PUTUSAN
Nomor 1594/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF Nomor X0- XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1157/PJ./2015 tanggal 16 Maret 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT DFG, tempat kedudukan Jl. DF X Nomor X (Laks. R.E FG), Tanjung Priok, Jakarta Utara XXXX0, dalam hal ini diwakili oleh GF, selaku Direktur PT DFG;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada MM, Kuasa Hukum berkantor dikantor Konsultan Pajak YY beralamat di jalan PP X00 Blok V No. X-X, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/I/PPF/2016, tanggal 12 Januari 2016;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58177/PP/M.XIVA/15/2014, tanggal 04 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Ketentuan Formil
Bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00029/206/06/052/08 tanggal 12 September 2008 dengan jumlah pajak yang kurang bayar sebesar Rp.11.946.046.681,00;
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas SKPKB tersebut, kemudian Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan tanggal 26 Nopember 2008 dan telah memenuhi Pasal 25 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakannya;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-902/PJ.07/2009 tanggal 17 Nopember 2009;
Bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan;
Penjelasan atas Banding
- bahwa Harga Pokok Penjualan koreksi sebesar Rp. 19.731.443.325,00 merupakan Jasa Royalty yang diberikan pihak lain kepada perusahaan atas penggunaan merk dan informasi dari produk yang dipasarkan oleh perusahaan, sehingga biaya tersebut adalah biaya royalty bukan pembayaran deviden;
- Biaya Usaha Lainnya koreksi sebesar Rp. 181.103.591,00
- Sales Promotion sebesar Rp. 38.981.250,00
bahwa merupakan biaya telephone celuler, dimana biaya tersebut adalah atas pembelian Handphone untuk dijadikan hadiah promosi kepada pelanggan; - Penyusutan sebesar Rp, 95.727.623,00
bahwa biaya penyusutan atas kendaraan mobil yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar 50 % dan telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal dalam perhitungan SPT PPh Badan; - Telephone dan Telex sebesar Rp 4.967.020,00
- Contribution sebesar Rp 37.312.100,00
- Sample sebesar Rp 4.115.598,00
- Kompensasi Kerugian koreksi sebesar Rp. 10.715.587.889,00
bahwa Pemohon Banding sedang dalam proses keberatan atas hasil pemeriksaan tahun 2005, yang mana Pemohon Banding masih mempunyai kerugian sebesar Rp.31.701.445.141,00;
bahwa atas penjelasan tersebut diatas, maka Pemohon Banding mohon Keputusan Terbanding Nomor KEP-902/PJ.07/2009 tanggal 17 Nopember 2009 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00029/206/06/052/08 dapat dibatalkan, menjadi :
| Peredaran Usaha | Rp. 293.143.522.885,00 |
| Harga Pokok Penjualan | Rp. 231.239.942.049,00 |
| Laba Bruto | Rp. 61.903.580.836,00 |
| Biaya Usaha | Rp. 57.416.313.424,00 |
| Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya | Rp. 8.884.984.858,00 |
| Penyesuaian Fiskal | |
| Penyesuaian Fiskal Positif | Rp. 4.469.881.048,00 |
| Penyesuaian Fiskal Negatif | Rp. 7.080.150.719,00 |
| JumIah | (Rp. 2.610.269.671,00) |
| Jumlah Penghasilan Neto | Rp. 10.761.982.599,00 |
| Kompensasi Kerugian | Rp. 10.761.982.599,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp. Nihil |
| PPh Terutang | Rp. Nihil |
| Kredit Pajak | Rp. 25.006.607,00 |
| PPh yang Dibayar Sendiri | Rp. 744.576.363,00 |
| Jumlah PPh yang Lebih Bayar | Rp. 769.582.970,00; |
Bahwa demikianlah permohonan banding Pemohon Banding dan kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan serta mengambil keputusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58177/PP/M.XIVA/15/2014, tanggal 04 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-902/PJ.07/2009 tanggal 17 November 2009 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 nomor: 00029/206/06/052/08 tanggal 12 September 2008, atas nama : PT. DFG, NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, alamat : Jl. DF X No.X (Laks. R.E FG) Tanjung Priok, Jakarta Utara XXXX0, sehingga perhitungan pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
| Penghasilan Neto | Rp. 10.896.691.472,00 |
| Kompensasi kerugian | Rp. 0,00 |
| Penghasilan Neto | Rp. 10.896.691.472,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp. 10.896.691.000,00 |
| Pajak Penghasilan terutang | Rp. 3.251.507.300,00 |
| Kredit Pajak | Rp. 769.582.970,00 |
| Pajak yang tidak/kurang bayar | Rp. 2.481.924.330,00 |
| Sanksi administrasi: bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | Rp. 1.042.408.219,00 |
| Jumlah PPh yang masih harus dibayar | Rp. 3.524.332.549,00. |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58177/PP/M.XIVA/15/2014, tanggal 04 Desember 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1157/PJ./2015 tanggal 16 Maret 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Maret 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Maret 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.58177/PP/M.XIVA/15/2014 tanggal 4 Desember 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan dasar yuridis serta fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan mengabaikan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.58177/PP/M.XIVA/15/2014 tanggal 4 Desember 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.58177/PP/M.XIVA/15/2014 tanggal 4 Desember 2014, atas nama: PT DFG, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung pada tanggal 08 Januari 2015 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu nomor 201501080477;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.58177/PP/M.XIVA/15/2014 tanggal 4 Desember 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:Koreksi Harga Pokok Penjualan pada pos Biaya Royalti Rp. 19.731.443.325,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.58177/PP/M.XIVA/15/2014 tanggal 4 Desember 2014, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut :
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:1.1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yang antara lain menyatakan:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim;”
Penjelasan Pasal 69 ayat (1):
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Pasal 84 ayat (1) huruf f:
“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:- pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), yang antara lain menyatakan:
Pasal 6 ayat (1) huruf a
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:- biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Huruf aBiaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut hams mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 18 ayat (3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Penjelasan Pasal 18 ayat (3):Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.
Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.
Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak.
Pasal 18 ayat (4)Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
- terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
- kepemilikan atau penyertaan modal;
- adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Huruf b:Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. - Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan pada pos Biaya Royalti Rp.19.731.443.325,00 sebagaimana dinyatakan dalam putusan pengadilan pajak a quo antara lain sebagai berikut:
bahwa koreksi positif Harga Pokok Penjualan pada pos Biaya Royalti sebesar Rp.19.731.443.325,00 tersebut dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding hak kepemilikan atas merek HJ All, HJ Super, JH, JN, NN, ON, SS dan YX dan cara memproduksinya berada pada Pemohon Banding karena sudah sejak berdiri (tahun 1960) perusahaan tersebut memproduksi dan menjual cat dengan merek-merek tersebut di atas dan tanpa bantuan teknologi dari QQ PTE. LTD, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh beserta memori penjelasannya atas biaya yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh dibebankan sebagai biaya, sehingga atas Biaya Royalti yang secara substansial tidak ada penggunaan hak, dikoreksi positif dari pengurang penghasilan bruto;bahwa selanjutnya menurut Ketentuan Pasal 18 (3) Undang-undang PPh, Terbanding memperlakukan pembayaran kepada pihak Surya Industrie Pte Ltd sebagai deviden terselubung yang tidak boleh dibiayakan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak pada SPT PPh Pemohon Banding dan merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif 10% sesuai dengan Tax Treaty dengan Uni Emirat Arab tempat ZX Pte Ltd terdaftar;bahwa atas pendapat Terbanding tersebut Pemohon Banding tidak menyetujuinya karena menurut Pemohon Banding pengeluaran sebesar Rp. 19.731.443.325,00 adalah jasa royalty yang diberikan pihak lain kepada perusahaan atas penggunaan merk dan informasi dari produk yang dipasarkan oleh perusahaan, sehingga biaya tersebut adalah biaya royalty;bahwa perusahaan mempunyai perjanjian lisensi merek dagang dengan QQ Pte Ltd atas penggunaan merek dagang, memproduksi dengan menggunakan teknologi dan informasi dari QQ Pte Ltd;bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk meneliti kronologi penggunaan merk dan pembayaran royalti atas merk HJ All, HJ Super, JH, Dutch Master, Metrolux, Nefotex, Spruce dan Pacigloss yang menjadi sengketa tersebut;bahwa berdasarkan kronologis penggunaan merk dan pembayaran royalti dapat diuraikan sebagai berikut:
- bahwa pada tanggal 22 Mei 2002 antara Pemohon Banding dengan QQ Pte Ltd Singapore dibuat Trademark Licence Agreement (TLA), dokumen TLA di tandatangi oleh para pihak:
- QQ Pte Ltd (SI) d/h LL (Pte) Ltd diwakili oleh Direktur yang tidak diketahui namanya;
- PT DFG dengan identitas LL Ltd diwakili oleh AB;
- bahwa pada tanggal 29 Nopember 2002, oleh QQ Pte Ltd Singapore, merek dialihkan kepada XX Ltd (Mauritius) yang diketahui dari dokumen Termination of TLA, terdapat informasi bahwa Magnificent Sea Ltd (Mauritius) dimiliki seluruhnya oleh QQ Pte Ltd Singapore;
- bahwa atas dasar termination tersebut, dibuat TLA kedua tanggal 2 Desember 2002 untuk menggantikan TLA yang dibuat tanggal 22 Mei 2002, dokumen TLA kedua ini ditandatangani oleh para pihak:
- XX Limited diwakili oleh Nanny Rita Gorman;
- PT Pabrik Cat & Tinta Pacific diwakili oleh Abdul K Karim;
- bahwa pada tanggal 1 Juni 2004, oleh XX Ltd (Mauritius), merek dialihkan kepada QQ Pte Ltd-UEA yang diketahui dari dokumen Termination of TLA, ditandatangani oleh Nanny Rita Gorman;
- bahwa atas dasar termination tersebut, dibuat TLA ketiga tanggal 2 Juni 2004 untuk mengantikan yang kedua tanggal 2 Desember 2002;
bahwa dari dokumen TLA tersebut diperoleh informasi antara lain:
- Royalti 5 % dari Net Sales yang harus dibayarkan oleh PT DFG kepada QQ Pte Ltd-UEA.
- bahwa pada tanggal 18 Nopember 2005, dibuat Amandement TLA kedua, dari dokumen tersebut diperoleh informasi antara lain:
- Royalti 7 % dari Net sales yang harus dibayarkan oleh PT DFG kepada QQ Pte Ltd-UEA;
bahwa selain kronologis tersebut Pemohon Banding juga menyerahkan bukti-bukti pendaftaran merk ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Merek | Tanggal Penerimaan Permohonan Merek | Tanggal Sertifikat | Pemilik |
| 1 | HJ SUPER | 20Juli 2002 | 27 Agustus 2004 | ZX Pte Ltd Singapore |
| 2 | SS | 17 Januari 2001 | 12 Agustus 2004 | ZX Pte Ltd Singapore |
| 3 | NN | 13 April 2000 | 12 Agustus 2004 | ZX Pte Ltd Singapore |
| 4 | HJ6000 | 8 November 2000 | 12 Agustus 2004 | ZX Pte Ltd Singapore |
| 5 | JH | 11 April 2000 | 12 Agustus 2004 | ZX Pte Ltd SMiSfe, |
bahwa berdasarkan TradeMark (TradeMark Licence Agreement) dengan Surya Industry Pte, Ltd atas penggunaan Merk dan Informasi Rahasia dalam bentuk tetapi tidak terbatas atas :
- Formula
- Daftar Bahan Baku dan Spesifikasinya
- Proses produksi dan prosedur teknik dan pengendalian mutu d. Spesifikasinya produk jadi dan analisa kualitas dan pengendalian kualitas
- Penelitian dan pengembangan seperti perencanaan produksi, pengujian dan informasi pengembangan, prosedur pengujian dan teknik
- Informasi harga
- Informasi pemasaran dan penjualan seperti survey pasar, daftar pelanggan, pengembangan produk dan informasi pelanggan potensial, proyeksi pasar dan strategi penjualan
- Jasa teknik dan informasi jasa di lapangan seperti teknik aplikasi, pengujian dan prosedur evaluasi;
bahwa berdasarkan data dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pemilik Royalti tersebut adalah QQ Pte Ltd Singapore yang pada tahap selanjutnya Royalti tersebut dialihkan ke XX Ltd (Mauritius) dan terakhir dialihkan kepada QQ Pte Ltd (UEA), dengan demikian pembayaran Royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut berkaitan dengan penggunaan hak atas penggunaan Merk dan Informasi Rahasia dalam rangka produksi, sehingga biaya tersebut masih berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, persidangan Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar Rp.19.731.443.325,00 tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo serta berdasarkan hasil penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Harga Pokok Penjualan pada pos Biaya Royalti Rp. 19.731.443.325,00 dengan argumentasi sebagai berikut:3.1.
Bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur:
3.1.1.
Pasal 6 ayat (1) huruf a: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:- biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Ayat (1)
Beban-beban yang dapat dikurangkan dart penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya.
Sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Disamping itu apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, maka kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Huruf a
Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut hams mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.
Dengan demikian apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
3.1.2.
Pasal 18 ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Penjelasan:
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.
Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.
Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak.
3.1.3.
Pasal 18 ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
- terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena :- kepemilikan atau penyertaan modal;
- adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.QQ
Huruf a:
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.
Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung.
Selanjutnya apabila PT B tersebut mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, maka PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian antara PT A, PT B dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, maka antara PT B, PT C dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.
Hubungan kepemilikan seperti tersebut di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.
Huruf b:
Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.
Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
3.2.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam surat penjelasan tertulis atas sidang Banding nomor S-9179/PJ.07/2010 tanggal 29 Oktober 2010 telah memberikan pendapat sebagai berikut:
3.2.1.
QQ Pte Ltd Singapore adalah nama baru dari LL Ltd (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) dan hal ini secara tegas dinyatakan dalam Trademark Licence Agreement antara QQ Pte Ltd Singapore dengan PT DFG pada tanggal 22 Mei 2002;3.2.2.
QQ Pte Ltd Singapore pemilik seluruhnya XX Ltd (Mauritius) sehingga dapat dikatakan XX Ltd (Mauritius) secara penuh mewakili QQ Pte Ltd Singapore;3.2.3.
Secara manajemen, antara QQ Pte Ltd Singapore yang memiliki seluruhnya XX Ltd (Mauritius) dan QQ Pte Ltd UEA terdapat hubungan istimewa. Hal ini didasarkan pada data bahwa NN adalah Direktur dari XX Ltd (Mauritius) dan QQ Pte Ltd UEA;3.2.4.
Mengingat bahwa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdapat keterkaitan kepemilikan secara tidak langsung sebesar 30,15 % dengan QQ Pte Ltd Singapore dan QQ Pte Ltd Singapore terikat secara manajemen dengan QQ Pte Ltd UEA sehingga hal ini menyebabkan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan QQ Pte Ltd UEA memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;3.2.5.
Berdasarkan TLA tanggal 22 Mei 2002, LL Ltd secara penuh mewakili PT DFG. Sementara, berdasarkan data Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), QQ Pte Ltd Singapore dahulu adalah LL Ltd. PT DFG beralamat di jalan Industri I Nomor 1 Tanjung Priok Jakarta Utara.
Sedangkan LL Ltd beralamat Industri I Nomor 1 Tanjung Priok Jakarta Utara. Hal ini membuktikan bahwa antara PT DFG dan LL Ltd merujuk pada entitas yang sama. Atas dasar tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meyakini bahwa pemilik hak merek cat adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tidak terdapat bukti pengalihan hak kepemilikan merek cat dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke QQ Pte Ltd Singapore sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk meyakini bahwa pembebanan biaya yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Atas pembayaran tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kategorikan sebagai pembayaran deviden terselubung kepada QQ Pte Ltd UEA;
3.3.
Bahwa terkait dengan fakta, data tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
3.3.1.
Bahwa inti sengketa a quo adalah sengketa yuridis yaitu apakah royalti dapat dibebankan sebagai biaya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pengurang penghasilan bruto dan sengketa pembuktian yaitu apakah dari bukti-bukti yang diberikan dapat diyakini bahwa yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pembayaran royalti;3.3.2.
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim mendasari pendapat atau putusannya dari dokumen pendukung yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan;3.3.3.
Bahwa dalam persidangan a quo Majelis tidak memerintahkan para pihak yang bersengketa untuk melakukan uji bukti kebenaran materi atas data/bukti/dokumen yang disampaikan;3.3.4.
Bahwa dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan pajak, terdapat beberapa ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim.
Pasal 69 ayat (1)
Alat bukti dapat berupa:- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak, dan/atau
- pengetahuan Hakim.
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Pasal 84 ayat (1) huruf f
Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”3.3.5.
Beberapa ketentuan tersebut di atas mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan.3.3.6.
Bahwa dalam pengambilan putusan atas sengketa ini, Majelis Hakim mendasarkan pada pemeriksaan dokumen Termination of TLA (TradeMark Licence Agreement);3.3.7.
Bahwa untuk membuktikan kebenaran data dan alasan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diperlukan penelitian/pengujian atas bukti-bukti yang diberikan mengingat pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu:
a)
berdasarkan data Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), QQ Pte Ltd Singapore dahulu adalah LL Ltd. PT DFG dan LL Ltd merujuk pada entitas yang sama karena lokasi keduanya beralamat di tempat yang sama;b)
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meyakini bahwa pemilik hak merek cat adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tidak terdapat bukti pengalihan hak kepemilikan merek cat dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke QQ Pte Ltd Singapore sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk meyakini bahwa pembebanan biaya yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. atas pembayaran tersebut. atas pembayaran tersebut;c)
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kategorikan sebagai pembayaran deviden terselubung kepada QQ Pte Ltd UEA ;3.3.8.
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim tidak menilai bukti-bukti secara menyeluruh dan Majelis Hakim tidak dapat menilai kebenaran bukti-bukti yang tersedia secara objektif sehingga putusan yang diambil menjadi kurang tepat. Dengan demikian, ketentuan Pasal 76, 78, dan Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya dilaksanakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. - Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian atas putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Royalti sebesar Rp.19.731.443.325,00 bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 76 dan 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Harga Pokok Penjualan pada pos Biaya Royalti Rp.19.731.443.325,00 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.58177/PP/M.XIVA/15/2014 tanggal 4 Desember 2014, yang terkait dengan sengketa koreksi yang diajukan peninjauan kembali, harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-902/PJ.07/2009 tanggal 17 November 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00029/206/ 06/052/08 tanggal 12 September 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.524.332.549,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam dalam perkara a quo yaitu Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) pada pos Biaya Royalti sebesar Rp19.731.443.325,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo merupakan substansi yang telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak yang telah diperiksa, diuji kebenarannya dan diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2017, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.IP., S.H., M.Hum, |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, SH
NIP : XXXX0XXX XXXX0X X 00X

