Putusan Mahkamah Agung Nomor : 184 B/PK/PJK/2009


PUTUSAN
Nomor 184 B/PK/PJK/2009

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. ABC, berkedudukan di Taman ZZZ Raya Blok H, No. X-X, Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh DEF selaku Direktur Utama, memberikan kuasa kepada GHI, SE., Kuasa Hukum, beralamat di Jl. WWW XX, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2009;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. JKL, Direktur Keberatan dan Banding;
  2. MNO, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. PQR, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. STU, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-32/PJ./2009 tanggal 10 Februari 2009;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 15809/PP/M.VIII/16/2008, tanggal 27 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-414/PJ.07/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00063/207/04/407/06 tanggal 23 Maret 2006, setelah mempertimbangkan permohonan Pemohon Banding Nomor : 64/PUMA/VI/06 tanggal 19 Juni 2006;

bahwa adapun utang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding sebagai berikut :

SKPKB No.
00063/207/04/407/06
tanggal 23 Maret2006
Tahun
2004
Permohonan Nomor : 64/
PUMA/VI/06 tanggal 19
Juni 2006
Kep. Terbanding:
414/PJ.07/2007
tanggal 13 Juni 2007
Jumlah
(Rp)
482.480.101,00

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut : Adapun data dan alasan Pemohon banding mengajukan banding ini adalah mengingat : Utang Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp 482.480.101,00 tersebut pada KEP-414/PJ.07/2007 tanggal 13 Juni 2007 jumlahnya sama sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 0063/207/04/407/06 tanggal 23 Maret 2006;

Berbeda Hasil Pemeriksaan pada “Berita Acara Hasil Pemeriksaan” oleh Pemeriksa (setuju) Kanwil DJP Jawa Bagian Barat III, yang ditandatangani Pemohon Banding (dengan tidak setuju), dibanding KEP-414/PJ.07/2007, bahwa :

dalam rupiah)

DPP PPN MenurutPemohon Banding2 (dua) temuan Terbanding
Penyerahan Kena Pajak Sehingga
Pajak Keluaran
Penyerahan Kena Pajak Sehingga
Pajak Keluaran
17.542.093.712,00
1.754.209.371,00
18.590.083.981,00
1.859.008.398,00
18.790.458.550,00
1.879.045.855,00

bahwa data Pajak Masukan sebagai Utang Pajak yang telah dikreditkan/atau dibayar tercatat secara tegas berupa 412 (Faktur Pajak) penyerahan Kendaraan Bermotor dari Dealer. Data ditunjukkan sangat akurat, sehingga kedua belah pihak baik Terbanding dan Pemohon Banding tentunya hanya memiliki data yang berasal dari “Main Dealer” yang merupakan Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut :

(dalam rupiah)

MenurutPemohon BandingTerbanding
Pajak Keluaran17.701.670.123,0017.701.670.123,00
Pajak Masukan dikreditkan1.770.167.012,001.770.167.012,00
100,90%95,22%

Lain Temuan Pemeriksa, Lain pula Keputusan Terbanding

bahwa menurut pengetahuan Pemohon Banding, temuan Pemeriksa menjadi Keputusan Terbanding dan dituangkan pada/yang merupakan basil closing conference berbagai temuan, yang BAHP untuk Tahun 2004 ditandatangani oleh 3 (tiga) Pemeriksa, Penyidikan, dam Penagihan Pajak, Kanwil DJP Jawa Bagian Barat III : VWX sebagaimana ditampil berikut ini :

dalam rupiah

DPP PPN MenurutPemohon BandingTerbanding
Penyerahan Kena Pajak17.542.093.712,0018.590.083.981,00
Sehingga Pajak Keluaran1.754.209.371,001.859.008.398,00

Sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyerahan Kena Pajak/DPP PPN sejumlah Rp 1.047.990.269,00;

bahwa apabila dipersandingkan 3 (tiga) temuan, dengan mengakui Penyerahan/ DPP (PPN) yang menghasilkan di satu pihak “Pajak Keluaran” cfm BAHP, dipihak lain diakui pula ‘data Pajak Masukan’ dari Faktur Pajak Penyerahan Kendaraan Bermotor yang ada, maka angka Yang Masih Harus dibayar menunjukkan :

UraianCfm Pemohon Banding
(Rp)
Cfm Terbanding
(Rp)
Setelah Revisi
(Rp)
Jumlah DPP PPN   
Pajak Keluaran (PK)   
PK (pengurang) yg telah dipungut
PK yang dipungut sendiri   
Pajak Masukan   
PM Dalam Negeri
Dibayar dengan NPWP sendiri 
Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan
PPN yg Kurang (lebih) bayar
Kelebihan Kompensasi
PPN yg kurang dibayar
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah Sanksi
Jumlah yg Masih Hrs Dibayar
17.542.093.712,00
1.754.209.371,00

1.754.209.371,00
1.972.809.678,00

15.099.977,00
(1.987.909.655,00)
(233.700.284,00)
18.790.458.550,00
1.879.045.855,00

1.879.045.855,00
1.567.831.914,00

15.123.050,00
(1.582.954.964,00)
296.090.891,00

296.090.891,00
186.389.210,00
0,00
186.389.210,00
482.480.101.00
18.590.083.981,00
1.859.008.398,00

1.859.008.398,00
1.770.167.012,00

15.123.050,00
(1.785.290.062,00)
73.718.836,00

73.718.836,00
35.384.801,00
0,00
35.384.801,00
109.103.137,00

Sebagai Suatu Usaha (Awal) Sejak 2003

bahwa sebagai usaha awal melaporkan sesuai kemampuan akan Surat Pemberitahuan (SPT)nya sejak Masa Juni 2003 perusahaan Pemohon Banding berada di tahap ‘pembelajaran’ yang berarti :

Belum mempunyai pembukuan yang memadai, hal ini pastilah diketahui oleh Terbanding;

Belum memiliki staf pembukuan (Akuntansi) yang memahami Akuntansi & Undangundang pajak;

Dalam surat-surat permohonan Pemohon Banding telah Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan (misalnya total penyerahan berdasar Faktur Pajak dari Main Dealer) seluruh (data) usaha Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah membayar kewajiban Pemohon Banding’;

Juga dalam surat permohonan Pemohon Banding telah Pemohon Banding uraikan bahwa : Pemohon Banding baru memulai usaha di pertengahan tahun 2003 sehingga tidak mungkinlah Pemohon Banding mempunyai omzet seperti yang (telah) Pemeriksa tetapkan apalagi dalam kondisi perekonomian dan persaingan yang ketat sekarang ini’;

Maka di saat awal ‘pembelajaran’ inilah justru Pemeriksa Pajak sebagai staf – staf yang sudah trampil, qualified dan ahli-pajak, serta para akuntan sebagai ‘mata, tangan dan telinga Negara cq. Ditjen Pajak mendemonstrasikan kematangannya yaitu di pemeriksaan tahun 2003 dan 2004, sehingga oleh negara do Undang-undang Republik tercinta ini pemohon banding keseluruhan menderita ‘Utang Pajak’ sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
(Rupiah)

Terhadap
Keputusan No.
TahunPermohonan
Pemohon Banding
Surat No.
Jawaban Atas
Permohonan
Keterangan Masih
Hrs dibayar
SKPKBNo.61/PUMA/VI/06Kep. Terbanding :
00171/207/03/407/062003tanggal 19 Juni 2006415/PJ.07/2007282.808.714,00
tanggal 22 Maret 2006tanggal 13 Juni 2007
STP No :62/PUMA/VI/06Kep. Terbanding :
0541/107/03/407/06
tanggal 22 Maret 2006
tanggal 19 Juni
2006
413/PJ.07/2007
tanggal 13 Juni 2007
15.792.072,00
SKPKB No :Kep. Terbanding :
0063/207/04/407/0664/PUMA/VI/06414/PJ.07/2007
tanggal 23 Maret 2006tanggal 19 Juni
2006
tanggal 13 Juni 2007
482.480.101,00
2004
Kep. Terbanding :
STP No :64/PUMA/VI/06414/PJ.07/2007
00341/107/04/407/06tanggal 19 Juni 2006tanggal 13 Juni 200738.084.331,00
tanggal 23 Maret 2006
Jumlah                   819.165.218,00

Pajak Penghasilan Badan (PPh)
(Rupiah)

SKPKB No.Permohonan
Nomor :
Kep. Terbanding :
0020/206/04/407/0663/PUMA/VI/06411/PJ.07/2007(Rp)
tanggal 23 Maret 2004tanggal 19 Juni 2006tanggal 13 Juni152.015.293,00
20062007
Grand Total971.180.511,00

Inconveniency
bahwa tidak berlebihan apabila dalam meletakkan beban pajak kepada Pemohon Banding, utamanya usaha Pemohon Banding tergolong ‘kecil’, serentak tax liability nya dibebankan untuk 5 (lima) Keputusan Terbanding sejumlah Rp 971.180.511,00 (inconveniency) suatu jumlah yang sangat mengejutkan jantung siapapun;

PPN Terutang (Pajak Masukan) telah dikreditkan melebihi 50% Sebagaimana alur permohonan Pemohon Banding telah diuraikan di atas:

SKPKB No.
00063/207/04/407/06
tanggal 23 Maret2006
Tahun
2004
Permohonan Nomor : 64/
PUMA/VI/06 tanggal 19
Juni 2006
Kep. Terbanding:
414/PJ.07/2007
tanggal 13 Juni 2007
Jumlah
(Rp)
482.480.101,00

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Terakhir Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, atau Undang-undang KUP mengatur: ‘Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, (untuk jenis PPN) dalam masa pajak dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan’

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN 1984 Pajak yang terutang adalah ‘Pengkreditan Pajak Masukan merupakan pembayaran Pajak atas Utang Pajak Keluaran’;

bahwa berdasarkan SKPKB Nomor : 0063/207/04/407/06 tanggal 23 Maret 2006 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 :

MenurutPemohon BandingTerbanding
Pajak Keluaran yg Dipungut Sendiri1.754.209.371,001.859.045.855,00
Pajak Masukan dikreditkan1.972.809.678,001.567.831.914,00

Pajak Keluaran berdasarkan ‘Berita Acara Hasil Pemeriksaan’ oleh Pemeriksa (setuju) kanwil DJP Jawa Bagian Barat III, yang ditandatangani Pemohon Banding dengan (tidak setuju), bahwa :
dalam rupiah

DPP PPN MenurutPemohon BandingTerbanding
Penyerahan Kena Pajak Sehingga
Pajak Keluaran
17.542.093.712,00
1.754.209.371,00
18.590.083.981,00
1.859.008.398,00

Data ‘Pajak Masukan’ sebagai ‘Utang Pajak’ yang telah dikreditkan/dibayar tercatat secara tegas berupa 412 (Faktur Pajak) penyerahan Kendaraan Bermotor dari Dealer :

Data ditunjukkan sangat akurat, sehingga kedua belah pihak: baik Terbanding dan Pemohon Banding/Pemohon Banding sendiri tentunya hanya memiliki data yang berasal dari ‘Main Dealer’ yang merupakan Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut :

MenurutPemohon BandingTerbanding
Faktur Pajak dari Dealer17.701.670.123,0017.701.670.123,00
Pajak Masukkan dikreditkan1.770.167.012,001.770.167.012,00
100,90%95,22%

bahwa apabila Pajak Masukan yang telah dikreditkan di atas dibandingkan dengan angka Pajak Keluaran sebagai ‘Utang Pajak’, hasilnya kurang/lebih 100%. Dengan demikian jelas bahwa yang terutang yang dipersyaratkan berdasarkan Pasal 36 (4) Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 yang berbunyi: selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) telah terpenuhi;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang PPN 1984 tersebut di atas, Setiap PKP diwajibkan mencatat semua Jumlah harga perolehan dan penyerahan PKP dan/atau JKP dalam pembukuan perusahaan. Dengan kata lain, pembukuan perusahaan akan terdapat data pada main dealer Pemohon Banding, akan terdapat arsip SPT Masa PPN pada KPP Main Dealer yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang PPN 1984 tersebut di atas, PPN terhutang dalam suatu Masa pajak dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dengan DPP;

bahwa BKP tersebut sesuai data yang disajikan, secara jelas dan transparan berasal dari ‘Maen Dealer’ yang ketika sama tahun 2004 itu adalah merupakan perusahaan bonafide yang mempunyai ‘pembukuan perusahaan’ yang tertib dari sana perusahaan Pemohon Banding menerima BKP yang pasti dan jelas telah melakukan pembayaran PPN yang tercantum di setiap Faktur, atau Invoice yang turun kepada Pemohon Banding selaku (Sub) dealer Suzuki. Karena itu transparansi kewajiban pembayaran PPN ada juga terdapat pada flow of documents antara main dealer – (sub) dealer;

Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan uraian dan alasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa :

‘Timbulnya Utang Pajak’ adalah terdapat pada Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-414/PJ.07/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang ‘Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 0063/207/04/407/06 tanggal 23 Maret 2006;

Apabila Pemohon Banding mengakui DPP PPN menurut Terbanding dengan jumlah   Rp.18.590.083.981,00
Sehingga pajak keluaran menjadi                                                                                Rp. 1.859.008.398,00
Seyogyanya Terbanding juga kiranya mengakui Bahwa Pajak Masukan Pemohon
banding sesuai dengan Faktur Pajak ada/terbukti                                                        Rp. 1.770.167.012,00

UraianCfm Pemohon Banding
(Rp)
Cfin Terbanding
(Rp)
Setelah Revisi
(Rp)
Jumlah DPP PPN
Pajak Keluaran (PK)
PK (pengurang) yg telah dipungut
PK yang dipungut sendiri
Pajak Masukan
PM Dalam Negeri
17.542.093.712,00
1.754.209.371,00

1.754.209.371,00
1.972.809.678,00
18.790.458.550,00
1.879.045.855,00

1.879.045.855,00
1.567.831.914,00
18.590.083.981,00
1.859.008.398,00

1.859.008.398,00
1.770.167.012,00

bahwa KEP-414/PJ.07/2007 tanggal 13 Juni 2007 terdapat peredaran dasar perhitungan (DPP) dengan Pemeriksa sebagaimana digambarkan dengan tabel tersebut di atas, sehingga tidak terdapat kepastian hukum ‘Hutang Pajak’ antara BAHP versus Keputusan/SKPKB PPN;

MenurutBerita Acara Hasil
Pemeriksaan
KEP-414/PJ.07/2007
Penyerahan / DPP PPN18.590.083.981,0018.790.458.550,00
Pajak Keluaran1.859.008.398,001.879.045.855,00

Karena itu Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding sehingga kewajiban atau hutang pajak Pemohon Banding vide Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-414/PJ.07/2007 tanggal 13 Juni 2006 menjadi NIHIL;

bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mohon, pertimbangan Majelis dapat meninjau kembali keputusan yang tidak berdasar ketentuan tersebut, dan memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding sehingga kewajiban atau hutang pajak Pemohon Banding vide Keputusan Terbanding Nomor : KEP-414/PJ.07/2007 tanggal 13 Juni 2006 menjadi NIHIL;

Apabila terdapat kepastian hukum ‘Hutang Pajak’ antara BAHP versus Keputusan/SKPKB PPN mohon kiranya diperiksa kesimpulan di atas menurut BAHP, dan apabila dipihak lain diakui pula ‘data Pajak Masukan’ dari Faktur Pajak Penyerahan Kendaraan Bermotor yang ada, maka Pemohon Banding bermaksud menyajikan ‘data’ maksimal yang ada diperusahaan Pemohon Banding, kiranya menjadikan pertimbangan Majelis sebagai berikut :

UraianCfm Pemohon Banding
(Rp)
Cfm Terbanding
(Rp)
Setelah Revisi
(Rp)
Jumlah DPP PPN
Pajak Keluaran (PK)
PK (pengurang) yg telah dipungut Pajak
yang dipungut sendiri
Pajak Masukan
PM Dalam Negeri
Dibayar dengan NPWP sendiri
Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan
PPN yg Kurang (lebih) bayar
Kelebihan Kompensasi
PPN yg kurang dibayar
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah Sanksi
Jumlah yg Masih Hrs Dibayar
17.542.093.712,00
1.754.209.371,00
1.754.209.371,00

1.972.809.678,00

15.099.977,00
(1.987.909.655,00)
(233.700.284,00)
18.790.458.550,00
1.879.045.855,00
1.879.045.855,00

1.567.831.914,00

15.123.050,00
(1.582.954.964,00)
296.090.891,002

96.090.891,001
86.389.210,00
0,00
186.389.210,00
482.480.101.00
18.590.083.981,00
1.859.008.398,00
1.859.008.398,00

1.770.167.012,00

15.123.050,00
(1.785.290.062,00)
73.718.336,00

73.718.336,00
35.384.801,00
0,00
35.384.801,00
109.103.137,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 15809/PP/M.VIII/16/2008, tanggal 27 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-414/PJ.07/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00063/207/04/407/06 tanggal 23 Maret 2006 atas nama : PT. ABC, NPWP : 0X.XXX.XXX.X.X0X-000, alamat: Taman ZZZ Raya Blok H No. X-X, Bekasi 17147 sehingga Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPN hasil persidanganRp.18.764.768.550,00
Pajak KeluaranRp. 1.876.476.855,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp. 1.582.954.964,00
PPN yang kurang dibayarRp. 293.521.891,00
Sanksi administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) KUPRp. 184.918.791,00
Jumlah yang masih harus dibayarRp 478.440.682,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 15809/PP/M.VIII/16/2008, tanggal 27 Oktober 2008, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 25 November 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 22 Januari 2009, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 Januari 2009;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 30 Januari 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Februari 2009;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Sengketa Materi :

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam upaya hukum ini adalah mengenai koreksikoreksi sebagai berikut :

  1. Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 267.038.150,00;
Dasar Pengenaan cfm Termohon PKRp.18.790.458.550,00
Dasar Pengenaan cfm Pemohon PKRp.18.523.420.400.00
KoreksiRp.     267.038.550,00

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 267.038.150,00 terdiri :

• Koreksi biaya sovenir sebesarRp.   32.546.500,00
• Koreksi uang mukaRp.   25.690.000,00
• Koreksi penjualan sparpartRp. 208.801.650,00
  1. Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp.228.633.042,00;
Pajak Masukan cfm Pemohon PKRp.1.811.588.006,00
Pajak Masuka cfm Termohon PKRp.1.582.954.964,00
KoreksiRp. 228.633.042,00

Adapun perhitungan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No : KEP-414/PJ.07/2007 tanggal 13 Juni 2007 adalah sebagai berikut :

Pajak KeluaranRp.1.879.045.855,00
Pajak yang diperhitungkanRp.1.582.954.964,00
Pajak yang kurang dibayarRp. 296.090.891,00
Sanksi administrasiRp. 186.389.210,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp. 482.480.101,00

Atas keputusan tersebut Pemohon PK merasa keberatan,sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Pajak :

Berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon PK sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak :

– Uang muka penjualanRp.   25.690.000,00
Koreksi yang tetap dipertahankan :
– Biaya souvenir
– Penjualan sparepart, oli dengan kupon gratis

Rp.   32.546.500,00
Rp. 208.801.650.00
JumlahRp. 241.348.150.00

Pajak Masukan cfm Termohon PK :

Koreksi Positif Pajak Masukan sebesarRp.    228.633.042,00;
Pajak Masukan cfm Pemohon PKRp. 1.811.588.006,00
Pajak Masukan cfm Termohon PKRp. 1.582.954.964.00
KoreksiRp.    228.633.042,00

tetap dipertahankan sebagaimana dikemukakan dalam persidangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon PK dan selanjutnya jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PPN cfm Termohon PKRp. 18.790.458.550,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.        25.690.000,00
Dasar Pengenaan PPN hasil persidanganRp. 18.764.768.550,00
Pajak KeluaranRp.   1.876.476.855,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp.   1.582.954.964,00
PPN kurang dibayarRp.      293.521.891,00
Sanksi administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) KUP

Rp.      184.918.791,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp.      478.440.682,00

Atas Putusan Majelis tersebut Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menyetujui atas koreksi-koreksi sebagai berikut :

1Biaya souvenir Rp.32.546.500,00;
yang menyatakan bahwa Pemohon PK tidak dapat membuktikan biaya souvenir sudah termasuk harga jual unit motor dengan alasan kami mempunyai bukti-bukti tersebut.
2Koreksi Pajak penjualan sparepart sebesar Rp.208.801.650,00 Dalam penjualan sparepart oli dan pendapatan jasa bengkel terdapat pendapatan yang dibayar kupon gratis yang diungkapkan kemudian oleh Main Dealer dan pendapatan tersebut harus dikeluarkan dart obyek PPN. ( bukan merupakan obyek PPN )
Koreksi Faktur Pajak sebesar Rp.208.801.650,00
Kami tetap tidak dapat menyetujui koreksi pajak masukan tersebut dengan alasan :
Ada 2 (dua) tanggal Faktur Pajak yang membuat rancu, tanggal penyerahan dan tanggal jatuh tempo.Terlepas dari sengketa administrasi secara de jure secara de facto pajak pajak tersebut sudah dibayarkan ke kas negara. sehingga tidak ada unsur kerugian bagi negara dan tentunya dapat dipertimbangkan berdasarkan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak.Apabila faktur-faktur pajak tersebut dikoreksi berarti Pemohon PK harus membayar 2 (dua) kali untuk pajak yang sama hal ini sungguh tidak adil dan membunuh perusahaan serta karyawan yang mencari nafkah, kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kami dengan membatalkan koreksi Pajak Masukan.

Berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut diatas maka perhitungan pajak yang terutang menjadi sebagai berikut :

1.Disebabkan Putusan Pengadilan Pajak No : Put.15809/PP/M.VIII/16/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tidak memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 Batal demi hukum.
2.Pasal 91 huruf e Undang-Undang No.14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak.
3.Perhitungan pajak yang terutang sesuai dengan permohon banding Pemohon PK sebagai berikut :
Dasar Pengenaan PajakRp.17.542.093.712,00Pajak keluaranRp. 1.754.209.371,00Pajak yang diperhitungkan(Rp. 1.987.909.655,00)Pajak yang lebih dibayar(Rp. 233.700.284,00)

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-414/PJ.07/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor : 00063/207/04/407/06 tanggal 23 Maret 2006 atas nama Pemohon Banding sekarnag Pemohon Peninjauan Kembali sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi Rp.478.440.682,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 oleh YZA, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H.BCD, S.H. M.A., dan Dr. H. EFG, S.H. M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh HIJ, S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;

Anggota Majelis:

ttd./-

Prof. Dr. H. BCD, S.H. M.A.-

ttd./-

Dr. H. EFG, S.H.,M.H.-
Ketua Majelis,

ttd./-

YZA, .H.,M.Sc.-
Panitera Pengganti,

ttd./-

HIJ, S.H.,M.H.-
Biaya-biaya 
1. M e t e r a i ………….. Rp       6.000,00
2. R e d a k s i …………. Rp       5.000,00
3. Administrasi â€¦……… Rp2.489.000,00
Jumlah …………………… Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara