Putusan Mahkamah Agung Nomor : 400/B/PK/Pjk/2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76993/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 14 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap