PUTUSAN
Nomor 461/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1 ABC, Pj. Direktur Keberatan dan Banding.
2 DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3 GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
4 JKL, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-655/PJ./2010 tanggal 14 Juli 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. AAA, beralamat di Jl. WWW No. X, Mekar Mulia, Rancasari, Bandung.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 05 April 2010 No. Put.23003/PP/M.I/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-12/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 13 Januari 2009 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Januari 2009;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima dan menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan tersebut yang berisi penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 14/VPI/GS/III/08 tanggal 10 Maret 2008 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN sebesar Rp.4.013.232.461,00 dibawah SKPKBT Nomor : 00007/307/06/ 441/08 tanggal 5 Februari 2008 Tahun Pajak 2006 untuk Masa Pajak Januari – September 2006 dalam mana keputusan tersebut tetap mempertahankan perhitungan KPP Madya Bandung;
Bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah :
Bahwa semua pembelian dan penjualan pada Tahun Pajak 2006 untuk masa-masa pajak tersebut telah Pemohon Banding administrasikan dengan sebaik-baiknya dan dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan Faktur Pajak, Invoice, Surat Pengiriman Barang serta bukti-bukti pendukung lainnya dan seluruhnya telah Pemohon Banding laporkan di SPT masa-masa yang bersangkutan;
Bahwa untuk masa pajak periode yang sama, sebelumnya Pemohon Banding telah diperiksa dan telah mendapatkan Surat Keputusan besarnya omzet / nilai penjualan sebagai berikut :
| SKPLB Nomor : 00004/207/06/424/07 masa Januari – Mei omzet | Rp | 15.080.321.445 |
| SKPLB Nomor : 00011/407/06/424/07 masa Juni – September omzet | Rp | 15.988.393.608 |
| Total penjualan untuk periode Januari – September 2006 | Rp | 31.068.715.053 |
| Sedangkan menurut Pemeriksa dari KPP Madya Bandung | Rp | 53.400.167.017 |
| Selisih kenaikan omzet (pokok sengketa) | Rp | 22.331.451.964 |
Bahwa karena itu Pemohon Banding tetap mempertahankan perhitungan besarnya pajak terutang menurut Pemohon Banding sebagaimana yang telah Pemohon Banding kemukakan pada surat keberatan sebagai berikut :
| Penjualan Ekspor | Rp | 18.356.078.483 |
| Penjualan lokal tidak dipungut PPN | Rp | 494.125.355 |
| Penjualan lokal yang terutang PPN | Rp | 11.987.275.763 |
| Retur penjualan lokal | Rp | (199.655.776) |
| Jumlah penjualan ekspor dan lokal | Rp | 30.637.823.825 |
| Objek PPN Penjualan lokal yang terutang PPN | Rp | 11.987.275.763 |
| Retur penjualan | Rp | (199.655.776) |
| Dasar Pengenaan Pajak/PPN | Rp | 11.787.619.987 |
| PPN Keluaran 10% DPP | Rp | 1.178.762.200 |
| PPN Masukan | Rp | 3.197.078.636 |
| PPN kurang / (lebih) dibayar | Rp | (2.018.316.436) |
| PPN dikompensasikan untuk masa berikutnya | Rp | 2.018.316.436 |
| PPN yang kurang (Lebih) dibayar | Nihil |
Bahwa atas SKPKBT sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran, dengan perincian sebagai berikut :
| Jumlah Tagihan PPN | Rp | 4.013.232.461 |
| Pembayaran Tunai SSP tanggal 10 Desember 2008 | Rp | 25.000.000 |
| Melalui PBK Nomor : 00010/I/WPJ.09/KP.1103/2009 tanggal 23 Jan 2009 | Rp | 1.493.273.731 |
| Jumlah Pembayaran | Rp | 1.518.273.731 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 05 April 2010 No. Put. 23003/PP/M.I/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/WPJ.09/BD. 06/2009 tanggal 13 Januari 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 Nomor : 00007/307/06/441/08 tanggal 5 Februari 2008, atas nama : PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat: Jl. WWW No. X, Mekar Mulia, Rancasari, Bandung, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Penyerahan Kena Pajak – Ekspor – Penyerahan PPN-nya tdk dipungut/ditunda/ditangguhkan – Penyerahan PPN-nyaDibebaskan/Ditanggung Pemerintah – Penyerahan Kepada Pemungut Pajak Eks Keppres 56 th.1988 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut – Penyerahan Tidak Kena Pajak – Pemakain Sendiri – Retur Penjualan Jumlah Penyerahan Kena Pajak – Pajak Keluaran – Pajak Keluaran Yang Dipungut oleh Pemungut PPN – Retur Penjualan – Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan : – Pajak Masukan yang dapat dikreditkan – Dibayar dengan NPWP sendiri – Kompensasi bulan lalu – Dikurangi : – PPN atas Retur Pembelian Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan PPN Kurang ( Lebih ) Bayar PPN Disetor PPN Kurang ( Lebih ) Setor Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya PPN Direstitusi PPN Kurang ( Lebih ) Di Bayar Sanksi Administrasi PPN yang masih harus dibayar | Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp | 18,356,078,483 494,125,355 – – – 11,987,275,763 – – (199,655,776) 30,637,823,825 1,198,727,777 – (19,965,577) 1,178,762,200 2.693.678.564 413.166.518 90.287.554 54.000 3,197,078,636 (2,018,316,436) – (2,018,316,436) 2,018,316,436 – – – – |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 05 April 2010 No. Put. 23003/PP/M.I/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 April 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juli 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Juli 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Juli 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 27 Agustus 2010.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
| 1. | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut : Halaman 26 Alinea ke- 1 s.d. 4 : “Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Pajak Penghasilan Badan atas sengketa berdasarkan koreksi yang sama sehingga Majelis berpendapat penyelesaian atas sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa dalam PPh Badan;” “Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23002/PP/M.I/ 15/2010 tanggal 05 April 2010, Majelis berpendapat bahwa meskipun pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding terhadap persediaan yang tertuang di dalam internal sales order tidak jelas namun Pemohon Banding dapat membuktikan pencatatan dengan keterangan “out” tidak seluruhnya merupakan penjualan Pemohon Banding sebagiannya adalah transfer antar bagian sehingga koreksi positif Terbanding atas penjualan sebesar Rp.30.890.424.239,00 tidak dapat dipertahankan;” “Bahwa oleh karena Majelis dalam putusan Nomor : Put.23002/PP/M.I/15/2010 berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas penjualan sebesar Rp.30.890.424.239,00 tidak dapat dipertahankan, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 sebesar Rp.22.762.345.192,00 juga tidak dapat dipertahankan;” “Bahwa dengan demikian, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Menurut Terbanding : Rp. 34.749.620.955,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : Rp. 22.762.345.192.00 Menurut Majelis : Rp. 11.987.275.763,00″ |
| 2. | Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23003/PP/ M.I/16/2010 tanggal 05 April 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastianhukum dalam bidang perpajakan di Indonesia; |
| 3. | Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3), Pasal 69 ayat (1), Pasal 70, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut: Pasal 28 ayat (3) Tata Tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Ketua.” Pasal 69 ayat (1) “Alat bukti dapat berupa: a. Surat atau tulisan; b. Keterangan ahli; c. Keterangan para saksi; d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan Hakim Pasal 70 “Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari: Akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;Akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;Surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenangSurat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.”Pasal 76 “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).” Pasal 78 “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” |
| 4. | Bahwa Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 42 ayat (1) Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-002/PP/2002 tanggal 15 Oktober 2002 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut KEP-002/PP/2002), menyatakan : Pasal 39 “(1) Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian pembuktian dan sahnya pembuktian sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 sampai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Pajak.(2)…………(3)Majelis/Hakim Tunggal wajib memeriksa kebenaran dan keabsahan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyaksikan, meneliti dan memberikan pendapatnya secara lisan atau tertulis.”Pasal 42 “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim;” |
| 5. | Bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutanya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM), menyebutkan sebagai berikut : Pasal 4 “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. Impor Barang Kena Pajak; c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak” |
| 6. | Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) dan penjelasannya, menyatakan : Pasal 4 ayat (1) “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun …” Penjelasan Pasal 4 ayat (1) “Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.” |
| 7. | Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 26, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (7) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur: Pasal 1 angka 26 “Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.” Pasal 15 ayat (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Penjelasan Pasal 15 ayat (1) “Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila telah pernah diterbitkan ketetapan pajak. Dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru (novum) dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.” Pasal 28 ayat (1). ayat (3). ayat (7) dan ayat (11) “(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.(3)Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usahayang sebenarnya.(7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapatdihitung besarnya pajak yang terutang.(11)Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajakorang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.” |
| 8. | Bahwa Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000), menyatakan : Pasal 1 “Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah : a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya; b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.” |
| 9. | Bahwa berdasarkan PSAK No. 1 Tentang Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Paragraf 31 dan 32, menyebutkan sebagai berikut: Keandalan Paragraf 31 : Agar bermanfaat, informasi juga harus andal (refiable). Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithful representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Paragraf 32 : Informasi mungkin relevan tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Misalnya, jika keabsahan dan jumlah tuntutan atas kerugian dalam suatu tindakan hukum masih dipersengketakan, mungkin tidak tepat bagi perusahaan untuk mengakui jumlah seluruh tuntutan tersebut dalam neraca, meskipun mungkin tepat untuk mengungkapkan jumlah serta keadaan dari tuntutan tersebut. |
| 10. | Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23003/PP/M.I/16/2010 tanggal 05 April 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu : 10.1Bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SSUB-19/ WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 13 Januari 2009 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 berupa penyerahan kepada bukan pemungut PPN sebesar Rp.22.762.345.192,00 berdasarkan perhitungan arus barang sesuai data mutasi stock dalam sistem persediaan di komputer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dokumen internal sales order dan packing list Tahun 2006 yang diperoleh pada saat pemeriksaan di gudang milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23003/PP/M.I/16/2010 tanggal 05 April 2010, Halaman 6Alinea ke-3).10.2Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena semua pembelian dan penjualan pada Tahun Pajak 2006 untuk masa-masa pajak tersebut telah diadministrasikan dengan sebaik-baiknya dan dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan Faktur Pajak, Invoice, Surat Pengiriman Barang serta bukti-bukti pendukung lainnya dan seluruhnya telah dilaporkan dalam SPT Masa yang bersangkutan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.23003/PP/M.I/16/2010 tanggal 05 April 2010, Halaman 25 Alinea ke-4).3Bahwa pada persidangan baik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju bahwa koreksi dalam sengketa ini sama dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam penghitungan penghasilan neto Pajak Penghasilan Badan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23003/PP/M.I/ 16/2010tanggal 05 April 2010, Halaman 25 Alinea ke-7).4Bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan pada tanggal 4 Mei 2010 terhadap bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa Internal sales order, Faktur Pajak, Bukti Transfer Interen, Flow Chart kegiatan produksi, pengemasan dan penjualan dan perincian stock barang pada persidangan banding atas sengketa PPh Badan yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23002/PP/M.I/15/2010 tanggal 05 April 2010, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut: 1Bahwa pembukuan dan administrasi penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dilakukan dengan benar dan teliti sehingga tidak dapat dijadikan acuan untuk meyakini kebenaran angka penjualan menurut TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);2Bahwa oleh karena itu, penentuan jumlah penjualan dihitung berdasarkan laporan mutasi stock barang;3Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah meneliti dokumen yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan penyerahan antar gudang namun menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat diyakini kebenarannya karena rincian pendukung dokumen : – Ada tanda tangan tapi tidak ada namanya; – Tidak ada pasangan dari dokumen tersebut, karena harus ada permintaan untuk penyerahan ke divisi lain; – Barang yang keluar dari divisi tertentu, setelah dicek ke bagian / divisi lain ternyata tida ada “in” (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23002/PP/ M.I/15/2010 tanggal 05 April 2010, Halaman 21 Alinea ke-10 s.d. 12).5Bahwa pada persidangan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2006 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23002/PP/M.I/15/2010 tanggal 05 April 2010 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyatakan secara tegas dan jelas bahwa catatan “out” dalam internal sales order dikategorikan sebagai barang terjual, karena jika catatan “in” dan “out” adalah transfer barang persediaan antar divisi seharusnya didukung dengan dokumen permintaan internal dan dokumen penerimaan internal. Terdapat adanya kejelasan untuk dokumen penerimaan internal tetapi untuk dokumen permintaan internal tidak jelas karena tidak ada nama dan jabatan yang meminta transfer barang (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23002/ PP/M.I/15/2010 tanggal 05 April 2010, Halaman 26Alinea ke-5 s.d. 6).6bahwa pada persidangan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2006 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23002/PP/M.I/15/2010 tanggal 05 April 2010 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui secara jelas dan nyata bahwa terkadang permintaan internal dilakukan secara lisan (vide Putusan Pengadilan PajakNomor : Put.23002/PP/M.I/15/2010 tanggal 05 April 2010, Halaman 27 Alinea ke-1).7Bahwa pada persidangan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2006 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23002/PP/M.I/15/2010 tanggal 05 April 2010 Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah pula mengakui bahwa internal sales order mencatat seluruh jenis persediaan sehingga sukar dilakukan pemisahan antara jenis “out” yang merupakan internal transfer dan “out” yang merupakan penjualan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.23002/PP/M.I/ 15/2010 tanggal 05 April 2010, Halaman 27 Alinea ke-5).8Bahwa faktanya dari mengikuti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23002/PP/M.I/15/2010 tanggal 05 April 2010 atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2006 meskipun pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) meskipun pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding terhadap persediaan yang tertuang di dalam internal sales order tidak jelas Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan pencatatan dengan keterangan “out” tidak seluruhnya merupakan penjualan Pemohon Banding, sebagiannya adalah transfer antar bagian, sehingga atas koreksi DPP PPN sebesar Rp.22.762.345.192,00 juga tidak dapat dipertahankan.11Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut : 11.1.Bahwa pada persidangan baik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju bahwa koreksi dalam sengketa ini sama dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam penghitungan penghasilan neto Pajak Penghasilan Badan. Majelis Hakim Pengadilan Pajak pun telah berpendapat bahwa penyelesaian atas sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa dalam PPh Badan. Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2006 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23002/PP/M.I/ 15/2010 tanggal 05 April 2010 telah diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Oleh karenanya, pada Memori Peninjauan Kembali atas sengketa PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2006 juga akan dibahas mengenaipembahasan pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2006.11.2.Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 26 jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP, dari pembukuan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Pembukuan juga harus disusun berdasarkan pada bukti-bukti yang valid dan handal sesuai dengan PSAK No. 1 Tentang Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Paragraf 31 dan 32. Dengan tidak lengkapnya pembukuan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dibuktikan dengan tidak diberikannya buku penjualan/ledger penjualan, buku piutang, dan buku kas pada saat pemeriksaan maupun keberatan dan hanya diberikannya bukti-bukti berupa berupa Internal sales order, Faktur Pajak, Bukti Transfer Interen, Flow Chart kegiatan produksi, pengemasan dan penjualan dan perincian stock barang pada sat uji kebenaran material data di persidangan banding tanggal 4 Maret 2010, jelas membuktikan bahwa pembukuan yang diselenggarakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi Pasal 1 angka 26 jo Pasal 28 ayat (7)Undang-Undang KUP.11.3.Bahwa pada uji bukti kebenaran material data yang dilakukan dalam persidangan banding pada persidangan Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2006 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23002/PP/M.I/15/2010 tanggal 05 April 2010, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara jelas dan nyata-nyata telah pula mengakui bahwa internal sales order mencatat seluruh jenis persediaan sehingga sukar dilakukan pemisahan antara jenis “out” yang merupakan internal transfer dan “out” yang merupakan penjualan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui pula secara jelas dan nyata bahwa terkadang permintaan internal dilakukan secara lisan, karena itu tidak seluruhnya dicatat. Oleh karenanya, dapat disimpulkan pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi Pasal 1 angka 26 jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP.4.Bahwa karena tidak dapat dibuktikannya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui bukti-bukti yang disampaikan pada persidangan banding bahwa tidak jelasnya pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) khususnya internal sales order yaitu tidak dapat dibuktikanya bahwa “out” pada internal sales order tersebut terdiri dari transfer barang antar divisi dan penjualan kepada pihak ketiga, maka telah benar dan tepat koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.30.890.424.239,00 yang berdasarkan pada uji arus barang.5.Bahwa koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.30.890.424.239,00 berdasarkan uji arus barang tersebut di atas adalah objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam industri pemintalan benang yang telah dinyatakan dengan tegas dan jelas pada Halaman 1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23003/PP/M.I/16/2010 tanggal 05 April 2010. Berdasarkan Pasal 1 PP 144 Tahun 2000 benang yang merupakan hasil produksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan termasuk dalam jenis barang yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp30.890.424.239,00 sekaligus merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai untuk Tahun Pajak 2006, dan lebih rinci lagi untuk DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2006 sebesar Rp.22.762.345.192,00 sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN dan PPnBM.6Bahwa untuk Masa Pajak Januari s,d, Mei 2006 telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor : 00004/207/06/424/07 tanggal 6 Februari 2007, dan untuk Masa Pajak Juni sampai dengan September 2006 telah diterbitkan SKPLB PPN Nomor 00011/407/06/424/07 tanggal 9 Oktober 2007. Oleh karena itu telah benar dan tepat atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2006 sebesar Rp.22.762.345.192,00 sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP diterbitkan SKPKBT untuk Masa Pajak Januari sampai denganSeptember 2006.7Bahwa berdasarkan Pasal 42 KEP-002/PP/2002 jo Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim. Telah diterimanya banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas perkara a quo dengan berdasarkan pada pembukuan dan buktibukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) khususnya internal sales order yang telah diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sukar dilakukan pemisahan antara jenis “out” yang merupakan internal transfer dan “out” yang merupakan penjualan membuktikan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23004/PP.M.I/1562010 tanggal 05 April 2005 tidak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23004/PP.M.I/ 16/2010 tanggal 05 April 2005 telah diputus tidak memenuhi Pasal 42 KEP-002/PP/2002 jo Pasal 78 Undang-UndangPengadilan Pajak.8Bahwa dengan demikian telah benar dan tepat koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2006 sebesar Rp.22.762.345.192,00 sesuai Pasal 4 huruf a Undang-UndangPPN dan PPnBM.12Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa tidak dilaporkannya DPP PPN sebesar Rp.22.762.345.192,00 untuk Masa Pajak Januari s.d. September 2006 yang merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai membuktikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN dan PPnBM dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2006 yang berdasarkan pada bukti-bukti dan pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa internal sales order yang diakui pula Majelis Hakim Pengadilan Pajak sukar dilakukan pemisahan antara jenis “out” yang merupakan internal transfer dan “out” yang merupakan penjualan, sehingga secara nyata tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), membuktikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23003/PP/M.I/16/2010 tanggal 05 April 2010 telah diputus tidak berdasarkan buktiyang valid sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.13Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa semua pembelian dan penjualan pada Tahun Pajak 2006 untuk masa-masa pajak tersebut telah diadministrasikan dengan sebaik-baiknya dan dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan Faktur Pajak, Invoice, Surat Pengiriman Barang serta bukti-bukti pendukung lainnya dan seluruhnya telah dilaporkan dalam SPT Masa yang bersangkutan, merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) mengabaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan PSAK 1 No. 1 Tentang Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Paragraf 31 dan 32, Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN dan PPnBM dengan tidak melaporkan Peredaran Usaha yang sekaligus merupakan DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2006 sebesar Rp.22.762.345.192,00. DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2006 yang belum dilaporkan sebesar Rp.22.762.345.192,00 merupakan Objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Undang-UndangPPN dan PPnBM.14Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2006 sebesar Rp.22.762.345.192,00 telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.15Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23003/ PP/M.I/16/2010 tanggal 05 April 2010 tersebut atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2006 sebesar Rp.22.762.345.192,00 telah diputus hanya berdasarkan pada bukti-bukti internal Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) yang diragukan validitasnya, karena bertentangan dengan bukti eksternal yang dijadikan dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23003/PP/M.I/16/2010 tanggal 05 April 2010 tersebut adalah cacat secarahukum dan harus dibatalkan demi hukum. |
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.23003/PP/M.I/16/2010 tanggal 05 April 2010 yang menyatakan :
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 13 Januari 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 Nomor: 00007/307/06/441/08 tanggal 5 Februari 2008, atas nama : PT. AAA, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat: Jl. WWW No. X, Mekar Mulia, Rancasari, Bandung, , sesuai perhitungan di atas; adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 13 Januari 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 Nomor : 00007/307/06/441/08 tanggal 5 Februari 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga PPN yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 07 Januari 2014 oleh SJK, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. RPV, S.H., M.S., dan H. QBH, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh XGK, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: Ttd. Dr. H. RPV, S.H., M.S. Ttd. H. QBH, S.H., M.H. | Ketua Majelis, Ttd. SJK, SH. MSc. |
| Panitera Pengganti : Ttd. XGK, SH. MHum. | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi Peninjauan Kembali ……Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
YDE, SH
Nip. XX0000XXX

