Putusan Mahkamah Agung Nomor : 403/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 403/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-139/PJ./2012 tanggal 14 Februari 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. XXX, NPWP xxxx, beralamat di Gedung YYY Lantai Z, Suite C, Jl. J Kav.DD, Jakarta Selatan 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34455/PP/M.II/99/2011, Tanggal 20 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pengggugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa bersama dengan surat ini Penggugat:Nama : PT. XXXNPWP : xxxxAlamat: Gedung YYY Lantai Z, Suite C,Jl. J Kav.DD, Jakarta Selatan,Mengajukan permohonan gugatan atas surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar: Uraian Semula (Rp) Dibatalkan Menjadi (Rp) Sanksi denda Pasal 14 (4) KUP 2.763.063.591 – 2.763.063.591 Aspek Formalbahwa sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Aspek Materialbahwa Tergugat melalui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-506/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 menolak Surat Permohonan Penggugat Nomor: 100/LGEIN/TAX/III/2010 tanggal 23 Maret 2010 dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak PPN Masa Mei 2008 Nomor: 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009; bahwa alasan penolakan atas permohonan Penggugat adalah karena adanya penyerahan barang dan jasa oleh Penggugat yang menurut Penelaah harus diterbitkan Faktur Pajak Standar, namun oleh Penggugat hanya diterbitkan Faktur Pajak Sederhana. Oleh karena itu, penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat pada Masa Mei 2008 sebesar Rp138.153.179.550,00 yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana dikenakan Sanksi Administrasi Pasal 14 (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP); Sanggahan Penggugatbahwa adapun sanggahan Penggugat adalah berdasarkan: Kesimpulanbahwa dasar hukum terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009 adalah KEP-128/PJ./2004 tanggal 25 Agustus 2004, merupakan produk Direktorat Jenderal Pajak yang diterbitkan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Padahal Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tersebut, telah diubah dan termasuk didalamnya mengatur perihal STP, yaitu dengan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007; bahwa bagaimana mungkin Tergugat dapat menerbitkan STP pada tahun 2008, masih menggunakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, padahal mengenai STP telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007. Tidak ada alasan bagi Tergugat apabila tidak mengetahui bahwa telah diberlakukannya Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tersebut, apalagi, sesuai dengan asas hukum bahwa semua anggota masyarakat dianggap telah mengetahui Undang-undang yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara RI atau Berita Negara RI; bahwa perlu dipertanyakan, apa motif dari Tergugat menerbitkan STP berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang telah ”usang”? Tindakan Tergugat terhadap Penggugat jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum, in casu ketentuan STP manakah yang berlaku? Yang menurut Penggugat, tentunya ketentuan STP yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007; bahwa di dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007 telah diatur perihal STP yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000, yang keduanya secara hierarki perundangan-undangan adalah sederajat, sehingga sesuai dengan asas hukum ”Lex posterior derogat priori” maka ketentuan mengenai STP wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007. Oleh karenanya, maka seluruh Surat Keputusan Tergugat wajib pula disesuaikan dengan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007. Terhadap Surat Keputusan Tergugat mengenai STP yang telah diterbitkan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2000, jelas sekali bahwa demi hukum sudah tidak berlaku lagi; bahwa berdasarkan sanggahan-sanggahan Penggugat di atas, Penggugat mohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan gugatan yang Penggugat ajukan dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010. Sehingga KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Dibatalkan Menjadi (Rp) Sanksi denda Pasal 14 (4) KUP 2.763.063.591 – 2.763.063.591 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34455/PP/M.II/99/201, Tanggal 20 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009, atas nama : PT. XXX, NPWP : xxxx, alamat : Gedung YYY Lantai Z, Suite C, Jl. J Kav.DD, Jakarta Selatan 12xxx, Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 34455/PP/M.II/99/2011, Tanggal 20 Oktober 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 22 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-139/PJ./2012, Tanggal 14 Februari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 16 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Mei 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.34455/PP/M.II/99/2011 tanggal 20 Oktober 2011 yang menyatakan:Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-506/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 September 2010 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00015/107/08/092/09 tanggal 4 Mei 2009, atas nama : PT. XXX , NPWP : xxxx, alamat : Gedung
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 394/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 394/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-687/PJ./2012 tanggal 22 Mei 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. XXX, diwakili oleh YYY, selaku Direktur PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan IS Blok SFB EE Nomor D, E, F, Kawasan Industri Jababeka II, Cikarang, Bekasi – 17xxx; Dalam hal ini memberi kuasa kepada AAA, S.E., S.H., M.Si., beralamat di Jalan W RT Y/Z, Penjaringan, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07120904/TAX-SM/ESM tanggal 9 Juli 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36721/PP/M.III/99/2012 tanggal 16 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1186/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00823/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, yang baru Penggugat terima tanggal 30 Mei 2011; Dasar Hukum dan Alasan Permohonan;Dasar Hukum;Bahwa dasar hukum pengajuan gugatan ini adalah sebagai berikut: Bahwa menurut Penggugat, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar tersebut sebesar Rp 22.706.690,00 seharusnya tidak terutang karena koreksi yang dilakukan oleh Tergugat atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri tersebut merupakan discount penjualan yang telah dicantumkan/dimuat dalam faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh Penggugat dan retur penjualan, serta selisih kurs mata uang asing antara kurs yang digunakan dalam faktur Pajak menggunakan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan dengan kurs yang digunakan dalam pembukuan Penggugat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat terjadinya transaksi secara taat asas, yang menurut Penggugat dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan Pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sebagai berikut: Bahwa adapun ikhtisar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00823/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010 Masa Pajak Maret 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah Rupiah Menurut Penggugat Tergugat Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Jumlah Seluruh Penyerahan Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Dibayar dengan NPWP Sendiri Lain-lain (Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya) Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) BayarKelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaDikompensasikan ke Masa Pajak… (karena pembetulan) Jumlah PPN yang kurang dibayar Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar 2.301.754.199,00 2.301.754.199,00 230.175.413,00 (255.040.537,00) – – (24.865.124,00) 24.865.124,00 – 24.865.124,00 0,00 – 0,00 2.415.287.580,00 2.415.287.580,00 241.528.758,00 (255.040.537,00) – – (13.511.779,00) 24.865.124,00 – 24.865.124,00 11.353.345,00 11.353.345,00 22.706.690,00 113.533.381,00 113.533.381,00 11.353.345,00 – – – 11.353.345,00 – – – 11.353.345,00 11.353.345,00 22.706.690,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36721/PP/M.III/99/2012 tanggal 16 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1186/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011, dengan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00823/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, atas nama: PT. XXX, NPWP: xxxx, beralamat di Jalan IS Blok SFB EE Nomor D, E, F, Kawasan Industri Jababeka II, Cikarang, Bekasi – 17xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36721/PP/M.III/ 99/2012 tanggal 16 Februari 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Mei 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Mei 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Juli 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1186/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011, dengan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00823/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP: xxxx, sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 138/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 138/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1396/PJ./2015, tanggal 2 April 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH, beralamat di Gedung GHJ Tower-Lantai 9, Jalan PQR Nomor 10, Kesawan, Medan Barat, Medan X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-57873/PP/M.XIIIB/16/2014, tanggal 27 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor 011/DLIACCT/XI/2013 tanggal 8 November 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-648/WPJ.01/2013 tanggal 2 September 2013, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 6 September 2013, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00050/207/10/123/12 tanggal 19 Juni 2012 Masa Pajak Juli 2010, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) dibayar 199.036.079 – 199.036.079 Sanksi Bunga 0 – 0 Sanksi Kenaikan 199.036.079 – 199.036.079 Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar 238.072.158 – 238.072.158 Bahwa maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan keberatan yang ditolak pada keputusan tersebut;Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:Bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas adalah berdasarkan hasil perhitungan Peneliti Keberatan dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 010/DLIACCT/IX/2012 tanggal 4 September 2012;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (cfm Pemeriksa) dan dipertahankan oleh Terbanding (cfm Peneliti Keberatan) berupa: Bahwa koreksi dilakukan berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010. Pemohon Banding mengkreditkan pajak masukan atas pembelian tandan buah segar dan pajak masukan atas kegiatan yang berhubungan langsung dengan perkebunan kelapa sawit;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya terdapat koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (cfm Pemeriksa) dan tetap dipertahankan oleh Terbanding (cfm Peneliti Keberatan), dengan dasar argumentasi/alasan sebagai berikut: Bahwa dari ketiga Perjanjian tersebut terlihat bahwa tidak semua TBS yang dititip olah di PKS DLI 1 diberikan rendemen sebesar 22% (untuk TBS yang berasal dari kebun Cabang Dua) dan sebesar 20% (untuk TBS yang berasal dari ramp) sedangkan untuk TBS dari Kebun Cabang Dua yang dititip olah ke PKS DLI 2 diberikan rendemen sebesar 22%;Bahwa penetapan rendemen CPO pada kontrak titip olah telah mempertimbangkan mutu dan kualitas dari TBS yang akan dititip olah, yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini TBS yang berasal dari PT QQ mempunyai kualitas yang lebih baik bila dibandingkan dengan TBS yang berasal dari kebun Pemohon Banding, yang diantaranya disebabkan oleh faktor bibit dan tanah;Bahwa PT QQ menggunakan bibit Tenera dengan kondisi tanah yang bermineral, sehingga memiliki rendemen rata-rata yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan Pemohon Banding yang menggunakan bibit Dura dengan kondisi tanah berupa lahan gambut;Bahwa rendemen rata-rata yang didapat dari Laporan Produksi Pemohon Banding merupakan campuran antara TBS titip olah dengan TBS yang berasal dari kebun Pemohon Banding sendiri dan juga dari TBS yang dibeli dari pihak ketiga;Bahwa sesungguhnya, Pemohon Banding tidak mempunyai kepentingan untuk memberikan kelebihan rendemen kepada perusahaan affiliasi (PT QQ). Ditinjau dari sisi Pajak Penghasilan, Pemohon Banding dan Perusahaan Affiliasi ini sama-sama merupakan Wajib Pajak Badan Usaha yang berdomisili di Dalam Negeri (Indonesia), dan untuk tahun pajak 2009 tersebut sama-sama melaporkan Penghasilan Usaha dalam keadaan Laba. Sehingga, baik bagi Pemohon Banding sendiri maupun bagi Perusahaan Affiliasi dari Penggugat, tidak akan ada keuntungan pajak yang dapat diperoleh dari hal tersebut. Dan tinjauan sisi Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding dan Perusahaan Affiliasi sama-sama merupakan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai secara rutin dan teratur, sehingga Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, akan selalu dikreditkan oleh Perusahaan Affiliasi. Sehingga dengan mekanisme credit method (PK-PM) ini, maka Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, akan selalu dapat dikonfirmasikan (dicek kebenarannya) dengan pembukuan/pelaporan yang dilakukan oleh lawan transaksi (Perusahaan Afiliasi);Bahwa untuk tahun pajak 2010 telah dilakukan pemeriksaan pajak thd PT QQ dan Terbanding (cfm Pemeriksa) tidak melakukan koreksi negatif atas peredaran usaha PT QQ yang terkait dengan koreksi atas rendemen titip olah tersebut;Bahwa jadi, secara jelas dapat dilihat bahwa penentuan rendemen atas Jasa Titip Olah yang disepakati oleh Pemohon Banding dengan PT QQ adalah sesuai dengan Surat Perjanjian yang berkekuatan hukum, berdasarkan kualitas TBS yang dititip olah serta telah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; Bahwa karenanya merupakan hal yang tidak berdasar apabila Terbanding berkesimpulan bahwa Pajak Masukan atas pembelian Pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan;Bahwa koreksi tersebut baru boleh dilakukan hanya apabila terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sehingga, terhadap Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pemohon Banding;Bahwa pada Masa Pajak Juli 2010 tersebut, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa Crude Palm Oil, Palm Kernel, Shell Palm dan Meterial) dan Jasa Kena Pajak (berupa: jasa olah, ongkos angkut dan lainnya) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997);Bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 280 /B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 280 /B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: Direktur Jenderal Pajak, berkedudukdn di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Keempatnya beralamat di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-850/PJ./2010 tanggal 24 September 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, beralamat di Jalan J Blok A, Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara 14xxx;dalam hal ini diwakili oleh: YYY sebagai Presiden Direktur PT XXX, beralamat di Green V Apt.Twr. B Jl. SK, Pondok Indah, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-23672/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 19 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 73.670.977.034,00bahwa Pemohon Banding keberatan atas pengenaan Pajak Keluaran atas penjualan ekspor;bahwa pengenaan pajak keluaran atas ekspor sebesar Rp 7.406.227.174,00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah Rp 0,00;bahwa dengan ini Pemohon Banding mohon agar dihapuskan atau dikoreksi, alasan Pemohon Banding adalah karena perusahaan Pemohon Banding adalah industri pakaian jadi dengan tujuan ekspor yang tentunya ikut menunjang pemasukan devisa bagi negara dan Pemohon selama ini menerima order dari luar negeri berdasarkan kontrak CMT (Cutting, Making, Triming); bahwa adapun bahan baku, bahan pembantu, model dan ukuran diberikan oleh pihak luar negeri dan kemudian dikerjakan di lokasi Kawasan Berikat;bahwa pendapatan Pemohon Banding hanya berasal dari jasa maklon, Pemohon banding merasa sangat berat jika harus membayar PPN atas Nilai Pengganti dari Buyer di luar negeri, karena Pemohon Banding tidak mungkin dapat menagih PPN tersebut dari Buyer di luar negeri, sehingga jumlah tersebut akan menjadi beban Pemohon Banding, karena tidak ada mekanisme untuk mengkreditkan kembali PPN tersebut; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-23672/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 19 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-629/PJ.07/2008 tanggal 17 November 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00160/207/06/057/08 tanggal 26 Maret 2008 atas nama: PT XXX NPWP: xxxx, alamat Keputusan: Jalan J Blok A, Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara 14xxx, Alamat Korespondensi: Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Blok YY, Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta 14xxx, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut : 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor Rp 73.670.977.034,00 b. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut/ditunda/dst Rp 0,00 b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut: Tarif Umum Rp 391.977.708,00 Jumlah Rp 74.062.954.742,00 2 Pajak keluaran Seluruhnya: tarif Umum Rp 39.197.771,00 Dikurangi: a. Pajak Keluaran dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 b. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak sama Rp 0,00 c. Jumlah Pajak yang harus dipungut sendiri Rp 39.197.771,00 3 Pajak yang dapat diperhitungkan a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 4.634.427.648,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 c. Kompensasi kelebihan bulan lalu Rp 0,00 4 PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp (4.595.229.877,00) 5 Kelebihan pajak yang sdh dikompensasi ke masa pajak berikutnya Rp 4.598.338.810,00 6 PPN Kurang Dibayar Rp 3.108.933,00 7 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 66.357,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 3.108.933,00 8 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 6.284.223,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-23672/PP/M.VIII/16/2010 tanggal 19 Mei 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 September 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 29 September 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 September 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 11 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Nopember 2010; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, joncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1333/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1333/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1856/PJ./2014, tanggal 18 Juli 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan PT. DFG, beralamat di : Jl. LL I. No. XXX Rt. 013/D-I, 15 Ilir, Palembang;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51972/PP/M.VB/16/2014, tanggal 21 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1122/WPJ.03/2011 tanggal 20 Oktober 2011 yang menolak permohonan keberatan atas SKPKB PPN Nomor 00216/207/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010 Masa Pajak November 2008 yang dikenakan kepada Pemohon Banding;Bahwa perincian dalam Keputusan Terbanding adalah: URAIAN Semula Ditambah/(Dikurangi) Menjadi PPN kurang/ (lebih) Bayar 50.300.000 0 50.300.000 Sanksi Administrasi 19.114.000 0 19.114.000 PPN YMH Dibayar 69.414.000 0 69.414.000 bahwa alasan Banding atas koreksi yang tidak Pemohon Banding setujui adalah: Bahwa atas alasan-alasan yang telah Pemohon Banding utarakan di atas, untuk itu Pemohon Banding mohon Majelis dapat memberikan keadilan kepada Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding jumlah pajak ymh dibayar seharusnya Nihil;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51972/PP/M.VB/16/2014, tanggal 21 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1122/WPJ.03/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00216/207/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010, atas nama : PT. DFG, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, Jenis Usaha : Developer, beralamat di Jalan LL I Nomor XXX RT.013/D-1, 15 Ilir, Palembang dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut : Uraian Menjadi (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :a1. Ekspora2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiria3. Jumlahb. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPNc. Jumlah seluruh penyerahan1. Penghitungan PPN kurang bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangib.1 PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samab.2 Pajak masukan yang dapat diperhitungkanb.3 STP (pokok kurang bayar)b.4 Dibayar dengan NPWP sendiric.1 SKPPKPb.5 Lain-lainb.6 Jumlah (b.1 +b.2 + b.3 .b.4 + b.5)a. Diperhitungkan :d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d)3. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan:4. PPN yang kurang dibayar5. Sanksi administrasi :a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar 01.596.950.0001.596.950.00001.596.950.0000159.695.000 069.057.856079.742.14400148.800.000 0148.800.00010.895.000010.895.000 4.140.10015.035.100 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51972/PP/M.VB/16/2014, tanggal 21 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1856/PJ./2014, tanggal 18 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Agustus 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Agustus 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Januari 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 1122/WPJ.03/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00216/207/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010, atas nama : PT. DFG, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, Jenis Usaha : Developer, beralamat di Jalan LL I Nomor XXX RT.013/D-1, 15 Ilir, Palembang dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagaimana tersebut diatas adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1122/WPJ.03/2011 tanggal 20 Oktober 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00216/207/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp15.035.100,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 193/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 193/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1606/PJ./2011 tanggal 7 Desember 2011 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; melawan: PT. XXX, berkedudukan di Jalan T No. Y KM. Z, RT.X/RW.Y, Keboncau, Jatake, Tangerang 15xxx ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32962/PP/M.XI/16/2011 tanggal 9 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1321/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 04 Desember 2009 yang Pemohon Banding terima tanggal 06 Desember 2009 mengenai keberatan PT. XXX NPWP. 02.362.834.0-057.000 atas SKPKB PPN Masa Pajak September s.d September 2007 No. 00237/207/07/057/09 tanggal 6 Mei 2009, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32962/PP/M.XI/16/2011 tanggal 9 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32962/PP/M.XI/16/2011 tanggal 9 Agustus 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 September 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1606/PJ./2011 tanggal 7 Desember 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Desember 2011 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Februari 2012 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :