Putusan Mahkamah Agung Nomor : 177/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 177/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tempat kedudukan di Jl. AF Nomor X0-XX Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa PP, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-317/PJ./2017, tanggal 3 Februari 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT. FGH INDONESIA beralamat di Menara JJ Lt. XX, Jalan Jenderal AF Kav. XX, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur ;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-75961/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 25 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Dari uraian alasan banding dalam butir IV tersebut diatas membuktikan bahwa Terbanding tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang diamanahkan oleh UU perpajakan;

Bahwa berlandaskan pada hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon Banding memohon keadilan agar Bapak Ketua Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan argumentasi permohonan banding dan mengabulkan permohonan banding ini sehingga perhitungan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-1688/WPJ.07/2014 tanggal 8 Juli 2014 menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/
(Dikurangi)
Menjadi ( Rp)
PPN yang Kurang/ (Lebih) Bayar48.354.731(43.775.377)4.579.354
Sanksi Bunga
Sanksi Kenaikan48.354.731(43.775.377)4.579.354
Jumlah PPN ymh dibayar96.709.462(87.550.754)9.158.708

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 25 Februari 2015 ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-75961/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 25 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1688/WPJ.07/2014 tanggal 8 Juli 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor: 00129/207/11/056/13 tanggal 26 April 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00068/WPJ.07/KP.0403/2014 tanggal 15 April 2014, Nomor Berkas 16-083428-2011 atas nama PT. FGH Indonesia, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara JJ Lt. XX, Jl. Jend. AF Kav. XX, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga PPN yang kurang / (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

1DPP atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri54,283,266,0732
2DPP atas Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh
Pemungut
6,310,792,656
3DPP atas Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
4Jumlah Seluruh Penyerahan60,594,058,729
5Pajak Keluaran5,428,326,607
6Pajak Masukan8,030,586,571
7Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar(2,602,259,964)
8Kelebihan Dikompensasikan2,650,540,824
9PPN Kurang / (Lebih) dibayar48,280,860
10Sanksi Administrasi48,280,860
1.  Bunga Pasal 13 (2)
2.  Kenaikan Pasal 13 (3)48,280,860
11Jumlah PPN yang masih harus dibayar96,561,720

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Februari 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.75961/PP/M.IVA/16/2016 tanggal 25 Oktober 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.75961/PP/M.IVA/16/2016 tanggal 25 Oktober 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  3. Dengan mengadili sendiri :3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1688/WPJ.07/2014 tanggal 8 Juli 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor: 00129/207/11/056/13 tanggal 26 April 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/WPJ.07/KP.0403/2014 tanggal 15 April 2014, Nomor Berkas 16-083428-2011 atas nama PT. FGH Indonesia, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara Jamsostek Lt. XX, J1. Jend. AF Kay. XX, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1688/WPJ.07/2014 tanggal 8 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor: 00129/207/11/056/13 tanggal 26 April 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00068/WPJ.07/KP.0403/2014 tanggal 15 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp96.561.720,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Oasar Pengenaan Pajak (OPP) Pajak Pertambahan Nilai berupa Koreksi Free Goods sebesar Rp279.663.701,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan K o n t r a Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Koreksi Free Goods Automatic Posting sebesar Rp279.663.701,00 berdasarkan uji kebenaran data yang dilakukan para pihak dihadapan Majelis Pengadilan Pajak telah dilakukan pemeriksaan dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum kembali dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana d i a t u r dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 1 angka 17 dan angka 18 serta 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan pemohon peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasa! 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp 96.561.720,00 dengan perincian sebagai berikut :OPP atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri54,283,266,073OPP atas Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut6,310,792,656OPP atas Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut-Jumlah Seluruh Penyerahan60,594,058,729Pajak Keluaran5,428,326,607Pajak Masukan8,030,586,571Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar(2,602,259,964)Kelebihan Oikompensasikan2,650,540,824PPN Kurang / (Lepih) dibayar48,280,860Sanksi Administrasi48,280,8601.  Bunga Pasal 13 (2)-
    2.  Kenaikan Pasal 13 (3)48,280,860Jumlah PPN yang masih harus dibayar96,561,720

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
  


Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara


RTY, S.H
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X