PUTUSAN
Nomor 1665/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. AAA, berkedudukan di EEE Plaza Lantai XX, Jalan WWW Nomor X, Jakarta Selatan 10270,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta Timur 13230;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55825/PP/M.IVB/19/2014 Tanggal 02 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 127/BB-Dir/lX/13 tanggal 18 September 2013. pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa atas penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut kami tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 (PP 55 tahun 2008) tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
Pasal 4:
Dalam hal Tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorum). Bea Keluar dihitung berdasarkan minus sebagai berikut:
Tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor x nilai tukar mata uang;
Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 dinyatakan harga ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar;
Pasal 6 ayat (2):
Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan tarif bea keluar dan atau harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 (PMK-214/2008) Pasal 5;
Tarif bea keluar dan harga ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan bea keluar adalah tarif bea keluar dan harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;
Bahwa adapun yang dimaksud pemberitahuan Pabean Ekspor dalam hal ini adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
Bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor iron sand in bulk dengan dokumen PEB Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 15 April 2013. Mengingat pasir besi (iron sand) dikenakan bea keluar. Maka Pemohon Banding melakukan penghitungan bea keluar dengan rumus sebagaimana dalam Pasal 4 PP 55 Tahun 2008 yakni:
Tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor x nilai tukar mata uang 20% x 21.592,33 ton x USD 41,82/DMT x 9.749.00 = 1.760.652.320 rupiah;
Bahwa harga ekspor sebesar USD41,82/DMT yang digunakan Pemohon Banding merupakan harga ekspor yang tercantum dalam KMK 564/2013 yang terbit tanggal 28 Maret 2013 dan berlaku 1 April 2013 s/d 30 April 2013;
Bahwa kemudian KMK 564/2013 diubah dengan KMK 754/2013 terbit 22 April 2013 berlaku surut mulai 1 April 2013 sampai dengan 30 April 2013, dimana harga ekspor iron sand in bulk berubah menjadi USD65,02/DMT sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar bea keluar;
Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kewajiban kepabeanan yakni memberitahukan pelaksanaan ekspor dengan mendaftarkan dokumen PEB dan memperoleh Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 15 April 2013 dan membayar bea keluar sesuai dengan tarif bea keluar dan harga ekspor yang beriaku pada saat PEB didaftarkan ke Kantor Pabean yakni 15 April 2013, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PP 55 Tahun 2008;
Bahwa Bea Keluar telah dibayar Pemohon Banding dengan SSPCP di Bank MMM sebesar Rp1.760.652.320; sesuai dengan KMK yang berlaku pada tanggal 15 April 2013 yaitu KMK Nomor 564/KM.4/2013;
Bahwa KMK 754/2013 yang terbit 22 April 2013 menurut Pemohon Banding tidak dalam diberlakukan untuk ekspor Pemohon Banding, dimana ekspor tersebut telah terjadi tanggal 15 April 2013 sebelum KMK 754/2013 terbit:
Dalam penyusunan dan perumusan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Menteri ataupun Keputusan Menteri harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Undang-Undang 12 Tahun 2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 Bab l Ketentuan Umum PasaI 1 Angka 2 adalah:
Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 4 : Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dalam undang-undang ini (Undang-Undang 12 Tahun 2011) meliputi undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya:
Pasal 6:
Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas:
ketertiban dan kepastian hukum dan/atau;
Bab III Jenis. Hierarki, Dan materi muatan peraturan perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) : jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerab Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 8 ayat (1):
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Lampiran II Uundang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
Angka 155 dinyatakan:
Mulai berlakunya peraturan perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.
Anuka 157 dinyatakan:
Saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku peraturan perundangundangan yang mendasarinya.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka penetapan harga ekspor yang berlaku surut seperti KMK Nomor 754/KM.4/2013 adalah telah melanggar dan bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. dengan demikian KMK tersebut adalah batal demi hukum;
Bahwa atas ekspor Pemohon Banding berupa iron sand yang telah menyelesaikan administrasi kepabeanan ekspor (customs clearance) dengan PEB Nomor 000044 tanggal 15 April 2013 serta telah melakukan pembayaran Bea Keluar di Bank MMM dengan SSPCP pada tanggal 15 April 2013 tidak dapat diberlakukan harga ekspor berdasarkan KMK Nomor 754/KM.4/2013;
Bahwa Penetapan Harga Ekspor yang berlaku surut seperti KMK Nomor 754/KM.4/2013 menyebabkan ketidak pastian hukum bagi para pelaku usaha seperti Pemohon Banding dan secara umum dapat menghambat iklim investasi di Indonesia khususnya di sektor penambangan. Padahal pemerintah sedang menggalakkan investasi untuk mendukung pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral;
Bahwa Pemohon Banding telah membayar bea keluar dengan SSPCP di Bank MMM sebesar Rp1.760.652.320; sesuai harga ekspor yang berlaku pada tanggal 15 April 2013 yang berdasarkan KMK Nomor 564/KM.4/2013 tanggal 28 Maret 2013;
Bahwa sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang 12 tahun 2011. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 754/KM.4/2013 tanggal 22 April 2013 adalah termasuk Peraturan Perundang-undangan yang dalam penyusunan dan perumusannya harus mengacu pada Undang-Undang 12 Tahun 2011. Sesuai Lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011 Angka 155 dan 157, seharusnya KMK 754/2013 tidak dapat berlaku surut mulai 1 April 2013 melainkan berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 22 April 2013;
Bahwa atas PEB Nomor 000044 tanggal 15 April 2013 tidak dapat diberlakukan harga ekspor berdasarkan KMK Nomor 754/KM.4/2013:
Bahwa sesuai Pasal 6 Undang-Undang 12 Tahun 2011 Peraturan Perundang-Undangan termasuk Keputusan Menteri harus mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum. Apabila barang ekspor sudah selesai memenuhi kewajiban kepabeanan (memberitahukan dengan dokumen dan membayar bea keluar sesuai peraturan yang berlaku pada tanggal tersebut) serta telah diberangkatkan dengan sarana pengangkut ke negara tujuan ekspor.
Seharusnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang diberlakukan surut ke belakang yang menganulir peraturan lama. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha karena sudah ada pelaku usaha yang merealisasikan ekspornya;
Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55825/PP/M.IVB/19/2014 Tanggal 02 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-358/WBC.09/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang keberatan atas Penetapan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-009/WBC-09/KPP.MP.0404/2013 Tanggal 24 April 2013, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di EEE Plaza Lt.XX, Jalan WWW Nomor X, Jakarta Selatan 10270;
Menimbang, Bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55825/PP/M.IVB/19/2014 Tanggal 02 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 22 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 07 Januari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 07 Januari 2015;
Menimbang, Bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 09 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 13 Maret 2015;
Menimbang, Bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| 1. | Bahwa permohonan peninjauan kembali ini didasarkan pada alasanalasan sebagaimana di maksud atau diatur dalam Pasal 91 butir (e) yakni: Putusan in casu nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku atau bertentangan dengan ketentuan perundanganundangan yang berlaku. sehingga berdasar hukum putusan in casu dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak in casu yang dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemohon, adalah mengandung cacat juridis, karena putusan in casu didasarkan pada pertimbangan hukum yang kelini atau didasarkan pada pertimbangan hukum yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, baik hukum formiil (hukum acara) maupun hukum materiil (peraturan perpajakan) dan atau bertentangan dengan asas-asas hukum perpajakan. Bahwa kekeliruan Majelis Hakim yang menyebabkan putusan in casu cacat juridis dapat dilihat pada pertimbangan hukumnya pada halaman 24 sampai dengan 25 putusan a quo. Bahwa untuk jelasnya Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan secara detail kekeliruan Majelis Hakim dalam menilai dan atau menerapkan hukum baik hukum acara (formiil) maupun materiil/undangundang serta asas-asas hukum sebagaimana akan diuraikan berikut ini: 1.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah secara nyata keliru dalam menerapkan Perundang-Undangan bahwa bahwa KMK Nomor 754/KM.412013 tanggal 22 April 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KM.4/2013 Tanggal 28 Maret 2013 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar dimana masa berlaku KMK Nomor 754/KM.4/2013 Tanggal 22 April 2013 mengikuti KMK Nomor 564/KM.412013 tanggal 28 Maret 2013 yaitu mulai tanggal 1 April sampai dengan 30 April 2013. Pengadilan Pajak sebagaimana telah dipertimbangkan pula pada putusan a quo sebagai dasar untuk perhitungan bea keluar, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KM.4/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar berlaku mulai tanggal 1 April sampai dengan 30 April 2013. Kemudian terbit KMK Nomor 754/KM.4/2013 Tanggal 22 April 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KM.4/2013 Tanggal 28 Maret 2013 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar dimana mulai berlaku KMK Nomor 754/KM.4/2013 tanggal 22 April 2013 adalah mulai tanggal 1 April sampai dengan 30 April 2013. Nyata-nyata bahwa masa berlaku KMK Nomor 7541KM.4/2013 lebih dahulu (tanggal April 2013) daripada tanggal KMK Nomor 754/KM.4/2013 yang diterbitkan tanggal 22 April 2013 sebagaimana kami kutip sebagai berikut: Pasal I: Mengubah Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KM.4/2013 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini; Pasal II: 1.Dalam hal harga ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan harga ekspor yang baru belum ditetapkan, maka harga ekspor yang ditetapkan dalam keputusan menteri keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar sampai ditetapkan harga ekspor yang baru;2.Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2013 sampai dengan 30 April 2013; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2013 a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI AGUNG KUSWANDONO NIP. 196703291991031001Dengan demikian KMK Nomor 754/KM.4/2013 tanggal 22 April 2013 adalah berlaku surut dan hal ini bertentangan dengan Pendapat Majelis sebagai mana kami kutip dari halaman 25 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55825/PP/M.IVB/19/2014 Tanggal 2 Oktober 2014 berikut ini: “Bahwa dalam diktum KMK Nomor 754/KM.4/2013 tidak ada pasal yang menyebutkan pencabutan KMK Nomor 564/KM.4/2013, yangada hanya perubahan lampiran IV dari KMK Nomor 564/KM.4/2013, dan sesuai dengan ketentuan yg menjadi dasar terbitnya KMK Nomor 754/KM.4/2013 (yaitu PMP Nomor 13/M-DAG/PER/3/2013 dan KMK 564/KM.4/2013)”; Bahwa dengan demikian maka masa berlaku KMK No. 754/KM.4/2013 mengikuti KMK Nomor 564/KM.4/2013 yaitu mulai tanggal 1 April sampai 30 April 2013. Oleh karena ketetapan dalam KMK Nomor 754/KM.4/2013 hanya menyesuaikan/mengubah Lampiran IV KMK Nomor 564/KM.4/2013 sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa KMK Nomor 754/KM-4/2013 yang ditetapkan tanggal 22 April 2013 sebagai berlaku surut. Bahwa meskipun KMK Nomor 754/KM.4/2013 hanya menyesuaikan/mengubah Lampiran IV KMK Nomor 564/KM.4/2013 namun Lampiran dari KMK merupakan bagian dari KMK yang tidak dapat dipisahkan dari isi KMK tersebut dan justru Lampiran tersebut yang berpengaruh kepada besarnya jumlah bea keluar yang harus dibayar. Jadi kami sangat keberatan dan tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim yang menyatakan “hanya” menyesuaikan/mengubah Lampiran IV KMK Nomor 564/KM.4/2013 sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa KMK Nomor 754/KM.4/2013 yang ditetapkan tanggal 22 April 2013 tidak dapat disimpulkan sebagai berlaku surut. Atas KMK Nomor 754/KM.4/2013 yang berlaku surut tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 281 ayat (1): Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;2)Keputusan Menteri Keuangan tidak boleh berlaku surut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Asas ini sebenarnya sudah ditentukan untuk seqala bidang hukum dan diulangi untuk hukum pidana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: 1. Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Dengan demikian tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam Undang-Undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu”.Larangan keberlakuan surut ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum bagi penduduk, yang selayaknya is harus tahu perbuatan apa yang merupakan tindak pidana atau tidak;3)Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 2 adalah: Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Pasal 4: Peraturan perundang-undangan yang diatur dalam undang-undang ini (Undang-Undang 12 Tahun 2011) meliputi undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya; Pasal 6: Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau Bab III Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1): Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Pasal 8 ayat (1): Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubemur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.; Lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Angka 155 dinyatakan: Mulai berlakunya peraturan perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.; Angka 157 dinyatakan: Saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan yang mendasarinya.; Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka Penetapan Harga Ekspor yang berlaku surut seperti KMK Nomor 754/KM.4/2013 adalah telah melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dengan demikian KMK tersebut adalah batal demi hukum.; Atas ekspor PT. AAA berupa iron sand yang telah menyelesaikan administrasi kepabeanan ekspor (customs clearance) dengan PEB Nomor 000044 Tanggal 15 April 2013 serta telah melakukan pembayaran Bea Keluar di Bank MMM dengan SSPCP pada tanggal 15 April 2013 tidak dapat diberlakukan harga ekspor berdasarkan KMK Nomor 754/KM.4/2013;2.Perhitungan dan pembayaran bea keluar sudah sesuai dengan pmk yang berlaku pada saat tanggal ekspor.; Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor: Pasal 4: Dalam hal tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorum), bea keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor x nilai tukar mata uang.; Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 dinyatakan: harga ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar; Pasal 6 ayat (2): Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan tarif bea keluar dan/atau harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 (PMK 214/2008) Pasal 5: Tarif bea keluar dan harga ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan bea keluar adalah tarif bea keluar dasan harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.; Adapun yang dimaksud pemberitahuan Pabean Ekspor dalam hal ini adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.; PT. AAA melakukan ekspor iron sand in bulk dengan dokumen PEB Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 15 April 2013 mengingat pasir besi (iron sand) dikenakan Bea Keluar, maka PT. AAA melakukan penghitungan bea keluar dengan rumus sebagaimana dalam Pasal 4 PP 55 Tahun 2008 yakni: Tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor x nilai tukar mata uang 20% x 21.592,33 ton x USD 41,82JDMT x 9.749,00 = Rp1.760.652.320 Rupiah.; Harga Ekspor sebesar USD 41,82/DMT yang digunakan PT. AAA merupakan harga ekspor yang tercantum dalam KMK 564/2013 yang terbit tanggal 28 Maret 2013 dan berlaku 1 April 2013 sampai dengan 30 April 2013.; Kemudian KMK 564/2013 diubah dengan KMK 754/2013 terbit 22 April 2013 berlaku surut mulai 1 April 2013 s/d 30 April 2013, dimana harga ekspor iron sand in bulk berubah menjadi USD 65,02/DMT sehingga PT. AAA dikenakan tambah bayar Bea Keluar.; PT. AAA sudah melakukan kewajiban kepabeanan yakni memberitahukan pelaksanaan ekspor dengan mendaftarkan dokumen PEB dan memperoleh Nomor Pendaftaran 000044 tanggal 15 April 2013 dan membayar bea keluar sesuai dengan tarif bea keluar dan harga ekspor yang berlaku pada saat PEB didaftarkan ke Kantor Pabean yakni 15 April 2013, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PP 55 tahun 2008.; Bea keluar telah dibayar PT. AAA dengan SSPCP di Bank MMM sebesar Rp1.760.652.320; sesuai dengan KMK yang berlaku pada tanggal 15 April 2013 yaitu KMK Nomor 564/KM.4/2013;3.Dasar perhitungan Bea Keluar adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KM.4/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar berlaku mulai tanggal 1 April sampai dengan 30 April 2013 dan bukan Peraturan Menteri Perdagangan: a.Dalam Risalah Penetapan SPPBK KPPBC Tipe madya Pabean C Cilacap tanggal 24 Juni 2013 dalam point III angka 2; 2. Dasar Penetapan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 754/KM.4/2013;b.Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2013 tanggal 26 maret 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor.; “HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhitung dari tanggal 1 April 2013 sampai dengan 30 April 2013”;c.Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor: BAB I Ketentuan Umum Pasal 1: Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia; 10. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar; Pasal 5: (1)Harga ekspor untuk penghitungan bea keluar ditetapkan oleh menteri sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait;(2) Dalam hal harga ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri, berlaku ketentuan harga ekspor periode sebelumnya.; Dengan demikian Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2013 Tanggal 26 Maret 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar Tidak Dapat Diterapkan Dan Dijadikan Acuan Untuk Penghitungan Bea Keluar Atas Ekspor PT. AAA.; Yang menjadi acuan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat ekspor yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KM.4/2013 tanggal 28 Maret 2013 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 PP 55 Tahun 2008 yakni: “Harga ekspor untuk penghitungan bea keluar ditetapkan oleh Menteri”.; Dimana yang dimaksud adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Maka dalam penghitungan bea keluar yang digunakan adalah harga ekspor sesuai Keputusan Keuangan bukan Peraturan Menteri Perdagangan yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan hanya sebagai acuan bagi Menteri Keuangan untuk menetapkan harga ekspor dan belum mempunyai kekuatan mengikat dan mengatur wajib pajak untuk menghitung bea keluar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 5 PP Nomor 5 Tahun 2008 bahwa Peraturan Menteri Perdagangan hanya sebagai pertimbangan dan acuan bagi Menteri Keuangan untuk menetapkan tarif bea keluar;Pasal 3 (1)(2)(3)(4)(5)Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departernen/kepala badan teknis terkait.; Kalaupun ada kesalahan atau ketidak sesuaian antara PMK Nomor 564/KM.4/2013 Tanggal 28 Maret 2013 dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2013 tanggal 26 Maret 2013, tidak seharusnya kesalahan tersebut dibebankan kepada eksportir yang telah menghitung bea keluar dengan benar berdasarkan PMK yang berlaku yaitu PMK Nomor 564/KM.4/2013 Tanggal 28 Maret 2013;4.Bahwa putusan Majelis Hakim a quo, sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan atau melanggar asas keadilan serta kepastian hukumfakta hukumnya sebagai berikut: a.Adanya penetapan kekurangan bea keluar dengan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-009NVBC-09/KPP.MP.0404/2013 Tanggal 24 April 2013 oleh pejabat Bea dan Cukai karena terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 754/KM.412013 tanggal 22 April 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KM.4/2013 Tanggal 28 Maret 2013 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar yang merubah uraian (pembagian klasifikasi kadar Fe) dan harga ekspor untuk bijih besi yang tidakdiaglomerasi sebagaimana tabel berikut ini: KMK No.564/KM.4/2013KMK No.564/KM.4/2013No.Urut dalam lampiranURAIANHARGA EKSPORURAIANHARGA EKSPOR4Bijih Besi tidak diaglomerasi (51,99%<Fe≤56, 99%)41,82 USD/DMTBijih Besi tidak diaglomerasi (51,99%<Fe≤54,99%)41,82 USD/DMT5Bijih Besi tidak diaglomerasi (56,99%<Fe≤60, 99%)65,02 USD/DMT Bijih Besi tidak diaglomerasi (54,99%<Fe≤56,99%)65,02 USD/DMT6Bijih Besi tidak diaglomerasi (Fe>60,99%)110,17 USD/DMTBijih Besi tidak diaglomerasi (Fe>56,99%)110,17 USD/DMTdengan adanya perubahan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, barang ekspor PT. AAA yakni Iron sand yang semula dengan kadar Fe sebesar 55,01% masuk dalam Nomor Urut 4 yaitu bijih besi tidak diaglomerasi (51,99% < Fe 5 56,99%) harga ekspor-nya adalah 41,82 USD/DMT berubah, sehingga masuk dalam Nomor Urut 5 yaitu bijih besi tidak diaglomerasi (54,99% < Fe 5 56,99%)dengan Harga Ekspor sebesar 65,02 USD/DMT;b.Bahwa atas ekspor pasir besi, PT. AAA telah membayar bea keluar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sesuai dengan KMK 564/KM.4/2013 tanggal 28 Maret 2013. Namun setelah ekspor dilaksanakan terbit KMK Nomor 754/KM.4/2013 yang berlaku surut sehingga yang tadinya bea keluar yang dibayar sudah benar menjadi harus ditambah bayar lagi. Penetapan Harga Ekspor yang berlaku surut seperti KMK No. 754/KM.4/2013 menyebabkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha seperti kami (PT. AAA) dan secara umum dapat menghambat iklim investasi di Indonesia khususnya di sektor pertambangan. Padahal pemerintah sedang menggalakkan investasi untuk mendukung pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral; |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dapatlah ditarik kesimpulan dalam perkara ini sebagai berikut:
| 1. | KMK Nomor 754/KM.4/2013 tanggal 22 April 2013 adalah berlaku surut; |
| 2. | KMK Nomor 754/KM.4/2013 tanggal 22 April 2013 adalah berlaku surut bertentangan dengan: a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 281 ayat (1) Flak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan Hati nurani,. hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pnbadl dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapunb.Keputusan Menteri Keuangan tidak boleh berlaku surut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Asas ini sebenarnya sudah ditentukan untuk segala bidang hukum dan diulangi untuk hukum pidana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”;c.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.; Lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan; Angka 155 dinyatakan: Mulai berlakunya peraturan perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.; Angka 157 dinyatakan: Saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan yang mendasarinya;d.KMK 754/KMA/2013seharusnya mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 22 April 2013 sehingga atas ekspor pasir besi oleh PT. AAA dengan PEB Nomor 000044 tanggal 15 April 2013 tidak dapat diberlakukan harga ekspor berdasarkan KMK Nomor 754/KM.4/2013.;e.Sesuai Pasal 6 Undang-Undang 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan termasuk Keputusan Menteri hares mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum.; Apabila barang ekspor sudah selesai memenuhi kewajiban kepabeanan (memberitahukan dengan dokumen PEB dan membayar Bea Keluar sesuai peraturan yang berlaku pada tanggal tersebut) serta telah diberangkatkan dengan sarana pengangkut ke negara tujuan ekspor, seharusnya tidak ada Peraturan Perundang-undangan yang diberlakukan surut ke belakang yang menganulir peraturan lama. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha karena sudah ada pelaku usaha yang merealisasikan ekspornya; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-358/WBC.09/2013 tanggal 31 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-009/WBC-09/KPP.MP.0404/2013 tanggal 24 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan Perhitungan Bea Keluar atas Ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 000044 Tanggal 15 April 2013 (selanjutnya disebut PEB 000044) berupa iron sand in bulk dengan kadar Fe total 55,01% sesuai KMK 754/2013 termasuk dalam klasifikasi 54,99% <Fe<56,99% dengan Harga Ekspor USD 65.02/DM, sehingga terdapat kekurangan Perhitungan Bea Keluar sebesar Rp976.737.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa ekspor biji besi telah ditetapkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo dapat dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, Bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AAA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. H. FDS, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, VXN, S.H., M.Hum. dan TJL, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh WMG, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. VXN, S.H., M.Hum. ttd. TJL, S.H.,M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. FDS, S.H., M.S., |
| Panitera Pengganti, ttd. WMG, S.H., | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
OCP , SH.,
NIP: XX0000XXX

