bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67104/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 15 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum t