Putusan Mahkamah Agung Nomor : 75/B/PK/PJK/2013

PUTUSAN
Nomor 75/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

QQQ, NPWP. 0X.XXX.XXX.X.XXX.000, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan ZZZ I Nomor X, DDD, Mataram, Nusa Tenggara Barat;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: Mochamad Tjiptardjo, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:

  1. ABC, jabatan Pj. Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, jabatan Pjs. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;

keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-258/PJ./2010, tanggal 08 April 2010;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 20384/PP/M.X/16/2009., tanggal 28 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-09/WPJ.31/BD.04/2008 yang menolak permohonan keberatan Nomor 022/SK/TBR/VII/2007 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00043/207/05/911/07 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding adalah senilai Rp13.741.147.640,00 sedangkan menurut Pemeriksa adalah Rp16.334.040.487,00, ada selisih senilai Rp2.592.892.847,00 menurut Pemeriksa karena adanya perbedaan stock awal tahun 2005 dengan stock akhir tahun 2004 senilai Rp1.750.000.000,00 dan ada pembelian yang belum dilaporkan sesuai hasil equalisasi senilai Rp768.802.359,00, sehingga menurut Pemeriksa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa senilai Rp445.803.048,00;

Bahwa selisih stock Rp1.750.000.000,00 merupakan persediaan barang-barang rusak, kadaluarsa dan barang hilang yang tidak bisa dijual dan tidak bisa menambah profit ataupun nilai tambah bagi perusahaan, yang terakumulasi sejak awal usaha Pemohon Banding berdiri yang tidak pernah mendapatkan penyelesaian dan hal itu merupakan kerugian bagi Pemohon Banding, dan telah diaudit oleh KAP Drs. WWW;

Bahwa pembelian yang belum Pemohon Banding lapor senilai Rp768.802.359,00 yang merupakan hasil equalisasi dengan Pajak Masukan, disebabkan karena Pemohon Banding menerima Faktur Pajak Standarnya mundur yang Pemohon Banding terima tahun 2006, dan belum termasuk transaksi pembelian tahun 2005 atas persediannya pun tidak Pemohon Banding hitung pada saat opname fisik pada tahun 2005;

Bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah pajak yang masih harus dibayar :

Pajak Keluaran
Pajak Masukan
PPN Kurang Bayar
PPN yang Telah Dibayar
Pajak yang masih harus dibayar
Rp.  1.374.114.764,00
Rp.  1.393.674.969,00
(Rp.     19.560.205,00)
Rp.        6.584.373,00
(Rp.     26.144.578,00)

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20384/ PP/M.X/16/2009., tanggal 28 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/WPJ.31/BD.04/2008 tanggal 28 Mei 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00043/207/05/911/07 tanggal 11 April 2007, atas nama QQQ, NPWP. 0X.XXX.XXX.X.XXX.000, alamat Jalan ZZZ I/X, DDD, Mataram, Nusa Tenggara Barat;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20384/PP/M.X/16/ 2009., tanggal 28 Oktober 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Desember 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Februari 2010, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-155/SP.52/AB/II/2010, tanggal 24 Februari 2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Februari 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 April 2010;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20384/PP/M.X/16/2009 tanggal 23 Oktober 2009, yang Pemohon Peninjauan Kembali mohonkan Peninjauan Kembali yang bunyi putusannya sebagaimana tersebut di atas;
  2. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung Pasal 66 ayat (1) menyatakan “Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung”;
  3. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung Pasal 67 huruf b , menyatakan apabila setelah perkara diputus, ditemukan bukti yang sangat menentukan yang pada perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  4. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak Pasal 90 menyatakan “Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini;
  5. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak Pasal 91 huruf e menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut “Apabila terdapat suatu Putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;
  6. Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Pengajuan Pemohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagai dimaksud Pasal 91 huruf c huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”; Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20384/PP/M.X/16/2009 tanggal 23 Oktober 2009, atas nama: QQQ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat: Jalan ZZZ I Nomor X, DDD, Mataram, Nusa Tenggara Barat;
  7. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20384/P/M.X/16/2009 tanggal 23 Oktober 2009, terdapat kekhilapan Hakim Majelis dan suatu kekeliruan hukum yang nyata-nyata karena dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Bahwa kekhilapan dan kekeliruan hukum Majelis Hakim yang nyata-nyata tersebut terdapat kekeliruan, dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil yang dapat merugikan Wajib Pajak yang tidak salah;
  9. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20384/PP/M.X/16/2009 tanggal 23 Oktober 2009. Maka dengan ini menyatakan sangat keberatan yang luar biasa atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam peninjauan ini terdapat tiga hal yang sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam peninjauan kembali ini terdapat tiga hal yang menjadi pokok sengketa antara lain adalah sebagai berikut:
    1. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak) dengan tegas menyatakan :
(1)Majelis/Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sudah dimulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterima Surat Banding;
(2)Dalam hal gugatan Majelis/Hakim Tunggal sudah memulai sidang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Gugatan; Surat Banding Nomor 09/SB/TBR/VII/2008 tanpa tanggal diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juli 2008, sedangkan surat banding Pemohon Peninjauan Kembali baru disidang pada tanggal 14 Mei 2009 seharusnya banding mulai bersidang tanggal 28 Januari 2009 dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak oleh sebab itu batal demi hukum dan putusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan Oleh sebabitu Batal Demi Hukum.
  1. Pasal 81 Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002. Tentang Pengadilan Pajak dengan tegas menyatakan :
(1)Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima;
(2)Putusan Pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak gugatan diterima;

Penjelasan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:

Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambatlambatnya 4 April 2003;
Ayat (2) Cukup jelas
Surat banding kami Nomor 09/SB/TBR/VII/2008 tanpa tanggal diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juli 2008, putusan harus diambil pada tanggal 28 Juli 2009 sedangkan Pengadilan Pajak baru membacakan Putusan pada tanggal 23 Oktober 2009 sehingga telah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterima Surat Banding dengan demikian Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20384/PP/M.X/16/2009 tanggal 23 Oktober 2009 tidak memenuhi Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak oleh sebab itu batal demi hukum;

Segi Materi :

Yang menjadi pokok sengketa materi dalam peninjauan kembali ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp 2.592.892.847.00 yang tidak disetujui Pemohon Peninjauan Kembali dengan perhitungan sebagai berikut :

DPP PPN
Pajak Keluaran
Pajak yang diperhitungkan
Pajak yang kurang dibayar
Kelebihan yang sudah dikompensasikan
Pajak yang kurang dibayar
Sanksi administrasi :
Pajak yang masih harusdibayar
Rp  16.334.040.487.00
Rp    1.633.404.049,00
Rp    1.400.259.342,00
Rp       233.144.707,00
Rp         26.144.578,00
Rp       259.289.285,00
Rp       186.513.763,00
Rp       445.803.048,00;

Menurut Termohon Peninjauan Kembali :

Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah mengirimkan surat Nomor S-82/PJ. 31/BD.0403/2007 tanggal 10 Desember 2007,tentang Permintaan data dalam rangka penyelesaian keberatan, namun sampai dengan selesainya proses keberatan Pemohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan sebagian data yang diminta yaitu SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2005 beserta Faktur Pajaknya, Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyerahkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2005, Laporan Keuangan dan Pembukuannya, fotokopi rekening koran, maupun Lampiran/Berita Acara stock-opname dan penghapusan persediaan.

Pemohon Peninjauan Kembali melakukan pembetulan SPT Tahunan aktiva persediaan tanpa disertai bukti pendukung serta pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali.

Persediaan akhir tahun 2004
cfm Tahunan Tahun 2004
Persediaanawal tahun 2005
cfm SPT Tahunan Tahun 2005 (pembelian)
Selisih persediaan
Pembeliian cfm Pemohon PK
Pembelian cfm Pemeriksa
Selisih pembelian
dst………. pada hal 17 …………..

Rp    2.080.446.356,00

Rp       330.446.356,00
Rp    1.750.000.000,00
Rp  13.936.749.630,00
Rp  14.705.551.989,00
(Rp     768.802.359,00)

Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak menyerahkan data berupa Laporan Keuangan dan seluruh pembukuannya serta rekening koran sebagaimana telah diminta untuk pelaksanaan pemeriksaan pajak maupun proses permohonan keberatan, sehingga tidak dapat dihitung pajak terutang yang sebenarnya dan tidak dapat dilakukan analisa keuangan secara lengkap dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (3), dan ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Bahwa perhitungan selisih persediaan Pemohon Peninjauan Kembali hanya berdasarkan data yang tersedia yai tu sebagian data/dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali berupa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2004 dan 2005 (berkas dari Kantor Pelayanan Pajak Mataram) Kertas Kerja Pemeriksaandan Laporan Pemeriksaan Pajak dst……………. pada hal. 18 …….

Menurut Pemohon Peninjauan Kembali :

Bahwa peredaran usaha Pemhohon Peninjauan Kembali yang sebenarnya adalah senilai Rp. 13.741.147.640; sedangkan menurut Pemeriksa peredaran usaha adalah senilai Rp 16.334.040.487; sehingga ada selisih senilai Rp. 2.592.892.847; menurut Pemeriksa karena adanya perbedaan stock awal tahun 2005 dengan stock akhir 2004 yang jumlahnya senilai Rp. 1.750.000.000;dan ada pembelian yang belum dilaporkan sesuai hasil equalisasi senilai Rp 768.802.359;

sehingga menurut Pemeriksa Surat Ketetapan Pajak Kurang dibayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 di tetapkan menjadi sebesar Rp 445.803.048;

Pada bulan Januari 2000 terjadi kerusuhan di Mataram ditempat usaha Pemohon Peninjauan Kembali Jalan RRR Nomor X Dasan Carmen terjadi penjarahan, pengrusakan, barang-barang digudang, asset-asset perusahaan, serta kendaraan niaga Pemohon Peninjauan Kembali yang berlangsung sepanjang hari dari tanggal 17 Januari sampai dengan 18 Januari 2000 yang mana mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang signifikan.

Hal ini membuat Pemohon Peninjauan Kembali trauma, frustasi, bingung dan tidak ada keinginan untuk melanjutkan usaha.pada masa-masa yang sulit itupun beberapa princifal Pemohon Peninjauan Kembali menagih hutang dan dalam kebingungan akhirnya Pemohon Pk melanjutkan usaha untuk membayar hutang-hutang tersebut. Perlu diketahui juga Pemohon Peninjauan Kembali telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Mataram pada tanggal 20 Januari 2008 dengan dokumen berupa fotofoto dan Laporan Kepolisian yang asli pernah dipinjam oleh Pemeriksa dst…………….

pada hal. 19 …………….

Pendapat Majelis :

Menurut Termohon Peninjauan Kembali pada tahun 2005 diketahui Pemohon Peninjauan Kembali melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dimana terjadi penurunan persediaan barang dagangan sebesar Rp 1.750.000.000; tanpa dilengkapi bukti berupa berita acara pemusnahan maupun bukti pendukung lainnya yang menjelaskan mengapa terjadi penurunan persediaan dan berdasarkan pemeriksaan terhadap hutang dagang per 31 Desember 2004 dan diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menurunkan hutang dagang sebesar Rp. 1.750.000.000; sama dengan jumlah penurunan nilai persediaan tahun 2004 yaitu sebesar Rp 1.750.000.000;

sedangkan berdasarkan hasil konfirmasi dari pihak supplier diketahui bahwa tidak ada pengurangan jumlah hutang dagang dst………….pada hal. 20-21;

Bahwa berdasarkan data dan keterangan dari Pemohon Peninjauan Kembali dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis diperoleh fakta sebagai berikut :

  • Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki data pembukuan untuk stock persediaan tahun 2004 sebesar Rp 1.750.000.000;
  • Kerugian tahun 2000 sebagai akibat penjarahan tidak Pemohon Peninjauan Kembali laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
  • Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menyerahkan kepada Majelis mengenai Surat Kepolisian per 20 Januari 2000 dst ….. pada hal. 22;

Kesimpulan :

  1. Kesalahan administrasi yang Pemohon Peninjauan Kembali lakukan tidak ada unsur kesengajaan atau melawan hukum melainkan diluar kekuasaan Pemohon Peninjauan Kembali (force majeur). Namun demikian Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan telah menyetorkan Pajak Keluaran kepada negara sehingga tidak unsur kerugian Negara;
  2. Pemohon Peninjauan Kembali telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Mataram pada tanggal 20 Januari 2008 dengan dokumen berupa foto-foto dan Laporan Kepolisian yang asli pernah dipinjam oleh Pemeriksa, seharusnya Majelis dalam persidangan memanggil Pemeriksa untuk memperlihatkan Laporan Kepolisian Polda Mataram;
  3. Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) maupun Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukan kesalahan yang luar biasa sebab Pemohon telah memberikan penjelasan bahwa bagaimana bisa, memberikan data/bukti secara lengkap sebab pada saat itu Pemohon Peninjauan Kembali sedang mengalami musibah besar (peristiwa kerusuhan di Mataram) sehingga data/bukti yang diminta Termohon Peninjauan Kembali musnah dalam kerusuhan tersebut, oleh sebab itu Majelis harus menganggap sebagai suatu peristiwa diluar kekuasaan Pemohon Peninjauan Kembali (force majeur).
  4. Kelemahan dengan tidak menyampaikan data secara lengkap yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dilakukan juga oleh Pengadilan Pajak dengan tidak melaksanakan Hukum Acara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 sehingga Putusanya tidak sah dan tidak mempunyai kepastian hukum/cacat hukum hal ini dapat dibuktikan dengan tidak terpenuhinya Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1) serta memenuhi unsur Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
  5. Putusan Pengadilan yang akurat adalah Putusan yang memenuhi ketentuan formal (Hukum Acara) yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ( UU Pengadilan Pajak) dan mempertimbangkan Prinsip Keadilan Dalam Pemungutan Pajak.

Pemohon Peninjauan Kembali mohon Kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya sebab Putusan Pengadilan Pajak Nomor 20384/PP/M.X/16/2009 tanggal 23 Oktober 2009 Cacat Hukum sehingga perlu tidak perlu dipertahankan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/WPJ.31/BD.04/2008 tanggal 28 Mei 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00043/207/05/911/07 tanggal 11 April 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: RUDIYANTO, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: QQQ tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013, oleh HGF, SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. SDA, SH., M.Hum. dan Dr. H. YTR, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KLN, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

Ttd./Dr. H. SDA, SH., M.Hum.

Ttd./Dr. H. YTR, SH., MH. 
Ketua Majelis,

Ttd./

HGF, SH., M.Sc.
Panitera Pengganti,

Ttd./KLN, SH.
Biaya-biaya 
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



VDM, SH.
NIP. : XX0000XXX