Putusan Mahkamah Agung Nomor : 399/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 399/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-822/PJ./2014 tanggal 26 Maret 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT AAA, beralamat di Jalan Raya QQQ KM.XX, Ciracas, Jakarta Timur, 13740; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49148/PP/M.I/99/2013, tanggal 11 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor : 03/SLHI/Gugatan-967/III/2013 tanggal 04 Maret 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA I) No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No: 27/SLHI_Respon_S-250/2013; PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN Bahwa Permohonan gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 23 ayat 2 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;atauPenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; 2. Selanjutnya Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:“Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”;Bahwa atas Surat KPP PMA I No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013, Penggugat telah mengajukan satu Surat Gugatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak atas satu surat keputusan, yaitu surat KPP PMA I sebagaimana tersebut di atas pada tanggal 4 Maret 2013 (sesuai dengan tanggal masuk surat gugatan).Adapun Keputusan yang digugat Penggugat terima pada tanggal 11 Februari 2013 melalui pos;Bahwa dengan demikian pengajuan surat gugatan ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya Surat Keputusan yang diajukan gugatan dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 40 ayat (1), (3) dan ayat (6) UU Pengadilan Pajak;Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Gugatan dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 ayat (1), (3) dan (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Surat Gugatan ini diterima dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;LATAR BELAKANG DAN URAIAN ATAS PENERBITAN Surat KPP PMAINo.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 Bahwa berikut Penggugat sampaikan secara kronologis latar belakang pengajuan Gugatan Penggugat:Bahwa pihak KPP PMA I telah menerbitkan Surat No.S-250/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 4 Januari 2013 tentang Ralat Pemberitahuan Permohonan Keberatan atas SKPKB Memenuhi Ketentuan Formal. Surat tersebut meralat persyaratan formal surat keberatan yang Penggugat ajukan. Berdasarkan surat tersebut, surat keberatan Penggugat No. 011/SLHI-PPN TP 2009/2012 tertanggal 30 Januari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN masa Maret 2010 tidak memenuhi persyaratan formal. Menurut KPP PMA I, surat keberatan Penggugat tidak ditandatangani oleh pengurus yang sah;Bahwa Penggugat tidak setuju dengan ralat persyaratan formal tersebut dan memberikan tanggapan melalui surat No. No:27/SLHI_Respon_S-250/2013 tanggal 16 Januari 2013;Bahwa atas surat Penggugat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013, KPP PMA I memberikan tanggapan kembali melalui surat Nomor : S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang tetap meralat persyaratan formal surat keberatan Penggugat;Bahwa atas penerbitan Surat dari PMA 1 No.S-967/WPJ.07/KP.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan; PERMOHONAN GUGATANBahwa Penggugat tidak setuju dan melakukan Gugatan atas Surat KPP PMA I No.S-967/WPJ.07/KP.0212013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Tanggapan atas Surat No:27/SLHI_Respon_S-250/2013; Bahwa adapun alasan dan dasar keyakinan Penggugat untuk mengajukan Gugatan ini dapat diuraikan melalui penjelasan sebagai berikut: 1. Penerbitan keputusan yang diajukan gugatan tidak berdasarkan ketentuan perudangan yang berlaku;Bahwa menurut Tergugat surat keberatan Penggugat yang ditandatangani oleh Sdr.PPP tidak memenuhi Pasal 32 UU KUP dikarenakan Sdr.PPP bukan pengurus dari Wajib Pajak;Bahwa Surat keberatan Penggugat No. 011/SLHI-PPN TP 2009/2012 tertanggal 01 Februari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Agustus 2009 ditandatangai oleh pengurus SLHI sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU KUP, dimana Sdr.PPP menjabat sebagai direktur Wajib Pajak;Bahwa berdasarkan Akta Notaris LLL, S.H., yang telah mengalami beberapa kali perubahan, sampai per tanggal 5 Februari 2012 nyata-nyata Sdr.PPP secara legal masih menjabat sebagai Direktur PT AAA;Bahwa berikut adalah rangkuman atas beberapa akta notaris Penggugat:Akta No.08 tanggal 21 Juni 2011 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT AAA. Berdasarkan akta ini, PPP berkedudukan sebagai Direktur PT AAA;Akta No.01 tanggal 7 November 2011 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT AAA. Dalam akta ini, antara lain mengenai:Pengalihan saham ke PT BBB;Pengunduran diri Tuan PPP sebagai direktur

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1746/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1746/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA (d.h. PT. BBB), tempat kedudukan di Gedung QQQ I Lantai XX, Jalan WWW Kav. XX – XX, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920 (d.h. Gedung EEE II Lantai X & X, Jalan WWW Kav. XX – XX, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, 12920); Dalam hal ini diwakili oleh CCC, selaku Direktur PT. AAA, tempat tinggal di Taman RRR D-III Nomor X, RT 00X RW 00X, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, 11620, selanjutnya memberi kuasa kepada Dr. DDD, S.H., MSc, pekerjaan Attorney at Tax Law, beralamat di Jalan TTT Nomor XX, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, 13210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ABB-SI/II/006/2013 tanggal 22 Februari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3446/PJ./2014 tanggal 15 Desember 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41870/PP/M.XII/99/2012 tanggal 3 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat menyampaikan gugatan terhadap keputusan Tergugat sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Tergugat Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, yang Penggugat terima melalui Pos Biasa pada tanggal 23 Juli 2011; Bahwa gugatan tersebut didasarkan alasan sebagai berikut: Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 Penggugat terima pada tanggal 19 Februari 2010; Bahwa setelah Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 Penggugat lacak, ternyata baru dikirim oleh Kantor Pos Pasar Baru ke alamat tujuan surat pada tanggal 16 Februari 2010; Bahwa dengan memperhatikan penjelasan di atas, maka jelas keterlambatan yang dikemukakan Tergugat adalah diluar kemampuan Penggugat; Bahwa Tergugat tidak mengirimkannya melalui pos tercatat; Bahwa selama dalam kurun waktu di Kantor Pos adalah diluar kemampuan Penggugat; Bahwa dalam pemasukan dan pengajuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Bahwa atas Surat Keberatan tersebut di atas, perhitungan pajak terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Nomor : 00126/406/07/058/W tanggal 12 Februari 2010, atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, seharusnya menjadi: Uraian Menurut KoreksiPajak (USD) Penggugat Tergugat Peredaran Usaha 17.912.945,40 17.912.945,40 HPP 15.809.273,95 15.809.273,95 Laba Bruto 2.103.671,45 2.103.671,45 Biaya Usaha 3.168.326,25 3.168.326,75 Penghasilan Netto DN (1.064.655,30) (1.064.655,30) PLU 477.354,78 477.354,78 Penyesuaian Fiskal Positif 1.343.106,00 1.345.299,95 2.913,95 Negatif 115.815,45 115.815,45 Jumlah 1.227.290,55 1.229.484,50 2.193,95 Jumlah Penghasilan Neto 639.990,03 642.183,98 Komp. Kerugian 89.386,00 89.384,90 (1,10) PPh Terutang 163.321,88 163.980,43 Kredit Pajak 278.257,32 278.257,32 PPh yang Lebih Dibayar (114.935,44) (114.276,89) Permohonan :Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Kami mohon agar Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Surat Keberatan Kami Nomor: ABB-T&D/V/001/2010 tanggal 14 Mei 2010 telah memenuhi ketentuan yang berlaku; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41870/PP/M.XII/99/2012 tanggal 3 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Penjelasan atas Surat Nomor : ABB-T&D/VI/004/2011, atas nama: PT. AAA (d.h. PT. BBB), NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000 (d.h. 0X.0XX.XXX.X-0XX.000), beralamat di Jalan WWW Kav. XX – XX, Setiabudi, Jakarta, 12920 (d.h. Gedung EEE Lantai X & X, Jalan WWW Kav. XX – XX, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, 12920), tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41870/PP/M.XII/99/2012 tanggal 3 Desember 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Februari 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Desember 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: A. Mengenai Putusan;I.Bahwa diktum Putusan Pengadilan Pajak tersebut berbunyi:M E N G A D I L IMenyatakan gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Penjelasan atas Surat Nomor : ABB-T&D/VI/004/2011 atas nama PT AAA (d.h. PT BBB), NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 (d.h. 0X.0XX.XXX.X-0XX.000), beralamat di Jalan WWW Kav. XX-X0, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 (d.h. Gedung EEE Lantai X & X, Jalan WWW, Kav. XX – X0, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya 12930), tidak dapat diterima.II.Bahwa amar menimbang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41870/PP/M.XII/99/2012 diucapkan pada tanggal 3 Desember 2012:Bahwa untuk memahami dan mendalami kejelasan substansi dari diktum Putusan, sesuai dengan sistem yang dianut, dapat dilihat dan dipelajari dari amar menimbang, yang dihimpun dan disarikan dari pembahasan dalam

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1813/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1813/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, beralamat di Wisma QQQ Suite X00X, Jalan WWW Nomor XX, Jakarta 10210; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1162/PJ./2014 tanggal 28 April 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor PUT-45131/PP/M.XII/16/2013, tanggal 27 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1778/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang keberatan Pemohon Banding alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2008 Nomor : 00809/207/08/052/10 tanggal 12 Mei 2010 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 29 Juli 2011 dengan ini mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1778/WPJ.07/2011 yang memutuskan untuk menetapkan:1. Menolak permohonan keberatan atas Surat Nomor 026/Acct-SI/2010 tanggal 10 Agustus 2010, dan2. Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli Tahun Pajak 2008 Nomor 00809/207/08/052/10 tanggal 12 Mei 2010; LATAR BELAKANG Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1778/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula Ditambah/(Dikurangi) Menjadi (Rp) (Rp) (Rp) PPN yang kurang (lebih) bayar 989.164.857,00 – 989.164.857,00 Sanksi Bunga 0,00 – 0.00 Sanksi Kenaikan 989.164.857,00 – 989.164.857,00 Jumlah PPN yang masih harus (lebih)dibayar 1.978.329.714,00 – 1.978.329.714,00 Bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1778/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 dengan latar belakang sebagai berikut: bahwa Terbanding dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008; Bahwa atas pemeriksaan tersebut, diterbitkanlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2008 Nomor : 00809/207/08/052/10 tanggal 12 Mei 2010, yang memutuskan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebesar Rp1.978.329.714,00; bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan dengan Nomor : 026/Acct-SI/2010 tanggal 10 Agustus 2010; bahwa atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1778/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 yang memutuskan untuk menolak keberatan Pemohon Banding; DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN BANDING Bahwa banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1908/WPJ.07/2011 tertanggal 25 Juli 2011 tersebut Pemohon Banding ajukan sesuai dengan hak Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa berikut Pemohon Banding sandingkan hasil perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar antara Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding Tahun 2008, Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Terbanding dan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1908/WPJ.07/2011 tertanggal 25 Juli 2011; No Uraian Menurut PemohonBanding (Kp) MenurutTerbanding (Rp) Sengketa(Rp) 1 Dasar Pcngcnaan Pajak a. Atas Penyeraliaii Barang dan Jasa yg Terutang PPN: aJ.Ekspor 4.246.394.876,00 4.246.394.876,00 0,00 a.2 Penyerahan yang PPN-ny*! hanis dipungut sendiri 1) 4.509.074.264,00 114.509.074.264,00 0,00 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut olch Pcmungul PPN 0,00 0,00 0,00 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 18.054.457.564,00 18.054.457.564,00 0,00 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00 0,00 a.6 Jumlah (a. l+a.2+a.3+a.4+a.5) 136.809.926.704,00 136.809.926.704,00 0,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg (idak terutang PPN 0,00 0,00 0,00 c. Jumlah Scluruh Penyerahan (a.6.+b) 136.809.926.704,00 136.809.926.704,00 0,00 2 Penghitungan PPN Kuraiig Bayar a. Pajak Kcluaran yg harus dipungul/dibayar sendiri (tarif x l.a.2 ata l.d.7) 11.450.907.426,00 11.450.907.426,00 0,00 b.Dikurangi Pajak Masukan yang dapat diperhiliingkan 32.533.030.592,00 31.586.282.379,00 946.748.213,00 3 Jumlah pcrhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (a-d) (21.082.123.166,00) (20.135.374.953,00) 946.748.213,00 4 Dikompcnsasikan ke Masa Pajak Berikutnya 21.124.539.810,00 21.124.539.810,00 0,00 5 Jumlah PPN yang rnasih harus dibayar 42.416.644,00 989.164.857,00 946.748.213,00 6 Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP 42.416.644,00 989.164.857,00 946.748.213,00 Jumlah PPN yang rnasih harus dibayar 84.833 288,00 1.978.329.714,00 1.893.496.425,00 berdasarkan tabel tersebut di atas berikut Pemohon Banding sampaikan dasar dan alas an permohonan banding Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 946.748.213,00 Koreksi atas Pajak Masukan Impor sebesar Rp 946.748.213,00 Dasar Koreksi Terbanding Bahwa koreksi atas Pajak Masukan Impor sebesar Rp 946.748.213,00 yang merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas royalty dan interlocation services (jasa manajemen), bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, karena biaya atas royalty dan interlocation services tersebut telah dikoreksi di Pajak Penghasilan Badan; Alasan Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp 946.748.213,00 tersebut, sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 point 2.1 dan 2.2, bahwa atas biaya Royalty dan Interlocation services tersebut seharusiiya dapat dibiayakan karena sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; Bahwa oleh karenanya atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang telah dibayarkan akibat dari transaksi tersebut, Pemohon Banding seharusiiya berhak untuk melakukan pengkreditan atas Pajak Masukan Impor tersebut; Bahwa lebih lanjut hal ini tidak sesuai degan prinsip keadilan, dimana Terbanding mengakui pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut sebagai Pajak Keluaran (sudah diterima di Kas Negara), namun disisi lain Terbanding tidak mau mengakui Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang telah dibayar tersebut sebagai Pajak Masukan; Bahwa dengan demikian, menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi atas Pajak Masukan Impor sebesar Rp 946.748.213,00 tersebut seharusnya dibatalkan; Kesimpulan : Bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp 84.833.288,00 dengan perincian sebagai berikut: No Uraian Menurut PemohonBanding (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 22 K/TUN/2017

PUTUSANNomor 22 K/TUN/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:1. AAA, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan QQQ, Lingkungan III, Kecamatan WWW, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, pekerjaan Swasta;2. BBB, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Desa EEE, Kecamatan RRR, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pekerjaan Swasta;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. CCC, S.H.;2. DDD, S.H.;Keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat/Pengacara pada kantor “Law Office TTT & Associates”, beralamat di Komplek Perkantoran YYY Tol Nomor XX & XX, Suite X0X, Jalan PPP, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juni 2015; Para Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Para Penggugat; melawan: I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO, tempat kedudukan di Jalan Pomorouw Nomor X0X, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, S.H., M.Si., jabatan Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan;2. DEF, S.H., jabatan Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan;3. GHI, S.H., jabatan Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan;Ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kota Manado, Jalan Pomorouw Nomor X0X, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 257/1.71.71/VI/2015 tanggal 8 Juli 2015; II. JKL, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kelurahan LLL Lingkungan III, Kecamatan Singkil, Kota Manado, pekerjaan Swasta;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. MNO;2. PQR, S.H.;Keduanya Advokat/Pengacara, beralamat di Kelurahan KKK Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Juni 2015; Termohon Kasasi I, II dahulu Terbanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: A. Objek Gugatan:A1.Bahwa objek gugatan yang dipermasalahkan di dalam gugatan perkara ini adalah:Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 259/Desa QQQ diterbitkan pada tanggal 31 Juli 1979 dengan Surat Ukur Nomor 694/1979, tanggal 26 Juli 1979, seluas 11.802 M2 terakhir tertulis atas nama JKL;A2.Bahwa keputusan yang dikeluarkan Tergugat adalah merupakan Keputusan Tata Usaha, berupa Penetapan Tertulis sebagaimana yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Jo UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang bersifat:Kongkrit:Keputusan yang dikeluarkan Tergugat tersebut nyata / berwujud dan tidak abstrak serta dapat ditentukan, yaitu berupa Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 259/Desa QQQ diatas tanah seluas 11.802 m2, dengan Surat Ukur Nomor 694/1979 tanggal 26 Juli 1979 diterbitkan pada tanggal 31 Juli 1979 terletak di Desa/Kelurahan QQQ, Kecamatan Manado Tengah, Kotamadya Tingkat II Manado, Sulawesi Utara;Individual:Keputusan yang dikeluarkan Tergugat jelas, yaitu ditujukan kepada STU (VWX) istri dari YZA dan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 30/JB/1980 tanggal September 1980 dibuat dihadapan BCD, SH beralih dan dibalik nama menjadi atas nama EFG, dan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 18/KT/III/2003 tanggal 4 Maret 2003 dibuat dihadapan Drs. HIJ, PPAT Kec. WWW, Kota Manado, beralih dan dibalik nama menjadi atas nama JKL;Final:Keputusan yang dikeluarkan Tergugat bersifat definitif / sudah pasti dan atau dapat dipastikan, sehingga tidak perlu meminta persetujuan lagi dari instansi atasan atau instansi lainnya dan akibat daripada dikeluarkannya keputusan tersebut oleh Tergugat, telah menimbulkan akibat hukum, yaitu kepentingan Penggugat dirugikan; B. Tenggang Waktu:Bahwa Para Penggugat baru mengetahui ada terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 259/Desa QQQ, seluas 11.802 M2, Surat Ukur Nomor 694/1979 tanggal 26 Juli 1979 diterbitkan pada tanggal 31 Juli 1979 tertulis atas nama JKL, terletak di Desa / Kelurahan QQQ, Kecamatan Manado Tengah, DT II Manado, Sulawesi Utara, pada waktu Para Penggugat melakukan pemagaran di atas tanah warisan milik Para Penggugat pada tanggal 23 Mei 2015 dan ternyata ada pihak kami yaitu JKL yang merasa keberatan atas pemagaran tanah tersebut karena merasa tanah yang dipagar oleh Para Penggugat adalah miliknya. Dan oleh karenanya gugatan yang Para Penggugat ajukan disini masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal 55 UU Nomor 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 51 tahun 2009 Jo UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; C. Alasan Dan Dasar Hukum Penggugat Mengajukan Gugatan:1.Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari KLM sesuai dengan Surat Keterangan Waris tanggal 27 Mei 2002 yang disaksikan oleh NOP selaku Lurah di Kelurahan QQQ dan diperkuat oleh Drs. HIJ selaku Camat diKecamatan WWW;2.Bahwa semasa hidup dari KLM selaku orangtua dari Para Penggugat telah memiliki sebidang tanah seluas ± 2502 m2 hasil daripada peninggalan warisan orang tuanya yang bernama QRS yang salah satunya terletak di Kelurahan / Desa QQQ, Kec. Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara dengan batas-batas, sebagai berikut :– Sebelah Utara : berbatasan dengan Ny. TUV;– Sebelah Selatan : berbatasan dengan SMU WXY;– Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan ZAB;– Sebelah Timur : berbatasan dengan Ny. TUV;3.Bahwa Almarhum QRS (Nenek Penggugat) semasa hidupnya mempunyai 4 orang anak yaitu:– CDE;– FGH – WARBUNG;– VWX / STU;– KLM – SAMPELAN;Dan berdasarkan Surat KETERANGAN Waris tanggal 10 Februari 1975 harta warisan peninggalan almarhum QRS dibagikan ke anak-anak yaitu : (lihat dalam gambar yang disaksikan oleh Lurah Tikala Baru);3.1. Untuk CDE mendapat bagian tanah sebagaimana tersebut dalam gambar yaitu : C1, 2, 3, 4;3.2.FGH – WARBUNG mendapat bagian tanah sebagaimana terlihat dalam gambar yaitu : B1, 2, 3, 4.;3.3VWX (STU) mendapat bagian tanah sebagaimana terlihat dalam gambar yaitu : D1, 2, 3, 4.;3.4KLM – SAMPELAN, mendapat bagian tanah sebagaimana terlihat dalam gambar yaitu A1, 2, 3, 4.;4.Bahwa KLM mempunyai dua orang anak dari hasil perkawinan dengan IJK yang masing-masing diberi nama:– AAA;– BBB;5.Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Waris tertanggal 27 Mei 2002 yang disaksikan oleh Lurah QQQ dan dikuatkan oleh Camat, Kecamatan WWW, Para Penggugat dinyatakan sebagai ahli waris dari almarhum KLM, dengan demikian berhak atas seluruh harta kekayaan peninggalan almarhum orang tuanya, termasuk harta kekayaan peninggalan dari almarhum QRS nenek dari Para Penggugat yaitu berupa bidang tanah sebagaimana yang dimaksud didalam peta /gambar pembagian tanah yaitu : A1, 2, 3, 4.;6.Bahwa yang menjadi persoalan Para Penggugat mengajukan gugatan ini

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1832/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1832/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, beralamat di Jalan QQQ VI Blok I Nomor X, X, X, WWW, Jati Uwung, Tangerang, dengan alamat korespondensi di Jalan EEE Kav. X0XA Total RRR Lantai X, Jakarta 11440, diwakili oleh BBB selaku Presiden Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding. Keempatnya Pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-3073/PJ./2016 bertanggal 01 September 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59284/PP/M.VIA/15/2015 Tanggal 03 Februari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 235/HP-H/12 tanggal 02 November 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini: Bahwa dasar dasar dan alasan pengajuan Banding sebagai berikut : No. Keterangan Perhitungan Menurut Koreksi/Selisih (US$) Pemohon Banding (US$) Terbanding (US$) 1 Penghasilan Netto (36.772,25) 1.710.057,75 1.746.830,00 2 Kompensasi Kerugian 0 0 0 3 Penghasilan Kena Pajak 0 1.710.057,75 4 PPh Terutang 0 478.816,17 5 Kredit Pajak 77.547,70 77.547,70 0 6 PPh Kurang (Lebih) Bayar (77.547,20) 401.268,47 478.815,67 7 Sanksi Administrasi 0 144.456 65 144.456,65 8 Jumlah-PPh ymii (lebih) dibayar (77.547,20) 545.725,12 623.272,32 Ketentuan Formal Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1586/WPJ.07/2012 tertanggal 15 Agustus 2012 (tanggal diterima oleh Pemohon Banding 20 Agustus 2012) tersebut diterbitkan sehubungan Permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00019/206/09/057/11 tanggal 21 Juni 2011, Permohonan Keberatan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat tanggal 12 September 2011; Bahwa sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundanganperpajakan. Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.  (3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. (4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%. Bahwa Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, jumlah yang disetujui adalah lebih bayar sebesar US$ 77.547,70; Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki oleh Pemohon Banding, maka persyaratan formal seperti tersebut diatas, telah terpenuhi; Ketentuan Material Bahwa koreksi total penjualan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Pajak Penghasilan; Bahwa koreksi HPP, khususnya pada biaya-biaya transportasi akomodasi, biaya outsourcing dan biaya lain; Bahwa Koreksi biaya lain-lain berdasarkan Pasal 9(1) huruf e UU Pajak Penghasilan; Bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding tersebut, dengan alasan-alasan sebagai berikut:Sengketa Peredaran Usaha (Omzet) Dimana Koreksi Positif Sebesar US $ 1.734.345,00 PPh Pasal 25/29Peredaran Usaha– Menurut SPT/WP– Menurut PemeriksaKoreksi Positif US $US $ 6.857.630,008.591.975,00 US $ 1.734.345,00 Dasar Koreksi Menurut Terbanding Bahwa koreksi positif tersebut didasarkan atas perhitungan harga jual wajar akibat adanya transaksi dengan pihak afiliasi sesuai dengan Pasal 18 (3) UU PPh Tahun 2000; Bahwa Pemohon Banding sudah menentukan harga sesuai dengan biaya-biaya yang sebenamya dan sesuai dengan harga pasar serta dengan pembukuan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku, Pemohon Banding menentukan harga jual berdasarkan biaya/ongkos membuat pakaian ditambah dengan harga bahan Baku serta biaya lainnya, penentuan biaya juga sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, terutama untuk biaya/ongkos membuat baju, sudah sesuai dengan harga persaingan sesama pabrik di Tangerang; Bahwa oleh sebab itu, jumlah harga menurut Pemohon Banding sudah benar dan tidak boleh dikoreksi tanpa bukti-bukti konkrit yang benar, terinci, dan sesuai dalam pembuatan baju; Bahwa Pemohon Banding menolak hasil analisa Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding, karena dokumen yang dianalisa tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang serupa dengan keadaan Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan perhitungan dan penjelasan keadaan yang serupa dan yang sebenarnya dalam penentuan harga jual; Sengketa atas biaya-biaya di dalam harga pokok penjualan Harga Pokok Penjualan– Menurut SPT/WP                                              US$                                   6.361.523,25– Menurut Pemeriksa                                            US$                                   6.354.548,25 Koreksi Positif                                                     US$                                          6.975,00 Dasar koreksi menurut Terbanding Bahwa koreksi positif tersebut terdiri dari : – Transportation and accommodation US$ 3.394,00 – Outsourcing expense US$ 1.116,00 – Others US$ 2.465,00 Total Koreksi US$ 6.975,00 Bahwa koreksi positif atas biaya transportation and accommodation disebabkan biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pemohon Banding; Bahwa koreksi positif atas biaya outsourcing expense disebabkan adanya pemberian kenikmatan sesuai dengan Pasal 9(1) huruf e UU PPh Tahun 2000; Bahwa koreksi positif atas biaya others

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1827/C/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1827/C/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Nomor X0, Tulungrejo Pare, Kabupaten Kediri, 64212; Dalam hal ini diwakili oleh:1. Drs. BBB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Komisaris pada PT. Bank Perkreditan Rakyat AAA, tempat tinggal di Jalan WWW RT 00X RW 00X, Puhjajar, Papar, Kediri;2. CCC, S.E., jabatan Direktur Utama pada PT. Bank Perkreditan Rakyat AAA; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-518/PJ./2014 tanggal 5 Maret 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1553/WPJ.12/2012 tanggal 01 Oktober 2012 sebesar Rp. 72.925.497,00 atas Surat Keputusan Kantor Wilayah DJP Jatim III Malang, atas nama Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia di Jakarta dengan alasan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 27 September 2012 Pemohon Banding telah hadir memenuhi undangan sesuai surat panggilan Nomor S-1077/WPJ.12/2012 tanggal 14 September 2012, untuk membahas verifikasi akhir, ternyata kepada Pemohon Banding tidak disampaikan hasil keputusan perubahan/verifikasi akhir dimaksud, sehingga menurut Pemohon Banding melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 35 ayat 1 butir 1 dan 2; Bahwa sesuai Surat Pemohon Banding Nomor 046/UMM/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012 kepada Terbanding ternyata sampai saat ini tidak ada jawaban; Bahwa dalam mengambil keputusan, Tim Terbanding berdasarkan alasan indikasi yang semuanya tidak didukung dengan fakta dan data yuridis yang riil, sehingga harus ditolak. Sedangkan Pemohon Banding didukung oleh data dan fakta yang lengkap dan sesuai prosedur Perbankan dalam menjalankan mekanisme pembukaan rekening Deposito untuk para Deposan yang menyimpan dana deposito di Bank Pemohon Banding; Bahwa dalam melaksanakan sampling Terbanding tidak atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia melainkan atas nama pribadi sehingga harus ditolak; Bahwa Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi secara sampling kepada beberapa Deposan yang memiliki deposito di PT Bank Perkreditan Rakyat AAA Pare Kabupaten Kediri, dengan jangka waktu Deposito satu tahun baru bisa diperpanjang lagi, padahal sampling Terbanding dilakukan pada tahun 2011, sedangkan tahun pajak yang Terbanding periksa tahun 2007, kemungkinan Deposan tersebut sudah tidak aktif lagi, jelas sampling Terbanding tidak relevan; Bahwa saat Terbanding dalam mendapatkan data dan fakta terhadap Deposan secara sampling, maka Terbanding melanggar UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, karena Terbanding tidak mendapatkan ijin dari Bank Indonesia maupun dari PT Bank Perkreditan Rakyat AAA-Pare Kabupaten Kediri. Saat Pemohon Banding minta nama Deposan yang disampling untuk Pemohon Banding adakan checking/konfirmasi, namun tidak bersedia memberikan data Deposan dimaksud; Bahwa Pemohon Banding harus menyerahkan bukti dan dokumen berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bank Indonesia tahun 2007 pada dasarnya sudah berada di tempat Pemohon Banding dan sudah dinyatakan close oleh Bank Indonesia, namun Pemohon Banding tidak bisa menyampaikan kepada Terbanding karena menyangkut kerahasiaan Bank Vide Pasal 33 Nomor Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, sehingga harus ditolak. Hal dimaksud diperkuat sesuai surat Bank Indonesia Kediri Nomor 14/605/DKBU/IDAd/Kd tanggal 21 September 2012 kepada Terbanding, yang tembusannya dikirimkan juga kepada Pemohon Banding; Bahwa dengan alasan-alasan Pemohon Banding yang didukung oleh fakta dan data yang benar, maka Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak untuk : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1553/WPJ.12/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 (2) Final Nomor : 00004/240/07/655/11 tanggal 16 September 2011 Masa Pajak Januari – Desember 2007, atas nama : PT. Bank Perkreditan Rakyat AAA, NPWP : 0X.XX0.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Nomor X0, Tulungrejo Pare, Kabupaten Kediri, 64212, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juni 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 7 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2014; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 12 Juni 2013 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013, telah dilakukan pada tanggal 25 Februari 2013, sehingga permohonan peninjauan kembali tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT AAA tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;