PUTUSAN
Nomor 150/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. QQQ, tempat kedudukan WWW Plaza Blok A-X, Jalan ZZZ, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh DDD Hak, selaku Presiden Direktur PT. QQQ, memberikan kuasa kepada: FFF, beralamat di RR, Jalan TT RT 00X/RW 00X, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, selaku Manager Marketing, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PK.06SK/II/11,Tanggal 10 Februari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Pj Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-602/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26858/PP/M.XI/12/2010, Tanggal 2 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal :
Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002:
Bahwa surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding No. KEP-870/WPJ.10/BD.06/2009 tanggal 15 September 2009 sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;
Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No.14 Tahun 2002. Pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang :
Bahwa jumlah pajak terutang menurut penghitungan Terbanding sebesar Rp.125.076.517,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada :
| Pembayaran sebesar 50% x Rp. 125.076.517,00 Kredit Pajak sebesar Kurang dibayar | = Rp. 62.538.258,50 = Rp. 68.260.935,00 = (Rp 5.722.676,50) |
Bahwa dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No.14 Tahun 2002;
Material Banding
Bahwa Pemohon mengajukan banding atas koreksi Pemeriksa terhadap Objek Pajak sebesar Rp.1.005.740.019,00 dengan alasan :
Bahwa atas koreksi sejumlah Rp. 854.064.176,00 telah dibayar dan dilaporkan dalam tahun 2007;
Bahwa atas koreksi sejumlah Rp. 213.434.424,00 merupakan klaim atas kesalahan kerja, bukan objek Pasal 23;
Bahwa atas koreksi sejumlah Rp. 54.660.268,00 merupakan klaim atas pembelian bahan pembantu oleh subkontrak, bukan objek PPh Pasal 23;
bahwa PPh Pasal 23 terutang menurut perhitungan Pemohon adalah sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak PPh. Terutang Telah disetor Kurang bayar | Rp. 1.267.628.951,00 Rp. 68.260.935,00 Rp. 68.260.935,00 Rp. 0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26858/PP/M.XI/12/2010, Tanggal 2 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak dan menambah permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP870/WPJ.10/BD.06/2009 tanggal 15 September 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 V Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor : 00026/203/06/505/08 tanggal 11 September 2008, atas nama : PT QQQ, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, alamat : Jl. CCC, VVV RT/RW 0X/0X, Pringapus, Semarang, sehingga pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang dibayar Sanksi Adm : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Jumlah yang masih harus dibayar | Rp 2.453.885.925,00 Rp 135.354.064,00 Rp 68.260.935,00 Rp 67.093.129,00 Rp 25.495.389.00 Rp 92.588.518,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26858/PP/M.XI/12/2010, Tanggal 2 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 24 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PK.06SK/II/11, Tanggal 10 Februari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 14 Februari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Februari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 20 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| I | Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-26858/PP/M.XI/12/2010 tanggal 2 Nopember 2010 yang kami mohonkan peninjauan kembali, amar putusannya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI: Menolak dan menambah permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-870/WPJ.10/BD.06/2009 tanggal 15 September 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor : 00026/203/06/505/08 tanggal 11 September 2008 atas nama PT. QQQ, NPWP : 0X.XXX.XXX.X.X0X.00X, alamat Jl. CCC VVV RT/RW 0X/0X Pringapus, Semarang, sehingga jumlah pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Jumlah yang masih harus dibayar Rp.2.453.885.925,00 Rp. 135.354.064,00 Rp. 68.260.935,00 Rp. 67.093.129,00 Rp. 25.495.389,00 Rp. 92.588.518,00 |
| II | Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan PeninjauanKembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung; |
| III | Bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini di ajukan berdasarkan alasan yang ditentukan dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: “Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyatatidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. |
| IV | Bahwa kemudian Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak tersebut menyatakan: “Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Putusan dikirim”; Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26858/PP/M.XI/12/2010 tanggal 2 Nopember 2010 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Nopember 2010, sehingga dengan demikian pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut masih dalam jangka waktu yang diperbolehkan oleh undang-undang dan oleh karena itu mohon kiranya Mahkamah Agung untuk memberikan pertimbangan lebih lanjut; |
| V | Bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini ditujukan terhadap pokok sengketa mengenai : 1 Koreksi Positip atas Jasa Bordir sebesar 2 Koreksi Positip atas Jasa Maklon sebesar Rp. 10.097.000,00 Rp.828.825.219,00 Sesuai dengan pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 20 alinea terakhir Putusannya : “Menimbang : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi positip DPP PPh. Pasal 23 sebesar Rp. 838.922.219,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding yang terdiri dari : 1. Koreksi positip atas Jasa Bordir 2. Koreksi positip atas Jasa Maklon Rp. 10.097.000,00, Rp. 828.825.219,00 |
| VI | Bahwa pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini, sesuai dengan alasan pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti tersebut angka III diatas mengemukakan kepada Mahkamah Agung agar dapat memberikan penilaian tentang apakah Putusan Pengadilan Pajak telah diambil dengan benar berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku dan relevan. Bahwa dalam pengajuan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali sama sekali tidak mempermasalahkan mengenai bukti dan segala fakta persidangan dan demikian pula sama sekali tidakmempermasalahkan mengenai besarnya dan adanya dasar Pengenaan Pajak PPh. Pasal 23, melainkan yang dipermasalahkan dan tidak dapat diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak di dalam pertimbangan hukumnya yang telah membenarkan koreksi positip objek PPh. Pasal 23 atas jasa Bordir dan Jasa Maklon seperti telah disebutkan sebagai pokok sengketa tersebut angka V diatas, padahal di dalam persidangan telah dibuktikan dan oleh karena itu telah menjadi fakta persidangan bahwa seluruh PPh. Pasal 23 selama tahun 2006 telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang dan seluruh data bukti telah diberitahukan kepada Pemeriksa dan di dalam persidangan telah dibuktikan bahwa yang dikoreksi atas Jasa Bordir dan Jasa Maklon PPh pasal 23 telah dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada saatpembayaran transaksi dilaksanakan tahun 2007 ; |
| VII | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dan tidak dapat menerima pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 25 alinea ketiga dan keempat dan halaman 31 alinea kedua dan ketiga yang menyatakan : “Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, bukti-bukti serta keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa saat terutang PPh. Pasal 23 atas jasa Bordir sebesar Rp. 10.097.000,00 dan Jasa Maklon sebesar Rp. 828.825.219,00 adalah saat diakui sebagai biaya (accrual basis) sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding yaitu tanggal 7 Desember 2006”; “Bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan koreksi positip objek PPh Pasal 23 atas Jasa Bordir sebesar Rp.10.097.000,00 dan Jasa Maklon sebesar Rp. 828.825.219,00 tetap dipertahankan “; |
| VIII | Bahwa “kesimpulan Majelis” dalam pertimbangan hukum Putusannya seperti disebutkan angka VII tersebut diatas hanya didasarkan kepada “Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE-16/PJ.22/1987 tanggal 21 April 1987 tentang pengertian “terhutang” yang dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak penghasilan Tahun 1984 (Seri PPh. Pasal 23/26-16) dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S.1150/PJ.22/1985 tanggal 23 April 1985 tentang Potongan PPh. Pasal 23″, sama sekali tidak mempertimbangkan data-data dan Pemohon Peninjauan Kembali, sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang relevan padahal data baik dari Pemohon Peninjauan Kembali maupun dari Termohon Peninjauan Kembali telah diperiksasebagai bukti persidangan dan telah menjadi fakta persidangan; |
| IX | Bahwa sangat tidak benar pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tentang kesimpulan Majelis diambil berdasarkan uraian, berdasarkan bukti-bukti serta keterangan dalam persidangan, karena dalam kenyataannya dapat diteliti dan dibaca di dalam pertimbangan hukum Putusannya Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan segala fakta persidangan dan sama sekali tidak mendasarkanPutusannya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, melainkan langsung membuat kesimpulan Putusannya semata-mata hanyadidasarkan kepada Surat Direktur Jenderal Pajak; |
| X | Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam membuat pertimbangan hukum dan memutus sengketa perpajakan antara Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Wajib Pajak dan Termohon Peninjauan Kembali sebagai fiskus, sebagai pejabat yang berwenang yang telah mengeluarkan Keputusan yang dapat diajukan banding seharusnya seperti yang diatur Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak yang nota bene adalah sebagai pihak yang diadilidalam sengketa perpajakan yang terjadi; |
| XI | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan dan tidak dapat menerima pertimbangan hukum dan amar Putusan yang mempertimbangkan pengertian tentang saat terutang berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak padahal yang benar dan selama ini dianut dan telah menjadi pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mempertimbangkan dan memutus sengketa pajak saat terutang adalah saat timbulnya hak dan kewajiban bagi pihak penerima penghasilan untuk menagih dantimbulnya kewajiban bagi pembayar; |
| XII | Bahwa Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak menentukan secara jelas tentang pengertian saat terutang tersebut, sehingga untuk menentukan saat terutang harus dilihat dari kejadian peristiwa hubungan hukum antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan, yaitu dalam hal ini seperti telah dikemukakan di dalam acara pemeriksaan di Pengadilan Pajak saat timbulnya kewajiban bergantung kepada kesepakatan dalam perjanjian antara pihak yang akan membayar dengan pihak yang akan menerima pembayaran atas penghasilan tertentu tersebut. Bahwa walaupun sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan yang diliputi hukum publik, akan tetapi manakala hukumnya tidak tegas dan jelas, maka untuk menentukan saat terutang tersebut harus dilihat dari hukum spesialisnya/lex specialis yaitu kebebasan membuat hubungan hukum, kebebasan membuat kesepakatan yang menurut Pasal 1338 KUHPerdata : Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagimereka yang membuatnya; |
| XIII | Bahwa didalam pemeriksaan di persidangan Pengadilan Pajak telah terbukti sebagai fakta hukum dan oleh karena itu telah menjadi fakta persidangan sebagaimana diakui dan dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada pertimbangan hukum Putusannya halaman 22, 23, 24, 28 dan 29 bahwa Jasa Bordir dan Jasa Maklon terjadi sebagai akibat terjadinya kesepakatan antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pemberi Jasa (Penerima Penghasilan) yang dituangkan di dalam perjanjian pada tahun 2006 yang antara lain menentukan bahwa pembayaran atas Jasa tersebut dilakukan pada tahun 2007, dan bahwa ketika pembayaran dilaksanakan tahun 2007 Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan pemotongan dan melaporkannya kepada Termohon Peninjauan Kembali. Bahwa dengan demikian sesuai dan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemohon PeninjauanKembali telah melakukan dan melaksanakan kewajiban perpajakannya; |
| XIV | Bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 dinyatakan : Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayar atau terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak Badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan. dst”, dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang menyatakan : “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, terhutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terhutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu “. Bahwa penjelasan Pasal 8 ini menyebutkan : ” ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 31, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak perjanjian atau faktur (seperti royalty, imbalan Jasa Tehnik/Jasa Managemen/Jasa lainnya atau saat tertentu lainnya; |
| XV | Bahwa memperhatikan fakta persidangan tersebut dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, dalam hal ini Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 seperti tersebut angka XIV diatas dapatlah dikatakan dan disimpulkan : Bahwa dalam sengketa ini sudah sangat jelas dan tepat tidak ada kesulitan dan pertentangan untuk menentukan saat terutang karena Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut secara tegas dan jelas menyatakan bahwa “pemotongan PPh oleh pihak yang wajib membayarkan dilakukan atas penghasilan yang dibayarkan” dan hal tersebut telah dilaksanakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dalam kaitan dengan sengketa ini telah melaksanakan kewajiban perpajakannya tersebut dengan melakukan pemotongan, penyetoran, melaporkan atas penghasilan yang telah dibayarkan; Bahwa tindakan dan perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tersebut, tidak ada yang salah dan bertentangan; |
| XVI | Bahwa dengan demikian, dalam keadaan seperti itu, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mempertimbangkan saat terutangnya penghasilan yang terjadi berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak, selain tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga tidak perlu, berlebihan dan tidak relevan. Bahwa disinilah perlunya adanya peradilan yang melaksanakan fungsinya memeriksa dan memutus sengketa pajak yang mengandung kesalahan dan kesewenangwenangan fiskus (Termohon Peninjauan Kembali) yang telah diberikan kewenangan dan kekuasaan yang besar untukmenetapkan pajak; |
| XVII | Bahwa memperhatikan dalil dan fakta hukum tersebut diatas kiranya Mahkamah Agung sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak di dalam pertimbangan hukumnya, di dalam penerapan hukum dan amar Putusannya telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempertahankan dan membenarkan koreksi positip objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Bordir dan Jasa Maklon padahal Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan dan memenuhi kewajibannya, memotong, menyetorkan dan melaporkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak dan menambah permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP870/WPJ.10/BD.06/2009 tanggal 15 September 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 V Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor : 00026/203/06/505/08 tanggal 11 September 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sehingga jumlah pajak pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp92.588.518,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. QQQ, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2013, oleh JGD, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. YRQ, S.H., M.Hum., dan Dr. H. MPJ, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh LBN, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd/. Dr. H. YRQ, S.H., M.Hum., ttd/. Dr. H. MPJ, S.H., M.H., | Ketua Majelis: ttd/.JGD, S.H., M.Sc., |
| Panitera Pengganti ttd/.LBN, S.H., | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(DMP, SH.)
Nip. XX0000XXX.

