Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1796/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1796/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2844/PJ./2015, tanggal 04 Agustus 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:

PT XXX,beralamat di Jalan PP, Nomor Y Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12xxx, dalam hal ini diwakili oleh JJJ selaku Direktur Utama;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60798/PP/M.XIV.B/16/2015, tanggal 08 April 2015,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
  1. JUMLAH YANG DIAJUKAN BANDINGBahwa sesuai Keputusan Keberatan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, maka jumlah yang diajukan Banding adalah sebagai berikut:
    PPN yang Kurang DibayarRp
    Menurut Keputusan Keberatan63.062.510,00
    Menurut Pemohon Banding                0,00
    Jumlah yang diajukan Banding63.062.510,00
  2. Pemenuhan Persyaratan Formal Bandingbahwa berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 14 Tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding melengkapi persyaratan formal banding sebagai berikut:
    1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
    2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan keberatan Dirjen Pajak Nomor KEP-1118/WPJ.04/2013 tanggal 29 Juli 2013, yang diterima pada tanggal 25 Juli 2013;
    3. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
    4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan keberatan yang dibanding;
    5. Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-1118/WPJ.04/2013 tanggal 22 Juli 2013;
    6. Jumlah Pajak yang disetujui Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp 0,00 (Nihil);
  3. ALASAN BANDINGBahwa adapun alasan Banding adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha Jasa Angkutan Darat dan telah menyelenggarakan pembukuan sesuai siklus akuntansi berdasarkan bukti transaksi usaha, dan menurut hemat kami semua transaksi pendapatan/penyerahan yang ada objek PPN telah kami pungut PPN-nya dan Pemohon Banding perhitungkan juga dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan dilaporkan dalam setiap Masa Pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
    2. bahwa sehubungan dengan pemeriksaan Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dari KPP Madya Jakarta Selatan NomorPRIN-00224/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2011 tanggal 8 November 2011, dan disertakan:
      • Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan NomorPEM-00224/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2011 tanggal 8 November 2011;
      • Surat Permintaan Peminjaman Buku, catatan dan dokumen, nomor S-901/WPJ.04/KP.1100/4.1/2011 Tanggal 23 November 2011;
      untuk memeriksa Seluruh Jenis Pajak tahun pajak 2010, Pemohon Banding telah menyerahkan data-data sehubungan dengan proses pemeriksaan tersebut;Bahwa hasil pemeriksaan telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-0100/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2012 tanggal 29 Mei 2012;Bahwa atas koreksi sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak setuju sebagian, termasuk tidak setuju mengenai koreksi DPP Obyek PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dan Pemohon Banding sampaikan sanggahan dalam surat Pemohon Banding NomorFS/DMP/LSF/2012/VI/221 tanggal 11 Juni 2012 yang diterima KPP Madya Jakarta Selatan dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01003783\062\jun\2012 tanggal 11 Juni 2012;Bahwa sanggahan Pemohon Banding tersebut juga disertai dengan bukti – bukti pendukung;Bahwa seterusnya telah dilakukan Pembahasan dan Pemohon Banding tetap menyatakan tidak setuju terhadap koreksi DPP Obyek PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dan hasil pembahasannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 12 Juni 2012, yaitu Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan adalah Nihil;
    3. bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan, telah diterbitkan Ketetapanketetapan Pajak atas semua jenis pajak, termasuk: SKPKB PPN Nomor 00219/207/10/062/12 tanggal 25 Juni 2012 Masa Pajak Maret 2010, yang ringkasan perhitungannya dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:
      No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi YangPemohon BandingTidak Setuju (Rp)
      Pemohon Banding(Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir(Disetujui) (Rp)
      1Dasar Pengenaan Pajak
      A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0,000,000,000,00
      – Ekspor0,000,000,000,00
      – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri21.254.333.602,0021.841.458.700,0021.254.333.602,00587.125.098,00
      – Penyerahan yang PPN-nya dipungutoleh Pemungut PPN7.933.210.034,007.933.210.034,007.933.210.034,000,00
      – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut6.400.000,006.400.000,006.400.000,000,00
      – Jumlah (a.1 + a.2 +a.3 +a.4 .a.5)29.193.943.636,0021.841.458.700,0029.193.943.636,00587.125.098,00
      b. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN0,000,000,000,00
      c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)29.193.943.636,0029.193.943.636,0029.193.943.636,00587.125.098,00
      2.Penghitungan PPN Kurang Bayar0,000,00
      a. Pajak Keluaran yang harus dipungut2.125.433.360,002.184.145.870,002.125.433.360,0058.712.510,00
      b.Dikurangi :
      – Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan1.698.332.034,001.693.982.034,001.698.332.034,004.350.000,00
      – Dibayar dengan NPWP sendiri1.014.986.643,001.014.986.643,001.014.986.643,000,00
      – Lain-lain174.699.683,00174.699.683,00174.699.683,000,00
      – Jumlah2.888.018.360,002.883.668.360,002.888.018.360,004.350.000,00
      c.Diperhitungkan : -SKPPKP0,000,000,000,00
      d.Jumlah pajak yang dapatdiperhitungkan2.888.018.360,002.883.668.360,002.888.018.360,004.350.000,00
      e. Jumlah perhitungan PPN Kurang(Lebih) Bayar(762.585.000,00)(699.522.490,00)(762.585.000,00)63.062.510,00
      3.Kelebihan Pajak yang sudah :
      – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya762.585.000,00762.585.000,00762.585.000,000,00
      4PPN yang kurang dibayar0,0063.062.510,000,0063.062.510,00
      5.Sanksi adrninistrasi :
      b. Kenaikan pasal 13 (3) KUP0,0063.062.510,000,0063.062.510,00
      6.Jumlah PPN yang mash harus dibayar0,00126.125.020,000,00126.125.020,00
      Bahwa atas SKPKB PPN Nomor 00219/207/10/062/12 tanggal 25 Juni 2012Masa Pajak Maret 2010 tersebut Pemohon Banding tidak setuju dan Pemohon Banding ajukan keberatan dengan Surat Keberatan nomor FS/DMP/LSF/2012/IX/1366 tanggal 17 September 2012 yang diterima KPP Madya Jakarta Selatan dengan Bukti Penerimaan Surat tanggal 24 September 2012;
    4. Bahwa selanjutnya berdasarkan proses keberatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan telah menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan Keberatan NomorKEP-1118/WPJ.04/2013 tanggal 22 Juli 2013, yang Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Nomor 00219/207/10/062/12 tanggal 25 Juni 2012Masa Pajak Maret 2010, dengan perincian sebagai berikut:
      NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Dikurang(Rp)Sesudah (Rp)
      aPPN Kurang Bayar63.062.510,000,0063.062.510,00
      bSanksi Bunga0,000,000,00
      cSanksi Kenaikan63.062.510,000,0063.062.510,00
      dJumlah PPN YMH Dibayar126.125.020,000,00126.125.020,00
    5. Bahwa atas Keputusan Keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Permohonan Banding dengan perincian koreksi yang di ajukan Banding adalah sebagai berikut:
      No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi YangPemohon BandingTidak Setuju (Rp)
      Pemohon Banding(Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir(Disetujui) (Rp)
      1Dasar Pengenaan Pajak
      A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0,000,000,000,00
      – Ekspor0,000,000,000,00
      – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri21.254.333.602,0021.841.458.700,0021.254.333.602,00587.125.098,00
      – Penyerahan yang PPN-nya dipungutoleh Pemungut PPN7.933.210.034,007.933.210.034,007.933.210.034,000,00
      – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut6.400.000,006.400.000,006.400.000,000,00
      – Jumlah (a.1 + a.2 +a.3 +a.4 .a.5)29.193.943.636,0021.841.458.700,0029.193.943.636,000,00
      b. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN0,000,000,000,00
      c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)29.193.943.636,0029.193.943.636,0029.193.943.636,000,00
      2.Penghitungan PPN Kurang Bayar0,000,00
      a. Pajak Keluaran yang harus dipungut2.125.433.360,002.184.145.870,002.125.433.360,000,00
      b.Dikurangi :
      – Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan1.698.332.034,001.693.982.034,001.698.332.034,004.350.000,00
      – Dibayar dengan NPWP sendiri1.014.986.643,001.014.986.643,001.014.986.643,000,00
      – Lain-lain174.699.683,00174.699.683,00174.699.683,000,00
      – Jumlah2.888.018.360,002.883.668.360,002.888.018.360,004.350.000,00
      c.Diperhitungkan : -SKPPKP0,000,000,000,00
      d.Jumlah pajak yang dapatdiperhitungkan2.888.018.360,002.883.668.360,002.888.018.360,004.350.000,00
      e. Jumlah perhitungan PPN Kurang(Lebih) Bayar(762.585.000,00)(699.522.490,00)(762.585.000,00)0,00
      3.Kelebihan Pajak yang sudah :
      – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya762.585.000,00762.585.000,00762.585.000,000,00
      4PPN yang kurang dibayar0,0063.062.510,000,000,00
      5.Sanksi adrninistrasi :
      b. Kenaikan pasal 13 (3) KUP0,0063.062.510,000,000,00
      6.Jumlah PPN yang mash harus dibayar0,00126.125.020,000,000,00
      Pokok Sengketa Banding adalah:
      1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp587.125.098,00 dengan PPN Terutang sebesar Rp58.712.510,00;
      2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.350.000,00;
      3. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp587.125.098,00 dengan PPN Terutang sebesar Rp58.712.510,00
      DPP (Rp)PPN (Rp)
      Menurut Terbanding21.841.458.700,002.184.145.870,00
      Menurut SPT/Pemohon Banding21.254.333.602,002.125.433.360,00
      Jumlah Koreksi oleh Terbanding     587.125.098,00     58.712.510,00
      Keberatan yang dikabulkan                            0                          0
      Koreksi yang diajukan banding     587.125.098,00     58.712.510,00
      Menurut Terbanding:Bahwa dasar dilakukan koreksi karena terdapat:
      1. Pengurang Pos Sementara Solar belum dibuat Faktur Pajak, tapi sudah menjadi pengurang saat penagihan dalam penyelesaian pekerjaan dan pengurang tersebut tercantum dalam FP;
      2. Biaya Bahan Bakar yang dibiayakan, tapi dalam penagihan FP, bahan bakar sebagai pengurang FP dan atas pemakaian Bahan Bakar ini belum dibuat PPN;
      3. Solar YMH sebagai pengurang penagihan FP dan merupakan bagian dari Sale atas Solar ini belum dibuat Faktur Pajak;
      Menurut Pemohon Banding:Bahwa Koreksi Terbanding adalah sehubungan dengan terdapatnya selisih antara pelaporan pendapatan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 dengan pelaporan omzet dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, yang disebabkan oleh adanya pemakaian BBM/Solar yang berdasarkan kontrak pekerjaan angkutan adalah merupakan tanggungan pihak PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM);Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding tersebut karena:
      1. Berdasarkan “Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pemuatan dan Pengangkutan Antara PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) dengan Pemohon Banding, Harga Pekerjaan yang meliputi Pemuatan dan Pengangkutan ditentukan dengan kondisi sebagai berikut:
        • Harga pekerjaan pengangkutan adalah termasuk juga BBM/Solar (Pasal 11 dalam perjanjian);
        • Apabila Pemohon Banding kesulitan pengadaan BBM/Solar maka Pihak HPAM bersedia menyediakan dan menanggung beban BBM/Solar yang dipakai Pemohon Banding dan Harga Pekerjaan pada Pasal 11 akan dikurangi beban BBM/Solar yang ditanggung Pihak HPAM dengan harga dan kondisi dst. (Pasal 13 dalam perjanjian);
      2. Berhubung dalam pelaksanaannya ternyata Pemohon Banding sulit memperoleh ijin kuota BBM/solar dari PERTAMINA untuk lokasi kerja di wilayah pertambangan milik HPAM di daerah pedalaman Kalimantan Barat, sehingga sesuai Pasal 13 Perjanjian dengan HPAM maka kebutuhan BBM/Solar pihak Pemohon Banding disediakan oleh HPAM Karena pihak HPAM lah yang mempunyi ijin kuota BBM/Solar dari Transporternya PERTAMINA; Oleh karena perlu adanya administratif kontrol maka atas pemakaian BBM yang disediakan Pihak HPAM tersebut Pemohon Banding catat sebagai hutang walaupun tidak ada penagihan dari HPAM; Pencatatan pemakaian BBM tersebut dalam pembukuan hanyalah semata – mata untuk administratif kontrol, bukan sebagai bukti jual beli, dan tidak ada arus pembayaran atau penerimaan dengan pihak HPAM atas pemakaian BBM/Solar tersebut, dan pencatatan pemakaian BBM/Solar tersebut adalah untuk kepentingan perhitungan nilai bersih Harga Pekerjaan yang akan ditagih kepada pihak HPAM; Oleh karena itu maka dalam faktur/Invoice dan Faktur Pajak, Pemohon Banding mencantumkan nilai jasa angkutan secara penuh (harga jasa angkutan/Harga Pekerjaan termasuk BBM) kemudian dipotong nilai BBM/Solar yang sesuai perjanjian (Pasal 13) adalah merupakan beban tanggungan HPAM; Potongan nilai BBM/Solar tersebut juga telah dicantumkan dalam Invoice dan Faktur Pajak;
      3. Perlu diketahui bahwa HPAM tidak mungkin menjual BBM kepada DMP karena ijin BBM dari Pertamina adalah untuk pemakaian sendiri HPAM dan tidak boleh untuk dijual kepada pihak lain;
      4. Pada saat penyajian laporan keuangan tahun 2010, Pemohon Banding lupa melakukan offset (saling menghapuskan) atas nilai BBM/Solar yang merupakan tanggungan dan beban HPAM yang terdapat dalam Akun Pendapatan Jasa Angkutan dengan nilai BBM/Solar yang bukan merupakan tanggungan atau beban DMP tetapi tercatat dalam Akun Pemakaian BBM dalam Harga Pokok Penjualan (HPP), sehingga:- Jumlah Pendapatan masih termasuk BBM/Solar, begitu juga Beban Harga Pokok juga masih termasuk BBM/Solar;- Seharusnya jumlah Pendapatan DMP adalah tidak termasuk BBM/Solar, begitu juga Beban Harga Pokok seharusnya juga tidak termasuk BBM/Solar;Seharusnya dalam penyajian Laporan Perhitungan Laba Rugi Tahun 2010 dilakukan offset (saling menghapuskan) atas nilai BBM/Solar yang ada pada Pendapatan Usaha dengan nilai BBM/Solar yang ada pada Beban Harga Pokok, khusus BBM/Solar dari HPAM;Kesilapan penyajian perhitungan laba rugi tersebut diatas tidak berdampak pada basil akhir perhitungan laba rugi baik komersial maupun fiskal;
      5. Pada saat dilakukan audit, Auditor Independen juga lalai mendeteksi hal tersebut sehingga tidak dilakukan koreksi/offset antara komponen BBM/Solar yang ada dalam Pendapatan Jasa Angkutan dengan komponen BBM/Solar yang ada dalam Harga Pokok Penjualan, atas BBM/Solar yang ditanggung HPAM tersebut;
      6. Pada saat proses pemeriksaan tahun pajak 2010 Pemohon Banding telah menjelaskan hal tersebut kepada Terbanding dan memberikan bukti Perjanjian kepada Pemeriksa, disamping itu Pemohon Banding juga mengirim surat kepada Auditor yang audit tahun buku 2010 untuk melakukan pembetulan (restated) Laporan Keuangan Tahun 2010;Surat yang Pemohon kirim kepada auditor adalah nomor FS/DMP/JP/2012/VI/230 tanggal 07 Juni 2012;Auditor setelah mempelajari kembali dokumen dan bukti – bukti yang ada, kemudian Auditor menyetujui untuk menerbitkan kembali (Restated) Laporan Audit Tahun Buku 2010 yaitu Laporan Nomor 12377-A3/JMM.1.IAS1 tertanggal 16 Juni 2012, yang intinya menyajikan kembali menjadi sebagai berikut :
        Laporan Audit – Tahun 2010
        Sebelum Penerbitan KembaliSetelah Penerbitan Kembali Penurunan (Restated)
        RpRpRp
        Pendapatan303.976.999.877,00292.125.389.403,0011.851.610.474,00
        Harga Pokok Penjualan(338.946.619.638,00)(327.095.009.164,00)11.851.610.474,00
        Rugi Koto(34.969.619.761,00)(34.969.619.761,00)
        Penjelasan tersebut dapat dilihat pada Laporan Audit yang Penerbitan Kembali (Restated), yaitu dalam Catatan nomor 26. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN;
      7. Oleh karena laporan Audit restated tersebut baru kami terima setelah pemeriksaan pajak selesai, maka Laporan Audit restated tersebut Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding saat proses keberatan;
      8. Dapat Pemohon Banding ungkapkan berdasarkan fakta dalam pembukuan, bahwa berkaitan dengan pemakaian BBM/Solar yang ditanggung pihak HPAM tersebut, dalam pembukuan Pemohon Banding tidak terdapat arus uang, arus barang keluar ataupun penyerahan, oleh karena itu menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding terhadap DPP objek PPN tersebut tidak memenuhi syarat terutangnya PPN sebagaimana yang dimaksud Pasal 11 Undang-Undang PPN;Bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas dan bukti – bukti yang ada, maka koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut menurut Pemohon Banding seharusnya dibatalkan;
      9. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.350.000,00
        Rp
        Menurut Terbanding2.883.668.360,00
        Menurut SPT/Pemohon Banding2.888.018.360,00
        Jumlah Koreksi oleh Terbanding       4.350.000,00
        Keberatan yang dikabulkan                     0,00
        Koreksi yang diajukan banding       4.350.000,00
        Menurut Terbanding:bahwa koreksi pajak masukan berdasarkan jawaban konfirmasi menyatakan “tidak Ada”;Keberatan Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tersebut karena :
        1. Faktur Pajak Masukan terseb0t adalah dari transaksi pembelian sehubungan dengan kegiatan usaha Perusahaan dan didukung dengan bukti – bukti yang syah termasuk pembayarannya.
        2. Bahwa apabila dilakukan konfirmasi Pajak Masukannya oleh Pemeriksa Pajak dan diperoleh jawaban “Tidak Ada” maka hal tersebut bukanlah kesalahan Pemohon Banding, dan seharusnya pihak penerbitlah yang hams mempertanggungjawabkannya;
      Bahwa berdasarkan uraian diatas dan bukti-bukti yang ada, menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;
  4. PERHITUNGAN PPN MASA PAJAK MARET 2010 MENURUT PEMOHON BANDINGbahwa berdasarkan uraian diatas, maka perhitungan PPN Masa Pajak Maret 2010 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:
    No.UraianMenurut Pemohon Banding(Rp)
    1Dasar Pengenaan Pajak
    A.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN 0,00
        – Ekspor0,00
        – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri21.254.333.602,00
        – Penyerahan yang PPN-nya dipungutoleh Pemungut PPN7.933.210.034,00
        – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut6.400.000,00
        – Jumlah (a.1 + a.2 +a.3 +a.4 .a.5)29.193.943.636,00
    b. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN0,00
    c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)29.193.943.636,00
    2Penghilungan PPN Kurang Bayar0,00
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut2.125.433.360,00
    b.Dikurangi :
       – Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan1.698.332.034,00
       – Dibayar dengan NPWP sendiri1.014.986.643,00
       – Lain-lain174.699.683,00
        – Jumlah2.888.018.360,00
    c.Diperhitungkan : -SKPPKP0,00
    d.Jumlah pajak yang dapatdiperhitungkan2.888.018.360,00
    e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar(762.585.000,00)
    3Kelebihan Pajak yang sudah :
    – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya762.585.000,00
    4PPN yang kurang dibayar0,00
    5Sanksi adrninistrasi :
    b. Kenaikan pasal 13 (3) KUP0,00
    6Jumlah PPN yang mash harus dibayar0,00
  5. PERMOHONANBahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding tersebut di atas, kiranya Majelis Hakim Yang Mulia sependapat dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, membatalkan seluruh koreksi Terbanding sehingga jumlah PPN yang kurang dibayar dalam ketetapan pajak, Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2010 adalah “Nihil”, atau dihitung kembali sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan PajakNomor Put.60798/PP/M.XIV.B/16/2015, tanggal 08 April 2015,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1149/WPJ.04/2013 tanggal 29 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00221/207/10/062/12 tanggal 25 Juni 2012, atas nama : PT XXX, NPWP 01.333.xxxx, beralamat di Jalan PP, Nomor Y Menteng Dalam, sehingga jumlah pajak yang terutang dan masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
DPP PPNRp. 29.781.068.734,00
Pajak KeluaranRp.   2.184.145.870,00
Pajak MasukanRp.   2.888.018.360,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang bayar(Rp.    703.872.490,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp.     762.585.000,00
PPN yang kurang dibayarRp.       58.712.510,00
Sanksi administrasi:
Pasal 13 (3) UU KUPRp.       58.712.510,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp.     117.425.020,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan PajakNomor Put.60798/PP/M.XIV.B/16/2015, tanggal 08 April 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal19 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU-2844/PJ./2015, tanggal 04 Agustus 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Agustus 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2708/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Agustus 2015;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Juli 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, JunctoUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60798/PP/M.XIVB/16/2015 tanggal 8 April 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanyaPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60798/PP/M.XIVB/16/2015,tanggal 8 April 2015, diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60798/PP/M.XIVB/16/2015tanggal 8 April 2015, atas nama PT. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diterima secara langsung pada tanggal 22 Mei 2015 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu nomor 201505220518;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60798/PP/M.XIVB/16/2015 tanggal 8 April 2015 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah: Koreksi Kredit Pajak/Pajak Masukan sebesar Rp4.350.000,00.
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60798/PP/M.XIVB/16/2015 tanggal 8 April 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:Bahwa terkait dengan koreksi pajak masukan yang dikoreksi oleh terbanding sebesar Rp4.350.000,00 yang mendasarkan kepada jawaban konfirmasi dijawab “tidak ada” majelis berpendapat sebagaiberikut:Bahwa konsep pemungutan PPN adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban ( PKP Pembeli)/ (Pasal 16F Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan PPN Nomor 42 Th. 2009) dan penanggung jawab pembayaran ( PKP penjual)/(Pasal 3 A (1) yang intinya jika Penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran. Kecuali penaggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (PsI 9 (2);Bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi sesuai Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, memang mutlak harus dilakukan, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh PKP penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT masa PPN-nya?, jika belum maka, Terbanding harus menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika PKP penjual belum melaporkan atau membayarkannya maka terhadap PKP penjual dapat diterbitkan SKP berikut sanksi, dan bukan mengoreksi faktur pajak masukan PKP pembeli;Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum aquo Majelis sependapat dengan Pemohon Banding, bahwa pajak masukan aquo dapat dikreditkan;
    2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
      1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :Pasal 76:Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).Pasal 78:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;Pasal 91 huruf e:Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN);Pasal 1 angka 23Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Pasal 1 angka 24Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak;Pasal 9 ayat (8)Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
        1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        2. perolehan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
        3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
        4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
        6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
        7. pemanfaatan barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
        8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannnya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
        9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannnya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
        Pasal 9 ayat (9)Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
      3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Lampiran I
        1. Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
        1. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        2. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
        3. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
        1. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan”Ada dan Sesuai” dan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;
      4. Romawi V Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;
    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.60798/PP/M.XIVB/16/2015 tanggal 8 April 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
      1. Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, telah menyatakan bahwa untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;Berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa untuk dapat mengkreditkan Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN tidak hanya didasarkan pada hasil klarifikasi Faktur Pajak semata. Dalam hal ini keyakinan atas kebenaran suatu transaksi dapat juga diperoleh dengan melakukan pengujian arus uang dan arus barang yang terkait dengan transaksi tersebut;
      2. Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung untuk dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas koreksi Pajak Masukan senilai Rp4.350.000,00;
      3. Bahwa penyelesaian terhadap sengketa ini tidak hanya terkait dengan yuridis fiskal semata namun juga perlu dilakukan pembuktian terkait kebenaran materiilnya;
      4. Bahwa dalam rangka membuktikan kebenaran materiil dari sengketa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis seharusnya melakukan pengujian melalui pembuktian terkait arus uang dan arus barang namun faktanya hal tersebut tidak dilakukan Majelis. Di samping itu, Majelis cenderung hanya menggunakan ketentuan yuridis dalam memutus sengketa ini yaitu Pasal 16F Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang notabene untuk masa pajak yang terkait dengan sengketa ini belum berlaku dan tidak dapat digunakan;
      5. Bahwa fakta Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan arus uang dan arus barang terkait dengan sengketa ini dapat terlihat pada daftar bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan di halaman 18 putusan a quo;
      6. Berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa putusan Majelis untuk tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan senilai Rp4.350.000,00 tidak tepat karena pada faktanya Termohon Peninjauan Kembali tidak/belum melakukan pembayaran PPN yang terutang kepada PKP Penjual;
      7. Bahwa sehubungan dengan pendapat Majelis pada halaman 20 putusan a quo yang menyatakan:“Bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi sesuai Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, memang mutlak harus dilakukan, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh PKP penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT masa PPN-nya, jika belum maka, Terbanding harus menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika PKP penjual belum melaporkan atau membayarkannya maka terhadap PKP penjual dapat diterbitkan SKP berikut sanksi, dan bukan mengoreksi faktur pajak masukan PKP pembeli;”Diperoleh fakta bahwa berdasarkan data masterfile Termohon Peninjauan Kembali yang diperoleh dari sistem informasi internal Direktorat Jenderal Pajak (terlampir) diketahui bahwa lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali yaitu CV HHH dengan NPWP 02.315.xxxx sudah dicabut Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya (NPPKP) per tanggal 11 September 2012 dengan nomor pencabutan PEM-02632/WPJ.14/KP.0303/2012;Dengan demikian permintaan Majelis yaitu “Terbanding harus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika PKP penjual belum melaporkan atau membayarkannya maka terhadap PKP penjual dapat diterbitkan SKP berikut sanksi” tidak dapat dilakukan/tidak dapat dipenuhi. Bahwa dengan telah dicabutnya NPPKP CV Haryo Putra Bengalon tersebut maka kewajiban PPN yang melekat terhadap yang bersangkutan tidak dapat ditagih lagi;
      8. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, oleh karena Termohon Peninjauan Kembali juga tidak dapat membuktikan arus uang dan arus barang dengan dokumen pendukungnya maka Termohon Peninjauan Kembali selaku pembeli bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali yang dilakukan terhadap Pajak Masukan/kredit pajak PPN Pemohon Banding sudah tepat;
      9. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;Dengan demikian maka Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa kesimpulan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan sebesar Rp4.350.000,00 tidak tepat karena tidak didasarkan pada pembuktian yang dilakukan dalam persidangan maupun ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;
    4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60798/PP/M.XIVB/16/2015tanggal 8 April 2015 harus dibatalkan;
  5. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.60798/PP/M.XIVB/16/2015tanggal 8 April 2015yang menyatakan: Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1118/WPJ.04/2013 tanggal 22 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor00219/207/10/062/12 atas nama : PT XXX, NPWP 01.333.xxxx, beralamat di Jalan PP, Nomor Y Menteng Dalam, sehingga jumlah pajak yang terutang dan masih harus dibayar sesuaidengan perhitungan sebagaimana tersebut di atasadalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1118/WPJ.04/2013, tanggal 22 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak 2010, Nomor: 00219/207/10/062/12, tanggal 25 Juni 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.333.168.1-062.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp117.425.020,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Kredit Pajak/Pajak Masukan sebesar Rp4.350.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa klarifikasi atas jawaban konfirmasi dijawab “Tidak Ada” atau “ada tapi tidak sesuai” maka apabila mungkin akan terjadi kerugian yang akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembalidinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu,tanggal 21 Desember 2016, oleh CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebutdan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :ttd.Dr. AAA, S.H., M.S.ttd.Dr. BBB, S.H., C.N.Ketua Majelis,ttd.CCC, S.H., M.H.
  
Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00Panitera Pengganti,ttd.DDD, S.H., M.H.

Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,(NN, S.H.)NIP xxxxxxxx