Putusan Mahkamah Agung Nomor : 436/B/PK/PJK/2011

PUTUSAN
Nomor 436/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-887/PJ./2010 tanggal 8 Oktober 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

XXX, berkedudukan di Jl. M No. YY, Kebon Sirih, Jakarta Pusat;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24064/M.VII/13/2010, tanggal 15 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-021/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 7 Januari 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 7 Januari 2008 dan alasan-alasan sebagaimana penjelasan di bawah ini;
Perhitungan Pajak Menurut Keputusan Yang Dibanding Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-021/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 7 Januari 2008 memuat perhitungan sebagai berikut:

UraianDasar Pengenaan Pajak
(Rp)
Pajak Penghasilan Terutang
(Rp)
Kredit
Pajak (Rp)
Sanksi
Administrasi
(Rp)
Jumlah Yang
Masih Harus Dibayar
(Rp)
Semula775.738.600116.360.790101.046.4248.502.285149.548.712
(Dikurangi)/DitambahNihilNihilNihilNihilNihil
Menjadi775.738.600116.360.790101.046.4248.502.285149.548.712

Bahwa melalui surat keputusan tersebut, Terbanding telah menolak seluruh keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00003/204/99/081/06 tanggal 20 Oktober 2006 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999 yang Pemohon Banding sampaikan melalui Surat Pemohon Banding Nomor: IPETO-BPT03-2007 tanggal 19 Januari 2007;
Bahwa adapun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00003/204/99/081/06 tanggal 20 Oktober 2006 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999 memuat perhitungan sebagai berikut:

KeteranganJumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak775.738.600,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang116.360.790,00
Kredit Pajak15.314.363,00
Pajak yang Tidak / Kurang Dibayar101.046.427,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13ayat (2) KUP48.502.285,00
Jumlah yang masih harus dibayar149.548.712,00

Ketentuan Formal
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyatakan sebagai berikut:
    “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
    bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
    “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.
    Bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  2. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan sebagai berikut:
    “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut “
    Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”
    Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.
    Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  3. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas seluruh jumlah yang terutang yang dinyatakan dalam Surat Keberatan. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding tersebut telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa
Bahwa pokok sengketa dalam surat banding Pemohon Banding adalah koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas laba BUT berdasarkan Laba BUT dikurangi pajak yang terutang menurut hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding;

Alasan Banding Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas dasar pengenaan pajak dengan perincian sebagai berikut:

No.KeteranganMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
Menurut
Terbanding
(Rp)
Koreksi
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak102.095.750,00775.738.600,00673.642.850,00

Bahwa dalam proses keberatan kemudian, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan alasan tidak terdapat cukup alasan untuk mempertimbangkan permohonan keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif tersebut karena dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas laba BUT adalah berdasarkan laba BUT dikurangi pajak yang terutang. Berdasarkan surat banding Pemohon Banding tanggal 31 Maret 2008 mengenai Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-020/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 9 Januari 2008 untuk Tahun Pajak 1999, menurut Pemohon Banding, laba BUT adalah sebesar Rp 207.224.178,00 dan pajak yang terutang adalah sebesar Rp53.417.200,00 sehingga seharusnya dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas laba BUT adalah sebesar Rp 153.806.978,00;

Bahwa berdasarkan penjelasan pada di atas, menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut seharusnya memuat perhitungan sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak153.806.978,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang – 15%
berdasarkan Paragraph 3 dari Protocol yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia
– Singapura
23.071.047,00
Kredit Pajak15.314.363,00
Pajak yang Tidak / Kurang dibayar7.756.684,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13ayat (2) KUP3.723.208,00
Jumlah yang masih harus dibayar11.479.892,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24064/M.VII/13/2010, tanggal 15 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-021/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 07 Januari 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999 Nomor: 00003/204/99/081/06 tanggal 20 Oktober 2006, atas nama: XXX, NPWP: 02.058.576.6-081.000, Alamat: CO. PT YYY, Jl. M No. YY, Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999, menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp.153.806.978,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 TerutangRp. 23.071.047,00
Kredit PajakRp. 15.314.363,00
Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok PajakRp. 7.756.684,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp. 3.723.208,00
Jumlah Yang Masih Harus DibayarRp. 11.479.892,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24064/M.VII/13/2010, tanggal 15 Juni 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 15 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-887/PJ./2010 tanggal 8 Oktober 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 12 Oktober 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 Oktober 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 3 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Desember 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24064/PP/M.VII/13/2010 tanggal 15 Juni 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
  1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
  2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24064/PP/M.VII/13/2010 tanggal 15 Juni 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24064/PP/M.VII/13/2010 tanggal 15 Juni 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
  3. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24064/PP/M.VII/13/ 2010 tanggal 15 Juni 2010 diucapkan pada tanggal 15 Juni 2010, dikirim melalui surat Nomor: P.1193/SP.23/2010 tanggal 13 Juli 2010 yang disampaikan secara Iangsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010071907190004 tanggal 19 Juli 2010.
  4. Bahwa Pasal 1 angka 11, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
    Pasal 1
    “11 Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”
    Pasal 88 ayat (1)
    “Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak  surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.”
  5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24064/PP/M.VII/13/2010 tanggal 15 Juni 2010 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010071907190004 tanggal 19 Juli 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak seharusnya dikirim kepada para pihak paling lambat pada tanggal 14 Juli 2010.
  6. Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24064/PP/M.VII/13/2010 tanggal 15 Juni 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah pada saat disampaikan secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 19 Juli 2010 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: XX0X00XXX0XXX000X atau lewat 5 (lima) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  7. Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo Iebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  8. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24064/PP/M.VII/13/2010 tanggal 15 Juni 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24064/PP/M.VII/13/2010 tanggal 15 Juni 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan putusan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
  9. Tentang Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.621.931.622,00
  1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
  2. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24064/PP/M.VII/13/2010 tanggal 15 Juni 2010.
  3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Halaman 22 Alinea ke- 3 s.d. 6″bahwa biaya yang dialokasikan dari Kantor Pusat kepada BUT di Indonesia memenuhi Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995 tentang Jenis dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat Yang Diperbolehkan Untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap;”
    “bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait dengan penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan Badan;”
    “bahwa penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan Badan adalah sebagai berikut:
    UraianMnrt. Keputusan Keberatan
    (RP)Mnrt. Majelis
    (Rp)Tidak dapat
    dipertahankan
    (Rp)Peredaran Usaha1.095.698.4891.095.698.4890Harga Pokok Penjualan0888.474.311888.474.311Laba Kotor1.095.698.489207.224.178888.474.311Pengurangan Penghasilan Bruto000Laba Netto dari Usaha1.095.698.489207.224.178888.474.311Penghasilan Netto dari Luar Usaha000Penghasilan Netto1.095,698.489207.224.178888.474.311Kompensasi Kerugian000Penghasilan Kena Pajak1.095.698.489207.224.178888.474.311Pajak Terutang319.959.40053.417.200266.542.200Kredit Pajak000Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar319.959.40053.417.200266.542.200Sanksi administrasi153.580.51225.640.256127.940.256PPh yang masih harus/(Lebih)473.539.91279.057.456394.482.456″bahwa dengan demikian Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang diakibatkan oleh koreksi positif atas Harga pokok Penjualan atas Alokasi Biaya Kantor Pusat tidak dapat dipertahankan;”
  4. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24064/PP/M.VII/13/2010 tanggal 15 Juni 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
  5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
    Pasal 78
    “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
  6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya, Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan :
    Pasal 2
    “(1)Yang menjadi Subjek Pajak adalah:
    a. 1)orang pribadi;2)Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
    1. Badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan
    2. bentuk usaha tetap.”
    Penjelasan Pasal 2 Ayat (2)
    “…Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.”
    Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) huruf a
    “(1)Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah :
    1. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
    2. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
    3. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.”
    (2)….(3)Dalam menentukan besarnya claim suatu bentuk usaha tetap:
    1. a biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;”
    Pasal 6 ayat (1) huruf a
    “(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
    1. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
    Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a
    “Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Obyek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”
    Penjelasan Pasal 9 ayat (1)
    “Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.
    Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.”
    Pasal 26 ayat (4)
    “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
  7. Bahwa Pasal 1, Pasal 2, pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995 tentang Jenis dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat yang Diperbolehkan Untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap (selanjutnya disebut KEP-62/PJ./1995) menyatakan:
    Pasal 1
    “Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”
    Pasal 2
    “Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.”
    Pasal 3 ayat (1)
    “Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.”
    Pasal 3 ayat (2)
    “Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.”
  8. Bahwa Pasal 7 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Singapura yang ditandatangani pada tanggal 8 Mei 1990, menyatakan :
    “In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses including executive and general administrative expenses, which would be deductible if the permanent establishment were an independent enterprise, insofar as they are reasonably allocable to the permanent establishment, whether incurred in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere” Pasal 7 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam versi Indonesia adalah: “Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, yang dapat dikurangkan seandainya bentuk usaha tetap adalah perusahaan yang berdiri sendiri, sepanjang biaya-biaya tersebut dialokasikan secara wajar terhadap bentuk usaha tetap, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada atau dimanapun.”
  9. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24064/PP/M.VII/13/2010 tanggal 15 Juni 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi terhadap DPP PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp621.931.622,00 yaitu yang berasal dari koreksi Biaya Alokasi Kantor Pusat pada PPh Badan Tahun Pajak 1999 sebesar Rp888.474.311,00, karena perhitungan Biaya Alokasi Kantor Pusat yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada PPh Badan Tahun Pajak 1999 tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995, yang mensyaratkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik dan laporan tersebut mengungkapkan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing BUT.
    2. Bahwa pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 1999, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi Kantor Pusat yang diaudit oleh Akuntan Publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing BUT di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995. Oleh karenanya tidak dapat diyakini bahwa Biaya Alokasi Kantor Pusat sebesar Rp888.474.311,00 tersebut adalah benar merupakan biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995.
    3. Bahwa pada persidangan banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara a quo telah menyatakan dengan jelas dan nyata-nyata bahwa perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 terkait dengan penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan Badan sehingga sangat berkaitan dengan pembahasan banding atas banding Pajak Penghasilan Badan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24064/PP/M.VII/13/2010 tanggal 15 Juni 2010, Halaman 19 Alinea ke-3). Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara a quo telah memutus perkara berdasarkan pada pembahasan atas sengketa koreksi HPP atas Alokasi Biaya Kantor Pusat pada PPh Badan yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24058/PP/M.VII/15/2010 tanggal 15 Juni 2010.
    4. Bahwa pada persidangan banding, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui secara jelas dan nyata-nyata sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24064/PP/M.VII/13/2010 tanggal 15 Juni 2010, Halaman 21 Alinea ke-7 bahwa saat pemeriksaan tidak bisa menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun 1999 yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik karena kesulitan untuk mengumpulkan data-data dan harus meminta ke Auditor KPMG di Singapura. Oleh karena itu terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah tidak memenuhi Pasal Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995.
    5. Bahwa pada pemeriksaan sidang banding atas koreksi HPP atas Alokasi Biaya Kantor Pusat pada PPh Badan sebesar Rp888.474.311,00 yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.24058/PP/M.VII/15/2010 tanggal 15 Juni 2010 yang merupakan dasar dari diputusnya perkara a quo telah terungkap hal-hal sebagai berikut:
      1. Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh Auditor KPMG Singapura tanpa menyerahkan bukti pendukung/dokumen pembentuk laporan keuangan tersebut. Laporan Keuangan Konsolidasi yang diserahkan tersebut merupakan data yang sama yang telah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses keberatan.
      2. Bahwa berdasarkan data dalam persidangan berupa Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh Auditor KPMG untuk tahun 1999 dapat dijelaskan sebagai berikut:
      1. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited oleh KPMG Singapore halaman 16, Beban Kantor Pusat untuk tahun 1999 adalah SGD13.192.414,00 dan berdasarkan Laporan Rugi Laba Kantor Pusat tersebut yang dijadikan dasar perhitungan Alokasi Beban Kantor Pusat adalah SGD10.214.013,25 sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti atas beban mana saja yang dijadikan dasar dalam penghitungan Alokasi Beban Kantor Pusat;
      2. bahwa dari perincian beban yang terdapat di dalam Laporan Keuangan (Laporan Perhitungan Rugi Laba untuk tahun yang berakhir 31 Desember 1999) tersebut tidak dapat ditafsir seluruhnya atas jenis beban yang dijadikan dasar di dalam perhitungan alokasi beban kantor pusat;
      3. bahwa Laporan Keuangan Konsolidasi yang diaudit oleh KPMG Singapore tersebut tidak mengungkapkan rincian serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan, sehingga tidak dapat ditafsir seluruhnya dari beban yang terdapat di dalam Laporan Rugi Laba Kantor Pusat Audited untuk periode yang berakhir 31 Desember 1999, dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini kebenaran dan kewajaran penghitungan Alokasi Beban Kantor Pusat sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 7 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Singapura;
      4. bahwa sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini bahwa beban kantor pusat tersebut benar-benar berhubungan langsung atau berkaitan dan dalam rangka menunjang kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atas kegiatan yang dilakukan BUT di Indonesia.
      1. Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasi tahun 1999 audited dari Kantor Pusat dan Daftar Perincian Alokasi Beban Kantor Pusat untuk BUT yang di Indonesia untuk tahun 1996 sampai dengan tahun 2005 sesuai dengan Surat Pernyataan dari Auditor KPMG Singapura tanggal 13 Oktober 2006. Berdasarkan data/dokumen yang disampaikan tersebut, diketahui bahwa Perhitungan Alokasi Beban Kantor Pusat untuk BUT di Indonesia sesuai dengan lampiran 2 Surat Pernyataan Auditor KPMG untuk tahun 1999 adalah sebagai berikut:
        Salaries and related Expenses SGD 3.210.153,70Insurance SGD 159.836,40Mail and Courier SGD 18.544,12Office ExpensesSGD 30.846,77Office RentSGD 391.870,35Telephone and TelexSGD 186.034,26Travelling and TransportSGD 566.238,02Marketing & AdvertisingSGD 1.454.052,27RSO ExpensesSGD 4.196.437,36Total Head Office ExpenseSGD 10.214.013,25Indonesian Potion in %1,90%Indonesian Portion in SGDSGD 193.204,00Average BI Middle RateIDR 4.598,63Indonesian Portion in IDRIDR 888.474.311,00Total Indonesian Management & Marketing Fee (in IDR)IDR 1.095.698.489,00Total Worldwide Management & Marketing Fee (in SGD)SGD 12.596.288,65Average BI Middle RateIDR 4.598,63Total Worldwide Management & Marketing Fee IDR)IDR 57.925.670.875,00Indonesian Portion in %1,9%
      2. Bahwa di dalam Surat Pernyataan mengenai Biaya Kantor Pusat untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 1996, 1997, 1998, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, dan 2005 dari Auditor KPMG yang beralamat di 16 Raffles Quay #22-00 Hong Leong Building Singapore 048581 diketahui hal-hal sebagai berikut :
      1. bahwa Auditor KPMG membuat Alokasi Beban Kantor Pusat untuk periode yang berakhir pada tanggal 13 Oktober 1996, 1997, 1998, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, dan 2005 adalah pada tanggal 13 Oktober 2006 yaitu pada saat dilakukan pemeriksaan oleh KPP Badora Dua;
      2. bahwa Auditor KPMG membuat Alokasi Alokasi Beban Kantor Pusat untuk periode yang berakhir pada tanggal 13 Oktober 1996, 1997, 1998, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, dan 2005 adalah hubungannya dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan di Indonesia;
      3. bahwa atas beban kantor pusat khususnya untuk tahun 1999 dapat dikelompokkan menjadi 9 (sembilan) jenis beban, yaitu:
      1. Salaries and Related f. Telephone and Telex Expenses g. Travelling and Transport
      2. Insurance h. Marketing & Advertising and
      3. Mail and Courier Global alliance
      4. Office Expenses i. RSO Expenses
      5. Office Rent
      6. bahwa dari 9 jenis pengelompokan Biaya Kantor Pusat tersebut Auditor KPMG hanya melakukan perincian sebanyak 5 (lima) jenis biaya yaitu:
      1. Salaries and Related
      2. Expenses
      3. Office Rent
      4. Travelling and Transport
      5. Marketing & Advertising and Global alliance
      6. RSO Expenses
      1. bahwa dari kelima jenis biaya kantor pusat tersebut, tiap-tiap jenis biaya hanya dilakukan perincian sebanyak 5 (lima) item saja;
      2. bahwa dari item-item untuk masing-masing jenis biaya tersebut auditor tidak mengemukakan bahwa atas biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dilakukan di Indonesia, Auditor hanya mengemukakan bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut adalah didukung dengan invoice dan bukti pembayaran yang sah, sebagaimana pernyataan Auditor sebagai berikut:
        Salaries and Related Expenses We have identified 5 items for each of the relevant periods by most significant monetary value listed in the General Ledger and agreed each selected amount to the amounts shown in the authorized payment vouchers and bank remittances Office Rent We have identified 5 items for each of the relevant periods by most significant monetary value listed in the General Ledger and agreed each selected amount to the amounts shown in the suppliers invoices and authorized payment vouchers Travelling and Transport We have identified 5 items for each of the relevant periods by most significant monetary value listed in the General Ledger and agreed each selected amount to the amounts shown in the suppliers invoices and authorized payment vouchers Marketing & Advertising and Global Alliance We have identified 5 items for each of the relevant periods by most significant monetary value listed in the General Ledger and agreed each selected amount to the amounts shown in the suppliers invoices and authorized payment vouchers RSO Expenses We have identified 5 items for each of the relevant periods by most significant monetary value listed in the General Ledger and agreed each selected amount to the amounts shown in the suppliers invoices and authorized payment vouchers, bank advice and contract
      1. bahwa apabila dibandingkan antara beban yang dilakukan pengujian oleh Auditor KPMG Singapore atas kelima beban tersebut dengan jumlah beban kantor pusat yang dibebankan untuk tahun 1999, diketahui hal-hal sebagai berikut :Total Beban Kantor Pusat untuk Tahun 1999SGD 10.214.013,25Total Beban yang dilakukan pengujian atas 5item jenis beban Salaries and Related562.939,00Expenses Office Rent134.780,50Travelling and Transport73.998,17Marketing & Advertising411.655,18RSO Expenses1.064.132,00TotalSGD2.472.795,60
      1.  bahwa dari perbandingan antara jumlah beban yang dilakukan pengujian terhadap beban kantor pusat untuk tahun 1999 adalah menunjukkan sebesar 24,21%, hal ini menunjukkan bahwa atas pengujian yang dilakukan oleh Auditor KPMG Singapura atas kelima jenis beban kantor pusat tersebut hanya sebesar 24,21% dari total biaya kantor pusat selama tahun 1999 yang sebesar SGD10.214.013,25;
      2. bahwa dari kelima item untuk kelima jenis biaya kantor pusat tersebut jika dibandingkan dengan total beban kantor pusat untuk masing-masing jenis biaya sesuai dengan lampiran surat pernyataan Auditor KPMG menunjukkan jumlah yang kurang memadai, karena jumlahnya rata-rata adalah ± 25,18% dari beban kantor pusat yang dialokasikan ke dalam BUT di Indonesia;
      3. bahwa perhitungan perbandingan untuk lima item tersebut dibandingkan dengan jumlah untuk masing-masing jenis beban kantor pusat adalah:
        UraianJumlah 5 item (USD)Jml Beban th 1999Perbandingan (%)Salaries and Related Expenses525,586.003,210,153.7016.37Office Rent153,500.75391,870.3539.17Travelling and Transport51,851.26566,238.02