Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1690/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1690/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1032/PJ./2011 tanggal 18 Agustus 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan di Kp. YY RT 018 RW 008, Desa PS, Cikupa, Tangerang;Dalam hal ini diwakili oleh AG, jabatan Direktur PT. FGH, memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/ET/PK/IX/2011 tanggal 20 September 2011;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP·453IPJ.0712009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PasaI 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00004/204/06/451108 tanggaI 28 Maret 2008;Bahwa permohonan banding dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:Dasar Formal;Pemeriksaan Pajak;Bahwa untuk Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Print-93/WPJ.08/KP.0705/2007 tanggal 27 Juni 2007;Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00004/204/06/451/08 tanggal 28 Maret 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan : Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangKreditPajakJumlah kekurangan pembayaran pokok PajakSanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUPJumlah yang masih harus dibayar Rp. 2.956.750.107,00Rp.    591.350.241,00Rp.      17.246.876,00Rp.     574.103365,00Rp.    172.231.010,00Rp.    746.334.375,00 Pengajuan Keberatan;Bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desernber 2006 tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 01/KEB/ET/VII/2008 tanggal 8 Juli 2008;Penerbitan Surat Keputusan;Bahwa berdasarkan Surat Keberatan tersebut Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-453/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 yang menyatalan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 746.334.375,00;Uraian Banding;Bahwa permohonan banding Pemohon Banding ajukan atas koreksi:Bahwa Kredit Pajak sebesar Rp. 282.441.042,00 yang dikoreksi oleh Pemeriksa karena atas kredit pajak tersebut baru Pemohon Banding bayar pada Tahun 2007, kredit pajak tersebut adalah: Bahwa koreksi tarif karena pembayaran obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada: Kesimpulan;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangKredit PajakJumlah kekurangan pembayaran pokok PajakSanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUPJumlah yang masih harus dibayar Rp    2.939.428.660,00Rp       312.127.776,00Rp       299.687.918,00Rp         12.439.858,00Rp           3.731.957,00Rp         16.171.815,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-453/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00004/204/06/451/08 tanggal 11 April 2008, atas nama PT. FGH, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, alamat: Kp. YY RT 018 RW 008, Desa PS, Cikupa, Tangerang sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 26 TerutangKredit PajakPajak Penghasilan Yang Kurang DibayarSanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp.    2.956.751.207,00Rp.       313.914.705,00Rp.       299.697.918,00Rp.         14.216.787,00Rp          . 4.265.036,00Rp.         18.481.823,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Agustus 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Agustus 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Agustus 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 September 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Januari 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah : Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30232/PP/M.X/13/2011 tanggal 30 Maret 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang akan kami sampaikan dalam dalil-dalil hukum sebagai berikut: adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-453/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 15/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 15/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ ELECTRONICS INDONESIA, diwakili oleh SZD, selaku Direktur, beralamat di Jalan WWW No.X, DDD, Legok – Tangerang 15820, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32333/PP/M.VI/19.2011, tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas penetapan Klasifikasi dan Nilai Pabean seperti yang dimaksud dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3337/BC.8/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang penolakan penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Terbanding dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001/WBC.06/KPP.03/2009 tanggal 4 September 2009 atas pelanggaran Pekerjaan Subkontrak dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya lebih dari 60 (enam puluh) hari terhadap Kontrak Kerja Nomor 029/REF-LGEIN/OST/04/2009 tanggal 1 April 2009 ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya PT ZZZ yang mengakibatkan : a. Pemohon Banding diwajibkan membayar tagihan atas pelanggaran Pekerjaan Subkontrak sebesar Rp.40.690.000,00 (empat puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Bea MasukCukaiPPNPPn BMPPh Ps 22Denda :::::: Rp 0,00Rp –Rp 23.572.000,00Rp –Rp 5.893.000,00Rp – b. Pemohon Banding harus segera melunasi pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas pelanggaran Pekerjaan Subkontrak dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya yaitu lebih dari 60 (enam puluh) hari atas Kontrak Nomor 029/REF-LGEIN/OST/04/2009 tanggal 1 April 2009 ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya PT. ZZZ tersebut dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah Surat Penetapan diterbitkan. Tagihan utang yang tidak dibayar pada jatuh tempo dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Bea Masuk dan Sanksi Administrasi berupa denda untuk paling lama24 (dua puluh empat) bulan, dimana bagian bulan dihitung satu bulan; Bahwa permohonan Keberatan ini diajukan dengan alasan sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32333/ PP/M.VI/19/2011, tanggal 30 Juni 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3337/BC.8/2009 tanggal 23 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001/WBC.06/KPP.03/2009 tanggal 4 September 2009, atas nama : PT. QQQ Electronics Indonesia, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat : WWW No.X, DDD, Legok – Tangerang 15820, tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32333/PP/M.VI/19/2011, tanggal 30 Juni 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/EXIM-LGEIN/PK/01/2012, tanggal 13 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Desember 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1519/SP-52/AC/XII/2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Desember 2011 akan tetapi Pemohon Peninjauan Kembali tidak menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 23 Desember 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 32333/ PP/M.VI/19.2011, tanggal 30 Juni 2011, telah dilakukan pada tanggal 15 Juli 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapt diterma, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ ELECTRONICS INDONESIA tersebut tidak dapat diterima ; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013, oleh SPY, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. RKB, S.H.,M.Hum. dan Dr. H. BVW, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HZI, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd. Dr. H. RKB, S.H.,M.Hum. ttd. Dr. H. BVW, S.H.,M.H., Ketua Majelis : ttd. SPY, S.H.,M.Sc., Panitera Pengganti : ttd. HZI, S.H., M.H., Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,003. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, TFL, SH.NIP. XX0000XXX

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1666/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1666/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal AY By Pass, Jakarta Timur XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berdomisili hukum di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia Jalan Jenderal AY By Pass, Jakarta Timur XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-72/BC/2012 tanggal 31 Oktober 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, berkedudukan di Jalan DF Nomor X0X, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39178/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 18 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor DSI-VAL/X/0133/ 1011 tanggal 24 Oktober 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-75/WBC.03/2011 Tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor sebesar Rp.1.582.329.000,00 dengan PEB Nomor 004929 Tanggal 30 November 2010;Ketentuan Formal:Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-75/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor sebesar Rp1.582.329.000,00;Bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding disampaikan tanggal 24 Oktober 2011. Dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, karena diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Penetapan atau Keputusan Terbanding tersebut di atas;Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp.791.164.500,00 sehingga dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena telah membayar 50% dari jumlah pajak terutang;Pokok Permasalahan:Bahwa Terbanding menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar atas PEB Nomor 004929 tanggal 30 November 2010 sebesar Rp1.582.329.000,00;Bahwa alasan penetapan kembali ini karena: Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui penetapan kembali Terbanding tersebut karena: Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan memperhatikan Bahwa kekurangan bayar sebesar Rp1.582.329.000,00 dalam Keputusan Terbanding tersebut telah Pemohon Banding lunasi pada tanggal 21 Oktober 2011 sebesar Rp791.164.500,00 dan sisa sebesar Rp791.164.500,00 dengan bank garansi;Bahwa Pemohon Banding mengusulkan agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-75/WBC.03/2011 Tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor sebesar Rp1.582.329.000,00 dikurangkan menjadi nihil;Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39178/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 18 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: – Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-75/ WBC.03/2011 Tanggal 26 Agustus 2011, atas nama PT. DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jalan DF Nomor 107, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan, sehingga tagihan kurang bayar atas PEB Nomor 004929 tanggal 30 November 2010 menjadi nihil; Menimbang, Bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39178/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 18 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 15 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-72/BC/2012 Tanggal 31 Oktober 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 06 November 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 06 November 2012;Menimbang, Bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 Februari 2014;Menimbang, Bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 759/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 759/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH INDONESIA, tempat kedudukan di Menara HJK Lt.12, Jalan KH. MM Kav.126, Karet Tengsin, Jakarta Pusat X0XX0, dalam hal ini diwakili oleh DFG, Direktur PT. FGH Indonesia, beralamat di Menara HJK Lt.12, Jalan KH. MM Kav.126, Karet Tengsin, Jakarta Pusat X0XX0, selanjutnya memberi kuasa kepada: Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1046/PJ./2012 tanggal 31 Juli 2012;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 36196/PP/M.XIV/15/2012, tanggal 20 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa ringkasan SKPLB PPh Badan 2007 yang diterbitkan oleh KPP PMA Lima pada tanggal 29 Juni 2009 dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 0086/406/07/058/09 terlihat sebagai berikut: No  Uraian Pemohon Banding SKPLB/SK Keberatan KoreksiFiskus 1 Peredaran Usaha 36.198.790.254 36.198.790.254 – 2 Harga Pokok Penjualan 29.347.217.819 29.347.217.819 – 3 Laba bruto (1-2) 6.851.572.435 6.851.572.435 – 4 Biaya Usaha 8.060.676.185 2.757.108.408 (5.303.567.777) 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) (1.209.103.750) 4.094.464.027 5.303.567.777 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya (1.649.729.655) (1.649.729.655) 7 Penyesuaian Fiskal – – a. Penyesuaian fiskal positif 1.065.791.783 1.065.791.783 – b. Penyesuaian fiskal negatif 15.438.566 15.438.566 – c. Jumlah (a-b) 1.050.353.217 1.050.353.217 – 8 Penghasilan neto luar negeri – – 9 Jumlah penghasilan neto (5+6+7.c+8) (1.808.480.188) 3.495.087.589 5.303.567.777 10 kompensasi kerugian (2.967.619.715) (2.233.728.775) 733.890.940 11 Penghasilan Kena Pajak (9+10) 4.776.099.903) ( 1.261.358.814 6.037.458.717 12 PPh terutang (tarif Psl 17 UU PPh x no. 11) – 360.907.400 360.907.400 13 Kredit pajak: a. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain: – – – a.1. PPh Pasal 22 2.248.550 2.248.550 – a.2. PPh Pasal 23 615.569.748 615.569.748 – a.3. Jumlah (a.l+a.2+a.3) 617.818.298 617.818.298 – b. Dibayar sendiri 10.000.000 10.000.000 – c. Pajak yang dapat dikreditkan (a+b) 627.818.298 627.818.298 14 PPh yang (lebih) kurang dibayar (12-13.c) (627.818.298) (266.910.898) 360.907.400 Bahwa perhitungan menurut SKPLB di atas tetap dipertahankan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus seperti dinyatakan dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02/WPJ.07/2010 tertanggal 6 Januari 2010;Bahwa koreksi positif sebesar Rp. 5.303.567.777 atas biaya usaha berasal dari biaya manajemen fee yang dbayarkan kepada FGH Pte. Ltd. Singapura (“FGH”) berdasarkan Management Service Agreement tertanggal 1 April 2004;Bahwa seperti yang diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor PEM-157.IV.3/WPJ.07/KP.0600/2009 tanggal 11 Juni 2009, pemeriksa melakukan koreksi biaya manajemen fee dengan alasan berdasarkan wawancara dengan pegawai Pemohon Banding dan pengamatan di lapangan, seluruh tugas-tugas yang seharusnya dilakukan oleh FGH tersebut ternyata dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya biaya manajemen fee tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada FGH; Bahwa Pemohon Banding menolak koreksi biaya manajemen fee oleh Pemeriksa yang dipertahankan peneliti keberatan sebesar Rp. 5.303.567.777 dengan alasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 36196/PP/M.XIV/15/2012, tanggal 20 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 36196/PP/M.XIV/15/2012, tanggal 20 Januari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-721/SP.51/AB/V/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Agustus 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PENJELASAN WAJIB PAJAK: Dan dalam surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Terbanding Nomor KEP-02NVPJ.07/2010 tertanggal 6 Januari 2010, sebagai berikut: Penghasilan Netto Rp. 3.495.087.589,- Penghasilan yang tidak seharusnya terutang Rp. Nihil Penghasilan Kena Pajak Rp. 1.261.358.814,- Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 360.907.400,- Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23 dan 25 Rp. (627.818.298,-) (setuju) Jumlah yang (lebih) kurang bayar Rp. (266.910.898,-) (tidak setuju) Adapun rincian besarnya Kredit Pajak yang telah diperiksa oleh Pemeriksa dan sesuai dengan data Pemohon, adalah sebagai berikut: KREDIT PAJAK A. Dipotong/dipungut oleh pihak lain a1. PPh Pasal 22 Rp. 2.248.350,- (setuju) a2. PPh Pasal 23 Rp. 615.569.748,- (setuju) a3. Jumlah (a+b) Rp. 617.818.298,- (setuju) B. Dibayar sendiri Rp. 10.000.000,- (setuju) C. Pajak yang dapat (dikreditkan) (a+b) (Rp. 627.818.298,- ) (setuju) Koreksi ini dilakukan Pemeriksa berdasarkan perhitungan biaya usaha yang seharusnya adalah sebesar Rp. 8.050.676.185,- namun oleh Fiskus dikoreksi menjadi Rp. 2.757.108.408,- atau terjadi perbedaan sebesar Rp. 5.303.567.777,- serta perbedaan perhitungan kompensasi kerugian yang seharusnya (Rp. 2.967.619.715,-) namun oleh Fiskus hanya diperhitungkan sebesar (Rp. 2.233.728.775,-), sehingga terjadi perbedaan sebesar (Rp. 733.890.940,-);Pemeriksa melakukan Koreksi Negatif Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp. 5.303.567.777,-, dan menetapkan bahwa kredit pajak Pemohon selama 2007 s.d. Maret 2008 adalah sebesar (Rp. 266.910.898,-), hal ini sebagai akibat dari tidak diakuinya pengeluaran pos biaya tersebut di atas dalam perhitungan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari dasar perhitungan Pajak Penghasilan, dan koreksi angka kerugian yang dapat dikompensasikan sebesar (Rp. 733.890.940,-); PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 27/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 27/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. QQQ, beralamat di Jl. SSS Kompleks Ruko DDD Blok D.XX, Jakarta Utara, alamat korespondensi: Jl. CCC 1 Blok MX-MX, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, diwakili YYY, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Kesemuanya Para Advocate/Legal Consultant dari Kantor Hukum /Law Office “BVC & PARTNERS”, beralamat di Head Office : Jalan ZZZ X0X, Surabaya 60282, Branch Office : LLL Blok F J X No. XX, Balikpapan Baru, Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Juli 2012. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; melawan : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal A. Yani, By Pass, Jakarta. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Mei 2012 No. Put. 38238/PP/M.VII/19/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang telah memperolah persetujuan KITE berdasarkan Terbanding Nomor: Kep-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003, yang mana keseluruhan hasil produksi Pemohon Banding adalah dengan tujuan ekspor ke negara Eropa dan Amerika Serikat dengan fasilitas Bea Masuk dibebaskan, PPN ditangguhkan, PPh Pasal 22 dibayar; Bahwa selama ini (8 tahun) atas anjuran Terbanding Pemohon Banding dianjurkan untuk menggunakan HS 5209.19.000 untuk impor bahan baku Pemohon Banding yaitu 100% cotton atau turunannya, yang sampai hari ini Pemohon Banding tidak pernah mengalami masalah serta tidak pernah dipersoalkan oleh Terbanding begitupun dengan pertanggungjawaban Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat bahan tersebut selesai diolah dan diekspor; Bahwa pada saat diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding langsung melakukan klarifikasi dengan Terbanding untuk menanyakan dasar daripada penetapan SPTNP tersebut, dimana sesuai dengan keterangan mereka bahwa Pemohon Banding dikenakan SPTNP dikarenakan untuk produk cotton dan turunannya ada pemberlakuan tarif anti dumping dengan menggunakan HS Nomor: 5208.11.0000. Dalam penjelasan Pemohon Banding keapda mereka Bahwa untuk penerapan tarif anti dumping tersebut Pemohon Banding tidak pernah merasa diberitahukan/disosialisasikan oleh Terbanding serta mengenai masalah penggunaan HS, Pemohon Banding menggunakan HS Nomor: 5209.19.000 adalah atas anjuran Terbanding untuk impor bahan baku Pemohon Banding yaitu 100% cotton atau turunannya, Pemohon Banding beritahukan bahwa antara HS 5209.19.000 dengan HS 5208.11.0000 pungutan tarifnya untuk Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah sama yaitu Bea Masuk 10% PPN 10% dan PPh 2,5%. Dan jika menurut Terbanding Pemohon Banding ada salah dalam pencantuman nomor HS kenapa pada saat Pemohon Banding melaporkan data PIB Pemohon Banding kepada Terbanding diterima dengan bukti diterbitkannya SPPB atas barang impor Pemohon Banding dengan Nomor: 224478/KPU.01/2011 tanggal 18 Juni 2011, dimana seharusnya jika menurut mereka ada kekeliruan pencantuman nomor HS maka seharusnya PIB Pemohon Banding tersebut tidak dapat/boleh diproses dan diberitahukan kepada Pemohon Banding untuk memperbaiki atau mengganti nomor HS tersebut, dikarenakan pada saat pengajuan dan pengeluaran barang Pemohon Banding melampirkan invoice, packing list serta bill of lading; Bahwa di lain pihak Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding adalah penerima fasilitas KITE yang diterima oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding hanya harus membayar PPh Pasal 22, dikarenakan Bea Masuk dibebaskan serta PPN ditangguhkan. Dikarenakan bahan baku yang Pemohon Banding impor tersebut akan Pemohon Banding olah dan Pemohon Banding ekspor; Bahwa Pemohon Banding pun telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Surat Pemohon Banding Nomor: S-012/BLN/KEBERATAN/VIII/2011 tanggal 08 Agustus 2011 dan Surat Penyampaian data tambahan dengan Nomor: S-025/BLN DATA/BC/IX/2011 tanggal 14 September 2011; Bahwa sesuai dengan buku panduan HS, dimana klasifikasi antara HS 5209.19.0000 dengan HS 5208.11.0000 pungutan tarifnya untuk Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah sama yaitu Bea Masuk 10%, pada saat pengeluaran barang Pemohon Banding dan dalam hal ini Pemohon Banding tidak melihat kerugian negara yang diakibatkan oleh perbedaan klasifikasi HS tersebut; Bahwa sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku, maka syarat daripada pelaksanaan impor pemasukan barang adalah dengan dipenuhinya dokumendokumen sebagai berikut: Bahwa sesuai dengan fasilitas yang kita terima (KITE), maka barang yang Pemohon Banding impor tersebut telah Pemohon Banding olah dan ekspor serta sudah Pemohon Banding laporkan realisasi ekspornya (LE) dengan BCL-KT01 Nomor: 017/BLN-LE_TA01/11 tanggal 25 Agustus 2011 dengan SPPJ Nomor: 001324/WBC.07/SPPJ/2011 tertanggal 08 September 2011; Bahwa sesuai dengan PMK Nomor: 58/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal ”pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk berupa Kain Tenunan dari kapas yang dikelentang dan tidak dikelentang (woven pabrics of cotton, bleached and unbleached)” (tarif anti dumping), jika mengacu kepada fasilitas KITE yang diterima oleh Pemohon Banding maka Pemohon Banding hanya harus membayar PPh Pasal 22, dikarenakan Bea Masuk dibebaskan serta PPN ditangguhkan; Bahwa atas dasar penjelasan-penjelasan serta bukti-bukti yang Pemohon Banding lampirkan, Pemohon Banding memohon agar SPTNP Nomor: SPTNP-019179/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 08 Juli 2011 dapat dihapuskan sebagian (Bea Masuk dan PPN) dan PPh Pasal 22 dibayar oleh Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Mei 2012 No. Put. 38238/PP/M.VII/19/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019179/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 08 Juli 2011 atas nama: PT QQQ, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di: Jl. SSS Kompleks Ruko DDD Blok D.XX, Jakarta Utara, alamat korespondensi: Jl. CCC 1 Blok MX-MX, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Mei 2012 No. Put. 38238/PP/M.VII/19/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 05 Juli 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juli 2012, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juli 2012. Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 25 September 2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 437/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 437/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. FGH NUSA TENGGARA, dalam hal ini diwakili oleh Martiono Hadianto, Presiden Direktur PT. FGH Nusa Tenggara, berkedudukan di Jalan Dr. AA Kawasan MK Lot # 5.1, Jakarta XXXX0, selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada : MS, Manager F & G, beralamat di MR Lantai 26, Jalan Dr. AA Lot # 5.1, Kawasan MK, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: MH:mbp/NNT/0313/5571 tanggal 5 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, berkedudukan di Jalan MJ No. XX, Mataram, Nusa Tenggara Barat, selanjutnya memberi kuasa kepada :QQ, S.E., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di XX Blok M-11/15 RT.05/08, Desa Sukamaju, Jonggol, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180.1/983/KUM tanggal 12 Agustus 2013 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40236/PP/M.XII/04/2012 tanggal 26 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: 073/3576/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon BandingBahwa pada tanggal 31 Agustus 2010, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor: 116/XI/ AB/07-E sebesar Rp.21.831.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok  Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 21.831.000,00 – 21.831.000,00 PKB 21.831.000,00 – 21.831.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 10 November 2010, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor: MH-saw/NNT-PKB-BBNKB/XI/10-143 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas; Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 073/3576/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan peraturan peraturan dibawahnya, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 di atas yang antara lain menyatakan bahwa:“Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.”“Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”“Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor”Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding: – Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; – Pasal 13 angka (XI) Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding antara lain menyebutkan sebagai berikut:“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:(XI)Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.”; Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”;Bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal-Pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis alat-alat berat dan besar tidak dapat dipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan BandingDasar Hukum Permohonan BandingBahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditanda tangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.Berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan