Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2458/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2458/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190: Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1530/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. YYY (d.h. PT. ZZZ), NPWP: 01.061.782.xxxx, beralamat di Wisma GG Suite F Lantai D, Jalan SS Nomor YY, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx (alamat korespondensi di Wisma GG Suite F Lantai G, Jalan SS Nomor YY, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx), diwakili oleh AAA selaku Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90552/PP/M.VIA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP 00913/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Juni 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00021/207/10/052/15 tanggal 25 Maret 2015; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Februari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90552/PP/M.VIA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00913/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Juni 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00021/207/10/052/15 tanggal 25 Maret 2015, atas nama PT YYY (d.h. PT ZZZ), NPWP 01.061.782.xxxx, beralamat di Wisma GG Suite F Lantai D, Jalan SS Nomor YY, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx (alamat korespondensi di Wisma GG Suite F Lantai G, Jalan SS Nomor YY, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx), sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: – Ekspor Rp 20.731.097.610,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 74.549.185.085,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 19.437.984.785,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00 – Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Rp 114.718.267.480,00 – Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 114.718.267.480,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 7.454.918.509,00 b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 20.188.041.436,00 c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Rp 12.733.122.927,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 12.874.890.756,00 4 PPN yang kurang dibayar Rp 141.767.829,00 5 Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 141.767.829,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 283.535.658,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Januari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00913/KEB/ WPJ.07/2016 tanggal 23 Juni 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00021/207/10/052/15 tanggal 25 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.782.7-052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp283.535.658,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2018, oleh Dr. DDD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. BBB, S.H., M.H. dan CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2441/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2441/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1089/PJ/2018 tanggal 6 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Gd. DDD Tower , Lt. YY, Jl. AA Kav. SS, Jakarta Selatan, diwakili oleh BBB, jabatan Presiden Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Adisti Widayati, beralamat di Bintaro, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Tax/Lor/IV/18/177, tanggal 20 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89497/PP/M.IIIB/12/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding ini. Dengan demikian, besarnya jumlah PPh yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah RupiahMenurutPemohon Banding(Rp) Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 2.096.183.755,00 PPh Pasal 23 yang terutang 123.710.967,00 Kredit Pajak a. PPh ditanggung Pemerintah 0,00 b. Setoran masa dan tahunan 123.332.717,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.b) 378.250,00 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 181.560,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+ 5.a) 559.809,00 Bahwa demikianlah permohonan banding ini disampaikan. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Yang Terhormat agar alasan dan penjelasan yang disampaikan di atas dapat dijadikan bahan pertimbangan dengan penuh keadilan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89497/PP/M.IIIB/12/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1004/WPJ.07/2015 tanggal 19 Maret 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2006 Nomor 00019/203/06/056/13 tanggal 24 Desember 2013, atas nama: PT XXX, NPWP 01.957.933.xxxx, beralamat di: Gd. DDD Tower , Lt. YY, Jl. AA Kav. SS, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 2.096.183.755,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp 123.710.967,00 Kredit Pajak Rp 123.332.717,00 PPh kurang/(lebih) dibayar Rp 378.250,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 181.560,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp 559.810,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 April 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1004/WPJ.07/2015 tanggal 19 Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2006 Nomor 00019/203/06/056/13 tanggal 24 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.957.933.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp559.810,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh Dr. FFF, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.S., dan Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. CCC, S.H., M.S. ttd.Dr. DDD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.GGG, S.IP., S.H., M.Hum. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2440/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2440/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-793/PJ/2018 tanggal 22 Februari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan AA Nomor D, Keraton, Martapura-Banjar, Kalimantan Selatan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89469/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 8 Juni 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89469/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-642/WPJ.29/2016 tanggal 27 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00105/207/12/732/14 tanggal 25 November 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.434.839.xxxx beralamat di Jalan AA Nomor D, Keraton, Martapura-Banjar, Kalimantan Selatan, sehingga PPN yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: 1 DPP atas Ekspor Rp 0,00 2 DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 6.550.767.988,00 3 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 6.550.767.988,00 4 Pajak Keluaran Rp 655.076.798,00 5 Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 2.724.375.306,00 6 Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar Rp (2.069.298.508,00) 7 Kelebihan Dikompensasikan Rp 2.069.298.508,00 8 PPN yang kurang /(lebih) dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-642/WPJ.29/2016 tanggal 27 Januari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00105/207/ 12/732/14 tanggal 25 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.434.839.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh Dr. DDD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. BBB, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. BBB, S.H., M.S. ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.IP., S.H., M.Hum. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2438/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2438/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1197/PJ./2018 tanggal 9 Maret 2018, Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di YY Tower Lantai D, Komplek SS Kebon Jeruk, Jalan NN Nomor DD RT A/G, Kembangan, Jakarta Barat; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90209/PP/M.XVI.A/99/2017, tanggal 12 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar: 6.1. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00528/NKEB/WPJ.05/2017 tertanggal 22 Maret 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Penggugat Kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 0008/DKI/III/216 tertanggal 5 April 2016 Masa / Tahun Pajak Januari 2015; 6.2. Mengabulkan seluruh permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 0008/DKI/III/216 tertanggal 5 April 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/107/15/086/16 tanggal 9 Februari 2016 Masa / Tahun Pajak Januari 2015; dan 6.3. Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/107/15/086/16 tanggal 9 Februari 2016 Masa / Tahun Pajak Januari 2015, menjadi sebagai berikut:Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP : NIHILJumlah yang masih harus dibayar: NIHIL Bahwa demikian surat gugatan ini Penggugat sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Harapan Penggugat semoga uraian yang telah disampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim sehingga dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 23 Mei 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90209/PP/M.XVI.A/99/2017, tanggal 12 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00528/NKEB/WPJ.05/2017 tanggal 22 Maret 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Kedua atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00002/107/15/086/16 tanggal 9 Februari 2016, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 99-112207-2015 atas nama: PT.XXX, NPWP : 02.379.966.xxxx, yang beralamat di YY Tower Lantai D, Komplek SS Kebon Jeruk, Jalan NN Nomor DD RT A/G, Kembangan, Jakarta Barat; 11xxx sehingga jumlah yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00528/NKEB/WPJ.05/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Kedua atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00002/107/15/086/16 tanggal 9 Februari 2016, atas nama Penggugat, NPWP 02.379.966.1-086.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh Dr. DDD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. BBB, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. BBB, S.H., M.S. ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2437/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2437/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-421/PJ/2018 tanggal 25 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan AAA, beralamat di Jalan SS RT. D RW. F, Kecamatan Sedatigede, Sidoarjo; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88663/PP/M.XIIIA/16/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa dealer dan subdealer tidak berhak memungut PPN, karena PPN seharusnya terutang pada saat dealer membayar uang deposit pulsa ke operator dengan DPP nilai nominal pulsa yang akan di serahkan ke konsumen. Oleh karena itu PPN terutang yang dibebankan kepada Pemohon Banding sebagai sub dealer adalah tidak tepat. Dengan demikian maka PPN kurang bayar seharusnya adalah 0 atau nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 24 Oktober 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88663/PP/M.XIIIA/16/2017, tanggal 15 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00154/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 30 Mei 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00054/207/10/643/15 tanggal 30 Maret 2015 Masa Pajak Maret 2010, atas nama AAA, NPWP 24.887.883.xxxx, beralamat di Jl. SS RT. D RW. F, Kecamatan Sedatigede, Sidoarjo, dengan perhitungan sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak – Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 78.300.250 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 7.830.025 Dikurangi – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – – Lain-lain – – Jumlah – 3 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar 7.830.025 4 Kelebihan Pajak yang sudah – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – – Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena Pembetulan) – – Jumlah – 5 PPN yang kurang /(lebih) dibayar 7.830.025 6 Sanksi Administrasi : – Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP 3.758.412 7 Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar 11.588.437 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Februari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 April 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00154/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 30 Mei 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00054/207/10/643/15 tanggal 30 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 24.887.883.7-643.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp11.588.437,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh Dr. DDD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. BBB, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. BBB, S.H., M.S. ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.IP., S.H., M.Hum. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1420/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 1420/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 739/PJ./2016 tanggal 26 Februari 2016; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, beralamat di Desa NN, Bilah Hilir, Labuhan Batu, Rantau Prapat, Sumatera Utara, Alamat Korespondensi: Jl. BB Nomor : YY, Tanah Abang, Jakarta, 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65727/PP/M.IA/10/2015, tanggal 16 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut: KETETAPAN SEMULA Bahwa dalam pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Rantau Prapat terhadap perusahaan Pemohon Banding, telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor: 00012/202/09/116/13 tanggal 8 April 2013 untuk masa pajak Desember 2009 dengan perincian yang diuraikan dalam tabel sbb : URAIAN SPT-WP SKPKB KOREKSI 1. Dasar Pengenaan Pajak : – 14.285.669.563 14.285.669.563 2. PPh Pasal 22 yang terutang – 71.428.348 71.428.348 3. Kredit Pajak : a. PPh Ditanggung Pemerintah – – – b. Setoran masa – – – c. STP (pokok kurang bayar) – – – d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak – – – e. Lain-lain – – – f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak – – – g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan – – – 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar – 71.428.348 71.428.348 5. Sanksi administrasi : – a. Bunga Pasal 13 (2) KUP – 34.285.607 34.285.607 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – – – c. Bunga Pasal 13 (5) KUP – – – d. Kenaikan Pasal 13A KUP – – – e. Jumlah Sanksi Administrasi – 34.285.607 34.285.607 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar – 105.713.955 105.713.955 KEPUTUSAN KEBERATAN Ketentuan Formal Ketentuan Materil PERMOHONAN BANDING Ketentuan Formal bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan persyaratan formal Pasal 35 dan 36 UU Pengadilan Pajak. Untuk itu, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-195/WPJ.26/2014 tentang Keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00012/202/09/1 16/13 yang diterbitkan tanggal 08 April 2013, dapat diperiksa perkaranya oleh Hakim; URAIAN POKOK BANDING Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-195/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014 sebesar Rp.105.713.955,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00012/202/09/116/13 tanggal 08 April 2013 sebesar Rp. 105.713.955,- yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Prin-01/WPJ.26/ KP.0305/2011 tanggal 15 Maret 2011 untuk Masa/Tahun Pajak Januari 2009 s/d Desember 2009 dengan tujuan Pemeriksaan : Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Bahwa sengketa Banding Pemohon Banding ajukan dengan uraian sebagai berikut: Uraian Menurut KEP-185/WPJ.26/2014 MenurutSPT Wajib Pajak Koreksi a. Dasar Pengenaan Pajak 14.285.669.563 0 14.285.669.563 b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 71.428.348 0 71.428.348 c. Kredi t Pajak 0 0 0 d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya 0 0 0 e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar 71.428.348 0 71.428.348 f. Sanksi Administrasi 34.285.607 0 34.285.607 g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar 105.713.955 0 105.713.955 Dasar Koreksi menurut Terbanding :Bahwa dasar dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah: berdasarkan Pemeriksaan terhadap biaya-biaya dalam Buku Besar dan Income Statement, terdapat biaya Pembelian TBS dari pihak ketiga dalam kelompok biaya Cost of Purchase senilai 14.285.669.563,-, Pemeriksa meyakini pembelian tersebut merupakan Pembelian TBS dari Pedagang Pengumpul yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Desember 2009 sehingga Pemeriksa melakukan Koreksi Positif terhadap Objek PPh Pasal 22; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena : KESIMPULAN Bahwa berdasarkan uraian Banding Pemohon Banding tersebut di atas terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-195/WPJ.26/2014 tertanggal 17 Juni 2014 tersebut, maka menurut Pemohon Banding jumlah perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 masa pajak Desember 2009 seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Banding 1. Dasar Pengenaan Pajak : – 2. PPh Pasal 22 yang terutang – 3. Kredit Pajak : a. PPh Ditanggung Pemerintah – b. Setoran masa – c. STP (pokok kurang bayar) – d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak – e. Lain-lain – f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak – g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan – 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar – 5.Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP – b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – c. Bunga Pasal 13 (5) KUP – d. Kenaikan Pasal 13A KUP – e. Jumlah Sanksi Administrasi 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar – Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65727/PP/M.IA/10/2015, tanggal 16 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-195/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00012/202/09/116/13 tanggal 8 April 2013, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.003.217.xxx, beralamat di Desa NN, Labuhan Batu, Rantau Prapat, Sumatera Utara, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil, dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Rp. 0,00 PPh Pasal 22 yang terutang Rp. 0,00 Kredit Pajak Rp. 0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp. 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65727/PP/M.IA/10/2015, tanggal 16 November 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus