Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2441/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 2441/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1089/PJ/2018 tanggal 6 Maret 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT XXX, beralamat di Gd. DDD Tower , Lt. YY, Jl. AA Kav. SS, Jakarta Selatan, diwakili oleh BBB, jabatan Presiden Direktur;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Adisti Widayati, beralamat di Bintaro, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Tax/Lor/IV/18/177, tanggal 20 April 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89497/PP/M.IIIB/12/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding ini. Dengan demikian, besarnya jumlah PPh yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah
Menurut
Pemohon Banding
(Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak2.096.183.755,00
PPh Pasal 23 yang terutang123.710.967,00
Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran masa dan tahunan123.332.717,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.b)378.250,00
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP181.560,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+ 5.a)559.809,00

Bahwa demikianlah permohonan banding ini disampaikan. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Yang Terhormat agar alasan dan penjelasan yang disampaikan di atas dapat dijadikan bahan pertimbangan dengan penuh keadilan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89497/PP/M.IIIB/12/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1004/WPJ.07/2015 tanggal 19 Maret 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2006 Nomor 00019/203/06/056/13 tanggal 24 Desember 2013, atas nama: PT XXX, NPWP 01.957.933.xxxx, beralamat di: Gd. DDD Tower , Lt. YY, Jl. AA Kav. SS, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 2.096.183.755,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutangRp    123.710.967,00
Kredit PajakRp    123.332.717,00
PPh kurang/(lebih) dibayarRp           378.250,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUPRp           181.560,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp           559.810,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89497/PP/M.IIIB/12/2017 tanggal 28 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89497/PP/M.IIIB/12/2017 tanggal 28 November 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
    2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1004/WPJ.07/2015 tanggal 19 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00019/203/06/056/13 tanggal 24 Desember 2013, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.957.933.xxxx, alamat: Gd. DDD Tower , Lt. YY, Jl. AA Kav. SS, Jakarta Selatan adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
      Atau:
      Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 April 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1004/WPJ.07/2015 tanggal 19 Maret 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2006 Nomor 00019/203/06/056/13 tanggal 24 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.957.933.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp559.810,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2006 sebesar Rp3.965.217.803,00 yang terdiri dari:
    1. Koreksi atas Trade Bonus sebesar Rp803.961.409,00;
    2. Koreksi atas Rebate Actual sebesar Rp3.161.256.394,00;
    yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu pada dasarnya pemberian discount yang diberikan kepada pihak pelanggan berdasarkan pencapaian pembelian tertentu bukan pemberian tambahan volume barang kepada pembeli dan merupakan jual beli putus dan merupakan biaya potong atau pengurang penjualan, sehingga tidak terkait dengan pekerjaan jasa dan kegiatan tertentu pada penerima discount serta bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp559.810,00; dengan perincian sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan PajakRp 2.096.183.755,00Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutangRp    123.710.967,00Kredit PajakRp    123.332.717,00PPh kurang/(lebih) dibayarRp           378.250,00Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUPRp           181.560,00Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp           559.810,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh Dr. FFF, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.S., dan Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.S.

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. FFF, S.H., M.Hum.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
GGG, S.IP., S.H., M.Hum.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx