Putusan Mahkamah Agung Nomor : 373/B/PK/PJK/2013

PUTUSAN
Nomor 373/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1148/PJ./2011 tanggal 26 Agustus 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, tempat kedudukan Jalan P, Desa YY, Citereup, Bogor;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31440/PP/M.II/15/2011, Tanggal 24 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding nomor: KEP-779/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00022/206/05/052/08 tanggal 29 Juli 2008 dengan penjelasan sebagai berikut;

Bahwa pada tanggal 29 Juli 2008, Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00022/206/05/052/08 sebesar Rp.5.807.358.002,00 dengan perincian sebagai berikut;

1
2
3
4
Penghasilan Neto
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
60,234,154,906
60,234,154,000
18,052,746,200
b.2. PPh Pasal 22Rp2,102,787,474
b.3. PPh Pasal 23
b.4. PPh Pasal 24
b.5. Lain-lain
Rp
Rp
Rp
185,193,732

b.6. Jumlah
c. Dibayar sendiri:
Rp2,287,981,206
c.1. PPh Pasal 22Rp
c.2. PPh Pasal 25Rp11,410,100,256
c.3. PPh Pasal 29
c.4. STP (pokok kurang bayar)
Rp
Rp
402,774,196
c.5. Fiskal luar negeri
c.6. Lain-lain
Rp
Rp
28,000,000
c.7. Jumlah
d. Diperhitungkan:
Rp11,840,874,452
d.1. SKPPKP Rp
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp14,128,855,658
5Pajak yang tidak/kurang bayarRp3,923,890,542
6Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP
a Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
b Bunga Pasal 13 (5) KUP
c Kenaikan Pasal 13A KUP
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
1,883,467,460




Jumlah sanksi administrasiRp1,883,467,460
7Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp5,807,358,002

Bahwa atas SKPKB PPh Badan Nomor 00022/206/05/052/08 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap sebagian koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa yaitu atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.13.146.587.262,00 melalui surat nomor: 02-10/ms-hdt/002 tanggal 27 Oktober 2008 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 28 Oktober 2008;

Bahwa pada tanggal 10 Juli 2009, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-779/WPJ.07/BD.05/2009 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00022/206/05/052/08 tanggal 29 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut;

UraianSemula
(Rp)
Ditambah /
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Penghasilan Neto
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terhutang 
Kredit Pajak 
PPh Kurang/ (Lebih) Dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPh YMH / (lebih) dibayar 
60.234.154.906
60.234.154.000
18.052.746.200
14.128.855.658
3.923.890.542
1.883.467.460
5.807.358.002






60.234.154.906
60.234.154.000
18.052.746.200
14.128.855.658
3.923.890.542
1.883.467.460
5.807.358.002

Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-779/WPJ.07/BD.05/2009 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut;
Bahwa pihak pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp.13.146.587.262,00 berdasarkan ekualisasi omzet PPh Badan dengan PPN dengan perincian sebagai berikut;

Peredaran Usaha Cfm SPT Masa PPN273.559.574.413
Peredaran Usaha Cfm SPT Tahunan PPh Badan256.359.158.141
Selisih17.200.416.272
Dikurangi Invoice 2004 ke 2005(9.424.201.720)
Ditambah Invoice 2005 ke 20065.370.372.710
Koreksi peredaran usaha PPh Badan13.146.587.262

Bahwa pada dasarnya, selisih peredaran usaha dalam SPT Masa PPN dibandingkan dengan SPT Tahunan PPh Badan tersebut salah satunya disebabkan karena adanya penjualan konsinyasi ke PT Fajar Surya Wisesa (PT YYY). Adapun besarnya penyerahan konsinyasi ke PT. YYY yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan besarnya penjualan ke PT. YYY yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan adalah sebagai berikut;

Penyerahan konsinyasi ke PT. YYY Cfm SPT Masa PPN 55,283,843,380
Penjualan ke PT. YYY Cfm SPT Tahunan PPh Badan 41,272,272,077
Selisih 14,011,571,303

Bahwa selisih tersebut disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan konsinyasi sudah terutang PPN, sedangkan penjualannya baru diakui pada saat diterbitkan invoice (yang diterbitkan berdasarkan laporan pemakaian barang);

Bahwa dengan demikian, apabila masih terdapat persediaan konsinyasi Pemohon Banding di gudang PT. YYY yang belum terpakai pada akhir tahun, akan menyebabkan timbulnya selisih dalam ekualisasi omzet PPh Badan dengan PPN, dimana PPN atas persediaan yang masih ada pada akhir tahun tersebut telah dipungut (telah diterbitkan Faktur Pajak) namun penjualannya belum diakui di tahun tersebut;

Bahwa oleh karena itu, adanya kelebihan PPN yang telah dipungut tersebut harus diperhitungkan pula dalam ekualisasi omzet PPh Badan dengan PPN dan hal ini juga telah disetujui oleh pemeriksa pajak dalam pemeriksaan tahun pajak 2003;

Bahwa besarnya DPP pada Faktur Pajak atas persediaan yang masih ada di gudang PT. YYY pada akhir tahun 2004 adalah sebesar Rp.6.744.627.458,00 dan pada akhir tahun 2005 adalah sebesar Rp.4.151.287.019,00;

Bahwa sesuai dengan perjanjian konsinyasi antara Pemohon Banding dan PT YYY, maka Pemohon Banding akan menagih penggunaan bahan kimia yang digunakan oleh PT. YYY dengan menggunakan konsep cost guarantee (harga berdasarkan banyaknya kertas yang diproduksi), dimana apabila biaya bahan kimia (sesuai Daftar Harga) yang digunakan melebihi cost guarantee yang telah diatur dalam perjanjian tersebut, maka Pemohon Banding hanya akan menagih sebesar cost guarantee tersebut. Sedangkan apabila biaya bahan kimia yang digunakan lebih rendah dari cost guarantee maka Pemohon Banding akan menagih sebesar biaya bahan kimia sesuai Daftar Harga;

Bahwa oleh karena pada saat mengirimkan barang belum diketahui berapa bahan kimia yang digunakan dan banyaknya kertas yang diproduksi, maka pada saat mengirimkan barang konsinyasi ke PT YYY, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Daftar Harga untuk masing-masing jenis bahan kimia yang dikirimkan tersebut;

Bahwa pada setiap akhir bulan, setelah diketahui berapa bahan kimia yang digunakan dan banyaknya kertas yang diproduksi, Pemohon Banding menerbitkan invoice dengan harga jual sesuai cost guarantee atau Daftar Harga (tergantung mana yang lebih rendah).

Adapun selama tahun 2005, hampir seluruh invoice diterbitkan dengan harga jual sesuai cost guarantee karena biaya bahan kimia yang digunakan lebih besar dari cost guarantee;
Bahwa terdapat perbedaan DPP / harga jual pada Faktur Pajak dengan harga jual pada invoice (diskon) atas penyerahan/pemakaian barang konsinyasi ke PT. YYY tersebut yang harus diperhitungkan pula dalam ekualiasi omset PPh Badan dan PPN. Adapun perbedaan harga jual tersebut adalah sebesar Rp.17.882.560.820,00 selama tahun 2005;

Bahwa Pemohon Banding juga telah mengajukan permohonan banding atas koreksi yang sama (koreksi peredaran usaha atas ekualiasi omzet PPh Badan dan PPN) yang dilakukan oleh pemeriksa dalam tahun pajak 2003. Dalam proses Banding tersebut, Pemohon Banding juga telah menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa selisih harga jual pada Faktur Pajak dengan invoice tersebut harus diperhitungkan dalam ekualisasi omzet PPh Badan dan PPN tersebut. Selain itu, berdasarkan uji kebenaran materil data (rekonsiliasi) dengan pihak Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak), pihak Terbanding mengakui dan menyetujui bahwa selisih harga jugal pada Faktur Pajak dengan invoice tersebut seharusnya dapat diperhitungkan dalam ekualisasi omset seperti tertuang dalam Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materil Data antara Pemohon Banding dan Terbanding;

Bahwa Majelis Hakim telah menerima penjelasan Pemohon Banding tersebut dan Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.14400/PP/M.V/15/2008. yang isinya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha berdasarkan ekualisasi omzet antara PPh Badan dan PPN tersebut;

Bahwa adanya perbedaan kurs yang digunakan dalam pembukuan dengan kurs yang digunakan dalam Faktur Pajak (Kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan) sebesar Rp.136.270.779,00;
Bahwa selain itu, juga terdapat Faktur Pajak yang kurang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2005 yaitu Faktur Pajak Nomor CIKKR-052-0006480 sebesar Rp.2.006.362.340,00. Atas Faktur Pajak yang kurang Pemohon Banding laporkan tersebut, Pemohon Banding telah menyetorkan PPN yang terhutang yaitu sebesar Rp.200.636.234,00 ditambah dengan denda sebesar Rp.100.318.117,00 pada tanggal 17 April 2009;

Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding diatas, maka ekualisasi omzet PPh Badan dengan PPN yang seharusnya adalah sebagai berikut;

Peredaran Usaha Cfm SPT Masa PPN273,559,574,413
Peredaran Usaha Cfm SPT Tahunan PPh Badan256,359,158,141
Selisih17,200,416,272
Dikurangi:
Penjualan tahun 2004 yang FP nya diterbitkan di 2005(9,424,201,720)
Penyerahan konsinyasi tahun 2005 yang diakui penjualannya di tahun 2006(4,151,287,019)
Selisih harga jual FP dengan per invoice(17,882,560,820)
Ditambah:
Penjualan tahun 2005 yang FP nya diterbitkan di 20065,370,372,710
Kurs valuta asing136,270,779
Penyerahan konsinyasi tahun 2004 yang diakui penjualannya di tahun 20056,744,627,458
Faktur Pajak yang kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN2,006,362,340
Koreksi peredaran usaha PPh Badan0

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang seharusnya adalah sebagai berikut;

Penghasilan Neto47,087,567,644
Penghasilan Kena Pajak47,087,567,000
PPh Terhutang14,108,770,100
Kredit Pajak14,128,855,658
PPh Kurang/ (Lebih) Dibayar(20,085,558)
Sanksi Administrasi
Jumlah PPh YMH / (lebih) dibayar(20,085,558)

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31440/PP/M.II/15/2011, Tanggal 24 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-779/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 10 Juli 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00022/206/05/052/08 tanggal 29 Juli 2008 atas nama : PT. XXX, Tbk, NPWP : 01.xxx, alamat : Jl.  P, Desa YY, Citereup, Bogor 16xxx, sehingga penghitungan pajak adalah sebagai berikut :

Penghasilan NetoRp 47.127.495.963,00
Penghasilan Kena PajakRp 47.127.495.963,00
PPh TerhutangRp 14.120.748.500,00
Kredit PajakRp.14.128.855.658,00
Jumlah yang lebih dibayarRp 8.107.158,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 31440/PP/M.II/15/2011, Tanggal 24 Mei 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 22 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1148/PJ./2011 tanggal 26 Agustus 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 15 September 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 September 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 10 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 9 November 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31440/PP/M.II/15/2011 tanggal 24 Mei 2011 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena telah diputus melebihi jangka waktu yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
    1. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 001/PP/EW-hdt/X/09 tanggal 07 Oktober 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Oktober 2009 (diantar) dan terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 15.044938.2005;
    2. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31440/PP/M.II/15/2011 tanggal 24 Mei 2011 Halaman 39 pada bagian memutuskan diketahui :
      ”….Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2010 berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-00608/PP/PM/V/2010 tanggal 17 Mei 2010….”.
    3. Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
      Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)”(1)Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.(3)Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan;”
    4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 001/PP/EW-hdt/X/09 tanggal 07 Oktober 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Oktober 2009 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (duabelas) bulan sejak tanggal 22 Oktober 2008 atau diputus paling lambat pada tanggal 07 Oktober 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
    5. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 12 Oktober 2010 atau telah diputus dengan lewat 5 (lima) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
    6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak terpenuhi;
    7. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31440/PP/M.II/15/2011 tanggal 24 Mei 2011 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
    8. Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 07 Oktober 2010;
    9. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
    10. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31440/PP/M.II/15/2011 tanggal 24 Mei 2011 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu dari 12 (duabelas) bulan sejak surat banding diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31440/PP/M.II/15/2011 tanggal 24 Mei 2011 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek);
  2. Tentang koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp13.146.587.262,00
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 38 alinea ke-2 :
      “Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat setiap perusahaan memiliki kebebasan dalarn menamakan transaksi bisnisnya sepanjang tidak melanggar aturan yang ada dan tidak merugikan negara dan Pemohon menjalankan transaksi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati serta telah membayar pajaknya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.13.106.658.943,00 tidak dapat dipertahankan…..
    2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31440/PP/M.II/15/2011 tanggal 24 Mei 2011 sebagaimana dimaksud, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Badan sebesar Rp 13.106.658.943,00 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
    3. Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur:
      Pasal 69 ayat (1)
      ”Alat bukti dapat berupa :
      aSurat atau tulisan;bKeterangan ahli;cKeterangan para saksidPengakuan para pihak; dan/atauePengetahuan hakim”Pasal 76;
      “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
      Penjelasan Pasal 76;
      “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
      Pasal 78;
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
      Penjelasan Pasal 78;
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
      1Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan bahwa :
      “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun..”;2Bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM), menyatakan bahwa :
      Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.3Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) mengatur :
      “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”.
      Penjelasan :
      Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;
      Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;
      Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.
    4. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 23 (Pendapatan/ Revenue) angka 13 menyebutkan:
      Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi :
      1. Entitas telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan signifikan kepada pembeli;
      2. Entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atau barang yang dijual;
      3. Jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
      4. Kemungkinan besar manfaat ekonomi yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir kepada entitas tersebut;
      5. Biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal;
    1. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31440/PP/M.II/15/2011 tanggal 24 Mei 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
      1. Bahwa pokok sengketa materi banding adalah koreksi Obyek PPh Badan/ Peredaran Usaha sebesar Rp.13.146.587.262,00 berdasarkan equalisasi omset di PPh Badan Tahun 2005 dengan DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang berasal dari penjualan konsinyasi yang belum dilaporkan.
      2. Bahwa rincian equalisasi adalah sebagai berikut:
        Peredaran usaha cfm SPT PPh BadanRp 256.359.158.141Peredaran Usaha cfm SPT PPN :
        SelisihRp 273.559.574.413
        Rp 17.200.416.272Penjelasan :Selisih lebih pelaporan PT. YYY(Rp13.106.658.943)Inv. Tahun 2004 FP terbit tahun 2005(Rp 9.424.201.720)Inv. Tahun 2005 FP terbit tahun 20065.370.372.710Pendapatan lain-lain(Rp 39.928.319)Jumlah Rp(17.200.416.272)Penjelasan :
        Bahwa selisih sebesar Rp 4.053.829.010,00 atas hasil temuan yang dibatalkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), yaitu dari invoice tahun 2004 yang faktur pajaknya terbit tahun 2005 sebesar Rp 9.424.201.720,00 dikurangi invoice tahun 2005 yang faktur pajaknya terbit tahun 2006 sebesar Rp 5.370.372.710,00 sehingga sisa koreksi sebesar Rp13.146.587.262,00.
      3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dengan alasan sebagai berikut:
        1. Bahwa pada dasarnya, selisih peredaran usaha dalam SPT Masa PPN dibandingkan dengan SPT Tahunan PPh Badan tersebut salah satunya disebabkan karena adanya penjualan konsinyasi ke PT. YYY ( selanjutnya disebut PT YYY).
        2. Bahwa adapun besarnya penyerahan konsinyasi ke PT. YYY yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan besarnya penjualan ke PT. YYY yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah sebagai berikut:
          1. Penyerahan konsinyasi ke PT YYY Cfm SPT Masa PPN Rp 55.283.843.380,00
          2. Penjualan ke PT YYY Cfm SPT Tahunan PPh Badan Rp 41.272.272.077,00
          3. Selisih Rp14.011.571.303,00
        3. Selisih tersebut disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut :
          1. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan konsinyasi sudah terutang PPN, sedangkan penjualannya baru diakui pada saat diterbitkan invoice (yang diterbitkan berdasarkan laporan pemakaian barang);
          2. Bahwa dengan demikian, apabila masih terdapat persediaan konsinyasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di gudang PT. YYY yang belum terpakai pada akhir tahun, akan menyebabkan timbulnya selisih dalam ekualisasi omzet PPh Badan dengan PPN, dimana PPN atas persediaan yang masih ada pada akhir tahun tersebut telah dipungut (telah diterbitkan Faktur Pajak) namun penjualannya belum diakui di tahun tersebut;
          3. Bahwa adanya kelebihan PPN yang telah dipungut tersebut harus diperhitungkan pula dalam ekualisasi omzet PPh Badan dengan PPN;
          4. Bahwa besarnya DPP pada Faktur Pajak atas persediaan yang masih ada di gudang PT YYY pada akhir tahun 2004 adalah sebesar Rp6.744.627.458,00 dan pada akhir tahun 2005 adalah sebesar Rp4.151.287.019,00;
          5. Bahwa sesuai perjanjian konsinyasi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. YYY, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menagih penggunaan bahan kimia yang digunakan oleh PT. YYY dengan menggunakan konsep cost guarantee (harga berdasarkan banyaknya kertas yang diproduksi), dimana apabila biaya bahan kimia (sesuai Daftar Harga) yang digunakan melebihi cost guarantee yang telah diatur dalam perjanjian tersebut, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya akan menagih sebesar cost guarantee tersebut. Sedangkan apabila biaya bahan kimia yang digunakan lebih rendah dari cost guarantee maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menagih sebesar biaya bahan kimia sesuai Daftar Harga;
          6. Bahwa oleh karena pada saat mengirimkan barang belum diketahui berapa bahan kimia yang digunakan dan banyaknya kertas yang diproduksi, maka pada saat mengirimkan barang konsinyasi ke PT YYY, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Daftar Harga untuk masing- masing jenis bahan kimia yang dikirimkan tersebut;
          7. Bahwa selanjutnya, pada setiap akhir bulan, setelah diketahui berapa bahan kimia yang digunakan dan banyaknya kertas yang diproduksi, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan invoice dengan harga jual sesuai cost guarantee atau Daftar Harga (tergantung mana yang lebih rendah). Adapun selama tahun 2005, hampir seluruh invoice diterbitkan dengan harga jual sesuai cost guarantee karena biaya bahan kimia yang digunakan lebih besar dari cost guarantee;
          8. Bahwa terdapat perbedaan DPP / harga jual pada Faktur Pajak dengan harga jual pada invoice atas penyerahan/pemakaian barang konsinyasi ke PT. YYY tersebut yang harus diperhitungkan pula dalam equaliasi omset PPh Badan dan PPN sebesar Rp.17.882.560.820,00 selama tahun 2005;
          9. Bahwa terdapat perbedaan kurs yang digunakan dalam pembukuan dengan kurs yang digunakan dalam Faktur Pajak (Kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan) sebesar Rp.136.270.779,00;
          10. Bahwa selain itu, juga terdapat Faktur Pajak yang kurang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) laporkan di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2005 yaitu Faktur Pajak Nomor CIKKR-052-0006480 sebesar Rp.2.006.362.340,00. Atas Faktur Pajak yang kurang Pemohon Banding laporkan tersebut, Pemohon Banding telah menyetorkan PPN yang terhutang yaitu sebesar Rp.200.636.234,00 ditambah dengan denda sebesar Rp.100.318.117,00 pada tanggal 17 April 2009.
          1. Dalam uraian penelitian keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa berdasarkan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
            1. Bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT YYY terdiri dari dua jenis penyerahan, yaitu penyerahan konsinyasi (harga dicatat berdasar cost guarantee) dan penyerahan biasa/non konsinyasi (harga dicatat sesuai daftar harga/harga pasar).
            2. Bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN dan PPnBM menyebutkan bahwa “yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi”.
            3. Bahwa berdasarkan data rekapitulasi yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) rincian penyerahan barang tersebut adalah sebagai berikut :UraianJumlah RupiahDiskonJumlah NettoSelisih (diskon)(%)Pemakaian Konsinyasi56.294.471.229,-17.882.560.820,-31,77%38.411.910.409,-Penyerahan Non Konsinyasi3.076.081.967,-3.076.081.967,-7,01%2.860.361.024,-59.370.553.196,-18.098.281.763,-41.272.271.433,-
    1. Bahwa penyebab terjadinya koreksi karena terdapat penyerahan barang kepada PT YYY yang menimbulkan selisih harga antara invoice yang dicatat berdasarkan harga cost guarantee dengan harga pada faktur pajak yang dicatat berdasarkan daftar harga/harga pasar. Selisih harga tersebut besarnya Rp 17.882.560.820,- atau sekitar 31,77% dari total pemakaian konsinyasi Rp 56.294.471.229,- yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan cash discount;
    2. Bahwa berdasarkan sample faktur pajak yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), selisih harga yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah cash discount tidak tercantum dalam faktur pajak;
    3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjual barang secara konsinyasi dimana pada saat pengiriman barang, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan harga pasar/daftar harga. Atas pengiriman barang yang sudah dibuatkan faktur pajak tersebut tidak dicatat, pencatatan baru dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat penerbitan invoice dimana nilai penjualannya dicatat berdasarkan harga cost guarantee. Dengan demikian penggunaan cost guarantee terkait dengan penyerahan konsinyasi tidak terungkap dalam penjelasan auditor kantor akuntan publik;
    4. Bahwa penerapan cost guarantee pada PT YYY adalah tidak wajar karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selalu dalam posisi dirugikan dengan adanya batasan harga maksimum tanpa mempertimbangkan harga pasar (daftar harga) yang berlaku pada saat pengiriman barang. Hal ini didukung dengan data rincian pemakaian konsinyasi yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang mana harga pasar (daftar harga) selalu lebih tinggi dari cost guarantee. Selisih harganya mencapai 31,77%.
      Sedangkan diskon yang terkait dengan penyerahan non konsinyasi kepada PT YYY hanya sebesar 7,01%;
    5. Bahwa perhitungan cost guarantee tahun 2005 ditetapkan berdasarkan harga pada saat ditandatangani agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT YYY. Berdasarkan sebagian data agreement tanggal 16 Desember 2003 dan tanggal 15 Desember 2006, diketahui bahwa harga berdasarkan cost guarantee dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 tidak mengalami perubahan.
      Kapan pertama kali penetapan cost guarantee tidak jelas, karena hanya sebagian kontrak yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
    6. Bahwa harga bahan kimia selalu mengalami fluktuasi dan kecendrungan harga selalu meningkat, tidak adanya penyesuaian harga cost guarantee dalam jangka waktu yang lama sekitar 6 tahun atau lebih adalah transaksi bisnis yang tidak wajar;
    7. Bahwa terkait dengan penghitungan selisih kurs, jumlah penghitungannya tidak sesuai dengan jumlah selisih kurs yang diklaim Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), selain itu selisih kurs ini juga tidak jelas karena pada saat penerbitan faktur pajak tidak ada pencatatan, pencatatan dilakukan pada saat penerbitan invoice;
    8. Bahwa mengenai pergeseran waktu terkait dengan penyerahan konsinyasi tahun sebelum dan tahun sesudahnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data penyandingan antara faktur pajak dengan invoice sehingga tidak dapat ditelusuri pergeserannya;
    9. Bahwa atas hal tersebut maka permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diusulkan untuk ditolak.
      1. Bahwa atas sengketa ini, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
        1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Pasal 1 Perjanjian Kontrak antara PT. YYY dengan PT. Nalco tanggal 16 Desember 2003 diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyediakan program kimia pembuatan kertas alkaline;
        2. Bahwa Pasal 2 perjanjian tersebut intinya menyatakan kedua belah pihak setuju untuk menggunakan harga US$6,5, US$7,4 dan USS8,2 sebagai harga bahan baku sesuai dengan kualitas dan banyaknya kertas yang dihasilkan;
        3. Bahwa Pasal 6 perjanjian tersebut intinya menyatakan PT. YYY setiap tanggal 5 akan menerbitkan laporan total kertas yang diproduksi bulan sebelumnya;
        4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen faktur pajak standar, delivery order, laporan penerimaan barang, invoice, laporan bulanan konsumsi dan stock bahan diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan faktur pajak saat pengiriman bahan baku kepada PT. YYY dan menerbitkan invoice atau mengakui penjualannya beberapa bulan kemudian berdasarkan harga jual terendah dan banyaknya kertas yang diproduksi oleh PT. YYY;
        5. Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjelaskan alasan menggunakan cost guarantee dan harga jual terendah karena penjualan ke PT. YYY adalah 20% dari total penjualan dan selain itu juga untuk mengikat PT. YYY selama 3 tahun;
        6. Bahwa menurut Majelis berdasarkan fakta yang ada, diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan transaksi penjualan bahan kimia, untuk transaksi penjualan kepada PT. YYY dilakukan dengan konsinyasi sedangkan transaksi penjualan kepada konsumen lain dengan jual putus;
        7. Bahwa transaksi penjualan kepada PT. YYY dilakukan secara konsinyasi karena 20% dari omset penjualan berasal dari transaksi dengan PT YYY sehingga PT. YYY merupakan pelanggan istimewa oleh karena itu untuk menariknya sebagai pelanggan tetap dan mengikatnya dalam jangka waktu tertentu maka diberikanlah perlakukan istimewa berupa penjualan konsinyasi yang perhitungan penjualannya berdasarkan pemakaian PT. YYY serta menggunakan harga yang terendah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang dituangkan dalam bentuk perjanjian pada tanggal 16 Desember 2003 untuk masa tiga tahun;
        8. Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat mengirimkan barang kepada PT. YYY membuat faktur pajak sedangkan penghasilan baru diakui pada saat PT. YYY selesai berproduksi yaitu berdasarkan berapa banyak bahan baku yang dipakai sehingga dampak perpajakan atas transaksi tersebut menyebabkan DPP PPN lebih besar dari DPP PPh Badannya;
        9. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Keuangan yang telah diaudit PT. XXX diketahui tidak ada kepemilikian PT. YYY terhadap PT. XXX sehingga menurut Majelis tidak ada hubungan istimewa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan PT. YYY;
        10. Bahwa dalam surat permohonan bandingnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membahas koreksi pendapatan lain-lain sebesar Rp 39.928.319,00 sehingga majelis berkesimpulan koreksi peredaran usaha (pendapatan lain-lain) sebesar Rp 39.928.319,00 tetap dipertahankan;
        11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat setiap perusahaan memiliki kebebasan dalam menamakan transaksi bisnisnya sepanjang tidak melanggar aturan yang ada dan tidak merugikan negara dan Pemohon menjalankan transaksi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati serta telah membayar pajaknya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sebesar Rp.13.106.658.943,00 tidak dapat dipertahankan;
          1. Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding sekaligus sengketa dalam peninjauan kembali antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berkaitan dengan saat Pengakuan Pendapatan sehubungan dengan penjualan barang milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT. YYY. Barang yang dijual Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah bahan kimia yang digunakan PT. YYY sebagai bahan untuk menghasilkan produk berupa kertas;
          2. Bahwa berdasarkan fakta yang ada, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga melakukan penjualan barang yang sama kepada pelanggan lainnya namun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bersengketa dalam hal ini, kedua-duanya sepakat bahwa pendapatan diakui saat barang diserahkan kepada pembeli;
          3. Bahwa terdapat pernyataan pada halaman 7 huruf e laporan audit Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyebutkan pendapatan diakui saat barang diserahkan kepada pembeli (revenue is recognized when the goods are delivered to customers). Dengan demikian seharusnya tidak ada perbedaan saat pengakuan pendapatan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ketika melakukan penjualan kepada PT. YYY maupun kepada pelanggan lainnya;
          4. Bahwa pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyebutkan penjualan kepada PT YYY baru diakui sebagai pendapatan setelah barang selesai diproduksi oleh PT YYY, karena penjualan barang kepada PT YYY adalah penjualan konsinyasi sesuai perjanjian (The Consignment Agreement tanggal 16 Desember 2003) dan setiap akhir bulan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan invoice dengan harga jual sesuai Cost guarantee atau Daftar Harga (tergantung mana yang lebih rendah), maka istilah “konsinyasi” yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidak tepat, karena definisi konsinyasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian”;
          5. Bahwa berdasarkan bukti Consignment Agreement tanggal 16 Desember 2003 tidak disebutkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menitipkan barang kepada PT YYY untuk dijualkan, namun PT YYY membeli bahan kimia dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang digunakan PT YYY sebagai bahan untuk menghasilkan produk berupa kertas. Barang produksi yang dihasilkan PT YYY statusnya adal