PUTUSAN
Nomor 3146/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
AA KSO, beralamat di Kantor Taman BB Gedung B, Jalan CC, Bintaro, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh DD, jabatan Board of Management;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1797/PJ/2018, tanggal 5 April 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90515/PP/M.XXA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penjelasan dari surat banding Pemohon Banding, maka perhitungan PPN Masa September 2013 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Keterangan | Menurut Keputusan Keberatan Terbanding | Menurut Permohonan Banding Pemohon Banding | Selisih Diajukan Banding |
| (a) | (b) | (b-a) | |
| Dasar Pengenaan Pajak: | |||
| a. Penyerahan yang terutang PPN: | |||
| a.1. Ekspor | – | – | – |
| a.2. Penyerahan PPN dipungut sendiri | – | – | – |
| a.3. Penyerahan PPN tidak dipungut | – | – | – |
| a.4. Jumlah (a.1 + a.2+a.3) | – | – | – |
| b. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.3) | – | – | – |
| Penghitungan PPN Kurang Bayar | |||
| a. Pajak Keluaran dipungut | – | – | – |
| b. Dikurangi: | |||
| b.1. Pajak Masukan diperhitungkan | 16.233.733 | 264.854.451 | 264.854.451 |
| b.2. Lain-lain – | – | – | – |
| b.3. Jumlah (b.1 + b.2) | 16.233.733 | 264.854.451 | 248.620.718 |
| c. Jumlah Pajak dapat diperhitungkan | 16.233.733 | 264.854.451 | 248.620.718 |
| d. PPN Kurang Bayar (a-c) | (16.233.733) | (264.854.451) | 248.620.718 |
| Kelebihan Pajak yang sudah: | |||
| a. Dikompensasikan ke Masa berikutnya | 264.854.451 | 264.854.451 | – |
| PPN yang Kurang dibayar | |||
| Sanksi Administrasi: | 248.620.718 | – | 248.620.718 |
| a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 248.620.718 | – | 248.620.718 |
| Jumlah PPN harus dibayar | 497.241.436 | – | 497.241.436 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 17 Februari 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90515/PP/M.XXA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00220/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 3 November 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor: 00015/207/13/013/15 tanggal 15 September 2015, atas nama AA KSO, NPWP XX.XXX.XXX.0.0XX-000, beralamat di Kantor Taman BB Gedung B Jalan CC, Bintaro, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Januari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90515/PP/M.XXA/16/2017 yang diucapkan tanggal 19 Desember 2017 dan dikirimkan pada tanggal 28 Desember 2017 yang dimohonkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90515/PP/M.XXA/16/2017 yang diucapkan tanggal 19 Desember 2017 dan dikirimkan pada tanggal 28 Desember 2017;
Dengan Mengadili Sendiri:
- Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) Nomor KEP-00220/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 3 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa September 2013 Nomor 00015/207/13/013/15 tanggal 15 September 2015;
- Menetapkan bahwa kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa September 2013 adalah sesuai dengan permohonan banding dan Surat Permohonan Keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
(Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak0
Pajak Keluaran Dipungut0
Pajak Masukan Diperhitungkan264.854.451PPN Kurang (Lebih) Bayar(264.854.451)Dikompesasikan ke Masa Berikutnya264.854.451Jumlah (Lebih)/Kurang Bayar PPN0
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali PPN Masa September 2013 yang telah dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00220/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 3 November 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor: 00015/207/13/013/15 tanggal 15 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: XX.XXX.XXX.0.0XX-000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp248.630.718,00; dan Sanksi Kenaikan 100% Pasal 13 (3) UU KUP sebesar Rp248.630.718,00; yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu tidak terdapat dokumen pendukung yang memperpanjang kegiatan Proyek Pembangunan Terminal Bus Pulo Gebang Provinsi DKI Jakarta berakhir pada saat jangka waktu perbaikan, penyempurnaan seluruh komponen pekerjaan pada tanggal 15 April 2013, sehingga Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan karena tidak terdapat lagi penyerahan BKP/JKP setelah berakhirnya pekerjaan setelah tanggal 15 April 2013 dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp497.241.436,00; dengan perincian sebagai berikut:PPN Kurang/(Lebih) BayarRp 248.620.718Sanksi BungaRp 0Sanksi KenaikanRp 248.620.718Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp 497.241.436
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali AA KSO;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. FFF, S.H., M.H., ttd. Dr. GGG, S.H., C.N., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

