Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2385/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2385/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-771/PJ/2018, tanggal 22 Februari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan P RT/RW Saentis Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, beralamat korespondensi di Menara AA, Jalan RR Blok X Kavling YY, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Yodian Arifin, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0612/PPI-ACC/IV/2018, tanggal 19 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89600/PP/M.IB/16/2017, tanggal 29 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berharap agar Majelis Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 9 Mei 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89600/PP/M.IB/16/2017, tanggal 29 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00691/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 Mei 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00015/507/10/057/15 tanggal 20 Februari 2015, atas nama: PT XXX, NPWP 01.882.511.xxxx, beralamat di Jalan P RT/RW Saentis Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp170.123.858.411,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp 277.074.133,00 Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan Rp 731.421.902,00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp ( 454.347.769,00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 454.347.769,00 Jumlah PPN kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00691/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 17 Mei 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Februari 2010, Nomor: 00015/507/10/057/15, tanggal 20 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.882.511.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2940/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2940/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:GHJ, beralamat di AA Tower Lt.X, Jalan BB Kav. XX-XX, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan City Country Officer;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. DD, S.H., LL.M., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Para Advokat dan Konsultan Pajak pada Kantor Advokat FG & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa GH, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1041/PJ/2018, tanggal 5 Maret 2018, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada HJ, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 13 Maret 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87463/PP/M.XVB/13/2017, tanggal 11 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa, menurut Pemohon Banding, PPh 26 Yang Masih Harus Dibayar untuk Tahun Pajak 2005 adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah MenurutPemohon Banding (Rp) 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1.716.054.884.914,00 2 PPh Pasal 26 yang terutang 116.332.886.367,00 3 Kredit Pajak : – a. PPh Ditanggung Pemerintah – b. Setoran masa 116.150.938.727,00 c. STP (pokok kurang bayar) – d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak – e. Lain-lain – f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak – g. Jumlah pajak yang dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 116.150.938.727,00 4 Pajak yang tidak atau kurang bayar (2-3.g) 181.947.640,00 5 Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 87.334.867,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Jumlah sanksi adminstrasi (a+b+c+d) 87.334.867,00 6 Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar (4+5.e) 269.282.507,00 Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding, dan menetapkan jumlah pajak sesuai dengan perhitungan permohonan banding Pemohon Banding;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Agustus 2013; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87463/PP/M.XVB/13/2017, tanggal 11 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak Banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP-199/WPJ.19/2013 tanggal 20 Februari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00001/204/05/091/12 tanggal 22 Februari 2012, atas nama: GHJ, NPWP: 0X.00X.XXX.X.0XX.000, alamat: AA Tower Lt.X, Jalan BB Kav. XX-XX, Jakarta Selatan XXXX0; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili Sendiri: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bawa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-199/WPJ.19/2013 tanggal 20 Februari 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00001/204/05/091/12 tanggal 22 Februari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XXX.X.0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Ke-empat, in casu koreksi biaya usaha yang dibayarkan kepada kantor pusat dan Asia Pasific regional lainnya (Offshore Charges) yang didalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa in casu memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) ketentuan P3B Indonesia – Amerika Serikat sebagaimana yang dimuat dalam Article 8 :section (3) P3B Indonesia -Amerika yang menyatakan bahwa :“In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management or by way of interest on moneys lent to the head office
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2953/C/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2953/C/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, FGH, Jawa Timur, alamat korespondensi Jalan JKL VII, Nomor X, Surabaya 60133, yang diwakili oleh ZXC, Jabatan Direktur PT QWE; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa VBN, S.H., CLA., kewarganegaraan Indonesia, Advokat, beralamat di Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3183/PJ/2018, tanggal 16 Juli 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.118313.16/2012/PP/HT.II Tahun 2018, tanggal 7 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap sengketa pajak dilakukan tanpa Surat Uraian Banding dari Terbanding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.118313.16/2012/PP/HT.II Tahun 2018, tanggal 7 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3112/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 21 Agustus 2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00018/207/12/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama PTQWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Desa RTY, ASD, FGH, Jawa Timur, alamat korespondensi Jalan JKL VII, Nomor X, Surabaya 60133, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juni 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juni 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Juni 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili Kembali: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3112/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 21 Agustus 2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00018/207/12/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2982/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2982/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, Tbk., beralamat di Jalan RTY Kav. X0-XX, ASD, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Ir. FGH, dan kawan, Jabatan Direktur PT QWE, Tbk.; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.E., Ak., S.H., M.M., C.A., kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK.0243/DIR/IV/2018, tanggal 30 April 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2702/PJ/2018, tanggal 24 Mei 2018; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada Fatkhurohman, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 8 Juni 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112538.99/2017/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 29 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 12 Juni 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112538.99/2017/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 29 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1348/WPJ.19/KP.01/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, atas nama PT QWE, Tbk, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Kav X0-XX, ASD, Jakarta Selatan, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 April 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 April 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 April 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112538.99/2017/PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 29 Januari 2018 yang dimohonkan Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112538.99/2017/-PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 29 Januari 2018 tersebut; 3. Dengan Mengadili Sendiri:3. 1.Menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak a quo;3. 2.Menyatakan keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam Surat Nomor S-1348/WPJ.19/KP.01/2017 tanggal 7 April 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum;3. 3.Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp5.669.629.382,00 yang merupakan Transaksi Murabahah yangDitanggung Pemerintah;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor S-1348/WPJ.19/KP.01/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 8 November 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. EML, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 603 K/TUN/2018
PUTUSANNomor 603 K/TUN/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, tempat kedudukan di Jalan Dr. Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, 13950; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Suharno, S.H., jabatan Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1284/SK-31.75/VII/2018, tanggal 25 Juli 2018; Pemohon Kasasi; Lawan QWE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan RTY, ASD Gang X/X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Kota Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, pekerjaan Wiraswasta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.H., C.L.A., M.Kn, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Hukum VBN, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/F&P-VII/2017, tanggal 28 Agustus 2017; Termohon Kasasi; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi tentang Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan objek gugatan bukan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara; Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 178/G/2017/PTUN-JKT., tanggal 13 Februari 2018, kemudian di tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 119/B/2018/PT.TUN.JKT, tanggal 25 Juni 2018; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 16 Juli 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 Juli 2018, permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada tanggal 8 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Kasasi yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 21 Agustus 2018 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi; Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum dan Dr. H. EML, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum ttd. Dr. H. EML, S.H., M.S. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. Dr. RHV, S.H.,M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 192 PK/TUN/2018
PUTUSANNomor 192 PK/TUN/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: Dalam hal ini diwakili oleh NKO, S.H., kewarganegaraan Indonesia dan kawan-kawan, para Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Washliyah Medan, beralamat di Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Agustus 2018; Para Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan Termohon Peninjauan Kembali I; Dalam hal ini diwakili oleh ZDR, S.H., dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum “ASE & Associates”, beralamat di Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2018; Termohon Peninjauan Kembali II; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan Putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut: Eksepsi Tergugat: Eksepsi Tergugat II Intervensi: Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 07/G/2016/PTUN-MDN, tanggal 15 Juni 2016, kemudian di tingkat banding putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 135/B/2016/PTTUN.MDN. tanggal 8 September 2016 dan pada tingkat kasasi putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 534 K/TUN/2016 tanggal 5 Januari 2017; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Juli 2017 kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut pada tanggal 29 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum sebagaimana Berita Acara Sumpah Nomor 07/G/2016/PTUN-MDN, tanggal 20 September 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI: 1. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan register Nomor 07/G/2016/PTUN-Mdn tanggal 15 Juni 2016 yang amarnya berbunyi:Dalam Eksepsi:– Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1961/Kesawan tanggal 31 Maret 1997, Surat Ukur Nomor 1344/1997 tanggal 12 Maret 1997 seluas 186 M2 atas nama BJI;Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1961/Kesawan tanggal 31 Maret 1997, Surat Ukur Nomor 1344/1997 tanggal 12 Maret 1997 seluas 186 M2 atas nama BJI; 2. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tingkat pemeriksaan peninjauan kembali berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali II telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 September 2018 yang pada intinya agar menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali I tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahakamah Agung Bidang Yudisial yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., C.N., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H.,C.N. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H.,M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara H. CQT, S.H.NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X