Putusan Mahkamah Agung Nomor : 559B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 559B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:CV. DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. GF No. 08 Lingkungan Tangsi Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan Alamat Korespondensi : Gd. Bank Panin Pusat Lt.4, Jl. Jend. FG Kav.1, Senayan, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Ishak Tongkodu,SH.Msi., beralamat di Gd.Bank Panin Pusat Lt. 4 Jalan Jendral FG Kav. 1 Senayan, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0038/ACC.13/ACS, Tanggal 7 Juni 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2470/PJ./2013 tanggal 29 Oktober 2013;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43702/PP/ M.XVIII/16/2013, Tanggal 5 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-69/WPJ.31/BD. 06/2012 tanggal 19 Januari 2012 Tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00091/207/05/911/11 tanggal 17 Februari 2011 Masa Pajak Desember 2005 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Januari 2012;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut: 1a. Peristiwa yang dijadikan objek koreksi DPP PPN adalah pemberian penghargaan oleh supplier c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia kepada Pemohon Banding atas jasa dan prestasi penjualan produk yang dihasilkan supplier. Menurut Pemohon Banding, uang penghargaan tersebut tidak termasuk sebagai objek PPN bagi Pemohon Banding, melainkan menjadi penghasilan yang harus dikenakan PPh Badan, yang oleh Supplier telah dipotong PPh Pasal 23; b. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding bukanlah Pengusaha Kena Pajak (Subjek Pajak PPN) atas penerimaan uang penghargaan tersebut, karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan jasa kepada supplier c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia. Pemohon Banding menerima hadiah/penghargaan tersebut bukan dalam kapasitas sebagai pengusaha Kena Pajak atas jasa kena pajak, melainkan memperoleh hadiah/penghargaan karena telah melakukan penjualan barang dan telah membayar tunai harga barang tersebut sebelum tanggal jatuh tempo yang diperjanjikan. Hadiah ini adalah penghasilan yang oleh supplier dipotong PPh Pasal 23, karena itu koreksi atas DPP PPN yang dilakukan Terbanding adalah tidak berdasarkan ketentuan undang-undang PPN mengenai objek pajak atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. Adapun bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf c adalah sebagai berikut : “Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha”;Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c yaitu :bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan jasa kena pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak;Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean; danPenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; 3.a. bahwa berdasarkan “Dealer Agreement 2005” antara PT. XY Indonesia dengan CV. DFG (Pemohon Banding), Pembayaran atas penjualan dilakukan secara kredit dengan tenggang waktu pembayaran 60 hari sejak tanggal faktur penjualan; b. bahwa potongan harga tunai diberikan oleh supplier kepada dealer c.q Pemohon Banding dalam hal :1. Apabila tidak terjadi pembayaran lewat waktu atau terjadi pembayaran lewat waktu tetapi tidak lebih dari 30 hari diberikan potongan tunai 0,5% untuk pesanan tanggal 1 s.d 15 setiap bulannya;2. Apabila tidak terjadi pembayaran lewat waktu pada akhir bulan yang berlaku akan diberikan potongan harga sebesar 1,5% untuk seluruh faktur pada bulan berikutnya; c. bahwa berdasarkan perjanjian tersebut diatas, maka pemberian penghargaan tersebut dapat diartikan sebagai cash-discount atau potongan harga. Namun demikian potongan harga tersebut tidak diberikan/dicantumkan didalam faktur penjualan/faktur pajak tetapi dilakukan melalui Nota Kredit yang diterbitkan supplier setelah jatuh tempo. Hal ini berarti bahwa potongan harga tidak mengurangi harga penjualan pada faktur penjualan/faktur pajak dan karena itu tidak mengurangi PPN yang harus dibayar oleh Pemohon Banding; d. bahwa berdasarkan keterangan tersebut pada butir a s.d c diatas maka secara faktual pemberian penghargaan tersebut bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak dan karena itu Pemohon Banding selaku dealer tidak dapat dianggap melakukan penyerahan jasa kena pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas pada angka I s.d III tersebut diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan memberikan semua hak Pemohon Banding yang dijamin oleh Undang-undang Perpajakan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43702/PP/ M.XVIII/16/2013, Tanggal 5 Maret 2013,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-69/WPJ.31/BD. 06/2012 tanggal 19 Januari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00091/207/05/911/11 tanggal 17 Februari 2011, atas nama : CV. DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. GF No. 0X Lingkungan Tangsi Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, sehingga perhitungan PPN yang harus dibayar tetap dipertahankan sesuai dengan Keputusan Keberatan;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43702/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 5 Maret 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 0038/ACC.13/ACS, Tanggal 7 Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 17 Juni 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 30 September 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 November 2013;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 539/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 539/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-2164/PJ./2013 tanggal 07 Oktober 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH, beralamat di Jalan Kombes Pol. FG Nomor X, Dandangan, Kota Kediri;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46146/ PP/M.V/16/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 022/TS/IV/2012 tanggal 11 April 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-167/WPJ.12/2012 tanggal 02 Februari 2012 (diasumsikan tanggal terima sesuai dengan tanggal terbit keputusan) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Juli 2009 dengan Nomor : 00084/207/09/651/11 tanggal 25 Februari 2011; maka dengan ini Pemohon Banding ajukan Banding dengan uraian sebagai berikut : Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 06 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : TKM-2876/PAN.Wk/2016 tanggal 29 Nopember 2017;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp.2.557.301.454,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-167/WPJ.12/2012 tanggal 02 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00084/207/09/651/11 tanggal 25 Februari 2011, atas nama : PT FGH ‘S, NPWP : 0X.XXX.X00.X-XXX.000, alamat : Jl. Kombes Pol. FG No. X, Dandangan, Kota Kediri, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana tersebut di atas, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-167/WPJ.12/2012 tanggal 02 Februari 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00084/207/09/651/11 tanggal 25 Februari 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.X00.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 05 April 2017, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. FFF, S.H., M.Hum. dan GGG, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd/ Dr. FFF, S.H., M.Hum ttd/ GGG, S.H.,M.H., Biaya – biaya :1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,002. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,003. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 Ketua Majelis: ttd/ Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 50/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 50/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, tempat kedudukan Jalan T Nomor YY, Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur Utama, memberikan kuasa kepada: Drs. BBB, Kuasa Hukum Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 7.10/SKK/07/2012, Tanggal 30 Mei 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakartaberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1276/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 3671/PP/M.XV/99/2012, Tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap,dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa pokok gugatan terhadap Tergugat adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36711/PP/M.XV/99/2012 Tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Januari 2011, tentang penolakan permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00123/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama PT XXX, NPWP xxxx, beralamat di Jl. T Nomor YY, Bandar Lampung 35xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36711/PP/M.XV/99/2012, Tanggal 15 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 7.10/SKK/07/2012, Tanggal 30 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 5 Juni 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5 Juni 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 10 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 10 Agustus 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Alasan Penggugat (Pemohon PK) :Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang diterima oleh Penggugat (Pemohon PK) dikirimkan oleh Kepala KPP BUMN dengan surat Nomor :PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010 tanggal 14 April 2010. Dalam Daftar Temuan Pemeriksaan yang merupakan lampiran dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, pada nomor urut 7 tertulis antara lain sebagai berikut :PPN Dalam Negeri Masa Jan 2008 s.d Desember 2008, yang dihitung berdasarkan penjualan : a Eksport b Tidak dipungut/dibebaskan/tunda/DPT c Dibebaskan d Penyerahan kepada bukan pemungut e Total penyerahan f Pajak keluaran g Pajak masukan Masing-masing dengan kolom “menurut WP/SPT”; “menurut Fiskus” ;“Jumlah koreksi” dan kolom Dasar dilakukannya koreksi.Semua angka-angka yang dicantumkan meliputi jumlah untuk 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) masa pajak sedangkan SKPKB yang diterbitkan adalah 12 (dua belas SKPKB).Seharusnya pos-pos yang dikoreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak dan dasar koreksi harus dibuat per masa pajak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang dimasukkan oleh Wajib Pajak.Jadi tidaklah benar pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Surat Pemberitaahuan Hasil Pemeriksaan tersebut telah menjelaskan seluruh pos-pos yang dikoreksi. Alasan Penggugat : Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan : PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Januari 2011, tentang penolakan permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00123/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013, oleh DDD, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. EEE, S.H., M.H., dan Dr. H. FFF, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga Oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh GGG, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : Ketua Majelis, Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1702/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1702/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jendral Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 3803/PJ./2015, tanggal 19 November 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, beralamat di Gedung FG Tower Lt. 9, Jl. GF Nomor 10, Medan Kesawan, Medan Barat-Medan X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63147/PP/M.IVB/16/2015, tanggal 13 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 011/MLNACCT/XI/2014 tanggal 7 Nopember 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya sejumlah Rp.85.732.710,00 Dasar dilakukan koreksi adalah Pasal 16B ayat 3 UU PPN;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan pembelian lainnya, dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, dengan dasar argumentasi/alasan sebagai berikut : a) Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), menyatakan :Angka 2“Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”;Angka 3“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”;Angka 4“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; b) Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN, tepatnya pada Pasal 1A ayat (1), dengan jelas menyatakan:“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.”Bahwa sementara itu, Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari UU PPN, menjelaskan bahwa :“Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”; c) TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS;Bahwa karena TBS ini:Dipergunakan/dipakai dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha) yang sama (bernama: Pemohon Banding); danDipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) di Pemohon Banding;Bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut :“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”;Sementara itu, pengertian dari “tujuan produktif” secara jelas tercermin pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan”;Bahwa dengan demikian, merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding, dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; d) Pasal 9 Ayat (5) dari UU PPN, secara lengkap menyatakan :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;Bahwa cuplikan Memori Penjelasan Pasal 9 Ayat (5) dari UU PPN, menyatakan :“Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;“Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”;Bahwa seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Shell Palm dan Material) dan Jasa Kena Pajak (berupa : Ongkos Angkut dan Kompensasi atas Pemakaian Fasilitas Bersama ) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni:Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan SK Menkeu No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997);Terutang PPN dengan tarif 0% (berupa penyerahan ekspor);Bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 29/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 29/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, NPWP: xxxx, Jenis Usaha: Export-Manufacturers, tempat kedudukan di Jalan P1 Blok M, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh AAA, pekerjaan Direktur Utama PT. XXX, beralamat kantor di Jalan P1 Blok M, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1. H. BBB, SH., C.N., M.H., 2. CCC, S.H., 3. DDD, S.H., M.H., 4. EEE, S.H., M.H. dan 5. FFF, S.H., kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Jalan J XX Surabaya 60xxx, Branch Office: FJ Blok FJ.3 Nomor YY, Balikpapan Baru, Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Juli 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh Agung Kuswandono, jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat kantor di Jalan Jenderal A. Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 13230; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.38231/PP/M.VII/19/2012, tanggal 21 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang telah memperolah persetujuan KITE berdasarkan Terbanding Nomor Kep-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003, yang mana keseluruhan hasil produksi Pemohon Banding adalah dengan tujuan ekspor ke negara Eropa dan Amerika Serikat dengan fasilitas Bea Masuk dibebaskan, PPN ditangguhkan, PPh Pasal 22 dibayar; Bahwa selama ini (8 tahun) atas anjuran Terbanding Pemohon Banding dianjurkan untuk menggunakan HS 5209.19.000 untuk impor bahan baku Pemohon Banding yaitu 100% Cotton atau turunannya, yang sampai hari ini Pemohon Banding tidak pernah mengalami masalah serta tidak pernah dipersoalkan oleh Terbanding begitupun dengan pertanggungjawaban Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat bahan tersebut selesai diolah dan diekspor; Bahwa pada saat diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding langsung melakukan klarifikasi dengan Terbanding untuk menanyakan dasar daripada penetapan SPTNP tersebut, dimana sesuai dengan keterangan mereka bahwa Pemohon Banding dikenakan SPTNP dikarenakan untuk produk Cotton dan turunannya ada pemberlakuan tarif anti dumping dengan menggunakan HS Nomor 5208.19.0000. Dalam penjelasan Pemohon Banding kepada mereka bahwa untuk penerapan tarif anti dumping tersebut Pemohon Banding tidak pernah merasa diberitahukan/disosialisasikan oleh Terbanding serta mengenai masalah penggunaan HS, Pemohon Banding menggunakan HS Nomor 5209.19.000 adalah atas anjuran Terbanding untuk impor bahan baku Pemohon Banding yaitu 100% Cotton atau turunannya, Pemohon Banding beritahukan bahwa antara HS 5209.19.000 dengan HS 5208.19.0000 pungutan tarifnya untuk Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah sama yaitu Bea Masuk 10% PPN 10% dan PPh 2,5%. Dan jika menurut Terbanding Pemohon Banding ada salah dalam pencantuman nomor HS kenapa pada saat Pemohon Banding melaporkan data PIB Pemohon Banding kepada Terbanding diterima dengan bukti diterbitkannya SPPB atas barang impor Pemohon Banding dengan Nomor 2656/KPU.01/2011 tanggal 06 Juni 2011, dimana seharusnya jika menurut mereka ada kekeliruan pencantuman nomor HS maka seharusnya PIB Pemohon Banding tersebut tidak dapat/boleh diproses dan diberitahukan kepada Pemohon Banding untuk memperbaiki atau mengganti nomor HS tersebut, dikarenakan pada saat pengajuan dan pengeluaran barang Pemohon Banding melampirkan invoice, packing list serta bill of lading; Bahwa di lain pihak Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding adalah penerima fasilitas KITE yang diterima oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding hanya harus membayar PPh Pasal 22, dikarenakan Bea Masuk dibebaskan serta PPN ditangguhkan. Dikarenakan bahan baku yang Pemohon Banding impor tersebut akan Pemohon Banding olah dan Pemohon Banding ekspor; Bahwa Pemohon Banding pun telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Surat Pemohon Banding Nomor S-004/BLN/KEBERATAN/VIII/2011 tanggal 08 Agustus 2011 dan Surat Penyampaian data tambahan dengan Nomor S-015/BLN DATA/BC/IX/2011 tanggal 14 September 2011; Bahwa sesuai dengan buku panduan HS, dimana klasifikasi antara HS 5209.19.0000 dengan HS 5208.19.0000 pungutan tarifnya untuk Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 adalah sama yaitu Bea Masuk 10%, pada saat pengeluaran barang Pemohon Banding dan dalam hal ini Pemohon Banding tidak melihat kerugian negara yang diakibatkan oleh perbedaan klasifikasi HS tersebut; Bahwa sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku, maka syarat daripada pelaksanaan impor pemasukan barang adalah dengan dipenuhinya dokumen-dokumen sebagai berikut: Bahwa sesuai dengan fasilitas yang kita terima (KITE), maka barang yang Pemohon Banding impor tersebut telah Pemohon Banding olah dan ekspor serta sudah Pemohon Banding laporkan realisasi ekspornya (LE) dengan BCL-KT01 Nomor 017/BLN-LE_TA01/11 tanggal 25 Agustus 2011 dengan SPPJ Nomor 001324/WBC.07/SPPJ/2011 tertanggal 08 September 2011; Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 58/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal ”pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk berupa Kain Tenunan dari kapas yang dikelentang dan tidak dikelentang (woven pabrics of Cotton, bleached and unbleached)” (tarif anti dumping), jika mengacu kepada fasilitas KITE yang diterima oleh Pemohon Banding maka Pemohon Banding hanya harus membayar PPh Pasal 22, dikarenakan Bea Masuk dibebaskan serta PPN ditangguhkan; Bahwa atas dasar penjelasan-penjelasan serta bukti-bukti yang Pemohon Banding lampirkan di atas, maka Pemohon Banding memohon agar SPTNP Nomor SPTNP-018502/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 04 Juli 2011 dapat dihapuskan sebagain (Bea Masuk dan PPN) dan PPh Pasal 22 dibayar oleh Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 38231/PP/M.VII/19/2012, tanggal 21 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: – Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018502/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 04 Juli 2011 atas nama: PT. XXX, NPWP xxxx, beralamat di: Jl. D Kompleks Ruko R Blok D, Jakarta Utara, alamat korespondensi: Jl. P1 Blok M, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 38231/PP/M.VII/19/2012, tanggal 21 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juli 2012, sebagaimana ternyata dari Akte
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1551/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1551/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4121 /PJ./2015 Tanggal 23 Desember 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH INDONESIA, beralamat di QQ Industrial Park 6J-2, Cikarang, Bekasi XXXX0 , diwakili oleh VV, Direktur dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya masing-masing Advokat dan asisten Advokat beralamat di Kudri & Djamaris, Attorneys Counsellors At Lau beralamat di Mayapada Tower Lt.5 Jalan Jend. Sudirman Kav.28 Jakarta XXXX;Dan Kepada: Kesemuanya Pengacara Pajak beralamat di Hartono Strategic Consulting, sudirman Plaza, Plaza Marein 9th Floor Jalan Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2016,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63827/PP/M.XB/16/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon banding dalam surat bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2066/WPJ.07/2011 Tanggal 22 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 tanggal 8 Juni 2010, KEP-2066 tersebut diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 Agustus 2011;Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2066 adalah merupakan Surat Keputusan Terbanding yang isinya menolak seluruhnya Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00901/207/08/052/10 Tanggal 8 Juni 2010, selanjutnya disebut “SKPKB Nomor 00901”;Bahwa adapun alasan dan penjelasan yang menjadi dasar Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini adalah sebagai berikut:Latar Belakang Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00901/207/08/052/10 Tanggal 8 Juni 2010;Bahwa merujuk kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00901, Terbanding menetapkan bahwa terdapat pajak pertambahan nilai barang dan jasa penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak Masa Pajak Agustus 2008 yang kurang dibayar sebesar Rp32.696.882,00 yang terdiri dari jumlah Pokok Pajak yang kurang dibayar sebesar Rp16.348.441,00 dan sanksi administrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 13(3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp16.348.441,00;Bahwa berikut ini adalah perbandingan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding dan Terbanding:Perbandingan Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding (Rp) Keterangan Masa Koreksi Terbanding(c=b-a) SPT PPN MasaPajak Agustus 2008(a) SKPKB(b) Dasar Pengenaan Pajak 828.785.621,00 944.815.556,00 116.029.935,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 82.878.564,00 94.481.558,00 11.602.994,00 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 185.829.330,00 181.083.883,00 (4.745.447,00) Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 0,00 0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan 185.829.330,00 181.083.883,00 (4.745.447,00) PPN yang Kurang Dibayar (102.950.766,00) (86.602.325,00) 16.348.441,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 102.950.766,00 102.950.766,00 PPN yang Kurang Dibayar 0,00 16.348.441,00 16.348.441,00 Sanksi Administrasi 0,00 16.348.441,00 16.348.441,00 Jumlah yang masih harus dibayar 0,00 32.696.882,00 32.696 882,00 Bahwa dengan tetap beritikad baik untuk memenuhi semua kewajiban perpajakan yang ada, Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang terutang beserta sanksinya sebesar Rp32.696.882,00 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00901 pada Tanggal 8 Juli 2010 dengan bukti pembayaran NTPN 0XXXXX0X0XXX0X0X;Bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyampaikan Permohonan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00X0X dengan Nomor Surat HS009-2010 tertanggal 24 Agustus 2010, yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 6 September 2010;Bahwa menanggapi Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan KEP-2066 tertanggal 22 Agustus 2011, yang isinya menolak seluruh Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut: Rincian Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut KEP-2066 Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang Bayar 16.348.441,00 0.00 16.348.441,00 Sanksi Kenaikan 16.348.441,00 0.00 16.348.441,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 32.696.882,00 0.00 32.696.882,00 Pokok Sengketa: Bahwa pokok sengketa dalam surat banding ini adalah pokok sengketa materi atas koreksi yang dilakukan Terbanding sebagai berikut:– Koreksi DPP PPN atas nilai peredaran usaha sebesar Rp116.029.935,00;– Koreksi Pajak Masukan atas biaya royalti sebesar Rp4.745.447,00; Bahwa koreksi-koreksi tersebut di atas adalah terkait dengan koreksi yang dilakukan Terbanding di dalam Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, dimana Pemohon Banding juga mengajukan Permohonan Banding;Ketentuan Formal Banding:Bahwa merujuk kepada Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal banding yaitu: Alasan Banding Yang Diajukan Pemohon Banding:Bahwa merujuk pada Pokok Sengketa di atas, berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;Koreksi Atas DPP PPN sebesar Rp116.029.935,00 sejalan dengan Koreksi Peredaran Usaha Dalam SKPKB PPh Badan Tahun 200;Bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp116.029.935,00 sejalan dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan surat Keputusan Keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, dengan alasan bahwa terdapat penjualan yang kurang dilaporkan berdasarkan uji produksi oleh Terbanding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang sejalan dengan alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan terhadap koreksi peredaran usaha dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan Pajak Penghasilan Badan tahun 2008;Bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas nilai penjualan dan mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding ini;Koreksi PPN Masukan Atas Pembayaran Royalti Kepada HCBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan untuk Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp4.745.447,00 dengan alasan sebagai berikut:PPN Masukan Atas Pembayaran Royalti Kepada Hc Merupakan PPN Masukan Yang Dapat Dikreditkan;Bahwa sejalan dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan atas koreksi biaya royalti dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, maka Pemohon Banding juga tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp4.745.447,00;Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan