Putusan Mahkamah Agung Nomor : 400/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 400/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta Selatan 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Peni Hirjanto, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-599/PJ/2017 tanggal 21 Februari 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh ASD, Jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76993/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 14 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum gugatan sebagai berikut: Sehingga perhitungan pajak menjadi nihil, sebagai berikut: No Keterangan MenurutPenggugat 1 Pajak harus dibayar/ditagih kembali 0,00 2 Telah Dibayar 0,00 3 Kurang Bayar 0,00 4 Sanksi Administrasi 0,00 5 Bunga 0,00 6 Denda Pasal 14 (4) UU KUP 0,00 7 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat tanggapan tanggal 4 September 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.6993/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 14 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1409/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor: 00194/107/12/073/14 tanggal 22 Juli 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.00X, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76993/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 14 November 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76993/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 14 November 2016 atas perkara a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1409/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor: 00194/107/12/073/14 tanggal 22 Juli 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.001, beralamat di Jalan QWE Nomor X0, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya pemohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1409/WPJ.06/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor : 00194/107/12/073/14 tanggal 22 Juli 2014, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.00X.XXX.X-0XX.000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor 76993/PP/M.XIVA/99/2016 tanggal 14 November 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: 1. Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan EML, S.H., M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2455/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2455/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1327/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY Nomor XX, ASD, Kota Bandung, (alamat Korespondensi di Komp. FGH Resident Nomor XX, RT.0X RW.0X, Bandung 40292); Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89681/PP/M.XIB/16/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.09/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00102/207/10/429/15 tanggal 28 April 2015; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Desember 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89681/PP/M.XIB/16/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.09/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00102/207/10/429/15 tanggal 28 April 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat sesuai Keputusan:Jl RTY No.XX, ASD, Kota Bandung, alamat Korespondensi: Komp. FGH Resident No.XX, RT.0X RW.0X, Bandung 40292, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: DPP Pajak :Pertambahan Nilai PPN Terutang Kredit Pajak PPN Kurang (lebih) Bayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89681/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 4 Desember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89681/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 4 Desember 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00055/KEB/WPJ.09/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00102/207/10/429/15 tanggal 28 April 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat sesuai Keputusan: Jl. RTY No. XX, ASD, Kota Bandung, alamat Korespondensi: Komp. FGH Resident No. XX, RT.0X RW.0X, Bandung 40292, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00055/KEB/WPJ.09/2016 tanggal 13 Juli 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00102/207/10/429/15 tanggal 28 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbanga: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2010 sebesar Rp827.500.520,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan putusan Badan Peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang terdaftar dalam register perkara Nomor Put-89679/PP/M.XIB/14/2017. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali berkedudukan belum Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena omzet belum melampaui batas Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan oleh karenanya koreksi Terbanding
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2456/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2456/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1331/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jl RTY Nomor XX, ASD, Kota Bandung, (alamat Korespondensi di Komp. FGH Resident No.XX, RT.0X RW.0X, Bandung 40292); Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89684/PP/M.XIB/16/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.09/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00105/207/10/429/15 tanggal 28 April 2015; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Desember 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89684/PP/M.XIB/16/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.09/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00105/207/10/429/15 tanggal 28 April 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XX.000, alamat sesuai Keputusan:Jl RTY No.XX, ASD, Kota Bandung, alamat Korespondensi: Komp. FGH Resident No.XX, RT.0X RW.0X, Bandung 40292, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: DPP Pajak :Pertambahan Nilai PPN Terutang Kredit Pajak PPN Kurang (lebih) Bayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89684/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 4 Desember 2017 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89684/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 4 Desember 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00058/KEB/WPJ.09/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00105/207/10/429/15 tanggal 28 April 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat sesuai Keputusan: Jl. RTY No. XX, ASD, Kota Bandung, alamat Korespondensi: Komp. FGH Resident No. XX, RT.0X RW.0X, Bandung 40292, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00058/KEB/WPJ.09/2016 tanggal 13 Juli 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00105/207/10/429/15 tanggal 28 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp804.565.275,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan putusan Badan Peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang terdaftar dalam register perkara Nomor Put-89679/PP/M.XIB/14/2017. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali berkedudukan belum Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena omzet belum melampaui batas Rp600.000.000,00; (enam ratus juta rupiah) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2457/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2457/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1343/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY Nomor XX, ASD, Kota Bandung, (alamat Korespondensi di Komp. FGH Resident Nomor XX, RT.0X RW.0X, Bandung 40292); Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89685/PP/M.XIB/16/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/KEB/WPJ.09/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00106/207/10/429/15 tanggal 28 April 2015; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Desember 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89685/PP/M.XIB/16/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/KEB/WPJ.09/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00106/207/10/429/15 tanggal 28 April 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat sesuai Keputusan:Jl RTY No.XX, ASD, Kota Bandung, alamat Korespondensi: Komp. FGH Resident No.XX, RT.0X RW.0X, Bandung 40292, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP Pajak :Pertambahan Nilai PPN Terutang Kredit Pajak PPN Kurang (lebih) Bayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89685/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 4 Desember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89685/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 4 Desember 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: : KEP-00050/KEB/WPJ.09/2016 tanggal 13 Juli 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00106/207/10/429/15 tanggal 28 April 2015, atas nama QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat sesuai Keputusan: Jl. RTY No. XX, ASD, Kota Bandung, alamat Korespondensi : Komp. FGH Resident No. XX, RT.0X RW.0X, Bandung 40292, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00050/KEB/WPJ.09/2016 tanggal 13 Juli 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00106/207/10/429/15 tanggal 28 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp966.252.240,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan putusan Badan Peradilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang terdaftar dalam register perkara Nomor Put-89679/PP/M.XIB/14/2017. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali berkedudukan belum Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena omzet belum melampaui batas Rp600.000.000,00; (enam ratus juta rupiah) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2746/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2746/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1985/PJ/2018, tanggal 16 April 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XXA, ASD, Sidoarjo, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, SE., MSA., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum Pajak, beralamat di Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/THK-Kuasa/2018, tanggal 7 Mei 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108070.16/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 25 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:1. Mengabulkan Banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;2. Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai perhitungan wajib pajak yaitu sebesar Rp.0 (Nol Rupiah) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Januari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108070.16/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 25 Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00185/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 25 Juli 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00048/207/13/643/15 tanggal 5 Mei 2015 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XXA, ASD, Sidoarjo, Jawa Timur, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN terutang Kredit Pajak: Pajak yang tidak/kurang dibayar Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (3) KUP Jumlah PPN y.m.h. dibayar Rp 1.679.147.706,00Rp 1.973.143,00Rp 428.493.624,00(Rp 426.520.481,00)Rp 428.493.624,00Rp 1.973.143,00Rp 1.973.143,00Rp 3.946.286,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.108070.16/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018 tanggal 25 Januari 2018 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.108070.16/2013/PP/M.IIIA Tahun 2018 tanggal 25 Januari 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00185/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 25 Juli 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00048/207/13/643/15 Tanggal 5 Mei 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XXA, ASD, Sidoarjo, Jawa Timur, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00185/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 25 Juli 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00048/207/13/643/15 tanggal 5 Mei 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.946.286,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp250.000.000,00; yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu pada dasarnya merupakan kebenaran materiil yang telah dilakukan pengujian oleh Majelis Hakim dengan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3142/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 3142/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1986/PJ/2018, tanggal 16 April 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH INDONESIA, beralamat di Jalan JKL Nomor XX (PIER), Pasuruan, XXXXX, yang diwakili oleh DH, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110848.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 31 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pihak Terbanding seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Menurut PemohonBanding (Rp) 1 2 Dasar Pengenaan Pajak:a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNa.1. Ekspora.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiria.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNa.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah (a.1 sd a.6)b. Jumlah seluruh penyerahanPerhitungan PPN Lebih Bayara. PPN yang harus dipungut sendiri (tariff x 1.a.2)b. Dikurangib.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanc. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 79.064.898.132,006.551.234.860,000,00314.605.926,000,0085.930.738.918,0085.585.973.472,00 655.123.486,00 1.344.444.493,001.344.444.493,00 Jumlah PPh yang lebih bayar 689.321.007,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 16 Mei 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-110848.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 31 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : 01586/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor: 00117/407/14/055/15 tanggal 22 September 2015 atas nama: PT. FGH Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan JKL No XX (PIER), Pasuruan XXXXX yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 110848.16/2014/PP, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2014 menjadi: Uraian Jumlah(Rupiah) Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 79.064.898.132,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 6.551.234.860,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 314.605.926,00 Jumlah Seluruh Penyerahan 85.930.738.918,00 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 655.123.486,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.344.444.493,00 Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (689.321.007,00) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (689.321.007,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01586/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 November 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor: 00117/407/14/055/15 tanggal 22 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp689.321.007,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali, tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu pada dasarnya lebih mengedepankan persoalan administrasi semata dan asas kebenaran materiil yaitu karena terbukti baik Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali maupun lawan menerbitkan Faktur Pajak telah sesuai dengan prosedur hukum, adapun apabila terdapat tidak urutnya seri faktur bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara, di samping itu, telah didukung dengan bukti yang cukup memadai berupa Purchase Order, Form Aproval, Faktur Pajak Standar, Invoice, Payment Register dan Bukti Pembayaran melalui Bank, sedangkan terhadap kesalahan pengunaan nilai kurs dan tidak adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah tidak dapat dibenarkan karena telah diuji kebenarannya oleh Majelis Hakim dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 23 dan angka 24, Pasal 13 ayat (5) serta Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang