Putusan Mahkamah Agung Nomor : 753/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 753/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-675/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH INDONESIA UTAMA, tempat kedudukan di Jalan JW 14 Blok A-06, Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/16/2011, tanggal 7 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Pemenuhan Ketentuan Formal;Bahwa persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002: Bahwa Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang:Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar disebut dengan Pajak Keluaran;Jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang (Pajak Keluaran) menurut perhitungan Terbanding sebesar Rp. 472.937.006,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar 50% X Rp. 472.937.006,00 = …………………………………………………Rp. 236.468.503,00 Pajak Masukan ………………………………………………………….Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya………………….Jumlah yang dapat diperhitungkan ……………………………..Masih kurang bayar……………………………………………………. Rp. 5.248.897.718,00Rp. 5.245.828.526,00(Rp. 3.069.192,00)Rp. 233.399.311,00 Bahwa telah dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan sejumlah Rp. 233.399.311,00, berarti telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Material Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/ PP/M.X/16/2011, tanggal 7 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-164/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 2 Februari 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Februari 2007 Nomor 00190/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama : PT. FGH Indonesia Utama, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-0X.000, alamat : Jalan JW 14 Blok A-06, Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 4.202.331.177,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 527.038.881,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6. Jumlah 4.729.370.058,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah seluruh Penyerahan 4.729.370.058,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1. Impor BKP 0,00 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0,00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0,00 d.7. Jumlah 0,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 52.703.888,00 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 5.298.532.414,00 b.3. STP (Pokok) 0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5. Lain-lain 0,00 b.6 Jumlah 5.298.532.414.00 c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB 0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 5.298.532.414,00 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (5.245.828.526,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 5.245.828.526,00 b. Dikompensasikan ke masa pajak lain (karena Pembetulan) 0,00 c. Jumlah 5.245.828.526,00 4. PPN yang kurang /lebih dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/ 16/2011, tanggal 7 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-675/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-826/SP.51/AB/VI/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Agustus 2011;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut: Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 449/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 449/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH Nusa Tenggara, beralamat di Jl. DF Lot 5.1 Menara AF Lantai 26, Kawasan DF, Jakarta XXXX0, dalam hal ini diwakili oleh QQ, Jabatan Presiden Direktur, Selanjutnya memberikan kuasa kepada: QR, beralamat di Jalan SS No. 17 RT/RW 003/009, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH:mbp/NNT/0313/5532, tanggal 5 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat), berkedudukan di Jl. FG No. 17, Mataram, Nusa Tenggara Barat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 40197/PP/M.XII/04/2012, tanggal 26 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: 073/3537/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:Permohonan Keberatan Pemohon BandingBahwa pada tanggal 31 Agustus 2010, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor: 77/XI/AB/07-E sebesar Rp.17.823.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 17.823.000,00 – 17.823.000,00 PKB 17.823.000,00 – 17.823.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 10 November 2010, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Surat Nomor: MH-saw/NNT-PKBBBNKB/XI/10-104 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas;Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 073/3537/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan peraturan peraturan dibawahnya, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 di atas yang antara lain menyatakan bahwa:“Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.”“Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”“Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Bermotor”Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding: – Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:“Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; – Pasal 13 angka (XI) Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding antara lain menyebutkan sebagai berikut:“Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:(XI)Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.”; Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya tunduk kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”;Bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal-Pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis alat-alat berat dan besar tidak dapat dipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan BandingDasar Hukum Permohonan BandingBahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditanda tangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Berdasarkan Pasal 27 dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dan surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditanda tangani) adalah Undang-undang Darurat No 11 tahun 1957, dimana di dalam Pasal 28-nya diatur: “(1) Terhadap keputusan Dewan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 681/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 681/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1344/PJ./2011 tanggal 06 Oktober 2011.Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding melawan: PT. FGH INDONESIA, tempat kedudukan di Wisma FG Lt. 3 R. 305, Jl. GF Kav. 12, Jakarta Barat 11480.Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon BandingMahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 31705/PP/M.XII/16/2011 Tanggal 01 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-534/WPJ.07/2010 tanggal 01 Juni 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 29 Maret 2010 dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2009, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga menerbitkan S KP KB PPN Masa Pajak September 2008 Nomor 00049/207/08/056/09 sebagai hasil pemeriksaan pajak PT. FGH Indonesia untuk Masa Pajak September 2008;Bahwa lebih lanjut, atas SKPKB PPN tersebut telah dilunasi melalui pemindahbukuan sebesar Rp.64.736.860,00 pada tanggal 11 September 2009 dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK-01016/IX/WPJ.07/KP.0403/2009;Bahwa pada tanggal 5 Februari 2010, KPP PMA Tiga menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00025/WPJ.07/KP.0403/2010 tentang Pembetulan atas SKPKB yang membetulkan SKPKB Nomor 00049/207/08/ 056/09 tanggal 26 Agustus 2009;Bahwa pada tanggal 24 Maret 2010, KPP PMA Tiga menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00049/WPJ.07/KP.0403/2010 tentang Pembetulan terakhir atas SKPKB yang membetulkan Surat Keputusan Terbanding Nomor 00049/WPJ.07/ KP.0403/2010 tanggal 24 Maret 2010 menjadi sebagai berikut: NO URAIAN JUMLAH RUPIAH MENURUT Pemohon Banding Terbanding 1 2 3 45 6 Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang & Jasa yg terutang PPN:a.1. Ekspora.2. Penyerahan yg P P N-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yg P P N-nya harus dipungut oleh Pemunguta.4. Penyerahan yg P P N-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaaan PPNa.6. Jumlahb. Atas Penyerahan Barang & Jasa yg tidak terutang PPNc. Jumlah Seluruh PenyerahanPenghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi :b.1 P P N yg disetor dimuka dlm Masa Pajak yg samab.2 Pajak Masukan yg dpt diperhitungkanb.3 S T P (pokok kurang bayar)b.4 Dibayar dengan NPWP sendirib.5 Lain-lainb.6 Jumlahc. Diperhitungkan :c.l SKPPKPd. Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkane. Jumlah perhitugan PPN Kurang BayarKelebihan Pajak yang sudah :a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyab. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembulatan)c. JumlahPPN yang kurang dibayarSanksi Administrasi :a. Bunga Pasal 13 (2) KU Pb. Kenaikan Pasal 13(3)KUPc. Bunga Pasal 13 (5) KU Pd. Kenaikan Pasal 17C (5) K U Pe. Kenaikan Pasal 17D (5) K U Pf. JumlahJumlah P P N yg masih harus dibayar –3.804.384.056,00–3.311.171.379,00–7.115.555.435,00–7.115.555.435,00 380.438.382,00 –396.600.194,00––671.233.182,001.067.834.096,00 –1.067.834.096,00(687.395.714,00) 687.395.714,00–687.395.714,00– ––––––– –3.846.539.670,00–3.311.171.379,00–7.157.711.049,00 7.157.711.049,00 384.653.979,00 –396.600.194,00––671.233.182,001.067.834.096,00 –1.067.834.096,00(683.180.117,00) 687.395.714,00–687.395.714,004.215.597,00 –4.215.597,00–––4.215.597,008.431.194,00 Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak September 2008 Nomor 00049/207/08/056/09 tanggal 26 Agustus 2009 tersebut kepada Kepala KPP PMA Tiga melalui Surat Permohonan Keberatan No. 0674/SC1/09 yang sudah diterima pada tanggal 19 November 2009 dimana Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;Bahwa pada tanggal 01 Juni 2010, Terbanding menerbitkan Keputusan No. KEP-534/WPJ.07/2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa No. 00049/207/08/056/09 tanggal 26 Agustus 2009 Masa Pajak September 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding No. KEP-00049/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 24 Maret 2010 yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah / (Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar 4.215.597,00 0,00 4.215.597,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 4.215.597,00 0,00 4.215.597,00 Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar 8.431.194,00 0,00 8.431.194,00 Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-534/WPJ.07/ 2010 tanggal 01 Juni 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 29 Maret 2010 dengan penjelasan sebagai berikut: Menurut Terbanding Koreksi atas Penyerahan Kepada Pihak Lain yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 42.155.614,00Bahwa berdasarkan LPP dan KKP, Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 42.155.614,00 dari hasil equalisasi dengan SPT PPh Badan karena terdapat pendapatan komisi Masa Pajak Januari s.d. November 2008 atas jasa perdagangan yang diberikan kepada Pemohon Banding di Jepang, Thailand, Malaysia, dan Singapura sebesar Rp.2.845.705.845,00 yang belum dipungut PPN-nya. Penyerahan jasa tersebut terhutang PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN Tahun 1983 yang telah dirubah dengan UU PPN Tahun 2000 Pasal 1 angka 5, 6, 7, Pasal 4 huruf c serta Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;Bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi positif DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.42.155.614,00 dengan alasan jasa perantara yang Pemohon Banding berikan memenuhi seluruh kriteria jasa perdagangan sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.52/1996 di atas, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding atas jasa perdagangan yang dilaksanakan olehnya tidak terutang PPN;Bahwa berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam usaha perdagangan termasuk perdagangan ekspor dan impor baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang lain atas dasar komisi, Pemohon Banding juga bertindak sebagai agen serta penyalur barang dagangan, pada periode Januari s.d. Desember 2008, Pemohon Banding menerima penghasilan dari komisi dari dalam maupun luar negeri;Bahwa berdasarkan Commission Agency Agreement antara Pemohon Banding dengan FGH ZX Ltd., Jepang dan dengan FGH (Singapore) Pte.Ltd., Singapura, diketahui bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai agen yang memberikan jasa (bantuan) atas penjualan produk FGH ZX Ltd., Jepang dan FGH (Singapore) Pte. Ltd., Singapura termasuk melakukan promosi atas produk tersebut. Atas jasa yang diberikan Pemohon Banding tersebut Pemohon Banding memperoleh imbalan berupa komisi;Bahwa sesuai dengan penjelasan Terbanding dalam LPP dapat diketahui sebagai berikut: Bahwa memperhatikan ketentuan terkait : Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa : Bahwa sehingga
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 729/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 729/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jend. AF 40-42, Jakarta 12910, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-539/PJ./2010, Tanggal 21 Juni 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. ADF INDUSTRIAL SEMARANG, tempat kedudukan Dusun XQ RT.01/RW.01, Desa XC,CX, Semarang X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22577/PP/M.V/16/2010, Tanggal 10 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: LATAR BELAKANG; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Bahwa sebagai hasil pemeriksaan pajak atas PPN masa pajak Januari-Desember tahun 2005 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor PRIN-PSL PRINPSL 1318/WPJ.07/KP.0505/2006 tanggal 6 Desember 2006 (lampiran 3), Terbanding menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor 00132/207/05/057/07 tanggal 4 Juli 2007 sebesar Rp 9.346.762.324,00. Atas SKPKB tersebut Pemohon Banding telah melunasi sebagian melalui mekanisme pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (lampiran 4); Bahwa adapun perincian perhitungan SKPKB PPN tahun 2005 tersebut adalah (dalam Rupiah): Uraian Pemohon Banding SKPKB Koreksi Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor 62.765.812.290,00 190.652.925.197,00 127.887.112.907,00 – Penyerahan yang PPN-nya dengan tarif umum 5.866.714.007,00 68.632.526.297,00 62.765.812.290,00 Jumlah 68.632.526.297,00 259.285.451.494,00 190.652.925.197,00 Pajak Keluaran – Tarif Umum 586.671.397,00 6.863.252.626,00 6.276.581.229,00 – PPN Disetor di Muka (17.994,00) (17.994,00) 0,00 Jumlah 586.653.403,00 6.863.234.632,00 6.276.581.229,00 Pajak yang Dapat Diperhitungkan – Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan 597.409.293,00 597.409.293,00 0,00 – Dibayar dengan NPWP Sendiri 207.152.939,00 207.152.939,00 0,00 Jumlah 804.562.232,00 804.562.232,00 0,00 PPN yang Kurang Dibayar (627.667.244,00) 5.648.913.985,00 6.276.581.229,00 Kelebihan Pajak yang Sudah Dikompensasikan ke Masa Berikutnya 627.667.243,00 407.534.819,00 (220,132,424,00) PPN yang Kurang Dibayar 1,00 6.056.448.804,00 6.056.448.804,00 Sanksi Administrasi – Bunga 0,00 2.228.278.736,00 2.228.278.736,00 – Kenaikan 0,00 1.062.034.784,00 1.062.034.784,00 Jumlah 0,00 3.290.313.520,00 3.290.313.520,00 Jumlah yang Masih Harus Dibayar 0,00 9.346.762.324,00 9.346.762.324,00 Alasan Koreksi Menurut Pemeriksa;Bahwa menurut Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) Nomor PHP-847/IV.4/WPJ.07/KP.0505/2007 tanggal 22 Juni 2007 (lampiran 3), Pemeriksa melakukan koreksi dengan rincian sebagai berikut:Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 190.652.925.197,00; Bahwa menurut Pemeriksa, koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 190.652.925.197,00 terdiri dari:Koreksi atas penyerahan ekspor sebesar Rp 127.887.112.907,00;Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan ekspor karena menurut Pemeriksa, Pemohon Banding tidak melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN nilai sebesar Rp 127.887.112.907,00 yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);Koreksi Atas Penyerahan Jasa Maklon ke Luar Negeri Sebesar Rp 62.765.812.290,00;Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan jasa maklon ke luar negeri sebesar Rp 62.765.812.290,00 karena tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan pajak dan Undang-Undang PPN tidak mengenal ekspor jasa;Permohonan Keberatan;Bahwa atas penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2005 tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Surat Nomor 005/GIS-ACC/IX/2007 tanggal 17 September 2007(lampiran 6);Keputusan Terbanding Atas Permohonan Keberatan;Bahwa atas permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-405/PJ.07/2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Keberatan Atas Ketetapan Pajak PPN. Dalam Keputusan tersebut, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut (dalam Rupiah): Uraian PPN KurangDibayar Sanksi Administrasi Jumlah yangMasih HarusDibayar Pasal 13 (2) KUP Pasal 13 (3) KUP Semula 6.056.448.804,00 2.228.278.736,00 1.062.034.784,00 9.346.762.324,00 Ditambah/(Dikurangi) 0,00 0,00 0,00 0,00 Menjadi 6.056.448.804,00 2.228.278.736,00 1.062.034.784,00 9.346.762.324,00 DASAR PERMOHONAN BANDING; Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-405/PJ.07/2008 Tanggal 27 Agustus 2008 dengan alasan dan penjelasan berikut ini:Koreksi Atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp 127.887.112.907,00; Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap koreksi atas penyerahan ekspor karena seluruh penyerahan ekspor telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebesar Rp 62.765.812.290,00;Bahwa selama tahun 2005, Pemohon Banding memberikan jasa maklon kepada pihak di luar negeri, yaitu QQ Co. Ltd. Taiwan (“QQ Taiwan”).QQ Taiwan menyerahkan barang berupa bahan baku dan bahan pembantu kepada Pemohon Banding, kemudian Pemohon Banding memprosesnya dengan melakukan jasa maklon, dan setelah pekerjaan jasa maklon selesai dilaksanakan oleh Pemohon Banding, barang tersebut diserahkan langsung kepada customer QQ Taiwan;Bahwa jumlah koreksi menurut Pemeriksa sebesar Rp 127.887.112.907,00 adalah nilai barang yang diserahkan kembali oleh Pemohon Banding. Untuk kepentingan pengeluaran barang dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan tujuan di luar negeri, Pemohon Banding telah membuat PEB. Namun jumlah dalam PEB tersebut bukan penyerahan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena merupakan bagian dari proses pelaksanaan jasa maklon kepada QQ Taiwan;Koreksi Atas Penyerahan Jasa Maklon ke Luar Negeri Sebesar Rp 62.765.812.290,00;Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap koreksi atas penyerahan jasa maklon ke luar negeri sebesar Rp 62.765.812.290,00 karena penyerahan jasa maklon ke luar negeri bukan merupakan penyerahan kena pajak sehingga tidak terutang PPN, dengan alasan dan dasar sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam penyediaan jasa maklon untuk pembuatan produk jadi berupa pakaian (garment) dimana produk garment tersebut dibuat atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean yaitu QQ Taiwan;Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai tidak mengatur mengenai transaksi “Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean”. Yang diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN adalah penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh PKP. Dalam Penjelasan Pasal 4 Huruf c Undang-Undang PPN tersebut, dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang PPN harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Bahwa menurut Pemohon Banding, ada perbedaan yang mendasar antara transaksi yang Pemohon Banding lakukan dengan transaksi penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean. Sebagaimana Pemohon Banding sebutkan dalam butir 1, transaksi yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan JKP dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean, bukan penyerahan di dalam Daerah Pabean.Menurut Pemohon Banding, penyerahan jasa di Dalam Daerah Pabean dapat terjadi apabila pihak yang melakukan penyerahan jasa dan pihak yang menerima penyerahan jasa, keduanya berada di dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 146/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 146/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ADF, tempat kedudukan di QQ Park Lantai 21, Jalan Letjen T.B. QY Nomor 22 – 26, Cilandak, Jakarta Selatan, 12430;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1076/PJ./2010 tanggal 6 Desember 2010;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24028/PP/M.IV/16/2010 tanggal 14 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-514/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Mei 2008; Latar belakang;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00028/207/05/412/07 tanggal 23 Maret 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Depok sebagai hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa berikut ini Pemohon Banding sajikan persandingan antara perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Depok dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding: Keterangan Cfm PemohonBanding (Rp) Cfm SKPKB(Rp) Koreksi(Rp) Ekspor 13.373.356.289,00 13.373.356.289,00 0,00 Penyerahan yang terutang PPN 219.945.850.420,00 225.198.559.759,00 5.352.709.339,00 Penyerahan yang tidak dipungut 2.338.228.260,00 2.338.228.260,00 0,00 Jumlah Penyerahan 235.557.434.969,00 240.910.144.608,00 5.352.709.339,00 Pajak Keluaran 21.984.585.042,00 22.519.855.042,00 535.270.934,00 Pajak yang dapat diperhitungkan 21.984.585.042,00 21.984.585.042,00 0,00 PPN yang masih kurang (lebih) bayar 0,00 535.270.934,00 535.270.934,00 Dikompensasikan ke Masa berikutnya 0,00 0,00 0,00 PPN yang masih kurang (lebih) bayar 0,00 535.270.934,00 535.270.934,00 Sanksi Administrasi 0,00 160.581.280,00 160.581.280,00 Jumlah YMH (lebih) dibayar 0,00 695.852.214,00 695.852.214,00 Bahwa secara ringkas koreksi sebesar Rp 5.352.709.339,00 yang dilakukan pihak Terbanding sebagai berikut: No Deskripsi Jumlah (Rp) Alasan yang dilakukan koreksi 1. Perederan Usaha– Peredaran Usaha– Peredaran Usaha 5.350.564.194,002.145.145,00 Koreksi didasarkan pada equalisasi dengan hasil pengujian arus kas/bank dan arus piutang SKPKB PPh Badan.Koreksi lainnya. Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 22 Juni 2007; Surat Keputusan Keberatan;Bahwa pada tanggal 21 Mei 2008, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-514/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Penolakan terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding serta menambahkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Cfm SKPKB(Rp) Ditambah/dikurangi (Rp) Menjadi(Rp) Pajak Kurang (Lebih) Bayar 535.270.934,00 194.623.767,00 729.623.701,00 Sanksi Bunga 160.581.280,00 106.372.243,00 266.953.523,00 Sanksi Kenaikan 0,00 34.130.225,00 34.130.225,00 Jumlah PPN ymh dibayar 695.852.214,00 334.855.235,00 1.030.707.449,00 Bahwa tambahan koreksi yang dibuat oleh Terbanding dengan tambahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 194.352.767,00 tidak pernah diberikan perinciannya maupun alasan yang jelas; Bahwa selain itu, sanksi bunga yang timbul atas penambahan koreksi sebesar Rp 106.372.243,00 menggunakan persentase 55% yang tidak Pemohon Banding ketahui dasarnya, Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar dikenakannya sanksi kenaikan sebesar Rp 34.855.235,00;Pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Keputusan Keberatan;Bahwa sebagian besar kekurangan pembayaran pajak menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan keputusan keberatan telah Pemohon Banding bayar dengan perincian sebagai berikut: Tanggal Jumlah(Rp) Metode Pembayaran 23 April 2007 & 30 Juli 200715 Agustus 2008 695.852.214,00311.907.265,00 Surat Setoran PajakSurat Setoran Pajak Dasar dan Alasan Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap sebagian besar koreksi yang dilakukan Terbanding, dasar dan alasan banding Pemohon Banding adalah:Koreksi menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Koreksi terhadap Penyerahan Barang yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut;Bahwa koreksi peredaran usaha diperoleh berdasarkan penghasilan Pemohon Banding yang belum dilaporkan dari hasil pengujian arus kas/bank dan arus piutang dengan perincian sebagai berikut: Account Incoming Payment TerbandingJumlah (Rp) XXX00X Cash on hand – USD 811.288.334,00 XXXXXX YY Bank Jakarta – IDR Account 104.908.155.652,00 XXXXXX YY Bank Jakarta – USD Account 110.510.603.946,00 XXXXXX YY Bank Jakarta – EURO Account 8.891.195.050,00 XXXXXX RR Jakarta – IDR Account 12.052.622.520,00 XXXXXX RR Jakarta – USD Account 16.916.352.066,00 XXXXXX Payment Underw – IDR Account 86.952.324,00 XXX0X0 Cash in trasit – Group balances reconsiliation 21.093.404,00 Jumlah uang masuk sehubungan peredaran usaha 254.198.263.296,00 Ditambah Saldo Akhir:Piutang EksporPiutang Dagang LokalDikurangi Saldo Awal:Piutang EksporPiutang Dagang LokalPenjualan/Penghasilan termasuk PPN Dikurangi:Penyerahan yang tidak terutang PPNPotongan Penj. atas Penj. yang tidak terutang PPNPenyerahan yang PPNnya tidak dipungut (Netto)Jumlah Penjualan yang terutang PPN (Netto)Dikurangi Pajak Pertambahan NilaiJumlah PenjualanDitambah: Penyerahan tidak terutang PPN (Netto) Dikurangi: Retur PenjualanPenjualan/Penghasilan (Netto) TerbandingPenjualan SPT – Pemohon BandingPenghasilan dari Luar UsahaJumlah Penjualan/Penghasilan SPTKoreksi Positif Rp 976.184.107,00Rp 49.433.278.893,00 (Rp 816.058.303,00)(Rp 42.682.801.697,00)Rp 261.108.866.296,00 Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 261.108.866.296,00(Rp 23.737.169.663,00)Rp 237.371.696.633,00Rp 0,00Rp 237.371.696.633,00Rp 0,00Rp 237.371.696.633,00Rp 232.021.132.439,00Rp 0,00Rp 232.021.132.439,00Rp 5.350.564.194,00 Menurut Pemohon Banding;Berikut ini adalah dasar dan alasan banding Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap peredaran usaha Pemohon Banding di Pajak Penghasilan Badan;Penambahan Peredaran Usaha Rp 5.350.564.194,00; Bahwa koreksi atas peredaran usaha ini terkait dengan koreksi yang dilakukan Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2005, Pemohon Banding telah mengajukan banding surat keputusan Pajak Penghasilan Badan terkait koreksi di atas, oleh karenanya Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding di atas karena menurut pendapat Pemohon Banding koreksi Terbanding hanya melakukan analisa sederhana terhadap akun bank yang tercatat pada buku besar (general ledger) Pemohon Banding, dan memperhitungkan bahwa sejumlah entry pada sisi debit General Ledger Bank sebesar Rp 254.198.263.296,00 merupakan pelunasan piutang usaha Pemohon Banding,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 937/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 937/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakartaberdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1098/PJ./2011 tanggal 24 Agustus2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan Wisma N Lt. YY, Jl. M No. DD, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur Keuangan, memberikan kuasa kepada: 1. ABC, S.H., 2. DEF S.H., LL.M., 3. GHI, S.H., 4. JKL, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum MNO, beralamat di Wisma M, Lantai YY, Jalan J Kav. DD, Jakarta dan 5. Drs. PQR, Ak., 6. Drs. STU, Ak., para Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak pada Kantor KPMG VWX, beralamat di Wisma GKBI Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 7354/EXT/ACCH/330/2011, Tanggal 20 Oktober 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30886/PP/M.XI/16/2011, Tanggal 26 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Latar Belakangbahwa pada tanggal 14 Mei 2009, Terbanding menerbitkan SKPLB PPN Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00041/407/08/092/09 yang menetapkan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 15.083.662.323,00 dengan perincian perhitungan sebagai berikut: Perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2008 menurut SKPLB dan menurut SPT Masa PPN No. Keterangan Jumlah Menurut KoreksiPemeriksa Keterangan SPT Masa PPN(Rp) SKPLB(Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor 178.744.205.391 178.744.205.391 – b. Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut 197.491.617.960 209.493.196.055 12.001.578.095 Tidak Setuju Jumlah Dasar Pengenaan Pajak 376.235.823.351 388.237.401.448 12.001.578.095 2. Pajak Keluaran 19.749.161.796 20.949.319.606 1.200.157.810 Tidak Setuju 3. Dikurangi Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan 36.032.981.929 36.032.981.929 – 4. Pajak Lebih Dibayar (2-3) (16.283.820.133) (15.083.662.323) 1.200.157.810 Penerbitan SKPLB tersebut di atas berdasarkan koreksi DPP atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp 12.001.578.095,00 bahwa atas penerbitan SKPLB tersebut di atas, pada tanggal 12 Agustus 2009, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan kepada KPP Wajib Pajak Besar Dua melalui Surat Pemohon Banding Nomor 7354R/084/2008 tanggal 12 Agustus 2009; bahwa menjawab Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, pada tanggal 30 Desember 2009, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-499/WPJ.19/BD.05/2009 yang memutuskan untuk menolak Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan dan mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar menjadi Rp 15.083.662.323,00; bahwa merujuk kepada Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas dan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan ini Pemohon Banding beritahukan bahwa hal yang menjadi Pokok Sengketa di dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi yang dipertahankan Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 12.001.578.095,00; Ketentuan Formal Bandingbahwa merujuk kepada Ketentuan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 23 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding: Ketentuan Material Bandingbahwa berikut ini adalah penjelasan atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dan alasan serta penjelasan Pemohon Banding atas koreksi-koreksi tersebut: Koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 12.001.578.095,00Koreksi tersebut di atas yang di pertahankan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:bahwa dari penelitian Faktur Pajak Keluaran dan invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa extra discount yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut dalam bentuk credit note. Bahwa pencantuman credit note sebagai potongan harga untuk melakukan revisi atau adjustment atas penyerahan pada bulan takwim sebelumnya yang telah dibuat Faktur Pajak Gabungan sebagai reward atas pencapaian target pembelian oleh customer; bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa extra discount tersebut merupakan penghargaan atas prestasi agen dalam mencapai target tertentu. Extra discount yang diberikan dalam bentuk credit note (CA) yang tidak terkait langsung atau tidak ada hubungan dengan penyerahan BKP pada invoice yang sama pada masa yang sama sehingga merupakan insentif dan bukan sebagai pengurang DPP PPN Sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.001.578.095,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan alasan Terbanding di atas, karena Terbanding belum memahami konsep-konsep diskon yang Pemohon Banding berikan kepada pembeli. Berikut ini Pemohon Banding uraikan penjelasan ketidaksetujuan Pemohon Banding; Penjelasan mengenai Jenis dan cara perhitungan diskon, saat diberikan diskon, dan saat pelaporan diskon di dalam Faktur Pajak Gabungan Jenis dan cara perhitungan diskon bahwa industri yang Pemohon Banding geluti ini merupakan industri yang di Indonesia khususnya, persaingannya sangat ketat, karena terdapat beberapa produsen ban seperti Goodyear, Gajah Tunggal, Dunlop, Megarubber, Multistrada, dan lain-lain disampingadanya importir ban dalam berbagai merek seperti Pirelli, Michellin, BF Goodrich, dan sebagainya. Persaingan untuk memperebutkan pasar tidak dapat dihindarkan, upaya untuk menarik konsumen dilakukan dengan berbagai cara, antara lain iklan, promosi penjualan dan pemberian diskon yang menarik dan kompetitif, harus dilakukan oleh perusahaan agar tetap bertahan; bahwa untuk pasar domestik Pemohon Banding memasarkan ban Pemohon Banding melalui distributor-distributor yang menguasai pasar di tiap daerah pemasaran Pemohon Banding. Sebagaimana yang lazim berlaku di dalam dunia bisnis, Pemohon Banding memberikan diskon kepada distributor dengan tujuan meningkatkan penjualan ban dan secara tidak langsung mempertahankan pasar; bahwa seiring dengan makin berkembangnya dunia bisnis dan kerasnya kompetisi, maka makin banyak pula cara atau variasi dalam memberikan diskon. Dalam hal ini, cara pemberian diskon yang Pemohon Banding berikan kepada distributor bervariasi sesuai dengan keadaan, di mana hal ini Pemohon Banding lakukan semata-mata untuk mempertahankan pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk Pemohon Banding di pasaran; bahwa berdasarkan kebijakan diskon Perusahaan yang telah ditetapkan, jenis dan cara perhitungan diskon yang diberikan kepada distributor Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa pencantuman extra discount di dalam invoice komersial di bulan di mana distributor berhak mendapatkan diskon merupakan cara komersial perusahaan yang tujuannya adalah sebagai sarana administrasi agar distributor yang bersangkutan mengetahui besaran (perhitungan) diskon yang didapat berdasarkan kebijakan diskon perusahaan dan juga untuk membantu