PUTUSAN
Nomor 687/B/PK/Pjk/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai
berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- AA : Pj. Direktur Keberatan dan Banding;
- BB : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD : Pelaksana Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-529/PJ./2010 tanggal 16 Juni 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat;
melawan:
PT. AFG, tempat kedudukan di Jalan GGH Blok OR-1 KIP, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, 13930;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-22359/PP/M.XIII/99/2010 tanggal 25 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya Nomor FIN-TAX/099/ LTT/EXT/VIII/2009 tanggal 10 Agustus 2009 mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009;
- Ketentuan Formal;(1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
Pasal 23 ayat (3):
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
huruf c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;”(2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Pasal 40 ayat (3), bahwasanya gugatan terhadap keputusan selain gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;(3)
Keputusan Tergugat Nomor KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/ 2009 tanggal 17 Juli 2009 baru Penggugat terima tanggal 23 Juli 2009 (melalui pos), sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 jatuh tempo pengajuan gugatan adalah 22 Agustus 2009;
Bahwa dengan diajukannya Surat Permohonan Gugatan tanggal 10 Agustus 2009, maka permohonan gugatan Penggugat memenuhi syarat formal untuk ditindaklanjuti; - Kronologis dan Penjelasan Sengketa Gugatan;B.1.
Kronologis:
Bahwa kondisi perekonomian yang mengalami krisis keuangan global berakibat pada perubahan keadaan usaha atau kegiatan Penggugat berupa menurunnya kinerja perusahaan yang bergerak disemua sektor, tidak terkecuali perkebunan kelapa sawit;
Bahwa atas kondisi tersebut pada butir di atas, pada tanggal 19 Desember 2008 diajukan Surat Nomor 041/AAL/XII/2008 perihal Likuiditas Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2009 (Group XY) ke Tergugat. Pada intinya memaparkan dampak langsung bagi perkebunan kelapa sawit dari krisis keuangan global tersebut menyebabkan turunnya harga CPO Tahun 2009 dengan sangat signifikan dibandingkan harga rata-rata Tahun 2008, disisi yang lain adanya peningkatan biaya atau pengeluaran perusahaan untuk kegiatan operasional, yang berdampak pada turunnya laba
yang dapat diraih perusahaan di tahun 2009. Hal ini berarti Utang Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 jauh lebih kecil dibandingkan Tahun 2008.
Namun karena angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2009 menggunakan laba perusahaan tahun sebelumnya yang notabene harga CPOnya tinggi, maka akan terjadi angsuran pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2009 lebih besar dibandingkan Utang Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 (SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 Lebih Bayar), sehingga agar supaya terhindar dari kesulitan likuiditas yang sangat dalam maka Penggugat mohon agar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2009 dapat ditinjau kembali disesuaikan dengan daya kemampuan perusahaan;
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2009 diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha;
Pada tanggal 11 Juni 2009 diajukan Surat Permohonan Nomor FINTAX/75/LTT/EXT/VI/2009 perihal Permohonan Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli – Desember 2009 sesuai Pasal 6 PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009;
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2009 diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 untuk Penggugat;B.2
Penjelasan Sengketa Gugatan;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009, bahwa besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Penggugat untuk Masa Juli sampai dengan Desember 2009 ditetapkan sebesar Rp 3.054.312.504,00;
Alasan Pemohon Gugatan;
| (I) | Alasan Formal; Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 diatur bahwa: Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap, dengan format sesuai Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 menyatakan: Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang Tahun 2009 berdasarkan: Penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan; danPerkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009;dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; Bahwa Surat Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor FIN-TAX/75/LTT/EXT/VI/2009 dibuat sesuai dengan format lampiran I dan lampiran III PER-10/PJ/2009 dan diterima oleh KPP Madya Jakarta Timur pada tanggal 11 Juni 2009 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:002086/007/jun/2009, dengan demikian pada tanggal 11 Juni 2009 Surat Permohonan Penggugat sudah lengkap sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009; Bahwa dalam butir 2 Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2009 tanggal 23 Maret 2009 juga dipertegas, bahwasanya “Petugas TPT menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas TPT mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas TPT kemudian merekap surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative (AR); Bahwa dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:002086/007/jun/2009 maka permohonan Penggugat secara formal telah lengkap per tanggal 11 Juni 2009; Bahwa dengan telah lengkapnya permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 masa Juli sampai dengan Desember 2009 pada tanggal 11 Juni 2009, maka sesuai Pasal 6 ayat (4) Tergugat harus menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 paling lambat tanggal 1 Juli 2009 (15 hari kerja sejak tanggal 11 Juni 2009- tanggal pengajuan diterima lengkap); Bahwa karena sampai dengan tanggal 1 Juli 2009 belum diterbitkan surat keputusan, maka sesuai Pasal 6 ayat (6) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 permohonan yang Penggugat ajukan dianggap dikabulkan, dan Tergugat harus menerbitkan keputusan sesuai permohonan Penggugat paling lambat tanggal 6 Juli 2009 (3 hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir); Bahwa sampai dengan tanggal 4 Juli 2009, Tergugat belum menerbitkan keputusan, dan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00035/ PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 baru diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 17 Juli 2009, dengan demikian penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 Penggugat tidak memenuhi syarat formal sesuai PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009; |
| (II) | Alasan Material; Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 diatur bahwa: (2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009 apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009; Bahwa sesuai Surat Permohonan Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli – Desember 2009 Nomor FIN-TAX/75/LTT/EXT/VI/2009 bahwa berdasarkan Laporan Laba Rugi per 31 Mei 2009 yang disetahunkan diperoleh kondisi bahwa Pajak Penghasilan yang terutang Tahun 2009 kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang terutang Tahun 2008 dengan ringkasan sebagai berikut: NoKeterangan31 Mei 2009 (Rp)Estimasi 31 Des 2009 (Rp)Tahun 2008% Pencapaian Terhadap Th. 20081 Penjualan62.679.026.404150.429.663.369174.691.395.40186%2 HPP34.991.423.30983.979.415.94349.514.648.400169%3 Laba Kotor27.687.603.09566.450.247.426125.176.747.00153%4 Beban Usaha3.003.268.9127.207.845.3906.820.276.132106%5 Laba Usaha24.684.334.18259.242.402.036118.356.470.86950%6 Pendapatan/(Beban) lain-lain165.000.0792.647.345.5173.483.526.4127.5%7 Laba SebelumPajak25.849.334.26161.889.747.554121.839.997.28151%8 Koreksi Fiskal 374.935.3181.641.522.71923%9 PKP 62.264.682.873123.481.522.00050%10 PPh Terutang 17.434.111.20437.026.956.00047% |
| (3) | Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang Tahun 2009 berdasarkan: a Penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan; dan b Perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009; Dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; Bahwa sesuai Surat Permohonan Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli – Desember 2009 Nomor FIN-TAX/75/LTT/EXT/VI/2009 bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan (Mei 2009) serta perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009 dibuat sesuai Lampiran I dan Lampiran III PER-10/PJ/2009 sebagai berikut: Uraian (1)Realisasi s.d Bulan Mei 2009*) (2)Perkiraan Bulan Juni s.d Des 2009*) (3)Total (4)% 2 Terhadap (4)% (3) Terhadap (4)Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri Peredaran Usaha62.679.026.40487.750.636.965150.429.663.36942%58%Harga Pokok Penjualan 34.991.423.30948.987.992.63383.979.415.94342%58%Biaya Usaha Lainnya3.003.268.9124.204.576.4777.207.845.39042%58%Penghasilan Neto Dari Usaha24.684.334.18234.558.067.85559.242.402.03742%58%Penghasilan Neto Luar Usaha1.165.000.0791.482.345.4382.647.345.51744%56%Biaya Dari Luar Usaha- – – – – Penghasilan Neto Dari Luar Usaha 1.165.000.0791.482.345.4382.647.345.51744%56%Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri25.849.334.26136.040.413.29361.889.747.55442%58%Penghasilan Neto Komersial Luar Negeri0 0 0 0%0%Jumlah Penghasilan Neto Komersial25.849.334.26136.040.413.29361.889.747.55442%58%Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak0 0 0 0%0%+/- Penyesuaian Fiskal Positif/Negatif374.935.318 Penghasilan Neto Fiskal62.264.682.873 Kompensasi Kerugian Fiskal0 Penghasilan Kena Pajak62.264.682.873 PPh Terutang : PKP x Tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (28)17.434.111.204 Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Penggugat sampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Surat Permohonan Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli – Desember 2009 Nomor FIN-TAX/75/LTT/ EXT/VI/2009 diajukan pada tanggal 11 Juni 2009, dengan demikian telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009; Bahwa dalam Surat Permohonan Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli – Desember 2009 Nomor FIN-TAX/ 75/LTT/EXT/VI/2009 bisa ditunjukkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun 2009 adalah sebesar 47% dibanding Pajak Penghasilan terutang Tahun 2008 (Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009), dengan demikian telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009; Bahwa permohonan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diajukan melalui Surat Nomor FIN-TAX/75/LTT/EXT/ VI/2009 menggunakan format sesuai lampiran I PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009, dan disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang Tahun 2009 berdasarkan: Laba/rugi per 31 Mei 2009 (penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan) dengan format sesuai lampiran III PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009;Perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan Juni 2009 sampai dengan Desember 2009 dengan format sesuai lampiran III PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009;dengan demikian telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009; |
Kesimpulan dan Usul;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Penggugat mohon keadilan dengan mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 karena keputusan penetapan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember Tahun 2009 dalam keputusan tersebut baik secara formal maupun secara material tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009;
Bahwa menurut Penggugat besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 dengan perhitungan sebagai berikut:
| • Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Desember Tahun 2008 • Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 (Juli – Des 2009) • Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan Peraturan | Rp 2.959.926.741,00 Rp 2.372.115.582,00 Rp 587.811.159,00 |
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-22359/PP/M.XIII/99/2010 tanggal 25 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli s.d Desember 2009, atas nama : PT. AFG, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-00X.000, alamat : Jalan GGH Blok OR-1 KIP, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, XXX0, dan menetapkan perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli sampai dengan Desember 2009 menjadi sebesar Rp 587.811.159,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-22359/PP/M.XIII/ 99/2010 tanggal 25 Februari 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juni 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juni 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Juni 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;”2.
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”3.
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT-22359/PP/M.XIII/99/2010 tanggal 25 Februari 2010, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00035/PPH-25/ WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli s.d Desember 2009 atas nama : PT. AFG, 0X.XXX.XXX.X-00X.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;4.
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat gugatan di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan potensi kerugian kepada negara sebesar Rp 14.799.008.070,00 (6 x Rp 2.466.501.345,00) yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:
Angsuran PPh Pasal 25 (per masa) Masa Pajak Juli s.d Desember 2009 cfm. KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009Rp 3,054,312,504.00Angsuran PPh Pasal 25 (per masa) Masa Pajak Juli s.d Desember 2009 cfm. Put.22359/PP/M.XIII/99/2010 tanggal 25 Februari 2010Rp 587,811,159.00Potensi Kerugian (per masa) Masa Pajak Juli s.d Desember 2009 yang akan diderita negara akibat dibatalkannya keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17Juli 2009 Rp 2,466,501,345.00 - Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;” - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;” - Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-22359/PP/M.XIII/99/2010 tanggal 25 Februari 2010, atas nama : PT. AFG (Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 22 Maret 2010;
- Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-22359/PP/M.XIII/99/2010 tanggal 25 Februari 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
- Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22359/PP/M.XIII/99/ 2010 tanggal 25 Februari 2010 telah cacat hukum (juridisch gebrek) karena telah memutus pengajuan gugatan atas keputusan yang seharusnya tidak dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Tentang penerbitan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/ 2009 tanggal 17 Juli 2009 yang menolak Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli -Desember 2009;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22359/PP/M.XIII/99/2010 tanggal 25 Februari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut: - Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22359/PP/M.XIII/99/2010 tanggal 25 Februari 2010 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek) karena telah memutus pengajuan gugatan atas keputusan yang seharusnya tidak dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22359/PP/M.XIII/ 99/2010 tanggal 25 Februari 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah memutus pengajuan gugatan atas keputusan yang seharusnya tidak dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 17 alinea ke-8:
“Bahwa menyangkut Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Majelis berpendapat pengertian “Keputusan Berjenjang” hanya berlaku terhadap suatu keputusan yang ada upaya administratif dalam pelaksanaannya; apabila undang-undang tidak mengatur upaya administratif atas suatu keputusan, maka keputusan itu sendiri merupakan keputusan pelaksanan;”
Halaman 18 alinea ke-1:
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 tanggal 17 Juli 2009 dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;” - Bahwa Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 angka 7:
“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;”
Pasal 31 ayat (3):
“Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; - Bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2):
“Gugatan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap: c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau … hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;” - Bahwa Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 angka 4:
“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan surat paksa;” - Bahwa keputusan atas Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tidak didasarkan atas keputusan perpajakan yang mendahuluinya, berbeda misalnya dengan keputusan atas permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dimana sebelum keputusan tersebut ada telah terbit keputusan perpajakan berupa Surat Ketetapan Pajak maupun STP;
- Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c di atas sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain, sebagaimana telah ditafsirkan lain oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22359/PP/M.XIII/99/2010 pada halaman 17 alinea ke-8, yaitu bahwa keputusan yang dapat digugat adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat keputusan penolakan atas Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tidak dapat diajukan gugatan, karena tidak didasarkan atas keputusan perpajakan yang mendahuluinya;
- Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa yang tidak dapat diajukan gugatan;
- Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22359/PP/M.XIII/99/2010 tanggal 25 Februari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22359/PP/M.XIII/99/2010 tanggal 25 Februari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
- Tentang penerbitan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/ KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 yang menolak Permohonan Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli – Desember 2009;
- Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22359/ PP/M.XIII/99/2010 tanggal 25 Februari 2010;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 20 alinea ke-7, dan ke-8:
“Bahwa menurut Majelis seharusnya permintaan kelengkapan data tersebut disampaikan langsung kepada Penggugat karena permohonan diajukan oleh Penggugat, bukan kepada PT XY Tbk karena Penggugat dan PT XY Tbk walaupun satu grup tapi merupakan entitas yang berbeda dan berdiri sendiri;”
“Bahwa menurut Majelis data yang diminta tersebut berupa lampiran 2 bukan merupakan persyaratan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 sehingga seharusnya jangka waktu penyelesaian tetap dihitung 15 hari sejak tanggal 11 Juni 2009 yakni sejak saat permohonan dianggap lengkap diterima Tergugat;”
Halaman 21 alinea ke-4:
“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Nomor KEP-00035/PPH-25/ WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 sehingga harus dibatalkan dan permohonan Penggugat atas pembayaran besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Juli – Desember 2009 dikabulkan dengan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 masa Juli sampai Desember 2009 sebesar Rp 587.811.159,00;” - Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa permohonan peninjauan kembali adalah Pasal 1338, Pasal 1867, Pasal 1868, dan Pasal 1923 KUH Perdata, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Pengurangan Besarnya PPh Pasal 25 dalam Tahun 2009 bagi WP yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2009 tanggal 23 Maret 2009;
- Bahwa Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1):
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009 apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009;”
Pasal 6 ayat (2):
“Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang Tahun 2009 berdasarkan:- Penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan; dan
- Perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009, dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;”
- Bahwa butir 2 lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2009 menyebutkan bahwa “Petugas TPT menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas TPT mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas TPT kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative (AR);”
- Bahwa Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya”. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik;”
- Bahwa Pasal 1867 KUH Perdata menyebutkan bahwa “Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan;”
- Bahwa Pasal 1868 KUH Perdata menyebutkan bahwa “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya;”
- Bahwa Pasal 1923 KUH Perdata menyebutkan bahwa “Pengakuan, ada yang dilakukan dimuka Hakim, dan ada yang dilakukan diluar sidang Pengadilan;”
- Bahwa menanggapi pernyataan Majelis sebagaimana dituangkan pada halaman 20 alinea ke-7 putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.22359/PP/M.XIII/99/2010, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa Surat Nomor S-541/WPJ.20/KP.0709/2009 berisi informasi sebagai berikut:
Hal:
Permintaan kelengkapan data;
Tujuan:
Perusahaan Grup XY (23 nama perusahaan terlampir);
Jalan GGH Blok OR 1 – Cakung;
Keterangan dalam isi surat:
Pernyataan penerimaan permohonan pengurangan PPh Ps 25 : 11 Juni 2009;
Lampiran : berisi nama-nama perusahaan termasuk didalamnya nama Penggugat;
Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa Surat Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sudah ditujukan kepada masing-masing perusahaan Group XY dimana pada surat tersebut dilampirkan nama-nama perusahaan yang dituju termasuk didalamnya nama Penggugat;
Bahwa dalam merespon surat di atas Penggugat menggunakan surat pengantar dari XY hal : Penyampaian Kelengkapan Data dalam Rangka Permohonan Pengurangan Besarnya PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli – Desember 2009, dengan isi surat : “maka bersama ini kami sampaikan data seperti yang dimaksud dalam surat tersebut untuk Grup XY (23 data produksi dan harga masing-masing perusahaan terlampir);”
Lampiran berupa data-data produksi dan harga dengan ditandatangani dan dicap oleh masing-masing perusahaan. Bahwa dengan adanya lampiran data dengan tandatangan dan cap dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) maka dapat disimpulkan bahwa respon berasal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat); - Bahwa menanggapi pernyataan Majelis sebagaimana dituangkan pada halaman 20 alinea ke-8 putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.22359/PP/M.XIII/99/2010, dapat diuraikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) meminta kelengkapan data tanggal 22 Juni 2009 dan ditanggapi oleh Penggugat dengan data-data tambahan, dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga meyakini bahwa data tersebut tidak lengkap.
Hal ini didasarkan pada pasal-pasal dalam KUH Perdata dimana LPAD adalah bukti otentik, LPAD Nomor PEM: 002086\007\jun\2009 tanggal 11 Juni 2009 merupakan persetujuan antara pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bahwa telah diterima Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 11 Juni 2009. Namun demikian pada tanggal 22 Juni 2009 telah disusulkan Surat Permintaan Kelengkapan Data dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menanggapi dengan memberikan Surat Nomor TAX/033/HO/AAL/VI/2009 berisi data-data permintaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat). Surat Nomor TAX/033/HO/AAL/VI/2009 tersebut merupakan bukti pengakuan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Dengan demikian kedua belah pihak sepakat bahwa LPAD Nomor PEM: 002086\007\jun\2009 tanggal 11 Juni 2009 yang berisi pernyataan kelengkapan berkas dibatalkan. Oleh karenanya perhitungan 15 hari kerja dihitung dimulai dari tanggal 29 Juni 2009 sehingga penerbitan Keputusan Penolakan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 masih masuk dalam jangka waktu 15 hari kerja seperti diamanatkan dalam PER-10/PJ./2009; - Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa keputusan penolakan yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) terhadap permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.22359/PP/M.XIII/99/2010 tanggal 25 Februari 2010 yang menyatakan:
- Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00035/PPH-25/ WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli s.d Desember 2009, atas nama: PT. AFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-00X.000, alamat : Jalan Pulo Ayang Blok OR-1 KIP, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, XXXX0, dan menetapkan perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli sampai dengan Desember 2009 sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan dan pertimbangan hukum Pengadilan Pajak yang membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/ KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli s.d Desember 2009, atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali, dan menetapkan perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli sampai dengan Desember 2009 menjadi
sebesar Rp 587.811.159,00, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar karena Keputusan Tergugat Nomor 00035/PPH-25/ WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
- Bahwa alasan butir B tidak dapat dibenarkan, karena keputusan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009, sehingga harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka sebagai pihak yang dikalah Pemohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2013 oleh XYZ, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FFF, SH., MH. dan Dr. H. GGG, SH., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd/ Dr. H. FFF, SH., MH. ttd/ Dr. H. GGG, SH., M.Hum Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ……&hell |

