Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1363/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN

Nomor 1363/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2511/PJ./2015, tanggal 8 Juli 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

CV XXX, beralamat di Jalan BBB Simpang IV Manggopoh, Pasaman Barat Sumatera Barat diwakili oleh AAA, S.T., selaku Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60684/PP/M.VIA/15/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa pajak penghasilan yang kurang bayar berdasarkan Kep. Direktorat Jenderal Pajak Nomor 309/WPJ.27/2014 tanggal 7 Maret 2014 Masa Pajak Januari – Desember 2010 atau Tahun Pajak 2010 yang perhitungan pajak sebagai berikut:
Peredaran Usaha:Rp 23.262.081.000,00
Harga Pokok Penjualan:Rp 18.808.286.325,00
Laba Bruto:Rp   4.453.794.675,00
Biaya Usaha:Rp                        0,00
Penghasilan Netto:Rp   4.453.794.675,00
Penghasilan Kena Pajak:Rp   4.453.794.675,00
Pajak Penghasilan Terutang:Rp      945.706.750,00
Sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) KUP:Rp      453.939.240,00
Pajak yang masih harus dibayar:Rp   1.399.645.990,00
 bahwa koreksi pajak yang diajukan banding adalah:bahwa peredaran usaha menurut surat ketetapan pajak kurang bayar pajak penghasilan Nomor 00002/206/11/202/13 tanggal 28 Maret 2013 (menurut terbanding) adalah:
Penjualan sepeda motor baru:Rp19.546.401.000,00
Penjualan sepeda motor bekas:Rp 3.715.680.000,00
Jumlah:Rp23.262.081.000,00
(bahwa dasar koreksi menurut Terbanding adalah Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No.28 Tahun 2008 dan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) );bahwa menurut Pemohon Banding peredaran tersebut tidaklah tepat karena penghasilan Pemohon Banding hanyalah semata-mata dari fee/komisi penjualan sepeda motor dari beberapa dealer dari kota Padang;bahwa Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
Persediaan Awal:Rp 2.682.636.500,00
Pembelian:Rp19.002.357.825,00
Barang tersedia untuk dijual:Rp21.684.994.325,00
Persediaan Akhir:Rp 2.876.708.500,00
Harga Pokok Pemeriksa:Rp18.808.286.325,00
bahwa dasar koreksi menurut Terbanding adalah UU No.36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1), menurut Pemohon Banding tidaklah tepat, karena selama menjalankan aktivitas usaha, Pemohon Banding tidak pernah melakukan perhitungan persediaan awal, pembelian, persediaan akhir, sehingga tidak ada harga pokok penjualan, karena semua sepeda motor yang ada pada Pemohon Banding milik beberapa dealer sepeda motor di kota Padang dari beberapa merek sepeda motor, sehingga penghasilan Pemohon Banding hanyalah semata-mata dari fee/komisi atas penjualan sepeda motor dari beberapa dealer di kota Padang;bahwa Pemohon Banding tidak tahu dasar Terbanding menentukan persediaan karena dalam L/K SPT Pemohon Banding tidak ada persediaan;bahwa perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut wajib pajak, berdasarkan beberapa hal tersebut di atas jumlah pajak penghasilan yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Peredaran Usaha (Penerimaan fee) tahun 2010:Rp 317.219.200,00
Harga Pokok Penjualan:Rp                   0,00
Laba bruto:Rp 272.371.600,00
Biaya Usaha:Rp   14.753.979,00
Penghasilan Netto:Rp   24.183.561,00
Penghasilan Kena Pajak:Rp   24.183.561,00
Pajak Penghasilan terutang:Rp     3.023.000,00
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (12) KUP:Rp                   0,00
Pajak yang masih harus dibayar:Rp                   0,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60684/PP/M.VIA/15/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-309/WPJ.27/2014 tanggal 7 Maret 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 nomor 00002/206/11/202/13 tanggal 28 Maret 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-118/WPJ.27/KP.03/2013 tanggal 19 Juni 2013, atas nama: CV. XXX NPWP 02.xxxx, beralamat di Jalan BBB Simpang IV Manggopoh, Pasaman Barat Sumatera Bara, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan NetoRp 155.731.401,00
Penghasilan Kena PajakRp 155.731.401,00
Pajak Penghasilan terutangRp   19.466.425,00
Kredit PajakRp    4.318.000,00
Pajak yang kurang dibayarRp  15.148.425,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUPRp    7.271.244,00
Pajak yang Masih Harus DibayarRp  22.419.669,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60684/PP/M.VIA/15/2015, tanggal 31 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2511/PJ./2015, tanggal 8 Juli 2015 , diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Juli 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Juli 2015;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Bahwa pendapat dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo berbunyi sebagai berikut:
    1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 23.262.081.000,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp23.262.081.000,00 karena Pemohon Banding merupakan badan yang melakukan kegiatan penjualan motor baru dan motor bekas dan tidak melaporkan peredaran usaha sesuai dengan dokumen dan bukti yang ada;
    bahwa Terbanding menetapkan besarnya omzet sebesar Rp23.262.081.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
    bahwa sanggahan Pemohon Banding atas koreksi tersebut adalah karena selama menjalankan aktivitas usaha, Pemohon Banding tidak pernah melakukan perhitungan persediaan awai, pembelian, persediaan akhir, sehingga tidak ada harga pokok penjualan dan peredaran usaha, karena semua sepeda motor yang ada pada Pemohon Banding merupakan milik beberapa dealer sepeda motor di kota Padang dari beberapa merek sepeda motor, sehingga penghasilan Pemohon Banding hanyalah semata-mata dari fee/komisi atas penjualan sepeda motor dari beberapa dealer di kota Padang;
    bahwa peredaran usaha tahun 2009 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp317.219.200,00;
    bahwa oleh karena Pemohon Banding menyatakan besarnya omzet tahun 2010 adalah sebesar Rp317.219.200,00, maka Majelis berkesimpulan sengketa peredaran usaha tahun 2010 adalah sebesar Rp18.082.053.830,00 (Rp23.262.636.500,00-Rp317.219.200,00= Rp22.944.861.800,00);
    bahwa untuk menentukan nilai koreksi peredaran usaha untuk sepeda motor baru dan sepeda motor bekas, Majelis melakukan proporsi atas nilai omzet yang ditetapkan oleh Terbanding dengan cara menghitung persentase omzet sepeda motor baru adalah 84% yaitu Rp19.546.401.000,00: Rp23.262.081.000,00 = 84% dan persentase omzet Sepeda motor bekas adalah 16% yaitu Rp3.715.680.000,00: Rp23.262.081.000,00 = 16%);
    bahwa Majelis menentukan nilai sengketa peredaran usaha untuk sepeda motor baru dan sepeda motor bekas, dengan mengalikan persentase dengan total sengketa koreksi peredaran usaha, sehingga sengketa koreksi peredaran usaha untuk sepeda motor baru adalah 84% x Rp22.944.861.800,00 = Rp19.273.683.912,00 dan sengketa koreksi peredaran usaha untuk sepeda motor bekas adalah sebesar 16% x Rp22.944.861,800,00 = Rp3.671.177.888,00;
    bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan sengketa koreksi peredaran usaha adalah sebesar Rp22,944,861.800,00 yang terdiri dari:
    1. Peredaran Usaha Sepeda Motor Baru sebesar Rp19.273.683.912,00
    2. Peredaran Usaha Sepeda Motor Bekas sebesar Rp3.671.177.888,00
    bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan serta penelitian terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak, diperoleh fakta sebagai berikut;
    1. Peredaran Usaha Sepeda Motor Baru sebesar Rp19.273.683.912,00
      bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen prosedur penjualan motor baru dan bukti pendukung berupa bukti pembayaran DP, surat pesanan dari Adira Motor ke CV XXX, bukti pemesanan unit kendaraan, bukti penyerahan kendaraan, surat jalan, surat instruksi penyerahan BPKB, kwitansi tanda terima, faktur dari main dealer atas nama konsumen, surat pencabutan PKP cabang, surat penetapan PKP pusat, contoh surat pengangkatan dealer, bukti penyerahan STNK, dan bukti penyerahan BPKB;
      bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Surat Perjanjian Kerjasama nomor 109/Ayk/SkA/l/2007, Surat Perincian Data Pembelian Motor, Cek Pembayaran, surat jawaban konfirmasi pihak ketiga;
      bahwa terdapat surat nomor 296/Ayk/Sk/l/2015 tanggal 9 Januari 2015 berupa surat jawaban konfirmasi Terbanding atas penjualan motor CV. BBB ke Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa penjualan kepada Pemohon Banding dilakukan dengan sistem beli putus disertai diskon sebesar Rp 100.000,00 dan Rp 150.000,00, serta menyanggah adanya perjanjian nomor 109/Ayk/SK/IV/2007;
      bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding berupa Surat Perjanjian Kerjasama nomor 109/Ayk/Sk/VI/2007, Surat Perincian Data Pembelian Motor, Cek Pembayaran, surat jawaban konfirmasi pihak ketiga dan surat nomor 296/Ayk/Sk/l/2015 tanggal 9 Januari 2015 berupa surat jawaban konfirmasi Terbanding atas penjualan motor CV. BBB, Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut mengindikasikan adanya penjualan motor baru oleh Pemohon Banding kepada konsumen;
      bahwa dalam persidangan terdapat pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemesanan dilakukan oleh konsumen dengan melihat gambar sepeda motor atau sepeda motor yang dipajang di tempat Pemohon Banding;
      bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk pembelian sepeda motor oleh konsumen secara tunai, adalah dengan cara dibayarkan dari konsumen ke Pemohon Banding kemudian uang tersebut diantarkan ke dealer utama;
      bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa untuk pemesanan sepeda motor baru melalui kredit, konsumen menyerahkan uang muka kepada Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan adanya kwitansi pembayaran DP dari konsumen kepada Pemohon Banding;
      bahwa kemudian uang muka tersebut dibayarkan kepada dealer yang ditunjukkan dengan adanya kwitansi pembayaran DP dari CV XXX (Pemohon Banding) ke dealer dengan menyebutkan keterangan bahwa sisa pembayaran akan dilunasi oleh Adira Multifinance ke dealer langsung,
      bahwa setelah permohonan kredit dari konsumen dikabulkan, maka diterbitkan Surat Pesanan dari CCC Multifinance kepada Pemohon Banding sebagai persetujuan kelayakan kredit;
      bahwa setelah persetujuan pembiayaan diterbitkan, Pemohon Banding membuat permohonan pengiriman kendaraan bermotor yang dipesan dengan menggunakan Surat Pemesanan Unit Kendaraan, kemudian kendaraan dikirimkan dari dealer ke Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan Surat Bukti Penyerahan Kendaraan;
      bahwa setelah kendaraan diterima Pemohon Banding, Pemohon Banding mengantarkan kendaraan tersebut kepada konsumen yang memesan, ditunjukkan dengan bukti surat jalan atas nama konsumen beserta Surat Instruksi Penyerahan BPKB yang menyatakan bahwa BPKB akan diserahkan kepada PT CCC Multifinance sebagai pihak yang membiayakan, dilengkapi dengan surat Tanda Terima BPKB oleh PT CCC Multifinance;
      bahwa kemudian PT CCC Multifinance melunasi sisa pembayaran sepeda motor kepada Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan kwitansi pembayaran, kemudian uang pelunasan tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada dealer yang ditunjukkan dengan kwitansi tanda terima oleh dealer, bersamaan dengan bukti Tanda Terima BBN, STNK, dan BPKB, dan dealer menerbitkan faktur atas nama konsumen;
      bahwa STNK dan BPKP dibuat atas nama konsumen (pemesan) dan faktur juga dibuat langsung atas nama konsumen (pemesan) dan Pemohon Banding dalam hal ini tidak menerbitkan faktur karena kewajiban Pemohon Banding hanya mendistribusikan kendaraan tersebut kepada konsumen (pemesan);
      bahwa terdapat bukti tanda terima fee penjualan per bulan dari dealer kepada Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding menerima komisi atas jasa perantara penjualan, serta terdapat perjanjian nomor 109/Ayk/SK/IV/2007 yaitu perjanjian kerjasama penjualan Pemohon Banding dengan dealer, dalam hal ini adalah CV. BBB, terkait pemberian komisi sebesar Rp 100.000,00 untuk sepeda motor Honda dan Rp 150.000,00 per unit sepeda motor HHH yang terjual oleh Pemohon Banding dengan penjualan berdasarkan harga yang sama dengan harga jual di kota Padang;
      bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembelian sepeda motor baru kepada dealer, dan tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen tetapi penjualan dilakukan oleh dealer kepada konsumen (pemesan) hal ini terbukti dengan diterbitkannya faktur kepada konsumen dan bukan kepada Pemohon Banding;
      bahwa Pemohon Banding menjadi perantara perdagangan antara konsumen (pemesan) dan dealer, dan juga menjadi pihak yang mengurus pembiayaan pembelian kendaraan oleh) konsumen (pemesan) kepada PT CCC Multifinance dan atas pekerjaan tersebut Pemohon Banding memeperoleh komisi atas setiap unit sepeda motor baru yang terjual, sehingga Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding tidak mengadakan persediaan sepeda motor baru dan tidak meiakukan penjualan sepeda motor baru, namun hanya memperoleh komisi dari penjualan motor baru tersebut;
      bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sepeda motor baru sebesar Rp19.273.683,912,00 tidak dapat dipertahankan;
      1. Peredaran Usaha Sepeda Motor Bekas sebesar Rp3.671.177.888,00
      bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti sebagai berikut:
    1. Prosedur (proses) penjualan motor bekas;
    2. Fotokopi kuitansi DP dari Ambra Liswan untuk penjualan satu unit Yamaha Vixion tahun 2009;
    3. fotokopi bukti penjualan sepeda motor kredit;
    4. fotokopi KTP atas nama Ambra Liswan;
    5. fotokopi Surat Instruksi Penyerahan BPKB dari Pemoho Banding kepada Ambra Liswan;
    6. fotokopi Surat Pesanan (isi surat pesananan adalah persetujuan pembiayaan);
    7. kuitansi pembayaran sebesar Rp11.000.000,00 dari PT CCC Multifinance kepada Pemohon Banding;
      bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kafi diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, bahwa Pasal 28 ayat (1) bebunyi:
      “ Wajib Pajak orang pribadi yang meiakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan bahwa Pasal 28 Ayat (7) berbunyi:
      “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;
      bahwa Pasal 28 Ayat (11) berbunyi:
      “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-fine wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”;
      bahwa Pasal 29 Ayat (3) huruf a berbunyi:
      “Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
    1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usahat pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
    3. memberikan keterangan lain yang diperlukan”;
      bahwa berdasarkan penghitungan Pemeriksa dapat diketahui besarnya peredaran usaha motor bekas;
      bahwa terdapat perbedaan peredaran usaha motor bekas yang Pemohon Banding sampaikan dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2009 dengan data laporan penjualan dan juga dengan peredaran usaha dalam surat pengajuan keberatan;
      bahwa menurut Pemohon Banding atas penjualan sepeda motor bekas tersebut, Pemohon Banding hanya mendapatkan fee atau komisi dari penjualan tersebut;
      bahwa berdasarkan dokumen Pemohon Banding, Laporan Pemeriksaan, Berita Acara Sengketa Perpajakan Pemohon Banding dan Pemeriksa, diketahui dokumen terkait peredaran usaha yang diberikan pada saat pemeriksaan dan keberatan adalah Laporan Penjualan Harian Sepeda Motor;
      bahwa data, dokumen yang diperoleh pada saat pemeriksaan adalah Laporan Penjualan Harian Sepeda Motor;
      bahwa dari beberapa data yang diberikan oleh Pemohon Banding distempel dengan stempel yang menyebutkan bahwa usaha CV XXX adalah jual beli sepeda motor, namun dalam surat pengejuan keberatan Pemohon Banding menggunakan stempel yang menyebutkan usaha CV XXX adalah jasa penjualan kendaraan bermotor;
      bahwa berdasarkan penelitian terhadap data, dokumen dan/atau keterangan diketahui hal- hal sebagai berikut:
      bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan penjualan (Laporan Penjualan) dan persediaan (Laporan Investasi Stok) yang mengindikasikan Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha perdagangan;
      bahwa motor bekas diperoleh antara lain dari perusahaan leasing yang berasal dari motor sitaan;
      bahwa fakta di persidangan motor-motor bekas tersebut ada di tempat pemohon banding dan akan tetap ada sampai motor bekas tersebut terjual;
      bahwa pada berkas surat jalan pengambilan unit dan laporan penjualan harian yang disampaikan Pemohon Banding terdapat stempel CV XXX yang menyatakan usaha Pemohon Banding adalah jual beii sepeda motor;
      bahwa hubungan transaksi jual beli barang antara penjual dan pembeli, dimana pihak penjual akan mengirim barang kepada pembeli sesuai yang diorder dan pembeli akan membayar sejumlah nominal uang sesuai yang tercantum pada nota secara penuh tanpa potongan retur, baik tunai maupun secara tempo sesuai dengan kesepakatan;
      bahwa pengertian jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahakan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan, berdasarkan ketentuan tersebut praktek bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah sebagai pedagang biasa, Pemohon Banding akan membayar atas perolehan sepeda motor kepada kepada pihak yang telah menyerahkan sepeda motor kepada Pemohon Banding;
      bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding bukan hanya menerima fee atau komisi penjualan atas penjualan motor bekas,tetapi pemohon banding bertindak sebagai pedagang motor;
      bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, majelis berpendapat bahwa dasar koreksi yang digunakan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sepeda motor bekas sebesar Rp3.671.177.888,00 tetap dipertahankan;
      bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp22.944.861.800,00, tetap dipertahankan sebesar Rp3.671.177.888,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp19.273,683.912,00;
  1. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp18.535.914.725,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp18.535.914.725.00;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-012/WPJ.27/KP.0305/2013 tanggal 27 Maret 2013, Terbanding melakukan perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagai berikut.
bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak tidak terdapat pemisahan perhitungan Harga Pokok Penjualan Sepeda motor Baru dan Harga Pokok Penjualan Sepeda motor Bekas tetapi terdapat perhitungan Pembelian Sepeda motor Bekas sebagai berikut:
bahwa berdasarkan perhitungan pembelian Sepeda motor bekas tersebut serta nilai koreksi peredaran usaha atas Sepeda motor bekas, Majelis berpendapat bahwa nilai pembelian sepeda motor bekas menurut Terbanding tersebut merupakan nilai koreksi Harga Pokok Penjualan Sepeda motor bekas menurut Terbanding;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding telah mengakui nilai sebesar Rp3.655.230.000,00 sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan Sepeda motor bekas;
bahwa oleh karena Majelis tidak memperoleh data lain untuk menguraikan Harga Pokok Penjualan menjadi rincian Harga Pokok Penjualan Sepeda motor Baru dan Harga Pokok Penjualan Sepeda motor Bekas, Majelis berkesimpulan Harga Pokok Penjualan Sepeda motor Bekas adalah sama dengan pembelian sepeda motor bekas yang diakui oleh Terbanding yaitu sebesar Rp3.655,230.000,00;
bahwa dengan diperolehnya Harga Pokok Penjualan Sepeda Motor Bekas sebesar Rp3.655.230.000,00 sehingga penghitungan Harga Pokok Penjualan Sepeda motor Baru menjadi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan sengketa koreksi harga pokok penjualan adalah sebesar Rp14.880.684.725 yang terdiri dari:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan serta penelitian terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
    1. Harga Pokok Penjualan Motor Baru sebesar Rp14.880.684.725,00
      bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen prosedur penjualan motor baru dan bukti pendukung berupa bukti pembayaran DP, surat pesanan dari CCC Motor ke CV XXX, bukti pemesanan unit kendaraan, bukti penyerahan kendaraan, surat jalan, surat instruksi penyerahan BPKB, kwitansi tanda terima, faktur dari main dealer atas nama konsumen, surat pencabutan PKP cabang, surat penetapan PKP pusat, contoh surat pengangkatan dealer, bukti penyerahan STNK, dan bukti penyerahan BPKB;
      bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Surat Perjanjian Kerjasama nomor 109/Ayk/SkA/l/2007, Surat Perincian Data Pembelian Motor, Cek Pembayaran, surat jawaban konfirmasi pihak ketiga;
      bahwa terdapat surat nomor 296/Ayk/Sk/l/2015 tanggal 9 Januari 2015 berupa surat jawaban konfirmasi Terbanding atas penjualan motor CV. BBB ke Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa penjualan kepada Pemohon Banding dilakukan dengan sistem beli putus disertai diskon sebesar Rp 100,000,00 dan Rp 150.000,00, serta menyanggah adanya perjanjian nomor 109/Ayk/SK/IV/2007;
      bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding berupa Surat Perjanjian Kerjasama nomor 109/Ayk/SkA/l/2007, Surat Perincian Data Pembelian Motor, Cek Pembayaran, surat jawaban konfirmasi pihak ketiga dan surat nomor 296/Ayk/Sk/l/2015 tanggal 9 Januari 2015 berupa surat jawaban konfirmasi Terbanding atas penjualan motor CV. BBB, Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut mengindikasikan adanya penjualan motor baru oleh Pemohon Banding kepada konsumen;
      bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa faktur penjualan motor dari dealer, dibuat langsung atas nama konsumen (pemesan) dan bukan atas nama Pemohon Banding, sehingga hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembelian sepeda motor baru kepada dealer;
      bahwa terdapat bukti tanda terima fee penjualan per bulan dari dealer kepada Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding menerima komisi atas jasa perantara penjualan, serta terdapat perjanjian nomor 109/Ayk/SK/IV/2007 yaitu perjanjian kerjasama penjualan Pemohon Banding dengan dealer, dalam hai ini adalah CV. BBB, terkait pemberian komisi sebesar Rp 100.000,00 untuk motor Honda dan Rp 150.000,00 per unit motor Honda Mega Pro yang terjual oleh Pemohon Banding dengan penjualan berdasarkan harga yang sama dengan harga jual di kota Padang;
      bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembelian motor baru kepada dealer, sehingga tidak terdapt persediaan sepeda motor baru siap dijual;
      bahwa Pemohon Banding menjadi perantara perdagangan antara konsumen (pemesan) dan dealer, dan juga menjadi pihak yang mengurus pembiayaan pembelian kendaraan oleh konsumen (pemesan) kepada PT CCC Multifinance dan atas pekerjaan tersebut Pemohon Banding memeperoleh komisi atas setiap unit motor baru yang terjual, sehingga Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembelian sepeda motor baru dan tidak mengadakan persediaan sepeda motor baru;
      bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sepeda motor baru sebesar Rp14.880.684.725,00 tidak dapat dipertahankan;
      1. Harga Pokok Penjualan Motor Bekas sebesar Rp3.655.230.000,00
      bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding yaitu:
    1. Prosedur (proses) penjualan motor bekas;
    2. Fotokopi kuitansi DP dari Ambra Liswan untuk penjualan satu unit YYY tahun 2009;
    3. fotokopi bukti penjualan sepeda motor kredit;
    4. fotokopi KTP atas nama Ambra Liswan;
    5. fotokopi Surat Instruksi Penyerahan BPKB dari Pemohon Banding kepada LLL;
    6. fotokopi Surat Pesanan (isi surat pesananan adalah persetujuanpembiayaan);
    7. kuitansi pembayaran sebesar Rp11.000.000,00 dari PT CCC Multifinance kepada Pemohon Banding;
      bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, bahwa Pasal 28 ayat (1) bebunyi;
      ” Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyefenggarakan pembukuan”;
      bahwa Pasal 28 Ayat (7) berbunyi:
      “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;
      bahwa Pasal 28 Ayat (11) berbunyi,
      “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”;
      bahwa Pasal 29 Ayat (3) huruf a berbunyi:
      “Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
    1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perfu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
    3. memberikan keterangan lain yang diperlukan;
      bahwa berdasarkan penghitungan Pemeriksa dapat diketahui besarnya peredaran usaha motor bekas;
      bahwa terdapat perbedaan peredaran usaha motor bekas yang Pemohon Banding sampaikan dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2009 dengan data laporan penjualan dan juga dengan peredaran usaha dalam surat pengajuan keberatan.
      bahwa menurut Pemohon Banding atas penjualan sepeda motor bekas tersebut, Pemohon Banding hanya mendapatkan fee atau komisi dari penjualan tersebut;
      bahwa berdasarkan dokumen Pemohon Banding, Laporan Pemeriksaan, Berita Acara Sengketa Perpajakan Pemohon Banding dan Pemeriksa, diketahui dokumen terkait peredaran usaha yang diberikan pada saat pemeriksaan dan keberatan adalah Laporan Penjualan Harian Sepeda Motor.
      bahwa data, dokumen yang diperoleh pada saat pemeriksaan adalah Laporan Penjualan Harian Sepeda Motor;
      bahwa dari beberapa data yang diberikan oleh Pemohon Banding distempel dengan stempel yang menyebutkan bahwa usaha CV XXX adalah jual beli sepeda motor, namun dalam surat pengejuan keberatan Pemohon Banding menggunakan stempel yang menyebutkan usaha CV XXX adalah jasa penjualan kendaraan bermotor;
      bahwa berdasarkan penelitian terhadap data, dokumen dan/atau keterangan diketahui hal- hal sebagai berikut:
      bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan penjualan (Laporan Penjualan) dan persediaan (Laporan Investasi Stok) yang mengindikasikan Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha perdagangan;
      bahwa motor bekas diperoleh antara lain dari perusahaan leasing yang berasa! dari motor sitaan;
      bahwa fakta di persidangan motor-motor bekas tersebut ada di tempat pemohon banding dan akan tetap ada sampai motor bekas tersebut terjual;
      bahwa pada berkas surat jalan pengambilan unit dan laporan penjualan harian yang disampaikan Pemohon Banding terdapat stempel CV XXX yang menyatakan usaha Pemohon Banding adalah jual beli sepeda motor;
      bahwa hubungan transaksi jual beli barang antara penjual dan pembeli, dimana pihak penjual akan mengirim barang kepada pembeli sesuai yang diorder dan pembeli akan membayar sejumlah nominal uang sesuai yang tercantum pada nota secara penuh tanpa potongan retur, baik tunai maupun secara tempo sesuai dengan kesepakatan;
      bahwa pengertian jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahakan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan, berdasarkan ketentuan tersebut praktek bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah sebagai pedagang biasa, Pemohon Banding akan membayar atas perolehan sepeda motor kepada kepada pihak yang telah menyerahkan sepeda motor kepada Pemohon Banding;
      bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding bukan hanya menerima fee atau komisi penjualan atas penjualan motor bekas,tetapi pemohon banding bertindak sebagai pedagang motor,
  1. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
    2.1.Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan:Pasal 69 ayat (1)Alat bukti dapat berupa:
    1. surat atau tulisan;
    2. keterangan ahli;
    3. keterangan para saksi;
    4. pengakuan para pihak, dan/atau
    5. pengetahuan Hakim.
    Pasal 76:Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.Pasal 78:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pasal 84 ayat (1)“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
    1. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”
    2.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), antara lain menyebutkan:Pasal 28 ayat (1),“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuanPasal 28 Ayat (7),“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;Pasal 28 Ayat (11):“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”;Pasal 29 Ayat (3) huruf a,” Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
    1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
    3. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
    2.3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), antara lain menyebutkan:Pasal 1A:Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
    1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
    2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
    3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru ielang;
    4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
    5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
    6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
    7. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
    8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
  1. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.60684/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
    1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp22.944.861.800,00
      1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali bergerak di bidang usaha penjualan Sepeda Motor Baru dan Sepeda Motor Bekas. Penjualan sepeda motor dilakukan dengan kas dan kredit melalui lembaga pembiayaan atau leasing;
      2. Bahwa pada tahun 2009, berdasarkan data yang tersedia, pembelian sepeda motor baru dibeli kepada beberapa dealer utama, antara
        • CV. Tjahaja Baru: Pembelian sepeda motor merk YYY
        • CV.BBB: Pembelian sepeda motor merk HHH
        • PT. Sejati Unggul Persada: Pembelian sepeda motor merk SSS
      1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan pembuktian adanya penyerahan barang dagangan berupa motor baru dan motor bekas dengan masing-masing pembahasan sebagai berikut:
      1. Peredaran Usaha Sepeda Motor Baru sebesar Rp19.273.683.912,00
    1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas penyerahan sepeda motor baru sebesar Rp19.273.683.912,00 yang tidak dilaporkan oleh Termohon PK;
    2. Bahwa menurut Pemohon Banding sepeda motor yang diserahkan kepada konsumen adalah milik dealer bukan milik Termohon PK; dan Termohon PK hanya mendapatkan penghasilan berupa komisi dari dealer untuk setiap unit sepeda motor yang dijual;
    3. Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya antara lain berpendapat sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Termohon PK; diketahui bahwa faktur penjualan motor dari dealer, dibuat langsung atas nama konsumen (pemesan) dan bukan atas nama Termohon PK; , sehingga hal ini menunjukkan bahwa Termohon PK tidak melakukan pembelian sepeda motor baru kepada dealer;
  2. bahwa terdapat bukti tanda terima fee penjualan per bulan dari dealer kepada Termohon PK;yang menunjukkan bahwa Termohon PK menerima komisi atas jasa perantara penjualan, serta terdapat perjanjian nomor 109/Ayk/SK/IV/2007 yaitu perjanjian kerjasama penjualan Termohon PK; dengan dealer, dalam hal ini adalah CV.BBB, terkait pemberian komisi sebesar Rp100.000,00 untuk motor Honda dan Rp150.000,00 per unit motor Honda Mega Pro yang terjual oleh Termohon PK; dengan penjualan berdasarkan harga yang sama dengan harga jual di kota Padang;
  3. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Termohon PK tidak melakukan pembelian motor baru kepada dealer, sehingga tidak terdapat persediaan sepeda motor baru siap dijual;
  4. bahwa Termohon PK menjadi perantara perdagangan antara konsumen (pemesan) dan dealer, dan juga menjadi pihak yang mengurus pembiayaan pembelian kendaraan oleh konsumen (pemesan) kepada PT CCC Multifinance dan atas pekerjaan tersebut Termohon PK; memperoleh komisi atas setiap unit motor baru yang terjual, sehingga Majelis meyakini bahwa Termohon PK tidak melakukan pembelian sepeda motor baru dan tidak mengadakan persediaan sepeda motor baru;
  5. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Termohon PK; atas harga pokok penjualan sepeda motor baru sebesar Rp19.273.683.912,00 tidak dapat dipertahankan;
  1. bahwa Pemohon PK berpendapat bahwa Majelis telah mengabaikan fakta yang telah terungkap dalam persidangan yaitu antara lain hal-hal sebagai berikut:
    1. bahwa dalam persidangan Termohon PK menyerahkan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Surat Perjanjian Kerjasama nomor 109/Ayk/SkA/l/2007, Surat Perincian Data Pembelian Motor, Cek Pembayaran, surat jawaban konfirmasi pihak ketiga, dan Surat nomor: 296/Ayk/Sk/I/2015 tanggal 9 Januari 2015 tentang surat jawaban konfirmasi Pemohon PK atas penjualan motor CV BBB;
    2. bahwa dari Surat Perincian Data Pembelian Motor nomor: 031/Ayk/Sk/VI/2012 tanggal 16 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pimpinan CV BBB ( HHh), diketahui bahwa Termohon PK telah membeli motor baru dari CV BBB;
    3. bahwa dari surat jawaban konfirmasi Perincian Data Pembelian Motor yang ditandatangani oleh CV BBB diperoleh data bahwa Termohon PK; telah membeli motor baru dari CV Tjahaja Baru;
    4. bahwa dari surat jawaban konfirmasi dari CV DDD nomor: 017/TB/I/2015 tanggal 14 Januari 2015 diketahui bahwa pembelian motor yang dilakukan oleh Termohon PK;`adalah pembelian putus. Pemesanan dilakukan melalui telepon, pengiriman barang dijemput sendiri oleh pemohon banding dan pembayaran dilakukan melalui cek atau bilyet giro;
    5. bahwa dari Surat Jawaban konfirmasi nomor: 296/Ayk/Sk/I/2015 tanggal 9 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan CV BBB ( Herman Yasin) diketahui bahwa Termohon PK;membeli motor baru dari CV BBB dengan sistem jual beli putus.Dijelaskan pula dalam surat tersebut bahwa yang dimaksud dengan sistem jual beli putus adalah adalah CV BBB menjual secara Cash kepada CV XXX. STNK dan BPKP akan diurus oleh CV BBB setelah CV XXX mengirimkan fotocopy KTP konsumennya;
    6. bahwa terkait dengan adanya fee per bulan sebagaimana didalilkan oleh Termohon PK; seseuai dengan surat perjanjian antara pemohon banding dengan CV BBB Nomor: 109/Ayk/SK/IV/2007, telah dibantah sendiri oleh pihak dealer (CV BBB) dalam suratnya nomor: 296/Ayk/SK/I/2015 tanggal 9 Januari 2015 yang menyatakan bahwa CV BBB tidak pernah membuat perjanjian nomor 109/Ayk/SK/IV/2007 dan  terkait pembelian cash tersebut, CV BBB memberikan potongan harga/ diskon sebesar Rp 100.000,00 dan Rp 150.000,00 bukan fee;
    7. bahwa dengan demikian berdasarkan data-data dan fakta-fakta tersebut nyata-nyata Termohon PK;telah melakukan pembelian motor baru dengan sistem jual beli putus;
    8. bahwa selain itu, terdapat bukti-bukti bahwa Termohon PK; melakukan pencatatan penjualan (Laporan Penjualan) dan persediaan ( Laporan Sisa Stock Sepeda Motor Baru dan Laporan Investasi Stock) per bulannya yang diketahui dan ditandatangani sendiri oleh pengurus Termohon PK; (Ir AAA).Dengan adanya laporan tersebut, terutama laporan mengenai persediaan menunjukkan bahwa Termohon PK; sebenarnya mengakui bahwa terdapat pembelian sepeda motor baru dari dealer, dan adanya laporan penjualan menunjukkan bahwa terdapat penjualan atas sepeda motor baru tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usaha yang dijalankan oleh Termohon PK;adalah sebagai pedagang motor biasa bukan sebagai perantara sebagaimana didalilkan oleh Termohon PK; ;
    9. bahwa atas pernyataan Termohon PK; yang menyatakan bahwa STNK dan BPKB dibuat atas nama konsumen (pemesan), dan faktur juga dibuat langsung atas nama Termohon PK; , Pemohon PK menanggapi bahwa pembuatan faktur penjualan dari dealer langsung atas nama konsumen adalah untuk pemenuhan administrasi pembuatan STNK dan BPKB sehingga mekanisme pembuatan faktur mengikuti alur tersebut, adapun pembayaran diterima oleh Termohon PK langsung dari konsumen dengan menerbitkan kuitansi yang diserahkan langsung oleh Termohon PK kepada konsumen;
    10. bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas Pemohon PK berpendapat kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Termohon PK; tidak melakukan pembelian motor baru kepada dealer, adalah kesimpulan yang tidak berdasarkan fakta dan bertentangan dengan bukti-bukti yang diungkapkan dalam persidangan, perlu disampaikan bahwa dalam halaman 20 putusannya Majelis telah menyatakan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Terbanding mengindikasikan adanya penjualan motor baru oleh Termohon PK; kepada konsumen, dalam persidangan hal indikasi tersebut telah terbukti melalui fakta-fakta di atas;
  1. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Termohon PK berpendapat keputusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon PK atas peredaran usaha dari penjualan motor baru sebesar Rp19.273.683.912,00 tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak;
    1. Peredaran Usaha Sepeda Motor Bekas sebesar Rp3.671.177.888,00
    1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas penyerahan sepeda motor bekas sebesar Rp3.671.177.888,00 yang tidak dilaporkan oleh Termohon PK ;
    2. Bahwa menurut Termohon PK atas penyerahan sepeda motor bekas Termohon PK hanya mendapatkan penghasilan berupa komisi untuk setiap unit sepeda motor yang dijual;
    3. Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpendapat antara lain sebagai berikut:
      1. bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan dapat dibuktikan Termohon PK bahwa bukan hanya menerima fee atau komisi penjualan atas penjualan motor bekas, tetapi Termohon PK bertindak sebagai pedagang motor,
      2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, majelis berpendapat bahwa dasar koreksi yang digunakan oleh Termohon PK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      3. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Pemohon PK atas peredaran usaha sepeda motor bekas sebesar Rp3.671.177.888,00 tetap dipertahankan;
      1. bahwa Pemohon PK sependapat dengan Majelis Hakim, mengingat berdasarkan fakta yang terungkap dalam bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan menunjukkan bahwa koreksi Pemohon PK telah benar sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian keputusan Majelis Hakim yang tetap mempertahankan koreksi atas peredaran usaha dari penjualan motor bekas sebesar Rp3.671.177.888,00 telah sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak;
      2. bahwa dengan demikian berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon PK berkesimpulan koreksi atas Peredaran Usaha yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sebesar Rp19.273.683.912,00 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
    1. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp14.880.684.725
      1. Bahwa Termohon PK bergerak di bidang usaha penjualan Sepeda Motor Baru dan Sepeda Motor Bekas. Penjualan sepeda motor dilakukan dengan kas dan kredit melalui lembaga pembiayaan atau leasing.
      2. Bahwa pada tahun 2009, berdasarkan data yang tersedia, pembelian sepeda motor baru dibeli kepada beberapa dealer utama, antara lain:
  • CV. Tjahaja Baru: Pembelian sepeda motor merk YYY
  • CV.BBB: Pembelian sepeda motor merk HHH
  • PT. FFF: Pembelian sepeda motor merk SSS
      1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan pembuktian adanya penjualan barang dagangan berupa motor baru dan motor bekas sehingga koreksi ini berhubungan arus barang yaitu pos pembelian barang dagangan dalam Harga Pokok Penjualan, dengan masing-masing pembahasan sebagai berikut:
      1. Harga Pokok Penjualan Sepeda motor Baru sebesar Rp14.880.684.725,00
      1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon PK atas dokumen surat jalan, surat pemesanan kendaraan, dan bukti penyerahan kendaraan nyata-nyata bahwa pemesanan sepeda motor dilakukan atas nama Termohon PK , dengan demikian Termohon PK telah melakukan pembelian kepada dealer;
      2. Bahwa Termohon PK tidak setuju dengan koreksi Pemohon PK a quo dengan alasan Termohon PK hanya perantara yang memperoleh penghasilan berupa fee/komisi saja;
      3. Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpendapat sebagai berikut:
    1. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Termohon PK diketahui bahwa faktur penjualan motor dari dealer, dibuat langsung atas nama konsumen (pemesan) dan bukan atas nama Termohon PK , sehingga hal ini menunjukkan bahwa Termohon PK tidak melakukan pembelian sepeda motor baru kepada dealer;
    2. bahwa terdapat bukti tanda terima fee penjualan per bulan dari dealer kepada Termohon PK yang menunjukkan bahwa Termohon PK menerima komisi atas jasa perantara penjualan, serta terdapat perjanjian nomor 109/Ayk/SK/IV/2007 yaitu perjanjian kerjasama penjualan Termohon PK dengan dealer, dalam hal ini adalah CV, BBB, terkait pemberian komisi sebesar Rp100.000,00 untuk motor Honda dan Rp150.000,00 per unit motor Honda Mega Pro yang terjual oleh Termohon PK dengan penjualan berdasarkan harga yang sama dengan harga jual di kota Padang;
    3. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Termohon PK tidak melakukan pembelian motor baru kepada dealer, sehingga tidak terdapat persediaan sepeda motor baru siap dijual;
    4. bahwa Termohon PK menjadi perantara perdagangan antara konsumen (pemesan) dan dealer, dan juga menjadi pihak yang mengurus pembiayaan pembelian kendaraan oleh konsumen (pemesan) kepada PT CCC Multifinance dan atas pekerjaan tersebut Termohon PK memperoleh komisi atas setiap unit motor baru yang terjual, sehingga Majelis meyakini bahwa Termohon PK tidak melakukan pembelian sepeda motor baru dan tidak mengadakan persediaan sepeda motor baru;
    5. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Pemohon PK atas harga pokok penjualan sepeda motor baru sebesar Rp19.364.437.618,00 tidak dapat dipertahankan;
      1. bahwa Pemohon PK tidak sependapat dan menolak seluruhnya pendapat tersebut bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim yaitu sebagai berikut:
    1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon PKatas dokumen surat jalan, surat pemesanan kendaraan, dan bukti penyerahan kendaraan nyata-nyata bahwa pemesanan sepeda motor dilakukan atas nama Termohon PK ;
    2. bahwa dari Surat Perincian Data Pembelian Motor nomor: 031/Ayk/Sk/VI/2012 tanggal 16 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pimpinan CV BBB (Herman Yasin), diketahui bahwa Termohon PK telah membeli motor baru dari CV BBB;
    3. bahwa dari surat jawaban konfirmasi Perincian Data Pembelian Motor yang ditandatangani oleh CV Tjahaja Baru, diperoleh data bahwa Termohon PK telah membeli motor baru dari CV Tjahaja Baru sebesar Rp 5.183.783.000,00;
    4. bahwa dari Surat Jawaban konfirmasi nomor: 296/Ayk/Sk/I/2015 tanggal 9 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan CV BBB ( Herman Yasin) diketahui bahwa Termohon PK membeli motor baru dari CV BBB dengan sistem jual beli putus.Dijelaskan pula dalam surat tersebut bahwa yang dimaksud dengan sistem jual beli putus adalah adalah CV BBB menjual secara Cash kepada CV XXX. STNK dan BPKP akan diurus oleh CV BBB setelah CV XXX mengirimkan fotocopy KTP konsumennya;
    5. bahwa terkait dengan adanya fee per bulan sebagaimana didalilkan oleh Termohon PK sesuai dengan surat perjanjian antara pemohon banding dengan CV BBB Nomor: 109/Ayk/SK/IV/2007, telah dibantah sendiri oleh pihak dealer (CV BBB) dalam suratnya nomor: 296/Ayk/SK/I/2015 tanggal 9 Januari 2015 yang menyatakan bahwa CV BBB tidak pernah membuat perjanjian nomor 109/Ayk/SK/IV/2007 dan terkait pembelian cash tersebut, CV BBB memberikan potongan harga/ diskon sebesar Rp 100.000,00 dan Rp 150.000,00 bukan fee;
    6. bahwa dengan demikian berdasarkan data-data dan fakta-fakta tersebut nyata-nyata pemohon banding telah melakukan pembelian motor baru dengan sistem jual beli putus;
    7. bahwa selain itu, terdapat bukti-bukti bahwa pemohon banding melakukan pencatatan persediaan (Laporan Sisa Stock Sepeda Motor Baru dan Laporan Investasi Stock) per bulannya yang diketahui dan ditandatangani sendiri oleh pengurus (Ir Domikus Suprianto). Dengan adanya laporan tersebut menunjukkan bahwa Termohon PK sebenarnya mengakui bahwa terdapat pembelian sepeda motor baru dari dealer;
    8. bahwa atas pernyataan Termohon PK yang menyatakan bahwa STNK dan BPKB dibuat atas nama konsumen (pemesan), dan faktur juga dibuat langsung atas nama pemohon banding, Pemohon PK menanggapi bahwa pembuatan faktur penjualan dari dealer langsung atas nama konsumen adalah untuk pemenuhan administrasi pembuatan STNK dan BPKB sehingga mekanisme pembuatan faktur mengikuti alur tersebut, adapun pembayaran diterima oleh Termohon PK langsung dari konsumen dengan menerbitkan kuitansi yang diserahkan langsung oleh Termohon PK kepada konsumen;
    9. bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas Pemohon PK berpendapat kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Termohon PK tidak melakukan pembelian motor baru kepada dealer, adalah kesimpulan yang tidak berdasarkan fakta dan bertentangan dengan bukti-bukti yang diungkapkan dalam persidangan,;
      1. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon PK berpendapat keputusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan motor baru sebesar Rp14.880.684.725 tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak;
        1. Harga Pokok Penjualan Sepeda motor Bekas sebesar Rp3.655.230.000,00
        1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon PK atas dokumen surat jalan, surat pemesanan kendaraan, dan bukti penyerahan kendaraan nyata-nyata bahwa pemesanan sepeda motor dilakukan atas nama Termohon PK, dengan demikian Termohon PK telah melakukan pembelian kepada leasing atas motor hasil sitaan;
        2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan Pemohon Banding hanya perantara yang memperoleh penghasilan berupa fee/komisi saja;
        3. Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpendapat sebagai berikut:
      1. bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan dapat dibuktikan bahwa Termohon PK bukan hanya menerima fee atau komisi penjualan atas penjualan motor bekas, tetapi Termohon PK bertindak sebagai pedagang motor.
      2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dasar koreksi yang digunakan oleh Pemohon PK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      3. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Pemohon PK atas harga pokok penjualan sepeda motor bekas sebesar Rp3.399.815.000,00 tetap dipertahankan;
        1. bahwa Pemohon PK sependapat dengan Majelis Hakim, mengingat berdasarkan fakta yang terungkap dalam bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan menunjukkan bahwa koreksi a quo telah benar sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian keputusan Majelis Hakim yang tetap mempertahankan koreksi a quo atas Harga Pokok Penjualan motor bekas sebesar Rp3.399.815.000,00 telah sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak;
    1. bahwa berdasarkan uraian, Pemohon PK berkesimpulan koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sebesar Rp14.880.684.725 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.60684/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015 harus dibatalkan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-309/ WPJ.27/2014 tanggal 7 Maret 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00002/206/11/202/13 tanggal 28 Maret 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-118/WPJ.27/KP.03/2013 tanggal 19 Juni 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.360.638.7-202.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp 22.419.669,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu butir 1 tentang Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp22.944.861.800,00; dan butir 2 tentang Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp14.880.684.725 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyerahkan dokumen pendukung yang memadai dan bertindak sebagai perantara perdagangan yang tidak melakukan pembelian secara langsung sepeda motor baru kepada dealer dan memfasilitasi mengurus pembiayaan atas pembelian dari lembaga pembiayaan PT CCC Multifiance, sehingga tidak terdapat peredaran usaha dan tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen, dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2016, oleh H. KKK, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. GGG, S.H., M.S., dan Dr. HHH, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh LLL, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.S.ttd.Dr. HHH, S.H., C.N.Ketua Majelis,ttd.H. KKK, S.H., M.H.
  
Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00Panitera Pengganti,ttd.LLL, S.H.

Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,(NN, S.H.)NIP xxxxxxxx