Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1480/B/PK/Pjk/2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87727/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap