Putusan Mahkamah Agung Nomor : 278/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 278/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa QQ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2447/PJ./2013 tanggal 24 Oktober 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan:

PT. DFG INDONESIA, beralamat di Gedung QQ Tower I Suite XX0X, Jalan Jend. FG Kav. XX-XX, Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 46344/PP/M.XIV/16/2013, tanggal 22 Juli 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
Jumlah Menurut Pemohon Banding;
Bahwa jumlah Pajak terutang adalah sebagai berikut:

EksporRp                         0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp                         0,00
Tidak Dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/DTPRp                         0,00
Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPNRp                         0,00
Pemakaian Sendiri/Pemberian Cuma-cumaRp                         0,00
Dikurangi : Retur PenjualanRp                         0,00
Penyerahan yang Tidak Terutang PPNRp                         0,00
Jumlah PenyerahanRp                         0,00
Pajak KeluaranRp                         0,00
Pajak Keluaran yang Harus Dipungut SendiriRp                         0,00
Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp                         0,00
Pajak Masukan ImporRp                         0,00
Pajak Masukan Dalam NegeriRp    8.500.000.000,00
Kompensasi Kelebihan PPN Bulan LaluRp                         0,00
Dikurangi : Hasil Penghitungan Kembali PMRp                         0,00
Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkanRp    8.500.000.000,00
PPN yang Kurang (Lebih) BayarRp (  8.500.000.000,00)
Sanksi AdministrasiRp                         0,00
Jumlah Pajak yang Masih Harus DibayarRp (  8.500.000.000,00)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 23 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 46344/PP/M.XIV/16/2013, tanggal 22 Juli 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-854/WPJ.04/2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00054/207/09/012/11 tanggal 17 Juni 2011, atas nama PT. DFG Indonesia, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. QQ Tower I Suite XX0X, Jl. Jend. SD Kav. XX-XX Jakarta Selatan, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp                      0,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp                      0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 8.500.000.000,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 8.500.000.000,00
Jumlah PPN yang kurang dibayarRp                      0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Agustus 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Oktober 2013;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Oktober 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 46344/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 22 Juli 2013, untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 46344/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 22 Juli 2013, karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    2. Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-854/WPJ.04/2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00054/207/09/012/11 tanggal 17 Juni 2011, atas nama PT. DFG Indonesia, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, telah dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga karenanya sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-854/WPJ.04/2012 tanggal 7 Juni 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00054/207/09/012/11 tanggal 17 Juni 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.500.000.000,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo diperoleh petunjuk berdasarkan Rekening Koran PT GHJ pada Bank VV Nomor Account 0XXX0X00XXXXX0X dapat diketahui bahwa pembayaran diterima dari Pemohon Banding dan Pengikat Jual Beli atas obyek sengketa telah dibuat Faktur Pajak, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum kembali dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 13 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 0,00 dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakRp                      0,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp                      0,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 8.500.000.000,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 8.500.000.000,00Jumlah PPN yang kurang dibayarRp                      0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;

Anggota Majelis :

ttd/

Dr. FFF, S.H., M.Hum.,

ttd/

GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X