PUTUSANNomor 1229/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal YY Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-944/PJ./2013, tanggal 08 Mei 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT DFG, beralamat di Jalan Raya Prancis Nomor 2 Blok Q 9/29 RT 004/06, Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43088/PP/M.XIII/16/2013, tanggal 31 Januari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor 088/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-646/WPJ.08/2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterima pada tanggal 29 Juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 7 Juni 2010, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Desember 2004 Nomor 00006/207/04/418/10 sebesar Rp35.097.154,00 sebagai hasil pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Kompensasi PPN Masa Pajak Desember 2004 dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | (Rp) |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 286.672.802,00 |
| PPN yang harus dipungut sendiri | 28.667.280,20 |
| Kompensasi bulan yang lalu | 81.141.629,50 |
| Pajak masukan bulan ini | – |
| Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 81.141.629,50 |
| Kelebihan bayar PPN | (52.474.349,30) |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 70.022.926,00 |
| PPN yang kurang dibayar | 17.548.577,20 |
| Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP | – |
| Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP | 17.548.577,60 |
| PPN yang masih harus dibayar | 35.097.154,40 |
Bahwa surat banding ini diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar Rp27.656.489,00 cfm Peneliti Keberatan dari semula sebesar Rp28.667.280,00 cfm Pemeriksa sehingga perhitungan pemenuhan kewajiban pembayaran 50% dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sebagai berikut:
| kewajiban pembayaran 50% dari PPN yang terutang(50% x Rp27.656.489,00)kredit pajak yang dapat diperhitungkankelebihan pembayaran kewajiban pembayaran 50%dari PPN yang terutang | Rp 23.828.245,00*Rp 81.141.629,00(Rp 57.313.384,00)** |
catatan : seharusnya menurut Majelis kewajiban pembayaran 50% dari PPN yang terutang sebesar *Rp13.828.245,00 dan kelebihan pembayaran kewajiban pembayaran 50% dari PPN yang terutang sebesar **Rp67.313.385,00;Bahwa bersama ini pula disampaikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp289.657.692,00 telah dilunasi sebesar Rp289.657.692,00 dengan cara memindahbukukan hasil restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 sebesar Rp1.090.982.743,00 yang dilakukan oleh KPP Pratama Kosambi;Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Desember 2004 Nomor 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp35.097.154,00 sesuai dengan surat Pemohon Banding tanggal 30 Juli 2010 yang diterima Terbanding pada tanggal 30 Juli 2010 sesuai dengan LPAD Nomor PEM:01001484\418\jul\2010;Bahwa pada tanggal 26 Juli 2011 Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-646/WPJ.08/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang memutuskan untuk menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (I) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Desember 2004 Nomor 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp35.097.154,00 menjadi sebesar Rp33.075.572,00 dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula(Rp) | Ditambah/(Dikurangi)(Rp) | Menjadi(Rp) |
| PPN Kurang/(Lebih) Bayar | 17.548.577,00 | (1.010.791,00) | 16.537.786,00 |
| Sanksi Bunga | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Sanksi Kenaikan | 17.548.577,00 | (1.010.791,00) | 16.537.786,00 |
| PPN Kurang/(Lebih) Bayar | 35.097.154,00 | (2.021.582,00) | 33.075.572,00 |
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Nomor KEP-646/WPJ.08/2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterima pada tanggal 29 Juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:Penyerahan Barang Kena PajakMenurut PemeriksaBahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (I) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Desember 2004 Nomor 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan sebesar Rp35.097.154,00 karena adanya koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp175.485.772,00 yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan hasil ekualisasi antara:
| Uraian | (Rp) |
| perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bankQQ 46 dan bank XX cfm Pemeriksa | 286.672.802,00 |
| penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa PajakDesember 2004 cfm Pemohon Banding | 111.187.030,00 |
| koreksi positif penyerahan BKP | 175.485.772,00 |
sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai-nya menjadi sebagai berikut:
| Uraian | MenurutPemohonBanding(Rp) | MenurutPemeriksa(Rp) | Koreksi Positif(Rp) |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 111.187.030,00 | 286.672.802,00 | 175.485.772,00 |
| PPN yang harus dipungut sendiri | 11.118.703,00 | 28.667.280,20 | 17.548.577,20 |
| | | |
| Kompensasi bulan yang lalu | 81.141.629,50 | 81.141.629,50 | – |
| Pajak masukan bulan ini | – | – | – |
| Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 81.141.629,50 | 81.141.629,50 | – |
| Kelebihan PPN | (70.022.926,50) | (52.474.349,30) | 17.548.577,20 |
| | | |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 70.022.926,50 | 70.022.926,50 | – |
| Bunga Pasal 13 ayat (2) UNDANG-UNDANG KUP | – | 17.548.577,20 | 17.548.577,20 |
| PPN yang kurang dibayar | – | – | – |
| Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP | – | 17.548.577,20 | 17.548.577,20 |
| PPN yang masih harus dibayar | – | 35.097.154,40 | 35.097.154,40 |
Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp175.485.772,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa hasil ekualisasi antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QQ 46 dan bank XX cfm Pemeriksa dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding tidak dapat langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding sebelum hasil ekualisasi tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa hasil ekualisasi dalam hal ini mempunyai dua kemungkinan, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif tergantung mana yang lebih besar nilainya antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QQ 46 dan bank XX cfm Pemeriksa dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding;Bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp175.485.772,00 artinya perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QQ 46 dan bank XX cfm Pemeriksa lebih besar nilainya daripada penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding, misalnya:
| Uraian | (Rp) |
| perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bankQQ 46 dan bank XX cfm Pemeriksa | 286.672.802,00 |
| penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa PajakDesember 2004 cfm Pemohon Banding | 111.187.030,00 |
| koreksi positif penyerahan BKP | 175.485.772,00 |
Bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi negatif sebesar Rp175.485.772,00 artinya perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QQ 46 dan bank XX cfm Pemeriksa lebih kecil nilainya daripada penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding, misalnya:
| Uraian | (Rp) |
| perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QQ 46 dan bank XX cfm Pemeriksa | 111.187.030,00 |
| penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding | 286.672.802,00 |
| koreksi negatif | 175.485.772,00 |
Bahwa dalam kedua hasil ekualisasi tersebut perlakuan Pemeriksa sangat subyektif dan tidak konsisten dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa perlakuan terhadap hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp175.485.772,00 langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding dari semula sebesar Rp111.187.030,00 Ialu disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QQ 46 dan bank XX cfm Pemeriksa menjadi sebesar Rp286.672.802,00;Bahwa sebaliknya, perlakuan hasil ekualisasi berupa koreksi negatif sebesar Rp175.485.772,00 langsung diabaikan dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding sebesar Rp286.672.802,00 langsung dianggap sudah benar padahal perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QQ 46 dan bank XX cfm Pemeriksa sebesar Rp111.187.030,00;Bahwa jika konsisten dengan perlakuan terhadap hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp175.485.772,00, hasil ekualisasi berupa koreksi negatif sebesar Rp175.485.772,00, langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding dari semula sebesar Rp286.672.802,00, lalu disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BN1 46 dan bank XX cfm Pemeriksa menjadi sebesar Rp111.187.030,00;Bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp175.485.772,00 pada dasarnya merupakan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QQ 46 dan bank XX cfm Pemeriksa yang langsung dianggap sebagai penyerahan BKP yang belum dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding padahal penerimaan uang masuk tersebut bukan merupakan penyerahan BKP sehingga harus dapat dibuktikan terlebih dahulu oleh Pemeriksa apakah terkait dengan bukti penjualan, seperti faktur penjualan, order penjualan, surat jalan, laporan penerimaan barang atau pengiriman barang;Bahwa bukti penjualan harus dapat dibuktikan apakah terkait dengan penyerahan BKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan bukti penjualan tersebut harus dapat dibuktikan apakah memang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding;Bahwa bahwa ternyata mulai dari saat pemeriksaan bahkan saat keberatan sampai dengan saat pengajuan banding ini hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp175.485.772,00 yang langsung dianggap sebagai penyerahan BKP yang belum dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemeriksa, dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa koreksi positif sebesar Rp175.485.772,00 terkait dengan bukti penjualan, seperti faktur penjualan, order penjualan, surat jalan, laporan penerimaan barang atau pengiriman barang yang mana;Bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa bukti penjualan tersebut terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat dibuktikan bahwa bukti penjualan tersebut memang belum dilaporkan;Bahwa dengan demikian, Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan tidak memperhatikan ketentuan tentang tata cara pemeriksaan pajak sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang dimaksud dengan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang dimaksud dengan Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan;
- Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang dimaksud dengan Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan;
- Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Pasal 8 huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan;
- Pasal 9 huruf a angka (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal sebagai berikut Kertas Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
- Pasal 8 huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp175.485.772,00 yang langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding dari semula sebesar Rp111.187.030,00 lalu disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QQ 46 dan bank XX cfm Pemeriksa menjadi sebesar Rp286.672.802,00 tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh Pemeriksa tidak dapat dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan dan oleh karenanya Laporan Hasil Pemeriksaan tidak dapat dijadikan dasar dalam penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak;Bahwa dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (I) c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Desember 2004 Nomor 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp35.097.154,00 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Kosambi menjadi batal demi hukum (nietig);Bahwa jika Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (I) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Desember 2004 Nomor 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp35.097.154,00 tidak berarti Pemohon Banding harus dapat membuktikan ketidakbenaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena Pemeriksa harus dapat terlebih dahulu membuktikan kebenaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa kewajiban pembuktian ada bagi Pemeriksa melalui tindakan pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain yang bersumber dari pihak ketiga sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi bahwa jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi bahwa Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;Bahwa dikaitkan dengan hukum perdata, dalil pembuktian yang dijelaskan dalam undang-undang pajak tersebut tercantum pula dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) yang berbunyi bahwa setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut;Bahwa dikaitkan dengan istilah pembalikan beban bukti dalam perpajakan menurut Rochmat Soemitro dalam konteks pembahasan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib Pajak kepada Pemeriksa ialah jika Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, misalnya Penghasilan Kena Pajak Rp100,00, hal ini dianggap benar oleh undang-undang kecuali Pemeriksa dapat membuktikan sebaliknya bahwa Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Rp150,00;Bahwa selanjutnya Rochmat Soemitro menyatakan bahwa proses yang jatuhnya kewajiban membuktikan bahwa Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak bukan Rp100,00 tetapi Rp150,00 inilah yang dimaksud dengan pembalikan beban bukti;Bahwa dengan demikian menurut Rochmat Soemitro, Wajib Pajak sudah menyatakan bahwa Penghasilan Kena Pajaknya hanya Rp100,00 maka Pemeriksa harus membuktikan bahwa Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak tersebut bukan Rp100,00 tetapi Rp150,00, misalnya;Bahwa dalam hal pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Desember 2004 Nomor 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp35.097.154,00 Pemohon Banding tidak harus dapat membuktikan ketidakbenaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena menurut Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (I) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;Bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;Bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;Bahwa dengan demikian, Pemeriksa seharusnya membatalkan Hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp175.485.772,00 yang langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2004 cfm Pemohon Banding dari semula sebesar Rp111.187.030,00 disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QQ 46 dan bank XX cfm Pemeriksa menjadi sebesar Rp286.672.802,00;Bahwa dengan demikian, Kepala Kanwil DJP Banten tidak mempunyai dasar hukum yang kuat yang memutuskan untuk menerima sebagian keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Desember 2004 Nomor 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp35.097.154,00 menjadi sebesar Rp33.075.572,00 sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Nomor KEP-646/WPJ.08/2011 tanggal 26 Juli 2011 sehingga harus dibatalkan;Bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding seharusnya perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 adalah sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Pemohon Banding(Rp) |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 128.680.230,00 |
| PPN yang harus dipungut sendiri | 12.868.023,00 |
| |
| Kompensasi bulan yang lalu | 81.141.629,50 |
| Pajak masukan bulan ini | – |
| Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 81.141.629,50 |
| Kelebihan PPN | (68.273.606,50) |
| |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 70.022.926,00 |
| PPN yang kurang dibayar | 1.749.320,00 |
| Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP | – |
| Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP | 1.749.320,00 |
| PPN yang masih harus dibayar | 3.498.640,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43088/PP/M.XIII/16/2013, tanggal 31 Januari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-646/WPJ.08/2011 tertanggal 26 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2004 Nomor 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.0XX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jalan Raya Prancis Nomor 2 Blok Q 9/29 RT 004/06 dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah(Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 128.680.230,00 |
| Pajak terutang | 12.868.023,00 |
| Kredit Pajak | 81.141.629,50 |
| Jumlah pajak yang kurang / (lebih) dibayar | (68.273.606,00) |
| Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | 70.022.926,00 |
| PPN Kurang Dibayar | 1.749.320,00 |
| Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (3) KUP | 1.749.320,00 |
| Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar | 3.498.640,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43088/PP/M.XIII/16/2013, tanggal 31 Januari 2013, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 27 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-944/PJ./2013, tanggal 08 Mei 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Mei 2013;Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Februari 2014;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Tentang Sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Desember 2004 sebesar Rp147.884.661,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 60 Alinea ke-1bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksiTerbanding atas DPP PPN sebesar Rp147.884.661,00 yang semata-mata hanya didasarkan pada adanya penerimaan uang melalui rekening bank tanpa didukung adanya bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank XX tersebut merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”;
- Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”;Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:Pasal 28 ayat (1):“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;”Pasal 28 ayat (3):“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”Pasal 29 ayat (1):Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;Pasal 29 ayat (3):Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
- memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
Pasal 13 ayat (1) huruf a“Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut:- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
Penjelasan Pasal 13 ayat (1), antara lain menyatakan:“… Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain:- pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
- dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
- dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan:Pasal 4“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43088/PP/M.XIII/16/2013 tanggal 31 Januari 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
| 6.1. | Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi Nomor LAP-54/WPJ.08/KP.0605/2010 tanggal 4 Juni 2010, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010 dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp175.485.772,00 dengan perincian:- DPP PPN menurut Termohon PK Rp 111.187.030,00- DPP PPN menurut Pemohon PK Rp 286.672.802,00- Koreksi saat pemeriksaan Rp 175.485.772,00 |
| 6.2. | Bahwa atas ketetapan a quo, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dan telah diberikan keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan KEP-646/WPJ.08/2011 tanggal 26 Juli 2011, yang menerima sebagian permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu koreksi DPP PPN menjadi sebesar Rp300.705.280,00 dengan perincian:- DPP PPN menurut Termohon PK Rp 111.187.030,00- DPP PPN menurut Pemohon PK Rp 276.564.891,00- Koreksi saat keberatan Rp 165.377.861,00 |
| 6.3. | Bahwa koreksi DPP PPN dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan melakukan rekapitulasi semua aliran uang masuk ke perusahaan. Sumber data uang masuk tersebut adalah data internal dan eksternal. Data internal berupa data aliran uang masuk pada laporan kas, invoice penjualan dan Data eksternal berupa rekening koran pada QQ (Nomor Rekening 000XXXXX0X) dan XX Bank (Nomor Rekening XXX-X0-XXXXX-X); |
| 6.4. | Bahwa untuk mendapatkan DPP Pajak Pertambahan Nilai, maka total dari uang masuk pada rekening koran QQ dan XX Bank terlebih dulu dikurangkan dengan:- Transaksi yang diketahui secara pasti bukan penjualan, misalnya pendapatan bunga ataupun pemindahbukuan antar rekening bank;
- Transaksi perbankan yang gagal dilaksanakan bahwa sebagian uang masuk pada rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan cek atau giro yang dalam prosesnya gagal/tidak bisa dicairkan dan berakibat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menerima uang tersebut.Dalam menghitung DPP Pajak Pertambahan Nilai, jumlah total uang masuk harus dikurangkan dulu dengan transaksi yang gagal tersebut;
- Transaksi yang terekam dalam 2 sumber atau lebih bahwa selanjutnya dilakukan penelitian dan penelusuran atas tiap-tiap transaksi dengan tujuan untuk menghindari adanya penghitungan ganda (double counting). Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan satu transaksi dicatat dalam dua atau lebih sumber, misalnya penjualan produk X pada pembeli Y tercatat pada dokumen invoice penjualan. Namun dikarenakan pembayarannya dilakukan melalui transfer antar bank, maka transaksi tersebut terekam juga pada rekening koran. Atas hal tersebut, apabila diyakini transaksi tersebut tercatat dua kali, maka hanya satu transaksi yang diakui;
bahwa hal yang dipertimbangkan dalam hal ini adalah informasi pada laporan kas, nominal yang masuk, berita pada rekening koran, nama pembeli pada invoice penjualan, dan tanggal transaksi; |
| 6.5. | Bahwa perhitungan DPP PPN Masa Pajak Desember 2004 berdasarkan sumber data adalah sebagai berikut:- Penerimaan berdasarkan data eksternal (rekening koran Bank)
- Bank QQ (000XXXXX0X)
| No. | Tgl. | Uraian | CfmPB | Cfm.Pemeriksa | Cfm. Penelaah | | Jumlah | NomorFaktur | Keterangan | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | | 1 | 04-Des | Setoran Kliring | | 3,071,750 | 3,071,750 | 427 | Sarang Motor – Bangka | | 2 | | | | | | 428 | Sarang Motor – Bangka | | 3 | 06-Des | Setoran Tunai Antar Cabang | | 5,360,000 | 5,360,000 | 426 | Lingga Bersaudar -P.Pinang | | 4 | 08-Des | KU Kirim Uang AP VV | | 390,000 | 390,000 | 430 | Mutu Utama – Jakarta | | 5 | 13-Des | Setoran Kliring | | 1,093,800 | 1,093,800 | 431 | – | | 13-Des | Setoran Kliring | | 2,520,000 | 2,520,000 | 435 | Bpk. Yohan – Tangerang | | 6 | 05-Des | Setoran Tunai Antar Cabang | | 3,995,000 | 3,995,000 | 436 | DFG -Surabaya | | 7 | 16-Des | Setoran Kliring | | 4,160,000 | 4,160,000 | 437 | Tjong Otomotive Spring-Jakarta | | 8 | 18-Des | LLG CN DV | | 1,934,580 | 1,934,580 | 440 | Sanudra Motor – Garut | | 9 | 24-Des | LLG CN MV | | 25.750.000 | 25.750.000 | 443 | Prima Per- Jakarta | | 10 | 24-Des | QQ Sidoarjo SPASurabaya | | 101.625.000 | 101.625.000 | | Bukan Penjualan | | 11 | 29-Des | Setor Aneka MLampung | | 2.199.850 | 2.199.850 | 446 | Aneka Motor- Lampung | | 12 | 29-Des | Giro VC Tbk | | 8,240,400 | 8,240,400 | 442 | DF Plastik | | 13 | 29-Des | Setor Tunai FG | | 4,608,000 | 4,608,000 | 447 | FG-Pngkln | | 14 | 29-Des | Setoran Kliring | | 5,475,000 | 5,475,000 | 448 | Sinar Selatan – J Jkt | | 15 | 30-Des | Setoran Kliring | | 28,204,900 | 28,204,900 | 429 | Makmur Spring-Jkt | | | | | | | 432 | Makmur Spring – Jkt | | | | | | | 433 | Makmur Spring – Jkt | | | | | | | 434 | Makmur Spring – Jkt | | | | | | | 438 | Makmur Spring – Jkt | | | | | | | 441 | Makmur Spring – Jkt | | | | | | | 449 | Makmur Spring – Jkt | | | | | | | 451 | Makmur Spring – Jkt | | 16 | 30-Des | | | 12,551,600 | 12,551,600 | 439 | Makmur Spring – Jkt | | | | | | | 444 | Multi Spring -Jakarta | | | | | | | 445 | Multi Spring -Jakarta | | 17 | 31-Des | | | 1,632,150 | 1,632,150 | 450 | Perdana Motor -Palangkaraya | | 18 | 31-Des | | | 275,325 | 275,325 | | Bukan Penjualan | | 19 | 31-Des | Koreksi Kredit JasaGiro | | 23,309 | 23,309 | | Bukan Penjualan | | Jumlah Uang Masuk (DPP + PPN) | | 213,110,664 | 213,110,664 | | | | Jumlah Bukan Penjualan | | 111,187,030 | 111,187,030 | | | | DPP + PPN (10%) | | 111,187,030 | 111,187,030 | | | | DPP (100%) | | 111,187,030 | 111,079,118 | Selisih | Rp(10,107,912) |
Bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui fakta sebagai berikut:- Data tersebut tercatat juga pada sumber data lain sebagaimana metode poin b, yaitu antara QQ dan Laporan Kas sehingga dapat disimpulkan bahwa data tersebut merujuk pada penyerahan BKP yang sama (tidak terjadi dobel koreksi).
- Terdapat perbedaan DPP Pajak Pertambahan Nilai antara Pemeriksa dan Penelaah sebesar Rp10.107.912,00 yang diakibatkan Pemeriksa tidak mengeluarkan Pajak Pertambahan Nilai terlebih dulu kemudian oleh penelaah unsur PPN telah dikeluarkan.
- Uang masuk melalui rekening QQ yang dipertimbangkan sebagai DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 adalah sebesar Rp101.079.118,00.
- Bank XX (XXX-X0-XXXXX-X)
| No. | Tgl. | Uraian | CfmPB | Cfm.Pemeriksa | Cfm. Penelaah | | Jumlah | NomorFaktur | Keterangan | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | | 1 | 02-Des | 7344638 | | 856,000 | 856,000 | tidak ada | | | 2 | 02-Des | Pemb. Bhn per 5 ton | | 52,000,000 | 52,000,000 | tidak ada | | | 3 | 07-Des | A/P Hayris R Sampit Bll Thamrin | | 5,000,000 | 5,000,000 | tidak ada | | | 4 | 10-Des | 2724691/T | | 949,000 | 949,000 | tidak ada | | | 5 | 10-Des | D/PT Universal Bayar Bahan per3 ton @6.500 | | 19,500,000 | 19,500,000 | tidak ada | | | 6 | 13-Des | Mutu Utama Pes 3732 3733 | | 280,000 | 280,000 | tidak ada | | | 7 | 13-Des | 5636354/ST | | 63,000 | 63,000 | tidak ada | | | 8 | 13-Des | Dari YKK bayar Nota Nomor3652/11/011 | | 954,500 | 954,500 | tidak ada | | | 9 | 14-Des | Roda Motor Semarang | | 525,000 | 525,000 | tidak ada | | | 10 | 15-Des | 0479608/022268/1 | | 8,360,400 | 8,360,400 | tidak ada | | | 11 | 16-Des | A/P Dwi LLG 500274 QQ JakartaPusat | | 1,781,500 | 1,781,500 | tidak ada | | | 12 | 17-Des | Kiriman Uang D/Tunas jaya | | 21,096,500 | 21,096,500 | tidak ada | | | 13 | 20-Des | A/P Dwi LLG 500274 QQ Jakarta Pusat | | 2,784,500 | 2,784,500 | tidak ada | | | 14 | 22-Des | Hasil Inkaso Ink BRI SungaiLangit | | 9,975,000 | 9,975,000 | tidak ada | | | 15 | 22-Des | 5555673/T | | 65,000 | 65,000 | tidak ada | | | 16 | 23-Des | Setoran Tunai | | 72,000 | 72,000 | tidak ada | | | 17 | 24-Des | Setoran Tunai | | 6,210,000 | 6,210,000 | tidak ada | | | 18 | 27-Des | Pembayaran Jasa Giro | | 731,250 | 731,250 | | Bukan Penjualan | | 19 | 27-Des | Setoran Tunai | | 4,059,000 | 4,059,000 | tidak ada | | | 20 | 27-Des | A/P Krisdianto LLG Danamaon Cikini | | 7,156,000 | 7,156,000 | tidak ada | | | 21 | 29-Des | Setoran Tunai | | 434,000 | 434,000 | tidak ada | | | 22 | 30-Des | Setoran Tunai | | 394,000 | 394,000 | tidak ada | | | 23 | 30-Des | Setoran Tunai | | 34,011,850 | 34,011,850 | tidak ada | | | 24 | 30-Des | Setoran Tunai | | 1,987,100 | 1,987,100 | tidak ada | | | 25 | 30-Des | AP Sarang Motor DS Gatot Subroto | | 14,520,000 | 14,520,000 | tidak ada | | | Jumlah Uang Masuk (DPP + PPN) | | 193,765,600 | 193,765,600 | | | | Jumlah Bukan Penjualan | | 731,250 | 731,250 | | | | DPP + PPN (10%) | | 193,034,350 | 193,034,350 | | | | DPP (100%) | | 17,485,773 | 17,485,773 | | |
bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui fakta sebagai berikut:- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memperhitungkan aliran uang masuk pada rekening XX Bank dalam perhitungan DPP Pajak Pertambahan Nilai.
- Tidak ditemukan adanya data yang tercatat pada sumber data lain (rekening koran XX dan Laporan Kas) sehingga dapat disimpulkan bahwa merujuk pada penyerahan BKP yang berbeda. Aliran uang masuk tersebut dianggap sebagai sebagai omzet yang belum dilaporkan dan belum dibuatkan faktur pajak.
- Aliran uang masuk melalui rekening XX Bank yang dipertimbangkan sebagai DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2004 adalah sebesar Rp175.485.772,00;
- Penerimaan berdasarkan internal data internal (Laporan Kas, Invoice Penjualan dan Surat Jalan)
| | | Jumlah | NomorFaktur | Jumlah(Rp) | Keterangan | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | | 1 | 01-Des | 426 | 0000491 | Lingga Bersaudar-P. Pinang, | 5.360.000 | QQ Nomor 2 tgl 06/12/2004 | | 2 | 01-Des | 427 | 0000492 | Sarang Motor- Bangka | 1.721.750 | QQ Nomor 1 tgl 04/12/2004 | | 3 | 02-Nop | 428 | 0000493 | Sarang Motor- Bangka | 1.350.000 | QQ Nomor 1 tgl 04/12/2004 | | 4 | 04-Nop | 429 | 0000494 | Makrriur Spiing – Jakarta | 2.039.700 | QQ Nomor 15 tgl 30/12/2004 | | 5 | Batal | | 0000495 | | | | | 6 | 06-Nop | 430 | 0000496 | Mutu Utama – Jakarta | 390.000 | QQ Nomor 3 tgl 08/12/2004 | | 7 | Batal | | 0000497 | | | | | 8 | 07-Nop | | 0000498 | Logam Jaya – Jakarta | 1.093.800 | QQ Nomor 4 tgl 13/12/2004 | | 9 | 07-Nop | 432 | 0000499 | Makniur Spring – Jakarta | 3.018.000 | QQ Nomor 15 tgl 30/12/2004 | | 10 | 08-Nop | 433 | 0000500 | Makniur Spring – Jakarta | 2.452.000 | QQ Nomor 15 tgl 30/12/2004 | | 11 | Nihil | | 0000501 | | | | | 12 | Nihil | | 0000502 | | | | | 13 | Nihil | | 0000503 | | | | | 14 | 09-Des | 434 | 0000701 | Makniur Spring – Jakarta | 2.712.000 | QQ Nomor 15 tgl 30/12/2004 | | 15 | 10-Des | 435 | 0000702 | Bpk. Yohan – Tangerang | 2.520.000 | QQ Nomor 5 tgl 13/12/2004 | | 16 | 13-Des | 436 | 0000703 | SPA – Surabaya | 3.995.000 | QQ Nomor 6 tgl 05/12/2004 | | 17 | Batal | | 0000704 | | | | | 18 | 14-Des | 437 | 0000705 | Tjonq Otomotive Spring – Jkt | 4.160.000 | QQ Nomor 7 tgl 16/12/2004 | | 19 | Batal | | 0000706 | | | | | 20 | 16-Des | 439 | 0000707 | Makmur Spring – Jakarta | 7.926.000 | QQ Nomor 16 tgl 30/12/2004 | | 21 | 16-Des | 438 | 0000708 | Makmur Spring – Jakarta | 3.206.000 | QQ Nomor 15 tgl 30/12/2004 | | 22 | 17-Des | 440 | 0000709 | Sanudra Motor- Garut | 1.934.580 | QQ Nomor 8 tgl 18/12/2004 | | 23 | 17-Des | 441 | 0000710 | Makmur Spring – Jakarta | 9.110.000 | QQ Nomor 15 tgl 30/12/2004 | | 24 | 20-Des | 442 | 0000711 | DF Plastik | 8.240.400 | QQ Nomor 12 tgl 29/12/2004 | | 25 | 22-Des | 443 | 0000712 | Prima Per-Jakarta | 25.750.000 | QQ Nomor 9 tgl 24/12/2004 | | 26 | 23-Des | 444 | 0000713 | Multi Spring – Jakarta | 1.348.000 | QQ Nomor 16 tgl 30/12/2004 | | 27 | 23-Des | 445 | 0000714 | Multi Spring – Jakarta | 3.277.600 | QQ Nomor 16 tgl 30/12/2004 | | 28 | 24-Des | 446 | 0000715 | Aneka Motor – Lampung | 2.199.850 | QQ Nomor 11 tgl 29/12/2004 | | 29 | 27-Des | 447 | 0000716 | FG – Pangkalan Bun | 4.608.000 | QQ Nomor 13 tgl 29/12/2004 | | 30 | 27-Des | 448 | 0000717 | Sinar Selatan – Jakarta | 5.475.000 | QQ Nomor 14 tgl 29/12/2004 | | 31 | 28-Des | 449 | 0000718 | Makmur Spring – Jakarta | 1.020.000 | QQ Nomor 15 tgl 30/12/2004 | | 32 | 30-Des | 450 | 0000719 | Perdana Motor -Palangkaraya | 1.632.150 | QQ Nomor 17 tgl 31/12/2004 | | 33 | 30-Des | 451 | 0000720 | Makmur Spring – Jakarta | 4.647.200 | QQ Nomor 15 tgl 30/12/2004 | | | | | | 111.187.030 | |
bahwa sesuai dengan penjelasan tentang DPP Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan rekening koran BN sebelumnya, ditemukan fakta bahwa ada transaksi yang tercatat pada lebih dari satu sumber, yaitu penerimaan atas penjualan yang tercatat dalam Laporan Kas tercatat juga dalam rekening pada QQ.bahwa menurut penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), pembayaran atas penjualan diterima melalui transfer antar rekening. Setelah ditelusuri, rincian nominal transaksi pada rekening koran QQ sama dengan nominal penjualan sesuat faktur pajak. Pada tabel di atas terlihat bahwa transaksi yang disebutkan pada Laporan Kas (kolom 6) merujuk aliran uang masuk pada QQ (kolom 7).Informasi pada kolom “keterangan” di atas dapat dilihat pada tabel uang masuk pada rekening koran QQ di atas.Berdasarkan hal tersebut alasan bahwa pembayaran diterima melalui transfer dapat terbukti.bahwa untuk menghindari terjadinya double counting maka dilakukan cross check antara data penerimaan yang bersumber dari rekening koran QQ dengan data pada Laporan Kas.bahwa hal ini sesuai dengan prosedur penghitungan DPP Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemeriksa yaitu bahwa jumlah yang tertera dalam buku kas adalah sama dengan jumlah yang tertera dalam rekening koran QQ yang berarti penjelasan pos-pos pada rekening koran QQ adalah buku yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berjudul “Kas”. Sehingga buku kas yang diartikan secara umum tersebut adalah tidak ada.Bahwa Penerimaan berdasarkan data internal (Laporan Kas, Invoice Penjualan, dan Surat Jalan) untuk masa November 2004 ternyata sudah masuk dalam Rekening Bank QQ sehingga tidak diperhitungkan/tidak ditambahkan dalam menghitung penerimaan Pemohon Banding untuk menghindari dobel pencatatan; |
| 6.6. | Berdasarkan rekapitulasi penerimaan uang (uang masuk) tersebut di atas, koreksi DPP PPN Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:| Uraian | cfm TermohonPeninjauan Kembali(Rp) | cfm PemohonPeninjauan Kembali(Rp) | Koreksi(Rp) | | Data Internal | 111.187.030 | nihil (sudah masuk dalam rek bank QQ) | | Rekening Koran QQ | 0 | 111.187.030 | | | Rekening Koran XX | 0 | 175.485.773 | | | Total | 111.187.030 | 612.673.803 | 276.565.137 |
Bahwa berdasarkan data di atas, koreksi DPP PPN sebesar Rp276.565.137,00 berasal dari uang masuk pada rekening XX Bank; |
| 6.7. | Bahwa dalam permohonan bandingnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp128.680.230,00 sehingga yang diajukan banding adalah (Rp276.564.891,00 – Rp128.680.230,00 = Rp147.884.661,00); |
| 6.8. | bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), penggunaan data rekening koran untuk menghitung DPP Pajak Pertambahan Nilai telah sesuai dan relevan mengingat hal-hal di bawah ini:- bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa penjualan yang dilakukan telah dicatatkan dalam faktur pajak. Namun apabila diteliti lebih lanjut, ada beberapa faktur pajak yang tidak ada atau batal namun tidak ada fisik faktur tersebut. Pada Masa Pajak Desember 2004 faktur yang tidak ada adalah faktur dengan Nomor EPCIF-XXX-X0X sampai dengan EPCIF-XXX-X00.Merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf d KUP, maka dengan adanya beberapa faktur pajak yang tidak lengkap tersebut mengakibatkan tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
- bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliki pembukuan akuntansi yang baik. Hal ini antara lain disebutkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa KPP Pratama Kosambi Nomor BA-06/WPJ.08/BD.06/2011 tanggal 23 Februari 2011 yang menyebutkan bahwa buku kas yang diartikan secara umum adalah tidak ada.
- bahwa hal lain yang menunjukkan bahwa perusahaan tidak menjalankan akuntansi dengan baik adalah dengan digabungkannya penerimaan di luar entitas perusahaan itu sendiri. Nomor rekening yang digunakan sebagai dasar koreksi beratasnamakan dan dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Menurut penjelasan Pemohon Banding, rekening tersebut digunakan juga oleh pihak lain yaitu PD XY. Namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti baik itu berupa faktur penjualan ataupun bukti pendukung autentik lain yang menyatakan bahwa penjualan tersebut milik PD XY. Selain itu tidak ditemukan adanya transaksi perbankan yang menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengirimkan uang kepada PD XY atas penjualan PD XY yang penerimaannya masuk ke dalam rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan beberapa data tahun pajak 2004 namun setelah diteliti diketahui bahwa data yang satu tidak sesuai dengan data lainnya. Bahwa sebagai contoh dalam tahun 2004, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyebutkan satu transaksi merupakan penjualan PD XY. Namun pada data lain, transaksi tersebut adalah penerimaan pada rekening koran yang diakui sebagai penerimaan Pemohon Banding.
- bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)telah meminta penjelasan terhadap hal tersebut dan bagian akuntan perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa transaksi tersebut memang milik Pemohon Banding. Transaksi yang diteliti adalah transaksi penjualan ke pihak YKK Rainer sehingga terbukti nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah tidak konsisten/memberikan penjelasan yang tidak benar;
|
| 6.9. | Bahwa bukanlah suatu praktek bisnis yang lazim terjadi apabila satu rekening Perseroan Terbatas digunakan oleh lebih dari satu pihak. Alasan tersebut tidak didukung dengan data yang kuat terutama dari pihak ketiga; Bahwa dikarenakan tidak ada data/bukti pendukung bahwa dana tersebut bukan milik PD DFG atau sebaliknya dapat dibuktikan bahwa dana tersebut milik pihak lain (PD XY) maka penerimaan tersebut tetap dipertimbangkan sebagai omzet yang belum dilaporkan. Dengan demikian alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa adanya penerimaan ganda tidak dapat dibuktikan; |
| 6.10. | Bahwa tujuan utama akuntansi adalah menyajikan informasi ekonomi dari suatu entitas kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Yang dimaksud dengan entitas adalah badan usaha/perusahaan/organisasi yang mempunyai kekayaan sendiri.Dipandang dari konsep akuntansi, perusahaan merupakan suatu entitas (kesatuan usaha) yang terpisah dan berdiri sendiri di luar entitas ekonomi lain. Dalam Konsep Entitas Usaha (Business Entity Concept), Perusahaan di pandang sebagai entitas terpisah dari pemilik, kreditor, atau pihak yang berkepentingan, atau dengan kata lain aktivitas usaha dicatat secara terpisah dari aktivitas pihak yang berkepentingan; |
| 6.11. | Bahwa dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan pembukuan dengan baik sesuai ketentuan akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melanggar Pasal 28 UU KUP. Bahwa Majelis hakim seharusnya meminta pembuktian atas catatan/pembukuan yang telah dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan tugas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lah yang harusmembuktikan apakah pembukuan yang telah dibuat adalah reliabledan sesuai dengan fakta/keadaan yang sebenarnya; |
| 6.12. | Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen dan jawaban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui sebagai berikut:- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak ada Surat Perjanjian antara DFG (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PD XY.
- Dalam prinsip berbisnis yang lazim, setiap hal yang memengaruhi aktivitas perusahaan terutama berhubungan dengan uang harus disertai dengan adanya surat perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehinggadengan ketiadaan surat perjanjian di antara kedua belah pihak (PT. DFG dan PD XY) Terbanding tidak setuju dengan alasan Pemohon Banding bahwa penerimaan uang masuk dalam rekening Bank QQ dan Bank XX adalah juga termasuk di dalamnya penerimaan milik Sinar Mas. Selain itu rekening Bank QQ (nomor rekening 000XXXXX0X) dan Bank XX (nomor rekening XXX-X0-XXXXX-X) yang menjadi sumber koreksi adalah milik PT. DFG.
- bahwa sehubungan dengan perlakuan akuntansi atas setiap penerimaan uang yang diterima oleh PD XY yang seharusnya dicatat dalam buku besar Kas/Bank dalam hubungannya dengan pembukaan faktur pajak oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan penelitian atas ketiga bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berhubungan dengan penjualan yaitu Faktur Pajak, Laporan Kas dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta rekening koran Bank XX dan Bank QQ. Atas penelitian tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menemukan adanya saling keterkaitan yang saling mendukung, dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menanyakan kepada Pemohon Banding namun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung atas setiap transaksi uang masuk pada rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
| 6.13 | Dengan berdasarkan fakta-fakta di atas, dibuktikan bahwa Pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara Materi tidak sesuai dengan Pasal 28 UU KUP yaitu tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum; |
| 6.14 | Bahwa dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti bahwa setiap transaksi uang masuk pada rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN; |
- Bahwa atas amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:Halaman 59 Alinea ke- 9 dan Halaman 60 Alinea ke-1“bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding selama persidangan, Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank XX adalah merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding”;“bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp147.884.661,00 yang hanya didasarkan pada adanya penerimaan uang melalui rekening bank tanpa didukung adanya bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank XX tersebut merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan;”Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut oleh karena:
- Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan menyatakan sebagai berikut:Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP:Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, yang dilakukan dengan:
- menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya, yang dinamakan Pemeriksaan Lengkap;
- menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan baik dilakukan di kantor maupun di lapangan, yang dinamakan Pemeriksaan Sederhana;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta Penjelasannya tersebut, maka pemeriksaan dilakukan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim dilakukan dalam pemeriksaan pada umumnya sesuai dengan kedalaman dan bobot masing-masing, artinya metode pengujian tidak harus dilakukan dengan menerapkan semua metode pemeriksaan secara bersamaan, tetapi dapat menggunakan salah satu metode yang ada tergantung dari kedalaman kasus dan bobot masing-masing;
- Bahwa dalam kasus ini mengingat kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah industri perlengkapan & komponen kendaraan dengan jenis barang jadinya adalah per mobil, dimana dari proses pengolahan baku baku sampai berakhir ke barang siap dijual pasti terdapat sisa produksi yang tidak dapat dijual, sehingga penghitungan peredaran usaha berdasarkan arus produksi barang sulit dilakukan. Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan pengujian kebenaran angka peredaran usaha dengan menggunakan arus uang yang lebih memungkinkan dalam kasus ini;
- Bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan pengujian peredaran usaha dengan uang masuk (rekening koran/kas masuk) dibandingkan dokumen yang biasanya terkait dengan penjualan seperti faktur pajak, faktur penjualan, buku kas, surat jalan dan dokumen lain yang terkait dengan transaksi penjualan, dan berdasarkan pengujian tersebut diketahui terdapat selisih (sengketa banding) sebesar Rp147.884.661,00;
- Bahwa atas selisih tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa tidak seluruh dana yang masuk merupakan hasil penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) namun ada sebagian dana yang merupakan milik PD XY sebagaimana penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam suratnya nomor 01/PT SPA/2011 tanggal 21 Maret 2011, namun demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan kebenaran argumentasinya tersebut misalnya dengan menunjukkan perjanjian/kontrak dan bukti pengiriman uang/transfer dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke PD XY;
- Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menentukan sebagai berikut:Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim;
PenjelasanPengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain; - Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:“… Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank XX adalah merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding”.karena sebagaimana penjelasan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa pembuktian yang dilakukan harusnya bebas, artinya dalam kasus ini karena berdasarkan pengujian terdapat selisih angka penjualan antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang didukung tidak adanya beberapa faktur penjualan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), maka dalam kasus ini beban pembuktian seharusnya menjadi beban Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
- Bahwa selain itu dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengungkapkan fakta sebagai berikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengambil contoh sengketa masa pajak Januari 2005 dan ditemukan fakta lama dan fakta baru sebagai berikut:
- SPT yang telah dilaporkan adalah sebesar Rp133.000.250, dengan nomor faktur penjualan 452 sampai dengan 479 dan Faktur pajak nomor 721 sampai dengan 756 sebagaimana dalam KKP Penelitian Keberatan indeks KKP-A1.2 dengan judul “DPP PPN berdasarkan Data Internal Wajib Pajak (Faktur Pajak, Buku Kas dan Surat Jalan).”
- Dalam Surat Keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui DPP yang seharusnya adalah sebesar Rp184.544.300,00 dengan nomor faktur penjualan/invoice menjadi nomor 3169, 3486 dan lainnya yang mana nomor ini berubah sama sekali dari nomor invoice yang lama.
- Angka DPP yang diakui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp184.544.300,00 terdiri dari penjualan kepada Krakatau Spring, Tunas Jaya, Roda Motor, YKK dan tanpa nama, yang mana nama-nama tersebut justru tidak tercantum dalam angka DPP PPN SPT Normal sebesar Rp133.000.250,00.
- Dengan fakta ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan pengakuan DPP PPN oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Keberatannya menguatkan indikasi terdapat penjualan yang belum dilaporkan.
- Terdapat kejanggalan sistem penomoran invoice penjualan, pada data penjualan yang pertama kali disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), nomor invoice penjualan adalah antara 452 sampai dengan 479. Sedangkan pada data tambahan yang diajukan, nomor invoice menjadi 4 digit, yang antara lain adalah 3169, 3486, dan lain-lain.Berdasarkan hal tersebut maka dapat diduga adanya penjualan lain yang belum dilaporkan. Dengan adanya kejanggalan dalam penomoran faktur tersebut mengakibatkan tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
- Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meyakini fakta-fakta di atas, terjadi juga pada masa pajak lain yang disengketakan;
- Bahwa berdasarkan kronologis sebagaimana disampaikan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Metode pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi pembukuan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Terdapat uang masuk yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui terdapat beberapa faktur penjualan yang tidak ada.
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan argumentasinya bahwa terdapat sebagian penerimaan yang merupakan milik pihak lain, karena tidak ada bukti pengiriman uang ke pihak yang diklaim sebagai pemilik dana masuk sebagaimana argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tidak ada perjanjian dan dokumen pendukung lainnya.
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa adanya selisih uang uang masuk antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bukan penjualan yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak PPN, dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat berdasarkan fakta adanya selisih angka penjualan antara Pemohon Banding dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan didukung fakta tidak adanya beberapa fisik faktur pajak penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), membuktikan bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana disampaikan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding tidak didasarkan pada pembuktian dan dokumen pendukung yang memadai, sehingga keputusan Majelis hakim Pengadilan Pajak ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan Pasal 4 UU PPN, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43088/PP/M.XIII/16/2013 tanggal 31 Januari 2013 harus dibatalkan;
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.43088/PP/M.XIII/16/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 646/WPJ.08/2011 tertanggal 26 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2004 Nomor 00006/207/04/418/10 tanggal 7 Juni 2010, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.0XX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jalan Raya Prancis Nomor 2 Blok Q 9/29 RT 004/06 dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana perhitungan di atas: adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-646/WPJ.08/2011, tertanggal 26 Juli 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2004, Nomor 00006/207/04/418/10, tanggal 07 Juni 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.X0X.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.498.640,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2004, sebesar Rp147.884.661,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo bahwa equalisasi antara perhitungan uang masuk pada sisi rekening kredit Bank QQ 1946 dan XX Bank yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan penyerahan BKP tidak dapat dibuktikan adanya terutang pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2016, oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd/Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd/Dr. GGG, S.H., C.N.,Biaya – biaya :1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,002. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,003. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis:ttd/H. XYZ, S.H., M.H.,Panitera Penggantittd/HHH, S.H.,M.H. |
Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama Panitera,Panitera Muda Tata Usaha Negara,H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X