| IV. | Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;| 1. | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajaksebagaimana tertuang dalam putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 18:Bahwa berdasarkan data dan keterangan di atas serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat:- Bahwa oleh karenanya atas hasil konfirmasi oleh Terbanding yang jawabannya “tidak ada”, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti arus uang dan yang membuktikan bahwa pajak masukan sebesar Rp4.808.260,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan a quo, tidak lagi dapat dibebani tanggungjawab;
- Bahwa Pajak Masukan sebesar Rp4.808.260,00 tersebut dapat dikreditkan;
- Bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp3.969.000,00 terbukti tidak mencantumkan jabatan yang menandatangani faktur pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-Undang PPN a quo, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
- Bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp 885.472,00 yang dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengkreditkan faktur pajak”batal” sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2007, dalam pemeriksaan uji kebenaran materil Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti apapun, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan
Bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.9.662.732,00, maka sebesar Rp4.808.269,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp4.854.472,00 tetap dipertahankan; | | 2. | Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:| 2.1. | Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:Pasal 69 ayat (1):Alat bukti dapat berupa:a. Surat atau tulisan;b. Keterangan ahli;c. Keterangan para saksi;d. Pengakuan para pihak; dan/ataue. Pengetahuan HakimPenjelasan Pasal 69 ayat (1):Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.Pasal 76:Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).Penjelasan Pasal 76:Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.Pasal 77 ayat (3):Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.Pasal 78:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perUndang-Undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.Penjelasan Pasal 78:Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pasal 91 huruf c dan huruf e:Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:| c. | Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c; | | e. | Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. |
| | 2.2. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000:Pasal 28 ayat (1):Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;Pasal 28 ayat (11):Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan; | | 2.3. | Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:Pasal 1 angka 23:Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak,atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Pasal 1 angka 24:Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.Pasal 9 ayat (2):Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.Pasal 9 ayat (8) huruf f:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).Pasal 13 ayat (1):”Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.”Penjelasan Pasal 13 ayat (1):Bahwa dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP itu wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak;Pasal 13 ayat (5):“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat” :| a. | Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; | | b. | Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak; | | c. | Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; | | d. | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; | | e. | Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; | | f. | Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan | | g. | Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; |
Penjelasan Pasal 13 ayat (5) antara lain menyatakan:Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan; | | 2. 4. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Sistem Informasi Perpajakan:Pasal 1:Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.Pasal 2:Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;Lampiran I butir 1.4.1.3.2.:Apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.Lampiran I butir 1.4.1.3.3.:Tindak lanjut yang harus dilakukan bagi unit/kantor yang meminta konfirmasi apabila jawaban konfirmasi dijawab “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:| – | Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau | | – | PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan; |
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat, dikreditkan.Lampiran I butir 1.4.1.3.4.:Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. | | 2. 5. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan: Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban PPN. Oleh karena itu Konfirmasi Faktur Pajak tidakhanya dilakukan dalam rangka tindakan pemeriksaan. |
| | 3. | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan dalam butir V.I di atas, dengan alasansebagai berikut:| 3.1. | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Mei 2007 senilai Rp13.584.732,00 karena berdasarkan hasil klarifikasi Faktur Pajak diperoleh jawaban “Tidak Ada”,dengan perincian:| No. | Nama PKP Penjual / NPWP | Nomor Faktur Pajak | Tanggal FakturPajak | Jumlah | | 1 | PT. BBB0X.XXX.XXX.X-0XX.000 | 0X0-000.0X.000 00XXX | 30-Mei-07 | 885.472 | | 2 | PT. BBB0X.XXX.XXX.X-0XX.000 | 0X0-000.0X.000 00XXX | 30-Mei-07 | 4.808.260 | | 3 | CV. CCC0X.XX0.XX0.X-0XX.000 | 0X0-000.0X.000 000XX | 03 Mei 07 | 1.809.500 | | 4 | CV. CCC0X.XX0.XX0.X-0XX.000 | 0X0-000.0X.000 000XX | 18-Mei-07 | 2.112.500 | | 5 | CV. DDD0X.0X0.XXX.X-XXX.000 | 0X0-000.0X.000 0000X | 09-Mei-07 | 3.969.000 | | Jumlah | 13.584.732 |
| | 3.2. | Bahwa didalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memutuskan mempertahankan koreksi senilai Rp9.662.732,00,00 denganpertimbangan sebagai berikut:| No. | Nomor Faktur Pajak | | TanggalFakturPajak | Jumlah | Hasil Penelitian | | 1 | PT. BBB0X.XXX.XXX.X-0XX.000 | 0X0-000.0X.000 00XXX | 30-Mei-07 | 4.808.260 | Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus uangsehingga koreksi tetap dipertahankan sesuai Pasal 33UU KUP. | | 2 | CV. CCC0X.0X0.XXX.X-XXX,000 | 0X0-000.0X.000 0000X | 09-Mei-07 | 3.969.000 | Faktur tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal9 ayat (8) huruf f jo. Pasal 13 ayat (5) UU PPN yaknitidak dicantumkan jabatan pihak yang berwenangmenandatangani Faktur Pajak dan Penjual tidakdikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak dapatdikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Wajib Pajaksesuai KEP- 754/PJ/2001 sehingga koreksidipertahankan. | | 3 | PT. BBB0X.XXX.XXX.X-0XX.000 | 0X0-000.0X.000.000XX | 30-Maret-07 | 885.472 | SPT Masa PPN Masa Pajak Maret atas nama PT.BBB diketahui bahwa faktur tersebut “BATAL”namun Wajib Pajak tetap mengkreditkan sebagaiPajak Masukan dalam SPT Masa PPN Masa PajakMei 2007 sehingga koreksi ditambah. |
| | 3.3. | Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan hasil Keputusan Keberatan, dan mengajukan banding dengan alasan bahwa:- Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UU KUP dan Pasal 16F UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat UU PPN, diatur bahwa Pembeli BKP dan atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng sepanjang tidak dapat membuktikan bahwa PPN telah dibayar;
- Bahwa faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar PPN senilai Rp9.662.732,00,00;
| | 3.4. | Bahwa Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Mei 2007 senilai Rp9.662.732,00,00 dengan pertimbangan berikut:| – | Bahwa dalam uji kebenaran materil data Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 3 Desember 2013 diperoleh keterangan bahwa Pemohon Banding dapat menunjukan bukti untuk pengujian arus uang atas Pajak Masukan sebesar Rp4.808.260,00 akan tetapi tidak dapat melakukan uji arus barang; | | – | Bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.969.000,00 yang dikoreksi karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13 ayat (5) huruf g, faktur Pajak Masukan sebesar Rp3.969.000,00 terbukti tidak mencantumkan jabatan yang menandatangani faktur pajak; | | – | Bahwa dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), diatur:“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar. | | – | Bahwa berdasarkan data dan keterangan di atas serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat:| – | Bahwa oleh karenanya atas hasil konfirmasi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang jawabannya “tidak ada”, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dapat menunjukkan bukti arus uang dan yang membuktikan bahwa pajak masukan sebesar Rp4.808.260,00 telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan a quo, tidak lagi dapat dibebani tanggungjawab; | | – | Bahwa Pajak Masukan sebesar Rp4.808.260,00 tersebut dapat dikreditkan; | | – | Bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp3.969.000,00 terbukti tidak mencantumkan jabatan yang menandatangani faktur pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-Undang PPN a quo, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; | | – | Bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp 885.472,00 yang dikoreksi Terbanding karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan faktur pajak’’batal” sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2007, dalam pemeriksaan uji kebenaran materil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menunjukkan bukti apa pun, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan; | | – | Bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp.9.662.732,00, maka sebesar Rp4.808.269,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp4.854.472,00 tetap dipertahankan. |
|
| | 3.5. | Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan senilai Rp4.808.269,00 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:| 1) | Bahwa sesuai dengan ketentuan butir 1.4.1.3 .3. Lampiran I Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain diatur mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan bagi unit/kantor yang meminta konfirmasi apabila jawaban konfirmasi dijawab “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:| – | Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau | | – | PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan; |
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; | | 2) | Bahwa sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:1. Faktur Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;2. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;3. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN. | | 3) | Bahwa diantara tujuan dari konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mengetahui apakah Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan apakah Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN. Bahwa di dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang ke KPP tempat PKPPenjual terdaftar, dan diperoleh jawaban “Tidak Ada”; | | 4) | Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan untuk dilakukan uji bukti antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), mengingat sengketa dimaksud adalahsengketa pembuktian; | | 5) | Bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan melalui pengujian arus uang atas Pajak Masukan tersebut tetapi tidak dapat membuktikan melaluipengujian arus barang atas Pajak Masukan tersebut; | | 6) | Bahwa pengujian arus barang dilakukan untuk mengetahui apakah benar-benar terjadi penyerahan barang seperti yang dinyatakan dalam tujuan dilakukannya konfirmasi FakturPajak; | | 7) | Bahwa Pajak Masukan merupakan PPN yang seharusnya sudah dibayar dan juga dikarenakan adanya penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan. Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”; | | 8) | Bahwa dikarenakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat melakukan uji arus barang untuk membuktikan adanya penyerahan barang yang dilakukan sebagai salah satu kriteria dari pengertian pajak masukan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak meyakini Pajak Masukan tersebut; | | 9) | Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU 16 Tahun 2000 menyebutkan:Pasal 28:| (1) | Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan; | | (11) | Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan; |
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, maka seharusnya kewajiban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah menyimpan dokumen pembukuan selama 10 tahun. Dalam hal ini berarti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000. Dengan tidak adanya dokumen yang dapat digunakan untuk menguji arus barang, maka tidak dapat diyakini kebenaran transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dari PT BBB, dan CV DDD; | | 10) | Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpendapat untuk menerima banding Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan senilai Rp4.808.269,00 dengan pertimbangan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menunjukandokumen terkait arus uangnya; | | 11) | Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakanyang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. | | 12) | Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan senilai Rp4.808.269,00 dalam SPT PPN Masa Pajak Mei 2007 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yangberlaku. |
| | 3.6. | Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan senilai senilai Rp4.808.269,00 di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.51151/PP/M.XA/16/2014, tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada serta tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002, sehingga diajukanPeninjauan Kembali ke Mahakamah Agung. |
|
|