Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1645/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1645/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1332/PJ/2012 tanggal 27 Agustus 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Jl. WWW No. XX BIP Lt. X Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 38295/PP/M.XIV/16/2012 Tanggal 25 Mei 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Dasar Formal 1. Surat Ketetapan PajakBahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00219/207/08/441/10 tanggal 22 Maret 2010 yang menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa September 2008 dengan jumlah masih harus dibayar sebesar Rp. 96.333.678,00 adalah sebagai berikut :NoUraianCfm. Terbanding(Rp)1Dasar Pengenaan Pajaka Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.l. Ekspor0,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 +a.5)0,00b Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b)0,00d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dad Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dad Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yangMenurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.l. 1mpor BKP0,00 d.2. Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud dr Luar Daerah Pabean0,00 d.3. Pemanfaatan JKP dad Luar Daerah Pabean0,00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,00 d.6. Penyerahan atas aktiva y.m.t.s. tdk untuk diperjualbelikan0,00 d.7. Jumlah0,002Penghitungan PPN Kurang Bayara Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (1.a.2/1.d.7)0,00b Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.796.822.250,00 b.3. STP (pokok kurang bayar)0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00 b.5. Lain-lain0,00 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +115)4.796.822.250,00c Diperhitungkan: c.1. SKPPKP0,00d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)4.796.822.250,00e Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(4.796.822.250,00)3Kelebihan Pajak yang sudah:a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya4.844.989.089,00b Dikompensaikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)0,00c. Jumlah (a+b)4.844.989.089,004Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)48.166.839,005Sanksi Administrasi :a Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP48.166.839,00c Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00d Kenaikan Pasal 13A KUP0,00e Kenaikan Pasal 170 (5) KUP0,00f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00g Jumlah (a+b+c+d+e+f)48.166.839,006Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)96.333.678,00 2. Surat KeberatanBahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00219/207/08/441/10 Tanggal 22 Maret 2010 tersebut, telah diajukan Keberatan dengan Surat Nomor : 22/MMS/CORP/V/10 tertanggal 12 Mei 2010, dan disampaikan pada tanggal 19 Mei 2010 ke KPP Madya Bandung; 3. Surat Keputusan KeberatanBahwa pada tanggal 4 April 2011 telah diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-608/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 31 Maret 2011 yang isinya menolak seluruhnya permohonan Keberatan yang diajukan melalui Surat Nomor : 22/MMS/CORP/V/10 tertanggal 12 Mei 2010 adalah sebagai berikut :UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)PPN Kurang (Lebih) Bayar48.166.839,00-48.166.839,00Sanksi Bunga—Sanksi Kenaikan48.166.839,00-48.166.839,00Jumlah PPN YMH Dibayar96.333.678,00-96.333.678,00 Alasan Permohonan BandingBahwa alasan Banding yang diutarakan adalah didasarkan pada alasan koreksi dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PEM-44/1.1/WPJ.09/KP.1100/2010 tanggal 5 Maret 2010 sebagaimana dipaparkan di bawah ini; Pokok Banding :Koreksi atas Pajak Masukan Masa September 2008 adalah Sebesar Rp. 48.166.839,00Bahwa alasan Pemeriksa atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut :Bahwa Pajak Masukan atas nama PT. BBB (NPWP. 0X.XX0.XXX.X0XX.000), Nomor Faktur Pajak : 0X0.000.0X-00000XXX tanggal 24 September 2008 dengan nilai PPN Rp. 48.166.839,00 tidak ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak namun ditandatangani oleh Konsultan Pajak (Pihak Lain) sehingga Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak cacat /tidak memenuhi ketentuan formal pengisian kelengkapan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang mengharuskan Faktur Pajak ditandatangani oleh Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar, oleh karena itu dilakukan koreksi positif atas Pajak Masukan tersebut; Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk ukuran Pengadaan, Tatacara Penyampaian dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar dipertegas bahwa Pengusaha Kena Pajak Badan, Faktur Pajak ditandatangani oleh Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar yang termasuk dalam struktur organisasi, sedangkan untuk Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar; Alasan Menolak KoreksiBahwa alasan menolak koreksi sebagaimana dipaparkan di atas adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Pemeriksa adalah Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak Standar dan mempunyai hubungan langsung untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan; 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; 3. Bahwa berdasarkan SE DirJen Nomor : SE-16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008 angka 3 berbunyi: “Yang dimaksud dengan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah suatu proses perpajakan tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Termasuk dalam pengertian urusan tertentu antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam rangka pemeriksaan, pengajuan keberatan, permohonan fasilitas perpajakan, dan pengisian serta penandatanganan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1497/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1497/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU 1161/PJ./2015 Tanggal 16 Maret 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Jalan WWW I Nomor XX/X-A Simpang QQQ, Durian, Medan Timur, Medan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 033/ATN/09/2012 bulan September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A. Pemenuhan Ketentuan Formal:Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal mengajukan permohonan banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sebagai berikut:Permohonan banding diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan;Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima yaitu tanggal 25 Juni 2013;Terhadap satu Keputusan diajukan satu Surat Banding;Melampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan;Jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai Surat Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp7.818.182,00 (tujuh juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) telah Pemohon Banding lunasi sebesar Rp7.818.182,00 (tujuh juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) melalui Bank MMM pada tanggal 10 Juli 2012 dengan NTPN 0XX00XX00000XX0X, sehingga surat permohononan yang disampaikan memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (4) Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Surat permohonan ini telah ditandatangani oleh Direktur selaku wakil Pemohon Banding sehingga surat permohononan yang disampaikan memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; B. Pokok Sengketa Dan Alasan Permohonan Banding:Bahwa pokok sengketa yang diajukan banding dalam Surat Banding adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00018/207/10/113/12 tanggal 12 April 2012 Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp7.818.182,00 (tujuh juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah), yang tidak sesuai dengan penghitungan Pemohon Banding dimana seharusnya PPN Barang dan Jasa Kurang Bayar untuk masa Januari 2010 adalah Nihil;I.Dasar Koreksi Terbanding:Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP berdasarkan pengujian arus uang/piutang melalui rekening koran Pemohon Banding. Penelaah keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan alasan atas kontrak kerja Pemohon Banding dengan Bulog Nomor PK-157/M-Nas/L/08/2009 atas pekerjaan pengiriman beras dari Wajo, Sulawesi Selatan ke Nabire, Papua diketahui bahwa penyelenggara jasa pengangkutan dilakukan oleh PT. NNN dan bukan oleh Pemohon Banding;II.Alasan Banding Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan koreksi objek PPN Masa Januari 2010 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:Pendapatan tersebut merupakan penggantian biaya (reimbursement) trucking dari PT. BBB (BBB) atas bantuan menyiapkan truk untuk pekerjaan muatan pupuk ke Sidempuan sebesarRp43.000.000,00 yang oleh Pemeriksa dikenakan PPN sehingga dihitung DPP sebesar Rp39.090.909,00 (100 %/110 %);Penggantian biaya (reimbursement) tersebut bukan objek PPN karena dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan jasa kepada BBB melainkan hanya diminta oleh BBB untuk menalangi (mendahulukan) pembayaran tagihan kepada BBB yang akan diganti kemudian oleh BBB. Dalam hal ini pun Pemohon Banding tidak memperoleh keuntungan atau mengambil margin;Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pengangkutan barang, sesuai Peranturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 Tanggal 24 Maret 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Pemeriksa salah mengutip Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding sesuai pembahasan akhir dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/10/113/12 Tanggal 12 April 2012. Pemohon Banding tidak pernah menyetujui angka penjualan tersebut baik dalam surat tanggapan maupun berdasarkan hasil pembahasan tim quality assurance. Risalah pembahasan akhir terlampir;Sebelumnya, Pemeriksa memang pernah meminta Pemohon Banding untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan tanggal 2 April 2012. Berita acara tersebut Pemohon Banding tanda tangani karena Pemohon Banding pikir isinya sama dengan hasil pembahasan tim quality assurance. Namun setelah Pemohon Banding cek kembali bahwa angka tersebut berbeda dengan hasil pembahasan tim quality assurance, maka tanda tangan tersebut sudah Pemohon Banding cabut dan Pemohon Banding batalkan;Walaupun Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, Pemohon Banding dengan itikad baik telah membayar ketetapan pajak tersebut agar permohonan Pemohon Banding dapat memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan yang berlaku;III.PPN Masa Januari 2010 Terutang menurut Pemohon Banding:Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada butir I dan II di atas, maka penghitungan PPN Masa Januari 2010 Terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan NilaiNihil;PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriNihil;Kredit PajakNihil;PPN kurang (lebih) bayarNihil; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak………………………………… Rp0,00; Pajak Kelurahan yang dipungut/dibayar sendiri…. Rp0,00; Pajak masukan yang dapat diperhitungkan………. Rp0,00; Jumlah perhitungan PPN kurang bayar……………… Rp0,00; Kelebihan Pajak yang sudah dikonpensasikan kemasa Pajak berikutnya………………………………… Rp0,00; PPN yang kurang dibayar………………………………… Rp0,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57704/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 13 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU 1161/PJ/2015, tanggal 16 Maret 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Nomor PKA-1496/5.2/ PAN.Wk/2014 Tanggal 27 Maret 2015, dengan disertai
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1516/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1516/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: AAA (UD. AAA), beralamat di Jalan WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : MMM, S.H., beralamat di Jl. QQQ No. XX RT. 0X/0X, Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 024/TM/SKK/2015 tanggal 12 Oktober 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62701/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding bersama ini mengajukan Banding sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang Pasal 27 (1), Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak: Nomor dan TanggalTentangJenis Penetapan ::: KEP-125/WPJ.31/2014, 10 Februari 2014Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPNPPN Bahwa KEP-125/WPJ.31/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang Pemohon Banding terima tanggal memutuskan : a. Menolak keberatan Pemohon Banding. b. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perincian sebagai berikut:Uraian Rp.Semula Rp.Ditambah/(Dikurangi)Rp.Menjadi(Rp.)a. PPN kurang/ (lebih) Bayar186.328.281- 186.328.281b. Sanksi Bunga8.814.180- 8.814.180c. Sanksi Kenaikan167.965.407- 167.965.407d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar363.107.868- 363.107.868 Bahwa putusan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Nomor: 00042/207/09/913/12 tanggal 29 November 2012 Masa Pajak Desember 2009 dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak Jumlah Penyerahan BKP/ JKP yang terutang PPN Rp 3.347.440.094 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar – PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri – Jumlah yang dapat diperhitungkan – Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 334.744.009Rp 316.381.132Rp 18.362.877 3. Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 167.965.404 4. PPN yang kurang dibayar Rp 186.328.281 5. Sanksi Administrasi – Bunga Pasal 13 (2) KUP – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 8.814.180Rp 167.965.407 6. Jumlah PPN ymh dibayar Rp 363.107.868 Alasan Pengajuan BandingBahwa sesuai dengan perjanjian perdagangan komisi antara Pemohon Banding dan PT NNN atas penjualan barang komisi Permohonan Banding mendapatkan komisi sebesar 1% hingga 1,5% dari harga faktur ATPM oleh karena perhitungan PPN kurang bayar adalah Tarif PPN (10%) x komisi yang diterima (1,5% x harga Faktur Barang Komisi); Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka perhitungan PPN yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak Jumlah Penyerahan BKP/ JKP yang terutang PPN Rp 1.558.228.450 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar – PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri – Jumlah yang dapat diperhitungkan – Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 155.822.846Rp 316.381.132Rp (160.558.286) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 167.965.404 4. PPN yang kurang dibayar Rp 7.407.118 Uraian Rp. Semula Rp. Ditambah/(Dikurangi)Rp. Menjadi(Rp.) a. PPN kurang/(lebih) Bayar 186.328.281 178.921.163 7.407.118 b. Sanksi Bunga 8.814.180 8.814.180 0 c. Sanksi Kenaikan 167.965.407 160.558.289 7.407.118 d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar 363.107.868 348.293.632 14.814.236 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62701/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-125/WPJ.31/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00042/207/09/913/12 tanggal 29 November 2012 atas nama : AAA (UD AAA), NPWP : 0X.0XX.XX0.0-XXX.000, beralamat di: Jl. WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62701/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/TM/SKK/2015, Tanggal 12 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 November 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 November 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 06 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Mei 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 1.789.211.634,-. Yang dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak. II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali1.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62701/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan pembuktian yang telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan banding selama persidangan atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error yuris, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contralegem), dengan dalil dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:A.Bahwa Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa Peninjauan Kembali ini sebagaimana tertuang dalam Putusan a quo, antara lain berbunyi
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1498/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1498/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU 1165/PJ./2015 Tanggal 16 Maret 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, berkedudukan di Jalan WWW I Nomor XX/X-A Simpang QQQ, Durian, Medan Timur, Medan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57705/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 034/ATN/09/2013 bulan September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini: Alasan-alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding adalah sebagai berikut: A. Pemenuhan Ketentuan Formal:Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal mengajukan permohonan banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sebagai berikut:1.Permohonan banding diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan;2.Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat KeputusanKeberatan diterima yaitu tanggal 25 Juni 2013;3.Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;4.Melampirkan salinan surat keputusan keberatan;5.Jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai Surat Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp10.554.686,00 (sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) telah Pemohon Banding lunasi sebesar Rp10.554.686,00 (sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) melalui Bank MMM pada tanggal 10 Juli 2012 dengan NTPN 0404071109121212, sehingga surat permohononan yang disampaikan memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (4) Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak;6.Surat permohonan ini telah ditandatangani oleh Direktur selaku wakil Pemohon Banding sehingga surat permohononan yang disampaikan memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-UndangNomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; B. Pokok Sengketa Dan Alasan Permohonan Banding:Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam Surat Permohonan Banding ini adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00019/207/10/113/12 Tanggal 12 April 2012 Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp10.554.686,00 (sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), yang tidak sesuai dengan penghitungan Pemohon Banding dimana seharusnya PPN Barang dan Jasa Kurang Bayar untuk Masa Pajak Februari 2010 adalah Nihil;I.Dasar Koreksi Terbanding:Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP berdasarkan pengujian arus uang/piutang melalui rekening koran Pemohon Banding. Penelaah keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan alasan atas kontrak kerja Pemohon Banding dengan Bulog Nomor PK-157/M-Nas/L/08/2009 atas pekerjaan pengiriman beras dari Wajo, Sulawesi Selatan ke Nabire, Papua diketahui bahwa penyelenggara jasa pengangkutan dilakukan oleh PT. BBB dan bukan oleh Pemohon Banding;II.Alasan Banding Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPN Masa Februari 2010 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:Pendapatan tersebut merupakan penerimaan ongkos angkut pupuk PT CCC sebesar Rp58.050.788,00 yang oleh Pemeriksa dikenakan PPN sehingga dihitung DPP sebesar Rp52.773.425,00 (100 %/110 %);Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pengangkutan barang, sesuai Peranturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 Tanggal 24 Maret 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Pemeriksa salah mengutip Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding sesuai pembahasan akhir dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/207/10/113/12 Tanggal 12 April 2012. Pemohon Banding tidak pernah menyetujui angka penjualan tersebut baik dalam surat tanggapan maupun berdasarkan hasil pembahasan tim quality assurance. Risalah pembahasan akhir terlampir;Sebelumnya, pemeriksa memang pernah meminta Pemohon Banding untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan tanggal 2 April 2012. Berita acara tersebut Pemohon Banding tanda tangani karena Pemohon Banding pikir isinya sama dengan hasil pembahasan tim quality assurance. Namun setelah Pemohon Banding cek kembali bahwa angka tersebut berbeda dengan hasil pembahasan tim quality assurance, maka tanda tangan tersebut sudah Pemohon Banding cabut dan Pemohon Banding batalkan;Walaupun Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, Pemohon Banding dengan itikad baik telah membayar ketetapan pajak tersebut agar permohonan Pemohon Banding dapat memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan yang berlaku;III.PPN Masa Februari 2010 terutang menurut Pemohon Banding:Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada butir I dan II di atas, maka penghitungan PPN Masa Februari 2010 Terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Dasar pengenaan pajak pertambahan nilaiPPN yang harus dipungut/dibayar sendiriKredit PajakPPN kurang (lebih) bayarNihil;Nihil;Nihil;Nihil; Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-57705/PP/M.XIIIA/16/2014, Tanggal 25 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:– Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/WPJ.01/2013 tanggal 25 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00019/207/10/113/12 Tanggal 12 April 2012, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, Alamat Jalan WWW I Nomor XX/X-A Simpang QQQ, Durian, Medan Timur, Medan, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak …………………………………………………………………….Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri ………………………………………..Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ……………………………………………Jumlah perhitungan PPN kurang bayar ………………………………………………….Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayar …………………………………………………………………. Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57705/PP/M.XIIIA/16/2014 Tanggal 25
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1517/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1517/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: AAA (UD. ZZZ), beralamat di Jalan WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : MMM, S.H., beralamat di Jl. QQQ No. XX RT. 0X/0X, Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 004/TM/SKK/2015 tanggal 12 Oktober 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62718/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding bersama ini mengajukan Banding sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang Pasal 27 (1), Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak: Nomor dan TanggalTentangJenis Penetapan ::: KEP-109/WPJ.31/2014, 10 Februari 2014Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPNPPN Bahwa KEP-109/WPJ.31/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang Pemohon Banding terima tanggal memutuskan : a. Menolak keberatan Pemohon Banding. b. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perincian sebagai berikut:Uraian Rp.Semula Rp.Ditambah/(Dikurangi)Rp.Menjadi(Rp.)a. PPN kurang/ (lebih) Bayar44.745.356 – 44.745.356 b. Sanksi Bunga8.785.008 – 8.785.008 c. Sanksi Kenaikan26.443.203 – 26.443.203 d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar79.973.567 – 79.973.567 Bahwa putusan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Nomor: 00019/207/08/913/12 tanggal 29 November 2012 Masa Pajak April 2008 dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak Jumlah Penyerahan BKP/ JKP yang terutang PPN Rp 1.229.691.730 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar – PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri – Jumlah yang dapat diperhitungkan – Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp122.969.173Rp 104.667.020Rp 18.302.153 3. Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 26.443.203 4. PPN yang kurang dibayar Rp 44.745.356 5. Sanksi Administrasi – Bunga Pasal 13 (2) KUP – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 8.785.008Rp 26.443.203 6. Jumlah PPN ymh dibayar Rp 79.973.567 Alasan Pengajuan BandingBahwa sesuai dengan perjanjian perdagangan komisi antara Pemohon Banding dan PT NNN atas penjualan barang komisi Permohonan Banding mendapatkan komisi sebesar 1% hingga 1,5% dari harga faktur ATPM oleh karena perhitungan PPN kurang bayar adalah Tarif PPN (10%) x komisi yang diterima (1,5% x harga Faktur Barang Komisi); Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka perhitungan PPN yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak Jumlah Penyerahan BKP/ JKP yang terutang PPN Rp 817.866.110 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar – PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri – Jumlah yang dapat diperhitungkan – Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 81.786.611Rp 104.667.020Rp (22.880.409) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 26.443.203 4. PPN yang kurang dibayar Rp 3.562.794 Uraian Rp. Semula Rp. Ditambah/(Dikurangi)Rp. Menjadi(Rp.) a. PPN kurang/(lebih) Bayar 44.745.356 41.182.562 3.562.794 b. Sanksi Bunga 8.785.008 8.785.008 0 c. Sanksi Kenaikan 26.443.203 22.880.400 3.562.803 d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar 79.973.567 72.847.970 7.125.597 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62718/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-109/WPJ.31/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00019/207/08/913/12 tanggal 29 November 2012 atas nama : AAA (UD ZZZ), NPWP : 0X.0XX.XX0.0-XXX.000, beralamat di: Jl. WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62718/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TM/SKK/2015, Tanggal 12 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 November 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 November 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 06 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Mei 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 411.825.620,-. Yang dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak. II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali1.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62718/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan pembuktian yang telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan banding selama persidangan atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error yuris , sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contralegem), dengan dalil dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:A.Bahwa Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa Peninjauan Kembali ini sebagaimana tertuang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1667/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1667/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Keempatnya bertindak bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1455 /PJ./2012 tanggal 24 September 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA (PERSERO), berkedudukan di Gedung QQQ Menara II Lantai X, Kawasan SCBD, Jalan WWW Kavling XX-XX, Jakarta Selatan 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38605/PP/M.I/13/2012, tanggal 11 Juni 2012 yang telah diperbaiki dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38605.R/PP/M.I/13/2012, tanggal 24 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 tanggal 26 Nopember 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 30 November 2010; Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan keberatan tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut: Bahwa terdapat perbedaan dasar pengenaan pajak antara SPT PPh Pasal 26 Pemohon Banding tahun 2008 dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut: Menurut PemeriksaMenurut SPT/Pemohon BandingPerbedaan Dasar Pengenaan PPh 26 Rp 59.796.514.468,00;Rp 41.744.665.147,00;Rp 18.051.849.321,00; Bahwa perbedaan Dasar Pengenaan tersebut disebabkan oleh sistem pembukuan biaya bunga off shore yang dilakukan secara accrual, namun realisasi pembayaran bunga dan pelaksanaan pemungutan PPh 26 dilakukan saat jatuh tempo yaitu di bulan Januari 2009 dan April 2009; Bahwa dengan pertimbangan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPh 26 masa Januari 2009 dan masa April 2009 pada dasarnya adalah pungutan atas pembayaran bunga “off shore” yang telah dibukukan tahun 2008, maka Pemohon Banding lakukan pemindahbukuan (PBK) dari SSP PPh 26 masa Januari dan masa April 2009 ke SKPKB PPh Pasal 26 Tahun 2008; Bahwa dalam perhitungan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP banyaknya bulan yang digunakan sebagai faktor perkalian adalah sebanyak 24 (dua puluh empat) bulan, sedangkan banyaknya bulan dari Juni 2008 sampai tanggal pembayaran PPh 26 di bulan April 2009 hanya sebanyak 11 (sebelas) bulan; Bahwa pada berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah Pemohon Banding sampaikan keberatan atas penetapan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP terhadap temuan kurang bayar PPh 26, karena pihak pemeriksa tidak mempertimbangkan Bahwa kewajiban pemungutan PPh 26 tahun 2008 tersebut telah dilaksanakan pada bulan Januari dan April 2009 pada saat pinjaman jatuh tempo; Bahwa dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding banyaknya bulan yang seharusnya digunakan untuk menghitung sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP adalah sebanyak 11 bulan (Mei 2008 sampai dengan April 2009), karena pihak pemeriksa tidak memperhatikan realisasi pelaksanaan pungutan PPh tersebut yang telah Pemohon Banding lakukan pada bulan April 2009; Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas besarnya sanksi atas denda bunga Pasal 13 (2) yang tepat untuk SKPKB Pasal 26 Nomor 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 masa Mei 2008 adalah sebesar: === 11 bulan x ( 2% x Rp286.619.860,00);11 bulan x Rp5.732.397,00;Rp63.056.367,00; Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38605/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012 yang telah diperbaiki dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38605.R/PP/M.I/13/2012, Tanggal 24 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Halaman 21, seharusnya: == 11 bulan x 2% x Rp286.619.860,00;Rp.63.056.367,00; Menimbang, Bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38605/PP/M.I/13/2012, Tanggal 11 Juni 2012 yang telah diperbaiki dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38605.R/PP/M.I/13/2012, tanggal 24 September 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1455/PJ./2012 tanggal 24 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 27 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 September 2012; Menimbang, Bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 06 Desember 2012; Menimbang, Bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:Sengketa atas keputusan Terbanding Nomor KEP-645/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 November 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00009/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali: Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 38605/PP/M.I/13/2012 tanggal 11 Juni 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem),