PUTUSAN
Nomor 759/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. FGH INDONESIA, tempat kedudukan di Menara HJK Lt.12, Jalan KH. MM Kav.126, Karet Tengsin, Jakarta Pusat X0XX0, dalam hal ini diwakili oleh DFG, Direktur PT. FGH Indonesia, beralamat di Menara HJK Lt.12, Jalan KH. MM Kav.126, Karet Tengsin, Jakarta Pusat X0XX0, selanjutnya memberi kuasa kepada:
- AA, S.H., S.E., Ak., M.B.A., tempat tinggal di Perum BW Blok B 50A/20, Tengerang;
- BB, S.H., S.E., Ak., M.Ak., M.B.A., tempat tinggal di Jalan SM Raya Blok A1/27, RT/RW. 011/008, SJ, Tanjung Priuk, Jakarta Utara XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- CC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DD, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
- DE, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- FF, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1046/PJ./2012 tanggal 31 Juli 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 36196/PP/M.XIV/15/2012, tanggal 20 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
- Penerbitan SKPLB Dan SK Keberatan Oleh Terbanding;
Bahwa ringkasan SKPLB PPh Badan 2007 yang diterbitkan oleh KPP PMA Lima pada tanggal 29 Juni 2009 dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 0086/406/07/058/09 terlihat sebagai berikut:
| No | Uraian | Pemohon Banding | SKPLB/ SK Keberatan | Koreksi Fiskus |
| 1 | Peredaran Usaha | 36.198.790.254 | 36.198.790.254 | – |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 29.347.217.819 | 29.347.217.819 | – |
| 3 | Laba bruto (1-2) | 6.851.572.435 | 6.851.572.435 | – |
| 4 | Biaya Usaha | 8.060.676.185 | 2.757.108.408 | (5.303.567.777) |
| 5 | Penghasilan neto dalam negeri (3-4) | (1.209.103.750) | 4.094.464.027 | 5.303.567.777 |
| 6 | Penghasilan neto dalam negeri lainnya | (1.649.729.655) | (1.649.729.655) | |
| 7 | Penyesuaian Fiskal | – | – | |
| a. Penyesuaian fiskal positif | 1.065.791.783 | 1.065.791.783 | – | |
| b. Penyesuaian fiskal negatif | 15.438.566 | 15.438.566 | – | |
| c. Jumlah (a-b) | 1.050.353.217 | 1.050.353.217 | – | |
| 8 | Penghasilan neto luar negeri | – | – | |
| 9 | Jumlah penghasilan neto (5+6+7.c+8) | (1.808.480.188) | 3.495.087.589 | 5.303.567.777 |
| 10 | kompensasi kerugian | (2.967.619.715) | (2.233.728.775) | 733.890.940 |
| 11 | Penghasilan Kena Pajak (9+10) | 4.776.099.903) | ( 1.261.358.814 | 6.037.458.717 |
| 12 | PPh terutang (tarif Psl 17 UU PPh x no. 11) | – | 360.907.400 | 360.907.400 |
| 13 | Kredit pajak: | |||
| a. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain: | – | – | – | |
| a.1. PPh Pasal 22 | 2.248.550 | 2.248.550 | – | |
| a.2. PPh Pasal 23 | 615.569.748 | 615.569.748 | – | |
| a.3. Jumlah (a.l+a.2+a.3) | 617.818.298 | 617.818.298 | – | |
| b. Dibayar sendiri | 10.000.000 | 10.000.000 | – | |
| c. Pajak yang dapat dikreditkan (a+b) | 627.818.298 | 627.818.298 | ||
| 14 | PPh yang (lebih) kurang dibayar (12-13.c) | (627.818.298) | (266.910.898) | 360.907.400 |
Bahwa perhitungan menurut SKPLB di atas tetap dipertahankan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus seperti dinyatakan dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02/WPJ.07/2010 tertanggal 6 Januari 2010;Bahwa koreksi positif sebesar Rp. 5.303.567.777 atas biaya usaha berasal dari biaya manajemen fee yang dbayarkan kepada FGH Pte. Ltd. Singapura (“FGH”) berdasarkan Management Service Agreement tertanggal 1 April 2004;Bahwa seperti yang diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor PEM-157.IV.3/WPJ.07/KP.0600/2009 tanggal 11 Juni 2009, pemeriksa melakukan koreksi biaya manajemen fee dengan alasan berdasarkan wawancara dengan pegawai Pemohon Banding dan pengamatan di lapangan, seluruh tugas-tugas yang seharusnya dilakukan oleh FGH tersebut ternyata dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya biaya manajemen fee tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada FGH;
- Alasan Permohonan Banding Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding menolak koreksi biaya manajemen fee oleh Pemeriksa yang dipertahankan peneliti keberatan sebesar Rp. 5.303.567.777 dengan alasan sebagai berikut:
- Pemberian Jasa Manajemen Dari FGH Berkaitan Erat Dengan Aktivitas Pemohon Banding Dalam Hal Mendapatkan, Menagih, Dan Memelihara Penghasilan;
Bahwa Pemohon Banding didirikan pada tahun 2004 sesuai dengan Akta Notaris Siti Safarijah Nomor 9 tanggal 26 Februari 2004, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa teknologi informasi dan komunikasi, sampai dengan tahun 2007 sejak pendiriannya, Pemohon Banding belum dapat melakukan segala aktivitas usahanya secara mandiri, kemajuan teknologi dan informasi yang begitu cepat dan keterbatasan sumber daya manusia yang menguasai teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan Pemohon Banding memerlukan bantuan manajemen dan operasional dari FGH;
Bahwa berdasarkan struktur organisasi Pemohon Banding, tidak terdapat divisi yang menangani masalah legal (hukum), divisi Humas Resource, divisi Marketing dan juga divisi Internal Control, struktur organisasi Pemohon Banding masih memfokuskan pada pengawasan dan pekerjaan pemasangan/instalasi di lapangan;
Bahwa untuk mengatasi keterbatasan di atas dan dalam rangka memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada pelanggan di Indonesia, Pemohon Banding menandatangani Management Service Agreement pada tanggal 1 April 2004;
Bahwa dalam perjanjian di atas, FGH memberikan bantuan berupa jasa manajemen kepada Pemohon Banding, dengan perincian jasa sebagai berikut:- Sales and Marketing;
Bahwa termasuk bantuan jasa dalam bidang sales dan marketing ini antara lain:
- Membantu mengatur dan memberi saran terhadap proses dan strategi penjualan yang dilakukan di Indonesia;
- Mereview sales proposal dan sales quotation;
- Memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan oleh customer/calon customer;
- Membantu membuat kontrak penjualan;
- Membantu membuat management reporting dan forecasting;
- Mengumpulkan informasi data space atas kebutuhan customer di wilayah Asia termasuk Indonesia;
- Mengorganisasikan kunjungan customer dari Indonesia ke Singapura untuk tujuan kunjungan ke pameran dagang atau ke Kantor FGH di Singapura;
- Perencanaan dan strategi penjualan;
- Persiapan dan pembuatan proposal tender kepada pelanggan;
- Pembuatan presentasi produk kepada pihak pelanggan;
- Penentuan untuk penawaran harga tender;
- In Building Operation;
Bahwa yang termasuk dalam bantuan jasa manajemen pada bidang In Building Operation adalah:
- Melakukan interview bagi calon tenaga-tenaga operasional lapangan dalam bidang IBC (In Building Coverage);
- Memberikan pelatihan dalam menjalankan atau proyek pemasangan instalasi BTS (“Base Transceiver Station”) atau receiver antenna;
- Mereview rancangan desain terhadap proyek yang akan dilaksanakan;
- Memberikan konsultasi di bidang manajemen proyek;
- Memberikan arahan dalam mengelola customer;
- Memberikan dukungan dan asistensi sebelum dan sesudah proposal/tender dengan pihak pelanggan menggunakan sistem pengadaan (procurement system) dari pusat (head quarter);
- Menyiapkan dan mereview semua penyerahan/pengajuan dokumen untuk proposal dan tender dengan menggunakan model biaya (cost models) dan model profit (profit model);
- Kunjungan khusus ke pelanggan untuk pembicaraan materi-materi penting dengan pihak petinggi (high level position);
- Diskusi mingguan dengan menggunakan telephone dalam membimbing pihak operasional dalam semua on-going projek sekaligus digunakan untuk mengumpulkan informasi dan report untuk laporan kepada direksi perusahaan;
- Pertemuan untuk perencanaan budget dan bimbingan setiap Kuartir dan tahunan;
- Software Implementation and Operation;
- Melakukan interview bagi calon tenaga-tenaga operasional dalam bidang implementasi software baru;
- Memberikan pelatihan dalam menjalankan atau mengerjakan proyek instalasi software di tempat customer;
- Memberikan konsultasi di bidang implementasi software;
- Mengatur pengadaan sistem perangkat keras lunak dan keras milik Pemohon Banding;
- Memberikan interview kepada calon tenaga-tenaga operasional dalam bidang implementasi software baru;
- Bekerja sama dengan pihak bagian HR memberikan advise, konsultasi dan training untuk penempatan atau pengadaan software baru perusahaan;
- Memberikan pelatihan-pelatihan kepada karyawan Pemohon Banding dalam menjalankan atau mengerjakan proyek baru bagi customer;
- Mengatur pengadaan sistem perangkat keras lunak dan keras milik Pemohon Banding;
- HR and Administration;
Bahwa di bidang ini, FGH membantu dalam upaya:
- Perekrutan pegawai;
- Membuat sistem data pegawai;
- Mengatur dan mencarikan supplier yang tepat untuk kebutuhan yang berhubungan dengan kebutuhan tenaga kerja misalnya Asuransi Kesehatan;
- Membuat rencana bagan organisasi dan perubahannya;
- Mengatur penempatan tenaga kerja asing;
- Bahwa realisasi jasa FGH sesuai dengan ruang lingkup di atas di antaranya adalah:
- Melakukan langsung jasa perekrutan untuk pegawai-pegawai senior mulai dari proses pencarian, penyaringan, proses interview sampai dengan memberikan keputusan final untuk penempatan pegawai. Semua berkas-berkas yang berhubungan dengan kontrak pegawai dikerjakan oleh FGHHuman Resources (FGH-R);
- Mereview dan memberikan keputusan untuk semua perekrutan pegawai. FGH-HR secara berkala mereview dan melihat situasi tenaga kerja di Pemohon Banding apakah diperlukan adanya penambahan/pengurangan tenaga kerja sesuai dengan penambahan/pengurangan proyek yang diterima atau menempatkan mereka ke bagian/fungsi yang berbeda sesuai dan kebutuhan yang ada;
- Memberikan saran dan pengaturan untuk semua masalah-masalah ketenagakerjaan misalnya saran untuk pemutusan hubungan kerja dan penerimaan pegawai. FGH-HR juga memberikan rekomendasi dan saran untuk kenaikan gaji, promosi dan bonus bagi tenaga kerja di Pemohon Banding;
- Melakukan pencarian dan mengurus semua asuransi klaim.
FGH-HR bertanggung jawab untuk melakukan pencarian dan mengurus semua polis asuransi Kesehatan, Perjalanan, Group-Life dan Public Liability. FGH-HR melakukan pengadaan, mereview semua klausul dengan bagian legal dan menutup polis asuransi yang sesuai bagi Pemohon Banding. Pihak FGH-HR juga bertugas sebagai penghubung dengan pihak asuransi dalam proses asuransi klaim;
- Memeriksa dan memutuskan pembayaran gaji bulanan;
- Setiap bulannya FGH-HQ melakukan proses review dan persetujuan atas perhitungan gaji yang disiapkan bagi Pemohon Banding. FGH-HR bertugas meyakinkan agar jumlah gaji yang dibayar tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan pengaturan/penempatan tenaga kerja asing jika diperlukan bagi FGH Indonesia. FGH-HR bertugas menyiapkan dan melengkapi semua berkas-berkas yang diperlukan untuk penempatan tenaga kerja asing di Departemen tenaga kerja dan imigrasi;
- Legal/Commercial;
Bahwa cakupan bidang ini antara lain:
- Membuat draft dan mereview kontrak, dokumen dan perjanjian dan bernegosiasi dengan customer, supplier dan sub kontraktor;
- Mereview dan memberikan arahan untuk pembuatan tender;
- Memberikan bantuan atau pelayanan hukum atas persoalan yang dihadapi Pemohon Banding;
- Corporate Secretary untuk masalah corporate legal;
- Kontrak dan Perjanjian:
- Membuat draft dan mereview semua kontrak dan perjanjian dari pihak FGH, termasuk perjanjian/Kontrak/Memorandum of Understanding (MOU)/Letter of Intens (LOIs) dari berbagai pihak: pelanggan, suppliers dan sub kontraktor;
- FGH-Legal melakukan negosiasi dan memberikan saran dengan pihak pelanggan suppliers dan subkontraktor dari waktu ke waktu atau saat permasalahan legal muncul;
- Menyiapkan dan mereview NDAs (Non Disclosure Agreements) dan semua korespondensi komersial yang membutuhkan masukan dari bagian legal;
- Partisipasi Dalam Tender Dan Proses Pengajuan Penawaran Projek Dengan Pihak Pelanggan:
- Mereview dan memberikan saran untuk semua klausal yang ada di perjanjian/kontrak;
- Melakukan negosiasi atas klausal kontrak dengan pihak Legal pelanggan, supplier dan sub kontraktor agar tercapai kesepakatan bersama;
- Memberikan saran sehubungan dengan pemenuhan syarat pengajuan penawaran projek (Tender Conditions Compliance) dalam hal dokumentasi untuk garansi pekerjaan (performance bond), penandatanganan tender dan persetujuan;
- Mereview dan menyetujui RFPs (Request for Proposals) dan RFQ (Request for Quotation);
- Penyediaan Jasa Sekretariat Korporat;
- Menyiapkan Risalah Rapat dan Resolusi dari pihak Direksi;
- Menyimpan dan menjaga semua catatan Akta Perusahaan dan dokumen penting lainnya;
- Menyiapkan dokumen untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);
- Memonitor dan meyakinkan kepatuhan perusahaan terhadap pelaporan tahunan SPT dan pelaporan lainnya;
- Meyakinkan ketaatan Corporate Governance menurut peraturan dan regulasi yang ada sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Akta Pendirian Perusahaan;
- Jika diperlukan melakukan perubahan dan penambahan isi dari Akta Perusahaan;
- Menyiapkan bank resolusi dan mengupdate catatan penting lainnya;
- Legal Advise untuk masalah tenaga kerja, IPR (Internal Property Rights) dan masalah operational harian lainnya yang mungkin timbul dari waktu ke waktu dalam hubungannya dengan operasional di Indonesia;
- Finance and Purchasing;
Bahwa di bidang keuangan dan pembelian, bantuan jasa dari FGH meliputi:
- Membantu membuat budget perusahaan;
- Melakukan fungsi internal kontrol;
- Melakukan koordinasi dengan auditor eksternal dan konsultan pajak;
- Membantu pengadaan barang dan mengatur persediaan;
- Mereview aktivitas cash flow dan mempersiapkan cash funding jika sewaktu-waktu Pemohon Banding membutuhkan dana yang cukup besar untuk projek terbarunya;
- Mereview laporan keuangan setiap bulan dan melakukan kontrol terhadap aktivitas keuangan Pemohon Banding;
- Melaporkan laporan keuangan Pemohon Banding setiap bulan langsung kepada Direksi;
- Mengumpulkan data dan menyiapkan laporan keuangan kuartal dan tahunan untuk disampaikan dalam Rapat Direksi/Rapat Umum Pemegang Saham;
- Menyiapkan dan menyampaikan laporan anggaran (budget report) tahunan kepada Direksi;
- Mengatur dan menyiapkan DOA (Delegation of Authority) dalam menjalankan fungsi internal kontrol;
- Berkoordinasi dengan sekretaris korporat untuk mengurus masalah administrasi perusahaan;
- Agar pelaporan audit/SPT tahunan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, pihak FGH-Finance melakukan koordinasi dan rapat secara langsung dengan pihak auditor (pemeriksa) eksternal dan konsultan pajak yang telah ditunjuk;
- Melakukan penyeleksian/pencarian supplier khusus jika produk-produk yang dibutuhkan untuk projek tidak dapat diperoleh di pasar lokal atau tidak dapat diperoleh dengan harga yang diinginkan. Bagian FGH-Purchasing juga menyiapkan dan melakukan proses pengiriman mulai dari pencarian forwarder, packaging, sampai dengan pengiriman dilakukan di pelabuhan;
Dalam jutaan Rupiah
Uraian20062007PenambahanPenjualan28.64436.19826.37%Biaya jasa manajemen4.7185.30412.42% Bahwa sesuai dengan informasi dari tabel di atas, pertumbuhan penjualan Pemohon Banding jauh di atas penambahan jasa manajemen yang dibayarkan kepada FGH; - Sales and Marketing;
- Pemberian Jasa Manajemen dari FGH lebih banyak dilakukan di Singapura, sedangkan Jasa di Indonesia dilakukan kurang dari Time Test sesuai perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura;
Bahwa teknis pemberian jasa manajemen oleh FGH kepada Pemohon Banding dilakukan dengan cara:- Komunikasi tertulis menggunakan Email;
Bahwa contoh komunikasi email antara Pemohon Banding dan FGH dari masing-masing departemen yang bersangkutan beserta contoh hasil pekerjaan yang diproduksi oleh pihak manajemen FGH terlihat pada Lampiran Pemohon Banding; - Komunikasi secara lisan menggunakan Telepon;
Bahwa salinan tagihan telepon yang menunjukkan komunikasi antara Pemohon Banding dengan FGH terlihat pada Lampiran Pemohon Banding; - Kehadiran pegawai FGH di Pemohon Banding di Indonesia;
- Salinan travel authorization dari FGH kepada karyawan FGH untuk datang ke Pemohon Banding;
- Salinan bukti boarding pass/tiket pesawat terbang atas nama karyawan yang bersangkutan dengan tujuan dari Singapura ke Indonesia;
- Salinan bukti pemesanan dan pembayaran hotel-hotel di Jakarta, Indonesia;
- Timesheet atau kertas kerja yang menunjukkan periode waktu selama perwakilan dari FGH memberikan jasa manajemen di Indonesia;
- Komunikasi tertulis menggunakan Email;
- Sanggahan terhadap alasan Pemeriksa yang melakukan wawancara dengan Pegawai Pemohon Banding;
Bahwa di dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) Nomor PEM-1571V.3/WPJ.07/KP.0600/2009 tanggal 11 Juni 2009, disebutkan bahwa berdasarkan wawancara dengan pegawai Wajib Pajak dan pengamatan di lapangan, seluruh tugas-tugas yang seharusnya dilakukan oleh FGH ternyata dilakukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa sesuai dengan fakta yang ada, kesimpulan yang dibuat oleh pemeriksa tersebut tidak memiliki dasar kuat dan tidak dapat dibuktikan.
Beberapa hal yang dapat disampaikan adalah:- Pada saat Pemeriksa melakukan satu kali kunjungan ke Pemohon Banding pada tanggal 31 Maret 2009 untuk menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor PRIN-225.L/WPJ.07/KP.0600/2008 tanggal 11 September 2008 untuk Tahun Pajak 2007, perwakilan FGH tidak sedang berada di Kantor FGH, ketiadaan perwakilan FGH di Pemohon Banding saat itu tidak berarti bahwa tidak ada jasa manajemen yang dilakukan oleh FGH;
- Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding pada saat pemeriksa berkunjung ke Kantor Pemohon Banding adalah pekerjaan rutin kantor sehari-hari dan bukan pemberian jasa manajemen seperti yang telah kami uraikan di atas;
- Pada kenyataannya pemeriksa hanya satu kali melakukan kunjungan ke Kantor Pemohon Banding, sejak kunjungan pertama tersebut, pemeriksa tidak pernah melakukan kunjungan berikutnya ke Kantor Pemohon Banding sehingga Pemeriksa tidak pernah melihat sendiri dan membuktikan kehadiran perwakilan FGH dalam rangka pemberian jasa manajemen kepada Pemohon Banding;
- Koreksi Pemeriksa sesuai dengan SPHP Nomor PEM-157.IV.3/WPJ.07/KP.0600/2009 tanggal 11 Juni 2009 didasarkan pada wawancara dengan karyawan Pemohon Banding. Akan tetapi Pemohon Banding menyangsikan kebenaran adanya “wawancara” tersebut mengingat:
- Tidak adanya “Berita Acara Wawancara” yang diserahkan kepada Pemohon Banding untuk di cross check dan ditandatangani;
- Tidak adanya karyawan Pemohon Banding yang merasa diwawancarai oleh pihak pemeriksa untuk kepentingan Pemeriksaan Pajak;
Kesimpulan Permohonan Banding;
Bahwa berdasarkan uraian di atas,- Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, biaya manajemen yang dibayarkan kepada FGH oleh Pemohon Banding merupakan pengeluaran Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Badan; dan
- Diusulkan agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02/WPJ.07/2010 tanggal 6 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus tentang Keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun 2007 Nomor 00086/406/07/058/09;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 36196/PP/M.XIV/15/2012, tanggal 20 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menolak permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/WPJ.07/2010 tanggal 6 Januari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00086/406/07/058/09 tanggal 29 Juni 2009 atas nama PT. FGH Indonesia, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara HJK Lt.12, Jalan KH. MM Kav.126, Karet Tengsin, Jakarta Pusat X0XX0;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 36196/PP/M.XIV/15/2012, tanggal 20 Januari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-721/SP.51/AB/V/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
PENJELASAN WAJIB PAJAK:
- Kami menolak koreksi adanya pengurangan Kredit Pajak atas pembayaran PPh Pasal 22, 23 dan 25 selama tahun 2007 yang semula sebesar (Rp. 627.818.298,-) dikoreksi Pemeriksa menjadi sebesar (Rp. 266.910.898,-), sehingga terjadi Pengurangan Kredit Pajak atas pembayaran PPh Pasal 22, 23 dan 25 sebesar (Rp. 360.907.400,-), sebagai akibat dari adanya koreksi pos biaya usaha khususnya pembayaran atas Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp. 5.303.567.777,- dan perbedaan perhitungan angka kompensasi kerugian yang sebagaimana diperhitungkan oleh Pemohon adalah sebesar (Rp. 2.967.619.715,-), namun oleh Pemeriksa dikoreksi menjadi (Rp. 2.233.728.778,-), sehingga terjadi perbedaan atau penurunan angka kompensasi sebesar (Rp. 733.890.940,-);
Dan dalam surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Terbanding Nomor KEP-02NVPJ.07/2010 tertanggal 6 Januari 2010, sebagai berikut:
| Penghasilan Netto Rp. 3.495.087.589,- |
| Penghasilan yang tidak seharusnya terutang Rp. Nihil |
| Penghasilan Kena Pajak Rp. 1.261.358.814,- |
| Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 360.907.400,- |
| Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23 dan 25 Rp. (627.818.298,-) (setuju) |
| Jumlah yang (lebih) kurang bayar Rp. (266.910.898,-) (tidak setuju) |
Adapun rincian besarnya Kredit Pajak yang telah diperiksa oleh Pemeriksa dan sesuai dengan data Pemohon, adalah sebagai berikut:
| KREDIT PAJAK |
| A. Dipotong/dipungut oleh pihak lain |
| a1. PPh Pasal 22 Rp. 2.248.350,- (setuju) |
| a2. PPh Pasal 23 Rp. 615.569.748,- (setuju) |
| a3. Jumlah (a+b) Rp. 617.818.298,- (setuju) |
| B. Dibayar sendiri Rp. 10.000.000,- (setuju) |
| C. Pajak yang dapat (dikreditkan) (a+b) (Rp. 627.818.298,- ) (setuju) |
Koreksi ini dilakukan Pemeriksa berdasarkan perhitungan biaya usaha yang seharusnya adalah sebesar Rp. 8.050.676.185,- namun oleh Fiskus dikoreksi menjadi Rp. 2.757.108.408,- atau terjadi perbedaan sebesar Rp. 5.303.567.777,- serta perbedaan perhitungan kompensasi kerugian yang seharusnya (Rp. 2.967.619.715,-) namun oleh Fiskus hanya diperhitungkan sebesar (Rp. 2.233.728.775,-), sehingga terjadi perbedaan sebesar (Rp. 733.890.940,-);Pemeriksa melakukan Koreksi Negatif Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp. 5.303.567.777,-, dan menetapkan bahwa kredit pajak Pemohon selama 2007 s.d. Maret 2008 adalah sebesar (Rp. 266.910.898,-), hal ini sebagai akibat dari tidak diakuinya pengeluaran pos biaya tersebut di atas dalam perhitungan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari dasar perhitungan Pajak Penghasilan, dan koreksi angka kerugian yang dapat dikompensasikan sebesar (Rp. 733.890.940,-);
- Dasar penolakan koreksi tersebut di atas dengan mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya tentang Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
Kami berpendapat bahwa hal tersebut wajar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan;
Pasal 6 ayat 1:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali pajak penghasilan. (Sesuai dengan kontrak Management Service Agreement tertanggal 1 April 2004);
- Alasan penolakan banding Pemohon tidak benar menggunakan Pasal 5 ayat (3). Pemohon merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang notabene sangat jelas boleh membiayakan pengeluaran atau pembayaran atas Jasa Manajemen ke Kantor Pusat, karena sudah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) (a2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain 2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”; - Keputusan Majelis Banding juga mengacu pada KEP-62/PJ/1995 tentang Jenis dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat Yang Diperbolehkan Untuk Dibebankan sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap. Alasan Majelis Banding yang mengacu ke KEP-62/PJ/1995 yang berbunyi dalam Pasal 1 adalah “Biaya administrasi Kantor Pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;
- Alasan keputusan Majelis Banding yang mengacu ke KEP-62/P/1995 adalah bertentangan dengan operasional Pemohon, karena Perusahaan Pemohon (PT. FGH Indonesia) benar-benar berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dimana PT. FGH Indonesia membayar Jasa Manajemen kepada Kantor Pusat, yaitu: FGH Pte Ltd Singapura, jadi bukan Kantor Pusat yang mengeluarkan Biaya, kemudian dilakukan cost sharing dengan PT. FGH Indonesia (bukti pembayaran biaya jasa Manajemen PT. FGH kepada Kantor Pusat yaitu FGH Pte Singapura terlampir);
- Pemohon sebagai Wajib Pajak berdasarkan sistem “Self Assessment” berkewajiban untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terutang sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pemohon dalam membukukan pengeluaran atas biaya jasa manajemen sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya pada Pasal 5 dan 6;
- Pemohon sudah menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam KEP-62/PJ/1995 tentang Jenis dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat Yang Diperbolehkan Untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap, (lampiran terlampir);
- Bukti Transaksi atas Jasa Manajemen yang dikeluarkan atau dibayarkan oleh PT, FGH Indonesia bukan dikeluarkan atau dibayarkan oleh Kantor Pusat, yaitu: FGH Pte Ltd Singapura dan atas seluruh pembayaran biaya Jasa Manajemen tersebut di atas telah dilakukan pembayaran dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan tanggal transaksi pembayarannya (rinciannya terlampir);
- Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali melakukan penghitungan atas Pajak Penghasilan Badan, sebagai berikut:
1. Peredaran Usaha
2. Harga Pokok Penjualan
3. Laba Bruto (1-2)
4. Biaya Usaha
5. Penghasilan Netto dalam negeri
6. Penghasilan Netto dalam negeri lainnya
7. Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif
b. Penyesuaian Fiskal Negatif
c. Jumlah (a +b)
8. Pengasilan Netto luar negeri
9. Jumlah Penghasilan Netto (5+6+7c+8)
10. Kompensasi Kerugian
11. Penghasilan Kena Pajak (9+10)
12. PPh terutang
13. Kredit PajakA. DIPOTONG / DIPUNGUT Oleh PIHAK LAINa1. PPh Pasal 22
a2. PPh Pasal 23
a3. Jumlah (a+b)
B. DIBAYAR SENDIRI
C. PAJAK YANG DAPAT DIKREDITKAN (a+b)14. PPh yang (lebih) kurang dibayar (12-13 a3 )Rp. 36.198.790.254,- (setuju)
Rp. 29.347.217.819,- (setuju)
Rp. 6.851.572.435,- (setuju)
Rp. 8.050.676.185,- (setuju)
Rp. (1.209.103.750),- (setuju)
Rp. (1.649.729.655),- (setuju)
Rp. 1.605.791.783,- (setuju)
Rp. 15.438.566,- (setuju)
Rp. 1.050.353.217,- (setuju)
Rp. – (setuju)
Rp. (1.808.480.188.- (setuju)
Rp. (2.967.619.715,- (setuju)
Rp. (4.776.099.903,- (setuju)
Rp. NIHIL (setuju)
Rp. 2.248.350,- (setuju)
Rp. 615.569.748,- (setuju)
Rp. 617.818.298,- (setuju)
Rp. 10.000.000,- (setuju)
Rp. 627.818.298,- (setuju)
Rp. (627.818.298,-) (setuju) - Menurut Pemohon dalam peninjauan kembali, dengan memperhatikan seluruh uraian tersebut di atas, bahwa seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Badan untuk tahun 2007-2008 sebesar (Rp. 360.907.400,-) dengan demikian bahwa besarnya Kredit Pajak yang seharusnya tetap berdasarkan penyajian angka tersebut di atas, yaitu sebesar (Rp. 627.818.298.-), sehingga terjadi perbedaan perhitungan pajak sebesar (Rp. 266.910.898,-);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/WPJ.07/2010 tanggal 6 Januari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00086/406/07/058/09 tanggal 29 Juni 2009 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. FGH Indonesia tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. FGH INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2013, oleh XYZ, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FFF, S.H., M.Hum. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH MS, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : ttd/ Dr. H. FFF, S.H., M.Hum. ttd/ Dr. H. GGG, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis : ttd/ XYZ, S.H. M.Sc., Panitera Pengganti ttd/ HHH MS, S.H., M.H., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RTY, SH
NIP : XX0 000 XXX

