Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1687/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1687/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XX Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal XX Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 325/PJ./2013 tanggal 27 Februari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. FGH, tempat kedudukan di Gedung XC Lantai 1, 2 & 3, Jalan DF Blok B-12 Kav. 8, Kotabaru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-246/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 30 Maret 2011, pada tanggal 4 April 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00143/207/07/051/10 tanggal 30 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan perihal tersebut di atas berdasarkan hak Pemohon Banding yang diatur dalam Pasal 27 ayat (I) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa pokok sengketa banding Pemohon Banding, masih sama dengan apa yang telah disampaikan melalui Surat Keberatan Nomor: GP/DF-142/IV/2010 tanggal 27 April 2010, yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang atas penyerahannya harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai sendiri sebesar Rp.192.198. 776.279,00, dimana:
Menurut Pemohon Banding Rp. 479.013.158.612,00
Menurut Terbanding Rp. 286.814.382.333,00
Koreksi Terbanding Rp. 192.198.776.279,00

Bahwa koreksi tersebut dilakukan Terbanding berdasarkan:

  1. Penyerahan jasa kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.188.726.743.330,00;
  2. Hasil ekualisasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan SPT Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp.3.472.032.949,00;

Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut didasarkan atas alasan dan penjelasan sebagai berikut:

  1. Penyerahan Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional Dikenakan Pajak Pertambahan NiIai sebesar Rp.188.726.743.330,00;
    Bahwa atas koreksi ini dalam surat keberatan Pemohon Banding telah menjelaskan mengenai alasan-alasan dan ketentuan-ketentuan hukum yang menjadi acuan Pemohon Banding mengapa tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak setuju pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa kebandarudaraan untuk penerbangan Internasional, yaitu sebagai berikut:
    1. Sejak berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, didalam batang tubuh undang-undangnya, jasa angkutan udara luar negeri dan atau jasa kebandarudaraan atau jasa penunjang kebandarudaraan tidak pernah disebutkan secara eksplisit dinyatakan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Namun didalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 dicantumkan bahwa Jasa Angkutan Udara Luar Negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean;
    2. Sampai dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 11 Tahun 1994, Jasa Kebandarudaraan/Jasa Ground Handling dinyatakan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dikaitkan dengan Asas Perjanjian Timbal Balik (Reciprocal Agreement) sebagai bahan pertimbangannya (jadi tidak dikaitkan dengan tempat penyerahan Jasa Kena Pajak yang bersangkutan);
    3. Asas timbal balik ini dianut baik dalam bentuk multilateral agreement seperti ICAO (International Civil Aviation Organization) dan lATA (International Air Transport Association) maupun dalam bentuk bilateral agreement (perjanjian yang dibuat dengan negara tertentu saja) seperti Air Transport Agreement atau Air Services Agreement dan Indonesia tunduk dan terikat pada konvensi tentang Asas Timbal Balik ini;
    4. Sesuai dengan prinsip hukum dan konvensi internasional, multilateral agreement atau bilateral agreement merupakan hukum khusus yang diberlakukan diatas hukum yang bersifat umum (lex specialis derogat lex generalis). Hal inilah yang memungkinkan berlakunya ketentuan dikecualikannya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa kebandarudaraan atau jasa penunjang kebandarudaraan untuk penerbangan Internasional sebagaimana tersurat dalam beberapa Surat Terbanding yaitu S-628/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989, S-081/PJ.631/1989 tanggal 3 April 1989, S-1001/PJ.5.1/1989 tanggal 12 Juli 1989, S-1227/PJ.5.1/1990 tanggal 19 September 1990 dan S-09/PJ.32/1992 tanggal 17 Januari 1992;
    5. Melalui Surat Nomor: S-14/PJ.53/2003 tanggal 8 Januari 2003 (terbit setelah berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000), Terbanding masih mengakui eksistensi surat  Terbanding Nomor: S-081/PJ.631/1989 tanggal 3 April 1989 dan Nomor: S-628/PJ.3/1989 tanggal19 Mei 1989;
    6. Alasan Terbanding yang mengatakan bahwa jasa kebandarudaraan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahannya dilakukan didalam Daerah Pabean dan tidak ada ketentuan dibidang perpajakan yang secara khusus mengatur mekanisme Asas Timbal Balik sebagaimana disebut dalam S-68/PJ.3/2006 menurut hemat Pemohon Banding tidak konsisten dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pernerintah Nomor 26 Tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005;
    7. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tersebut, telah diatur “Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Avtur untuk keperluan penerbangan internasional” yang memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional, sepanjang perjanjian transportasi udara mencantumkan Asas Timbal Balik;
      Bahwa salah satu yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah tersebut adalah bahwa Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian internasional dan bilateral antara pemerintah Repuhlik Indonesia dengan pemerintah Negara lain tentang transportasi udara yang telah diratifikasi;
      Bahwa disini secara jelas bahwa pemerintah mengakui perjanjian internasional baik multilateral maupun bilateral dalam angkutan udara internasional, untuk mengecualikan pajak atau bea masuk atau pungutan lain terhadap angkutan udara internasional;
      Bahwa dan juga disini jelas bahwa kepada siapa barang atau jasa tersebut diserahkan menjadi dasar untuk pemberian fasilitas dan ini sangat berbeda dengan pertimbangan Terbanding melalui Surat Nomor: S-68/PJ.53/2006 tanggal 8 Februari 2006 yang tidak mempertimbangkan beberapa hal penting yaitu:
      • Perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral;
      • Kepada siapa jasa kena pajak tersebut diserahkan;
      • Dan dengan tegas tidak rnengakui mekanisme Asas Timbal Balik;
      Bahwa surat tersebut hanya melihat bahwa:
      • Jasa Kebandarudaraan adalah merupakan jasa kena pajak;
      • Penyerahan jasa dilakukan oleh PKP atau seharusnya dikukuhkan menjadi PKP;
      • Dan diserahkan dalam Daerah Pabean Indonesia;
      Dalam bidang pelayaran internasional yang seharusnya perlakuan pajaknya sama dengan penerbangan Internasional, Terbanding telah membuat beberapa peraturan atau ketentuan, antara lain:
      • SE-17/PJ.51/1990 tanggal 1 September 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Pelabuhan dalam jalur pelayaran Internasional;
      • S-1001/PJ.51/1992 tanggal 27 Mei 1992 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Pelabuhan dalam jalur pelayaran Internasional;
      • SE-08/PJ.S32/1999 tanggal 24 Mei 1999 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kepelabuhan untuk kapal jalur pelayaran Internasional;
      Bahwa dari beberapa peraturan atau ketentuan tersebut di atas, Terbanding dengan jelas memberikan pengecualian atas penyerahan seluruh jasa kepelabuhan yang digunakan oleh perusahaan pelayaran asing maupun perusahaan pelayaran Indonesia yang melayani jalur pelayaran Internasional dengan dasar pertimbangan utamanya adalah:
      1. Adanya hubungan integral antara jasa pelabuhan dengan jasa angkutan laut yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai;
      2. Adanya suatu kelaziman di dunia Internasional bahwa jasa pelabuhan bagi pelayaran internasional dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
      3. Asas Timbal Balik terhadap perusahan pelayaran Indonesia oleh negara yang mempunyai perjanjian bilateral;
  2. Hasil Ekualisasi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan SPT Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 3.472.032.949,00;
    Bahwa koreksi ini dilakukan Terbanding berdasarkan hasil perhitungan sebagai berikut:
    a. Pendapatan dari PT. Garuda Indonesia
    b. Pendapatan dari Maskapai Penerbangan Asing
    c. Pendapatan dari Maskapai Penerbangan Lainnya
    d. Pendapatan Jasa Ground Handling (Non rnaskapai)
    e. Pendapatan Warehousing
    f. Pendapatan Jasa Non Ground Handling
    g. Pendapatan Rupa-rupa
    Jumlah
    Pendapatan ymh diterima awal
    Pendapatan ymh diterima akhir
    Jumlah DPP PPN
    Dikurang DPP PPN cfm SPT PPN:
    a. DPP yang terutang PPN
    b. DPP yang tidak terutang PPN
    Jumlah
    Selisih Dasar Pengenaan PajakRp     279.912.954.623,00
    Rp     116.734.046.433,00
    Rp       28.900.137.245,00
    Rp         8.648.807.909,00
    Rp       42.980.084.217,00
    Rp         4.765.408.736,00
    Rp         5.176.861.808,00
    Rp     487.118.300.397,00
    Rp       31.501.898.041,00
    (Rp     39.478.274.202,00)
    Rp     479.141.924.810,00

    (Rp   286.943.148.531,00)
    (Rp   188.726.743.330,00)
    (Rp   475.669.891.861,00)
    Rp        3.472.032.949,00

    Bahwa dari perhitungan tersebut di atas, Pemohon Banding keberatan  sebagian dengan dikenakannya Pajak Pertarnbahan Nilai alas pendapatan rupa-rupa. Karena setelah dicek dan ditelusuri kembali, dari pendapatan rupa-rupa sebesar Rp.5.176.861.808,00 tidak semuanya merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai;
    Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan kembali, pendapatan rupa-rupa yang bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.098.348.976,00, sedangkan sisanya sebesar Rp 4.078.512.832,00 merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai;
    Bahwa dengan demikian, perhitungan hasil ekualisasinya menjadi sebagai berikut:

    a. Pendapatan dari PT. Garuda Indonesia
    b. Pendapatan dari Maskapai Penerbangan Asing
    c. Pendapatan dari Maskapai Penerbangan Lainnya
    d. Pendapatan Jasa Ground Handling (Non maskapai)
    e. Pendapatan Warehousing
    f. Pendapatan Jasa Non Ground Handling
    g. Pendapatan Rupa-rupa
    Jumlah
    Pendapatan ymh diterima awal
    Pendapatan ymh diterima akhir
    Jumlah DPP PPN
    Dikurang DPP PPN cfrn SPT PPN:
    a. DPP yang terutang PPN
    b. DPP yang tidak terutang PPN
    Jumlah
    Selisih DPPRp   279.912.954.623,00
    Rp   116.734.046.433,00
    Rp     28.900.137.245,00
    Rp       8.648.807.909,00
    Rp     42.980.084.217,00
    Rp       4.765.408.736,00
    Rp       4.078.512.832,00
    Rp   486.019.951.995,00
    Rp     31.501.898.041,00
    (Rp    39.478.274.202,00)
    Rp   478.043.575.834,00

    (Rp  286.943.148.531,00)
    (Rp  188.726.743.330,00)
    (Rp  475.669.891.861,00)
    Rp       2.373.683.973,00

    Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:

    Dasar Pengenaan Pajak atas:
    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
    Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
    Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
    Jumlah seluruh penyerahan
    Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
    Dikurang:
    – Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
    Jumlah PPN Kurang Bayar
    Ditambah:
    – Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar
    Rp   289.188.066.306,00
    Rp          128.766.198,00
    Rp   188.726.743.330,00
    Rp   478.043.575.834,00
    Rp     28.918.806.630,00

    Rp     28.707.192.607,00
    Rp          211.614.023,00

    Rp          101.574.731,00
    Rp          313.188.754,00

    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
    Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-246/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00143/207/07/051/10 tanggal 30 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama PT. FGH, NPWP: 0X.0XX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Gedung XC Lantai 1, 2 & 3, Jalan DF Blok B-12 Kav. 8, Kotabaru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut:
    No.UraianJumlah (Rp)1
    Dasar Pengenaan Pajak:478.714.682.481,002
    Pajak Keluaran:28.985.917.295,003
    Kredit Pajak21.313.222.681,004
    PPN yang kurang dibayar7.672.694.614,005
    Kelebihan pajak yang sudah

    a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
    b. Dikembalikan sesuai dengan SKLB0,00
    c. Dikembalikan sesuai dengan SKPPKP0,00
    d. Jumlah0,006
    PPN yang Kurang Dibayar7.672.694.614,007
    Sanksi Administrasi3.682.893.415,008
    Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar11.355.588.029,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Februari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Maret 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
      “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
    2. Bahwa alasan Peninjauan Kembali adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
      “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
    3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan Nomor Put.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
      “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut:
      “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”
    3. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41609/PP/ M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012, atas nama PT. FGH (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.1639/SP.23/2012 tanggal 04 Desember 2012 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 07 Desember 2012 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen X0XXXX0X0X0X000X.
    4. Bahwa dengan demikian, mengingat permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali  ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
    Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp188.726.743.330,00;
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 50 Alinea ke-9:
      “Bahwa dengan demikian, Majelis dapat menerima keyakinan Pemohon Banding bahwa dalam tahun 2007, penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Groundhandling Internasional) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;”
      Halaman 51 Alinea ke-1, ke-4 dan ke-5:
      “Bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak mungkin lagi membebankan Pajak Pertambahan Nilai tahun 2007 dimaksud kepada konsumennya, sehingga ketetapan Terbanding tersebut telah menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;”
      “Bahwa koreksi Terbanding juga akan menyebabkan Pemohon Banding tidak mungkin lagi melimpahkan PPN yang disengketakan kepada konsumen/ pelanggannya sehingga tentunya menjadi kurang sejalan dengan sifat dasar PPN sebagai Pajak Tidak Langsung;”
      “Bahwa oleh karena itu penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00143/207/07/051/10 tanggal 30 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, di samping tidak punya landasan hukum yang kuat juga dapat menyebabkan ketidak-adilan karena Pemohon Banding yang dilandasi dengan iktikad baik dalam tahun 2007 tidak pernah mengenakan PPN kepada destinataris, karena Pemohon Banding merasa jasa tersebut masih dikecualikan PPN;”
      Halaman 52 alinea ke-1 dan ke-3:
      “Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas penyerahan Jasa Groundhandling Internasional dalam Tahun 2007 tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;”
      “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.188.726.743.330,00 berupa penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Groundhandling Internasional) tidak dapat dipertahankan;”
    2. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
      Pasal 69 ayat (1):
      “Alat bukti dapat berupa:
      1. Surat atau tulisan;
      2. Keterangan ahli;
      3. Keterangan para saksi;
      4. Pengakuan para pihak; dan/atau
      5. Pengetahuan Hakim”
      Pasal 76:
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
      Penjelasan Pasal 76 alinea ke-1 dan 2:
      “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
      Penjelasan Pasal 78:
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
    3. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri (selanjutnya disebut dengan PP 28/2009) antara lain mengatur sebagai berikut:
      Pasal 1 ayat (1):
      “Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”
      Pasal 1 ayat (3):
      “Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
      1. pelayanan jasa penerbangan;
      2. pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
      3. pelayanan jasa konter;
      4. pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
      5. pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo,dan/atau pos.”
      Pasal 4:
      “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”
      Bahwa PP 28/2009 diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP 28/2009, maka Peraaturan Pemerintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal 24 Maret 2009.
    4. Bahwa pokok sengketa banding ini adalah koreksi positif atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 188.726.743.330,00 yang merupakan koreksi atas penyerahan jasa penunjang penerbangan internasional yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilainya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    5. Bahwa jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa jasa kebandarudaraan (groundhandling) yang meliputi jasa representation and accomodation, Load Control Communications and Flight Operations, unit load device control, passenger and baggage services, Ramp Services, Cargo, Warehousing and Mail Services, Aircraft services, fuel and oil, Aircraft Maintenance.
    6. Bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yuridis mengenai terutang PPN atau tidak atas jasa kebandarudaraan (groundhandling) yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    7. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pelaksanaan pemungutan PPN atas Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
      Bahwa kesalahan dan kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut dapat diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam dalil-dalilnya sebagaimana tersebut di bawah ini.
    8. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 yang telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata telah tidak berlaku lagi.
      8.1.
      Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa banding di Pengadilan Pajak tersebut juga telah salah dan keliru atau setidak- tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dengan telah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, sebagai dasar hukum atau landasan yuridis dalam amar pertimbangannya, karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut sudah tidak berlaku lagi sehingga tidak relevan untuk dapat dijadikan sebagai dasar hukum atau landasan yuridis oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding tersebut.8.2.
      Bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut secara “de jure” dan secara “de facto” telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 (selanjutnya disebut dengan PP 50).8.3.
      Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 PP 50, menyebutkan sebagai berikut :
      “Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku.”8.4.
      Bahwa selain daripada itu pula, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong adalah sebagaimana dinyatakan pada konsiderans “Mengingat” dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut, antara lain berdasarkan angka 2 dan angka 3, menyebutkan:
      Angka 2 : “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) ;”
      Angka 3 : “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264).”8.5.
      Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni :
      Perubahan I : “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) ;”
      Perubahan II : “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264).”8.6.
      Bahwa dengan demikian, mengingat Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Interansional) yang menjadi sengketa perkara a quo adalah terjadi pada Tahun 2007, maka peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan yang patut untuk digunakan sesuai dengan asas “Jus constitutum” adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.8.7.
      Bahwa dengan demikian, dengan telah berubahnya beberapa kali Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan sendirinya dan berdasarkan peraturan yang berlaku tidak dapat dipergunakan lagi atau telah tidak berlaku lagi, hal mana telah dipertegas pula oleh ketentuan PP 50.8.8.
      Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 tersebut telah diputus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata telah tidak berlaku lagi.8.9.
      Bahwa untuk itu, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 tersebut harus dibatalkan.
    9. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan Asas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp188.726.743.330,00 atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional).
      9.1.
      Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka 3 tersebut di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.9.2.
      Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mempersamakan Jasa Angkutan Udara dengan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.9.3.
      Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), menyebutkan sebagai berikut:
      Pasal 1 Angka 1:
      “Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.”
      Pasal 1 Angka 5:
      “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”
      Pasal 1 Angka 6:
      “Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang.”
      Pasal 1 Angka 7:
      “Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.”
      Pasal 4 huruf c:
      “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
      1. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”
      Bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 4 huruf c, pada alinea ke-2, disebutkan bahwa:
      “Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
      1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
      2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”
      Pasal 4A ayat (3):
      “Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
      1. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
      2. jasa di bidang pelayanan sosial;
      3. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
      4. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
      5. jasa di bidang keagamaan;
      6. jasa di bidang pendidikan;
      7. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
      8. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
      9. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
      10. jasa di bidang tenaga kerja;
      11. jasa di bidang perhotelan;
      12. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
      9.4.
      Bahwa Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut dengan PP 144/2000), menyebutkan sebagai berikut:
      “Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
      1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
      2. Jasa di bidang pelayanan sosial;
      3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
      4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
      5. Jasa di bidang keagamaan;
      6. Jasa di bidang pendidikan;
      7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
      8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
      9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
      10. Jasa di bidang tenaga kerja;
      11. Jasa di bidang perhotelan; dan
      12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
      9.5.
      Bahwa Penjelasan Pasal 13 PP 144/2000, menyebutkan:
      “Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean.
      Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut.”9.6.
      Bahwa dengan demikian, berdasarkan memori penjelasan Pasal 13 PP 144/2000 tersebut, dapat diketahui secara jelas bahwa yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya atas jasa angkutan udara luar negeri dengan alasan bahwa penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut.9.7.
      Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan :
      “Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.”
      Bahwa meskipun berlebelkan “International”, penyerahan jasa/pemberian Jasa Kebandarudaraan International dilakukan di dalam Daerah Pabean (Bandar Udara yang berlokasi di Indonesia), sehingga berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf c, atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.9.8.
      Bahwa dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), telah diketahui adanya fakta-fakta yang terungkap secara nyata dan jelas, yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam membuat amar pertimbangannya, yaitu:
      1. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Master File Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha Jasa Kebandarudaraan;
      2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN diketahui bahwa Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) tidak termasuk kedalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN;
      3. Bahwa dalam sengketa ini yang menjadi koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional), dimana penyerahan/pemanfaatan jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean, sehingga jasa tersebut tidak termasuk kedalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud PP 144/2000;
      4. Bahwa Undang-Undang PPN menganut prinsip negatif list, yang artinya pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali ditentukan lain oleh UU PPN.
        Berdasarkan Pasal 4A UU PPN terdapat 12 kelompok jasa yang dikecualikan pengenaan PPN-nya dimana atas Jasa Kebandarudaraan tidak dikecualikan dari pengenaan PPN;
      5. Bahwa pengenaan PPN atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) juga tidak terlepas dari prinsip destination yang dianut di Indonesia.
        Sehingga dengan demikian, sepanjang penyerahan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional dilakukan di dalam daerah pabean oleh Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP maka terutang PPN, di samping itu pula tidak terdapat ketentuan di bidang perpajakan yang secara khusus mengatur mekanisme asas timbal balik;
      6. Bahwa terdapat pula Surat Menteri Perhubungan Nomor KU.301/2/22.Phb.2007 tanggal 29 Mei 2007 dan KU.301/4/18 Phb.2006 tanggal 14 Nopember 2006 perihal Dispensasi Pengenaan PPN atas Jasa Kebandarudaraan Untuk Penerbangan Internasional dan Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : S-583/MBU/2006 tanggal 12 Desember 2006 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Penerbangan Internasional;
      7. Bahwa isi dari ketiga surat tersebut pada angka 4.8.6. tersebut di atas pada intinya adalah berupa permintaanpembebasan pengenaan PPN atas jasa kebandarudaraan. Dan dengan memperhatikan isi surat-surat tersebut jelas membuktikan bahwa baik Menteri Perhubungan maupun Menteri Negara BUMN mengakui dan menyadari sepenuhnya bahwa atas jasa kebandarudaraan penerbangan internasional terutang PPN.
      9.9.
      Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 tersebut, dapat diketahui secara jelas bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut yang menyatakan bahwa dengan tidak dapat dilimpahkannya lagi PPN yang disengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke konsumen maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sejalan dengan sifat dasar PPN sebagai pajak tidak langsung adalah merupakan pertimbangan yang tidak benar dan telah keliru sama sekali. Sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, maka kelalaian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan permohonan bandingnya. Dalam Pasal 3A ayat (1) tersebut di atas disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.9.10.
      Bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa pengenaan PPN, penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) beserta Penjelasannya, yang menyebutkan sebagai berikut:
      “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”
      Selanjutnya penjelasan Pasal 33 UU KUP, menyebutkan sebagai berikut:
      “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”9.11.
      Bahwa dengan demikian, alasan tidak dapat dilimpahkannya pengenaan PPN ke konsumen sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 51 alinea ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 tersebut di atas tidak dapat serta merta menghapuskan kewajiban pemungutan PPN oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).9.12.
      Bahwa bila dilihat dari jenis kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa Jasa Kebandarudaraan di Indonesia dan bukan pelayanan Jasa Angkutan Udara luar negeri. Dan dari uraian tersebut di atas, jelas terbukti bahwa pengertian Jasa Angkutan Udara adalah berbeda dengan Jasa Kebandarudaraan.9.13
      Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal  26 November 2012 tersebut, dapat diketahui secara jelas dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah secara nyata-nyata mencampuradukan pengertian jasa angkutan udara dengan jasa kebandarudaraan (hal ini terlihat dari pemakaian kata “angkutan udara luar negeri” untuk menunjuk ke pengertian “jasa kebandarudaraan”). Dengan mencampur-adukan pengertian tersebut, maka patut untuk diduga bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berusaha untuk mengarahkan bahwa tidak ada perbedaan pengertian antara Jasa Angkutan Udara dengan Jasa Kebandarudaraan, sehingga ketentuan Jasa Angkutan Udara dapat digunakan untuk mengatur jasa kebandarudaraan.9.14.
      Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1995 tentang Angkutan Udara disebutkan bahwa “Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan  menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar  udara.”9.15.
      Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan disebutkan bahwa “Kebandarudaraan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.”9.16.
      Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001, pengertian Jasa Angkutan Udara adalah berbeda dengan Jasa Kebandarudaraan sehingga penggunaan ketentuan Jasa Angkutan Udara untuk Jasa Kebandarudaran yang dipergunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut menjadi tidak tepat dan dapat menimbulkan penyesatan hukum (rechtsdwaling) serta tidak dapat dibenarkan.9.17.
      Bahwa pengertian Jasa Angkutan Udara adalah berbeda dengan Jasa Kebandarudaraan juga dapat dilihat dari pihak pemberi dan penerima jasanya. Untuk Jasa Angkutan Udara, pihak yang memberikan jasa adalah perusahaan penerbangan sedangkan yang menerima jasa adalah penumpang, namun untuk Jasa Kebandarudaraan pihak yang memberikan jasa adalah pengelola bandar udara (dalam hal ini adalah Termohon Peninjauan Kembali) sedangkan yang menerima jasa adalah perusahaan penerbangan.9.18.
      Bahwa Pasal 1ayat (1) PP 28/2009 mengatur bahwa “Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”.
      Bahwa PP 28/2009 mulai berlaku sejak tanggal 24 Maret 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut.
      Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi sebelum diberlakukannya PP 28/2009 tersebut. Sehingga berarti atas transaksi penyerahan jasa kebandarudaraan tersebut tetap terutang PPN.9.19.
      Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum tersebut di atas dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan Objek Pajak PPN dan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Januari  sampai dengan Desember 2007 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional).9.20.
      Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Jasa  Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp188.726.743.330,00 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan  yang berlaku. 
    10. Bahwa berdasarkan analisis terhadap data-data yang ada, diketahui bahwa baik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak konsisten dalam perlakuan kredit Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dimana baik Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa atas penyerahan Jasa Penunjang Penerbangan Internasional tersebut merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN, namun berdasarkan data dan fakta yang ada diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengkreditkan seluruh Pajak Masukan, baik atas penyerahan yang terutang PPN maupun yang menurutnya tidak terutang PPN, begitu pula Majelis dalam putusannya yang tidak melakukan perhitungan ulang atas jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN.
      Bahwa Pasal 9 ayat (5) UU PPN menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.;”
      Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 9 ayat (5) alinea ke-2 UU PPN menyatakan “Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.”
      Bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.;”
      Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 9 ayat (6) alinea ke-1 UU PPN menyatakan “Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.”
      Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN tersebut di atas, jelas bahwa baik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak konsisten dalam perlakuan kredit Pajak Masukan berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak.
    11. Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
    12. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, sehingga sesuai dengan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 tersebut harus dibatalkan.
  5. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41609/PP/M.X/16/2012 tanggal 26 November 2012 yang menyatakan:
  • Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-246/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00143/207/07/051/10 tanggal 30 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama PT. FGH, NPWP: 0X.0XX.XX0.X-0XX.000, beralamat di Gedung XC Lantai 1, 2 & 3, Jalan DF, Blok B-12 Kav. 8, Kotabaru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagaimana perhitungan tersebut di atas adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-246/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 30 Maret 2011, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00143/207/07/051/10 tanggal 30 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XX0.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp11.355.588.029,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan Internasional (Jasa Kebandarudaraan untuk Penerbangan Internasional) sebesar Rp188.726.743.330,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berdasarkan Uji Kebenaran Materi (UKM) dilakukan para pihak dihadapan Majelis Pengadilan Pajak telah dilakukan perhitungan Pajak Masukannya secara proporsional dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 2 ayat (1) huruf d angka (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.Hum, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

        ttd/

GGG, S.H., M.Hum,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00

Ketua Majelis:

ttd/

H. XYZ, S.H., M.H.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X