bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89671/PP/M.XXB/16/2017, tanggal 30 November 2017, yang telah berkekuatan hukum