PUTUSAN
Nomor 1210/B/PK/PJK/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
XXX, beralamat di Jalan YY RT/RW. Y/D Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72xxx;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: Drs. AAA, Ak., S.H., BKP, Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jalan S Nomor YY, RT. D, Simp. Gatot Subroto VIII, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, DirektoratJenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, DirektoratKeberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit PeninjauanKembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42,Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2705/PJ./2015 tanggal 23 Juli 2015;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
- Pokok Sengketa (Formal)
Menurut Terbanding
bahwa pada bagian konsideran “Mengingat” angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, yang berbunyi:
1.Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;4.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010;Menurut Pemohon Banding
bahwa pada bagian “Mengingat” Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dalam konsideran seharusnya konsideran sesuai dengan Nomor PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi:
1.Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;3.Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;4.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;
bahwa dalam penerbitan surat keputusan keberatan sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat surat keputusan keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka surat keputusan keberatan mengakibatkan batal demi hukum; - Pokok Sengketa (Materi)
bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan April 2004 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti sunset policy;
bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:- membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/04/734/11 tanggal 13 Mei 2011;
- membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012;
- mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya; atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2004 Nomor 00029/207/04/734/11 tanggal 13 Mei 2011 Yang Dibetulkan Dengan KEP-40/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, atas nama: XXX, NPWP: 07.xxx beralamat di Jl. YY RT/RW. Y/D Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72xxx;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 27 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal 25 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Juli 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Juli 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan KEP- 829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Konsiderannya : (terlampir)
Tertulis:
- Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-183/PJ/2010.
Seharusnya:
- Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
- Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010.
Bahwa dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan Keputusan Perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat Surat Keputusan Keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka Surat Keputusan Keberatan mengakibatkan batal demi hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM
(Sesuai Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014 pada halaman 38 s.d 44 dari 51 halaman Alenia 9 dan Alenia 10)
Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak 3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding – Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, majelis berkesimpulan sengketa formal yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa dalam rangka pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telah memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan;
- Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan. Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding):
- Bahwa sesuai Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014 pada halaman 14 dari 51 halaman, Bantahan Pemohon Banding: Dimana pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) telah mengungkapkan secara tertulis terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) dalam PENERAPAN DASAR HUKUM, sehingga Surat Keputusan Keberatan tersebut cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum.
- Bahwa sesuai Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014 pada halaman 38 dari 51 halaman, Pertimbangan Hukum atas ketentuan formal: “Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal”.
- Bahwa sesuai Put. 50740/PP/M.XVIIIB/16/2014 halaman 38 s.d 44dari 51 halaman Alenia 9 dan Alenia 10, angka 3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding: “Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, majelis berkesimpulan sengketa formal yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa dalam rangka pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telah memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan; Dimana menurut pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengetahui memang terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) dalam PENERAPAN DASAR HUKUM pada Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d.h. termohon) namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Materi sengketa pajak.
- Bahwa ada SENGKETA FORMAL yang terkait dengan Surat Keputusan atas Keberatan Nomor KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang diterbitkanoleh Direktur Jenderal Pajak dimana KONSIDERAN seharusnya menggunakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu: PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 berdasarkan Lamp. XIV.3.
- Serta REFERENSI atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.13116/PP/M.III/16/2008 tanggal 11 Februari 2008 sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada halaman 11 dari 28 halamansebagai berikut:
- Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) paragraph ke-2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dijelaskan bahwa “apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak maka harus dibetulkan pada saat diketahui kesalahan atau kekeliruan tersebut;
- Sedangkan pada Surat Pembetulan Nomor KEP- 40/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012 tidak membetulkan kesalahan dalam Surat Keputusan Keberatan di bagian KONSIDERAN “Mengingat“ atas PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 berdasarkan Lamp. XIV.3. Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya yang menyatakan : “Bahwa Keputusan Terbanding KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan ”.
SEHARUSNYA
Bahwa Surat Keputusan Terbanding KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 TIDAK MEMENUHI Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan;
DASAR HUKUM pengajuan Peninjauan Kembali: Berdasarkan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Putusan yang telah diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapat Majelis (Sesuai Put.50766/PP/M.XVIIIB/16/2014 dari halaman 47 s/d 50 dari 51 halaman) Materi bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung pernyataannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengikuti sunset policy;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membantah pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang diminta Terbanding (pemeriksa) walaupun sudah diberikan Surat Peringatan I dan II;
Bahwa Pemohon Banding baik melalui pernyataan tertulis dan pernyataan lisan dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan pada proses pemeriksaan yang menghasilkan SKPKB dan proses keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan. Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalam proses keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang dilakukan pada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan yang harus diikuti oleh Terbanding pada proses keberatan maka apa yang dilakukan oleh Terbanding pada proses keberatan dalam sengketa ini adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPN Masa Pajak April 2004 sama-sama menyatakan Pajak Masuk PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak April 2004 adalah sebesar Rp97.895.876,00;
Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untuk perhitungan PPN-nya setuju berpedoman pada Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002;
Bahwa Majelis setalah memperhatikan hal-hal di atas dan mempelajari perhtiungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam musyawarah sepakat berpedapat bahwa perhitungan PPN menurut Terbanding sudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak/pajak yang dapat diperhitungkan;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, Penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak April 2004 adalah sebagai berikut:
| Pajak dan Sanksi Administrasi | Versi Majelis |
| 1 | |
| Penyerahan yang Terutang PPN | 1.398.512.514,00 |
| Penyerahan yang Tidak Terutang PPN | 0,00 |
| Jumlah Penyerahan | 1.398.512.514,00 |
| Pajak Keluaran | 139.851.251,00 |
| Kredit PPN | 111.286.551,00 |
| PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar | 28.564.700,00 |
| Dikompensasikan ke Masa Berikutnya | 38.023.960,00 |
| PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar | 66.588.660,00 |
| Sanksi Administrasi | |
| -Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 13.711.056,00 |
| -Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 38.023.960,00 |
| PPN ymh (Lebih) Dibayar | 118.323.676,00 |
Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (d.h Pemohon Banding) :
- Bahwa perhitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus (lebih) dibayar sebesar(Rp.0,00) NIHIL.
- Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, surat bantahan, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data lainnya baik yang diserahkan dalam persidangan maupun disampaikan melalui secretariat pengadilan pajak, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN Masa April 2004 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti Sunset policy;
- Bahwa terdapat “perbedaan” dasar penetapan penyerahan PPN pemeriksa hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan peneliti hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
- Bahwa terdapat “perbedaan” dasar perhitungan penyerahan PPN pemeriksa hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan peneliti hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
- Bahwa pada pokok sengketa terdapat ketidakbenaran yang sangat mendasar atau “FUNDAMENTAL” bukan alpa tetapi culva sehingga tidak ada kepastian hukum antara pemeriksa dengan peneliti baik terhadap dasar penetapan maupun dasar perhitungan;
- Pemeriksa atau fungsional dalam melakukan koreksi menghitung PPN yang masih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah atas margin usaha Pemohon Banding, karena pemeriksa/fungsional mengkoreksi tidak berdasarkan bukti-bukti autentik serta dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan kewenangan sebagai pemeriksan dalam menghitung PPN yang masih harus dibayar;
- Peneliti/penelaah dalam melakukan penelitian menghitung PPN yang masih harus dibayar pada surat keputusan keberatan adalah atas pajak masukan SPT PPN Pemohon Banding karena peneliti/penelaah mengkoreksi tidak sesuai dengan dasar hukum dalam menghitung PPN yang masih harus dibayar;
- Sehingga dasar penetapan (dasar hukum) dan dasar perhitungan (tata cara menghitung) antara pemeriksa/fungsional dengan peneliti/penelaah terdapat perbedaan/tidak konsisten dalam menghitung PPN yang masih harus dibayar.Sehingga produk hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatan tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasar perhitungan PPN yang masih harus dibayar;
- Bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Bading perhitungan PPN Masa Pajak April 2004 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut:DPP PKRp 732.625.905,00DPP (80/100 x DPP PK)Rp 586.100.724,00Selisih (DPP PK-DPP PM)Rp 146.525.181,00PPN (10/100 x DPP)Rp 14.652.518,00
KESIMPULAN:
- Bahwa sesuai Put. 50740/PP/M.XVIIIB/16/2014 pada halaman 14 dari 51 halaman, Bantahan Pemohon Banding: Dimana pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) telah mengungkapkan secara tertulis terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) dalam PENERAPAN DASAR HUKUM, sehingga Surat Keputusan Keberatan tersebut cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum;
- Bahwa sesuai Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014 pada halaman 38 dari 51 halaman, Pertimbangan Hukum atas ketentuan formal: “Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal”.
- Bahwa sesuai Put. 50766/PP/M.XVIIIB/16/2014 halaman 38 s.d 44 dari 51 halaman Alenia 9 dan Alenia 10, angka 3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding: “Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, majelis berkesimpulan sengketa formal yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa dalam rangka pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telah memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan; Dimana menurut pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengetahuimemang terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) dalam PENERAPAN DASAR HUKUM pada Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d.h. termohon) namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Materi sengketa pajak;
- Bahwa ada SENGKETA FORMAL yang terkait dengan Surat Keputusan atas Keberatan Nomor KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang diterbitkanoleh Direktur Jenderal Pajak dimana KONSIDERAN seharusnya menggunakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu: PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 berdasarkan Lamp. XIV.3.
- Bahwa seharusnya untuk Sengketa Pajak terhadap pemeriksaan materi banding tidak lagi diperiksa.
- Bahwa didalam penerapan DASAR HUKUM apabila terdapat suatu KESALAHAN/KEKELIRUAN (KETIDAKBENARAN) sehingga menjadi KETIDAKCERMATAN didalam Surat Keputusan tersebut, maka seharusnya DIBETULKAN agar memiliki KEPASTIAN HUKUM dan apabila tidak dibetulkan dapat disebut sebagai Surat Keputusan yang CACAT HUKUM serta mengakibatkan BATAL DEMI HUKUM.
- Adanya REFERENSI atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.13116/PP/M.III/16/2008 tanggal 11 Februari 2008 sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung.
- Sehingga Jumlah PPN Masa April 2004 yang sebesar Rp.0,00 (NIHIL).
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Masa Pajak April 2004 Nomor: 00029/207/04/734/11 tanggal 13 Mei 2011 Sebagaimana Telah Dibetulkan Dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-40/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 07.045.624.9-734.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu butir A tentang Sengketa Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, sedangkan butir B yaitu tentang Sengketa Material terkait Koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2004 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk meminjamkan buku/catatan/dokumen pendukung lainnya pada saat pemeriksaan pajak dilakukan. Lagi pula Pemohon Peninjauan tidak dapat membuktikan atas memanfaatkan Program Pemerintah berupa Sunset Policy dan tidak melakukan pembetulan atas SPT serta tidak membuktikan LPAD atas penyerahan SPT OP Sunset Policy dalam perkara a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: XXX, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: XXX, tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2016, oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, S.H., C.N., dan Dr. BBB, S.H., MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd./ Dr. AAA, S.H., C.N. ttd./ Dr. BBB, S.H., MS. | Ketua Majelis, ttd./ Dr. CCC, S.H., M.Hum. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd./ DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

