Putusan Mahkamah Agung Nomor : 362/B/PK/PJK/2012


PUTUSAN
Nomor 362/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. ABC : Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF : Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL : Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;

Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-984/PJ./2010 tanggal 5 November 2010;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:
XXX, tempat kedudukan Jalan P Nomor Y, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 24863/PP/M.XII//14/2010, tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding diperiksa oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekalongan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaaan Pajak No. PRINT-063/WPJ.10/2007 tanggal 21 Juni 2007 untuk tahun 2005;

Bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S-654/WPJ.10/RP.01/2007 tanggal 8 Agustus 2008 telah diberikan kepada Pemohon Banding, dan telah Pemohon Banding tanggapi melalui surat tanpa Nomor tanggal 13 Agustus 2007 (copy surat terlampir) yang menolak seluruh hasil pemeriksaan;

Bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir (copy terlampir), pemeriksa melakukan koreksi atas penghasilan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak Rp. 4.125.392.284,00;

Bahwa hasil akhir pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetpan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00041/205/05/502/07 tanggal 03 September 2007 untuk tahun pajak 2005 (copy terlampir);

Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat keberatan tanpa Nomor, tanggal 27 oktober 2007 (copy terlampir);

Bahwa Keberatan yang Pemohon Banding ajukan telah diterima sebagian oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1020/WPJ.10/BD.06/2008 tanggal 10 September 2008 yang mengurangkan yang mengurangkan jumlah pajak terutang dari semula Rp. 4.215.392.284,00;

Bahwa berdasarkan upaya hukum yang telah Pemohon Banding ajukan sebagaimana tersebut diatas bersama ini Pemohon Banding ingin mengajukan banding untuk satu masalah yang masih belum terselesaikan pada tingkat keberatan yaitu Kepemilikan saham pada PT. YYY sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dimana masih ada salah presepsi mengenai kepemilikan saham ini;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 24863/PP/M.XII/14/2010, Tanggal 29 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1020/WPJ.10/BD.06/2008 tanggal 10 September 2008, Tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 Nomor : 00040/205/05/502/07, tanggal 3 September 2007, atas nama : XXX, NPWP : xxxx, Alamat : Jalan P Nomor Y, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, sehingga penghitungan pajak adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto yang seharusnyaRp. 765.608.000,00
Penghasilan tidak kena pajakRp. 16.800.000,00
Penghasilan Kena PajakRp. 748.808.000,00
PPh Yang TerutangRp. 228.332.800.00.
Kredit PajakRp. 3.630.800,00
Pajak yang Kurang DibayarRp. 224.702.000,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2)Rp. 89.880.800,00
PPh Yang Kurang BayarRp. 314.582.800,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 24863/PP/M.XII/14/2010, tanggal 23 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-984/PJ./2010 tanggal 5 November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 19 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 November 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 03 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan jawaban;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
      “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
    2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
      Huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
    3. Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.X1I/14/2010 tanggal 23 Juli 2010, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1020/WPJ.10/BD.06/2008, tanggal 10 September 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 Nomor: 00040/205/05/502/07, tanggal 3 September 2007 atas nama: XXX, NPWP: xxxx, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
    4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
      “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf C, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
      “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
    3. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010, atas nama: Santoso, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan disampaikan secara langsung oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.843/SP.33/2010 tanggal 20 Agustus 2010, dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 27 Agustus 2010 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen: 2010082703990001 tanggal 27 Agustus 2010;
    4. Bahwa dengan demikian, peng~juan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
    1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. Tentang Koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp1.000.000.000,00;
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa (tegenbewijs)error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasanalasan hukum sebagai berikut:
    1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
      2. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24863/PP/M.x1 1114/201 0 tanggal 23 Juli 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1 0201WPJ.1 0/BO.06/2008 tanggal 4 Februari 2009, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pad a Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Oengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64;
      3. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung” ;
      4. Bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
        Ayat (1): “Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima” ;
        Ayat (3): “Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan” ;
        Selanjutnya penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
        Ayat (1): “Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan
        putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
        Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003″;
        Ayat (3): “Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama”;
      5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
        1. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa nomor tanggal 13 November 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal25 November 2008 (cap harian pos: 19 November 2008) dan tercatat dalam berkas sengketa pajak nom or: 14-038380-2005;
        2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan banding atas nama: Santoso, NPWP: 07.223.133.5-502.000, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24863/PP/M..XII/1412010 tanggal 23 Juli 2010, halaman 13 – 15);
        3. Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding tanpa nomor tanggal 13 November 2008;
        4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pad a tanggal 23 November 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XIl/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juli 2010;
        5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tsnp« nomor tanggal 13 November 2008 telah diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 19 November 2008 sesuai stempel pos. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 19 November 2008 atau pada tanggal 18 November 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
      6. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pad a tanggal 23 November 2009 atau telah diputus dengan lewat 5 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
      7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi;
      8. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XIl/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut, maka diketahui tidak ditemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
      9. Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya pad a tanggal 23 November 2009;
      10. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
      11. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XIl/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
    2. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XI1I14/2010 tanggal 23 Juli 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
      2. Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
        Pasal 1 Angka 11
        “Tanggal dikirim ada/ah tanggal stempel pas pengiriman, tanggal faksimile, atau da/am hal disampaikan secara langsung ada/ah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung” ;
        Pasal 88 ayat (1)
        “Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris da/am jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadi/an Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan seta diucapkan”;
      3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.Xll/14/2010 tanggal 23 Juli 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
        1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 23 November 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pad a tanggal 23 Juli 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 21 Agustus 2010;
        2. Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor: 2010082703990001 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.Xll/14/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan disampaikan secara langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 27 Agustus 2010;
        3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juli 2010. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 23 Juli 2010 atau pada tanggal 21 Agustus 2010;
        4. Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pad a tanggal 27 Agustus 2010 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
        5. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum
    3. Tentang Koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp1.000.000.000,00.
      1. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut pada poin A dan B di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010p;
      2. Bahwa setelah Pemohon “Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa Koreksi positit Penghasi/an Neto sebesar Rp1. 000.000.000,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
      3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
        Halaman 23 Alinea ke-3 dan 10
        “bahwa sesuai dengan penjelasan para saksi dalam persidangan yang merupakan anak-anak Sdr.ZZZ (almarhum) dan keterangan istri almarhum, ternyata Rp 1.000.000.000,00 merupakan warisan dari Almarhum ZZZ yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk melanjutkan usaha Almarhum”;
        “bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, terbukti sah dan meyakinkan bahwa kepemilikan saham sebesar Rp 1.000.000.000,00 berasal dari warisan dan telah disetor penuh pada tahun 2000 dan karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;”
      4. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan Koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp1.000.000.000,00;
      5. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta – fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan menyimpulkan bahwa Koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp1.000.000. 000,00 tidak dapat dipertahankan.
      6. Bahwa pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
        Pasal 69 ayat 1
        “Alat bukti dapat berupa:
        1. surat atau tulisan;
        2. keterangan ahli;
        3. keterangan para saksi;
        4. pengakuan para pihak; dan/atau
        5. pengetahuan Hakim
          Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa
          “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
      7. Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban·pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
        Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran meteriil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
        Oleh karena ltu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan net-bet yang diajukan oleh para pihak”;
      8. Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
        Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa
        “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
      9. Bahwa pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 menyatakan bahwa “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun … “;
      10. Bahwa pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 menyatakan bahwa “Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah warisan;”
      11. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas penghasilan neto sebesar Rp1.000.000.000,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kepemilikan saham sebesar Rp1.000.000.000,00 pada perusahaan PT YYY yang belum dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
      12. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bahwa nilai sebesar Rp1.000.000.000,00 merupakan harta waris (peninggalan) dari almarhum ayah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu berupa sebuah perusahaan yang bernama “XXX” yang dididirikan oleh orang tua Pemohon Banding yang bernama XXX yang telah meninggal pada tahun 1998 dan kemudian perusahaan tersebut diubah menjadi PT YYY;
      13. Bahwa Berdasarkan penelitian kembali Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: C5871.HT.01.04 Tahun 2001 tanggal 25 April 2001 tentang akta perubahan anggaran dasar perseroan PT. YYY diketahui bahwa terdapat perubahan anggaran dasar perseroan berupa modal yang berbunyi sebagai berikut:
        Semula berbunyi
        Modal dasar perseroan berjumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) terbagi terbagi atas 20.000 (duapuluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp50.000,00 (limapuluh ribu rupiah);
        Dari modal dasar terse but telah ditempatkan oleh para pendiri, yaitu:
        1. penghadap tuan Santoso Hartojo sebanyak 2.500 (duaribu limaratus) saham, dengan nilai nominal Rp50.000,00 (Iimapuluh ribu rupiah) atau sebesar Rp125.000.000,00 (seratus duapuluh lima juta rupiah)’
        2. penghadap tuan Sugijanto Hartojo sebanyak 2.500 (duaribu limaratus) saham, dengan nilai nominal Rp50.000,- (limapuluh ribu rupiah) atau sebesar Rp125.000.000,00 (seratus duapuluh lima juta rupiah);

100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebu di atas atau seluruhnya berjumlah Rp250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta rupiah) telah disetor penuh dengan uang tunai kepada perseroan oleh masing-masing pendiri pada saat penandatanganan akta pendirian ini;
Menjadi berbunyi
Modal dasar perseroan berjumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah)  terbagi terbagi atas 70.000 (tujuh puluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan oleh para pendiri, yaitu:

  1. penghadap tuan Santoso Hartojo sebanyak 10.000 (sepuluh ribu ) saham, dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  2. penghadap tuan Sugijanto Hartojo sebanyak 10.000 (sepuluh ribu ) saham, dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

100% (seratus prosen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan tersebu di atas atau seluruhnya berjumlah Rp2.000.000.000,00 (milyar rupiah) telah disetor penuh dengan uang tunai kepada perseroan oleh masing-masing pendiri pada saat penandatanganan akta pendirian ini;

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: C5871.HT.01.04 Tahun 2001 tanggal25 April 2001 tentang akta perubahan anggaran dasar perseroan tersebut dapat diketahui bahwa terdapat 2 akte yang terkait dengan PT YYY yaitu:
    1. Akta Pend irian PT YYYNomor 11 tanggal 16 Oktober 1999 notaris GGG, S.H. yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya tanggal 25 Februari 2000 nomor: C3880 HT 01.01 TH 2000 dengan keterangan jumlah modal yang disetor oleh Tuan XXX adalah sebesar Rp125.000.000,00 (seratus duapuluh lima juta rupiah);
    2. Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Unggul Jaya Sejahtera Nomor 1 tanggal 4 Oktober 2000 notaris GGG, S.H. yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya tanggal 25 April 2001 nomor: C5871.HT.01.04 TH 2001,- dengan jumlah modal yang disetor oleh Tn XXX adalah menjadi sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dimuat pada alinea 3 halaman 23 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 yang menyatakan “bahwa sesuai dengan penje/asan para saksi dalam persidangan yang merupakan anak-anak Sdr.ZZZ (almarhum) dan keterangan istri almarhum, ternyata Rp1.000.000.000,00 merupakan warisan dari Almarhum ZZZ yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk melanjutkan usaha Almarhum;” dengan alasan sebagai berikut:
    1. Bahwa dalam pemeriksaan persidangan ternyata tidak ada satupun bukti/dokumen otentik yang menerangkan tentang harta-harta peninggalan pewaris yang diwariskan, yang ada hanya keterangan saksi dari istri/anak pewaris yang dihadirkan di Pengadilan yang menyatakan terdapat harta peninggalan yang salah satunya adalah perusahaan kecil dengan nama “HHH”;
    2. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap halaman 20 sampai dengan 22 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XIl/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 tidak ada satupun penjelasan baik dari para saksi maupun keterangan dari istri almarhum ZZZ yang menyatakan bahwa Rp1.000.000.000,00 merupakan warisan dari Almarhum ZZZ;
    3. Bahwa demikian juga tidak terdapat bukti berupa Akta Pembagian Harta Waris, yang ada adalah berupa surat penyataan bersama yang menerangkan bahwa ahli waris telah menerima hak bagian masing-masing atas warisan, namun tetap tidak ada keterangan harta apa saja yang dibagi dan siapa dapat apa;
  3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dimuat pada alinea 10 halaman 22 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.X1l/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 yang menyatakan “bahwa berdasarkan Akta Notaris GGG, SH Nomor 11 tanggal 16 Oktober 1999 menerangkan PT. YYY dahulunya adalah perusahaan perorangan yang dimiliki oleh ayah Pemohon Banding, ZZZ, karena telah meninggal pada tahun 1998, maka perusahaan diwariskan untuk Pemohon Banding dan adik Pemohon Banding yang bernama SSS, dengan modal dasar perseroan berjumlah Rp1.000.000.000,00. Bahwa sesuai dengan bukti yang ada, ternyata tidak terdapat keterangan yang menyatakan hal tersebut dalam Akta Notaris GGG,SH Nomor 11 tanggal 16 Oktober 1999;
  4. Bahwa atas transaksi setoran modal (tambahan modal) sebesar Rp875.000.000,00 (Rp1.000.000.000,00 – Rp125.000.000,00) sesuai dengan akte perubahan tahun 2000 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapi sebagai berikut:
    1. Bahwa atas setoran modal tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa modal yang terdapat dalam akte tersebut adalah warisan dari orangtua Termohon Peninjauan Kernbali (semula Pemohon Banding);
    2. Bahwa peristiwa terjadinya penambahan modal disetor terjadi setelah perusahaan PT YYY berjalan setahun sejak didirikan;
    3. Bahwa pada saat pendirian perseroan modal awal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang disetor adalah Rp125.000.000,00 dan melalui RUPS terdapat penambahan modal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp875.000.000,00 sehingga modal saham Pemohon Banding berubah dari Rp125.000.000,00 menjadi Rp 1.000.000.000,00;
    4. Bahwa dengan adanya penambahan modal tersebut secara otomatis terdapat penambahan aktiva (harta) perseroan sebesar jumlah modal yang disetor;
    5. Bahwa sesuai dengan bukti dipersidangan bahwa pemeriksaan terhadap bukti/dokumen dan saksi adalah terkait dengan peristiwa hukum adanya pembagian harta waris berupa perusahaan yang sebelumnya bernama “ZZZ” menjadi PT XXX yaitu hanya terkait dengan kepemilikan modal saham sebesar Rp125.000.000,00 pada saat perseroan didirikan;
    6. Bahwa dengan demikian pembuktian adanya pembagian warisan yang didapatkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari Pewaris telah selesai di pokok sengketa saat perusahaan berdiri yaitu saat modal saham Rp250.000.000,00 dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyetor Rp125.000.000,00;
    7. Bahwa terkait dengan setoran tambahan modal sebesar Rp875.000.000,00 tersebut dalam persidangan tidak terdapat bukti hukum yang sah yang menerangkan bahwa setoran tersebut berasal dari harta warisan dan saksi-saksi yang dihadirkan di Pengadilan hanya menyatakan bahwa warisan yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan ayahnya yang bernama ” ZZZ”;
    8. Bahwa sesuai dengan surat pernyataan bersama ahli waris tanggal 4 Agustus 1999 yang disaksikan notaris GGG, S.H dinyatakan bahwa masing-masing pihak telah menerima bagian masing-masing atas harta warisan, dalam hal ini menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah termasuk perusahaan (ZZZ) yang dibagi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan adiknya HHH dengan jumlah modal Pemohon Banding sebesar Rp125.000.000,00. Dengan demikian sumber dana sebesar Rp875.000.000,00 nyata-nyata bukan dari warisan;
  5. Bahwa dengan demikian setoran tambahan modal sebesar Rp875.000.000,00 sama sekali tidak terkait dengan pokok sengketa harta warisan yang dibagi oleh pewaris dengan alasan yaitu:
    1. Bahwa tidak terdapat bukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapatkan warisan atas apa dan berapa nilainya (tidak ada akte pembagian harta waris);
    2. Bahwa peristiwa penambahan modal saham terjadi setelah setahun berlalu pendirian PT YYY yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) perseoran tersebut adalah warisan sehingga tidak dapat diketahui sumber warisan mana lagi yang dipakai Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyetor modal saham tersebut;
  6. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pemeriksaan di persidangan tidak memisahkan pemeriksaan atas setoran modal saat pendirian dan setoran modal saat penambahan modal sehingga pemeriksaan pokok sengketa tidak akurat;
  7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutuskan bahwa terbukti sah dan meyakinkan bahwa kepemilikan saham sebesar Rp1.000.000.000,00 (dalam hal ini sebesar Rp875.000.000,00) berasal dari warisan dan telah disetor penuh pada tahun 2000, adalah tidak tepat karena tidak didukung dengan alat bukti yang sah secara hukum;
  8. Bahwa dengan demikian seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penghasilan Neto sebesar Rp1.000.000.000,00 karena secara materi sudah memenuhi kriteria objek Pajak Penghasilan, juga bukti-bukti yang dihadirkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak cukup untuk mendukung pendapatnya;
  9. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Penghasilan Neto sebesar Rp1. 000.000.000,00 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  10. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78, Pasal 81 ayat (1), Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24863/PP/M.XII/14/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan Permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1020/WPJ.10/BD.06/2008 tanggal 10 September 2008, Tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 Nomor : 00040/205/05/502/07, tanggal 3 September 2007, atas nama : Pemohon Banding, NPWP : xxxx sehingga pajak yang mesti harus dibayar sebesar Rp314.582.800,00 sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

Bahwa alasan butir A dan B tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;

Bahwa alasan butir C tentang substansi yaitu : koreksi Positif atas penghasilan netto sebesar Rp1.000.000.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak karena terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Kepemilikan saham sebanyak 100.000 lembar saham atau berjumlah ekivalen dengan Rp1.000.000.000,00 ternyata telah disetor penuh pada tahun 2000 dan oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Perpajakan.

Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 7 April 2014, oleh , CCC,S.H.,M.Sc Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. AAA, S.H.,M.H dan Dr.H. BBB,S.H.,M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD,SiP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd./H. AAA, S.H.,M.H

ttd./ Dr.H. BBB,S.H.,M.H
Ketua Majelis,

ttd./CCC,S.H.,M.Sc
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Pengganti,

ttd./DDD,SiP.,S.H.,M.Hum

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG-RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


NN, S.H.
NIP xxxxxxxx