Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2418/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2418/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT FGH, beralamat di PHE Tower, Jalan Letjen BB Kav. XX (Kebagusan I), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-730/PJ./2018, tanggal 12 Februari 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87362/PP/MX.B/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon agar SK Keberatan Nomor KEP-2895/WPJ.07/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Atas SPPT PBB Tubuh Bumi Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX0X.X Tahun Pajak 2013 Tanggal 20 Agustus 2013 dibatalkan sehingga PBB yang terutang menjadi sebesar Rp0,00 dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Pemohon Banding Terbanding Koreksi Objek Pajak: Bumi- Luas (m2) 0 964.800.000 964.800.000 Bangunan – Luas (m2) 0 Total Luas (m2) 0 964.800.000 964.800.000 Kelas 200 200 NJOP – PER (Rp/M2) 140,00 140,00 NJO sebagai pengenaan pajak (Rp/ m2) 0,00 (135.072.000.000,00) (135.072.000.000,00) NJO PTKP (Rp) (12.000.000,00) (12.000.000,00) NJO Penghitungan PBB (Rp) 0,00 (135.060.000.000,00) (135.060.000.000,00) NJKP (40%) (Rp) 0,00 (54.024.000.000,00) (54.024.000.000,00) PBB Yang Terutang (Rp) 0,00 (270.120.000,00) (270.120.000,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Maret 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87362/PP/MX.B/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2895/WPJ.07/2014 Tanggal 30 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX0X.X Tanggal 20 Agustus 2013, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XX0.XXX.X.0XX.000, beralamat di PHE Tower, Jalan BB Kav. XX, Jakarta Selatan, XXXX0; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2895/WPJ.07/2014 Tanggal 30 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor : XX.XX.000.000.0XX. XX0X.X Tanggal 20 Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XX0.XXX.X.0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2637/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2637/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT FGH, beralamat di Jalan CC, Nomor XX, RT XX, Melak Ulu, Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Alamat korespondensi BB Land Tower, Lantai XX unit X, Jalan GH Kav. XX, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0), yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT FGH;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 064/Fin-Tax/FDB/III/2018, tanggal 9 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FG, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2247/PJ/2018, tanggal 20 April 2018;Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Pradhika Yudha Dharma, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 2 Mei 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89671/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 30 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukannya sebesar Rp14.051.707.583,00, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp464.166.281,00 dapat dibatalkan dan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus Pemohon Banding bayar untuk Masa Oktober 2013 menjadi Nihil, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 18 Januari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89671/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 30 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00154/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 18 Agustus 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00097/207/13/725/15 tanggal 5 Juni 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jalan CC, Nomor XX, RT XX, Melak Ulu, Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Alamat korespondensi BB Land Tower, Lantai XX Unit X, Jalan GH kav. XX, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat XXXX0);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00154/KEB/ WPJ.14/2016 tanggal 18 Agustus 2016, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor 00097/207/13/725/15 tanggal 5 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-XXX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89671/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 30 November 2017, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2384/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2384/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-772/PJ/2018, tanggal 22 Februari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT YYY, beralamat di Jalan AA Saentis Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, beralamat korespondensi di Menara DD, Jalan RR, Blok F Kavling YY, Jakarta 12xxx, diwakili oleh BBB, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Yodian Arifin, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0614/PPI-ACC/IV/2018, tanggal 19 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89602/PP/M.IB/16/2017, tanggal 29 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berharap agar Majelis Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 3 Februari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89602/PP/M.IB/16/2017, tanggal 29 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00709/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 Mei 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00017/507/10/057/15 tanggal 20 Februari 2015, atas nama: PT YYY, NPWP 0X.XXX.XXX.XXXX beralamat di Jalan AA Saentis Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 217.974.689.070,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp 902.908.490,00 Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan Rp 2.956.653.175,00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp ( 2.053.744.685,00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 2.053.744.685,00 Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00709/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 17 Mei 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak April 2010, Nomor: 00017/507/10/057/15, tanggal 20 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.S., dan DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. CCC, S.H., M.S. ttd.DDD, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. FFF, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.GGG, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3146/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 3146/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:AA KSO, beralamat di Kantor Taman BB Gedung B, Jalan CC, Bintaro, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh DD, jabatan Board of Management;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1797/PJ/2018, tanggal 5 April 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90515/PP/M.XXA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan penjelasan dari surat banding Pemohon Banding, maka perhitungan PPN Masa September 2013 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Keterangan MenurutKeputusanKeberatanTerbanding MenurutPermohonanBandingPemohonBanding Selisih DiajukanBanding (a) (b) (b-a) Dasar Pengenaan Pajak: a. Penyerahan yang terutang PPN: a.1. Ekspor – – – a.2. Penyerahan PPN dipungut sendiri – – – a.3. Penyerahan PPN tidak dipungut – – – a.4. Jumlah (a.1 + a.2+a.3) – – – b. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.3) – – – Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran dipungut – – – b. Dikurangi: b.1. Pajak Masukan diperhitungkan 16.233.733 264.854.451 264.854.451 b.2. Lain-lain – – – – b.3. Jumlah (b.1 + b.2) 16.233.733 264.854.451 248.620.718 c. Jumlah Pajak dapat diperhitungkan 16.233.733 264.854.451 248.620.718 d. PPN Kurang Bayar (a-c) (16.233.733) (264.854.451) 248.620.718 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa berikutnya 264.854.451 264.854.451 – PPN yang Kurang dibayar Sanksi Administrasi: 248.620.718 – 248.620.718 a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 248.620.718 – 248.620.718 Jumlah PPN harus dibayar 497.241.436 – 497.241.436 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 17 Februari 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90515/PP/M.XXA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00220/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 3 November 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor: 00015/207/13/013/15 tanggal 15 September 2015, atas nama AA KSO, NPWP XX.XXX.XXX.0.0XX-000, beralamat di Kantor Taman BB Gedung B Jalan CC, Bintaro, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Januari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dengan Mengadili Sendiri: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00220/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 3 November 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor: 00015/207/13/013/15 tanggal 15 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: XX.XXX.XXX.0.0XX-000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1395/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1395/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX-A, UIO, Jakarta Pusat, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak ASD Associates) Gedung FGH Jalan JKL Nomor XX Lantai XX, ZXC Jakarta Pusat, yang diwakili oleh VBN, Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. MLP, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jalan NKO Nomor XX, RT.00X/00X, BJI, VHU, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050-KDD-I-18, tanggal 29 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZAW, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1008/PJ/2018, tanggal 5 Maret 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88117/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN Nomor 00023/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak April 2013 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp214.185.926,00; Atau, jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 30 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88117/PP/M.XIA/99/2017, tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00106/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak April 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX-A, UIO, Jakarta Pusat, 10150, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak ASD Associates) Gedung FGH Jalan JKL Nomor XX Lantai XX, ZXC Jakarta Pusat; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dengan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88117/PP/M.XIA/99/2017 tanggal 30 Oktober 2017 karena tidak sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan pajak; 2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00106/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00023/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak April 2013; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00106/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00023/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak April 2013 tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku serta pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak; 4. Dengan mengadili sendiri:-Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-00106/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00023/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak April 2013 batal demi hukum;-Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00106/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak April 2013, atas nama Penggugat NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00106/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00023/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak April 2013 dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp33.620.904,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menerbitkan keputusan secara terukur sesuai dengan kewenangan,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1382/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1382/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZSE, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5009/PJ./2017, tanggal 19 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, UIO, ASD, Jakarta 10210, yang diwakili oleh FGH, jabatan Vice President Finance & Support Services; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87291/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00192/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Keberatan wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00074/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014 serta seluruh Surat Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00192/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00074/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014; dan, Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Desember 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87291/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00192/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00074/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama QWE., NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, alamat Jl. RTY No. XX, UIO, ASD, Jakarta 10210, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg Terutang PPN: Ekspor 0 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 0 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0 Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0 Jumlah 0 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0 Jumlah Seluruh Penyerahan 0 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri 0 Dikurangi : Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 0 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4 PPN yang kurang/(Iebih) dibayar 0 5 Sanksi administrasi : 6 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87291/PP/M.VIIIA/16/2017 tanggal 9 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87291/PP/M.VIIIA/16/2017 tanggal 9 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00192/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00074/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama QWE., NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, alamat Jl. RTY No. XX, UIO, ASD, Jakarta 10210 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00192/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00074/207/11/081/14 tanggal 18 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp15.882.234.698,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan