Putusan Mahkamah Agung Nomor : 47/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 47/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, beralamat di Jl. WWW No.X00, Bandar Lampung 35141, diwakili SQA, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Drs. CXZ, selaku Kuasa Hukum pada Firma Hukum FRT dan Rekan, beralamat di Jalan SSS No. XX A, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 7.10/SKK/05/2012 tanggal 30 Mei 2012. Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1141/PJ./2012 tanggal 06 Agustus 2012. Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Februari 2012 No. Put.36713/PP/M.XV/99/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa pokok gugatan terhadap Tergugat adalah sebagai berikut : Bahwa dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor :PRIN-125/WPJ.19/KP.0305/2010 tanggal 6 Juli 2009, Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik (KPP BUMN) telah mengadakan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk seluruh jenis pajak (all taxes); Bahwa sehubungan dengan pemeriksaan tersebut KPP BUMN telah menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor :00125/ 207/08/051/10; Tanggal 26 April 2010, Masa Pajak September 2008. Menurut Penggugat SKPKB Nomor : 00125/207/08/051/10 tersebut harus dibatalkan karena penerbitannya tidak sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku sekarang yaitu Pasal 36 ayat (1) huruf d,UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa : Bahwa dalam lampiran SKPKB Nomor 00125/207/08/051/10 KPP BUMN mencantumkan bahwa Penggugat menyetujui semua koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP BUMN; Bahwa bersama ini Penggugat nyatakan bahwa secara formal Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebelum SKPKB tersebut diterbitkan. Memang Penggugat ada menerima surat Kepala KPP BUMN Nomor : PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010; Tanggal 14 April 2010; Tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, tetapi Hasil Pemeriksaan termaksud tidak pernah diadakan pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa dengan Penggugat. Hal ini berarti pemeriksaan tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d, UU Nomor 28 Tahun 2007 dan oleh karenanya SKPKB yang dihasilkan yaitu SKPKB PPN Nomor :00125/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 harus dibatalkan demi hukum; Bahwa pernyataan dalam alinea ke 3 surat KPP BUMN Nomor :PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010; Tanggal 14/4-2010 yang menyatakan ” Apabila Saudara tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam rangka pembahasan akhir pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut maka hasil pemeriksaan dianggap telah Saudara setujui seluruhnya dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan serta kewajiban pajak Saudara akan dihitung sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut”; Bahwa menurut Penggugat pernyataan tersebut hanyalah pernyataan sepihak dari KPP BUMN untuk memudahkan penyelesaian pemeriksaan. Bahwa kata-kata “dianggap” dalam proses pemeriksaan pajak sejak tax reform Tahun 1984 sudah tidak bisa dipergunakan lagi. Semua hasil pemeriksaan harus didukung dengan bukti yang nyata (materiel) dan sesuai dengan Undang Undang Perpajakan yang berlaku, bukan berdasarkan taksiran, anggapan dll, dalam proses pemeriksaan (bukan pada pembahasan akhir) Penggugat dengan jelas menyatakan kepada Tim Pemeriksa ketidaksetujuan Penggugat tentang beberapa koreksi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang perpajakan antara lain koreksi Pajak Masukan untuk tanaman yang dikoreksi berdasarkan KMK-575/KMK.04/00 tanggal 26-12-2000 dan KMK-363/KMK.03/02 tanggal 1-8-2002 padahal menurut Pasal 4 A Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, barang yang Penggugat hasilkan adalah Barang Kena Pajak (BKP) sehingga Pajak Masukan untuk menghasilkannya harus dapat dikreditkan. Demikian jugs mengenai Jasa Giling atas tebu rakyat. Beberapa Putusan Pengadilan Pajak telah menyimpulkan bahwa kerjasama antara pabrik gula dengan petani tebu sejak dari penyediaan lahan sampai pemasaran hasil merupakan pola kemitraan yang berazas saling menguntungkan, memerlukan dan memperkuat dan bagi hasil gula yang diterima pabrik gula (dalam hal ini Penggugat) bukan merupakan upah giling namun merupakan pembagian atas hasil kerjasama usaha (lihat Putusan Pengadilan Pajak antara lain : Bahwa betapa pentingnya masalah pembahasan akhir pemeriksaan tentu sudah sama sama kita maklumi terutama sejak berlakuknya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga pencantuman persetujuan Wajib Pajak atas hasil pemeriksaan harus didasarkan pertimbangan yang sangat hati hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak; Bahwa dalam Lampiran surat Nomor : PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010 (Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun 2008), hasil pemeriksaan PPN yang diberitahukan mencakup temuan pemeriksaan pajak selama setahun (Januari s/d Desember 2008), padahal SKPKB PPN yang Penggugat terima adalah untuk setiap masa pajak pada Tahun 2008 (12 SKPKB). Menurut Penggugat, seyogianya sebelum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor : 00125/207/08/051/10 Tanggal 26 April 2010, temuan pemeriksaan untuk Masa September 2008 harus disampaikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersendiri dan diadakan Pembahasan Akhir Pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Artinya setiap SKPKB yang diterbitkan harus didahului dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan pembahasan akhir untuk masa pajak yang bersangkutan; Bahwa oleh karena pemberitahuan hasil pemeriksaan dilakukan untuk masa 12 bulan (Januari s/d Desember 2008) maka SKPKB PPN Nomor :00125/207/08/051/10; Tanggal 26 April 2010 diterbitkan tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan tersendiri sehingga tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d; maka harus dibatalkan demi hukum; Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas bersarkan Pasal 36 ayat 1 huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan SKPKB Nomor : 00125/207/08/051/10; Tanggal 26 April 2010 kepada Tergugat dengan surat Nomor : 7.9/A/210/2010 ; Tanggal 08 September 2010; Bahwa Tergugat telah menerbitkan : Pendapat Penggugat. 1. Bahwa Penggugat tidak dapat menyetujui Keputusan Tergugat Nomor :KEP-07/WPJ.19/BD.05/2011; Tanggal 06 Januari 2011; 2. Bahwa Penggugat tetap pada pendapat bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 setiap penerbitan surat ketetapan pajak harus didahului dengan penyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, artinya setiap Surat Ketetapan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 844/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 844/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-310/PJ./2014 tanggal 11 Februari 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, beralamat keputusan di Desa AB RT.000 RW.000 AB Torgamba Labuhan Batu Sumatera Utara dan alamat korespondensi di Jl. Kapten AG No.X Medan X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 48243/PP/M.VIII/16/2013, Tanggal 13 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-146/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 mengenai penolakan terhadap Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding terhadap SKPKB PPN Masa Pajak Nopember 2009 Nomor : 00059/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp. 316.892.224,00 (tiga ratus enam belas juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding ini karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan terhadap SKPKB PPN Masa Pajak Nopember 2009 tersebut ditolak oleh Terbanding;Aspek FormalBahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-146/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tersebut Pemohon Banding terima tanggal 04 Juni 2012 sehingga Banding yang Pemohon Banding ajukan ini memenuhi persyaratan jangka waktu pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);Aspek MaterialBahwa pokok sengketa dalam Banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Nomor : KEP-146/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor : 00059/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp316.892.224,00 (tiga ratus enam belas juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) yang mana SKPKB PPN tersebut tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;Bahwa SKPKB PPN tersebut merupakan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat, dengan perhitungan sesuai dengan lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriKredit PPNPPN yang Kurang (Lebih) BayarDikompensasikan ke Masa Pajak BerikutPPN yang Kurang (Lebih) DibayarSanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUPPPN Kurang (Lebih) Dibayar Rp 253.210.376,00Rp 5.638.326,00Rp 247.572.050,00Rp 0,00Rp 247.572.050,00Rp 69.320.174,00Rp 316.892.224,00 Bahwa sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding, sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2009 adalah sebagai berikut: A. Penyerahan BKP/JKPEksporPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPN-nya dipungut Wapu PPNPenyerahan yang PPN-nya Tidak DipungutPenyerahan yang PPN-nya DibebaskanJumlah Penyerahan yang terutang PPNJumlah Penyerahan yang Tidak Terutang PPNJumlah Seluruh Penyerahan B. Pajak KeluaranPajak Keluaran yang Harus Dipungut SendiriPPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak yang SamaPajak Masukan yang Dapat DiperhitungkanPPN yang Kurang (Lebih) BayarPPN yang Kurang (Lebih) Bayar SPT yang DibetulkanPPN Kurang (Lebih) Bayar karena Pembetulan Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 8.675.425.000,00Rp 104.486.700,00Rp 8.779.911.700,00Rp 0,00Rp 8.779.911.700,00 Rp 0,00Rp 0,00Rp 7.204.326,00Rp (7.204.326,00)Rp 0,00Rp (7.204.326,00) Bahwa terhadap PPN yang Lebih Bayar tersebut Pemohon Banding ajukan restitusi seluruhnya sebesar Rp 7.204.326,00; Bahwa perbedaan perhitungan tersebut terjadi karena adanya koreksi-koreksi positif yang dilakukan pemeriksa dengan rincian sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi ini karena PPN (PM) yang dibayarkan/dikeluarkan adalah untuk kegiatan usaha menghasilkan CPO yang atas penyerahannya terutang PPN sehingga PM tersebut seharusnya dapat dikreditkan di SPT Masa PPN sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN dan peraturan terkait lainnya. Selama ini Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yang berupa TBS. Hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;Bahwa pada saat proses Keberatan di Kanwil DJP Sumatera Utara II (Pematang Siantar), Pemohon Banding juga telah menjelaskan hal tersebut di atas dan telah menunjukkan bukti-bukti seperti tersebut di atas. Akan tetapi, sama seperti Pemeriksa sebelumnya, Tim Penelaah Keberatan juga tidak menerima penjelasan tersebut dan tetap mempertahankan koreksi yang telah dilakukan Pemeriksa sebelumnya; Bahwa oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan KEP-146/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 dan SKPKB PPN Masa Pajak Nopember 2009 Nomor: 00059/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 yang telah diterbitkan oleh Terbanding. Dalam Hal ini, Pemohon Banding harap Majelis dapat mengedepankan prinsip substance over form atas sengketa ini;Bahwa Pemohon Banding melampirkan salinan (copy) Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-146/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 dan salinan (copy) SKPKB PPN Nomor : 00059/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 sebesar Rp 316.892.224,00 (tiga ratus enam belas juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);Bahwa demi kelancaran proses banding, Pemohon Banding menyatakan bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen serta keterangan lain agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 48243/PP/M.VIII/16/2013, Tanggal 13 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-146/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Nomor : 00059/207/09/116/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Nopember 2009 atas nama PT FGH, NPWP : 0X.XX0.XXX.X.XXX-00X, beralamat di Desa AB RT 000 RW 000 AB Torgamba Labuhan Batu, Sumatera Utara sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: DPP PPNEksporPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPN-nya dipungut oleh PemungutPenyerahan yang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 75/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 75/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: QQQ, NPWP. 0X.XXX.XXX.X.XXX.000, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan ZZZ I Nomor X, DDD, Mataram, Nusa Tenggara Barat; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: Mochamad Tjiptardjo, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-258/PJ./2010, tanggal 08 April 2010; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 20384/PP/M.X/16/2009., tanggal 28 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-09/WPJ.31/BD.04/2008 yang menolak permohonan keberatan Nomor 022/SK/TBR/VII/2007 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00043/207/05/911/07 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding adalah senilai Rp13.741.147.640,00 sedangkan menurut Pemeriksa adalah Rp16.334.040.487,00, ada selisih senilai Rp2.592.892.847,00 menurut Pemeriksa karena adanya perbedaan stock awal tahun 2005 dengan stock akhir tahun 2004 senilai Rp1.750.000.000,00 dan ada pembelian yang belum dilaporkan sesuai hasil equalisasi senilai Rp768.802.359,00, sehingga menurut Pemeriksa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa senilai Rp445.803.048,00; Bahwa selisih stock Rp1.750.000.000,00 merupakan persediaan barang-barang rusak, kadaluarsa dan barang hilang yang tidak bisa dijual dan tidak bisa menambah profit ataupun nilai tambah bagi perusahaan, yang terakumulasi sejak awal usaha Pemohon Banding berdiri yang tidak pernah mendapatkan penyelesaian dan hal itu merupakan kerugian bagi Pemohon Banding, dan telah diaudit oleh KAP Drs. WWW; Bahwa pembelian yang belum Pemohon Banding lapor senilai Rp768.802.359,00 yang merupakan hasil equalisasi dengan Pajak Masukan, disebabkan karena Pemohon Banding menerima Faktur Pajak Standarnya mundur yang Pemohon Banding terima tahun 2006, dan belum termasuk transaksi pembelian tahun 2005 atas persediannya pun tidak Pemohon Banding hitung pada saat opname fisik pada tahun 2005; Bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah pajak yang masih harus dibayar : Pajak KeluaranPajak MasukanPPN Kurang BayarPPN yang Telah DibayarPajak yang masih harus dibayar Rp. 1.374.114.764,00Rp. 1.393.674.969,00(Rp. 19.560.205,00)Rp. 6.584.373,00(Rp. 26.144.578,00) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20384/ PP/M.X/16/2009., tanggal 28 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20384/PP/M.X/16/ 2009., tanggal 28 Oktober 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Desember 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Februari 2010, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-155/SP.52/AB/II/2010, tanggal 24 Februari 2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Februari 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 April 2010; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: (1) Majelis/Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sudah dimulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterima Surat Banding; (2) Dalam hal gugatan Majelis/Hakim Tunggal sudah memulai sidang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Gugatan; Surat Banding Nomor 09/SB/TBR/VII/2008 tanpa tanggal diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juli 2008, sedangkan surat banding Pemohon Peninjauan Kembali baru disidang pada tanggal 14 Mei 2009 seharusnya banding mulai bersidang tanggal 28 Januari 2009 dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak oleh sebab itu batal demi hukum dan putusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan Oleh sebabitu Batal Demi Hukum. (1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima; (2) Putusan Pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak gugatan diterima; Penjelasan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan:Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut: Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambatlambatnya 4 April 2003;Ayat (2) Cukup jelasSurat banding kami Nomor 09/SB/TBR/VII/2008 tanpa tanggal diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juli 2008, putusan harus diambil pada tanggal 28 Juli 2009 sedangkan Pengadilan Pajak baru membacakan Putusan pada tanggal 23 Oktober 2009 sehingga telah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterima Surat Banding dengan demikian Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20384/PP/M.X/16/2009 tanggal 23 Oktober 2009 tidak memenuhi Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak oleh sebab itu batal demi hukum; Segi Materi : Yang menjadi pokok sengketa materi dalam peninjauan kembali ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp 2.592.892.847.00 yang tidak disetujui Pemohon Peninjauan Kembali dengan perhitungan sebagai berikut : DPP PPNPajak KeluaranPajak yang diperhitungkanPajak yang kurang dibayarKelebihan yang sudah dikompensasikanPajak yang kurang dibayarSanksi administrasi :Pajak yang masih harusdibayar Rp 16.334.040.487.00Rp 1.633.404.049,00Rp 1.400.259.342,00Rp 233.144.707,00Rp 26.144.578,00Rp 259.289.285,00Rp 186.513.763,00Rp 445.803.048,00; Menurut Termohon Peninjauan Kembali : Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah mengirimkan surat Nomor S-82/PJ. 31/BD.0403/2007 tanggal 10 Desember 2007,tentang Permintaan data dalam rangka penyelesaian keberatan, namun sampai dengan selesainya proses keberatan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1323/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1323/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT FGH, beralamat di Suite 1902, Gedung Plaza YY Jalan ADF Nomor XXX, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh DFG, jabatan Wakil Direktur Utama PT FGH, beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor XX-XX, Surabaya;Selanjutnya memberikan kuasa kepada XX, S.E., jabatan General Manager Akuntansi, beralamat di Jalan ZZ X/XX, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/SMT/II/2015, tanggal 02 Februari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3646/PJ./2015, tanggal 09 November 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56294/PP/M.XIIA/99/2014, tanggal 22 Oktober 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan nomor 02/Srt/Hkm/I/2014 tanggal 6 Januari 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:Bahwa dengan ini menyampaikan bahwa pada tanggal 11 Desember 2013, Penggugat menerima Keputusan Tergugat Nomor Kep-1590/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, surat tersebut tertanggal 6 Desember 2013, dengan tanggal kirim cap pos 9 Desember 2013;Bahwa dalam keputusan tersebut berisi:Memutuskan:Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan.Pertama:Membetulkan kesalahan tulis/kesalahan hitung atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi nomor KEP-203/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 Masa /Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2006;Bahwa kemudian pada tanggal 3 Januari 2014 kami menerima Keputusan Tergugat Nomor Kep-1684/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan Atas Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, surat tersebut tertanggal 30 Desember 2013;Bahwa dalam keputusan tersebut berisi:Memutuskan:Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pembetulan Atas Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan.Pertama:Membetulkan kesalahan tulis/kesalahan hitung atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-1590/WPJ.11/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan;Bahwa dapat Penggugat jelaskan bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-203/PJ/2009 tanggal 16 Desember 2009 tersebut di atas adalah merupakan: Keputusan Tergugat Nomor KEP-203/PJ/2009 tentang Pengurangan Atau Peng Hapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Masa Pajak Januari – Desember 2006 yang telah Memutuskan, Menetapkan sebagai berikut: – Menerima seluruhnya permohonan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor 003/EXT/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008. – Meninjau kembali sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam STP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor 00054/107/06/631/08 tanggal 27 November 2008 dengan perincian sebagai berikut: No.UraianSemula(Rp)Dikurangkan/dihapuskan(Rp)Menjadi(Rp)1Pajak harus dibayar/ditagih kembali0.000.000.002Telah dibayar0.000.000.003Kurang dibayar0.000.000.004Sanksi Administrasi Denda Pasa114 (4) KUP802.726.182,00802.726.182,000.005Jumlah yang masih harus dibayar802.726.182,00802.726.182,000.00 bahwa memperhatikan pada butir 1 di atas bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor Kep-1590/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, yang dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor Kep-1684/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan Atas Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan tentang Pembetulan Atas Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan tersebut menjadi “mempertahankan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam STP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor 00054/107/06/631/08 tanggal 27 Nopember 2008; “sehingga mempertahankan jumlah sanksi administrasi yang masih harus dibayar menjadi Rp802.726.182,00 yang semula menurut Keputusan Tergugat Nomor Kep- 203/PJ/2009 adalah Nol;bahwa Keputusan Nomor Kep-1590/WP1.11/2013 tanggal 6 Desember 2013, yang dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor Kep-1684/WPJ.11/2013 tanggal 30 Desember 2013 tersebut merugikan dan memberatkan kami karena menimbulkan jumlah sanksi administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2006 yang seharusnya tidak akan terjadi karena sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2006 tersebut telah diputuskan diterima seluruhnya menjadi Nol melalui proses penyelesaian Keberatan;bahwa sesuai dengan uraian di atas maka dengan ini kami mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor Kep-1590/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan, yang dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor Kep-1684/WPJ.11/2013 tentang Pembetulan Atas Pembetulan Atas Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan tersebut di atas karena dalam keputusan tersebut menyatakan Membetulkan Kesalahan Tulis/Kesalahan Hitung atas Surat keputusan keberatan, akan tetapi kenyataannya hasil dari pembetulan tersebut menyimpang dari arti sesungguhnya pembetulan kesalahan tulis/kesalahan hitung, karena pembetulan yang dilakukan mengakibatkan terjadi jumlah Pajak yang terutang yang tadinya sudah menjadi Nol;bahwa sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 yang dimaksud dengan kesalahan tulis adalah berasal dari kesalahan penulisan nama, alamat, NPWP, masa Pajak, tahun Pajak, Tanggal Jatuh Tempo atau kesalah tulis Iainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak. Yang dimaksud dengan kesalahan hitung adalah berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan. Penjelasan dan uraian di atas menunjukkan telah terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam melakukan pembetulan. Pembetulan dilakukan tidak terbatas hanya karena kesalahan tulis/kesalahan hitung karena membetulkan kesalahan tulis/kesalahan hitung seharusnya tidak akan mengakibatkan pertambahan jumlah Pajak;bahwa selanjutnya alasan Penggugat mengajukan Gugatan karena Penggugat tidak dapat menerima bahwa yang menjadi bahan pertimbangan dalam keputusan tersebut antara lain:bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38139/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Putusan Banding atas Keputusan Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006, Penggugat tidak dapat menerima pertimbangan tersebut karena menurut Penggugat tidak ada hubungan atau kaitan antara Putusan Banding Atas Keputusan Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan untuk dijadikan alasan membetulkan Surat Keputusan Tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai, Penggugat tidak dapat menerima jika Putusan Pengadilan Pajak Atas Keputusan Keberatan Pajak Penghasilan Badan digunakan menjadi alasan atau untuk membatalkan Keputusan atas keberatan Pajak Pertambahan Nilai, karena yang diajukan Permohonan Banding adalah terhadap keputusan Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan;bahwa Surat Inspektur Bidang Investigasi Nomor SR-81/IJ.9/2013 tanggal 12 September 2013 hal Pengaduan atas
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 139/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 139/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1900/PJ./2015, tanggal 28 Mei 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH, beralamat di Jalan Tgk. H. M. DB Nomor 24, KA, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59891/PP/M.XA/15/2015 tanggal 2 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa merujuk Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-459/WPJ.25/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00017/206/08/101/11 tanggal 26 Juli 2011 yang menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.46.284.174.384,00;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-459/WPJ.25/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tersebut Pemohon Banding terima tanggal 12 Oktober 2012;Bahwa berikut Pemohon Banding uraikan mengenai materi sengketa, alasan banding Pemohon Banding dan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding;Materi SengketaBahwa koreksi Terbanding atas Pos-Pos Pajak Penghasilan Badan yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut: No. Pos Koreksi Jumlah (Rp) Alasan Terbanding 1. Harga Pokok Penjualan: – Bunga Jasa Giro kepada Pihak Ketiga Bukan Bank 293.345.293,00 Merupakan selisih perhitungan antara yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan perhitungan Terbanding berdasarkan buku besar Pemohon Banding – Bunga Deposito 8.124.198.145,00 2. Biaya Usaha Lainnya: – Biaya dalam Bentuk Natura 1.296.176.650,00 Merupakan imbalan kepada karyawan dalam bentuk natura sesuai Pasal 9 UU PPh – Beban Operasi Lainnya 3.081.472.499,00 Biaya tersebut tidak terdapat rinciannya sehingga Terbanding tidak dapat mengakui pembebanan biaya tersebut -Beban Premi Asuransi Lainnya 1.286.338.430,00 Tidak terdapat penjelasan dan dokumen yang menjadi dasar pembebanan biaya premi asuransi tersebut. Selain itu, terdapat selisih sebesar Rp.1.200.000 dengan jumlah pada buku besar – Biaya (Kerugian) Jual Beli Obligasi 88.138.506.128,00 Kerugian tersebut hanya sebatas dalam hal pencatatan saja atau dengan kata lain, kerugian tersebut belum benar-benar terealisasi, sedangkan surat berharga tersebut tetap dimiliki dan belum dijual oleh Pemohon Banding – Biaya Pendidikan Agama 56.904.000,00 Biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding Jumlah 102.276.941.145,00 Alasan Banding Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi dengan penjelasan dan fakta-fakta sebagai berikut: ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 129/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 129/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-423/PJ./2010 tanggal 19 Mei 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. QQQ, tempat kedudukan Jalan WWW Nomor XX, Jakarta, 10260; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21901/PP/M.V/15/2010, Tanggal 3 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding/Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00043/406/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007 yang menetapkan jumlah pajak lebih bayar sebesar Rp 657.818.683,00 yang dapat diikhtisarkan sebagai berikut: No Uraian Menurut SPT PPh Badan Menurut Terbanding 1 Peredaran Usaha 98.120.012.225,00 98.120.012.225,00 2 Beban Pokok Penjualan 83.247.103.196,00 83.003.909.326,00 3 Laba (Rugi) Bruto 14.872.909.029,00 15.116.102.899,00 4 Pengurang Penghasilan Bruto 10.060.059.089,00 9.782.337.839,00 5 Laba (Rugi) Usaha 4.812.849.940,00 5.333.765.060,00 6 Pendapatan Lain-lain 807.230.986,00 807.230.986,00 7 Laba (Rugi) Bersih 5.620.080.926,00 6.140.996.046,00 8 Penyesuaian Fiskal 669.284.065,00 669.284.065,00 9 Penghasilan Kena Pajak 6.289.364.991,00 6.810.280.111,00 10 Penghasilan Kena Pajak, Pembulatan 6.289.364.000,00 6.810.280.000,00 11 Pajak Penghasilan Terutang 1.869.309.200,00 2.025.584.000,00 12 Kredit Pajak: a. Pajak Penghasilan Pasal 22 2.556.153.443,00 2.556.153.443,00 b. Pajak Penghasilan Pasal 23 10.290.410,00 10.290.410,00 c. Pajak Penghasilan Pasal 25 109.958.830,00 109.958.830,00 d. SKFLN 8.000.000,00 7.000.000,00 Jumlah Kredit Pajak 2.684.402.683,00 2.683.402.683,00 13 Pajak Penghasilan yang kurang/ (lebih) dibayar (815.093.483,00) (657.818.683,00) 14 Jumlah Pajak masih harus dibayar/ (lebih dibayar (815.093.483,00) (657.818.683,00) (LB) (LB) Bahwa adapun Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa terinci sebagai berikut: Koreksi Positif Beban Pokok Penjualan; Bahwa koreksi positif pembelian peralatan bengkel yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tetapi dibebankan sekaligus sehingga dikoreksi sebesar Rp 243.193.870,00; Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto; Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa karena: Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif oleh Pemeriksa atas biaya keperluan kantor Jakarta sebesar Rp 152.281.170,00 karena berdasarkan perhitungan Pemohon Banding yang seharusnya dikoreksi adalah sebesar Rp 27.935.870,00; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pemeriksa atas Biaya Penghapusan Piutang Karyawan karena karyawan yang bersangkutan telah meninggal dunia; Kesimpulan; Bahwa berdasarkan uraian dan tanggapan tersebut diatas menurut Pemohon Banding seharusnya Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun pajak 2005 adalah sebagai berikut: 1 Peredaran Usaha Rp 98.120.012.225,00 2 Beban Pokok Penjualan Rp 83.003.909.326,00 3 Laba (Rugi) Bruto Rp 15.116.102.899,00 4 Pengurang Penghasilan Bruto Rp 9.858.051.327,00 5 Laba (Rugi) Usaha Rp 5.258.051.572,00 6 Pendapatan (beban) Lain-lain Rp 536.249.640,00 7 Laba (Rugi) Bersih Rp 5.794.301.212,00 8 Penyesuaian Fiskal Rp 697.219.935,00 9 Penghasilan Kena Pajak Rp 6.491.521.147,00 10 Penghasilan Kena Pajak, Pembulatan Rp 6.491.521.000,00 11 Pajak Penghasilan Terhutang Rp 1.929.956.300,00 12 Kredit Pajak : a Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 2.556.153.443,00 b Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp 10.290.410,00 c Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp 109.958.830,00 d SKFLN Rp 7.000.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp 2.683.402.683,00 13 Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayar Rp (753,446,383,00) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21901/PP/M.V/15/2010, Tanggal 3 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-947/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 20 Juni 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00043/406/05/073/07 tanggal 28 Juni 2007 Tahun Pajak 2005 atas nama PT. QQQ, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat : Jl. WWW No.XX, Jakarta, 10260, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena PajakPajak Penghasilan yang terutangKredit PajakPajak yang lebih bayar Rp. 6.761.783.511,00Rp. 2.011.034.900,00(Rp. 2.683.402.683.00)(Rp. 672.367.783.00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21901/PP/M.V/15/2010, Tanggal 3 Februari 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 24 Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-423/PJ./2010 tanggal 19 Mei 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 21 Mei 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Mei 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 3 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Juli 2010; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1 Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :Tentang Koreksi atas Biaya Keperluan Kantor Jakarta, sebesar Rp 85.075.500,00 2 Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21901/PP/ M.V/15/2010 tanggal 3 Februari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa “error facti” maupun “error juris” dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3 Bahwa Pemohon Peninjauan