Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 47/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 47/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-757/PJ./2012 tanggal 1 Juni 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan D, Klari, Karawang, 41xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-36702/PP/M.I/16/2012 tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1165/WPJ.07/2010 tanggal 05 November 2010 (“Keputusan Keberatan”) yang Pemohon Banding terima pada tanggal 10 November 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Nomor 00359/207/ 07/052/09 tanggal 19 November 2009 Masa Pajak September 2007 (selanjutnya disebut “SKPKB”); Ketentuan Formal;Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan:Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”), menyatakan sebagai berikut:“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut; Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1165/WPJ.07/2010 tertanggal 5 November 2010. Dengan demikian pengajuan surat permohonan banding ini masih dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak karena masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan yang diajukan banding; Bahwa Pemohon Banding telah melunasi seluruh pajak yang terutang dalam SKPKB Nomor 00359/207/07/052/09 tanggal 19 November 2009 pada tanggal 16 Desember 2009. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan surat banding dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak; Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya surat banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;Perhitungan Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan;Bahwa perhitungan menurut keputusan keberatan adalah sebagai berikut: Uraian Semula(sesuai SKPKB) Ditambah/Dikurangi Menjadi (Rp) (Rp) (Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 101.249.000 – 101.249.000 Sanksi Bunga 48.599.520 – 48.599.520 Sanksi Kenaikan – – – Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 149.848.520 – 149.848.520 Koreksi Terbanding;Bahwa koreksi yang dipertahankan berdasarkan Keputusan Keberatan adalah koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp1.012.490.004,00; Pokok Sengketa;Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding sehubungan dengan hasil keputusan keberatan di atas adalah koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 1.012.490.004,00;Alasan Banding atas Koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.012.490.004,00; Alasan Koreksi;Bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Terbanding beranggapan bahwa penjualan kepada PT YYY merupakan penjualan kepada related party, oleh karena itu Terbanding menghitung ulang penjualan kepada PT YYY dengan margin sesuai dengan margin PT YYY kepada main distributor yaitu 25%; Bahwa perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut: Rp a Penjualan Lokal (PT YYY) per SPT 113.056.480.395 b Total Penjualan 136.354.756.680 c Persentase Penjualan Lokal (a/b x 100%) 83% d HPP cfm Laporan keuangan 120.806.752.545 e HPP Penjualan lokal (c x d) 100.165.088.357 f Penjualan Lokal cfm pemeriksa (125% x e) 125.206.360.446 g Penjualan Lokal telah dilaporkan di SPT 113.056.480.395 h Selisih (f-g) 12.149.880.051 Bahwa koreksi penghasilan tersebut kemudian dibagi secara merata untuk setiap masa pajak. Sehingga koreksi peredaran usaha untuk masa pajak September 2007 adalah:Selisih Peredaran usaha 1 tahun Rp 12.149.880.051/12Selisih Peredaran usaha per bulan Rp 1.012.490.004 Alasan Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2007 sebesar Rp 1.012.490.004,00 dengan alasan yang sama dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-752/ WPJ.07/2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan (SKPKB PPh Badan) Nomor 00040/206/07/052/09 tanggal 19 November 2009 Tahun Pajak 2007; Bahwa berikut adalah alasan-alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada permohonan banding PPh Badan tersebut: Bahwa berikut adalah uraian lebih lanjut atas alasan banding Pemohon Banding di atas:Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 18 (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan secara benar;Bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 perihal Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut:“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”; Bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut secara benar
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1639/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1639/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1647/PJ/2012 tanggal 19 Oktober 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: XXX Ltd., beralamat di Gedung R, Jalan YYY Kav.B, Jakarta Selatan 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39308/PP/M.XV/13/2012 Tanggal 23 Juli 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan kutipan Surat Menteri Keuangan kepada Direktur Utama Pertamina Nomor : S-604/MK.017/1998 (selanjutnya disebut sebagai “S604/1998”) tertanggal 24 November 1998 sebagai berikut: Bahwa berkaitan dengan hal ini, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang seharusnya tidak ditagihkan kepada Pemohon Banding, melainkankan kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan / DJLK (sekarang menjadi Direktorat Jenderal Anggaran / DJA); Bahwa sehubungan dengan S-604/1998 tersebut, telah terjadi banyak pertemuan teknis yang melibatkan beberapa pihak, diantaranya adalah: Bahwa dalam pertemuan-pertemuan tersebut, selalu terdapat konfirmasi Bahwa pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan biaya overhead, biaya technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak production sharing merupakan tanggung jawab Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dirjen Lembaga Keuangan / Dirjen Anggaran; Bahwa tidak pernah ada satupun sanggahan atau penolakan mengenai ketentuan bahwa pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah, bahkan Terbanding pun setuju mengenai hal tersebut; Bahwa dengan demikian, seharusnya Terbanding tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan menujukannya kepada Pemohon Banding karena sudah jelas bahwa apabila ada pajak yang timbul sehubungan dengan biaya overhead, biaya technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak production sharing merupakan tanggung jawab Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dirjen Lembaga Keuangan / Dirjen Anggaran; Bahwa kalaupun Terbanding tetap ingin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak maka seharusnya tidak ditujukan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding bukan penanggung pajak; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39308/PP/M.XV/13/2012 Tanggal 23 Juli 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding tehadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-113/PJ/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor : 00005/204/07/081/10 tanggal 06 Juli 2010, atas nama : XXX (South Jambi) Ltd, NPWP 01.xxx, beralamat di Gedung R, Jalan YYY Kav.B, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/DPP Rp.69.565.455.450,00 Pajak Terutang Rp. 9.739.163.763,00 Kredit Pajak Rp. 9.739.163.763,00 Pajak yang kurang dibayar Rp. 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39308/PP/M.XV/13/2012 Tanggal 23 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1647/PJ/2012 tanggal 19 Oktober 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Oktober 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Oktober 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Februari 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-113/PJ/2011 tanggal 13 Juni 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor : 00005/204/07/081/10 tanggal 06 Juli 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.069.623.5-081.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, AAA, S.H., M.Hum. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1640/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1640/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1876/PJ/2012 bertanggal 5 Desember 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jalan DDD KM. Y Pasar Rebo, Jakarta 13xxx, diwakili oleh YYY selaku Finance and Admin Director; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39400/PP/M.I/13/2012, Tanggal 25 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2000, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-266/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 4 Juni 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00009/204/07/092/09 tanggal 16 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 7 Juni 2010; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 16.023.000.000,00. Sehubungan dengan persyaratan pengajuan permohonan banding, Pemohon Banding telah membayar pajak sebesar Rp16.023.000.000,00 pada tanggal 15 Mei 2009. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak; Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak; Aspek MaterialBahwa pada tanggal 16 April 2009, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar II (LTO II) telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00009/204/07/092/09 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp. 349.316.168.235,00 PPh Terutang Rp. 46.428.898.011,00 Kredit Pajak (Rp. 35.228.898.011,00) PPh Kurang/(Lebih) Bayar Rp. 11.200.000.000,00 Sanksi Administrasi Rp. 4.823.000.000,00 Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp. 16.023.000.000,00 Bahwa pada tanggal 15 Mei 2009, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.023.000.000,00 melalui Surat Setoran Pajak dan telah dilaporkan ke KPP LTO II pada tanggal 19 Mei 2009; Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar (LTO) II melalui Surat Nomor : 428/FFI/LTO/VI/09 tanggal 10 Juni 2009 yang diterima oleh KPP LTO II pada tanggal 9 Juni 2009; Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-266/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 4 Juni 2010 yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00009/204/07/092/09 tanggal 16 April 2009 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 TerhutangKredit Pajak 349.316.168.23546.428.898.011(35.228.898.011) ––– 349.316.168.23546.428.898.011(35.228.898.011) PPh Kurang (Lebih) Bayar Sanksi Administrasi 11.200.000.00011.200.000.000 –– 4.823.000.0004.823.000.000 Jumlah PPh ymh (Iebih) dibayar 16.023.000.000 – 16.023.000.000 Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-266/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 4 Juni 2010 tersebut; POKOK SENGKETAKoreksi Positif atas pembayaran Dividen sebesar Rp. 112.000.000.000,00 Menurut Penelaah Keberatan/Pemeriksa: Bahwa berdasarkan Surat Nomor S-1077/WPJ.19/2010 dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tanggal 5 Juli 2010, bahwa penelaah keberatan tetap mempertahankan koreksi pemeriksa dengan alasan sebagai berikut: Bahwa dasar untuk memotong PPh Pasal 26 bagi Pemohon Banding atas transaksinya dengan Wajib Pajak luar negeri adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) yang masih berlaku, untuk menentukan P3B mana yang berlaku antara Indonesia dengan negara lain, kemudian menerapkan tarif yang telah ditentukan dalam P3B tersebut. Dengan demikian, asli SKD untuk masing – masing pihak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding sudah dan harus dimiliki Pemohon Banding bahkan sebelum proses pemeriksaan; Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan Surat Keterangan Domisili yang berlaku yang membuktikan bahwa ZZZ (Holding) PTE, LTD adalah penduduk negara Singapura. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa penerima dividen di Singapura adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan yang diterimanya (The Beneficial Owener); Bahwa dengan demikian, tidak dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah membayarkan dividennya kepada Beneficial Owner yang merupakan penduduk dari negara Singapura, sehingga tarif PPh pasal 26 yang seharusnya diterapkan oleh Wajib Pajak adalah sebesar 20% sesuai dengan UU PPh; Menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pihak penelaah keberatan/pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa ZZZ (Holdings) PTE. LTD. adalah perusahaan yang berdomisili di Singapura, dimana hal tersebut dapat dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan (Memorandum and Articles of Association) pada tanggal 11 September 2006; Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga memiliki Sertifikasi Pendirian Perusahaan (Certificate Confirming Incorporation of Company) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di Singapura yaitu Accounting and Corporate Regulatory Authority pada tanggal 13 September 2006; Bahwa berdasarkan Surat Penjelasan atas Surat Permohonan Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kanwil dengan Nomor Surat Nomor : 271/TAX/FFI/IV/09 tanggal 13 April 2009, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen berupa Certificate of Residence ZZZ (Holdings) PTE. LTD yang dikeluarkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore untuk Tahun Pajak 2008 dan 2009; Bahwa dalam Tax Treaty Indonesia – Singapura, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa fasilitas dalam Tax Treaty tidak dapat diberikan apabila tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Domisili; Bahwa berdasarkan pemahaman tersebut diatas, Pemohon Banding melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan tarif Tax Treaty Indonesia – Singapura berdasarkan identitas Wajib Pajak Luar Negeri (ZZZ (Holdings) PTE. LTD) yang juga dapat diketahui dari dokumen sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan 2 diatas; Bahwa selanjutnya, karena XXX (Holdings) PTE. LTD adalah merupakan tax resident di Singapura, maka atas pembayaran dividen dari PT XXX kepada Frisian Flag (Holdings) PTE. LTD
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1643/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1643/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1492/PJ/2012 tanggal 27 September 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: KOPERASI XXX, beralamat di Gd. ZZZ, Blok YY Jl. AAA, Senayan, Jakarta 10xxx, diwakili oleh AAA selaku Ketua; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38653/PP/M.IV/99/2012, Tanggal 12 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga tidak memproses permohonan Penggugat dengan Surat No. 85/Kopkapindo/1209 tanggal 23 Desember 2009 Hal Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun 2005; Bahwa kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 17 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 beserta dan peraturan pelaksananya) dengan menerbitkan Surat No. S-3263/WPJ.06/KP.1610/2011 tanggal 5 Mei 2011; Bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun 2005 didasarkan pada fakta bahwa untuk Tahun 2005 telah dilakukan pembayaran/pemotongan pajak yang tidak seharusnya terutang atas penghasilan berupa dividen yang diterima/diperoleh Penggugat yang bukan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000. Bahwa Dividen yang diterima oleh Penggugat bukan merupakan dividen sudah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat No. S-1179/PJ.031/2009 tanggal 10 September 2009; Bahwa status SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005 menunjukkan Kurang Bayar; Bahwa sebelum mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun 2005 dengan Surat No. 85/ Kopkapindo/1209 tanggal 23 Desember 2009, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun 2005 dengan Surat No. 72/Kopkapindo/1009 tanggal 30 Oktober 2009 dan sudah dijawab dengan Surat No. S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 yang berisi sebagai berikut: Bahwa Penggugat tidak mengajukan gugatan atas Surat No. S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 karena Surat No. S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 menurut Penggugat bukan merupakan Keputusan, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya sebagai dasar hukum, menjadikan Penggugat masih berprasangka baik kepada pihak Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga bahwa akan menindaklanjuti ketentuan pasal yang telah dipilihnya sebagai dasar hukum yaitu ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya, karena secara jelas dalam penjelasannya dijelaskan bahwa tindak lanjutnya berupa pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 memang permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang harus didasarkan pada pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang dapat berstatus kurang bayar/nihil/lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi). Jadi pernyataan Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga bahwa permohonan Pengembalian Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun 2005 dapat diproses sepanjang permohonan tersebut diajukan melalui SPT Tahunan PPh Badan adalah memang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya, dalam konteks bahwa kelebihan bayar tersebut diberikan dengan melalui proses pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005. Dalam hal ini Surat Pemberitahuan tidak harus lebih bayar, Surat Pemberitahuan Kurang Bayar pun bisa diproses dan jika hasil pemeriksaan menunjukkan lebih bayar maka harus diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Jadi Penggugat sependapat memang harus didasarkan/melalui pemeriksaan Surat Pemberitahuan dalam konteks ini adalah melalui pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan PPh Badan Tahun 2005. Fakta menunjukkan bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005 dan telah membayar/dipotong PPh atas dividen yang diterima/diperoleh yang secara dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf f bukan merupakan objek pajak. Dengan demikian, seharusnya Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga segera menindaklanjuti pernyataannya dalam Surat No. S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 dengan melakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005 dan menerbitkan SKPLB PPh Badan Tahun 2005. Namun demikian, Pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya sebagai dasar hukum yang secara sadar telah dipilih sendiri oleh pihak Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga ternyata tidak konsisten (tidak sama) dengan dasar hukum yang sudah dipilihnya dan dikemukakannya dalam surat S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 tersebut, karena sampai dengan sekarang Penggugat belum diperiksa dan belum menerima SKPLB PPh Badan Tahun 2005. Penggugat berpendapat bahwa Surat Pemberitahuan yang dimaksud dalam dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya tidak harus Surat Pemberitahuan dengan status Lebih Bayar, karena konteks Pasal 17 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 beserta penjelasannya adalah tidak harus Surat Pemberitahuan status lebih bayar. Jelas-jelas dinyatakan dalam penjelasan bahwa Surat Pemberitahuan bisa kurang bayar atau nihil. Sekali lagi Penggugat sampaikan bahwa pihak Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga harus konsisten dengan pilihan Pasal dalam Undang – Undang KUP yang telah dipilihnya dan dinyatakan dalam Surat No. S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 dan tentunya harus konsisten menindaklanjuti dengan pemeriksaan. Sekali lagi Penggugat tegaskan bahwa Surat No. S-90/WPJ.06/KP.16/2009 tanggal 30 November 2009 adalah Bukan Keputusan Penolakan tetapi justru merupakan Pemyataan Kesanggupan untuk memproses permohonan PPh yang tidak seharusnya terutang Tahun 2005 yang Penggugat ajukan, sejalan dengan dasar hukum yang dinyatakan oleh pihak Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga yaitu Pasal
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1649/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1649/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. XXX, beralamat di Jalan P Nomor YY, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Jakarta Timur, diwakili YYY selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ZZZ, Accounting, beralamat di Jalan XXX, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 06/LES/07/12 tanggal 18 Juli 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1530/PJ./2012 tanggal 02 Oktober 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38506/PP/M.XIV/99/2012 Tanggal 01 Juni 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38506/PP/M.XIV/99/2012 Tanggal 01 Juni 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: S-380/WPJ.20/KP.0706/2010 tanggal 16 Juni 2011 perihal Penegasan atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama PT. XXX, NPWP 01.xxxx, beralamat di Jl. P Nomor YY, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Jakarta Timur, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38506/PP/M.XIV/99/2012 Tanggal 01 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/LES/07/12, Tanggal 18 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Juli 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Oktober 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-380/ WPJ.20/KP.0706/2010 tanggal 16 Juni 2011 perihal Penegasan atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama Penggugat, NPWP 01.305.054.7-007.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. XXX, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah). Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016 oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, AAA, S.H., M.Hum. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh DDD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd./AAA, S.H., M.Hum. ttd./Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd./Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd./DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1654/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1654/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2104/PJ./2013 tanggal 30 September 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jl. D, RT YY Haruyan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, diwakili oleh YY selaku Direktur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45983/PP/M.XV/15/2013, Tanggal 28 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas unsur biaya overhead berupa biaya pemeliharaan dan perawatan pabrik sebesar Rp.2.649.981.426,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan Aktiva perusahaan yang harus disusutkan sesuai metode penyusutan bukan dibiayakan sekaligus; Bahwa biaya overhead berupa biaya pemeliharaan mesin, biaya perlengkapan pabrik dan perawatan pabrik sebesar Rp.2.649.981.426,00 merupakan biaya yang Pemohon Banding bayarkan untuk pembelian sparepart maupun bahan bangunan, yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari satu tahun, karena pembelian sparepart dan bahan bangunan tersebut adalah dalam hal pemeliharaan mesin dan bangunan yang bertujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;Biaya perawatan mesin Rp.402.693.892,00Bahwa biaya perawatan mesin merupakan pembelian barang-barang berupa van belt, bearing, seal pum, dan lain-lain; – Menurut Pemohon Banding sebesar Rp.536.925.189,00 – Menurut Terbanding sebesar Rp.134.231.297,00 Koreksi Rp.402.693.892,00 Bahwa biaya perawatan mesin terdiri dari pembelian van belt, bearing, tabung gas, seal pump, kawat las, minyak gem uk, batteray, fuse beton, kaca las, minyak rem, gear, sticker, kabel, dan lain-lain;Bahwa pembelian atau biaya tersebut adalah biaya untuk perawatan mesin;Bahwa biaya perawatan pabrik merupakan pembelian barang-barang berupa cat, paku, kayu, semen, dan lain-lain;Biaya perawatan pabrik Rp.1.017.493.828,00Bahwa biaya perawatan pabrik merupakan pembelian barang-barang berupa cat, paku, kayu, semen, dan lain-lain; – Menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.371.823.605,00 – Menurut Terbanding sebesar Rp. 354.329.777,00 Koreksi Rp.1.017.493.828,00 Bahwa biaya perawatan pabrik terdiri dari pembelian cat, paku, kayu, semen, pasir, krikil, seng, besi siku, perbaikan talang, papan pipa, thinner, karung, baut baja, dan lain-lain;Bahwa Pembelian atau biaya tersebut adalah biaya untuk perawatan pabrik;Biaya keperluan pabrik Rp.1.229.793.707,00Bahwa biaya keperluan pabrik merupakan pembelian bahan kawat las, kayu bakar, kapur, sarung tangan, dan lain-lain; – Menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.748.456.642,00 – Menurut Terbanding sebesar Rp. 518.662.935,00 Koreksi Rp.1.229.793.707,00 Bahwa biaya keperluan pabrik terdiri dari kawat las, bearing, kayu bakar, kapur, PVC, keni, besi, baut, minyak tanah, pipa, selang, kabel, accu, sarung tangan, pembuatan bak bulat, bak panjang, lem fox, talang saluran pembuatan tapak pondasi, dan lain-lain; Bahwa pembelian atau biaya tersebut adalah biaya untuk keperluan pabrik;Bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding telah mengajukan Penilaian Kembali seluruh Aktiva tetap perusahaan untuk tujuan Perpajakan pada tahun 2011 (copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/WPJ.29/BD.05/2011 tentang Persetujuan Penilaian kembali Aktiva tetap perusahaan tanggal 23 Februari 2011); Bahwa berdasarkan alasan-alasan banding Pemohon Banding di atas, maka perhitungan pajak terhutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: – Peredaran usaha Rp 238.595.566.476,00 – Harga pokok penjualan Rp 224.942.987.058,00 – Laba bruto Rp 13.652.579.418,00 – Biaya usaha Rp 12.351.273.607,00 – Penghasilan neto Rp 1.301.305.811,00 – Penghasilan dari luar usaha Rp 1.997.619.382,00 – Penyesuaian fiskal negatif Rp 246.316.746,00 – Koreksi beban Amortisasi atas Goodwill Rp 83.333.333,00 – Total pajak Penghasilan PPh pasal 25 terhitung Rp 3.135.941.780,00 – Penghasilan kena pajak Rp 878.063.480,00 – Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 1.272.502.040,00 Jumlah PPh Badan yang lebih dibayar Rp 384.438.560,00 Bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran jumlah pajak yang terutang sebesar 50% pada tanggal 02 Mei 2012, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45983/PP/M.XV/15/2013, Tanggal 28 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-341/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00005/206/09/733/11 tanggal 28 Agustus 2011, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.xxxx, beralamat di Jl. D, RT YY Haruyan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Tahun 2009 menjadi sebagai berikut : Penghasilan Netto Rp. 2.449.592.752,00 Penghasilan Kena Pajak Rp. 2.449.592.752,00 Pajak Penghasilan Badan Terutang Rp. 685.885.970,00 Kredit Pajak Rp. (1.272.502.040,00) Pajak Penghasilan Badan yang kurang/lebih dibayar Rp. ( 586.616.070,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45983/PP/M.XV/15/2013, Tanggal 28 Juni 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2104/PJ./2013, Tanggal 30 September 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 09 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Oktober 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena