Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2441/B/PK/Pjk/2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89497/PP/M.IIIB/12/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum