Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1399/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 1399/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa MLP, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4209/PJ/2017, tanggal 10 November 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PL QWE BERSAMA PT RTY – PERTAMINA HULU, beralamat di ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten Siak, Provinsi Riau (alamat korespondensi di Menara JKL Lantai X0, Jalan ZXC Kavling E IV/X, VBN, Jakarta), yang diwakili oleh UIO, jabatan General Manager;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85752/PP/M.XVIA/12/2017, tanggal 15 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut

Bahwa keputusan keberatan yang telah diterbitkan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus batal demi hukum dan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar untuk masa Januari s.d Desember 2011 adalah sebesar Nihil dengan rincian sebagai berikut:

No.Uraian(IDR)
1.Dasar Pengenaan Pajak233.868.110.337
2.PPh terutang4.677.362.173
3.Kredit Pajak4.677.362.173
4.PPh Kurang (Lebih) Bayar0
5.Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPh yang masih kurang dibayar0

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Agustus 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85752/PP/M.XVIA/12/2017, tanggal 15 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00003/203/11/222/14 tanggal 27 November 2014, atas nama PL QWE Bersama PT RTY – Pertamina Hulu, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X, Alamat: ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak 
PPh terutang 
Kredit Pajak 
PPh Kurang (Lebih) Bayar 
Rp 233.868.110.737,00
Rp     4.677.362.173,00
Rp     4.677.362.173,00
Rp                          0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 November 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 November 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85752/PP/M.XVI.A/12/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85752/PP/M.XVI.A/12/2017 tanggal 15 Agustus 2017 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3. 2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00003/203/11/222/14 tanggal 27 November 2014, atas nama PL QWE Bersama PT RTY – Pertamina Hulu, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, terkait sengketa a a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a a quo;

Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00003/203/11/222/14 tanggal 27 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XX.X.X-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali terhadap PPh Pasal 23 atas Royalty untuk penggunaan Rig Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp12.271.260.774,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena transaksi dengan Vendor adalah kontrak pengerjaan di bidang pengeboran dan perawatan (pemeliharaan) dengan menggunakan peralatan rig merupakan obyek pajak yang terutang tarif 2% dari penghasilan bruto dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak 
PPh terutang 
Kredit Pajak 
PPh Kurang (Lebih) Bayar Rp 233.868.110.737,00
Rp     4.677.362.173,00
Rp     4.677.362.173,00
Rp                          0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Juli 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



CQT, SH.
NIP. XXXX0XXXXXXXX0XX00X