Putusan Mahkamah Agung Nomor : 221/B/PK/Pjk/2011

PUTUSAN
Nomor 221/B/PK/Pjk/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :

  1. AA: Pj. Direktur Keberatan dan Banding ;
  2. BB : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  3. CC : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  4. DD : Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;

Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-704/PJ./2010 tanggal 30 Juli 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan Y Km. F No. xxx, Cimahi Selatan, Bandung, Jawa Barat, 40xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/JNCTIVII/2009 tanggal 8 Juli 2009 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

Pertimbangan Formal

Bahwa surat banding diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan ditanda tangani oleh pihak yang berwenang di perusahaan;

Bahwa surat banding diajukan masih dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan penolakan keberatan tertanggal 17 April 2009, surat keberatan Nomor 001/VII/JS/2008 tertanggal 15 Agustus 2008 diterima di KPP PMA Satu pada tanggal 20 Agustus 2008, diajukan juga masih dalam kurun 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB 23 Mei 2008;

Bahwa surat banding dilampiri dengan surat keputusan yang diajukan banding (KEP-455/WPJ.07/BD.05/2009), surat keberatan dan tanda terima keberatan dan SKPKB PPh Badan Nomor 00016/206/06/052/08 tanggal 23 Mei 2008;
 Bahwa surat banding dilampiri dengan SSP dengan total nilai Rp.891.397.000,00 yang merupakan 50% dari jumlah sebagaimana dalam SKPKB PPh Badan tersebut;

Alasan Material

Bahwa dalam pencatatan data akuntansi perusahaan selama Tahun 2006 terdapat penerimaan dan pengembalian dana kepada pemegang saham, bila perusahaan kekurangan cash flow, maka pemegang saham memberikan support dana agar perusahaan dapat berjalan sebagaimana mestinya (asas going concern);

Bahwa pemeriksa beranggapan bahwa uang masuk (penerimaan pinjaman dari pemegang saham) dianggap sebagai omzet (peredaran usaha) sedangkan pengembalian dana kepada pemegang saham dianggap sebagai pembagian dividen terselubung, padahal nyata-nyata perusahaan dalam laporan keuangannya tidak menunjukkan “retained earnings” (laba ditahan) yang positif;

Bahwa dalam Tahun 2005 dan 2004 pun terjadi kondisi yang sama dimana pemegang saham memberikan suntikan dana sementara. Proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tahun itu juga tidak mempersalahkan pinjaman pemegang saham itu sebagai penjualan yang tidak dilaporkan;

Bahwa mengacu kepada sistem self assessment, artinya Pemohon Banding diberi kewenangan untuk melaporkan SPT menurut perhitungannya, dalam sistem self assessment ini, bila pihak Terbanding menganggap apa yang dilaporkan tersebut tidak benar, maka hendaknya pihak Terbanding dapat memberikan pembuktian sebaliknya, bukan justru Pemohon Banding yang harus membuktikan mengenai apa yang dikoreksikan oleh pihak Terbanding;

Bahwa dalam kasus ini, tentunya pihak Terbanding harus dapat membuktikan mengenai arus barang yang dianggap dijual tersebut, kemudian dijual kepada siapa, artinya pihak Terbanding harus dapat membuktikan
mengenai mutasi dana yang dianggap sebagai peredaran usaha, yang mana telah Pemohon Banding buktikan bahwa arus keuangan masuk dan keluar itu merupakan pinjaman sementara dari pemegang saham;

Bahwa bisa terjadi yang “ironis” karena saat sekarang, pihak pemegang saham melakukan pelunasan hutang kepada Bank Huanan yang berkedudukan di Singapura, tujuan pelunasan oleh pemegang saham ini agar perusahaan tidak menderita kerugian yang lebih parah karena terbebani “biaya bunga” dari pinjaman itu, dengan mengacu pada kondisi mis-persepsi yang diangkat oleh Terbanding, maka besar kemungkinan pelunasan pinjaman bank oleh pemegang saham juga akan dianggap sebagai penjualan, apakah memang demikian hal-nya;

Bahwa Pemohon Banding berharap penjelasan di atas dapat diterima baik oleh Pengadilan Pajak, menurut Pemohon Bandung, dalam Tahun 2006 tersebut, tidak terdapat adanya penghasilan Kena Pajak dan justru terdapat lebih bayar PPH sejumlah Rp. 171.075.308,00 sejalan dengan pengajuan keberatan perusahaan;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-455/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00016/206/06/052/08 tanggal 23 Mei 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.xxx.xxx.x-xxx.000, alamat: Jalan Y KM.F Nomor xxx, Cimahi Selatan, Bandung, Jawa Barat, 40xxx, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp. 462.040.989,00
Kompensasi kerugianRp. 462.040.989,00
Penghasilan kena pajakRp.                   0,00
Pajak Penghasilan yang terutangRp.                   0,00
Kredit PajakRp.  171.075.308,00
Pajak yang lebih dibayar(Rp. 171.075.308,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juli 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Agustus 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Agustus 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 12 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 September 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I.Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
1.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung ;”
2.Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai
berikut :
huruf e : “apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;”
3.Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-455/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00016/206/06/052/08 tanggal 23 Mei 2008, atas nama PT. XXX, NPWP : 01.xxx.xxx.x-xxx.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
4.Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
II.Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
1.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;”
2.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;”
3.Bahwa salinan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010, atas nama PT. XXX, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 4 Mei 2010 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 11 Mei 2010 sesuai Surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen : 201005110604xxxx tanggal 11 Mei 2010 ;
3.Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah memori peninjauan kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
III.Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
a.Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, telah cacat hukum (Juridisch Gebrek);
b.Tentang Koreksi DPP Objek PPh Badan atas Peredaran Usaha senilai Rp. 6.857.691.161,00 ;
IV.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
A.Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 Tanggal 23 Maret 2010 Tidak Memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek)
1.Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;2.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 menjadi cacat hukum (Juridisch Gebrek) sehingga harus dibatalkan demi hukum;3.Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 diucapkan pada tanggal 23 Maret 2010, namun baru dikirim tanggal 04 Mei 2010 melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.843/SP.23/2010 tanggal 04 Mei 2010 ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara langsung berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi 2010051106040004 tanggal 11 Mei 2010;4.Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 1 ayat (11):
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;”
Pasal 1 ayat (12):
“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;”
Pasal 88 ayat (1):
“Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan;”5.Bahwa sesuai dengan fakta-fakta dalam Putusan Majelis, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 dikirim oleh Pengadilan Pajak tanggal 04 Mei 2010 dan baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi 2010051106040004 tanggal 11 Mei 2010, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak oleh Sekretariat Pengadilan Pajak seharusnya paling lambat pada tanggal 22 April 2010;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah paling lambat pada tanggal 22 April 2010 sehingga dengan demikian pengiriman salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak telah lewat 12 (dua belas) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;7.Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;8.Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum;
B.Tentang Koreksi DPP Objek PPh Badan Atas Peredaran Usaha senilai Rp 6.857.691.161,00
1.Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010;2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 22 Alinea ke-11:
“Bahwa dari bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding Majelis berpendapat bahwa jumlah uang sebesar Rp7.661.427.000,00 pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang saham;”
Halaman 23 Alinea ke-2 dan ke-3:
“Bahwa berdasarkan uraian di atas dan penelitian atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa aliran uang masuk sebesar Rp 6.857.691.161,00 tersebut merupakan pinjaman kepada pemegang saham dan bukan merupakan penerimaan dari penjualan sebagaimana dikoreksi Terbanding;”
“Bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 6.857.691.161,00 tidak dapat dipertahankan;”3.Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;4.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), menyebutkan sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;”5.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 26, Pasal 28 ayat (1), ayat (3) dan ayat (11) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 26:
“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir;”
Pasal 28 Ayat (1):
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;”
Pasal 28 Ayat (3):
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”
Pasal 28 Ayat (11):
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan;
Penjelasan Pasal 28 ayat (11)
Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak;
Pasal 29 ayat (3):
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a.Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;6.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) huruf a:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk : penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini;”
Pasal 4 ayat (1):
“Yang menjadi objek pajak adalah Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;”
Penjelasan Pasal 4 ayat (1):
“Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;
Pengertian penghasilan dalam undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan;”7.Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a.surat atau tulisan;b.keterangan ahli;c.keterangan para saksi;d.pengakuan para pihak; dan/ataue.pengetahuan Hakim”Pasal 70 huruf d:
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan;”
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;”8.Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) didirikan pada Tahun 1989 dan bergerak dalam bidang usaha industri kimia khusus, sedangkan produk yang dihasilkan adalah khususnya softener dan pencerah warna untuk textile yang diproduksi berdasarkan pesanan sehingga tidak terdapat persediaan akhir produk jadi;Bahwa jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan dalam Tahun 2006 adalah sebesar Rp 6.795.500.000,00;Bahwa data Debt Equity Ratio (DER) Utang Usaha Tahun 2006 mencapai 15.585,72% dibandingkan Utang Usaha terlalu besar sehingga dengan demikian pemberian pinjaman (utang) melebihi jumlah total Ekuitas/Modal Sendiri, ini adalah suatu keadaan yang sangatlah tidak wajar terjadi dalam praktek bisnis wajar dan sehat;Bahwa berdasarkan hasil pengujian arus piutang, untuk Tahun Pajak 2006 terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 6.857.691.161,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
 Hasil Penerimaan Bank/
Pelunasan Piutang Dagang Rp 38.408.840.605,00 + Saldo Akhir Piutang Rp 10.222.695.319,00Saldo Awal Piutang (Rp 10.828.365.869,00)  Penjualan Include PPN Rp 37.803.170.055,00Penyerahan tidak dipungut PPN & Ekspor (Rp 1.094.239.245,00) Penyerahan kepada Pemungut PPN Rp                        0,00  Penjualan kepada Non-Pemungut PPN Exclude PPN Rp 36.708.930.810,00PPN Dipungut sendiri (Rp 2.713.749.059,00)  Penjualan kepada Non-Pemungut PPN Exclude PPN Rp 33.995.181.751,00 + Penyerahan tidak dipungut PPN & Ekspor Rp   1.094.239.245,00 + Penyerahan kepada Pemungut PPN Rp                        0,00 Penyerahan Kena Pajak cfm Pemeriksa Rp 35.089.420.996,00 Penyerahan Kena Pajak cfm Wajib Pajak Rp 28.231.729.835,00 Selisih/Koreksi Rp   6.857.691.161,00Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan, dalam pengujian arus piutang, di dalam jumlah penerimaan bank/pelunasan piutang dagang sebesar Rp 38.408.840.605,00 terdapat setoran/ penerimaan hutang dari pemegang saham sebesar Rp 7.661.427.000,00 yang seharusnya tidak termasuk dalam peredaran usaha;Bahwa Pemegang Saham yang memberikan pinjaman kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Mrs. FF (Komisaris) sebesar Rp200.000.000,00, Mr. GG (Pemegang Saham/Pres.Kom) sebesar Rp 4.911.427.000,00, dan Mr. HH (Pemegang Saham/Presiden Direktur) sebesar Rp 2.550.000.000,00, dimana mereka memiliki Hubungan Istimewa yaitu Mr. GG dan Mrs.FF adalah pasangan suami istri dan Mr. HH adalah anak dari mereka;Bahwa utang-piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemegang Saham yang didasari dengan Loan Agreement hanya antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FF tertanggal 2 Januari 2006, sedangkan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan HH dan FF tidak terdapat Loan Agreementnya;Bahwa Loan Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FF dibuat tidak sebagaimana wajarnya suatu Perjanjian Utang-Piutang, antara lain tidak memuat besarnya jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian, besar tiap-tiap pengembalian, bunga, dan sebagainya;Bahwa berdasarkan rekening koran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskan dan memastikan bahwa uang yang masuk dalam rekening koran tersebut merupakan penerimaan yang berasal dari pinjaman pemegang saham;Bahwa pencatatan-pembukuan Pemohon Banding atas penerimaan yang berasal dari hutang pemegang saham tidak dilakukan sebagaimana mestinya, hanya dicatat dalam G/L Kas Besar, dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak dapat menunjukan data yang dapat meyakinkan bahwa penerimaan kas/bank tersebut benar merupakan penerimaan utang dari pemegang saham (data tersebut antara lain : bukti transfer, bukti penerimaan uang, credit advice);Bahwa atas utang-piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemegang Saham tidak dilakukan pencatatan dan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang baik dan ketentuan dalam Pasal 1 angka 26 jo. Pasal 28 UU KUP, sehingga penyajian di neraca perusahaan tidak dapat ditentukan nilainya (tidak informatif);Bahwa terkait dengan rekening koran pemegang saham yang ditunjukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dari rekening koran tersebut tidak dapat diyakini baik jumlah maupun tujuan bahwa uang yang keluar dari rekening koran tersebut benar-benar untuk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berkaitan dengan utang-piutang pemegang saham;Bahwa terkait dengan pembayaran utang pemegang saham yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak dapat diyakini kebenarannya karena hanya berdasarkan bukti intern Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berupa kwitansi dan slip penarikan tunai, selain itu pembayaran ditujukan kepada Well Fortune (Taiwan);Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata tidak dapat membuktikan kebenaran atas koreksi penerimaan uang berkaitan dengan penerimaan dari utang-piutang pemegang saham;9.Bahwa terbukti utang-piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemegang Saham tidak didasarkan pada suatu Perjanjian atau Loan Agreement yang berlaku umum;10.Bahwa terbukti tidak cukup data, bukti dan keterangan yang dapat meyakinkan bahwa penerimaan uang sebesar Rp7.661.427.000,00 merupakan penerimaan utang dari pemegang saham;11.Bahwa terbukti dalam pembukuan-pencatatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) penerimaan uang sebesar Rp 7.661.427.000,00 tidat dicatat sebagai utang pemegang saham;12.Bahwa terbukti pencatatan-pembukuan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas utang-piutang dengan pemegang saham tidak dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga tidak terdapat informasi yang tepat mengenai utang pemegang saham;13.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan kebenaran atas pembayaran hutang kepada pemegang saham;14.Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, tidak terdapat cukup data, bukti dan keterangan yang meyakinkan bahwa koreksi penerimaan dari bank sebesar Rp6.857.691.161,00 tersebut merupakan penerimaan pinjaman dari pemegang saham, dengan demikian seharusnya koreksi atas peredaran usaha tersebut tetap dipertahankan;15.Bahwa amar pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Majelis berpendapat bahwa aliran uang masuk sebesar Rp6.857.691.161,00 tersebut merupakan pinjaman kepada pemegang saham dan bukan merupakan penerimaan dari penjualan nyata-nyata tidak sesuai dengan data dan bukti yang terungkap di dalam persidangan sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, maka atas koreksi positif atas peredaran usaha yang berasal dari penerimaan uang senilai Rp 6.857.691.161,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;16.Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;17.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
V.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.22805/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-455/WPJ.07/ BD.05/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00016/206/06/052/08 tanggal 23 Mei 2008, atas nama : PT. XXX Industrial, NPWP : 01.xxx.xxx.x-xxx.000, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut di atas;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan/ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Pengadilan Pajak sudah benar dan tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Mengenai alasan butir A:

Bahwa alasan-alasan pada butir A tersebut tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata yang tidak membatalkan putusan;

Mengenai alasan butir B:

Bahwa alasan-alasan pada butir B tersebut tidak dapat dibenarkan karena aliran uang masuk atau penerimaan sebesar Rp 6.857.691.161,00 adalah pinjaman kepada pemegang saham dan bukan merupakan penerimaan dari penjualan, oleh karena itu koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka sebagai pihak yang dikalahkan Pemohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biaya perkara;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (duajuta limaratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2012 oleh KK, SH., MSc., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. JJ, SH., MH. dan Dr. H. LL, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh MM, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.