PUTUSAN
Nomor 1781/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT AAA, tempat kedudukan Jalan QQQ Nomor X00 Z, Tegal Kertha, Denpasar, dalam hal ini diwakili oleh BBB, Direktur, memberikan kuasa kepada CCC, Kuasa Hukum, alamat di Apartemen WWW Permai A-X0XX, RT 00X / RW 00X, Kelurahan EEE, Kecamatan Dukuh Pakis, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074/Dir-TMM/VII/2014, tanggal 1 Juli 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1798/PJ./2015, Tanggal 20 Mei 2015;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51770/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 3 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
| 1. | Bahwa Keputusan yang disengketakan (Keputusan Tergugat Nomor KEP-307/WPJ.17/2012 tanggal 9 April 2012) mempertahankan SKPKB PPN Nomor 00043/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk Tahun Pajak 2005, yang dikeluarkan berdasarkan “keterangan lain” yaitu dalam hal ini adalah putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; |
| 2. | Bahwa Keputusan yang disengketakan adalah bertentangan dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud yaitu putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tertanggal 27 Juli 2009 Nomor 75/PID/2009/PT.DPS. yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Mengadili: Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum selaku Pembanding;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 25 Mei 2009 Nomor 1144/Pid.B.2008/PN.Dps. sekedar mengenai kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan terdakwa: DDD bersalah melakukan tindak pidana: ”Sebagai Wakil, Kuasa Dari Para Pemegang Saham Dan Pemegang Saham Sendiri Menyuruh Melakukan, Menganjurkan Untuk Melakukan Tindak Pidana Di bidang Perpajakan”;Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar: Rp12.075.154.636,00 (dua betas milyar tujuh puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam Rupiah);Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa di kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);Bahwa putusan tersebut telah dikuatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 323 K/PID/2010 tanggal 30 September 2010; |
| 3. | Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut di atas seluruh badan usaha yang ada di bawah Tiara Dewata Group termasuk didalamnya Penggugat sudah dihukum untuk membayar denda atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan, sebesar Rp12.075.154.636,00 (dua belas miliar tujuh puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yaitu dua kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar (2 xRp6.037.577.318 = Rp 12.075.154.636,00); |
| 4. | Bahwa diterbitkannya lagi SKPKB PPN Nomor 00043/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk Tahun Pajak 2005 setelah kepada Penggugat dihukum untuk membayar denda dua kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, selain bertentangan dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan yang menjadi alat keterangan lain sebagai dasar SKPKB tersebut di atas, juga adalah bertentangan dengan keadilan sebab terhadap subyek yang sama telahdijatuhkan hukuman berganda dan atau dikenakan pajak dua kali; |
Bahwa berdasarkan atas segala hal yang diuraikan di atas Penggugat mohon agar Pengadilan Pajak berkenan memutuskan:
- Bahwa mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Bahwa menyatakan tidak sah atau membatalkan: Keputusan Tergugat Nomor KEP-307/WPJ.17/2012 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 yang mempertahankan SKPKB PPN Nomor 00043/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk Tahun Pajak 2005, jumlah Rp 2.969.285.344,00 yang diterbitkan atas Wajib Pajak: PT AAA, NPWP Nomor 0X.XXX.XXX.X-X0X.000;
- Bahwa memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor KEP-307/WPJ.17/2012 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 yang mempertahankan SKPKB PPN Nomor 00043/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk Tahun Pajak 2006, Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PPN Nomor 00043/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 tersebut;
- Bahwa menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51770/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 3 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-307/WPJ.17/2012 tanggal 09 April 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00043/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 Masa Pajak Januari s/d Desember 2005, atas nama: PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan QQQ Nomor X00 Z, Tegal Kertha, Denpasar;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51770/PP/M.XVIB/99/-2014, tanggal 3 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074/Dir-TMM/VII/2014, tanggal 1 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juli 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2309/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| 1. | Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51770/PP/M.XVIB/99/2014 tanggal 3 April 2014 nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan; Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa atas kewajiban perpajakan Penggugat yang telah terbukti terungkap adanya data fiscal yang selama ini tidak dilaporkan sesuai putusan pengadilan a quo untuk tahun pajak 2005 secara jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain, tetap dapat diterbitkan SKPKB oleh Tergugat berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) dan (5) Undang-Undang KUP; Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut didasarkan atas kesalahan di dalam menafsirkan makna pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP; Bahwa penjelasan pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007) intinya adalah wajib pajak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tetapi tidak dijatuhi sanksi pidana di bidang perpajakan (untuk mendapatkan kembali pajak yang terutang); Bahwa diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/06/904/10 tanggal 15 September 2010 Masa Pajak Januari s/d Desember 2005, atas nama PT AAA, yang menjadi sengketa ini, atas dasar “keterangan lain” dalam hal ini adalah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1093/Pid.B/2009/PN.Dps. tanggal 02 Februari 2010 atas nama FFF, Pimpinan Outlet/Direktur PT AAA, dimana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu untuk menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara oleh karena itu dijatuhi pidana penjara 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; Dalam putusan tersebut kepada terdakwa tidak dijatuhkan sanksi pidana denda; Namun dalam hal ini kerugian pada pendapatan negara yaitu jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, telah dihitung dan dipertanggungjawabkan kepada DDD yaitu sebagai pemegang saham dan wakil para pemegang saham yang berfungsi sebagai (atau disebut sebagai) Wakil Komisaris Back Office GGG Group (dimana didalamnya termasuk pula PT AAA sebagai salah satu outlet-nya) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap: putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1144/Pid.B/2008/PN.Dps. tanggal 25 Mei 2009 juncto putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 75/PID/2009/PT.DPS. tanggal 27 Juli 2009 juncto putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 323 K/PID.SUS/2010 tanggal 30 September 2010; Dalam putusan mana jumlah kerugian pada pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp.6.037.577.318 (enam miliar tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan belas Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: I.PPh. yang kurang dibayar untuk Tahun 2005 dan 2006 adalah sebagai berikut: No.UraianTahun PajakRp.1 2 3 4 5 6 7 8 9 10PT.HHH PT.HHH PT.III PT.III PT.AAA PT.AAA PT.JJJ PT.JJJ CV.KKK CV.KKK2005 2006 2005 2006 2005 2006 2005 2006 2005 200671.389.812 1.310.214.982 221.053.779 304.931.782 (99.394.587) (112.381.204) (6.240.550) 115.053.085 53.633.384 63.250.4241.921.510.907II.PPN yang terutang untuk Masa Pajak Januari – Desember 2005 dan Masa Pajak Januari – Desember 2006 adalah sebagai berikut: No.UraianTahun PajakPPN kurang bayar1 2 3 4 5 6 7 8 9 10PT.HHH PT.HHH PT.III PT.III PT.AAA PT.AAA PT.JJJ PT.JJJ CV.KKK CV.KKK2005 2006 2005 2006 2005 2006 2005 2006 2005 2006291.652.094 498.029.812 -40.265.177 725.712.113 542.954.217 193.464.847 251.461.103 61.718.170 1.504.939.046 86.399.854Total 4.116.066.079Sehingga secara keseluruhan Jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005 dan Tahun 2006 serta Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2005 dan Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 yang masih terutang oleh GGG Group adalah sebagai berikut: No.UraianRupiah1.Total PPh Badan tahun 2005 dan 2006 yang terutang1.921.510.9072.Total PPN masa Januari s.d. Desember 2005 dan masa Januari s.d. Desember 20064.116.066.411Total6.037.577.318Bahwa dalam perkara atas nama DDD sebagai pemegang saham dan wakil para pemegang saham yang berfungsi sebagai (atau disebut sebagai) Wakil Komisaris Back Office GGG Group tersebut telah dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2 X (dua kali) jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yaitu sebesar Rp12.075.154.636 (dua belas miliar tujuh puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam Rupiah); Bahwa dengan demikian, maka tidaklah tepat dan adalah keliru menerapkan ketentuan pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP dalam perkara atas nama PT AAA; |
| 2. | Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51770/PP/M.XVIB/99/2014 tanggal 3 April 2014 nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan; Bahwa dengan dikukuhkannya berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51770/PP/M.XVIB/99/2014 tanggal 3 April 2014, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 Masa Pajak Januari s/d Desember 2005, atas nama PT AAA, Maka terjadilah penjatuhan dua hukuman/sanksi atas satu perbuatan yang sama (double jeopardy) yang bertentangan khususnya dengan ratio legis (the sprit of law) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana tersurat dalam konsiderans Menimbang, butir a: “dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk lebih memberikan kepastian hukum”; Bahwa adalah sangat keliru Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini atas satu perbuatan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dapat dijatuhkan dua hukuman sekaligus yaitu denda sebagai saksi pidana dan denda sebagai sanksi administratif; Bahwa ditinjau dari tujuannya (objective) dan kosekwensinya (consequence), denda pidana dan denda administrative dalam kasus ini adalah sama; Dari segi tujuan (objective) kedua-duanya adalah merupakan sanksi yang bersifat korektif yaitu sasarannya adalah menegakkan kembali ketaatan hukum, dengan cara menghentikan pelanggaran atas peraturan, atau mengembalikan kepada keadaan semula, atau dengan memberikan ganti rugi (kompensasi); Dari segi konsekwensinya kedua-duanya adalah merupakan sanksi yang mempunyai konsekwensi bagi harta milik; Bahwa maka dijatuhkannya dua macam sanksi atas satu perbuatan yang sama itu adalah bertentangan prinsip keadilan dan kepastian hukum; Di dalam hukum (Tata Usaha Negara) dikenal dengan prinsip UNA-VIA menurut prinsip mana tidak diperbolehkan menjatuhkan sanksi secara kumulasi atas satu pelanggaran hukum yang sama, kecuali berdasarkan satu keputusan dari satu kekuasaan publik; Prinsip ini mengharuskan dilakukannya pilihan satu diantara dua sanksi (sanksi pidana dan sanksi administratif) bilamana kekuasaan-kekuasaan yang berbeda berwenang menjatuhkan sanksi, tetapi kasus dan pelakunya sama; Seperti halnya atas satu tindak pidana perpajakan (tax fraud) pengadilan (pidana) dapat menjatuhkan sanksi berupa hukuman penjara dan denda; selain itu atas pajak yang terutang otoritas di bidang perpajakan (fiscus) dapat mengenakan sanksi berupa membayar jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda; Menurut prinsip Una-Via maka jika terhadap pelanggaran tersebut telah dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda maka tidak boleh otoritas di bidang perpajakan menjatuhkan sanksi administratif membayar jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar ditambah denda; Menurut DR. Lodewijk Jakob Jan Rogier di dalam disertasinya berjudul: Strafsancties, administratieve sancties en het una via beginsel (Penal sanctions, administrative sanctions and the una via principle) diterbitkan oleh Gouda Quint BV, Arnhem, 1992, dalam kesimpulan akhirnya (Final conclusion) mengemukakan sebagai berikut: The una via principle deals with the choice between penal sanctions and administrative sanctions. It is an extension of the ne bis in idem principle.… dst; In my opinion the una via principle is of paramount importance; Statutory provision should be made to prevent the possible cumulation of penal and administrative sanctions. In the absence of such a rule incorporating the una via principle, the authority with power to impose sanctions should apply the principle directly; Terjemahan: Prinsip una via berkenaan dengan pemilihan antara sanksi pidana dan sanksi administratif. Ia merupakan perluasan dari prinsip ne bis in idem. Menurut saya (penulis) prinsip una via adalah teramat penting. Harus dibuat ketentuan undang-undang untuk mencegah kemungkinan terjadinya kumulasi sanksi pidana dan sanksi administratif. Dalam hal tidak adanya peraturan yang memuat prinsip una via, kekuasaan yang berwenang menjatuhkan sanksi semestinya langsung menerapkan prinsip ini; Prinsip ini (Una-Via) sudah diterapkan di Belgia di dalam Undang-undang (perpajakan) tanggal 20 September 2012 (diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2012); From now on, such cumulation of tax and criminal sanctions no longer has a legal basis, although in any event the above-mentioned case law of the European Court of Human Rights treats these administrative sanctions as criminal sanctions which cannot therefore be cumulated with sanctions imposed under criminal law. (vide: François Koning, dalam artikel berjudul: The Act of 20 September 2012 establishes the “una via” principle in the prosecution of violations of the tax legislation and increases the criminaltax fine, http://www.eubelius.com , spotlight Desember 2012); |
| 3. | Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pihak Termohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu kasus perpajakan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atau dikenakan pidana penjara; Hal tersebut dimulai pada saat pemeriksaan perpajakan, pihak Termohon Peninjauan Kembali memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atau dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; Kemudian pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan pihak Termohon Peninjauan Kembali juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau melanjutkan kasus tersebut menjadi Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; Sesuai dengan pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebegaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 yang berbunyi: “untuk kepentingan penerimaan Negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan tindak pidana di bidang perpajakan”; Sesuai dengan ketentuan tersebut, atas suatu Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan masih memiliki alternatif untuk membayar pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi atau dikenakan pidana penjara; Apabila Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tersebut tidak digunakan, maka terjadi transformasi atas perkara perpajakan tersebut dari Hukum Administrasi menjadi Hukum Pidana. Sehingga Termohon Peninjauan Kembali sudah tidak berwenang kembali untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-307/WPJ.17/-2012 tanggal 09 April 2012, mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00043/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 atas nama Penggugat, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
| a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-307/WPJ.17/2012 tanggal 09 April 2012, mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00043/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah dituntut dan dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1144/Pid.B/2009/PN.Dps dipertahankan oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 75/PID/2009/PT.DPS tanggal 27 Juli 2009 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 323 K/PID/2010 tanggal 30 September 2010, sehingga pajak yang kurang dibayar yang menimbulkan kerugian penerimaan Negara telah dibebankan dan telah dilaksanakan pembayaran melalui putusan DDD. Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pendapat hukum bahwa seorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehabiitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi dan Barda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untuk menghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang lain tidak melakukan kejahatan. Di sisi lain sanksi pidana perpajakan tersebut dilihat dari pemenuhan kewajiban pembayaran bersifat depend terhadap hukum administrasi yang meletakkan prinsip administration penal law merupakan kebijakan perpajakan sebagai ultimum remedium. Di samping itu, hukuman pidana perpajakan pada hakikatnya lebih mengedepankan dan memiliki penekanan pada aspek pencegahan (deterrence aspect) dan dalam upaya meningkatkan shock therapy serta aspek pendidikan (education aspect) dengan tidak meninggalkan dan menggalakkan fungsi penerimaan Negara (budgetairs function), oleh karenanya Keputusan Tergugat harus dibatalkan karena Penggugat telah membayar kewajiban dan menjalani hukuman; |
| b. | Bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali sangat berdasar dan beralasan patut untuk dikabulkan; |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51770/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 3 April 2014, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51770/PP/M.XVIB/-99/2014, tanggal 3 April 2014;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2016 oleh H. JSL, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. GTR, S.H., M.S. dan Dr. BVC, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. GTR, S.H., M.S. ttd. Dr. BVC, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. H. JSL, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti, ttd./ HFK, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya peninjauan kembali: 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. YYY, S.H.
NIP. XX0000XXX

