PUTUSAN
Nomor 618/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. QQQ, dalam hal ini diwakili oleh FFF, sebagai Chief Representative Office, beralamat di DDD, RRR, Kesugihan Colacap 53274,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktur Jenderal Pajak ;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- GHI, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-262/PJ/2012, tanggal 9 Maret 2012,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 33991/PP/M.IV/99/2011, tanggal 4 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Dasar Hukum Permohonan Gugatan atas Keputusan Tergugat :
Pasal 23 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) menyatakan bahwa :
Pasal 23 :
| (2) | Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak ; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak” ; |
Pasal 1 butir (4) dan butir (7) dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa :
| (4) | Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ; |
| (7) | Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ; |
Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa :
| (1) | Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak ; |
| (3) | Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat ; |
| (6) | Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan ; |
Latar Belakang Penerbitan STP :
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2008 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap (Tergugat) mengenakan sanksi administrasi melalui penerbitan STP Nomor 00004/107/06/522/08 atas PPN masa Mei 2006, dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Cfm SPT (Rp) | Cfm Fiskus (Rp) |
| 1. Pajak harus dibayar/ditagih kembali | ||
| 2. Telah dibayar | 0 | 0 |
| 3. Kurang dibayar | 0 | 0 |
| 4. Sanksi Administrasi : | 0 | 0 |
| Denda Pasal 7 KUP | 0 | 0 |
| Bunga Pasal 8(2) KUP | 0 | 0 |
| Bunga Pasal 8(2a) KUP | 0 | 0 |
| Bunga Pasal 9(2a) KUP | 0 | 0 |
| Bunga Pasal 14(3) KUP | 0 | 0 |
| Denda Pasal 14(4) KUP | 0 | 11.812.088.872 |
| Bunga Pasal 14(5) KUP | 0 | 0 |
| Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f) | 0 | 11.812.088.872 |
| 5. Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h) | 0 | 11.812.088.872 |
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2009, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pembatalan atas STP PPN Masa Pajak Mei 2006 Nomor 00004/107/06/522/08 melalui surat Nomor F-CCP-CJ-00-2595 kepada Tergugat dengan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang KUP. Surat permohonan tersebut kemudian dijawab oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Nomor S-1288/WPJ.32/KP.0209/2009 tanggal 16 Januari 2009 perihal Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal;
Bahwa kemudian pada tanggal 25 Januari 2011 Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat dengan Nomor F-CCP-CJ-00-2745 tanggal 25 Januari 2011 perihal Permohonan Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Mei 2006 sebagai tindak lanjut atas surat dari Tergugat Nomor S-1288/WPJ.32/ KP.0209/2009 tanggal 16 Januari 2009. Akan tetapi hingga gugatan ini Penggugat sampaikan, Penggugat tidak pernah menerima Surat Keputusan apapun dari Tergugat. Tergugat hanya merespon permohonan Penggugat melalui Surat Pemberitahuan Nomor S-2238/WPJ.32/KP.0509/2011 tertanggal 28 Februari 2011;
Bahwa disini nampak bahwa pihak Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor S-1288/WPJ.32/KP.0209/2009 tertanggal 16 Januari 2009 yang intinya menyatakan bahwa surat Penggugat Nomor F-CCP-CJ-00-2595 tertanggal 8 Januari 2009 telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 32 Undang-Undang KUP sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, surat Penggugat dapat dipertimbangkan;
Bahwa tetapi kemudian melalui suratnya Nomor S-2221/WPJ.32/ KP.0209/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, pihak Tergugat menyatakan bahwa surat Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. Mengingat atas masalah yang sama pihak Tergugat telah mengeluarkan dua pendapat yang berbeda, maka dalam surat gugatan ini pihak Penggugat menyampaikan pendapat mengenai pendapat/interpretasi yang benar ;
Dasar Hukum Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi :
Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (“UU KUP”) menyebutkan bahwa :
Pasal 36 :
| (1) | Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau mengharuskan sanksi administrasi berupa bunga denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar ; |
| (2) | Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; |
Sementara, penjelasan dari Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa:
Ayat (1) :
Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak ;
Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi ;
Ayat (2) :
Cukup jelas”
Bahwa pada bagian Penjelasan dari Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang KUP Tahun 2000 tersebut dikatakan bahwa Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (meskipun persyaratan material terpenuhi) dapat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak tersebut. Disini nampak bahwa Surat Ketetapan Pajak yang secara khusus telah diatur di dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP untuk dapat diajukan keberatan, masih diberikan kesempatan untuk menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf b untuk diajukan permohonan pembatalannya apabila persyaratan formal keberatan tidak dapat dipenuhi. Oleh karena itu sangatlah wajar dan berlandaskan keadilan apabila Pasal 36 ayat (1) huruf b juga dapat digunakan sebagai jalan untuk memproses pembatalan Surat Tagihan pajak yang tidak benar;
Bahwa lebih lanjut, Pasal 16 ayat 1 dari Undang-Undang KUP bagian penjelasannya menyatakan:
Pembetulan ketetapan pajak menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dengan Wajib Pajak.
Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan ;
Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah:
| • | Surat ketetapan pajak, antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil; |
| • | Surat Tagihan Pajak; |
| • | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; |
| • | Surat Keputusan Keberatan; |
| • | Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; |
| • | Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar. |
Bahwa pihak Tergugat berpendapat bahwa kata “ketetapan pajak” yang tertuang didalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang KUP harus diartikan sebagai Surat Ketetapan Pajak sehingga Pasal 36 ayat (1) huruf b tersebut tidak dapat digunakan untuk memproses permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak. Penggugat berpendapat bahwa kata “ketetapan pajak” harus mengandung arti sebagaimana diatur didalam penjelasan Pasal 16 ayat 1 dari Undang-Undang KUP, yaitu “ketetapan pajak” meliputi Surat Tagihan Pajak;
Bahwa dengan interpretasi dari pihak Tergugat, maka dalam hal terjadi sengketa materi/masalah teknis atas suatu Surat Tagihan Pajak, maka tidak ada sarana bagi Penggugat untuk melakukan upaya hukum (dalam hal ini Pasal 16 (1) Undang-Undang KUP tidak dapat digunakan karena pasal tersebut hanya berlaku untuk membetulkan kesalahan dan tidak mengandung unsur sengketa antara Penggugat dan Tergugat);
Bahwa adalah tidak tepat dan tidak adil apabila dalam kasus keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diatur secara khusus didalam Pasal 25 dari Undang-Undang KUP, namun demikian Pasal 36 (1) (b) tetap memberikan jalan bagi proses pembatalan atas SKP yang tidak dapat diproses berdasarkan Pasal 25 tersebut diatas.
Sedangkan dengan interpretasi pihak Tergugat, pihak Penggugat tidak dapat melakukan protes/upaya hukum untuk membatalkan STP. Oleh karena itu Penggugat yakin dan percaya bahwa Pasal 36 (1) (b) Undang-Undang KUP merupakan sarana bagi wajib pajak untuk mengajukan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (yang mana merupakan salah satu bentuk ketetapan pajak). Pendapat ini juga telah disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak di kasus lainnya;
Bahwa dengan dasar uraian diatas, maka pendapat pihak Tergugat yang tercantum didalam Surat Nomor S-1288/WPJ.32/KP.0209/2009 tertanggal 16 Januari 2009 adalah benar dan tepat;
Bahwa Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) dan Pasal 3 ayat (1) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000, Tentang Tatacara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa :
Pasal 2 :
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
| (2) | Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak ; |
| (4) | Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang ; |
Pasal 3 :
| (2) | Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal permohonan diterima ; |
| (3) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonanyang diajukan tersebut dianggap diterima ; |
Bahwa dengan berdasarkan penjelasan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan:
Bahwa pendapat Tergugat yang menetapkan permohonan Penggugat dengan Surat Nomor F-CCP-CJ-00-2595 tanggal 8 Januari 2009 dapat diproses karena telah memenuhi persyaratan formal, sebagaimana ditegaskan melalui Surat Pemberitahuan Tergugat Nomor S-1288/WPJ.32/KP.0209/2009 tanggal 16 Januari 2009 adalah benar dan tepat;
Bahwa Surat Pemberitahuan Nomor S-2221/WPJ.32/KP.0209/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat formal adalah tidak berdasar dan tidak benar. Sebagaimana dijelaskan diatas, nampak jelas bahwa permohonan pembatalan STP dapat dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf b. Oleh karena itu, Surat Pemberitahuan Nomor S-1288/WPJ.32/KP.0209/2009 tanggal 16 Januari 2009 sudah benar dan tepat;
Bahwa berdasarkan uraian diatas dengan demikian Surat Penggugat dengan Nomor F-CCP-CJ-00-2595 tanggal 8 Januari 2009 telah memenuhi syarat formal dan harus diproses;
Bahwa mengingat surat Permohonan Penggugat Nomor F-CCP-CJ-00-2595 tanggal 8 Januari 2009 telah memenuhi persyaratan formal untuk diproses, dan karena surat permohonan Penggugat tersebut belum diputuskan oleh Pihak Tergugat dan jangka waktu 12 bulannya telah terlampaui maka surat Permohonan Penggugat Nomor F-CCPCJ-00-2595 tanggal 8 Januari 2009 harus ditetapkan diterima;
Bahwa dengan demikian STP Nomor 00004/107/06/522/08 seharusnya memuat angka sebagai berikut:
| Uraian | Cfm SPT (Rp) | Cfm Fiskus (Rp) |
| 1. Pajak harus dibayar/ditagih kembali | ||
| 2. Telah dibayar | 0 | 0 |
| 3. Kurang dibayar | 0 | 0 |
| 4. Sanksi Administrasi : | 0 | 0 |
| Denda Pasal 7 KUP | 0 | 0 |
| Bunga Pasal 8(2) KUP | 0 | 0 |
| Bunga Pasal 8(2a) KUP | 0 | 0 |
| Bunga Pasal 9(2a) KUP | 0 | 0 |
| Bunga Pasal 14(3) KUP | 0 | 0 |
| Denda Pasal 14(4) KUP | 0 | 0 |
| Bunga Pasal 14(5) KUP | 0 | 0 |
| Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f) | 0 | 0 |
| 5. Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h) | 0 | 0 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 33991/PP/M.IV/99/2011 tanggal 4 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
| • | Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2238/WPJ.32/KP.0509/2011 tanggal 28 Februari 2011, hal Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2006 Nomor 00004/107/06/522/08 tanggal 15 Oktober 2008, atas nama : QQQ, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, alamat : Jalan DDD, RRR, Kesugihan Cilacap 53274 ; |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 33991/PP/M.IV/99/2011 tanggal 4 Oktober 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Januari 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-060/SP.52/AB/I/2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-060/SP.52/AB/I/2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 15 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Maret 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2006 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yaitu “bahwa Surat Tergugat Nomor S-2238/WPJ.32/KP.0509/2011 tanggal 28 Februari 2011, hal Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Mei 2006 Nomor 00004/107/06/522/08 tanggal 15 Oktober, sudah benar dan penerbitannya oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, namun sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, maka Tergugat seyogyanya agar segera meneliti dan memproses secara jabatan kebenaran dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2006 Nomor 00004/107/06/ 522/08 tanggal 15 Oktober 2008 dengan memperhatikan keputusan keberatan/banding atas SKPKB PPN yang terkait STP tersebut”;
Menurut Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali :
Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan pendapat Majelis diatas dengan alasan sebagai berikut :
| 1. | Bahwa sengketa ini telah diputuskan dengan mendasarkan diri pada surat dari KPP Cilacap yaitu Surat No. S-2221/WPJ.32/KP.0209/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Didalam persidangan pihak Termohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali seharusnya melakukan gugatan atas surat No. S-2221/WPJ.32/KP.0209/2009 tersebut diatas, yang kemudian pendapat tersebut disetujui oleh Majelis Hakim ; |
| 2. | Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2008 tertanggal 3 Maret 2008 tentang Perubahan Kesembilan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Bukti PK-9), diatur bahwa kewenangan untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 36 ayat (1) huruf (b) dan ayat (2) Undang-Undang No.6/1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.28/2007 berada di sisi Kantor Wilayah Direktur Jenderal pajak (DJP) ; |
Berdasarkan uraian di atas nampak jelas bahwa sesungguhnya pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak berwenang untuk memberikan keputusan atas permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar ;
Lebih lanjut dapat kami sampaikan, mengingat batas waktu 12 bulan bagi pihak Kantor Wilayah DJP untuk memberikan keputusan telah terlampaui dan pihak Kantor Wilayah DJP belum menerbitkan suatu keputusan, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 542/KMK.04/2000 (Bukti PK-10) Pasal 3 yang berbunyi :
Pasal 3
| (2) | Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima ; |
| (3) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, makapermohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima ; |
maka permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut harus diterima ;
Dengan demikian, Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-2238/WPJ.32/KP.0509/2011 tertanggal 28 Februari 2011 tidak berdasar dan harus batal demi hukum ;
| 3.a. | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat tidak setuju dengan pendapat Termohon Peninjauan Kembali pada halaman 21 Putusan Pengadilan yang menyatakan: “Bahwa berdasarkan Surat Penggugat Nomor F-CCP-CJ-00-2595 tanggal 8 Januari 2009 diketahui Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dan bukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP; Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-542/KMK.04/2000 bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP tidak dapat diajukan atas Surat Tagihan Pajak (STP) tetapi hanya digunakan untuk memproses suatu ketetapan pajak; Bahwa oleh karena itu Tergugat dengan surat yang dikirimkan ke KPP Pratama Cilacap Nomor S-4668/PJ.071/2009 tanggal 9 Juni 2009 menyatakan bahwa permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP tidak dapat diajukan atas Surat Tagihan Pajak (STP) dan meminta kepada Pratama Cilacap untuk menyampaikan hal tersebut kepada Penggugat; |
| 3.b. | Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (“UU KUP”) menyebutkan bahwa: Pasal 36 1 “Direktur Jenderal Pajak dapat : a Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar ; 1 Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan” ; Sementara, penjelasan dari Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP menyebutkan bahwa: Pasal 36 : Ayat (1) : Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak ; Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi ; Ayat (2) : Cukup jelas” : |
Perlu ditambahkan pula bahwa pada bagian Penjelasan dari Pasal 36 ayat (1) UU KUP Tahun 2000 tersebut dikatakan bahwa Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (meskipun persyaratan material terpenuhi) dapat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak tersebut. Disini nampak bahwa Surat Ketetapan Pajak yang secara khusus telah diatur di dalam Pasal 25 UU KUP untuk dapat diajukan keberatan, masih diberikan kesempatan untuk menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf b untuk diajukan permohonan pembatalannya apabila persyaratan formal keberatan tidak dapat dipenuhi. Oleh karena itu sangatlah wajar dan berlandaskan keadilan apabila Pasal 36 ayat (1) huruf b juga dapat digunakan sebagai jalan untuk memproses pembatalan Surat Tagihan pajak yang tidak benar ;
Lebih lanjut, Pasal 16 ayat 1 dari UU KUP bagian penjelasannya menyatakan: “Pembetulan ketetapan pajak menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dengan Wajib Pajak ;
Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah :
- Surat ketetapan pajak, antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminis-trasi;
- Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar”;
Pihak Termohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa kata “ketetapan pajak” yang tertuang didalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dari UU KUP harus diartikan sebagai Surat Ketetapan Pajak sehingga Pasal 36 ayat (1) huruf b tersebut tidak dapat digunakan untuk memproses permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak. Sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa kata “ketetapan pajak” harus mengandung arti sebagaimana diatur didalam penjelasan Pasal 16 ayat 1 dari UU KUP, yaitu “ketetapan pajak” meliputi Surat Tagihan Pajak ;
Dengan interpretasi dari pihak Termohon Peninjauan Kembali, maka dalam hal terjadi sengketa materi/masalah teknis atas suatu Surat Tagihan Pajak, maka tidak ada sarana bagi Wajib Pajak untuk melakukan upaya hukum (dalam hal ini Pasal 16 (1) UU KUP tidak dapat digunakan karena pasal tersebut hanya berlaku untuk membetulkan kesalahan dan tidak mengandung unsur sengketa antara Wajib Pajak dan fiskus) ;
Adalah tidak tepat dan tidak adil apabila dalam kasus keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diatur secara khusus didalam Pasal 25 dari UU KUP, namun demikian Pasal 36 (1) (b) tetap memberikan jalan bagi proses pembatalan atas SKP yang tidak dapat diproses berdasarkan pasal 25 tersebut diatas. Sedangkan dengan interpretasi pihak Termohon Peninjauan Kembali, pihak wajib pajak tidak dapat melakukan protes/ upaya hukum untuk membatalkan STP. Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali yakin dan percaya bahwa Pasal 36 (1) (b) UU KUP merupakan sarana bagi wajib pajak untuk mengajukan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (yang mana merupakan salah satu bentuk ketetapan pajak). Pemohon Peninjauan Kembali mengetahui bahwa ada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memutus perkara Wajib Pajak lain atas pembatalan Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan dasar Pasal 36 ayat (1) huruf (b) dari UU KUP ;
Berdasarkan penjelasan tersebut, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali membatalkan Surat Tagihan Pajak No. 00004/107/06/522/08 tertanggal 15 Oktober 2008 untuk masa pajak Oktober 2008 sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayar untuk masa pajak Mei 2006 ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, jelas dan nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusannya No.Put.33991/PP/M.IV/99/2011 yang diucapkan pada tanggal 04 Oktober 2011, telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Oleh sebab itu Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memutuskan:
- Bahwa atas Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak No. 00004/107/06/522/08 yang diajukan melalui surat No. F-CCP-CJ-00-2595 tanggal 8 Januari 2009, pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II yang diberikan kewenangan untuk memutus atas permohonan tersebut diatas berdasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2008 tertanggal 3 Maret 2008, hingga saat ini belum menerbitkan keputusannya. Dan oleh karenanya permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak tersebut diatas harus dikabulkan karena batasan waktu 12 bulannya telah terlampaui ;
- Bahwa permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak No. 00004/107/06/522/08 dapat dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Oleh karena itu pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II seharusnya memproses surat No. F-CCP-CJ-00-2595 tertanggal 08 Januari 2009 dan menerbitkan putusan atasnya. Namun demikian hingga saat ini pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan tersebut ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2238/WPJ.32/KP.0509/2011 tanggal 28 Februari 2011, hal Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2006 Nomor 00004/107/06/522/08 tanggal 15 Oktober 2008, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
| • | Bahwa surat permohonan Penggugat kepada Tergugat tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, sedangkan penerbitan STP PPN Masa Pajak Mei 2006 telah sesuai dengan kewenangan atribusi yang dimiliki oleh Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. |
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : QQQ, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : QQQ tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2013 oleh TFY, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.PWX, SH. MS. dan ZMN, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JRD, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H.PWX, SH. MS. ttd. ZMN, SH. MH., | Ketua Majelis, ttd. TFY, SH. M.Sc. |
| Panitera Pengganti, ttd. JRD, SH. MH., | |
| Biaya-biaya 1. M e t e r a i ………………………………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah …………………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
BVC, SH.
NIP. XX0000XXX

