PUTUSAN
Nomor 638/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-53/PJ./2011 tanggal 28 Januari 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. FGH, Tbk, beralamat di Gedung KL 6th Floor, Jl. AF Kav.23, Jakarta Selatan-XXXX0.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Oktober 2010 No. Put. 26455/PP/M.I/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
- Perhitungan Pajak Menurut Surat Keputusan Terbanding
Bahwa Surat Keputusan Terbanding sebagaimana tersebut dalam pokok surat memuat perhitungan sebagai berikut:
UraianSemula (Rp)Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)Menjadi
(Rp)PPN Kurang (Lebih) Dibayar2.000.000.000,00-
2.000.000.000,00Sanksi Bunga567.337.013,00-
567.337.013,00Sanksi Kenaikan108.876.624,00-
108.876.624,00Jumlah Pajak Pertambahan
Nilai YMH Dibayar2.676.213.637,00
2.676.213.637,00 - Dasar Koreksi Pemeriksa dan Alasan Permohonan Banding Pemohon Banding Menurut Terbanding :
Bahwa Terbanding menjelaskan berdasarkan hasil penelitian keberatan terjadi pembelian kapal oleh Pemohon Banding dari QQ Ltd. Seharga Rp. 20.000.000.000 sesuai dengan “Conditional Sales and Purchase Agreement” yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 13 Juni 2005;
Bahwa walaupun dalam catatan atas laporan keuangan disebutkan berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli Nomor 65 tanggal 31 Oktober 2007 dari Notaris EP, S.H. PT. BIP Nusatirta selaku anak perusahaan membeli dua buah kapal layar bernama OP I dan OP II dari QQ Ltd dengan harga Rp.20.000.000.000,00 Terbanding tetap yakin bahwa pihak yang membeli kapal adalah Pemohon Banding selaku induk perusahaan karena berdasarkan catatan atas laporan keuangan konsolidasi Pemohon Banding dan anak perusahaan diketahui bahwa pada tanggal 13 Juni 2005, Pemohon Banding (PT BIP) mengadakan perjanjian jual beli kapal dengan Pathaway dan pembayaran atas kapal tersebut telah dilunasi pada Tahun 2007;
Bahwa Pada Tahun 2007 juga Pemohon Banding mengalihkan kepemilikan, pengoperasian, dan pengelolaan atas dua kapal tersebut pada PT BIP Nusatirta selaku anak perusahaan;
Bahwa telah terjadi pengalihan kapal yang disertai dengan segala haknya (memiliki, mengelola, dan mengoperasikan) antara Terbanding selaku induk perusahaan kepada PT BIP Nusatirta selaku anak perusahaan pada tanggal 31 Oktober 2007 dimana penyerahan tersebut termasuk kedalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) dan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM beserta perubahan-perubahannya;
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Terbanding mempertahankan koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.20.000.000.000;
Menurut Pemohon Banding :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruh koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
Ketentuan Formal :
Bahwa Pasal 16D UU PPN menyebutkan, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan”;
Bahwa lebih lanjut penjelasan Pasal 16 D menyatakan, Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat dikreditkan;
Bahwa dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Bahwa Terbanding berkesimpulan telah terjadi penyerahan aktiva tetap berupa kapal dari pemohon banding ke PT BIP Nusatirta;
Bahwa seharusnya, menurut hemat Pemohon Banding, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-917/WPJ.07/BD.05/2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP No. 00034/207/07/054/09 seharusnya menjadi batal demi hukum, karena Terbanding melakukan kesalahan dalam penerbitan ketetapan pajak;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Surat Keputusan Terbanding Pajak Nomor KEP-917/ WPJ.07/BD.05/2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP No. 00034/207/07/054/09 dapat dibatalkan;
Ketentuan Material :- Bahwa pada tanggal 13 Juni 2005 telah terjadi kesepakatan pembelian kapal yang dituangkan dalam “Conditional Sales and Purchase Agreement” antara Pemohon Banding dari Pathway International Limited seharga Rp.20.000.000.000;
- Bahwa demikian kesepakatan tersebut dibatalkan pada tanggal 1 Oktober 2007;
Bahwa hal ini dituangkan dalam perjanjian “Termination of Conditional Sales and Puchase Agreement” yang isinya membatalkan pembelian kapal antara PT BIP dan PQR Limited; - Bahwa dalam kurun waktu sejak Juni 2005 sampai dengan dibatalkannya perjanjian pembelian kapal, Pemohon Banding telah membayarkan uang muka pembelian kapal kepada PQR Limited;
- Bahwa karena adanya pembatalan pembelian kapal dimana pada akhirnya kapal tersebut dibeli oleh PT BIP Nusatirta, maka Pemohon Banding mencatat uang muka yang telah dibayarkan menjadi piutang kepada PT BIP Nusatirta;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, tidak terjadi pengalihan kapal dari Pemohon Banding kepada BIP Nusatirta, yang ada hanya pengalihan piutang dari supplier menjadi piutang kepada PT BIP Nusatirta;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-917/WPJ.07/BD.05/2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP No. 00034/207/07/054/09 dapat dibatalkan; - Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka menurut Pemohon Banding perhitungan PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Januari s.d. Desember 2007 menjadi Nihil dangan rincian sebagai berikut:
UraianSemula (Rp)Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)Menjadi
(Rp)PPN Kurang (Lebih) Dibayar2.000.000.000,002.000.000.000,00-
Sanksi Bunga567.337.013,00567.337.013,00-
Sanksi Kenaikan108.876.624,00108.876.624,00-
Jumlah Pajak Pertambahan
Nilai YMH Dibayar2.676.213.637,002.676.213.637,00-
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Oktober 2010 No. Put. 26455/PP/M.I/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-917/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 26 Agustus 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor : 00034/ 207/07/054/09 tanggal 6 Maret/2009, atas nama PT HJK Tbk, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Gedung KL 6th Floor, Jl. AF Kav.23, Jakarta Selatan-12930, sehingga Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari-Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penyerahan Kena Pajak
Pajak Keluaran
Kredit Pajak Pertambahan Nilai
a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
b. Dibayar dengan NPWP sendiri
c. Dikurangi Retur Pembelian
Jumlah Kredit PPN
Pajak yang lebih dibayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang masih kurang dibayar
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
PPN yang masih harus dibayar 0,00
0,00
109.626.114,00
0,00
0,00
109.626.114,00
(109.626.114,00)
109.626.114,00
0,00
0,00
0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Oktober 2010 No. Put. 26455/PP/M.I/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 04 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Januari 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 25 Maret 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2007 sebesar Rp.20.000.000.000,00 yaitu berupa penjualan kapal kepada PT BIP Nusatirta (anak perusahaan)
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 31 Alinea ke-10 dan ke-11:
“Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak melakukan pembelian atas kapal sebesar Rp.20.000.000.000,00;”
“Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa yang melakukan transaksi pembelian atas 2 (dua) buah kapal dari QQ Limited sebesar Rp. 20.000.000.000,00 adalah PT BIP Nusatirta;” - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26455/PP/ M.I/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak- tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik error facti dan error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26455/PP/M.I/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 26, Pasal 28 ayat (1), ayat (3) dan ayat (11) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 26:
“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Masa Pajak Januari -Desember berakhir.”
Pasal 28 Ayat (1):
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;”
Pasal 28 Ayat (3):
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”
Pasal 28 Ayat (11):
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.
Memori Penjelasan Pasal 28 ayat (11)
Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak.
Pasal 29 ayat (3):
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :- Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1), Pasal 4, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1A ayat (1):
“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :- Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
- Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
- Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
- Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
- Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
- Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
- Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.
“Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang”
Pasal 4 :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen).”
Pasal 11 ayat (1)
“Terutangnya pajak terjadi pada saat:- Penyerahan Barang Kena Pajak;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
- Ekspor Barang Kena Pajak.
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim”
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.”
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26455/PP/M.I/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
–
Bahwa pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berupa penjualan kapal kepada PT BIP Nusatirta (anak perusahaan) yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp.20.000.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);-
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan perjanjian jual beli bersyarat dengan QQ Ltd. (Pl) atas kapal Archipelago Adventure I dan Archipelago Adventure II yang dituangkan dalam “Conditional Sales and Purchase Agreement” tanggal 13 Juni 2005 dimana dalam kontrak pembelian tersebut dinyatakan bahwa QQ Ltd akan menjual kapal dan PT HJK/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membeli kapal tersebut dengan pembayaran cicilan sebagai berikut:- Rp.6.000.000.000,00 dibayar pada saat perjanjian kontrak tanggal 13 Juni 2005 ditandatangani
- Rp.6.000.000.000,00 dibayar pada tanggal 13 September 2005
- Rp.6.000.000.000,00 dibayar pada tanggal 13 Desember 2005
- Rp.2.000.000.000,00 dibayar pada saat closing date (maksimal 12 Desember 2006) dan dapat diperpanjang
Bahwa berdasarkan catatan “19” huruf “b” Laporan Audit Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (parent only) Tahun 2007 yang dibuat oleh KAP Johan Malonda Astika & Rekan dijelaskan bahwa pada Tahun 2007 perusahaan telah melakukan pelunasan atas cicilan tersebut dan mengalihkan kepemilikan, pengoperasian, dan pengelolaan atas kapal tersebut kepada PT BIP Nusatirta (anak perusahaan Termohon Peninjauan Kembali /semula Pemohon Banding);-
Bahwa berdasarkan penjelasan “26 huruf “c” Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Konsolidasi per 30 Juni 2007 (unaudited) menyatakan bahwa sampai dengan 30 Juni 2007 dan Tahun 2006 perusahaan telah membayar sebesar Rp.20.000.000.000,00 dan Rp18.000.000.000,00 sedangkan pengesahan akta jual beli dengan QQ Ltd. masih dalam proses;-
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan data pendukung berupa:- Conditional Sales and Purchase Agreement) tanggal 13 Juni 2005;
- Surat dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke QQ Ltd. tanggal 11 Desember 2006;
- Surat dari QQ Ltd. ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 9 April 2007;
- Surat dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke QQ Ltd. tanggal 1 Mei 2007;
- Surat dari QQ Ltd. ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 3 September 2007;
- Termination of Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 1 Oktober 2007;
- Surat dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke PT BIP Nusatirta tanggal 30 Oktober 2007;
- Akta Notaris Edi Priyono SH Nomor 65 tanggal 31 Oktober 2007;
- Laporan Keuangan Konsolidasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan anak perusahaan Tahun 2007;
- Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2007;
- Laporan Keuangan Konsolidasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan anak perusahaan (d/h BIP Hotel) Tahun 2007
- Tanda terima dokumen u/p Yose Schmersen;
Bahwa terdapat perbedaan alamat korespondensi antara yang tercantum dalam Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005, dengan alamat yang digunakan korespondensi terkait dengan pembatalan kontrak jual beli (Conditional Sales and Purchase Agreement) antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan QQ Ltd. dan penunjukan BIP Nusatirta (anak perusahaan) sebagai pihak yang akan membeli kapal;-
Bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap tidak dapat diyakini bahwa pembatalan kontrak jual-beli antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan QQ Ltd. benar-benar dilakukan oleh Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding); - Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp.20.000.000.000,00 ini adalah masalah yuridis dan pembuktian terkait pembelian kapal yang dilakukan PT BIP Nusatirta (anak perusahaan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan pengalihan kepemilikan kapal/penyerahan Barang Kena Pajak dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada BIP Nusatirta sehingga merupakan objek PPN;
- Bahwa pada saat pemeriksaan, dilakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp.20.000.000.000,00 dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan perjanjian jual beli bersyarat dengan QQ Ltd. atas kapal PQ I dan PQ II dimana kontrak pembelian bersyarat (Conditional Sales and Purchase Agreement) tertanggal 13 Juni 2005 menyatakan bahwa Pl-Virgin Island akan menjual kapal dan PT HJK/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membeli kapal tersebut dengan pembayaran cicilan:
- Rp.6.000.000.000,00 dibayar pada saat perjanjian kontrak tanggal 13 Juni 2005 ditandatangani;
- Rp.6.000.000.000,00 dibayar pada tanggal 13 September 2005;
- Rp.6.000.000.000,00 dibayar pada tanggal 13 Desember 2005;
- Rp.2.000.000.000,00 dibayar pada saat closing date (maksimal 12 Desember 2006) dan dapat diperpanjang.
- Bahwa pada tanggal 11 Desember 2006, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjuk PT BIP Nusatirta (anak perusahaan) untuk menandatangani dan menutup kontrak pembelian, sehingga hak dan utang menjadi milik PT BIP Nusatirta, yang akan memiliki, mengoperasikan, dan memanajemen sendiri kapal tersebut. Kontrak akan ditandatangani pada Agustus 2007. (Closing date-nya diperpanjang)
- Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2007 dengan Notaris Edi Priyono, SH dibuatlah akta pembelian kapal
Bahwa penyerahan telah dilakukan sebelum akta ditandatangani, sejak akta ditandatangani merupakan saat penyerahan;
Bahwa QQ Ltd. diwakili oleh XY (Jl. Kampung Sawah No. 8 RT 06/06, Kel. Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat) yang bertindak sebagai kuasa berdasarkan surat kuasa - Bahwa sesuai dengan Laporan Audit Johan Malonda Astika & Rekan dalam catatan 6e disebutkan bahwa pada Tahun 2007 perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pelunasan atas cicilan tersebut dan mengalihkan kepemilikan, pengoperasian, dan pengelolaan kapal tersebut kepada PT BIP Nusatirta (anak perusahaan) sehingga atas penyerahan tersebut terutang PPN;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dapat membuktikan bukti pengiriman baik berupa bukti telex, faksimili, atai melalui kurir international sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mengakui perjanjian dalam surat tersebut;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui telah terjadi penyerahan kapal antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan anak perusahaannya (BIP Nusatirta) dimana PT BIP Nusatirta langsung menerima kapal tersebut dari QQ Ltd. setelah PT BIP melunasi cicilannya pada Tahun 2007.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan perjanjian jual beli bersyarat dengan QQ Ltd. atas kapal PQ I dan PQ II dimana kontrak pembelian bersyarat (Conditional Sales and Purchase Agreement) tertanggal 13 Juni 2005 menyatakan bahwa Pl-Virgin Island akan menjual kapal dan PT HJK/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membeli kapal tersebut dengan pembayaran cicilan:
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju terhadap koreksi Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp.20.000.000.000,00 karena kesepakatan jual beli kapal antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan QQ Ltd. telah dibatalkan pada tanggal 1 Oktober 2007 sebagaimana dituangkan dalam perjanjian “Termination of Conditional Sales and Purchase Agreement” dan pada akhirnya kapal tersebut dibeli oleh PT BIP Nusatirta, sehingga uang muka yang telah dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dicatat menjadi piutang kepada PT BIP Nusatirta;
- Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan perjanjian “Conditional Sales and Purchase Agreement” jual beli kapal terjadi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan QQ Ltd bukan antara PT BIP Nusatirta (anak perusahaan) dengan QQ Ltd, sehingga Pemohon peninjauan kembali (semula Terbanding) pada saat proses keberatan menafsirkan bahwa kapal yang dibeli oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut kemudian diserahkan kepada PT BIP Nusatirta selaku anak perusahaan;
- Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan anak perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 pada Tahun 2007, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencatat adanya penambahan aktiva tetap berupa kapal sebesar Rp.20.000.000.000,00;
- Bahwa dalam catatan atas laporan keuangan poin 7 Aktiva Tetap, disebutkan bahwa berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 65 tanggal 31 Oktober 2007 dari Notaris EP, SH, PT BIP Nusatirta sebagai anak perusahaan membeli dua buah kapal layar bernama OP I dan OP II dari QQ Ltd. dengan harga Rp.20.000.000.000,00. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap yakin bahwa pihak yang membeli kapal adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku induk perusahaan karena berdasarkan catatan atas laporan keuangan konsolidasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan anak perusahaan angka 26.c perjanjian jual beli kapal, diketahui bahwa pada tanggal 13 Juni 2005, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengadakan perjanjian jual beli kapal dengan QQ Ltd dan pembayaran atas kapal tersebut telah dilunasi pada Tahun 2007.
Bahwa Tahun 2007 juga, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengalihkan kepemilikan, pengoperasian, dan pengelolaan atas dua kapal tersebut kepada PT BIP Nusatirta selaku anak perusahaan; - Bahwa sampai dengan laporan keberatan dibuat, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan dokumen pendukung berupa perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku induk perusahaan dengan PT BIP Nusatirta selaku anak perusahaan terkait pengalihan kapal tersebut maupun akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 65 tanggal 31 Oktober 2007 dari Notaris Edi Priyono, SH.
- Bahwa berdasarkan article 8 Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005 menyatakan “All communications or allowed by this agreement shall be made in writing and deemed as duly done when transmitted by telex, cable, telefax, or when delivered by hand by international courir or mailed by certified or address of the parties or to one of the persons authorized to receive such communication as follow:
PI QQ Ltd. 3708, 37/F westgate tower 1038 MN Road West Sanghai 200041 China Attn Director”
Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat semua komunikasi harus dialamatkan ke alamat yang tercantum dalam article 8 Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005;
Berdasarkan surat konfirmasi tanggal 3 Maret 2009 dari APF Partners Secretaries Limited sebagai sekretaris QQ Ltd. diketahui bahwa alamat QQ Ltd. adalah berada di 3708, 37/F westgate tower 1038 MN Road West, Sanghai 200041 China; - Bahwa berdasarkan Surat dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke QQ Ltd. tanggal 11 Desember 2006 mengenai penunjukan PT BIP Nusatirta sebagai pihak yang akan membeli kapal dari QQ Ltd. Diketahui pengiriman suratnya dialamatkan ke QQ Ltd., PO BOX 438 Road Town, Tortola British Virgin Island, sehingga tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam article 8 Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dapat membuktikan bukti pengiriman baik berupa bukti telex, faksimili, atau melalui kurir international sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mengakui perjanjian dalam surat tersebut; - Bahwa berdasarkan surat dari QQ Ltd. ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 9 April 2007 mengenai persetujuan atas penunjukan PT BIP Nusatirta sebagai pihak yang akan membeli kapal diketahui bahwa alamat QQ Ltd. dalam surat tersebut adalah PO BOX 438 Road Town, Tortola British Virgin Island sehingga tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam article 8 Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005;
Bahwa penandatangan surat tersebut adalah Yuliano Yose Schmersen yang tidak diketahui posisi dan kedudukannya dalam QQ Ltd. sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan tidak dapat meyakini penandatangan surat tersebut merupakan pihak QQ Ltd;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dapat membuktikan bukti pengiriman baik berupa bukti telex, faksimili, atai melalui kurir international sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mengakui perjanjian dalam surat tersebut; - Bahwa berdasarkan surat dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke QQ Ltd. tanggal 1 Mei 2007 mengenai permintaan pengembalian uang muka yang telah dibayar kepada QQ Ltd. diketahui pengiriman suratnya dialamatkan ke QQ Ltd. PO BOX 438 Road Town, Tortola British Virgin Island tidak sesuai dengan article 8 Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dapat membuktikan bukti pengiriman baik berupa bukti telex, faksimili, atai melalui kurir international sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mengakui perjanjian dalam surat tersebut. - Bahwa berdasarkan surat dari QQ Ltd. ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 3 September 2007 mengenai ketidaksetujuan QQ Ltd. untuk pengembalian uang muka dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetapi uang muka yang telah diterima akan dianggap sebagai pembayaran dari PT BIP Nusatirta dan kesediaannya untuk membatalkan Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005;
Bahwa penandatangan surat tersebut adalah Yuliano Yose Schmersen yang tidak diketahui posisi dan kedudukannya dalam QQ Ltd. sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini penandatangan surat tersebut merupakan pihak QQ Ltd; - Bahwa berdasarkan Surat dari QQ Ltd. ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 26 September 2007 mengenai pernyataan persetujuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas surat dari QQ Ltd. ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 3 September 2007 diketahui pengiriman suratnya dialamatkan ke QQ Ltd., PO BOX XXX Road Town, Tortola British Virgin Island tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam article 8 Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dapat membuktikan bukti pengiriman baik berupa bukti telex, faksimili, atau melalui kurir international sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mengakui perjanjian dalam surat tersebut; - Bahwa berdasarkan Termination of Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 1 Oktober 2007 mengenai pembatalan Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005 dan sekaligus penunjukan PT BIP Nusatirta untuk melakukan transaksi pembelian kapal dengan QQ Ltd. diketahui alamat QQ Ltd. dalam perjanjian tersebut adalah PO BOX 438 Road Town, Tortola British Virgin Island sehingga tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam article 8 Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005;
Bahwa penandatangan surat tersebut adalah Yuliano Yose Schmersen yang tidak diketahui posisi dan kedudukannya dalam QQ Ltd. sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini penandatangan surat tersebut merupakan pihak QQF Ltd. - Bahwa berdasarkan catatan “19 huruf “b” Laporan Audit Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) {parent only) Tahun 2007 dijelaskan pada Tahun 2007 perusahaan telah melakukan pelunasan atas cicilan tersebut dan mengalihkan kepemilkan, pengoperasian, dan pengelolaan atas kapal tersebut kepada PT BIP Nusatirta sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)telah terjadi penyerahan yang terutang PPN dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT BIP Nusatirta;
- Bahwa berdasarkan penjelasan “26 huruf “c” Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Konsolidasi per 30 Juni 2007 (unaudited) menyatakan sampai dengan 30 Juni 2007 dan Tahun 2006 perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar sebesar Rp.20.000.000.000,00 dan Rp.18.000.000.000,00 sedangkan pengesahan akta jual beli dengan QQ Ltd. masih dalam proses;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan bahwa dengan adanya pelunasan atas pembelian kapal maka kepemilikan kapal telah beralih ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga pengalihannya ke PT BIP Nusatirta merupakan penyerahan yang terutang PPN;
- Bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti yang diperlihatkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Termination of Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 1 Oktober 2007, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan terdapat pembatalan atas Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005 yang merupakan perjanjian pembelian kapal antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan QQ Ltd.;
- Bahwa berdasarkan catatan angka 7 Laporan Keuangan Audit Konsolidasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan anak perusahaan Tahun 2007 menyatakan “Berdasarkan Akta Perjanjian pengikat Jual Beli A/o. 65 tanggal 31 Oktober 2007 dari Notaris EP, SH, PT BIP Nusatirta, Anak Perusahaan membeli 2 buah Kapal Layar bernama OP I dan OP II dari QQ Ltd. dengan harga Rp.20.000.000.000,00”
- Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Keuangan Audit Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (Non Konsolidasi) Tahun 2007, Majelis berpendapat tidak terdapat mutasi (penambahan dan atau pengurangan) aktiva tetap berupa kapal sebesar Rp.20.000.000.000,00;
- Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Termination of Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 1 Oktober 2007, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan terdapat penunjukan PT BIP Nusatirta untuk melakukan transaksi pembelian kapal dengan QQ Ltd.;
- Bahwa pembelian kapal tersebut tidak dicatat dalam Laporan Keuangan Audit Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2007 (Non Konsolidasi);
- Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Keuangan Konsolidasi Audit PT BIP Nusatirta dan Anak Perusahaan Tahun 2007, Majelis berpendapat bahwa memang terdapat penambahan aktiva tetap berupa kapal sebesar Rp.20.000.000.000,00;
- Bahwa bahwa berdasarkan Surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT BIP Nusatirta tanggal 30 Oktober 2007 menyatakan terdapat pengalihan hutang piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT BIP Nusatirta sehubungan dengan pembelian kapal oleh PT BIP Nusatirta ke QQ Ltd. sebesar Rp.20.000.000.000,00 yang pembayarannya telah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diperhitungkan dengan hutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT BIP Nusatirta sebesar Rp.10.187.374.573,00 sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai piutang kepada PT BIP Nusatirta sebesar Rp.9.812.625.427,00;
- Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Keuangan Audit Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (Non Konsolidasi) Tahun 2007, Majelis berpendapat terdapat piutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT BIP Nusatirta sebesar Rp.9.812.625.427,00;
- Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan Keuangan Audit PT BIP Nusatirta dan Anak Perusahaan Tahun 2007, Majelis berpendapat terdapat hutang PT BIP Nusatirta kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp.9.812.625.427,00;
- Bahwa berdasar data-data dan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak melakukan pembelian atas kapal sebesar Rp.20.000.000.000,00;
- Bahwa berdasar data-data dan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa yang melakukan transaksi pembelian atas 2 (dua) buah kapal dari QQ Ltd. sebesar Rp.20.000.000.000,00 adalah PT BIP Nusatirta;
- Bahwa Majelis berpendapat transaksi sebesar Rp.20.000.000.000,00 yang terjadi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT BIP Nusatirta adalah transaksi hutang piutang;
- Bahwa Majelis berpendapat transaksi hutang piutang sebesar Rp.20.000.000.000,00 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT BIP Nusatirta bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU PPN;
- Bahwa berdasarkan akta notaris EP, SH nomor 65 tanggal 31 Oktober 2007 menyatakan pihak pertama adalah QQ Ltd. suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di British Virgin Island dan berkedudukan di PQ, PO BOX XXX, Road Town, Tortola, British Virgin Island yang diwakili oleh XY Schmersen jabatan kuasa, sedangkan pihak kedua adalah PT BIP Nusatirta yang berkedudukan di Jakarta yang diwakili oleh HS, jabatan Direktur dan BS, jabatan Presiden Komisaris;
Bahwa berdasarkan akta notaris EP, SH a quo menyatakan pihak pertama adalah pemilik dan yang berhak sepenuhnya atas 2 (dua) buah kapal layar motor bernama OP I dan OP II.
Bahwa berdasarkan akta notaris EP, SH a quo menyatakan pihak pertama berkehendak untuk menjual kapal-kapal tersebut kepada pihak kedua dan pihak kedua berkehendak untuk membeli kapal-kapal tersebut dari pihak pertama dan dengan akta ini pihak pertama menjual kapal-kapal tersebut kepada pihak kedua dan pihak kedua dengan akta ini pula membeli kapal-kapal tersebut dari pihak pertama. - Bahwa Majelis berpendapat penyerahan kapal terjadi antara QQ Ltd. dengan PT BIP Nusatirta;
- Bahwa berdasarkan hasil pembuktian dan keterangan yang diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis berkesimpulan tidak ada penyerahan BKP berupa kapal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT BIP Nusatirta dan atas transaksi sebesar Rp.20.000.000.000,00 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT BIP Nusatirta merupakan transaksi hutang piutang yang bukan meupakan objek PPN sehingga koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.20.000.000.000,00 tidak dapat dipertahankan.
- Bahwa ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, diatur bahwa “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah
- Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
Dalam memori penjelasan, lebih lanjut diterangkan bahwa “Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang”
- Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
- Bahwa dalam audit report telah diungkapkan pada Tahun 2007 perusahaan telah melakukan pelunasan atas cicilan tersebut dan mengalihkan kepemilikan, pengoperasian, dan pengelolaan atas kapal tersebut kepada PT BIP Nusatirta (anak perusahaan Termohon Peninjauan Kembali /semula Pemohon Banding). Hal itu menunjukkan adanya pengalihan kepemilikan dari Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT BIP Nusatirta sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1), Pasal 4, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) UU PPN maka atas pengalihan kepemilikan ini termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen);
- Bahwa berdasarkan perjanjian jual beli bersyarat antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan QQ Ltd. atas kapal PQ I dan PQ II yang tertuang dalam Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membeli kapal tersebut dari QQ Ltd namun berdasarkan Termination of Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 1 Oktober 2007, perjanjian jual beli {Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005) antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan QQ Ltd tersebut dibatalkan dan sekaligus menunjuk PT BIP Nusatirta (anak perusahaan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) untuk melakukan transaksi pembelian kapal dengan QQ Ltd. Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2007 berdasarkan akta Notaris EP, SH nomor 65 tanggal 31 Oktober 2007, PT BIP Nusatirta melakukan pembelian kapal dari QQ Ltd;
- Bahwa berdasarkan catatan angka 19 huruf b Laporan Keuangan (audited) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (parent only) Tahun 2007 yang dibuat oleh KAP JM & Rekan, dijelaskan bahwa pada Tahun 2007 perusahaan telah melakukan pelunasan atas cicilan pembelian kapal kepada QQ Ltd. dan mengalihkan kepemilikan, pengoperasian, dan pengelolaan atas kapal tersebut kepada PT BIP Nusatirta (anak perusahaan). Di samping itu, dalam penjelasan angka 26 huruf c Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Konsolidasi per 30 Juni 2007 (unaudited) disebutkan bahwa sampai dengan 30 Juni 2007 dan Tahun 2006, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar sebesar Rp.20.000.000.000,00 dan Rp.18.000.000.000,00, sedangkan pengesahan akta jual beli dengan QQ Ltd. masih dalam proses. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa per tanggal 30 Juni 2007, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pelunasan atas cicilan pembelian kapal kepada QQ Ltd., dan dengan adanya pelunasan tersebut, maka kepemilkan kapal telah beralih ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sebelum dilakukannya pembatalan perjanjian jual beli {Conditional Sales and Purchase Agreement) antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan QQ Ltd. tanggal 1 Oktober 2007 dan diterbitkannya akta notaris EP, SH Nomor 65 tanggal 31 Oktober 2007 tentang pengikatan jual beli antara PT BIP Nusatirta (anak perusahaan) dengan QQ Ltd., Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pelunasan atas cicilan pembelian kapal;
- Bahwa dengan adanya pelunasan cicilan atas pembelian kapal oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) per tanggal 30 Juni 2007 tersebut, maka berarti ketika terjadi pengalihan pembeli kapal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT BIP Nusatirta sebagaimana tertuang dalam Termination of Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 1 Oktober 2007 dan ketika dibuat akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 65 tanggal 31 Oktober 2007 dari Notaris EP, SH antara PT BIP Nusatirta dengan QQ Ltd., kapal tersebut sebenarnya sudah menjadi milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga sangat janggal dan aneh apabila suatu transaksi jual beli telah dilunasi kemudian transaksi tersebut dibatalkan dan dialihkan kepada pembeli yang baru. Namun demikian, kejanggalan-kejanggalan tersebut tidak dipertimbangkan Majelis dalam memutus sengketa banding ini;
- Bahwa menurut keterangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, kapal tersebut diserahkan oleh QQ Ltd. kepada PT BIP Nusatirta pada bulan Oktober 2007, yang berarti bahwa penyerahan kapal dilakukan setelah adanya pelunasan pembayaran oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga dapat dipahami bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Konsolidasi per 30 Juni 2007 (unaudited), pembelian aktiva tersebut belum/tidak dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun dalam Laporan Keuangan tersebut terdapat catatan bahwa sampai dengan 30 Juni 2007 dan Tahun 2006, perusahaan telah membayar sebesar Rp.20.000.000.000,00 dan Rp18.000.000.000,00, sedangkan pengesahan akta jual beli dengan QQ Ltd. masih dalam proses;
- Bahwa dalam Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2007, tidak dicatat adanya penambahan aktiva berupa kapal, namun penambahan aktiva kapal tersebut dapat diketahui dari Laporan Keuangan Konsolidasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan anak perusahaan Tahun 2007 yang kalau ditelusuri lebih lanjut akan dapat diketahui bahwa terdapat penambahan aktiva di Laporan Keuangan (Neraca) PT BIP Nusatirta (anak perusahaan), dan oleh karenanya, terkait pengalihan aktiva dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT BIP Nusatirta, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan SKPKB PPN Dalam Negeri dan bukan SKPKB PPN Pasal 16 D karena aktiva kapal tersebut tidak pernah dicatat sebagai aktiva Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)melainkan tercatat sebagai aktiva PT BIP Nusatirta;
- Bahwa dalam uji bukti di persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan pernyataan (statement) dari pihak Auditor terkait dengan penjelasan dalam catatan atas Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding (parent only) angka 19 huruf b yang menyatakan bahwa “pada Tahun 2007 Perusahaan telah melakukan pelunasan atas cicilan pembelian kapal kepada QQ Ltd. dan mengalihkan kepemilikan, pengoperasian, dan pengelolaan atas kapal tersebut kepada PT BIP Nusatirta (anak perusahaan)”, dengan demikian berarti keterangan yang disampaikan oleh Auditor dalam Laporan Keuangan tersebut sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan (reliable), kecuali ada sanggahan atau ralat dari pihak auditor dan didukung dengan bukti pendukungnya;
- Bahwa dengan mengacu pada penjelasan dalam catatan atas Laporan Keuangan Audit Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (parent only) angka 19 huruf b sebagaimana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pengalihan kapal yang disertai dengan segala haknya (memiliki, mengelola, mengoperasikan) antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku induk perusahaan kepada PT BIP Nusatirta selaku anak perusahaan, dimana penyerahan tersebut termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf a dan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4 huruf a UU PPN;
- Bahwa terkait pendapat Majelis yang menyatakan bahwa tidak ada penyerahan BKP berupa kapal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT BIP Nusatirta dan atas transaksi sebesar Rp.20.000.000.000,00 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT BIP Nusatirta merupakan transaksi hutang piutang yang bukan merupakan objek PPN, dapat dijelaskan bahwa pendapat Majelis tersebut tidak berdasar mengingat dalam proses uji bukti di persidangan, sama sekali tidak ada dokumen perjanjian/kontrak hutang piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT BIP Nusatirta selaku anak perusahaan yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Di samping itu, pengalihan uang muka (pelunasan) yang telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi piutang kepada PT BIP Nusatirta mengindikasikan bahwa secara tidak langsung Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui adanya pengalihan kapal kepada PT BIP Nusatirta;
- Bahwa selain daripada itu, dalam uji bukti di persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga menyatakan bahwa berdasarkan article 8 Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005 disebutkan bahwa
“All communications or allowed by this agreement shall be made in writing and deemed as duly done when transmitted by telex, cable, telefax, or when delivered by hand by international courir or mailed by certified or address of the parties or to one of the persons authorized to receive such communication as follow: PT QQ Ltd. 3708, 37/F westgate towerX0XX MN Road West Sanghai X000XX China Attn Director”,
yang berarti bahwa semua komunikasi harus dialamatkan ke alamat yang tercantum dalam article 8 Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005 tersebut. Namun dalam proses penunjukan PT BIP Nusatirta sebagai pihak yang membeli kapal, alamat korepondensi yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk berkomunikasi dengan pihak QQ Ltd. adalah berbeda dengan alamat yang tercantum dalam article 8 Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005, yaitu PO BOX XXX Road Town, Tortola British Virgin Island, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat mengakui perjanjian -perjanjian yang terdapat dalam surat- surat yang berkaitan dengan proses penunjukan PT BIP Nusatirta sebagai pihak yang membeli kapal. Terkait dengan perbedaan alamat korespondensi tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti komunikasi yang berhubungan dengan kontrak yang harus dikirimkan dalam telex, telefax, atau kurir international dan dialamatkan ke QQ Ltd. 3708, 37/F Westgate Tower X0XX MN Road West, Sanghai X000XX China sebagaimana yang ditentukan dalam Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005 tersebut, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan tanda terima dokumen atas Contract Assignment dan Contract Termination yang ditujukan kepada ILP XY Schemersen. Padahal jika mengacu pada Conditional Sales and Purchase Agreement tanggal 13 Juni 2005 maka yang berhak mewakili QQ Ltd. seharusnya adalah Maitha Raine Namun demikian, permasalahan perbedaan alamat korespondensi dan siapa yang berhak mewakili QQ Ltd tersebut tidak dipertimbangkan Majelis dalam memutus sengketa banding ini. - Bahwa sehubungan dengan pembelian kapal ke QQ Ltd sebesar Rp.20.000.000.000,00 yang pembayarannya telah dilakukan oleh Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) yang diperhitungkan dengan hutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT BIP Nusatirta sebesar Rp.10.187.374.573,00 sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai piutang kepada PT BIP Nusatirta sebesar Rp.9.812.624.427,00 (vide Putusan pengadilan Pajak Nomor Put.26455/PP/M.I/16/2010 tanggal 11 Oktober 2010 halaman 31 alinea ke-6), hal ini menunjukan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penyerahan kapal yang telah dibayar kepada PT BIP Nusatirta sebagai pelunasan utang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)kepada PT BIP Nusatirta sebesar Rp.10.187.374.573,00;
Bahwa atas transaksi penyerahan kapal yang telah dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai cara untuk melunasi utangnya merupakan pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sesuai Pasal 1A ayat (1) UU PPN dan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4 huruf a UU PPN;

