Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1375/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1375/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di Jalan BB Nomor XX-A, Gambir, Jakarta Pusat, X0XX0, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak DF & GF Associates, Gedung DD, Jalan EFG Nomor XX Lantai XX, Menteng, Jakarta Pusat), diwakili oleh SS, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1007/PJ/2018, tanggal 5 Maret 2018;Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88118/PP/M.XIA/99/2017 tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, maka Penggugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan gugatan dari Penggugat sehingga SKPKB PPN Nomor 00021/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Mei 2013 agar dikurangkan atau dibatalkan sehingga menjadi Lebih Bayar sebesar Rp205.291.936,00; Demikian surat gugatan Penggugat, semoga Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Penggugat tersebut;Atau:Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 30 Maret 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88118/PP/M.XIA/99/2017 tanggal 30 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00107/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Mei 2013, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan BB Nomor XX-A, Gambir, Jakarta Pusat, X0XX0, dan alamat korespondensi di (d.a. Kantor Konsultan Pajak DF & GF Associates) Gedung DD Jalan EFG Nomor XX Lantai XX, Menteng Jakarta Pusat; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2018;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00107/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor: 00021/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016, atas nama Penggugat NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd.Dr. H. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMahkamah Agung R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1373/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 1373/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5001/PJ/2017, tanggal 19 Desember 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG (Sekarang PT FGH NUSA TENGGARA), beralamat di Menara FD Lt.XX, Jl. DR GH, Kawasan MN Lot#X.X, Jakarta XXXX0 (alamat korespondensi: Gedung DF Lantai XX SCBD Lot XX A, Jalan SD Kav.XX-XX RT/RW 00X/00X, Senayan, Kebayoran Baru), yang diwakili oleh RM, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87348/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding perhitungan SKPKB PPN Masa Pajak September 2012 seharusnya sebagai berikut: No Uraian Jumlah RupiahMenurutPemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a1. Ekspor 433.283.535.641 a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 316.650.000 a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungutPPN 0 a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 433.600.185.641 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutangPPN: 0 c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) 433.600.185.641 d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan olehPemungut Pajak dan Kegiatan MembangunSendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut TujuanSemula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yangPPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidakdipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1. Impor BKP 0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar DaerahPabean 0 d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 d.5. Kegiatan membangun sendiri 0 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuansemula tidak untuk diperjualbelikan 0 d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskanatau tidak dipungut 0 d.8. Tanggung jawab secara renteng 0 d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6atau d.6 atau d.7 atau d.8) 0 2. Penghitungan PPN kurang bayar a. PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9) 31.665.000 b. Dikurangi: b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama 0 b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 44.604.447.038 b3. STP (pokok kurang bayar) 0 b4. dibayar dengan NPWP sendiri 0 b5. lain-lain 0 b6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 44.604.447.038 c. Diperhitungkan: c.1 SKPPKP (43.992.055.798) d. jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 612.391.240 e. Jumlah PPN Kurang bayar (a-d) (580.726.240) 3. Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 914.482.680 b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan) 0 c. jumlah (a+b) 914.482.680 4. PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 333.756.440 5. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP 333.756.440 c. Bunga pasal 13 (5) KUP 0 d. Kenaikan pasal 13 A KUP 0 e. kenaikan pasal 17 c (5) KUP 0 f. kenaikan pasal 17 d (5) KUP 0 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 333.756.440 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) 667.512.880 Bahwa dengan merujuk kepada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-433/WPJ.19/2015 tanggal 2 Maret 2015 dan kesimpulan di atas, maka terdapat kelebihan bayar PPN Masa Pajak September 2013 sebesar Rp3.646.702.422,00 yang masih harus dikembalikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87348/PP/M.VA/16/2017, tanggal 2 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-433/WPJ.19/2015 tanggal 5 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00061/207/12/091/14 tanggal 25 Maret 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00016/WPJ.19/KP.0103/2015 tanggal 9 Februari 2015 atas Nama: PT DFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Menara FD Lt.XX, Jl. DR GH, Kawasan MN Lot#X.X, Jakarta XXXX0, alamat korespondensi: Gedung DF Lantai XX SCBD Lot XX A, Jalan SD Kav.XX-XX RT.00X RW.00X, Senayan, Kebayoran Baru, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 433.600.185.641 PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 31.665.000 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 43.083.896.989 SKPPKP (43.992.055.798) Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (908.158.809) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 914.482.680 PPN yang kurang dibayar 1.854.306.489 Sanksi Kenaikan Pasal 17 C ayat (5) KUP 1.854.306.489 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 3.708.612.978 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1079/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 1079/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT DFG, tempat kedudukan di DF Airport Jakarta XXXX0, management office: Jalan NM, Nomor XX, MN, Tanah Abang, Jakarta, X0XX0;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1754/PJ./2016 tanggal 13 Mei 2016;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57095/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 12 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa rincian hasil Keputusan Terbanding Nomor KEP-143/WPJ.20/2013 tanggal 25 Februari 2013, adalah sebagai berikut : Uraian SPT SKPKB Dikurangi SK Keberatan PPN Kurang Bayar  0,00 84.582.948,00 0,00 84.582.948,00 Sanksi Bunga 0,00 40.599.815,00 0,00 40.599.815,00 Sanksi Kenaikan 0,00 0,00 0,00 0,00 Jumlah PPN YMH Dibayar 0,00 125.182.763,00 0,00 125.182.763,00 Bahwa atas Hasil Keputusan Terbanding Nomor KEP-143/WPJ.20/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SKPKB PPN Nomor 00020/207/09/005/11 tanggal 08 Desember 2011 Masa Pajak Agustus 2009 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas Hasil keputusan keberatan yang menolak seturuh koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri; Bahwa penjelasan Pemohon Banding mengenai permohonan banding atas koreksi Objek PPN Dalam Negeri yang terutang PPN, sebagai berikut: Menurut Terbanding:Bahwa Terbanding menolak Permohonan Pemohon Banding dengan alasan bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI.51/AU.003/PHB-86 tentang Izin Usaha Perusahaan Penerbangan, di sebutkan bahwa kepada PT QQ diberikan Izin Usaha perusahaan penerbangan dengan sifat penerbangan borongan dan bahwa dalam Situs Direktorat Jenderal Perhubungan Udara disebutkan bahwa PT Eastindo Services termasuk dalam kategori Maskapai Niaga Tidak Berjadwal, yang berarti setiap penerbangan yang dilakukan didasarkan atas perjanjian/kontrak sewa pesawat; Bahwa menurut Terbanding sesuai KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa Yang Dikenakan PPN, Pasal 1 angka 5, bahwa jasa persewaan barang bergerak, metiputi persewaan mesin dan peralatan (termasuk mesin dan peralatan untuk keperluan pertanian, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, telekomunikasi, perkantoran dan penjualan), persewaan pesawat udara, persewaan alat angkutan darat dan persewaan barang bergerak lainnya; Bahwa kemudian ditegaskan dengan Surat Terbanding No. S-3480/PJ.531/1997 tanggal 15 Desember 1997, bahwa jasa charter/sewa pesawat terbang termasuk sebagai jasa persewaan barang bergerak, bukan termasuk jasa angkutan udara, yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN; Bahwa koreksi Terbanding yang menyatakan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan jasa persewaan udara yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-05/PJ./1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa Yang Dikenakan PPN, sejalan dengan visi dan misi perusahaan Pemohon Banding yang tertera pada situs internet bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah layanan persewaan pesawat udara; Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh hasil keputusan keberatan yang menolak seluruh koreksi Objek PPN Dalam Negeri yang terutang PPN; Bahwa berikut ini adalah alasan Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan angkutan udara niaga nasional yang bergerak pada bidang jasa angkutan udara Luar Negeri, dan Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan jasa persewaan barang bergerak. PT Eastindo Indonesia memberikan jasa angkutan udara dimana awak pesawat adalah karyawan (pegawai) dari PT Eastindo Indonesia sendiri sehingga tidak dapat disebutkan sebagai Jasa persewaan barang bergerak seperti yang diuraikan oleh Terbanding; Bahwa oleh karena itu, dengan pemaparan Pemohon Banding di atas, jetas bahwa jasa yang Pemohon Banding berikan adalah merupakan salah satu bentuk jasa angkutan udara luar negeri, yang dilakukan di luar Daerah Pabean dan bukan merupakan jasa persewaan pesawat udara karena menggunakan awak pesawat sendiri dan dikecualikan dari Pengenaan PPN sesuai dengan hukum penerbangan Internasional yang menganut asas timbal balik (Asas Resiprositas);Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan dari Pemohon Banding di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Keterangan  Menurut Pemohon Banding PPN Kurang Bayar 0,00 Sanksi Bunga 0,00 Sanksi Kenaikan 0,00 Jumlah PPN YMH Dibayar 0,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57095/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 12 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-143/WPJ.20/2013 tanggal 25 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 000020/207/09/005/11 tanggal 8 Desember 2011, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 16-070663-2009, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.X0X.XXX.X-00X.000, beralamat di HJ Airport Jakarta 13610; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57095/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 12 November 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Desember 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-964/5.1/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan) yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp845.829.482,00; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 177/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 177/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK tempat kedudukan di Jl. AF Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa PP, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-317/PJ./2017, tanggal 3 Februari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. FGH INDONESIA beralamat di Menara JJ Lt. XX, Jalan Jenderal AF Kav. XX, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur ;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-75961/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 25 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Dari uraian alasan banding dalam butir IV tersebut diatas membuktikan bahwa Terbanding tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang diamanahkan oleh UU perpajakan; Bahwa berlandaskan pada hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon Banding memohon keadilan agar Bapak Ketua Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan argumentasi permohonan banding dan mengabulkan permohonan banding ini sehingga perhitungan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-1688/WPJ.07/2014 tanggal 8 Juli 2014 menjadi sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi) Menjadi ( Rp) PPN yang Kurang/ (Lebih) Bayar 48.354.731 (43.775.377) 4.579.354 Sanksi Bunga – – – Sanksi Kenaikan 48.354.731 (43.775.377) 4.579.354 Jumlah PPN ymh dibayar 96.709.462 (87.550.754) 9.158.708 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 25 Februari 2015 ;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-75961/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 25 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1688/WPJ.07/2014 tanggal 8 Juli 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor: 00129/207/11/056/13 tanggal 26 April 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00068/WPJ.07/KP.0403/2014 tanggal 15 April 2014, Nomor Berkas 16-083428-2011 atas nama PT. FGH Indonesia, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara JJ Lt. XX, Jl. Jend. AF Kav. XX, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga PPN yang kurang / (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : 1 DPP atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 54,283,266,0732 2 DPP atas Penyerahan yang PPN nya dipungut olehPemungut 6,310,792,656 3 DPP atas Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut – 4 Jumlah Seluruh Penyerahan 60,594,058,729 5 Pajak Keluaran 5,428,326,607 6 Pajak Masukan 8,030,586,571 7 Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar (2,602,259,964) 8 Kelebihan Dikompensasikan 2,650,540,824 9 PPN Kurang / (Lebih) dibayar 48,280,860 10 Sanksi Administrasi 48,280,860 1.  Bunga Pasal 13 (2) – 2.  Kenaikan Pasal 13 (3) 48,280,860 11 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 96,561,720 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1688/WPJ.07/2014 tanggal 8 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor: 00129/207/11/056/13 tanggal 26 April 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00068/WPJ.07/KP.0403/2014 tanggal 15 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp96.561.720,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00  Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara RTY, S.HNIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 92/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 92/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-447/PJ/2017, tanggal 6 Februari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG KALIMANTAN PLANTATION, beralamat di Desa AA, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, X0X00, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur PT DFG Kalimantan Plantation;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76285/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa seharusnya atas perhitungan kembali pajak masukan yang seharusnya dihitung di akhir periode adalah sebagai berikut: Penyerahan/Penjualan Ekspor yang terhutang PPN tarif 0% Rp 50.162.762.327,00 Penyerahan/Penjualan yang terhutang PPN tarif 10% Rp   2.346.315.935,00 Penyerahan yang tidak terhutang Rp 11.252.462.295,00 Total Rp 63.761.540.557,00 P = PM x Z754.681.144 X 52.509.078.262 = 621.497.080                          63.761.540.557 Bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan adalah sebesar Rp754.681.144,00 sehingga pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar Rp133.184.064,00 dan telah diperhitungkan di SPT Masa Maret 2013 pada formulir 1111AB;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 22 Desember 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76285/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 31 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-1918/WPJ.07/2015 tanggal 15 Juni 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00038/407/12/058/14 tanggal 24 Maret 2014, atas nama PT DFG Kalimantan Plantation, NPWP 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, beralamat di Desa AA, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan X0X00, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 2.882.588.180,00 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 103.308.600,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 1.544.625.624,00 a.6. Jumlah seluruh penyerahan 4.535.522.404,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah seluruh penyerahan 4.535.522.404,00 2 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 10.830.860,00 Dikurangi: a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 15.874.024,00 b. Lain-lain 527.791.601,00 c.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 543.665.625,00 3 Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (532.834.765,00) 4 dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan) 0,00 5 PPN yang kurang dibayar (532.834.765,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Februari 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1918/WPJ.07/2015 tanggal 15 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00038/407/ 12/058/14 tanggal 24 Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XX0.0XX.0-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp532.834.765,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H .M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, RTY, S.H.NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2643/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 2643/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: BUT DFG, beralamat di Gd. QQ Lt.X, Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Karet Tengsin, Jakarta Pusat-X0XX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Chief of Representative Office (Kepala Kantor Perwakilan) BUT DFG; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. RFG, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Hukum JKL, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SC/SK/II/2016, tanggal 22 Februari 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FA, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2566/PJ/2018, tanggal 21 Mei 2018;Selanjutnya memberi kuasa Substitusi kepada DD, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 25 Mei 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65584/PP/M.XIVA/13/2015, tanggal 9 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang seharusnya nihil, dengan uraian sebagai berikut: No Uraian MenurutPemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak 0,00 2 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terhutang 0,00 3 Kredit Pajak a. Setoran masa dan tahunan 0,00 b. Kompensasi kelebihan tahun sebelumnya 0,00 c. STP (Pokok) 0,00 d. SKPKB (Pokok) 0,00 e. SKPKBT (Pokok) 0,00 f. Lain-lain 0,00 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0,00 h. Dikurangi h. 1. Kompensasi kelebihan ke tahun yad 0,00 h.2. SKPLB 0,00 h.3. Jumlah (h.1. + h.2.) 0,00 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (3g – h3) 0,00 4 Jumlah kekurangan / kelebihan pembayaran pokok pajak 0,00 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 d. Jumlah sanksi administrasi 0,00 6 Jumlah yg msh harus dibayar / lebih bayar / Nil 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Februari 2009; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65584/PP/M.XIVA/13/2015, tanggal 9 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1419/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008, mengenai keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April-Maret 2004 Nomor 00002/204/04/053/08 tanggal 22 Februari 2008, atas nama BUT DFG, NPWP 0X.00X.XXX.X.0XX-000, Alamat di QQ II Lt. X, Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta X0XX0; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Februari 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Februari 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Februari 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: DENGAN MENGADILI SENDIRI: Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1419/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April – Maret 2004 Nomor 00002/204/04/053/08 tanggal 22 Februari 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X.0XX-000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx