Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1354/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 1354/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2636/PJ/2017, tanggal 14 Juni 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

QWE, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X00 RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi di Jalan ASD X Nomor XA-B, Daan Mogot, Grogol-Jakarta Selatan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Pimpinan Konsorsium;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.E., S.H., M.H., BKP., kewarganegaraan Indonesia, Advokat, Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak pada Kantor PT ZXC, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian  tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82184/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Pemohon Banding mohon agar kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding dapat diterima dan dikabulkan untuk seluruh jumlah di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, yakni semula kurang bayar pajak sebesar Rp19.821.949.496,00 menjadi lebih bayar pajak sebesar Rp53.734.278.422,00 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dengan perincian penghitungan kembali Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak November 2013 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan Masa Pajak November 2013
Kompensasi Pajak Masukan Masa Pajak sebelumnya
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Total Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(a)
(b)
(c) = (a) + (b)
(d)
(e) = (c)+(d)Rp    9.910.974.748,00
Rp  43.823.303.674,00
Rp  53.734.278.422,00
Rp                         0,00
Rp  53.734.278.422,00
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Bahwa atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Agustus 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82184/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00009/207/13/001/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XX0.XX0.X-00X.000, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X00 RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi Jalan ASD 3X Nomor XA-B, Daan Mogot, Grogol-Jakarta Selatan, dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp                         0,00
Rp                         0,00
Rp  53.734.278.422,00
Rp(53.734.278.422,00)
Rp  53.734.278.422,00
Rp                         0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juli 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82184/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82184/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 23 Maret 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:
1.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);1.2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00009/207/13/001/15, tanggal 28 Januari 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XX0.XX0.X-00X.000, beralamat di Jalan RTY Raya Nomor X00, RT 0XX RW 0X0 Jakarta Timur dan alamat korespondensi Jalan ASD X Nomor XA-B, Daan Mogot, Grogol-Jakarta Selatan adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;1.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00096/KEB/WPJ.20/2016, tanggal 28 Maret 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00009/207/13/001/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XX0.X-00X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2013 sebesar Rp9.910.974.748,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali merupakan sebuah Konsorsium yang ditunjuk sebagai pelaksana perjanjian atas pekerjaan “Jasa Penyediaan Tenaga Listrik 28 MW (Net)” untuk kepentingan sendiri berdasarkan Perjanjian maka Jasa Kena Pajak berupa pengolahan gas dan high speed menjadi listrik dimana kegiatan yang dilakukan adalah berupa jasa prossesing yaitu mengkonversi bahan bakar gas dan HSD menjadi energi listrik sehingga incasu Pemohon Banding adalah pihak yang disuruh melakukan jasa BOB yang merupakan jenis jasa maklon telah dipotong PPh Pasal 23, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan, sebaliknya jika berupa listrik maka merupakan Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang strategis (vide Pasal 16B Undang-Undang PPN juncto Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007) maka atas Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (2) juncto ayat (2a) dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil);

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.H.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X