Putusan Mahkamah Agung Nomor : 74/B/PK/PJK/2013

PUTUSAN
Nomor 74/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PERS. XXX, NPWP xx.xxx.xxx.x.xxx, Jenis Usaha: Konstruksi Gedung, beralamat di Komplek B Blok DF Nomor G RT. X RW. Y, Palembang, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ir. ABC, jabatan Representative Jo.;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: AAA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak; Selanjutnya memberikan kuasa kepada:

  1. DEF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. GHI, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. JKL, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. NO, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1074/PJ./2012, tanggal 31 Juli 2012;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36135/PP/M.III/99/2012, tanggal 17 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-371/ WPJ.03/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-371/WPJ.03/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang Penggugat terima tanggal 11 Juni 2011, bersamaan dengan Keputusan tersebut Penggugat juga diberikan surat Nomor S-2444/WPJ.03/2011 tanggal 8 Juni 2011 hal Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban;

Bahwa dalam Surat Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban sebagaimana dinyatakan pada butir 1 (satu) Penggugat diberi 2 (dua) pilihan, yaitu mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke Direktorat Jenderal Pajak sekali lagi atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, maka pilihan Penggugat adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

Bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-371/WP.J.03/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah merupakan penolakan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dari Penggugat Nomor 003/BCKHK/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00677/107/08/307/07 tanggal 4 November 2008 Masa Pajak April 2008;

Bahwa menurut Penggugat penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00677/107/08/307/07 tanggal 4 November 2008 Masa Pajak April 2008 secara formal adalah tidak benar/cacat dan secara material dapat dihapuskan, karena:

      1Surat Tagihan Pajak Secara Formal Cacat
Surat Tagihan Pajak Nomor 00677/107/08/307/07 tanggal 4 November 2008 Masa Pajak April 2008 diterbitkan berdasarkan pemeriksaan KPP Pratama Palembang Ilir Barat Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008, karena terdapat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut dengan Nomor Seri Faktur Pajak 020.000.08.0000001 tanggal 10 Maret 2008 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp11.541.812.182,00 yang Penggugat laporkan pada SPT Masa April 2008 dan Penggugat sampaikan melalui SPT Pembetulan I ke KPP Pratama Palembang Ilir Barat tanggal 3 Maret2009;
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan apabila: Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubahdengan Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa:
aPajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;bDari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung;cWajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;dPengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;ePengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;
atau;fPengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.Bahwa Pasal 14 ayat (4) berbunyi:
“Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Berdasarkan penjelasan tersebut, penerbitan Surat Tagihan Pajak yang menjadi dasar untuk menentukan Masa Pajak adalah pada saat/bulan Faktur Pajak diterbitkan bukan dilaporkan, jadi Faktur Pajak Seri Nomor 020.000.08.0000001 yang Penggugat buat/ terbitkan tanggal 10 Maret 2008 dan Penggugat laporkan pada SPT Masa April 2008 dan Penggugat laporkan pada SPT Masa April 2008 melalui SPT Pembetulan I, seharusnya Penggugat dikenakan STP untuk Masa Pajak Maret 2008 bukan Masa April 2008 (apabila seandainya Faktur Pajak Tersebut Penggugat laporkan pada Masa Februari 2009 apakah Penggugat dikenakan STP Masa Februari 2009?). Tergugat terlalu memaksa untuk menerbitkan STP Masa April 2008 karena Masa Pajak yang diperiksa adalahMasa April sampai dengan Desember 2008;
      2STP Nomor 00677/107/08/307/07 Secara Material dapat dihapuskan.
Seperti yang telah Penggugat sampaikan kepada Tergugat dalam Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi melalui surat Nomor 003/BCK-HK/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, dengan alasan sebagai berikut:
aBahwa penyerahan PPN dilakukan kepada pemungut sehingga langsung dipotong oleh Bendaharawan Proyek dan disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Pembangunan Daerah Sumsel sehingga tidak merugikan keuangan Negara yang diakibatkanoleh keterlambatan laporan SPT PPN tersebut;bBahwa Surat Setoran Pajak atas PPN termin ini terlambat diserahkan oleh pemungut kepada Pers. XXX sehingga terjadi keterlambatan pelaporan SPT PPN. Dengan demikian keterlambatan pelapor bukankarena kesengajaan Penggugat dan diluar kekuasaan Penggugat;cSTP Nomor 00677/107/07/308/10 tanggal 4 November 2010 diterbitkan oleh KPP Palembang Ilir Barat, karena Penggugat tidak melaporkan Faktur Pajak seuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak yang penerbitannya bulan Maret 2008 dilaporkan pada SPT Masa Pajak April 2008 dan Penggugat sampaikan ke KPP Pratama Palembang Ilir Barat lewat SPT Pembetulan I tanggal 3 Maret 2009, denganpenjelasan sebagai berikut:
Faktur Pajak Seri Nomor 020.000.08.0000001 yang Penggugat buat/terbitkan tanggal 10 Maret 2008 dan tidak mungkin bisa Penggugat laporkan pada Masa Pajak Maret 2008, karena Faktur dan SSP dari Bendahara Pemungut, Penggugat terima telah lewat bulan April 2008. Maka begitu terima Faktur Pajak dan SSP dari Bendahara Pemungut, Penggugat langsung melaporkan Faktur Pajak dan SSP tersebut melalui SPT Pembetulan I Masa Pajak April 2008. Penggugat baru menyadari telah membuat kekhilafan setelah adanya pemeriksaan dari KPP Palembang Ilir Barat, seharusnya yang Penggugat betulkan adalah SPT Masa Maret 2008, namun karena ketidaksengajaan maka yang Penggugat betulkanternyata SPT Masa April 2008;
Atas kekhilafan atau ketidaksengajaan tersebut, Penggugat tidak setuju apabila Penggugat diberikan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP;
Semestinya Account Reprensentative (AR) dari KPP Pratama Palembang memberitahukan kepada Penggugat bahwa Penggugat telah khilaf sehingga terjadi kesalahan dalam membetulkan SPT Masa PPN, tetapi justru AR tidak memberitahukan kepada Penggugat baik lewat telpon ataupun surat, padahal tugas AR diantaranya memberikan bimbingan dan konsultasi kepada WajibPajak;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36135/PP/M.III/99/2012, tanggal 17 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-371/WPJ.03/2011 tanggal 8 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor 00677/107/08/307/10 tanggal 4 November 2010, atas nama: Pers. XXX, NPWP xx.xxx.x.xxx, beralamat di Komplek B Blok DF Nomor G RT. X RW. Y, Palembang;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36135/PP/M.III/ 99/2012, tanggal 17 Januari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Mei 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-729/SP.52/AB/ V/2012, tanggal 23 Mei 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Mei 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 Agustus 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

1Putusan Pengadilan Nomor Put.36135/PP/M.III/99/2012 tanggal 17 Januari 2012 adalah menolak atas gugatan Penggugat dengan alasan antara lain:
aBahwa alasan Penggugat dalam Surat Gugatan Penggugat berbeda alasan yang disampaikan pada permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;bBahwa Majelis berpendapat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana permohonan Penggugat, sepenuhnya adalah wewenang Tergugat(Direktorat Jenderal Pajak).
2Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena :
aPada prinsipnya Surat
Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali dengan surat permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi adalah sama, hal ini dapat dilihat surat tanggapan permohonan peninjauan kembali Nomor 004/BCK-HKN12011 tanggal 30 Mei 2011 yang merupakan jawaban/tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor S-2220/WPJ.03/2011 tanggal 26 Mei 2011.bPemohon Peninjauan Kembali juga tidak setuju atas pendapat Majelis bahwa Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sepenuhnya adalah wewenang Tergugat (Direktorat Jenderal Pajak) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 371/WPJ.03/2011 tanggal 08 Juni 2011 tersebut yang dikirim ke Pemohon Peninjauan Kembali bersamaan dengan surat Nomor S-2444/WPJ.03/2011 tanggal 08 Juni 2011 hal Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban. Dalam surat pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban sebagimana dinyatakan pada butir 1 (satu) bahwa Pemohon Peninjauan Kembali diberi 2 (dua) pilihan, yaitu mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke Direktorat Jenderal Pajak sekali lagi atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, maka pilihan Pemohon Peninjauan Kembali adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, dengan demikian sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor S-2444/WPJ.03/2011 tanggal 08 Juni 2011 bahwa Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dapat diajukan gugatan (tidaksepenuhnya wewenang Direktorat Jenderal Pajak).
3Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-371/WPJ.03/2011 tanggal 08 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah merupakan penolakan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dari Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 003/BCK-HK/ XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 atas
Surat Tagihan Pajak Nomor 00677/170/08/307/10 tanggal 4 November 2010 Masa Pajak April 2008. Oleh sebab itu Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, karena dapat diyakini bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00677/170/08/307/10 tanggal 4 November 2010 adalah tidak memenuhi ketentuan formal (cacat), dengan alasan :
aSurat Tagihan Pajak Nomor 00677/107/08/307/10 tanggal 4 November 2010 Masa Pajak April 2008 diterbitkan berdasarkan pemeriksaan KPP Pratama Palembang lIir Barat Masa Pajak April s.d Desember 2008, karena terdapat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemunggut dengan Nomor Seri Faktur Pajak 020.000.08.0000001 tanggal 10 Maret 2008 dengan Dasar Penggenaan Pajak (DPP) tanggal 3 Maret 2009. sebesar Rp11.541.812.182,00 yang Pemohon Peninjauan Kembali laporkan pada SPT Masa bulan April 2008 dan Penggugat sampaikan melalui SPTpembetulan I ke KPP Pratama Palembang llir Barat 3 Maret 2009.bSesuai dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Gara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa Direktur Jendral Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan apabila :
aPajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;bDari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung;cWajib Pajak dikenakan sanksi adminitrasi berupa denda dan atau bunga;dPengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;ePengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya ; selain
1.Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau2.Identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) huruf b dan 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusahakena Pajak pedagang eceran;f.Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai masa penerbitan faktur pajak, ataug.Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;cSedangkan Pasal 14 ayat ( 4 ) berbunyi :
Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.dPasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selengkapnya berbunyi :
(1)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 huruf c.(2)Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak ataupenerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim.(3)Apabila pembeyeren diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saatpembayaran.(4)Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.(5)Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan ten tang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :aNama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.bNama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.cJenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.dPajak Pertambahan Nilai yang dipungut.ePajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;fKode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dangNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.eBerdasarkan ketentuan tersebut, penerbitan Surat Tagihan Pajak yang menjadi dasar untuk menentukan Masa Pajak adalah pada saat / bulan Faktur Pajak diterbitkan bukan dilaporkan, jadi Faktur Pajak Seri Nomor 020.000.08.0000001 yang Pemohon Peninjauan Kembali buatlterbitkan tanggal 10 Maret 2008 dan Pemohon Peninjauan Kembali laporan pada SPT Masa bulan April 2008 melalui SPT Pembetulan I, seharusnya Penggugat dikenakan STP Masa Pajak Maret 2008 bukan Masa April 2008, karena yang menjadi dasar untuk menentukan Masa Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah saat Faktur Pajak diterbitkan sepanjang penerbitan Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN. Faktur Pajak Nomor 020.000.08.0000001 yang Pemohon Peninjauan Kembali buat/terbitkan tanggal 10 Maret 2008 adalah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, dengan demikian Masa Pajak yang benar adalah Maret 2008, bukan April 2008 (apakah seandainya Faktur Pajak tersebut Penggugat laporkan pada Masa Februari 2009 apakah Pemohon Peninjauan Kembali dikenakan STP Masa Februari 2009?). Pemeriksa terlalu memaksa untuk menerbitkan STP Masa April 2008 karena Masa Pajak yang diperiksaadalah Masa April s.d Desember 2008.fDari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00677/170/08/307/10 tanggal 4 November 2010 Masa Pajak April 2008 adalah tidak benar (cacat), oleh sebab itu dimohon kepada Majelis Mahkamah Agung dapat membatalkan Surat Tagihan Pajak tersebut, demi kepastian hukumbagi Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Wajib Pajak.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-371/WPJ.03/2011 tanggal 8 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor 00677/107/08/307/10 tanggal 4 November 2010, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan karena keputusan tentang tagihan pajak tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f dan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PERS. XXX, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PERS. XXX tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013, oleh FFF, SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. BBB, SH., M.Hum. dan Dr. H. DDD, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh GGG, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd../Dr. H. BBB, SH., M.Hum.
ttd./Dr. H. DDD, SH., MH.
Ketua Majelis,

          ttd./
FFF, SH., M.Sc.
 

 




Biaya – biaya:
1 Meterai ………………………………… Rp.        6.000,-
2 Redaksi ………………………………..  Rp.        5.000,- 
3 Administrasi peninjauan kembali…. Rp. 2.489.000,-
                      Jumlah                        Rp. 2.500.000,-
Panitera Pengganti :

ttd./GGG, SH.

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



NN, SH.
Nip. XXX000XXX