PUTUSAN
Nomor 1705/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. AAA, beralamat di Jalan WWW Komplek QQQ Nomor XX Pulau Brayan Darat I, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, 20239;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jendral Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atu sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2474/ PJ./2016, tanggal 01 Juli 2016;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65601/PP/M.VIA/10/2015, tanggal 10 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 28/EXT/IKPP/IX/2013 tanggal 13 September 2013, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut ini;
Dasar hukum pengajuan banding:
Bahwa pengajuan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 khusunya Pasal 27 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Syarat pengajuan banding:
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-512/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2013 melalui pos, sehingga masih memenuhi ketentuan jangka waktu pengajuan banding, dan Pemohon Banding, MMM merupakan Direktur pada perusahaan Pemohon Banding;
Bahwa untuk selanjutnya dengan kerendahan hati Pemohon Banding mengharapkan Pengadilan Pajak menyatakan permohonan banding ini memenuhi formal;
Uraian dan pembahasan pengajuan banding:
Pokok Sengketa
Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-512/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2010 dengan jumlah PPh yang masih hams dibayar Rp41.704.149,00 (Empat puluh satu juta tujuh ratus empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah);
Latar Belakang Masalah:
Bahwa penerbitan surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2010 Nomor 00006/201/10/113/12 tanggal 27 April 2012 masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tidak benar dengan alasan:
Bahwa SPT PPh Tahunan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah tidak benar atau palsu karena pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2010, dan ketika memperlihatkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 tersebut ditandatangani oleh Saudara NNN bukan pengurus perusahaan Pemohon Banding dan sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dan Tim Quality Assurance bahwa SPT tersebut cacat hukum atau palsu dan menurut Terbanding yang dapat menentukan bahwa SPT itu palsu adalah pihak kepolisian, maka Pemohon Banding laporkan ke Kepolisian dengan nomor STTP//73N/20121RES/Kampar/Sek Tapung tanggal 14 Mei 2012, dan Tim peneliti keberatan berpendapat sama dengan pemeriksa;
Bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan buku dan dokumen yang ada pada Pemohon Banding pada tanggal 17 Oktober 2012, tanggal 8 Mei 2013 dan tanggal 14 Mei 2013;
Bahwa sejak take over bulan Juli 2010 Kantor Pusat Pemohon Banding beralamat di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau (KPP Pratama Bangkinang) dan sejak Juli 2010 tidak ada pembayaran gaji di Medan;
Bahwa dalam Laporan Laba Rugi tahun 2010 pembayaran gaji dan upah adalah sebagai berikut:
| Beban Produksi Langsung Upah Langsung | Rp 580.563.904,00 |
| Beban Produksi Tidak Langsung Gaji | Rp 53.102.400,00 |
| Beban Security | Rp 101.767.206,00 |
| Beban Usaha Beban Gaji & Tunjangan Karyawan Kantor | Rp 806.644.642,00 |
| Total | Rp1.542.078.152,00 |
| Dibayar dan dilaporkan di KPP Pratama Medan Timur | Rp 93.845.000,00 |
Bahwa untuk sisanya dilaporkan di KPP Pratama Bangkinang;
Bahwa penghasilan kena pajak Pasal 21 menurut Pemohon Banding adalah Rp93.845.000,00;
Bahwa berdasarkan tersebut diatas Pemohon Banding mohon membatalkan keputusan keberatan nomor KEP-512/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2010 sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang harus dibayar adalah nihil;
Bahwa SPT tahun 2010 yang merupakan dasar pemeriksaan cacat hukum dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan pada Pasal 3 ayat (1);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65601/PP/M.VIA/10/2015, Tanggal 10 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-512/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00006/201/10/113/12 tanggal 27 April 2012, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan WWW Komplek QQQ Nomor XX Pulau Brayan Darat I, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara 20239 dengan alamat korespondensi di Jalan EEE Km.XX Desa RRR RT 0XX RW 00X Tapung Kampar Riau. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65601/PP/M.VIA/10/2015, tanggal 10 November 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Desember 2015 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Juni 2016 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 65601/PP/M.VIA/10/2015 yang diucapkan tanggal 10 Nopember 2015 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65601/PP/M.VIA/10/2015 yang diucapkan tanggal 10 Nopember 2015, terbukti putusan tersebut tidak memeriksa dan tidak mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta hukum yang terjadi dan yang terungkap dalam persidangan sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1)Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
“Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim”;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah mengatur pula secara tegas perihal putusan Pengadilan Pajak yaitu harus berdasarkan hasil penilaian pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 yang menyatakan:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa atas pokok sengketa perkara a quo dapat dibuktikan dalam 2 (dua) hal sebagai berikut:
1. Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan dan memeriksa serta memutus atas SPT Tahunan palsu;
2. Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan dan memeriksa serta memutus kewenangan Pemeriksa Pajak (KPP Pratama Medan Timur);
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakuterdapat jelas dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tercantum dalam putusannya yang tidak memberikan pertimbangan berdasarkan alat bukti dan hasil penilaian pembuktian yang adil terlihat jelas dalam putusan halaman 16 pada alinea ke 7 dan 8 yang menyatakan sebagai berikut:
”Bahwa koreksi Terbanding (di KPP Medan Timur) karena terdapat beban gaji dan upah sebesar Rp.3.571.506.458,00 dan yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp. 93.845.000,00 sehingga selisihnya adalah Rp. 3.477.661.458,00”;
“Bahwa selisih tersebut dikurangi dengan beban gaji yang terdapat di KPP Medan Timur sebesar Rp2.845.780.417,00 sehingga selisihnya menjadi Rp631.881.417,00 yang merupakan koreksi DPP PPh Pasal 21”;
Bahwa atas 2 (dua) hal dalam pokok sengketa perkara aquo dalam permohonan Peninjauan Kembali ini dapat Pemohon Peninjauan Kembali uraikan sebagai berikut:
Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan dan memeriksa serta memutus atas SPT Tahunan palsu;
Bahwa dasar dilakukan pemeriksaan oleh Termohon Peninjauan Kembali yang melakukan koreksi obyek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 adalah atas SPT Tahunan palsu yang tidak benar karena pada saat pemeriksaan Pemohonan Peninjauan Kembali sama sekali belum melaporkan SPT Tahunan Tahun 2010;
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: Print-196/WPJ.01/KP.0505/2011 tanggal 16 September 2011 dengan kriteria pemeriksaan “Lebih Bayar”;
Maksud dari kriteria pemeriksaan Lebih Bayar adalah pemeriksaan dilakukan karena dalam SPT Wajib Pajak menyatakan adalah kelebihan dalam pembayaran pajak dalam hal ini Pajak Penghasilan (PPh);
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP);
(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;
(2) Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi;
SPT Tahunan yang dijadikan dasar pemeriksaan oleh Termohon Peninjauan Kembali ditandatangani oleh orang yang tidak sah/bukan pengurus dari Pemohon Peninjauan Kembali, dan Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah melaporkan SPT Tahunan dengan status SPT Lebih Bayar, bahwa hal tersebut telah dibuktikan dan terbukti dalam persidangan banding di Pengadilan Pajak;
SPT Tahunan dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk Tahun Pajak 2010 yang benar adalah SPT Tahunan dengan status Nihil dan tidak menyatakan Lebih Bayar;
Atas pemalsuan SPT Tahunan Tahun 2010 tersebut telah Pemohon Peninjauan Kembali laporkan ke Kepolisian Negara RI Resor Kampar dengan Tanda Bukti Pengaduan Nomor: STTP/73/V/2012/Res Kampar/Sek Tapung tanggal 14 Mei 2012;
Terhadap pemalsuan SPT Tahunan Tahun 2010 tersebut telah pula diketahui dan disadari oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam hal ini adalah Tim Quality Assurance (Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I) yang pada kenyataannya juga menyarankan untuk dilaporkan ke Kepolisian Negara RI;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak sama sekali tidak mempertimbangkan dan menilai kebenaran pemeriksaan dari Termohon Peninjauan Kembali, yang seharusnya dengan telah terbuktinya pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali telah terdapat kekeliruan yang mengakibatkan timbul kesalahan dengan melakukan koreksi obyek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 menjadi tidak sah dan tidak berdasar karena didasarkan atas pemeriksaan terhadap SPT Tahunan yang palsu dan tidak sah;
Pasal 1 angka 25 Undang undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) disebutkan: “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Berdasarkan uraian di atas telah terbukti pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali keliru dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Seadainya Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan penilaian atas pemeriksaan yang dilakukan atas SPT Tahunan palsu, sudah dapat dipastikan akan memutuskan dengan menyatakan pemeriksaan berupa koreksi obyek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tidak sah dan tidak benar;
Bahwa berdasarkan uraian di atas telah sangat nyata dan terbukti putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan dan memeriksa serta memutus kewenangan Pemeriksa Pajak (KPP Pratama Medan Timur);
Bahwa atas pemeriksaan yang menghasilkan koreksi obyek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 kepada Pemohon Peninjauan Kembali, dilakukan oleh KPP Patama Medan Timur yang merupakan unit kantor pelayanan dari Termohon Peninjauan Kembali yang dibentuk untuk melayani Wajib Pajak yang dibagi berdasarkan wilayah tugas dan kewenangan yang salah satunya adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang ada dalam wilayah tugas dan kewenangan kantor pelayanan pajak;
Koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (KPP Patama Medan Timur ) berkaitan dengan adanya kewajiban PPh Pasal 21 pegawai Pemohon Peninjauan Kembali yang berada di Kec Tapung Kab Kampar-Riau.
Bahwa sejak take over pada bulan Juli 2010 Kantor Pusat Pemohon Peninjauan Kembali telah beralamat di desa Pantai Cermin RT.000/RW.000 Kec Tapung Kab Kampar-Riau dan tercatat sebagai Wajib Pajak dalam tugas dan kewenangan dari KPP Pratama Bangkinang berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) nomor: Pem-08/WPJ.02/KP.1203/2008 tanggal 6 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Bangkinang;
Bahwa kewajiban PPh Pasal 21 merupakan kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali yang harus dilaporkan kepada KPP Pratama Bangkinang, sehingga KPP Pratama Medan Timur tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi atas kewajiban PPh 21 pegawai Pemohon Peninjauan Kembali;
Berdasarkan SKT tersebut telah terbukti Pemohon Peninjauan Kembali tercatat sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Bangkinang, sehingga seharusnya yang berwenang melakukan pemeriksaan atas kewajiban PPh 21 pegawai adalah KPP Pratama Bangkinang, bukan KPP Pratama Medan Timur;
Bahwa pada saat, waktu dan tahun yang bersamaan Pemohon Peninjauan Kembali juga diperiksa oleh KPP Pratama Bangkinang yang merupakan unit kantor dari Termohon Peninjauan Kembali, pemeriksaan oleh KPP Pratama Bangkinang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: Prin-038/WPJ.02/KP.1205/2011 tanggal 21 September 2011 dengan kriteria pemeriksaan adalah menguji kepatuhan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2010;
Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Medan Timur juga dilakukan pada tahun 2011 terhadap kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2010 dengan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: Prin-196/WPJ.01/KP.0505/2011 tanggal 16 September 2011 dengan kriteria pemeriksaan adalah “Rutin Lebih Bayar “Tahun Pajak 2010;
Hasil pemeriksaan dari KPP Pratama Medan Timur yang melakukan koreksi atas kewajiban PPh 21 pegawai yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang berdomisili di Jalan EEE Km XX Desa RRR RT 0XX RW 00X Tapung Kampar Riau merupakan domisili yang masuk dalam wilayah dari KPP Pratama Bangkinang sehingga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi PPh Pasal 21 adalah pemeriksa dari KPP Pratama Bangkinang bukan pemeriksa dari KPP Medan Timur, pada kenyataannya koreksi kewajiban PPh Pasal 21 pegawai tersebut dilakukan oleh pemeriksa dari KPP Pratama Medan Timur;
Terhadap hasil pemeriksaan dari KPP Pratama Bangkinang justru tidak melakukan koreksi atas kewajiban PPh 21 pegawai, yang mana terhadap hasil pemeriksaan KPP Pratama Bangkinang terbukti obyek PPh Pasal 21 telah Pemohon Peninjauan Kembali laporkan dengan benar dan sesuai dengan kententuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan hal di atas KPP Pratama Medan Timur telah terbukti menyalahi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan mengkoreksi kewajiban PPh 21 pegawai, dan seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menilai kekeliruan koreksi tersebut dengan mempertimbangkan dan memutusterhadap pemeriksaan oleh Termohon Peninjauan Kembali atas kewajiban PPh 21 pegawai dalam perkara aquo oleh KPP Pratama Medan Timur telah tidak sah dan menyalahi kewenangannya;
Berdasarkan Undang undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). telah jelas mengatur:
Pasal 1 angka 25
”Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Pasal 2 ayat (1)
“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
Pasal 3 ayat (1)
“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;
Pemohon Peninjauan Kembali berkewajiban menyampaikan SPT-nya ke kantor pelayanan pajak tempat kedudukan dan kegiatan usahanya yaitu pada KPP Pratama Bangkinang, sehingga yang berwenang untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban adalah KPP Pratama Bangkinang dan atas kewajiban PPh 21 pegawai diperiksa oleh KPP Pratama Bangkinang;
Bahwa berdasarkan uraian di atas telah sangat nyata dan terbukti Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukum dan putusanya telahtidak cermat dengan tidak melakukan penilaian dengan mempertimbangkan dan tidak menilai ketidak wenangan oleh KPP Pratama Medan Timur;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-512/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00006/201/10/113/12 tanggal 27 April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan dan memeriksa serta memutus atas SPT Tahunan palsu dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan dan memeriksa serta memutus kewenangan Pemeriksa Pajak (KPP Pratama Medan Timur) tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo secara formal Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melaporkan penggantian pengurus sehingga SPT Tahunan PPh Badan yang dikirim melalui drop box KPP Pasar Minggu dengan Surat Nomor 0034/Ext/ikpp/VIII/2009 tanggal 22 Agustus 2009 kedapatan tanda terima dari KPP Pasar Minggu yang tidak sah, dengan menggunakan blanko yang sudah tidak berlaku lagi dan bukti penerimaan ditandatangani oleh Petugas/Pegawai yang sudah Purna Bhakti/Pensiun. Lagi pula pada tahap pemeriksaan pajak l Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memberikan data pendukung yang diminta, sehingga pemeriksaan substansi tidak diperiksa Majelis Pengadilan Pajak sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo dapat dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT AAA, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. H. FPT, S.H., M.S., Hakim Agung, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, WHT, S.H., M.H., dan Dr. BLK, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh GDP, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
| Anggota Majelis: ttd. WHT, S.H.,M.H. ttd. Dr. BLK, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. FPT, S.H., M.S. |
| Panitera Pengganti, ttd. GDP, S.H. | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
UKN, SH.
NIP. XX0000XXX

