Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2643/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 2643/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

BUT DFG, beralamat di Gd. QQ Lt.X, Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Karet Tengsin, Jakarta Pusat-X0XX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Chief of Representative Office (Kepala Kantor Perwakilan) BUT DFG;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. RFG, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Hukum JKL, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SC/SK/II/2016, tanggal 22 Februari 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FA, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2566/PJ/2018, tanggal 21 Mei 2018;
Selanjutnya memberi kuasa Substitusi kepada DD, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 25 Mei 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65584/PP/M.XIVA/13/2015, tanggal 9 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang seharusnya nihil, dengan uraian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak0,00
2Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terhutang0,00
3Kredit Pajak
a. Setoran masa dan tahunan0,00
b. Kompensasi kelebihan tahun sebelumnya0,00
c. STP (Pokok)0,00
d. SKPKB (Pokok)0,00
e. SKPKBT (Pokok)0,00
f. Lain-lain0,00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0,00
h. Dikurangi
h. 1. Kompensasi kelebihan ke tahun yad0,00
h.2. SKPLB0,00
h.3. Jumlah (h.1. + h.2.)0,00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (3g – h3)0,00
4Jumlah kekurangan / kelebihan pembayaran pokok pajak0,00
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
d. Jumlah sanksi administrasi0,00
6Jumlah yg msh harus dibayar / lebih bayar / Nil0,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Februari 2009;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65584/PP/M.XIVA/13/2015, tanggal 9 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1419/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008, mengenai keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April-Maret 2004 Nomor 00002/204/04/053/08 tanggal 22 Februari 2008, atas nama BUT DFG, NPWP 0X.00X.XXX.X.0XX-000, Alamat di QQ II Lt. X, Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta X0XX0;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Februari 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Februari 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Februari 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65584/PP/M.XIVA/13/2015 tanggal 9 November 2015 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65584/PP/M.XIVA/-13/2015 tanggal 9 November 2015;

DENGAN MENGADILI SENDIRI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1419/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April – Maret 2004 dan (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April – Maret 2004 Nomor 00002/204/04/053/08 tanggal 22 Februari 2008, dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan bahwa Jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah Pajak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April – Maret 2004 Pemohon Peninjauan Kembali adalah nihil dengan uraian sebagai berikut:
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali semua kelebihan pembayaran pajak, yakni sebesar Rp251.175.714,00 (dua ratus lima puluh satu juta seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat belas Rupiah) ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan (48%) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1419/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April – Maret 2004 Nomor 00002/204/04/053/08 tanggal 22 Februari 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X.0XX-000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Termohon Peninjauan Kembali terhadap Penghasilan Neto Head Office Allocation Expenses (Alokasi Biaya Administrasi Kantor Pusat) sebesar Rp19.563.895.947,00 yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2004 yang amar putusannya “Menolak”, sehingga ada kewajiban Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali untuk dapat membuktikan atas biaya Head Office Allocation Expenses (Alokasi Biaya Administrasi Kantor Pusat) sebesar Rp19.563.895.947,00, memang memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 5 ayat (3) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-62/PJ/1995;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp251.175.714,00, dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakRp   1.697.133.202,00PPh TerutangRp      169.713.320,00Kredit PajakRp                             -Kompensasi Tahun Pajak/Masa sebelumnyaRp                             -PPh Kurang/(Lebih) BayarRp      169.713.320,00Sanksi AdminstrasiRp        81.462.394,00Jumlah ymh (lebih) dibayarRp      251.175.714,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT DFG;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx