Putusan Mahkamah Agung Nomor : 740/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 740/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, beralamat di Jalan WWW II/XX, Kalirungkut, Surabaya; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64604/PP/M/VA/12/2015, Tanggal 09 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: LANDASAN FORMAL Bahwa surat permohonan banding diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang di perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam akta perusahaan tentang susunan pengurus perusahaan; Bahwa surat banding diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan dimana surat keputusan itu Pemohon Banding terima pada tanggal 02 September 2014; Bahwa surat banding dilampiri dengan copy dari Kep.Dirjen Pajak sebagaimana pada pokok surat yang diajukan banding qq copy SKPKB PPh pasal 23 No. 00071/203/11/631/13 tanggal 21 Juni 2013; Bahwa surat permohonan banding menyebutkan mengenai jumlah pajak yang seharusnya terhutang menurut Pemohon Banding; PERTIMBANGAN MATERIAL Bahwa adanya perbedaan pendapat yang tidak mendapat titik temu sehingga terpaksa menempuh upaya keberatan dan diteruskan ke proses banding di Pengadilan pajak; ANALISA POKOK SENGKETA Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor KEP-2020/WPJ.11/2014 tanggal 02 September 2014 untuk Masa Agustus 2011 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Rp a Dasar Pengenaan Pajak 496.860.952 Pajak Penghasilan (PPh) terutang 67.542.813 c Kredit Pajak 1.328.087 d Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya – e PPh Kurang/(Lebih) Bayar 66.214.726 f Sanksi Administrasi 29.134.479 g Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar 95.349.205 MENURUT PEMERIKSA: Bahwa Koreksi Positif Obyek PPh Pasal 23 tersebut berupa bunga pinjaman dari pemegang saham; Bahwa berdasarkan pasal 12 PP No.94 Tahun 2010 disebutkan bahwa Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan: Bahwa maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar; Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak No. S-80/PJ.312/1998 angka 3 huruf b menyebutkan: Bahwa bagi perusahaan penerima pinjaman perhitungan bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham merupakan biaya perusahaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat(1) UU PPh 1984 & merupakan obyek pemotongan PPh Ps. 23. Bahwa salah satu prinsip penting dalam masalah pinjam meminjam adalah prinsip Taxable Income – deductible expense. Taxable Income yaitu penghasilan kena pajak dalam pendapatan atas bunga mengacu pada pasal 4 UU PPh dan tarifnya diatur Iebih lanjut pada pasal 23 UU PPh. Sedangkan deductible expense yaitu pengurang penghasilan brutto sebagai konsekwensi dikenakannya PPh pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang menyebutkan bahwa Bunga sebagai salah satupengurang penghasilan bruto Menurut Penelaah Pemeriksa: Bahwa berdasarkan laporan keuangan 2011 diketahui Pemohon Banding tidak mengalami kesulitan keuangan, hal ini dibuktikan dengan: Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) d PP No.94 Tahun 2010, sehingga atas pinjaman kepada pemegang saham dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar dan terutang PPh. Pasal 23; MENURUT PEMOHON BANDING: Bahwa atas dasar tersebut Pemohon Banding menyatakan keberatan dan tidak setuju dengan pernyataan tersebut diatas dengan alasan: Bahwa selain itu setiap tahun Pemohon Banding perlu melakukan investasi atau upgrade mesin agar produk yang dihasilkan terus berkembang mengikuti jaman. Hal ini untuk mempertahankan penjualan dan bahkan meningkatkan penjualan. Oleh karena itu dana yang sudah diberikan pada Pemohon Banding yang semula hanya sebagai pinjaman karena terus dipergunakan untuk perkembangan perusahaan sehingga sulit bagi Pemohon Banding untuk mengembalikannya, sehingga pinjaman tersebut pada tahun 2013 telah dimasukkan sebagai penambahan modal agar permodalan Pemohon Banding lebih kuat dan ratio hutang Pemohon Banding lebih baik lagi sehingga kreditbilitas perusahaan Pemohon Banding lebih baik; Bahwa dari saldo hutang Pemohon Banding diakhir tahun 2011 terlihat meningkat yaitu semula per 31 Desember 2010 sejumlah Rp.172.207.576.806,- dan per 31 Desember 2011 menjadi Rp. 234.968.624.488,- Naik Rp. 62.761.047.682,- (detail lampiran 3B); Bahwa peningkatan saat ini terutama pada pinjaman Bank, hal ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan Pemohon Banding mengalami kesulitan bilamana tidak dibantu dengan pinjaman dari pemegang saham. Justru sebaliknya pemegang saham sangat mendukung agar perusahaan Pemohon Banding bisa terus berjalan dan bertambah maju; Bahwa dengan demikian pendapat pemeriksa bahwa Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan tidak sesuai dengan apa yang sudah Pemohon Banding uraikan diatas; Bahwa masalah pinjaman pada pemegang saham ini telah berlangsung semenjak tahun 2007 hingga tahun 2013. Dimana pinjaman ini dilakukan pemindahan ke Modal pada tahun 2008 dan terakhir tahun 2013. Selama ini dalam proses pemeriksaan (tahun 2006 /2007/2008/2009/2010/2011/2012) hanya terjadi koreksi pada tahun 2011. Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak merasa ada ketidak pastian akan peraturan yang benar; Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis dapat memproses pengajuan keberatan ini dalam waktu tidak terlalu lama dan Pemohon Banding siap memberikan keterangan kepada tim penelaah keberatan bila diperlukan; Bahwa Pemohon Banding percaya bahwa persidangan di Pengadilan Pajak akan mengedepankan peraturan perpajakan pada proporsi yang sebenarnya. Agar dapat memberikan keterangan dan bukti pendukung yang diperlukan dalam persidangan, maka Pemohon Banding mohon dapat diundang untuk menghadiri persidangan atas sengketa pajak Pemohon Banding ini; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64604/PP/M/VA/12/2015, Tanggal 09 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2020/WPJ.11/2014 tanggal 02 September 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00071/203/11/631/13 tanggal 21 Juni 2013 ,atas nama: PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Jenis Usaha: Industri Karpet, beralamat di: Jalan WWW II/XX, Kalirungkut, Surabaya. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64604/PP/M/VA/12/2015, Tanggal 09 Oktober 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 09 November 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 29 Januari 2016, dengan disertai

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1120/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1120/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: AAA (UD.QQQ), beralamat di Jl. WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: MMM, S.H.,, beralamat di Jl. EEE Tengah No. XX, RT. 0X/0X, Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 010/TM/SKK/2015 tanggal 12 Oktober 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62686/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 2013/X/Band/058 tanggal 21 Oktober 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak; Jenis SuratNomor dan TanggalJenis PajakTahun PajakPokok BandingDasar Penolakan :::::: Surat Keputusan KeberatanKEP-673/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 24 September 2013Pajak Pertambahan NilaiOktober 2008Atas Pajak Masukan yang Tidak dikreditkan dan Tidak dijadikan Biaya, dikoreksi positif dan ditambahkan ke Akun Penjualan.Karena Terbanding belum/tidak melakukan pengujian arus kas Dan arus barang. Alasan Banding: Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penolakan Keberatan yang dilakukan, Tidak Dapat Diterima oleh Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62686/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-673/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00025/207/08/913/12 tanggal 29 November 2012, atas nama : AAA (UD QQQ), NPWP : 0X.0XX.XX0.0-XXX.000, beralamat di: Jl. WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62686/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 24 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/TM/SKK/2015, Tanggal 12 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 November 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 06 April 2016 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 09 Mei 2016; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 24 November 2015, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62686/PP/M.VA/16/ 2015, Tanggal 30 Juli 2015, telah dilakukan pada Tanggal 24 Agustus 2015, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : AAA (UD. QQQ) tersebut tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah). Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 26 Oktober 2016 oleh Dr. H. RSD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, CPT, S.H. M.H., dan Dr. JME, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh KBT, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd./ CPT, S.H., M.H. ttd./ Dr. JME, S.H., C.N. Ketua Majelis ttd./ Dr.H.RSD, SH.,MS. Panitera Pengganti: ttd./ KBT, S.H., M.H Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,003. Administrasi â€¦………………………….. Rp2.489.000,00Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, UNV, S.H.NIP. XX0000XXX

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1122/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1122/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: AAA (UD. QQQ), beralamat di Jalan WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar, dalam hal ini memberi kuasa kepada MMM, SH., beralamat di Jalan EEE Tengah Nomor XX Rt. 0X/0X, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap Bandung–40142, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/TM/SKK/2015 tanggal 12 Oktober 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62687/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak; Jenis SuratNomor dan TanggalJenis PajakTahun PajakPokok BandingDasar Penolakan :::::: Surat Keputusan KeberatanKEP-674/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 24 September 2013Pajak Pertambahan NilaiNovember 2008Atas Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dan tidak dijadikan biaya, dikoreksi positif dan ditambahkan ke akun penjualan.Karena Terbanding belum/tidak melakukan pengujian arus kas dan arus barang. Alasan Banding: Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penolakan Keberatan yang dilakukan, Tidak Dapat Diterima oleh Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62687/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-674/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00026/207/08/913/12 tanggal 29 November 2012 atas nama : AAA (UD QQQ), NPWP : 0X.0XX.XX0.0-XXX.000, beralamat di: Jl. WWW RT.XX/0X, Bugis-Sumbawa Besar; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62687/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 24 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/TM/SKK/2015 tanggal 12 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 November 2015, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 6 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 9 Mei 2016; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 24 November 2015, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62687/PP/M.VA/16/2015, Tanggal 30 Juli 2015, telah dilakukan pada Tanggal 24 Agustus 2015, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : AAA (UD QQQ), tersebut tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2016, oleh Dr. H. RSD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, CPT, S.H., M.H., dan Dr. JME, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KBT, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd./ CPT, S.H., M.H. ttd./ Dr. JME, S.H., C.N. Ketua Majelis ttd./ Dr.H.RSD, SH.,MS. Panitera Pengganti: ttd./ KBT, S.H., M.H Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,003. Administrasi â€¦………………………….. Rp2.489.000,00Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, OQW, S.H.NIP. XX0000XXX

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1769/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1769/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-389/PJ./2012 tanggal 2 April 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, berkedudukan di Perum QQQ Palm Blok C Nomor X Lingkungan II, Kelurahan Winangun I, Kecamatan Malalayang, Manado; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor P.003/TTS/I/2011 Tanggal 28 Januari 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; Bahwa dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/WPJ.16/BD.06/2011 Tanggal 11 Januari 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12 Maret 2010, keputusan tersebut Pemohon Banding terima tanggal 13 Januari 2011; Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12 Maret 2010 dengan surat Pemohon Banding Nomor 002/TTS/IV/2010 Tanggal 12 April 2010 ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara dengan tetap mempertahankan SKPLB tersebut; Bahwa penghitungan PPN yang terutang menurut Pemohon Banding, SKPLB, dan Surat Keputusan Keberatan, sebagai berikut: Uraian PemohonBanding(Rp) Terbanding(Rp) Koreksi(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajaka. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendirib. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNc. Jumlah seluruh penyerahan 8.331.250333.866.850342.198.100 8.331.250333.866.850342.198.100 000 2 Penghitungan PPN Lebih Bayara. Pajak Keluaran harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanc. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (b – a) 833.12188.156.6845(187.323.559) 833.125164.293.614(163.460.489) 023.863.07023.863.070 Bahwa adanya jumlah PPN yang lebih dibayar tersebut didasarkan pada adanya koreksi Pemeriksa Pajak atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp23.863.070,00, adapun alasan koreksi menurut Pemeriksa Pajak dan alasan Terbanding mempertahankan koreksi tersebut adalah sebagai berikut: Alasan Koreksi Menurut Pemeriksa Pajak: Bahwa adanya koreksi/temuan pemeriksa pajak KPP Pratama Manado (sesuai SPHP Kepala KPP Pratama Manado Nomor PHP-WPJ.16/KP.0100/2010 Tanggal 11 Februari 2010 atas Faktur Pajak Masukan yang jumlah seluruhnya Rp23.863.070,00, karena berdasarkan Laporan Keuangan (Neraca) Pemohon Banding yang terlampir di SPT Tahunan PPh Pasal 25 Badan Tahun 2008 yang tidak mengakui adanya kelebihan pembayaran pajak (pajak dibayar dimuka) dan berdasarkan hasil ekualisasi antara pajak masukan dan pembelian terdapat selisih sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding telah membebankan pajak masukan tersebut sebagai biaya yang dibebankan pada pembelian (pembelian include PPN); Alasan Terbanding Mempertahankan SKPLB tersebut dan menolak keberatan Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan pemberitahuan daftar hasil Penelitian Keberatan tanggal 23 Desember 2010 atas SKPLB PPN Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Desember 2008 (yang disampaikan pada Pemohon Banding dengan Surat Pengantar Nomor SP-103/WPJ.16/BD.0601/2011 Tanggal 11 Januari 2011) terkesan/menyatakan sebagai berikut: Bahwa alasan koreksi Pemeriksa Pajak KPP Pratama Manado di atas tidak dapat dipertahankan sehingga telah dikesampingkan/dibatalkan dalam penelitian keberatan; Bahwa namun demikian Keputusan Keberatan tersebut tetap mempertahankan SKPLB PPN dan menolak keberatan tersebut dengan memunculkan alasan yang lain yaitu “data buku pembelian tanpa faktur pajak dan faktur pajak sederhana yang diberikan oleh wajib pajak kepada peneliti pada saat proses pemeriksaan’’; Tanggapan Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding tetap menolak dan berkeberatan atas seluruh koreksi Pemeriksa dan dipertahankan dalam penelitian/keputusan keberatan dengan alasan: Bahwa alasan koreksi Pemeriksa Pajak telah dikesampingkan/dibatalkan dalam penelitian/keputusan keberatan maka seharusnya permohonan keberatan Pemohon Banding telah dapat dikabulkan seluruhnya sehingga terkesan pihak Kantor Pajak tidak konsekuen dan membingungkan; Bahwa semua dokumen/data pembukuan yang dipermasalahkan dalam penelitian/keputusan keberatan tersebut, bahwa semua data/dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak tidak diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa Pajak KPP Pratama Manado adalah tidak benar karena sesungguhnya dokumen yang dimaksudkan tersebut telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa Pajak dengan menggunakan tanda terima; Bahwa karenanya dalam proses pemeriksaan pajak Pemeriksa Pajak KPP Pratama Manado sama sekali tidak mempermasalahkan data pembukuan Pemohon Banding tersebut; Bahwa terhadap hal tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan keterangan tertulis dengan Surat Nomor P-047/TTS/XI1/2010 Tanggal 21 Desember 2010; Bahwa dengan demikian sesuai uraian tersebut di atas Pemohon Banding tetap menolak dan berkeberatan atas pengenaan/koreksi PPN sebesar Rp23.863.070,00 sesuai dengan SKPLB PPN Nomor 00032/407/08/821/10 Tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Desember 2008 dan I dipertahankan oleh Terbanding tersebut, dengan demikian PPN yang lebih bayar seharusnya Rp187.323.559,00; Menimbang, Bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri– Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut– Penyerahan yg tidak terutanq PPN RpRpRp 8.331.250.00333.866.850,000,00 Jumlah Seluruh Penyerahan  Rp 342.198.100,00 PK yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp 833.125,00 PM yg dapat diperhitungkan Rp 188.156.684,00 Jumlah PPN yanq kurang/(lebih) bayar Rp (187.323.559,00) Kelebihan yang sudah :• Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00 PPN yanq kuranq dibayar  (187.323.559,00) Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPSanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP RpRp 0,000,00 Jumlah PPN yanq masih harus dibayar Rp (187.323.559,00 Menimbang, Bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35762/PP/M.VI/16/2011 Tanggal 20 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 11 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-389/PJ./2012 Tanggal 2 April 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 4 April 2012 Nomor PKA-479/SP.51/AB/IV/2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 April 2012; Menimbang, Bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1693/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1693/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya betindak baik bersama-sama atau sendirisendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusu Nomor SKU 1718/PJ./2012 Tanggal 25 Oktober 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. AAA, beralamat di QQQ Lantai X, Jl. WWW Kav.XX Jakarta 12930; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39164/PP/M.V/99/2012 Tanggal 16 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 0206/DM-KPP.WPB2/2010 Tanggal 4 Februari 2010. Pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Penjelasan: Bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Nomor ST-978/WBC.10/2007 Tanggal 7 Juni 2007 yang dilakukan oleh Tim Audit Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Penggugat yang terletak di Jalan EEE Nomor X Salatiga, dalam kapasitasnya sebagai Importir Produsen penerima fasilitas PKB merangkap PDKB untuk periode audit 01 Oktober 2002 sampai dengan 14 Juni 2007; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksa telah diterbitkan SPKPBM Nomor S-OO2866/SPKPA/WBC.O6/KP.01/2008 Tanggal 03 September 2008 menyatakan kurang bayar dengan rincian sebagai berikut: Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai Tagihan pajak Jumlah Tagihan Bea masukCukaiPPNPPnBM PPh Pasal 22Denda Achninistrasi 1.440.803.90700001.440.803.907 0022.173.833.343010.039.453.5780 1.440.803.907022.173.833.343010.039.453.5781.440.803.907 Total 2.891.607.814 32.213.286.921 35.104.894.735 Bahwa terhadap jumlah tagihan pada SPKPBM Nomor S-002866/SPKPA/WBC.06/KP.01/2008 Tanggal 03 September 2008 telah dilakukan pembayaran sebagai berikut: Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai Pembayaran via SSPCP Tgl.31/1012008 + 17/12/2008 Sisa Tagihan Bea masukPPNPPh Pasal 22Denda Adm 1.440.803.90722.173.833.34310,039,4535781.450.803.907 725.000.000 +715,803,90711,100,000,0005,025,000,000.750.000,000+700,803.907 011.073.833.3435.014,453,5780 Jumlah 35.104.894.735 17,600,000,000 + 16.088,286,921 Bahwa terhadap SPKPBM tersebut Penggugat telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor 0264/Pemb/DM/X/08 Tanggal 30 Oktober 2008; Bahwa terhadap permohonan banding Penggugat telah diproses Pengadilan Pajak dan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19921/PP/M.VI11/19/2009 Tanggal 29 September 2009 yang mengabulkan sebagian permohonan banding dan menetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda administrasi yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: Bea masukPPNPPh Pasal 22Denda AdministrasiJumlah ::::: Rp 426.934.445,00;Rp2.668.935.011,00;Rp 288.081.887,00;Rp 436.934.445,00Rp3.820.885.788,00; Bahwa sebagai akibat Putusan Pengadilan Pajak diatas telah menimbulkan lebih bayar Pajak dan telah Penggugat mohonkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua melalui surat Penggugat Nomor 1009/DMKPP.WPB2/2009 Tanggal 20 Oktober 2009 untuk direstitusi dan diberikan imbalan bunga dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Put.PengadilanTgl 29/09/2009 Disetor via SSCP Tgl31/10/2009 Lebih bayar/register Imbalam bunga PPN PPh. 2,668,935,011 11,100,000.000 8,431,064,989 1,854,834,297 Ps.22 288,081,887 5,025,000,000 4,736,918,113 1,042,121,984 Jumlah: 2,957,016,898 16,125,000,000 13,167,983,102 2,896,956,281 Perhitungan Imbalan Bunga: Jenis Pajak Tgl PutusanPengadilan tgl Setoran SSCP MasaBunga Lebih Bayar /Restitusi ImbalanBunga PPN PPh.Ps.22 29/09/200929/09/2009 31/10/200831/10/2008 11 bulan11 bulan 8,431,064,9894,736,918,113 1,854,834,2971,042,121,984 Jumlah: 2,896,956,281 Bahwa terhadap permohonan restitusi telah diterbitkan:– SPMKP Nomor 092-0430-2009 Tanggal 11 Desember 2009, sebesar Rp.8.431.064.989,00;– SPMKPNomor 092-0431-2009 Tanggal 11 Desember 2009, sebesar Rp.4.733.633.697,00; Bahwa terhadap permohonan imbalan bunga telah diterbitkan Surat Penolakan Permohonan Imbalan Bunga Nomor S-001/WPJ.19/KP.0206/2009 Tanggal 06 Januari 2010; Alasan Penolakan: Bahwa Pasal 27A ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka permohonan Penggugat untuk diberikan imbalan bunga atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor (SPKPBM) tidak dapat Tergugat berikan; Alasan Gugatan: Bahwa Pasal 27A ayat l Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak; Bahwa dalam memenuhi rasa keadilan yang berimbang/tidak sepihak (Penggugat terlambat bayar dikenakan Bunga Penagihan, lebih bayar tidak diberikan Imbalan Bunga, pembayaran 50% yang dilakukan Penggugat dalam rangka memenuhi syarat formal sebagaimana diatur pada Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) maka pada hakekatnya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor (SPKPBM) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sama dan seharusnya diperlakukan sama dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; Bahwa Perhitungan Pajak Kurang Bayar Pada Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Penagihan dan Membayar Kembali Pajak sebagai akibat Keputusan Keberatan atau Putusan Pengadilan Pajak, administrasi dan pelaksanaannya dilimpahkan/dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga seharusnya diperlakukan sama dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; Bahwa Pembayaran PPN dan PPh Pasal 22 sebagaimana terutang pada SPKPBM, SKPKB dan SKPKBT sama-sama disetorkan ke rekening Kas Negara, sehingga konsekuensi yang timbul akibat pembayaran tersebut harus diperlakukan setara tanpa diskriminasi antara SPKPBM dengan SKPKB dan SKPKBT; Kesimpulan dan Usul; Bahwa berdasarkan alasan gugatan Penggugat, disimpulkan bahwa Surat Penolakan Permohonan Imbalan Bunga Nomor S-031/WPJ.19/KP.0206/2009 Tanggal 06 Januari 2009 telah mencederai rasa keadilan Penggugat yang telah berupaya melakukan pembayaran dalam mematuhi ketentuan pada Pasal 36 ayat (4)

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1642/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1642/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1391/PJ/2012 tanggal 12 September 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: P.T. AAA, beralamat di Jalan WWW I Lt. XX, Jalan QQQ Nomor X, Jakarta Pusat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38272/PP/M.I/16/2012 Tanggal 23 Mei 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-868/WPJ.07/2011 tanggal 14 April 2011 tentang penetapan atas permohonan Keberatan PT. AAA terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak April 2008 Nomor 00204/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010; Dasar Hukum Pengajuan Banding Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-868/WPJ.07/2011 tertanggal 14 April 2011 yang menyatakan menolak permohonan keberatan Perusahaan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan (PPN) Nilai Masa April 2008 Nomor 00204/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010; Bahwa Pemohon Banding telah melunasinya sebagian pajak terhutang berdasarkan SKPKB tersebut; Latar Belakang Penerbitan SKPKB PPN Masa April 2008 Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) melakukan pemeriksaan pajak atas seluruh jenis pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor Prin.198/PL/WPJ.07/KR0405/2009 tanggal 6 Agustus 2009; Bahwa sebagai hasil pemeriksaan pajak tahun 2008, (KPP PMA Tiga) telah menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00204/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010 dengan perincian sebagai berikut: No Uraian Cfm PemohonBanding(Rp) Cfm Terbanding(Rp) Selisih(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN1. Ekspor2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN6. Jumlahb. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah Seluruh Penyerahan 029.843.553.64000029.843.553.640029.843.553.640 034.765.449.73300034.765.449.733034.765.449.733 04.921.896.0930004.921.896.09304.921.896.0903 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar:a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendirib. Dikurangi:Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanc. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar 2.984.355.364 2.984.355.3640 3.476.544.973 2.984.355.364492.189.609 492.189.609 0492.189.609 3 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke MP berikutnya 0 0 0 4 Jumlah PPN yang kurang dibayar 0 492.189.609 492.189.609 5 Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (2 KUP 0 236.251.012 236.251.012 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 728.440.621 728.440.621 Bahwa Koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 4.921.896.093,00 disebabkan oleh adanya peredaran usaha yang dianggap belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sebagai akibat pemberian discount penjualan yang tidak dicantumkan dalam faktur pajak; Permohonan Keberatan dan Keputusan Keberatan Bahwa atas penerbitan SKPKB PPN tersebut di atas, Perusahaan telah mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 0008/COPI/Tax/VII/2010 tanggal 7 Juli 2010 yang diterima oleh KPP PMA Tiga pada tanggal 26 Juli 2010; Bahwa pada tanggal 14 April 2011, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-868/WPJ.07/2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 20 April 2011. Dalam keputusan tersebut, Terbanding menolak keseluruhan permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa seperti yang tertera dalam SKPKB PPN Nomor 00204/207/08/056/10, dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah / (Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN yang Kurang Dibayar 492.189.609 – 492.189.609 Sanksi Bunga – – – Sanksi Kenaikan 236.251.012 – 236.251.012 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 728.440.621 – 728.440.621 Dasar Dan Alasan Permohonan Banding Bahwa dalam sistem pembukuan Perusahaan terdapat harga yang disebut sebagai harga dasar (base price) yang merupakan acuan bagi tim penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen. Base price tidak dipublikasikan secara umum baik ke konsumen maupun ke distributor, dan hanya bersifat sebagai informasi untuk kepentingan internal. Base price ditetapkan oleh pihak Manajemen Perusahaan secara berkala sesuai dengan kondisi pasar serta fluktuasi biaya bahan baku dan biaya produksi; Bahwa adapun penetapan harga jual produk dengan konsumen dilakukan berdasarkan hasil negosiasi dengan memperhatikan base price. Atas pertimbangan-pertimbangan tertentu, harga yang ditawarkan ke konsumen dapat disesuaikan dengan faktor-faktor lainnya seperti lokasi, daya beli, layanan purna jual yang dibutuhkan oleh konsumen, sepanjang harga tersebut memang masih dalam batasan kewajaran usaha dan dengan persetujuan dari pihak Manajemen Perusahaan. Sebagai konsekuensi dari penyesuaian tersebut, adalah lazim apabila harga yang disepakati dengan konsumen dapat lebih tinggi ataupun lebih rendah daripada base price. Harga yang telah disepakati antara Perusahaan dan konsumen kemudian dijadikan basis dalam pembuatan faktur penjualan (invoice) dan faktur pajak; Bahwa untuk keperluan internal kontrol bagi pihak Manajemen Perusahaan, base price tetap dicatat dalam sistem pembukuan Perusahaan sebagai nilai penjualan bruto pada setiap penerbitan invoice, sedangkan selisih harga dengan harga yang disepakati .dengan konsumen dicatat dalam pos tersendiri sebagai penyesuaian nilai penjualan. Sebagai tambahan, pihak Fiskus mengakui pos penyesuaian harga tersebut sebagai pengurang penjualan dan tidak melakukan koreksi fiskal atas peredaran usaha Wajib Pajak dalam pemeriksaan atas kewajiban Pajak Penghasilan Badan. Akan tetapi harga yang tertera dalam invoice dan faktur pajak adalah tetap berdasarkan harga jual yang  telah disepakati antara kedua belah pihak (Wajib Pajak dan konsumen) tanpa adanya potongan atau penyesuaian harga; Bahwa atas dasar dokumen transaksi tersebut konsumen melakukan pembayaran senilai jumlah yang sama sebagaimana tertera dalam invoice dan faktur pajak. Hal ini dapat dibuktikan melalui jumlah uang yang dibayarkan konsumen kepada Perusahaan adalah sejumlah harga yang telah disepakati dan tertuang dalam invoice. Perlu diinformasikan pula bahwa Perusahaan tidak memberikan imbalan atas pembelian kepada konsumen dalam bentuk