PUTUSAN
Nomor 1377/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT QWE, TBK., beralamat di Jalan RTY Nomor X, Kecamatan ASD-Sidoarjo 61254, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa MLP, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2480/PJ/2016, tanggal 1 Juli 2016;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67104/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 15 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian dan data-data tersebut di atas, perhitungan PPN Tahun 2011 seharusnya adalah sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Terbanding (Rp) | Ditambah/(Dikurangi) (Rp) | Menurut Pemohon Banding (Rp) |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | 1.079.586.527 | (1.079.586.527) | 0 |
| Sanksi Bunga | 345.467.689 | (345.467.689) | 0 |
| Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar | 1.425.054.216 | (1.425.054.216) | 0 |
Menimbang bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 November 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67104/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 15 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1115/WPJ.07/2014 tanggal 22 Mei 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 nomor 00165/207/11/054/13 tanggal 17 April 2013, atas nama: PT QWE, Tbk., NPWP 0X.XXX.X0X.0-0XX.000, beralamat di Jl. RTY Nomor X, Kecamatan ASD, Sidoarjo 61254, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak: Pajak Keluaran Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Pajak yang masih harus dibayar | Rp 4.495.309.250,00 Rp 449.530.925,00 Rp 0,00 Rp 449.530.925,00 Rp 143.849.896,00 Rp 593.380.821,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Berdasarkan uraian pembahasan fakta hukum dalam bagian-bagian dimuka yang juga terangkum dalam alasan permohonan Peninjauan Kembali, kami mohon agar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 67104/PP/M.VIA/16/2015 yang diucapkan tanggal 15 Desember 2015 dan dikirim tanggal 23 Desember 2015 yang kami terima pada tanggal 12 Januari 2016 Mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 dibatalkan, dengan mengabulkan seluruhnya permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP 1115/WPJ.07/2014 tanggal 22 Mei 2014;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juli 2016 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1115/WPJ.07/2014 tanggal 22 Mei 2014 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nomor: 00165/207/11/054/13 tanggal 17 April 2013, atas nama Pemohon Banding NPWP: 0X.XXX.X0X.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp593.380.821,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
| a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Barang Bekas sebesar Rp4.495.309.250,00; yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena terbukti berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2556/KM.4/2014 tertanggal 14 November 2014, Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah Pengusaha Kawasan Berikat yang memiliki fasilitas perpajakan dan telah melakukan transaksi atas penjualan barang bekas (waste/scrap) sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu belum melakukan penyerahan barang yang telah didukung Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), sehingga pada saat penerimaan uang muka belum diikuti dengan penyerahan barang dan belum menjadikan objek PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4, dan Pasal 13 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 ayat (1a) serta Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011; |
| b. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yang disampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifat menentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil),dengan perincian sebagai berikut: PPN Kurang (Lebih) Bayar Sanksi Bunga Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar Rp 0,00; Rp 0,00; Rp 0,00; |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67104/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 15 Desember 2015, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT QWE, TBK.;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67104/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 15 Desember 2015;
MENGADILI KEMBALI:
1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT QWE, TBK.;
2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
| Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H.,M.S. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H.M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

