Putusan Mahkamah Agung Nomor : 141/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 141/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-829/ PJ./2012 tanggal 08 Juni 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan C Nomor YY, Jakarta 10xxx, diwakili oleh AAA, selaku Wakil Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37112/PP/M.XV/15/2012, tanggal 12 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37112/PP/M.XV/15/2012, tanggal 12 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-442/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 18 Oktober 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor 00020/206/07/725/ 10 tanggal 15 Maret 2010, atas nama PT. XXX, NPWP 01.xxxx, beralamat di Jalan C Nomor YY, Jakarta 10xxx, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Rp 19.277.802.678,00 Kompensasi kerugian Rp 473.403.749,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 18.804.398.000,00 PPh Terutang Rp 5.623.819.400,00 Kredit Pajak Rp 5.694.955.770,00 PPh yang lebih bayar Rp 71.136.370,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Put.37112/PP/M.XV/15/2012, tanggal 12 Maret 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-829/PJ./2012, tanggal 08 Juni 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-880/SP.51/AB/VI/2012 dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 150/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 150/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-898/PJ./2012, tanggal 28 Juni 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, beralamat di Wisma K Lantai YY, Jalan JS Kavling R , Jakarta 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37336/PP/M.XV/16/2012, tanggal 26 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa demikian permohonan banding ini disampaikan dan apabila diperlukan Pemohon Banding bersedia dan dapat memberikan data dan penjelasan tambahan baik secara lisan maupun tertulis dalam persidangan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37336/PP/M.XV/16/2012, tanggal 26 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-107/WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00020/207/08/059/10 tanggal 19 Januari 2010, atas nama: PT XXX, NPWP 01.824.589.4-059.000, beralamat di Wisma Kyoei Prince Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 3, Jakarta 10220, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2008 menjadi sebagai berikut: Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp 46.001.781.706,00) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 3.616.456.058,00) Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 3.635.374.135,00) Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (18.918.077,00) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 18.918.077,00) PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp Rp 0,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37336/PP/M.XV/16/2012, tanggal 26 Maret 2012 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 24 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-898/PJ./2012, tanggal 28 Juni 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Juli 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 September 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 436/B/PK/PJK/2011

PUTUSANNomor 436/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-887/PJ./2010 tanggal 8 Oktober 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: XXX, berkedudukan di Jl. M No. YY, Kebon Sirih, Jakarta Pusat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24064/M.VII/13/2010, tanggal 15 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-021/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 7 Januari 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 7 Januari 2008 dan alasan-alasan sebagaimana penjelasan di bawah ini;Perhitungan Pajak Menurut Keputusan Yang Dibanding Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-021/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 7 Januari 2008 memuat perhitungan sebagai berikut: Uraian Dasar Pengenaan Pajak(Rp) Pajak Penghasilan Terutang(Rp) KreditPajak (Rp) SanksiAdministrasi(Rp) Jumlah YangMasih Harus Dibayar(Rp) Semula 775.738.600 116.360.790 101.046.42 48.502.285 149.548.712 (Dikurangi)/Ditambah Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Menjadi 775.738.600 116.360.790 101.046.42 48.502.285 149.548.712 Bahwa melalui surat keputusan tersebut, Terbanding telah menolak seluruh keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00003/204/99/081/06 tanggal 20 Oktober 2006 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999 yang Pemohon Banding sampaikan melalui Surat Pemohon Banding Nomor: IPETO-BPT03-2007 tanggal 19 Januari 2007;Bahwa adapun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00003/204/99/081/06 tanggal 20 Oktober 2006 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999 memuat perhitungan sebagai berikut: Keterangan Jumlah(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 775.738.600,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang 116.360.790,00 Kredit Pajak 15.314.363,00 Pajak yang Tidak / Kurang Dibayar 101.046.427,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13ayat (2) KUP 48.502.285,00 Jumlah yang masih harus dibayar 149.548.712,00 Ketentuan FormalBahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah yang terutang yang dinyatakan dalam Surat Keberatan. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding tersebut telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak; Pokok SengketaBahwa pokok sengketa dalam surat banding Pemohon Banding adalah koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas laba BUT berdasarkan Laba BUT dikurangi pajak yang terutang menurut hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding; Alasan Banding Menurut TerbandingBahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas dasar pengenaan pajak dengan perincian sebagai berikut: No. Keterangan MenurutPemohon Banding(Rp) MenurutTerbanding(Rp) Koreksi(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 102.095.750,00 775.738.600,00 673.642.850,00 Bahwa dalam proses keberatan kemudian, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan alasan tidak terdapat cukup alasan untuk mempertimbangkan permohonan keberatan Pemohon Banding; Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif tersebut karena dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas laba BUT adalah berdasarkan laba BUT dikurangi pajak yang terutang. Berdasarkan surat banding Pemohon Banding tanggal 31 Maret 2008 mengenai Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-020/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 9 Januari 2008 untuk Tahun Pajak 1999, menurut Pemohon Banding, laba BUT adalah sebesar Rp 207.224.178,00 dan pajak yang terutang adalah sebesar Rp53.417.200,00 sehingga seharusnya dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas laba BUT adalah sebesar Rp 153.806.978,00; Bahwa berdasarkan penjelasan pada di atas, menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut seharusnya memuat perhitungan sebagai berikut: Keterangan Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 153.806.978,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang – 15%berdasarkan Paragraph 3 dari Protocol yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia– Singapura 23.071.047,00 Kredit Pajak 15.314.363,00 Pajak yang Tidak / Kurang dibayar 7.756.684,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13ayat (2) KUP 3.723.208,00 Jumlah yang masih harus dibayar 11.479.892,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24064/M.VII/13/2010, tanggal 15 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-021/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 07 Januari 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999 Nomor: 00003/204/99/081/06 tanggal 20 Oktober 2006, atas nama: XXX, NPWP: 02.058.576.6-081.000, Alamat: CO. PT YYY, Jl. M No. YY, Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999, menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp.153.806.978,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Rp. 23.071.047,00 Kredit Pajak Rp. 15.314.363,00 Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak Rp. 7.756.684,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 3.723.208,00 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp. 11.479.892,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24064/M.VII/13/2010, tanggal 15 Juni 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 15 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-887/PJ./2010 tanggal 8 Oktober 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 12 Oktober 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 Oktober 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 3 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Desember 2010;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 74/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 74/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan M , Menara R, Jakarta, diwakili oleh MMM, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Marulak Sinaga, Karyawan PT. XXX, beralamat di Jalan Jaya Raya Nomor 17 RT/RW. 003/009, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MS/NNT/0514/0858, tanggal 06 Maret 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan di Jalan Majapahit Nomor 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat, diwakili oleh RRR, SH.,MH., Kepala Biro Hukum Setda, Provinsi Nusa Tenggara Barat, beralamat di Jalan Pejanggik Nomor 12, Mataram, dalam hal ini memberi kuasa kepada HHH, SE., Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak Nomor Kep-068/PP/IKH/2013 tanggal 31 Januari 2013, beralamat di C Indah Blok M RT. Y/D, Desa Sukamaju, Jonggol, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/1423/KUM, tanggal 11 Agustus 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48552/PP/M.XII/04/2013, tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/1879//02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 tentang surat jawaban atas permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut: Permohonan Keberatan Pemohon Banding.Bahwa pada tanggal 16 November 2011, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor 259/XI/AB/07-E sebesar Rp414.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 414.000,00 – 414.000,00 PKB 414.000,00 – 414.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 25 Januari 2012, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor MH:saw/NNT/0112-1333 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas; Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 973/1879/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut diatas menegaskan bahwa: Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapatPemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya bersifat khusus atau dipersamakan dengan undang-undang terbantahkan oleh ketentuan yang diatur didalam Kontrak Karya itu sendiri, yang berarti juga bahwa dalam pemberlakuannya kontrak karya tersebut terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa sehingga dengan demikian jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pelaksana Kontrak Karya terkait dengan Pajak Daerah, wajib tunduk kepada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak, Daerah dan Retribusi Daerah; Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tersebut bersifat Lex Spesialis, menurut hemat Terbanding tidak tepat, karena kontrak karya (contract of work) berada dalam ruang lingkup Hukum Perdata, sedangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga kontrak karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis; Bahwa penjelasan tersebut sejalan dengan maksud Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia 18 Juli 2005 Nomor KMA/270/V/1/2005 yang ditujukan kepada Tim Hukum DPRD Provinsi Maluku Utara yang isinya, bahwa kontrak karya (Contract of Work) berada dalam ruang lingkup Hukum Perdata, sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis; Bahwa dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dengan demikian surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jenis alat berat dan besar ditolak; Dasar dan Alasan Permohonan Banding. Dasar Hukum Permohonan Banding. Bahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dari surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditandatangani) adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, dimana didalam Pasal 28-nya diatur Bahwa dikaitkan dengan Undang-Undang yang sekarang berlaku, Pasal 105 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (sekarang Pengadilan Pajak) terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, permohonan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut, pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diinformasikan bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah Rp2.112.081.600,00 kepada Kas Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk total 419 Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2011 (terlampir bukti

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 286/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 286/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-222/PJ./2011 tanggal 11 Maret 2011. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; melawan : PT. XXX, Tbk, beralamat di Menara A Lantai YY, Jl. M Lot. DD, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12xxx. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan.Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 November 2010 No. Put.27433/PP/M.II/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-348/WPJ.19/BD.05/2009 tertanggal 14 September 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Nomor: 00015/407/08/091/08 tanggal 29 Agustus 2008 Masa Pajak Januari 2008; Bahwa dalam surat putusan tersebut dinyatakan bahwa Terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN tersebut diatas. Pemohon Banding tidak setuju atas putusan tersebut dan mengajukan banding; Bahwa adapun dasar hukum Pemohon Banding dalam pengajuan banding ini adalah: Bahwa sebagai pertimbangan Majelis terhadap persyaratan formal pengajuan banding, tanggal pengajuan banding ini adalah 11 Desember 2009, sementara tanggal surat yang Pemohon Banding ajukan banding adalah tertanggal 14 September 2009. Dengan demikian, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan formil jangka waktu 3 bulan pengajuan surat banding; Bahwa hal-hal yang menjadi sengketa Pemohon Banding dengan Terbanding adalahsebagai berikut: Bahwa berdasarkan keterangan di atas, maka menurut Pemohon Banding jumlah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 336.700.121,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Seratus Dua Puluh Satu Rupiah) tidak dapat diterima sehingga Pemohon Banding meminta Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi tersebut; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 November 2010 No. Put. 27433/PP/M.II/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-348/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 14 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00015/407/08/091/08 tanggal 29 Agustus 2009, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.xxx, alamat : Menara A Lantai YY, Jl. M Lot. DD, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Rp. 153.945.543.821,00 Pajak yang harus dibayar Rp. 7.697.277.191,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 20.053.384.245,00 PPN yang lebih dibayar Rp. 12.356.107.054,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 25 November 2010 No. Put. 27433/PP/M.II/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2011. Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 12 Mei 2011. Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 345 B/PK/PJK/2009

PUTUSANNomor 345 B/PK/PJK/2009 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, berkedudukan di Jl. A No. YY, Gambir, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Yashusi Fukuda, selaku Presiden Direktur, memberi kuasa kepada : MNO, Kuasa Hukum, berkantor di C/O Menara B, Lt.9, Jl. M, No. FF, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 November 2008; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-286/PJ./2008 tanggal 12 Desember 2008; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 14386/PP/M.IX/15/2008, tanggal 13 Juni 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1212/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 13 Juli 2006 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor : 00004/206/03/058/05 (US$) tanggal 13 Mei 2005, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut : Persyaratan Formal Bandingbahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yaitu pengajuan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut, mengingat bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1212/WPJ.07/BD.05/2006 yang diterbitkan tanggal 13 Juli 2006 tersebut telah Pemohon Banding terima pada tanggal 4 Agustus 2006 maka persyaratan formal untuk menyampaikan pengajuan banding ini telah Pemohon Banding penuhi; Pokok Permasalahan Bandingbahwa keputusan tersebut menolak sebagian pengajuan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor : 00004/206/03/058/05 (US$) tanggal 13 Mei 2005 dengan perincian sebagai berikut : Uraian Penghasilan Neto(US$) Penghasilan Kena Pajak(US$) PPh Terutang(US$) Kredit Pajak(US$) Sanksi Administrasi(US$) Jumlah YMH/(Lebih)Dibayar(US$) Semula 366,518 85,818 23,685 19,411 1,453 5,727 (Dikurangi)/Ditambah (325) (325) (98) Nihil (33) (131) Menjadi 366,193 85,493 23,587 19,411 1,420 5,596 Uraian Banding Alasan Dilakukannya Koreksibahwa berdasarkan dasar perhitungan keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1212/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 13 Juli 2006 Terbanding menjelaskan dilakukannya koreksi adalah sebagai berikut : Alasan Permohonan Bandingbahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas pos-pos di atas dengan alasan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding melakukan beberapa jenis jasa yaitu : bahwa yang Pemohon Banding pisahkan pencatatannya satu sama lain dalam pembukuan (general ledger/GL) Pemohon Banding berdasarkan departemen masing-masing; bahwa adapun proporsi Penghasilan Jasa (revenue) dan Harga Pokok Penjualan masing-masing departemen tersebut dalam tahun 2003 adalah sebagai berikut : % %Final- Non  Final  Rev.  %FinalNon Finaldari TotalWarehs. Dept Penghasilan Jasa: 1 Handling US$ 1,877,676 29% 2 Trucking US$ 2,338,718 37% 3 Warehouse Final (Storage) US$ 1,432,420 22,5%    22,5%   76% 4 Other : a Warehouse Non Final US$ 454,684 7% 24% b NVOCC and other Fee US$ 262,071 4% Total US$ 4,023,494 100% Harga Pokok Penjualan 1 Handling US$ 1,216,931 2 Trucking US$ 1,921,556 3 Warehousing US$ 879,059 4 Others US$ 5,948 Total  US$ 4,023.494 bahwa dalam pencatatan pada General Ledger (GL) Pemohon Banding untuk Warehouse Department (WD) Pemohon Banding mencatat beberapa jenis penghasilan yaitu : bahwa dari jumlah total General Ledger Revenue Warehouse Department sebesar US$ 1,887,104, Pemohon Banding melaporkan jumlah penghasilan sebesar US$ 1,432,420 sebagai penghasilan Warehouse Department (Storage) yang bersifat Final yang telah dipotong Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) dan juga telah dikoreksi negative penghasilannya: bahwa sisa GL Revenue Warehouse Department sebesar US$ 454,684 Pemohon Banding klasifikasikan sebagai Penghasilan Non Final yang Pemohon Banding laporkan termasuk dalam Penghasilan Lain-lain sesuai dengan penyajian Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta Mustofa & Halim (HTM) yang mengaudit Pemohon Banding dan tercantum pada pos Other Income pada halaman 16 Laporan Keuangan terkait (Audit Report); bahwa menurut Pemohon Banding Laporan Keuangan yang telah diaudit adalah bukti pendukung yang sangat kuat karena melibatkan pihak ketiga yang independent dalam menyajikan laporan keuangan Pemohon Banding secara wajar, sehingga permintaan Terbanding kepada Pemohon Banding untuk dapat memberikan Kertas Kerja dari KAP HTM mengenai break down Income menurut Pemohon Banding tidak diperlukan lagi; bahwa jikalau menurut Terbanding Kertas Kerja tersebut sangat diperlukan dan dapat mengubah pendapat Terbanding atas kasus ini maka menurut Pemohon Banding ada baiknya pihak Terbanding melakukan konfirmasi langsung ke KAP yang bersangkutan;bahwa hal ini perlu Pemohon Banding sampaikan karena dilema yang Pemohon Banding hadapi dimana permintaan Kertas Kerja tersebut juga pernah Pemohon Banding layangkan ke pihak KAP HTM tetapi tidak dapat dipenuhi oleh mereka; bahwa apabila Kertas Kerja ini dianggap sedemikian pentingnya dalam kasus ini maka pada akhirnya Pemohon Banding ingin meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menggunakan kuasanya meminta data atau keterangan dari pihak ketiga untuk memutuskan sengketa pajak ini seadil-adilnya; bahwa selain itu sebagai bukti pendukung untuk Penghasilan yang bersifat Final, dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan detail perincian penghasilan tersebut dan Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terkait, sebagai tambahan bukti pendukung dalam proses permohonan banding ini Pemohon Banding juga menyampaikan fotokopi sample invoice dan quotation yang terkait dengan penghasilan yang bersifat Final ini; bahwa untuk penghasilan yang bersifat Non Final dalam proses keberatan Pemohon Banding juga telah menyampaikan detail perincian penghasilan, invoice dan quotation yang terkait, sehingga berdasarkan semua pembuktian di atas menurut Pemohon Banding sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa memang ada penghasilan Warehouse Department yang terkait dengan kegiatan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final Pajak Penghasilan Non Final; bahwa sebagai tandingan revenuenya Pemohon Banding mencatat pada account GL Warehouse Cost semua biaya yang terjadi pada Warehouse Department seperti biaya gaji, makan, pemeliharaan dan sebagainya yang pada dasarnya merupakan biaya bersama/joint cost, yang tidak dapat Pemohon Banding pisahkan secara langsung biaya mana