Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1482/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1482/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE I, beralamat di RTY Tower, Jalan ASD Kav. XX (FGH I), JKL, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan ABC, Kav X0-XX, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-725/PJ/2018, tanggal 12 Februari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87355/PP/M.XB/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar SK Keberatan Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Atas SPPT PBB Tubuh Bumi Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tahun Pajak 2013 Tanggal 30 April 2013 dibatalkan sehingga PBB yang terutang menjadi sebesar Rp0,00 dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Pemohon Banding Terbanding Koreksi Objek Pajak Bumi- Luas (m2) 0 1.120.000.000 1.120.000.000 Bangunan – Luas (m2) Total Luas (m2) 0 1.120.000.000 1.120.000.000 Kelas 200 200 NJOP – PER (M2) 140,00 140,00 NJO sebagai pengenaan pajak 0,00 156.800.000.000,00 156.800.000.000,00 NJO PTKP (12.000.000,00) (12.000.000,00) NJO Penghitungan PBB 0,00 156.788.000.000,00 156.788.000.000,00 NJKP (40%) 0,00 62.715.200.000,00 62.715.200.000,00 PBB Yang Terutang 0,00 313.576.000,00 313.576.000,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 10 April 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87355/PP/M.XB/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama PT QWE I, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha Pertambangan Gas Alam (06201), beralamat di RTY Tower, Jalan ASD Kav. XX (FGH I), JKL, Jakarta Selatan 12520; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor Put-87355/PP/MX.B/18/2017 tanggal 13 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87355/PP/MX.B/18/2017 tanggal 13 Oktober 2017 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri :3. 1.Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3. 2.Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama PT QWE I, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp156.800.000.000,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili dengan amar putusan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2394/WPJ.07/2014 Tanggal 15 September 2014, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena keputusan Terbanding dilakukan secara terukur dan bersifat erga omnes dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 16 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Migas juncto Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Peratun; b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1480/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1480/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan ABC Nomor X0-XX, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh DEF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-146/PJ/2018 tanggal 3 Januari 2018, selanjutnya diwakili oleh DEF, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, berdasarkan Surat Kuasa Subsititusi tanggal 29 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX, ASD, FGH, Medan 20112, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87727/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Agustus 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87727/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00025/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00002/208/10/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat Jalan RTY Nomor XXX, ASD, FGH, Medan (20112), sehingga perhitungan PPnBM Masa Pajak Februari 2010 menjadi sebagai berikut: DPP PPnBM Hasil BandingPPnBM TerutangKredit PajakPPnBM yang Kurang DibayarSanksi AdministrasiJumlah PPnBM yang Masih Harus Dibayar Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00N I H I L Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87727/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87727/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017 untuk seluruhnya karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri :3. 1.Menerima permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00025/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00002/208/10/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX, ASD, FGH, Medan (20112), adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali in berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00025/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 9 Februari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00002/208/10/123/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018 oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr.DPN,S.H., M.Hum. ttd. Dr. EML,S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ,S.H., M.S. Panitera Pengganti, ttd. RHV,S.H., M.H. Biaya-biaya:1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara H.CQT, S.H.NIP. :XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 278/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 278/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa QQ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2447/PJ./2013 tanggal 24 Oktober 2013;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan: PT. DFG INDONESIA, beralamat di Gedung QQ Tower I Suite XX0X, Jalan Jend. FG Kav. XX-XX, Jakarta Selatan;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 46344/PP/M.XIV/16/2013, tanggal 22 Juli 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;Jumlah Menurut Pemohon Banding;Bahwa jumlah Pajak terutang adalah sebagai berikut: Ekspor Rp                         0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp                         0,00 Tidak Dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/DTP Rp                         0,00 Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                         0,00 Pemakaian Sendiri/Pemberian Cuma-cuma Rp                         0,00 Dikurangi : Retur Penjualan Rp                         0,00 Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp                         0,00 Jumlah Penyerahan Rp                         0,00 Pajak Keluaran Rp                         0,00 Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri Rp                         0,00 Pajak yang Dapat Diperhitungkan Rp                         0,00 Pajak Masukan Impor Rp                         0,00 Pajak Masukan Dalam Negeri Rp    8.500.000.000,00 Kompensasi Kelebihan PPN Bulan Lalu Rp                         0,00 Dikurangi : Hasil Penghitungan Kembali PM Rp                         0,00 Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan Rp    8.500.000.000,00 PPN yang Kurang (Lebih) Bayar Rp (  8.500.000.000,00) Sanksi Administrasi Rp                         0,00 Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar Rp (  8.500.000.000,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 23 Oktober 2012;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 46344/PP/M.XIV/16/2013, tanggal 22 Juli 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-854/WPJ.04/2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00054/207/09/012/11 tanggal 17 Juni 2011, atas nama PT. DFG Indonesia, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. QQ Tower I Suite XX0X, Jl. Jend. SD Kav. XX-XX Jakarta Selatan, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp                      0,00 Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp                      0,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 8.500.000.000,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 8.500.000.000,00 Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp                      0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Agustus 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Oktober 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Oktober 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-854/WPJ.04/2012 tanggal 7 Juni 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00054/207/09/012/11 tanggal 17 Juni 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd/ Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd/ GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 197/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 197/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Susila Brata, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-119/BC/2016, tanggal 23 Maret 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan: PT DFG, beralamat di Jalan QQ XX, Waru, Sidoarjo, yang diwakili oleh SDF, jabatan Direktur PT. DFG;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa MM, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di PT. FGH Jalan HR. GH Kavling X-X, Nomor X, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0181/MSM/EXIM/III/2017, tanggal 3 Maret 2017;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66845/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 31 Oktober 2014;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66845/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan sebagian banding PT DFG, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jl. QQ XX Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-914/WBC.10/2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT DFG Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-000089 tanggal 16 April 2014 dan menetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan PEB Nomor 051172 tanggal 29 Maret 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-914/WBC.10/2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-000089 tanggal 16 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, dan menetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan PEB Nomor: 051172 tanggal 29 Maret 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan Bea Keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. Panitera H. RTY, S.H.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 117/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 117/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa QQ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3848/PJ/2016, tanggal 14 November 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, tempat kedudukan di Jalan DF RT XX Desa BB, KK;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73103/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 09 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Mengabulkan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-147.K/WPJ.14/2015 tanggal 24 April 2015 dapat dikabulkan, serta menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi Rp2.271.815.629,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 14 September 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-73103/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 09 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-147.K/WPJ.14/2015 tanggal 24 April 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00043/207/10/725/14 tanggal 24 November 2014, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XX0.XX0.X-XXX.000, beralamat di: Jalan DF RT XX Desa BB, KK, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp                      0,00 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp                      0,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp                      0,00 PPN Kurang/(Lebih) Dibayar Rp                      0,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke-Masa Pajak Berikutnya Rp                      0,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp                      0,00 Sanksi Administrasi Rp                      0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp                      0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 November 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-147.K/WPJ.14/2015 tanggal 24 April 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00043/207/10/725/14 tanggal 24 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XX0.XX0.X-XXX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd/ Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,     Panitera Pengganti, ttd.M. HHH, S.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2092/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 2092/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT FGH INDONESIA, beralamat di Jl. M.T. DF Kav. X0, Bidara Cina Jakarta Timur, XXXX0, dalam hal ini diwakili oleh JJ, selaku Direktur PT FGH Indonesia;Selanjutnya memberikan kuasa kepada JKL selaku karyawan PT NN Distributor Indonesia, beralamat di Jl. M.T. DF Kav. X0, Bidara Cina Jakarta Timur, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/NMDI-SK/III/2015 tanggal 19 Maret 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3984/PJ./2016 tanggal 21 November 2016;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-58660/PP/M.VIA/99/2014, tanggal 22 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan FormalBahwa Permohonan gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:bahwa Pasal 23 ayat 2, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP”), menyatakan sebagai berikut: (2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan peiundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; Bahwa selanjutnya Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut “Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat”;Bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) gugatan”;Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-1025/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 yang Penggugat terima tanggal 27 Maret 2014 tentang Jawaban Surat Nomor 03/NMDI-PJK/II/2014 yang merupakan jawaban atas Surat Pemohonan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah Impor, maka sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 1 angka 4 UU nomor 14 Tahun 2002 dan termasuk suatu Keputusan, yaitu suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Surat Nomor S-1025/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 merupakan suatu putusan yang dapat diajukan gugatan;Bahwa pengajuan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut diatas dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia atas satu keputusan kepada Pengadilan Pajak dilampiri dengan Surat yang digugat dan diajukan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima keputusan yang digugat, oleh karena itu sudah sepatutnya SURAT GUGATAN ini diterima dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak; Alasan GugatanSengketa GugatanBahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-1025/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 tentang Jawaban Surat Nomor 03/NMDI-PJK/II/2014 yang merupakan jawaban atas Surat Pemohonan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah Impor (lampiran 1) yang menyatakan menolak memproses permohonan pengembalian PPn BM atas penjualan penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum; Menurut TergugatBahwa pihak KPP PMA TIGA melalui Surat Nomor S-1025/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 menolak permohonan pengembalian PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor sebanyak 50 unit kendaraan angkutan umum dari Penggugat kepada PT HJK dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.X0X-XX.XXX0XXXX tanggal 30 November 2013 dimana telah diterbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah nomor KET-0001/PPNBM/WPJ.05/ KP.0803/2013 tanggal 21 Januari 2014; Bahwa adapun alasan untuk menolak permohonan Penggugat adalah pada Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, yang diartikan bahwa Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, sebelum impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan; Menurut PenggugatBahwa berdasarkan dengan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tanggal 12 Agustus 2003 perihal Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan serta Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, bahwa Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lain yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM dapat mengajukan permohonan pengembalian PPnBM yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya; Bahwa Penggugat telah melakukan impor barang kena pajak PPn BM dan telah membayar PPn BM atas mobil NN yang Penggugat jual kepada PT HJK. Kendaraan tersebut kemudian digunakan sebagai angkutan umum/armada taxi. PT HJK telah memiliki Surat Keterangan Bebas PPn BM terkait pembelian tersebut; Bahwa sesuai pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa, “Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah”, sehingga hanya Penggugatlah yang telah melakukan pembayaran atas impor barang kendaraan bermotor, sehingga Penggugat pun tidak menggeser/ memungut PPnBM sebanyak 199 unit dan 1 unit kendaraan angkutan umum kepada PT QQ sebagaimana tertera pada Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.XXXXXXXX tanggal 17 Januari 2014; Bahwa kemudian terkait alasan penolakan melakukan pengembalian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, yang diartikan bahwa Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, setelah tanggal penyerahan kendaraan bermotor dilakukan, menurut Penggugat tidak sepenuhnya tepat karena dalam Undang Undang PPN dan PPnBM tidak diatur pemberian